Tag Archives: kependidikan

IPB Buka Lowongan Dosen Tetap Non PNS, Ada 100 Formasi yang Dibuka!



Jakarta

IPB University tengah membuka rekrutmen dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendaftaran dibuka mulai 24 Oktober hingga 21 November 2025.

Dalam informasi yang dihimpun dalam pedoman rekrutmen, ada sebanyak 100 formasi yang dibuka pada 13 fakultas/sekolah IPB. Mulai Fakultas Pertanian (Faperta), Fakultas Peternakan (Fapet), Sekolah Vokasi, hingga Sekolah Bisnis.


Syarat Calon Dosen Tetap Non-PNS IPB

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Jujur, semangat kerja tinggi, memiliki jiwa kepemimpinan, dan mampu bekerja sama dalam tim
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  • Belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada perguruan tinggi lain
  • Kualifikasi pendidikan S1 dan/atau S2 diutamakan berasal dari program studi dan perguruan tinggi TOP 100 QS World University Ranking (WUR) by Subject dan/atau bereputasi global (lulusan luar negeri dari negara-negara yang tergabung dalam OECD/BRICS/G20)
  • Kualifikasi pendidikan S3 atau sedang menempuh S3 diutamakan berasal dari program studi dan perguruan tinggi TOP 300 QS WUR by subject dan/atau bereputasi global (lulusan luar negeri dari negara-negara yang tergabung dalam OECD/BRICS/G20)
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 51 minimal 3.00 atau ekuivalen, dan/atau IPK S2 minimal 3,25 atau ekuivalen, dan/atau IPK S3 minimal 3.25 atau ekuivalen
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
  • Tidak terlibat politik praktis
  • Tidak menjadi simpatisan dan/atau anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Usia maksimal 45 tahun per 31 Oktober 2025
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan minimum skor institutional TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (IBT), IELTS: 6.5 maksimal 2 tahun dari penerbitan sertifikat dan/atau kemampuan bahasa asing lainnya yang diakui PBB disertai bukti kemampuan bahasa asing dimaksud
  • Memiliki jejaring nasional dan internasional di bidang yang relevan sesuai dengan fakultas/sekolah tempat kandidat akan ditempatkan
  • Bersedia menjalani masa percobaan selama 1 tahun
  • Bersedia mengabdi di IPB minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi calon dosen tetap
  • Mendapat rekomendasi dari 2 orang dosen dari tempat menempuh pendidikan dan/atau atasan tempat bekerja
  • Hanya diperkenankan untuk melamar satu formasi.

Syarat Khusus

Kualifikasi S2

  • Bagi lulusan S2 asal kampus dalam negeri harus memiliki skor TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5
  • Bagi lulusan S2 asal kampus dalam negeri pernah melakukan mobilitas internasional seperti pelatihan, sandwich, student exchange, seminar, dan sebagainya
  • Bagi lulusan S2 asal kampus dalam negeri bersedia melanjutkan studi S3 ke luar negeri, apabila dalam waktu 3 tahun tidak, maka akan dicabut status dosennya
  • Bagi lulusan S2 asal kampus luar negeri (pengantar bahasa Inggris) memiliki prestasi internasional dan aktif di organisasi internasional
  • Bagi lulusan S2 asal kampus luar negeri (pengantar bukan bahasa Inggris) memiliki prestasi internasional dan aktif di organisasi internasional dan memiliki TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5 maksimal 2 tahun sejak sertifikat dikeluarkan

Kualifikasi S3

  • Bagi lulusan S3 dalam negeri harus memiliki skor TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5
  • Bagi lulusan S3 dalam negeri memiliki H-index G-Scholar mini 3 bagi sosial humaniora dan minimal 4 bagi sains
  • Bagi lulusan S3 dalam negeri memiliki jejaring dan pengalaman kerjasama dalam kegiatan bermitra dengan pihak luar negeri atau pernah ikut mobilitas internasional seperti pelatihan, sandwich, student exchange, seminar, dan sebagainya
  • Bagi lulusan S3 luar negeri (pengantar bahasa Inggris) memiliki H-index G-Scholar mini 3 bagi sosial humaniora dan minimal 4 bagi sains dan prestasi internasional dan aktif organisasi internasional
  • Bagi lulusan S3 luar negeri (pengantar bukan bahasa Inggris) memiliki TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5 dan H-index G-Scholar mini 3 bagi sosial humaniora dan minimal 4 bagi sains dan prestasi internasional dan aktif organisasi internasional.

Cara Daftar Calon Dosen Tetap Non-PNS IPB

Mengirim dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke laman https://career.ipb.ac.id. Adapun dokumen-dokumen yang harus diunggah antara lain:

1. Surat lamaran bermaterai 10.000 ditujukan ke Rektor IPB u.p. Direktur Sumber Daya Manusia
Sembunyikan kutipan teks
2. Daftar riwayat hidup
3. Scan asli ijazah dan transkrip (S1, S2, dan S3)
4. Scan asli SK penyetaraan ijazah dan transkrip (S1, S2, dan S3) untuk lulusan perguruan tinggi
luar negeri
5. Letter of Acceptance (LOA) dan laporan kemajuan studi bagi pelamar yang sedang
menempuh pendidikan S3
6. Scan asli KTP atau surat keterangan perekaman KTP
7. Scan Kartu Keluarga (KK)
8.Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 (latar belakang merah)
9. Surat keterangan sehat dari rumah sakit/poliklinik dalam 6 bulan terakhir
10. Surat pernyataan bersedia mengabdi di IPB (tidak mengundurkan diri) bermeterai 10.000
11. Surat pernyataan:

a. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis
b. Tidak sedang menjalani ikatan dinas di instansi lain
c. Tidak pernah menjadi simpatisan organisasi terlarang di NKRI
d. Tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada perguruan
tinggi lain

12. Dokumen lainnya yang mendukung daftar riwayat hidup

Jadwal Seleksi Calon Dosen Tetap Non-PNS IPB

  • Pengumuman: 22 Oktober 2025
  • Pendaftaran: 24 Oktober-21 November 2025
  • Seleksi administrasi: 24-28 November 2025
  • Pengumuman seleksi administrasi: 2 Desember 2025
  • Ujian seleksi kompetensi dasar (SKD): 4 Desember 2025
  • Talent assesment (TA): 5 Desember 2025
  • Ujian seleksi kompetensi bidang (SKB): 17-23 Desember 2025
  • Pengumuman lolos seleksi SKB: 30 Desember 2025
  • Tes psikologi: 5-7 Januari 2025
  • Wawancara dengan pimpinan IPB: 8-9 Januari 2025
  • Pengumuman hasil akhir seleksi: 20 Januari 2025
  • Pemberkasan dokumen: 21-31 Januari 2025

Itulah informasi lowongan dosen IPB Tetap Non-PNS 2026. Sudah siapkan berkas lamaranmu?

(cyu/cyu)



Sumber : www.detik.com

Sekolah Kedinasan Polstat STIS Bakal Bangun Kampus Baru, Berlokasi di Mana?


Jakarta

Sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS), Politeknik Statistika STIS, mendapat lahan baru seluas 9,7 hektare. Lokasinya di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyerahan lahan berstatus Barang Milik Negara (BMN) tersebut secara resmi dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada BPS pada Rapat Koordinasi Nasional di Ballroom The Grand Platinum, Jakarta, Rabu (22/10/2025).


Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan lahan 9,7 hektare tersebut merupakan bagian dari kawasan riset BRIN di Cibinong. Lahan tersebut kini akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia statistik melalui Politeknik Statistika STIS.

“Kawasan kami di Cibinong bersifat terbuka dan kami berharap keberadaan Politeknik Statistika di sana dapat memperkaya ekosistem riset di kawasan tersebut,” kata Handoko, dikutip dari laman BRIN, Kamis (23/10/2025).

Lahan Baru Sekolah Kedinasan BPS

Sekolah kedinasan Politeknik Statistika STIS mendapat lahan baru 9,7 hektare. BPS berencana mengembangkan kampus baru modern di lahan tersebut.BRIN dan BPS meneken Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama di samping penyerahan lahan, Rabu (22/10/2025). Foto: Dok BRIN

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan hibah lahan ini membuka peluang pembangunan kampus Politeknik Statistika STIS yang modern, inklusif, dan berwawasan global di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

“Hibah ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara BRIN dan BPS untuk memperkuat sistem statistik dan riset nasional yang saling menopang,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kampus STIS berdiri di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jatinegara, Jakarta sejak 1958. Sekolah kedinasan di bawah BPS ini berperan dalam mencetak ahli statistik dan ilmuwan data nasional.

Namun, ia mengakui, lahan kampus STIS di Otista yang hanya seluas 0,5 hektare memiliki keterbatasan ruang belajar dan fasilitas penunjang.

“Bayangkan, kampus kami berdiri di atas lahan hanya 5.000 meter persegi, sementara jumlah mahasiswa mencapai 1.851 orang, didukung 74 dosen dan 40 tenaga kependidikan,” ucapnya.

Ia merinci, sementara memiliki perpustakaan, klinik kesehatan, masjid, dan auditorium, kampus ini belum dilengkapi asrama mahasiswa, lapangan upacara, dan ruang terbuka hijau.

Desain Kampus Baru Politeknik Statistika STIS

Amalia mengatakan, kampus baru Politeknik Statistika STIS akan didesain sebagai pusat unggulan atau center of excellence bidang statistik, big data, dan artificial intelligence (AI).

“Kampus ini juga akan menjadi tuan rumah UN Regional Hub on Big Data and Data Science for Asia and Pacific, karena Indonesia telah dipercaya oleh PBB sejak tahun lalu untuk memegang peran strategis ini,” ungkap Amalia.

Kampus STIS Jakarta Bisa Jadi Kampus Pascasarjana

Kampus baru Politeknik Statistika STIS akan meningkatkan daya tampung mahasiswa. Ia mengatakan, pembangunan kampus baru memungkinkan kampus di Otista diubah menjadi kampus pascasarjana STIS.

Sementara itu, kampus baru di Gunung Sindur rencananya akan dikembangkan dengan konsep smart campus dan green campus. Fokusnya pada pembelajaran kolaboratif dan digitalisasi pendidikan.

“Kampus baru ini akan menjadi rumah bagi generasi muda statistik Indonesia: tempat mereka belajar, berinteraksi, berinovasi, dan tumbuh dalam lingkungan yang lebih luas, hijau, dan modern,” ucap Amalia.

“Misi kami adalah menjadikan STIS pusat unggulan di bidang statistik dan data science, baik secara nasional maupun regional. Dengan fasilitas modern dan ruang terbuka luas, mahasiswa dapat mengembangkan kemampuan akademik, sosial, dan kepemimpinan mereka,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pembangunan kampus baru Politeknik Statistika STIS sejalan dengan transformasi BPS di tingkat kelembagaan. Dalam hal ini, BPS sedang memperkuat kapasitas SDM statistik untuk siap menghadapi era AI for statistics dan pengelolaan big data.

“Kami berharap lulusan STIS ke depan bukan hanya ahli metode statistik, tetapi juga memiliki literasi digital yang tinggi, kemampuan analitik, etika data yang kuat, dan jejaring global,” katanya.

Kerja Sama BRIN-BPS

Dalam acara tersebut, BRIN dan BPS juga meneken Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama penyediaan, pengonsultasian, dan pengembangan data serta informasi statistik di lingkungan BRIN untuk riset nasional berbasis data akurat.

Handoko mengatakan kerja sama ini antara lain bertujuan pada pengembangan metodologi baru, survei-survei inovatif, serta riset yang dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, dan merespons tantangan AI dan big data.

Ia menambahkan, BRIN menyediakan skema Degree by Research jenjang S2 dan S3 reguler maupun terapan. Skema ini menurutnya bisa dimanfaatkan untuk penelitian mahasiswa dan percepatan kualifikasi dosen Politeknik Statistika STIS.

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

Distribusi Guru Akan Dikelola Penuh oleh Pusat



Jakarta

Indonesia dinyatakan tidak kekurangan jumlah guru. Namun distribusinya sangat tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru, ada yang kekurangan. Oleh karena distribusi guru akan dikelola penuh oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hal ini disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat diwawancara Eduardo Simorangkir dari detikSore, Kamis (23/10/2025), ditulis Jumat (24/10/2025).

Sampai sekarang ini, rekrutmen dan penugasan guru serta kepala sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah. Mu’ti menilai, hal ini seringkali memicu kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak sinkron. Imbasnya antara lain distribusi guru yang tidak merata, beban kerja yang berlebih, maupun kekurangan beban kerja.


Sementara itu, guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal beban kerja 24 jam per minggu jadi terhambat untuk mendapat sertifikasi pendidik. Di samping berdampak pada pengembangan karier, hal ini juga berdampak pada penerimaan tunjangan atau kesejahteraan guru bersangkutan.

Kendati demikian, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, ia menegaskan sudah ada pernyataan bahwa ada proses sentralisasi guru. Pada proses sentralisasi guru, maka rekrutmen hingga distribusi guru akan dikelola secara penuh oleh pemerintah pusat.

“Tapi sekarang di RPJMN itu sudah ada pernyataan di situ bahwa ada proses sentralisasi guru. Nah kalau sentralisasi guru ini terjadi, maka guru itu akan dikelola penuh oleh Pemerintah Pusat,” tutur Mu’ti.

Mu’ti memaparkan, rasio guru dan murid di Indonesia sebenarnya sudah ideal: 1:15. Melihat rasio itu, Indonesia dinilainya tidak kekurangan guru.

“Problem kita adalah distribusi guru karena tadi oleh pemerintah daerah itu,” imbuh Mu’ti.

Masalah lain yang berkaitan dengan distribusi guru adalah proses pemindahan tugas ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Contohnya, seorang guru yang mengajar di sekolah swasta ditarik untuk mengajar ke sekolah negeri saat lulus seleksi PPPK.

Menurut Mu’ti, mekanisme tersebut merupakan sebuah kekeliruan. Ia menjelaskan, seharusnya guru PPPK tersebut juga bisa bertugas di sekolah swasta.

Untuk menangani isu penarikan guru yang lolos PPPK dari sekolah swasta, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) No 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Aturan itu memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat ditugaskan di satuan pendidikan swasta. Ia menyebut langkah ini juga menjadi imbal balik bantuan dari pemerintah kepada sekolah swasta.

“Kami kan tidak bisa mencapai banyak hal tanpa dukungan sekolah-sekolah swasta dan dukungan masyarakat,” ucapnya.

Data Distribusi Guru Indonesia

Sekretaris Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Temu Ismail, berdasarkan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri.

Sementara di sisi lain, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non ASN yang berlebih pada bidang tertentu. Melalui redistribusi, kelebihan guru dapat dialihkan untuk mengisi kekosongan, sekaligus membantu pemenuhan beban kerja dan hak sertifikasi guru.

Temu menjelaskan bahwa redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar wilayah, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah.

“Kebijakan redistribusi memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Melalui mekanisme ini, pemenuhan beban kerja dan hak tunjangan profesi dapat berjalan seimbang,” jelasnya dalam rilis Kemendikdasmen yang diterima Jumat (24/10/2025).

Dipaparkan Dirjen GTK PG Nunuk Suryani, di Indonesia, ada 3 juta guru terdaftar.

“Secara rasio nasional, jumlah ini sebenarnya ideal, tetapi tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan,” ujar Nunuk.

Redistribusi guru, imbuh Nunuk, bukan sekadar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada.

Kemendikdasmen pun sudah menerbitkan aturan sentralisasi dan redistribusi guru ini yakni Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan petunjuk teknisnya dalam Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025.

(nwk/faz)



Sumber : www.detik.com

Seleksi PPG Calon Guru 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Bidang Studinya!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) membuka seleksi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025. Pendaftaran dibuka hingga 6 November 2025 melalui tautan https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.

PPG Calon Guru merupakan program transformasi yang dahulu dikenal dengan PPG Prajabatan. Program ini dilakukan untuk menyiapkan calon guru yang profesional dan dibekali sertifikat pendidik resmi dari pemerintah.

Program ini ditujukan bagi lulusan S1 atau D4 baik dari jurusan pendidikan maupun non pendidikan. Mereka akan kuliah selama dua semester, melakukan praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.


Lalu apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar PPG Calon Guru 2025? Dikutip dari laman resmi PPG Kemendikdasmen, Rabu (15/10/2025) berikut informasinya.

Syarat Seleksi PPG Calon Guru 2025

Syarat Utama

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan, seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika
  3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  4. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri)
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri)
  8. Memiliki surat keterangan bebas NAPZA (diserahkan saat lapor diri)
  9. Menandatangani pakta integritas
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

Daftar Bidang Studi PPG Calon Guru 2025

Bidang Studi Umum

  • Pendidikan guru sekolah dasar (PGSD)
  • Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK)
  • Bimbingan dan konseling
  • Informatika
  • Pendidikan Pancasila
  • Bahasa Indonesia
  • Ilmu pengetahuan sosial (IPS)
  • Seni budaya
  • Ilmu pengetahuan alam (IPA)
  • Matematika
  • Pendidikan luar biasa
  • Pendidikan guru anak usia dini (PGPAUD).

Bidang studi kejuruan

  • Teknik otomotif
  • Teknik jaringan komputer dan telekomunikasi
  • Manajemen perkantoran dan layanan bisnis
  • Kuliner
  • Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
  • Teknik elektronika
  • Teknik ketenagalistrikan
  • Teknik mesin
  • Teknik pengelasan dan fabrikasi logam
  • Agriteknologi pengolahan hasil pertanian
  • Broadcasting dan perfilman
  • Desain komunikasi visual.

Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2025

  • Pendaftaran: 14 Oktober-6 November 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10 November 2025
  • Cetak kartu peserta: 10-15 November 2025
  • Pelaksanaan tes subtantif: 12-15 November 2025
  • Pengumuman hasil tes substantif: 29 November 2025
  • Pengumuman jadwal wawancara: 2 Desember 2025
  • Pelaksanaan tes wawancara: 3-20 Desember 2025
  • Pengumuman hasil tes wawancara: 29 Desember 2025
  • Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Calon Guru tahun akademik 2025/2026: Januari 2026
  • Penetapan peserta PPG Calon Guru tahun akademik 2025/2026: Januari 2026
  • Lapor diri: Januari 2026
  • Matrikulasi bagi lulusan S1 non kependidikan dan D4 non PGSD: Januari 2026
  • Orientasi peserta: Februari 2026
  • Awal perkuliahan: Februari 2026.

Sekali lagi, pendaftaran dilakukan melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/. Selamat mendaftar detikers!

(det/nah)



Sumber : www.detik.com

ITS Buka Rekrutmen Pegawai Non-PNS 2025, Lulusan D3-S1 Bisa Daftar!



Jakarta

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tengah membuka rekrutmen pegawai non-Pegawai Sipil Negara (PNS) tahun 2025. Berbagai posisi tenaga kependidikan bisa dicoba.

Lowongan terbuka untuk lulusan D3, D4, S1 dengan posisi teknisi laboratorium hingga penata keuangan. Lamaran calon tendik non-PNS ITS ini dibuka mulai 13 hingga 26 Oktober 2025. Pendaftarannya pun mudah bisa dilakukan secara online.

Apa saja syarat melamar pegawai non-PNS ITS ini? Mengutip pedoman pendaftaran resmi yang dipublikasikan ITS, berikut di antaranya:


Syarat Calon Pegawai Non-PNS ITS 2025

Syarat Umum

  • WNI, bertakwa kepada Tuhan, setia pada Pancasila dan UUD 1945
  • Tidak terafiliasi ideologi bertentangan dengan Pancasila
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia 18-35 tahun per 1 Oktober 2025
  • Tidak menggunakan narkotika/zat sejenisnya
  • Berkelakuan baik, tidak pernah dipidana
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMN atau pegawai swasta
  • Tidak sedang menjadi PNS/TNI/Polri atau terikat kontrak di instansi lain
  • Tidak sedang menempuh pendidikan dengan ikatan dinas
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi sesuai bidang yang dilamar
  • Bersedia menjalani ikatan dinas selama 2 tahun
  • Siap bertugas mulai Januari 2026.

Syarat Khusus

  • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/Unggul dan prodi minimal B/Baik Sekali.
  • Lulusan luar negeri wajib penyetaraan ijazah.
  • IPK minimal 3.00 (skala 4)
  • Memiliki kualifikasi khusus sesuai formasi.

Syarat Berkas Calon Pegawai Non-PNS ITS 2025

  • Surat lamaran kepada Rektor ITS
  • KTP
  • Ijazah atau surat keterangan lulus
  • Transkrip nilai
  • Sertifikat akreditasi BAN-PT / penyetaraan luar negeri
  • Daftar riwayat hidup
  • Pasfoto formal
  • Surat keterangan sehat
  • Sertifikat TOEFL/IELTS
  • Bukti pengalaman kerja (jika ada)
  • Bukti pelatihan (jika ada).

Cara Daftar Pegawai Non-PNS ITS 2025

1. Daftar melalui https://rekrutmen-tendik.its.ac.id](https://rekrutmen-tendik.its.ac.id

2. Unggah dokumen sebelum 26 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB

3. Satu pelamar hanya untuk satu formasi

4. Data harus lengkap dan benar.

Jadwal Seleksi Pegawai Non-PNS ITS 2025

  • Pembukaan pendaftaran: 13 Oktober 2025
  • Pendaftaran online : 13-26 Oktober 2025
  • Seleksi administrasi: 27 Oktober-7 November 2025
  • Pengumuman administrasi: 10-14 November 2025
  • Seleksi kompetensi: 17-20 November 2025
  • Pengumuman kompetensi: 28 November 2025
  • Psikotes: 1-2 Desember 2025
  • Pengumuman psikotes: 12 Desember 2025
  • Wawancara:15-19 Desember 2025
  • Pengumuman akhir: 23-24 Desember 2025
  • Pemberkasan: 29-31 Desember 2025
  • Pengarahan pimpinan: 5 Januari 2026

Itulah lowongan pegawai Non-PNS di ITS untuk tahun berjalan 2025. Informasi selengkapnya bisa dilihat dalam laman ini ya https://rekrutmen-tendik.its.ac.id/login.php

(cyu/nah)



Sumber : www.detik.com

Heboh Guru Menampar Siswa, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?


Jakarta

Di lingkungan pendidikan di Indonesia seringkali kita temui penerapan hukuman fisik oleh tenaga pendidik kepada anak didiknya. Kasus yang cukup ramai diberitakan baru-baru ini yaitu seorang guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Banten yang menampar siswanya yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan siswa tersebut ditegur oleh guru lantaran ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

“Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur dan mengingatkan,” kata Lukman kepada wartawan, Selasa (14/10/2025) dikutip detikNews.


Guru tersebut mengakui sempat menyentuh wajah siswa. Namun, Lukman belum bisa memastikan apakah gerakan itu merupakan tamparan keras atau tidak.

“Tapi menurut pengakuan kepala sekolah, memang sempat ngeplak (menepuk kepala siswa). Saya tidak tahu apakah keras atau tidak, tapi pengakuannya memang begitu,” katanya.

Tidak terima anaknya ditampar oleh sang kepala sekolah, pihak orang tua siswa melaporkan tindakan tersebut kepada polisi.

“Sudah (laporan ke polisi), itu udah ramai juga,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (14/10).

Kasus ini kemudian menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan menjadi isu yang kontroversial. Ada yang membenarkan tindakan sang guru dalam mendisiplinkan murid tersebut, ada pula yang menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai termasuk kekerasan terhadap anak.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hukuman fisik yang diterapkan pada anak didik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Hukuman Fisik pada Anak dalam Pandangan Islam

Sebagai agama yang penuh hikmah, Islam mengajarkan kasih sayang sekaligus ketegasan. Terkait hukuman fisik pada anak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Dalam mendisiplinkan anak untuk mengejakan salat, Rasulullah SAW membolehkan memukul anak dengan tujuan untuk mendidik mereka. Pukulan tersebut ditujukan pada anak yang telah berumur 10 tahun namun enggan mengerjakan shalat.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ»

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Suruhlah anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat itu jika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR Abu Dawud)

Dilansir dari NU Jateng, KH Ahmad Niam Syukri Masruri menjelaskan bahwa pukulan yang dimaksud adalah pukulan kasih sayang dengan tujuan untuk mendidik bukan untuk menyakiti.

Selain itu, jika terpaksa harus memukul, hindari memukul pada bagian wajah, sebab hal itu dinilai dapat melukai kehormatan sang anak.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Shahih al-Jami ash-Shaghir Jilid 1 oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Dalam sebuah hadits hasan yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

Artinya: Apabila salah seorang di antara kalian memukul budaknya, maka hindarilah mukanya!

Jika mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat larangan melakukan kekerasan fisik terhadap anak sendiri dan anak didik.

Mengutip laman Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, aturan ini terdapat di dalam Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal 76 C tersebut dikatakan: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Inilah larangan pendidik/guru, tenaga kependidikan, dan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Lebih lanjut, dalam tayangan video Penyuluh Hukum BPSDM RI, dijelaskan bahwa hukum di Indonesia membenarkan orang tua untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami oleh murid di lingkungan sekolah, termasuk yang dilakukan oleh guru. Meskipun hal ini belum dianggap lumrah di tengah masyarakat Indonesia.

Orang Tua Hendaknya Mengajarkan Adab kepada Guru

Meskipun orang tua dibolehkan terlibat dalam mengawasi pola didik yang diterapkan di sekolah, namun hendaknya orang tua mengajar anaknya untuk menghormati guru.

Hal ini dijelaskan oleh pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya.

Dalam ceramahnya, beliau yang mengimbau kepada para orang tua agar menanamkan adab kepada para guru agar ilmu yang diperoleh menjadi berkah dan bermanfaat.

“Ajari anak-anakmu untuk punya adab dengan gurunya. Jangan diajari untuk kurang ajar. Bahkan kalau seandainya guru itu melakukan hukuman yang salah bukan harus kita ajari anak kita marah membenci sang guru. Kita akan datang kepada guru dan kita bicara baik-baik,” jelas Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

“Kalau Anda mengajari anak Anda dendam kepada guru. Itu awal kegagalan Anda dan ndak bakal bisa bener anak Anda… Lihat, yang punya perilaku seperti itu, anaknya jadi anak setan… Kenapa? Karena diajari anaknya sombong…” tegas Buya Yahya.

Di sisi lain, Buya Yahya juga mengingatkan kepada lembaga pendidikan untuk memberikan hukuman yang wajar. Beliau juga menyebutkan beberapa hukuman yang tidak diperkenankan, yaitu:

  1. Hukuman berupa denda karena itu dianggap mengambil hak orang lain.
  2. Hukuman fisik yang membahayakan, seperti memukul wajah sampai biru matanya.
  3. Hukuman yang tidak sesuai dengan kondisi anak. Misalnya anak didik mengidap penyakit tertentu atau memiliki pantangan tertentu, hendaknya guru memperhatikan agar hukuman yang diberikan tidak membahayakan siswa.

Sebagai penutup, Buya Yahya menekankan agar pendidik memberikan hukuman yang wajar dan tidak bersikap zalim kepada siswanya.

“Pendidik yang bener, kalau memberikan hukuman yang wajar. Ketahuilah, jangan masuk wilayah zalim,” pungkasnya.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Besaran Biaya Pendaftaran dan Pendidikan PPG Calon Guru 2025, Apakah Gratis?


Jakarta

Pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru tahun 2025 masih dibuka hingga 6 November 2025. Seleksi administrasi akan dilaksanakan secara daring melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.

Seperti yang diketahui, PPG Calon Guru merupakan transformasi dari PPG Prajabatan di era Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ketika masih berstatus sebagai PPG Prajabatan, pemerintah menggratiskan atau memberikan beasiswa untuk biaya pendidikan para calon guru.

Namun, apakah kebijakan ini masih berlangsung? Dikutip dari Pengumuman Nomor: 0984/B/GT.00.08/2025 Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG Kemendikdasmen) tentang Pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2025, Sabtu (18/10/2025) berikut informasinya.


Besaran Biaya Pendaftaran dan Pendidikan PPG Calon Guru 2025

Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara PPG Calon Guru dengan PPG Prajabatan. Kemendikdasmen masih menggunakan pembiayaan serupa dengan menggratiskan atau memberi bantuan/beasiswa untuk biaya pendidikan PPG bagi Calon Guru 2025.

Perkuliahan PPG Calon Guru dilaksanakan selama 2 semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG. Setiap semester memerlukan biaya sebesar Rp 8,5 juta.

Dengan demikian, biaya berkuliah untuk dua semester PPG adalah Rp 17 juta. Kendati demikian, Ditjen GTKPG menyatakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Peserta PPG Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 akan memperoleh bantuan pemerintah.

“Sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun akademik,” tegas mereka dalam pengumuman tersebut.

Selain besaran biaya pendidikan, biaya pendaftaran yang ditetapkan juga masih sama. Untuk mendaftar, calon guru harus membayar sebesar Rp 200 ribu atau dengan kata lain biaya ini ditanggung oleh calon mahasiswa.

Seleksi PPG Calon Guru terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara. Tahapan seleksi bersifat sekuensial, sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka ia tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Kesimpulan untuk menjawab apakah biaya pendidikan dan pendaftaran PPG Calon Guru 2025 gratis atau tidak adalah biaya pendidikan gratis dan biaya pendaftaran tidak alias membayar Rp 200 ribu. Jadi, perhatikan hal ini ya detikers!

Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2025

  • Pendaftaran: 14 Oktober-6 November 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10 November 2025
  • Cetak kartu peserta: 10-15 November 2025
  • Pelaksanaan tes substantif: 12-15 November 2025
  • Pengumuman hasil tes substantif: 29 November 2025
  • Pengumuman jadwal wawancara: 2 Desember 2025
  • Pelaksanaan tes wawancara: 3-20 Desember 2025
  • Pengumuman hasil tes wawancara: 29 Desember 2025
  • Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Calon Guru tahun akademik 2025/2026: Januari 2026
  • Penetapan peserta PPG Calon Guru tahun akademik 2025/2026: Januari 2026
  • Lapor diri: Januari 2026
  • Matrikulasi bagi lulusan S1 non kependidikan dan D4 non PGSD: Januari 2026
  • Orientasi peserta: Februari 2026
  • Awal perkuliahan: Februari 2026.

Demikianlah informasi tentang biaya pendaftaran dan pendidikan PPG Calon Guru 2025. Jangan lupa mendaftar ya detikers!

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Adalah Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SMA menegaskan bila sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Penegasan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015.

“Setiap sekolah baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK wajib menjadi kawasan bebas rokok,” tegas Direktorat SMA Kemendikdasmen dikutip Sabtu (18/10/2025).

Lalu bagaimana rincian peraturan tentang kawasan tentang rokok di lingkungan sekolah ini? Berikut penjelasan selengkapnya.


Aturan Sekolah Tanpa Rokok

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2015 terdiri dari 8 Pasal yang sudah berlaku sejak 29 Desember 2015 dan diresmikan oleh Mendikbud kala itu yakni Anies Baswedan. Bila dirinci, aturan ini memuat tentang:

  • Penjelasan
  • Tujuan kawasan tanpa rokok
  • Sasaran peraturan
  • Kewajiban sekolah untuk mendukung kawasan tanpa rokok
  • Tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok
  • Larangan penjualan permen atau benda lain berbentuk rokok
  • Peran Dinas Pendidikan dan pembinaan kepada siswa yang merokok.

Dalam postingannya, Direktorat SMA menyoroti dua pasal penting yakni Pasal 2 dan Pasal 5. Keduanya berbunyi:

Pasal 2

Pasal 2 menjelaskan tentang tujuan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang berbunyi:

“Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.”

Penjelasan tentang kawasan tanpa rokok merujuk pada Pasal 1 ayat (4) yang diartikan sebagai:

“Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok”.

Pasal 5

Sedangkan Pasal 5 menyatakan tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok. Secara rinci pasal ini berisikan tentang:

(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan.

(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

Peran Kepala Sekolah kembali diperkuat dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:

“Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.”

Singgung Polemik Kepsek Tampar Siswa Merokok di Banten?

Pada dasarnya, Kemendikdasmen tidak menyatakan secara gamblang bila postingan ini menyinggung polemik tentang kepala sekolah yang menampar siswa karena ketahuan merokok di Banten, Jawa Barat. Kendati demikian, polemik tersebut kini dinyatakan selesai usai dimediasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Dengan menggelar pertemuan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025), Kepsek SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten Dini Fitri bertemu dengan murid yang ketahuan merokok bernama Indra.

Hasil pertemuan itu baik, kedua pihak baik siswa Indra dan Kepsek Dini saling bermaafan terhadap kejadian itu.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ucap Indra.

“Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini seperti yang dikutip dari detikNews.

Orang tua murid yang ketahuan merokok tidak terima dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi pada Jumat (10/10/2025) lalu. Kendati demikian, orang tua murid memastikan akan mencabut laporan polisi usai anaknya dan Kepsek menyatakan damai.

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini Beda Seleksi PPG Calon Guru 2025 dengan Tahun Sebelumnya



Jakarta

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani menjelaskan perbedaan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pendaftaran PPG Calon Guru tahun ini masih dibuka hingga 6 November 2025. Program PPG ini ditujukan bagi guru honorer atau guru yang tidak terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Simpatika.

Dengan mengikuti PPG Calon Guru, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik. Selain menjamin kesejahteraan guru lewat sertifikat pendidik tersebut, program PPG juga meningkatkan kompetensi pendagogik, kepribadian sosial, dan profesionalisme guru.


Sebelum mendaftar program PPG tahun ini, guru harus tahu dulu perbedaa proses seleksinya dengan tahun lalu. Mengutip Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut informasinya.

Beda Seleksi PPG Calon Guru 2025 dengan Tahun Sebelumnya

1. Kurikulum

Dalam segi kurikulum, pada penyelenggaraan PPG Calon Guru tahun ini akan berbeda. Kurikulum akan lebih diperkaya.

Nantinya, ada materi seputar pembelajaran mendalam, pendidikan nilai, pola pikir bertumbuh (growth mindset), dan pemahaman tentang layanan dasar BK bagi seluruh peserta PPG.

2. Lokasi Perkuliahan

Perbedaan selanjutnya ada pada lokasi perkulihan. Jika pada tahun 2024, lokasi perkuliahan tidak bisa peserta pilih secara bebas.

Sementara pada tahun ini, peserta bisa memilih lokasi perkuliahan sesuai dengan ketersediaan/kapasitas kampus yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.

3. Proses Pendaftaran

Dalam pendaftaran PPG tahun ini, peserta diberikan kesempatan untuk memilih keberminatan lokasi mengajar. Tujuannya agar calon guru memahami potensi lokasi mengajar.

Hal itu membuat guru bisa memahami lokasi mengajar sesuai dengan kebutuhan guru di suatu wilayah. Dengan begitu, calon guru sap berkontribusi lokasi mana pun yang tengah membutuhkan.

Syarat Daftar PPG Calon Guru Tahun 2025

Pendaftaran PPG Calon Guru tahun ini bisa dilakukan secara online lewat laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id. Sebelum daftar, calon peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • WNI
  • Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Dapodik dan Simpatika
  • Berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025
  • Mempunyai kualifikasi akademik S1 atau D4 yang terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau terdata pada basis data penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan luar negeri
  • Mempunyai IPK minimal 3,00
  • Mempunyai surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik
  • Mempunyai surat keterangan bebas narkotika
  • Menandatangani pakta integritas
  • Mengikuti tahapan seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Pilihan Bidang Studi yang Dibuka pada 2025

Bidang Studi Umum

1. Pendidikan guru sekolah dasar (PGSD)
2. Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK)
3. Bimbingan dan konseling (BK)
4. Informatika
5. Pendidikan Pancasila
6. Bahasa Indonesia
7. Ilmu pengetahuan sosial (IPS)
8. Seni budaya
9. Ilmu pengetahuan alam (IPA)
10. Matematika
11. Pendidikan luar biasa
12. Pendidikan guru anak usia dini (PGPAUD)

Bidang Studi Kejuruan

1. Teknik otomotif
2. Teknik jaringan komputer dan telekomunikasi
3. Manajemen perkantoran dan layanan bisnis
4. Kuliner
5. Pengembangan perangkat lunak dan gim
6. Teknik elektronika
7. Teknik ketenagalistrikan
8. Teknik mesin
9. Teknik pengelasan dan fabrikasi logam
10. Agroteknologi pengolahan hasil pertanian
11. Broadcasting dan perfilman
12. Desain komunikasi visual

Itulah bocoran perbedaan proses seleksi PPG Calon Guru tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Bapak-Ibu Guru sudah siap daftar?

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi untuk 60 Guru SD, Cek Infonya di Sini!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar buka pendaftaran Beasiswa Pelatihan Teknis Non-Gelar bagi Pendidik. Pendaftaran terbuka hanya untuk 60 guru Sekolah Dasar (SD).

Beasiswa pelatihan ini merupakan hasil kerja sama Kemendikdasmen dengan Monash University, Australia. Nantinya, guru SD akan diperkuat kompetensinya dalam mengajarkan numerasi.

Sehingga, mereka bisa mengajarkan numerasi yang kontekstual, kreatif, dan berpusat pada murid. Dikutip dari pengumuman resminya, Senin (20/10/2025) berikut informasi syarat dan cara daftarnya!


Syarat Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling tinggi 55 tahun per 31 Desember 2025
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Sehat jasmani dan rohani.

Syarat Khusus

  • Berstatus sebagai pendidik ASN atau pendidik tetap yayasan
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun berturut-turut di satuan pendidikan formal.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Bahasa Inggris yang masih berlaku, dengan skor minimal yakni:
    • TOEFL ITP: 450
    • Duolingo: 75
    • TOEFL IBT: 45
    • IELTS: 5.0
    • TOEIC: 440
    • English Score 290
  • Dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris dikecualikan apabila kandidat adalah lulusan kampus luar negeri yang dibuktikan dengan ijazah dengan masa lulus tidak lebih dari 2 tahun terhitung dari tanggal pendaftaran.

Syarat Dokumen

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan NUPTK
  • Scan surat pernyataan kesanggupan calon peserta penerima Program Pelatihan Teknis
  • Scan surat rekomendasi dari atasan
  • Scan esai/personal statement
  • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik ASN atau Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik tetap Yayasan
  • Scan surat tugas mengajar
  • Scan ijazah dan transkrip nilai S1/D4 yang telah dilegalisir
  • Scan sertifikat kemampuan bahasa Inggris
  • Scan ijazah untuk lulusan luar negeri.

Tahapan Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

1. Pahami syarat dan siapkan berkas persyaratan pelatihan teknis.

2. Daftar pelatihan teknis dan lengkapi profil melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

3. Unggah dokumen sesuai syarat pelatihan teknis yang dituju.

4. Tunggu verifikasi dan pengumuman penerima pelatihan teknis.

Jadwal Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

  • Pendaftaran: 20 Oktober-5 November 2025
  • Seleksi administrasi: minggu kedua November 2025
  • Seleksi wawancara: minggu ketiga November 2025
  • Pelaksanaan program: 24-28 November 2025

Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

Demikianlah informasi tentang beasiswa pelatihan teknis Kemendikdasmen. Selamat mendaftar Ibu-Bapak Guru!

(det/faz)



Sumber : www.detik.com