Tag Archives: keramas

Ini Cara Menggunakan Vitamin Rambut Agar Tidak Lepek dan Sehat

Jakarta

Mempunyai rambut yang indah merupakan impian bagi setiap orang. Agar rambut kamu sehat dan tidak lepek, bisa memakai vitamin rambut.

Pada saat masa karantina finalis Emeron Hijab Hunt 2024, Aprilia Valentina sebagai brand representatif Emeron memberikan tips menggunakan vitamin rambut yang tepat. Menurut April, vitamin rambut penting untuk kesehatan dan keindahan rambut.

“Aku setiap hari menggunakan hair vitamin sebelum mencatok rambut dan rambut aku tidak kering dan juga pecah-pecah,” kata April saat memberikan pembekalan untuk 14 finalis Emeron Hijab Hunt 2024 di Aryaduta Suites Semanggi, Jakarta.


April menjelaskan sesudah keramas jangan tunggu rambut kering. Sebaiknya saat kondisi rambut masih basah langsung memakai vitamin rambutnya supaya meresap. Sebelum menggunakan hair dryer, sebaiknya kamu aplikasikan vitamin rambut agar rambut lebih sehat dan tidak lepek.

“Keramas dulu, pakai shampo dan menggunakan conditioner. Kemudian dibilas dan menggunakan vitamin rambut,” ujarnya..

Saat memakai vitamin rambut ada ketakutan rambut lepek hingga menyebabkan ketombe. April memberikan tips agar pemakaian vitamin rambut memberikan manfaat maksimal.

“Kamu bisa memaki vitamin rambut mulai dari tengah rambut dan di ujung rambut, karena kondisioner kan licin. Jangan dipakai akar karena akan ketombe dan berminyak,” saran April.

Seberapa banyak pemakaian vitamin rambut? April menjelaskan satu butir vitamin rambut bisa kamu gunakan sesuai dengan kebutuhan rambut kamu masing-masing.

“Satu butir vitamin bisa dipakai untuk sekali pakai tergantung panjang atau tidak rambut kalian. Kalau aku pakainya satu dan ada beberapa bagi yang rambut pendek. Sesuai kebutuhan saja,” pungkasnya.

Acara ini didukung oleh Emeron Hijab Shampoo, Shopee Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Social Media KipasKipas, EZnet by Telkomsel Internet Mudah Murah Untuk Seisi Rumah, Casio dan GIS Travel Sahabat Umroh dan Haji Anda. Official Hospitality Partner Aryaduta Suites Semanggi.

(gaf/gaf)



Sumber : wolipop.detik.com

Hukum Keramas saat Haid Menurut Islam



Jakarta

Keramas saat haid menjadi pertanyaan yang masih kerap muncul di kalangan muslimah. Adakah larangannya menurut syariat dan bagaimana hukumnya dalam Islam?

Syaikh Abdurrahman al-Juzairi dalam Kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 1 memaparkan, makna haid secara etimologis artinya sesuatu yang mengalir.

Menurut Mazhab Syafi’i haid merupakan darah yang keluar dari qubul (ujung rahim) seorang wanita yang terbebas dari penyakit pendarahan ketika usianya sudah mencapai sembilan tahun atau lebih dan bukan karena sehabis melahirkan.


Dijelaskan pula bahwa jangka waktu masa haid paling lama adalah lima belas hari yakni (15 x 24 jam). Oleh karena itu, jika ada darah yang keluar setelah waktu maksimal maka darah yang keluar tidak dianggap sebagai darah haid.

Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah menjelaskan bahwasanya bagi wanita haid diharamkan semua yang diharamkan pada orang junub, yaitu baik menyentuh Al-Qur’an maupun berdiam di dalam masjid.

Perempuan yang sedang haid juga diharamkan untuk berpuasa dan salat. Saat puasa Ramadan ia wajib menggantinya (mengqadha) hari-hari puasa Ramadan yang ditinggalkannya.

Semua ulama mazhab sepakat bahwa mandi dan wudhunya seorang wanita yang haid tidak cukup, karena wudhunya wanita haid dan mandinya tidak dapat menghilangkan hadas. Para ulama mazhab juga sepakat haram hukumnya menyetubuhi wanita pada hari-hari haid.

Diharamkan pula mentalak istri yang sedang haid, tapi kalau terjadi, maka sah talaknya dan menurut keempat mazhab orang yang mentalaknya itu berdosa.

Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam Kitab al-Fiqhu al-Madzahib al-Arba’ah al-Juz’ al-Awwal, Kitab ash-Shalah menjelaskan menurut mazhab Syafi’i, wanita haid makruh lewat di depan masjid walaupun untuk suatu keperluan dengan syarat dapat menjamin amannya masjid dari kotoran.

Sementara itu, di antara hal yang diperbolehkan bagi wanita haid salah satunya adalah mandi keramas. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Nihayatuz Zain yang turut dinukil M. Syukron Maksum dalam buku Batalkah Salat Jika Melihat Sarung Imam Bolong.

Begitu halnya dengan nifas. Dikatakan, orang yang sedang haid atau nifas tidak dilarang mandi keramas untuk membersihkan rambutnya. Dalam hal ini, hukum mandi keramas bagi wanita haid atau nifas adalah boleh.

Menurut kitab tersebut, yang tidak diperbolehkan bagi wanita haid saat mandi adalah mandi dengan niat menghilangkan hadas haid dan nifasnya, padahal haid atau nifasnya belum selesai, sebab ia berarti telah bermain-main dalam ibadah (tala’ub).

Dijelaskan lebih lanjut, apabila ada rumor yang tidak memperbolehkan keramas bagi wanita haid atau nifas itu muncul karena khawatir ada rambut yang lepas pada saat rambut tersebut dalam status hadas dan tidak ikut disucikan ketika haid atau nifas telah selesai, itu tidak benar.

Sebab, menghilangkan rambut dan kuku pada saat hadis atau nifas tidak sampai dilarang. Ulama hanya menganjurkan bagi orang yang sedang junub agar tidak menghilangkan bagian dari tubuhnya dengan sengaja sebelum mandi junub dilakukan.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com