Tag Archives: keppres

6 Syarat Daftar Haji Reguler dan Cara Daftarnya


Jakarta

Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Perjalanan ke Tanah Suci ini bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga simbol kepatuhan dan kecintaan kepada Allah SWT. Untuk melaksanakannya, setiap calon jamaah haji harus mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Proses pendaftaran haji di Indonesia telah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No.28 Tahun 2016, yang mencakup pedoman untuk pendaftaran haji reguler.

Penting untuk diingat, kuota haji di Indonesia memiliki masa tunggu yang cukup panjang, sehingga mendaftar lebih awal adalah langkah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang ingin segera mewujudkan mimpi mengunjungi Baitullah.


Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar haji di tahun 2024, ada sejumlah syarat daftar haji dan tahapannya yang wajib dipenuhi. Semua hal ini perlu dipersiapkan dengan baik agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Syarat Daftar Haji 2024

Untuk menjadi calon jemaah haji, Anda harus memenuhi sejumlah syarat daftar haji yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Berikut adalah poin-poin syaratnya yang dilansir dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji:

1. Beragama Islam

Melaksanakan ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Oleh karena itu, hanya umat Islam yang dapat mendaftar. Bukti keislaman seperti KTP atau dokumen identitas resmi lainnya diperlukan untuk memastikan status agama calon Jemaah yang terdapat pada dokumen identitas tersebut.

2. Berusia minimal 12 tahun

Syarat usia ini ditetapkan untuk memastikan calon jemaah cukup dewasa untuk memahami dan melaksanakan rangkaian ibadah haji. Dengan usia minimal 12 tahun, pemerintah berharap para calon jemaah mampu bertanggung jawab secara fisik dan mental selama ibadah.

3. Memiliki KTP yang sah

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen wajib untuk proses pendaftaran. Identitas ini berguna untuk memverifikasi kewarganegaraan dan domisili calon Jemaah agar meminimalisasi kesalahan dalam proses administrasi, serta memastikan kelancaran proses di Kantor Kementerian Agama.

4. Menyertakan kartu keluarga (KK)

KK atau kartu keluarga menjadi dokumen pendukung yang memberikan informasi struktur keluarga dan status sosial calon pendaftar haji. Dokumen ini membantu verifikasi data untuk keperluan administratif, seperti pengajuan fasilitas khusus yang dibutuhkan calon pendaftar.

5. Memiliki akta kelahiran atau dokumen pendukung

Akta kelahiran, kutipan akta nikah, atau ijazah juga berfungsi sebagai identitas tambahan. Dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan calon jemaah memenuhi syarat usia dan status hukum yang diperlukan untuk pendaftaran.

6. Membuka tabungan di BPS-Bipih

Setiap calon jemaah wajib memiliki tabungan di Bank Penerima Setoran – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih). Tabungan ini memfasilitasi pembayaran biaya haji dan memberikan nomor porsi keberangkatan, sebagai bentuk komitmen calon jemaah terhadap jadwal yang telah ditentukan.

Tata Cara Pendaftaran Haji 2024

Setelah menyiapkan seluruh syarat daftar haji yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selanjutnya adalah memahami beberapa langkah penting yang harus diikuti calon jamaah haji. Berikut adalah panduan daftar haji yang masih dikutip dari sumber sebelumnya:

1. Membuka Tabungan Haji

Langkah pertama yang harus dilakukan calon jamaah adalah membuka tabungan haji di BPS-Bipih. Proses ini dilakukan sesuai domisili dengan menyerahkan kartu identitas dan menyetor sejumlah dana awal, yakni Rp25 juta.

2. Menandatangani Surat Pernyataan

Setelah memiliki tabungan haji, calon jamaah diharuskan menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

3. Melakukan Transfer Setoran Awal

Selanjutnya, calon jamaah melakukan transfer dana setoran awal ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih di wilayah masing-masing.

4. Menerima Bukti Setoran Awal

Setelah dana setoran awal berhasil ditransfer, BPS-Bipih akan menerbitkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.

5. Menempel Pasfoto dan Materai

Bukti setoran awal tersebut harus ditempelkan pasfoto calon jamaah ukuran 3×4 serta diberi materai sesuai ketentuan.

6. Verifikasi Dokumen

Calon jamaah wajib mendatangi kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memverifikasi dokumen dengan membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya. Verifikasi ini harus dilakukan maksimal lima hari kerja setelah transfer ke rekening BPKH.

7. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah verifikasi berhasil, calon jamaah mengisi formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir ini kemudian diserahkan kepada petugas di kantor Kementerian Agama setempat.

8. Menerima Bukti Pendaftaran

Setelah menyerahkan formulir, calon jamaah akan menerima bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi pendaftaran. Bukti ini ditandatangani dan distempel oleh petugas sebagai tanda sah.

9. Penerbitan SPPH

Langkah terakhir adalah penerbitan dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Dokumen ini dicetak oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan wajib ditempel pasfoto ukuran 3×4 di setiap lembarnya.

Biaya Pendaftaran Haji 2024

Mengutip dari arsip detikHikmah, Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2024 yang telah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi calon jamaah haji reguler, biaya pendaftaran rata-rata yang harus disiapkan adalah sebesar Rp 56 juta, meningkat dari Rp 49,8 juta pada tahun 2023.

Besaran tersebut mencakup 60 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 93.410.286 per jamaah. Sisa 40 persennya ditanggung pemerintah melalui dana nilai manfaat.

Keputusan mengenai biaya ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Selain itu, Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024 juga merinci biaya haji berdasarkan embarkasi. Embarkasi Surabaya menjadi yang tertinggi dengan biaya sebesar Rp 60,5 juta, sedangkan embarkasi Medan memiliki biaya terendah, yaitu Rp 51,1 juta.

Temukan paket haji dan umrah terbaik pilihan detikhikmah di sini.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Komnas Haji Desak Komisi VIII DPR RI Segera Bahas Biaya Haji 2025



Jakarta

Jika merujuk kepada rencana Kemenag penyelenggaraan ibadah haji 1446 H tinggal beberapa bulan lagi. Penerbangan kloter pertama ke tanah suci direncanakan pada 2 Mei 2025.

Jadi jika dihitung, penyelenggaraan ibadah haji tinggal 5 bulan lagi. Akan tetapi hingga saat ini Komisi VIII DPR RI belum menyepakati dan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta terkait dengan berbagai persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jemaah.

Dalam rilis yang diterima detikHikmah Jum’at (29/11/2024) disebutkan bahwa Desember 2024 hingga Januari 2025 DPR akan memasuki reses. Berkaca pada musim haji tahun lalu, awal November 2023 Panja Haji sudah bekerja secara maraton dan akhir November hasil kesepakatan BPIH sudah disampaikan ke Presiden.


Persiapan haji yang terlalu mepet dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji yang tidak maksimal. Di sisi lain calon jemaah butuh segera kepastian besaran biaya yang harus dilunasi dan jadwal keberangkatan.

Menurut Mustolih Siradj selaku Ketua Komnas Haji, “Waktunya sudah mepet. Saya khawatir jika persiapan tidak maksimal penyelenggaraan haji bisa terganggu. Bagi calon jemaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap.”

Penyelenggaraan ibadah haji tentu memerlukan persiapan yang sangat matang. Karena hal ini menyangkut banyak aspek teknis yang diselenggarakan di Arab Saudi meliputi penyiapan dokumen visa, paspor, penerbangan, aspek kesehatan, konsumsi, pemondokan, transportasi, manasik dan sebagainya.

Semua aspek tersebut membutuhkan biaya oleh sebab itu harus dihitung dengan cermat yang nantinya masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dimana di dalamnya juga terdapat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jemaah dan berapa nilai manfaat dana haji yang akan disubsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kesepakatan rapat Panja antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag, BPH dan BPKH nanti akan diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum penerbitan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

Keppres tersebut menjadi dasar dan payung hukum pembiayaan penyelenggaraan haji dan seberapa banyak kuota haji reguler dan haji khusus. Dimana syarat dari penetapan BPIH harus atas persetujuan DPR.

Berbagai kontrak untuk pembiayaan hotel di Mekkah, Madinah, konsumsi, transportasi, kesehatan, biaya di Masya’ir termasuk pemondokan di Arafah dan Mina harus segera dilakukan dan tidak boleh terlambat.

Jika terlambat maka risikonya lokasi jemaah haji ditempatkan jauh dari pusat-pusat zona/kawasan ring satu yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan khususnya pemondokan di Mina untuk menuju pelaksanaan ibadah di Jamarat.

Jika tempatnya jauh, maka jemaah butuh effort yang luar biasa, terlebih bagi para lansia dan yang beresiko tinggi (risti) secara kesehatan. Pendampingan para petugas juga butuh konsentrasi lebih besar.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem first come first serve, siapa cepat akan dapat layanan lebih awal. Oleh sebab itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat bertemu dengan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar di Mekkah baru-baru ini memberi saran agar kontrak-kontrak untuk kebutuhan jemaah Indonesia segera dilakukan, sebab jika terlambat akan diambil oleh negara lain.

“Di setiap musim haji, Indonesia dan berbagai negara dari segala penjuru dunia bersaing mendapatkan tempat strategis yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji” jelas sosok yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Saat ini kewenangan untuk membahas BPIH ada ditangan Komisi VIII untuk memanggil Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menjadi leading sector musim haji 2025 tetap berada di tangan Kementerian Agama karena beleid tersebut belum direvisi. Adapun kedudukan BPH lembaga yang baru dibentuk ini jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 masih sebatas supervisi dan koordinasi.

Terkait peran BPH menjadi leading sector penyelenggaraan haji setelah ada revisi UU, Nomor 8 Tahun 2019 yang baru akan dibahas tahun depan Mustolih mengatakan, “Dalam tata urut perundang-undangan, sudah jelas, undang-undang (UU) berada lebih tinggi dari Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu Komisi VIII tidak perlu mempertentangkan kewenangan Kemenag dan BPH. Siapa yang menjadi penanggungjawab dan pelaksana sudah terang diatur dalam undang-undang.”

Komnas Haji berharap, penyelenggaraan ibadah haji 2025 bisa lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya. Terlebih musim ini merupakan penyelenggaraan haji pertama di pemerintahan Presiden Prabowo karena itu harus aman, nyaman dan sukses.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com