Tag Archives: kesehatan

Jemaah Diminta Lapor Kondisi Kesehatan ke Puskesmas Sepulang Haji



Jakarta

Fase pemulangan jemaah RI masih berlangsung hingga kini. Setiba di Tanah Air, jemaah diminta memberitahu petugas Puskesmas bahwa mereka baru kembali dari haji.

Informasi tersebut diterangkan oleh anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenag RI, Senin (8/7/2024).

“Jemaah haji yang telah kembali ke Indonesia akan dipantau kesehatannya selama 21 hari oleh dinas kesehatan setempat,” ujar Widi.


Jika selama pemantauan, lanjutnya, ada gangguan kesehatan maka jemaah haji bisa segera lapor ke fasilitas kesehatan setempat. Selain itu, ia juga mengimbau jemaah untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).

Sebagai informasi, sampai 7 Juli 2024 pukul 21.00 WAS jumlah jemaah dan petugas haji yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 115.181 orang yang tergabung dalam 293 kelompok terbang (kloter).

Sementara itu, jemaah haji gelombang II yang diberangkatkan dari Makkah ke Madinah berjumlah 8.661 orang dan tergabung dalam 22 kloter. Pada Senin 8 Juli 2024 terdapat 17 kloter dengan jumlah jemaah haji 6.116 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut:

1. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter;
2. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
3. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 1.320 jemaah/3 kloter;
4. Debarkasi Jakarta Kertajati (KJT) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;
5. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;
6. Debarkasi Lombok (LOP) sebanyak 121 jemaah/1 kloter;
7. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
8. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
9. Debarkasi Solo (SOC); sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter:
10. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/2 kloter;
11. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter.

Pada kesempatan yang sama, Widi juga mengimbau jemaah haji untuk menjaga kesehatan dengan makan, minum dan istirahat yang cukup serta mengonsumsi obat yang dianjurkan dokter. Sebab, kondisi cuaca di Madinah saat ini paling rendah 28°c dan paling tinggi 43°c.

“Membatasi aktivitas di luar hotel dan city tour. Kalaupun harus bepergian, tetap mengenakan alat pelindung diri berupa payung, topi lebar dan kaca mata hitam, membawa air minum untuk mencegah dehidrasi,” papar Widi.

Selain itu, ia berpesan kepada jemaah untuk tetap berkelompok, jangan memisahkan diri serta membawa identitas berupa paspor visa dan gelang tangan. Ini dilakukan agar jemaah tidak tersesat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Menko PMK Kunjungi KKHI Madinah, Pastikan Jemaah Terlayani dengan Baik



Madinah

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Madinah. Peninjauan ini memastikan pelayanan kesehatan jemaah haji terlayani dengan baik.

“Kami Meninjau beberapa penginapan kalau ada kesempatan melihat ke rumah sakit, melihat pasien yang dirawat di rumah sakit,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy di Madinah, Sabtu (6/7/2024).

Saat berada di KKHI Madinah, Menko PMK Muhadjir Effendy yang didampingi Kadaker Madinah Ali Machzumy disambut Kasi Kesehatan dr. Karmijono langsung menuju Ruang IGD tempat jemaah dirawat.


Muhadjir menyapa satu persatu jemaah, menanyakan perkembangan kesehatan, dia juga memberikan semangat, serta mendoakan kesembuhan bagi masing-masing jemaah.

“Bapak sakit apa, segera semoga cepat sehat dan bisa pulang ke Tanah Air,” kata Muhadjir ke jemaah yang dirawat.

27 Jemaah Haji Masih Dirawat

Sementara kepala seksi (Kasi) kesehatan Daker Madinah, dr. Karmijono mengatakan saat ini jumlah jemaah yang dirawat berjumlah 27 jemaah. Dari jumlah tersebut, 7 jemaah merupakan pasien yang dibawa dari KKHI Makkah kini dirawat di KKHI Madinah.

“Di luar dari yang dirawat dan dibawa dari KKHI Makkah itu jumlahnya 22 jemaah, 2 jemaah sudah dilakukan tanazul, jadi 20 jemaah Madinah dan 7 jemaah dibawa dari KKHI Makkah jadi total jemaah yang dirawat sekarang 27 jemaah,” ujar Karmijono.

Untuk stok obat di KKHI Madinah, kata Karmijono masih terbilang aman. Jumlah keterpakaian obat dan jumlah pasien cenderung menurun. “Stok obat aman, jumlah pasien yang dirawat menurun,” imbuhnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

194 Ribu Jemaah Haji Tiba di Tanah Air, 453 Orang Wafat



Madinah

Operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air masih berlangsung. Sebanyak 194.765 jemaah dan petugas telah diterbangkan ke Tanah Air.

Jumlah tersebut merupakan data hingga Kamis, 18 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 19 Juli 2024 pukul 01.00 WIB. Mereka tergabung dalam 497 kelompok terbang (kloter).

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, hari ini, Jumat (19/7), sebanyak 7.108 jemaah haji yang tergabung dalam 18 kloter telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut:


1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter;

2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;

4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.226 jemaah/3 kloter;

5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;

6. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;

7. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 720 jemaah/2 kloter;

8. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.855 jemaah/5 kloter;

9. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter.

Widi turut melaporkan jumlah jemaah haji yang wafat hingga h-4 berakhirnya operasional pemulangan haji.

“Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 453 orang,” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag, Jumat (19/7/2024).

“Sementara jemaah yang masih dalam perawatan di rumah sakit Arab Saudi berjumlah 40 orang dan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia sebanyak 28 jemaah,” sambungnya.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengimbau jemaah haji Indonesia untuk tetap menjaga kesehatan selama di Kota Madinah.

“Utamakan ziarah ke Raudhah sesuai jadwal tasreh yang telah ditentukan. Maksimalkan momentum selama di kota nabi khususnya di Masjid Nabawi untuk beribadah,” pesannya.

“Batasi aktivitas bepergian ke luar hotel terlebih suhu di Madinah relatif panas berkisar hingga 43 derajat celsius,” pungkasnya.

Menurut Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M, fase pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah akan berakhir pada 21 Juli 2024. Kloter terakhir dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 22 Juli 2024.

(nla/kri)



Sumber : www.detik.com

KKHI Madinah Ingatkan Jemaah Olahraga Ringan Jelang Kepulangan



Madinah

Petugas Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daker Madinah terus melakukan sosialisasi kesehatan kepada para jemaah haji yang masih berada di Madinah. Sosialisasi ini terus dilakukan saat masa fase pemulangan jemaah ke Tanah Air.

“Hari ini kami ngobrol bareng jemaah yang disiapkan untuk kembali ke Tanah Air, jadi sehat untuk terbang ke Tanah Air, ” ujar dokter KKHI Madinah, dr Pipit Susilowati SpN kepada detikHikmah, Kamis (18/7/2034).

Sosialisasi Kesehatan Jemaah Haji Jelang Kepulangan ke Tanah AirSosialisasi kesehatan jemaah haji jelang kepulangan ke Tanah Air. (Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom)

Sosialisasi kesehatan ini dilakukan di sejumlah lokasi hotel para jemaah haji menginap. Adapun fokusnya mengenai 3 penyakit yang kini banyak diderita para jemaah haji, yakni penyakit paru-paru, penyakit jantung dan penyakit stroke terutama jemaah haji lanjut usia (lansia).


“Kami mensosialisasikan ke jemaah untuk menyiapkan obat-obat yang dikonsumsi rutin jemaah juga diingatkan agar banyak minum air dan olahraga ringan itu yang harus diingatkan ke jemaah,” kata Pipit.

Dalam sosialisasi ini, jemaah juga berkesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait keluhan kesehatan mereka. Jemaah nampak antusias mengikuti program ngobrol sehat yang digelar KKHI Madinah ini. Sebelum acara ngobrol sehat berakhir, puluhan jemaah ikut senam haji sebagai olahraga ringan.

Untuk diketahui, dari banyak kasus jemaah paling banyak wafat dan dirawat adalah karena infeksi paru-paru dan penyakit jantung disusul penyakit stroke secara persentase mencapai 70 persen. KKHI Madinah hingga kini terus memberikan imbauan berupa sosialisasi dengan menggelar acara senam jantung sehat kepada para jemaah.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

H-6 Operasional Haji Berakhir, 182 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Indonesia



Madinah

Operasional pemulangan haji ke Tanah Air masih terus berlangsung hingga 23 Juli 2024. Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 182.160 orang per 16 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau 17 Juli 2024 pukul 01.00 WIB.

“Mereka tergabung dalam 465 kelompok terbang (kloter),” lapor Anggota Media Center Kemenag Widi Dwinanda di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Lebih lanjut, Widi berpesan untuk jemaah yang hendak pulang ke Tanah Air agar dapat mempersiapkan diri dalam hal menjaga kondisi kesehatan. Hal ini dilakukan dengan makan yang teratur, menjaga asupan nutrisi dan istirahat yang cukup.


Adapun hari ini, Rabu 17 Juli 2024, Widi mengatakan ada 19 kelompok terbang dengan jumlah jemaah haji sebanyak 7.544 orang yang dipulangkan ke Tanah Air. Berikut rincian debarkasi dan jumlah jemaahnya.

1. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter

2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter

4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.619 jemaah/4 kloter

5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter

6. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter

7. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter

8. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/2 kloter

9. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter

10. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter

Masa operasional haji berakhir pada 23 Juli 2024. Pada tanggal tersebut dijadwalkan waktu pemulangan petugas PPIH Daker Madinah dan PPIH Daker Bandara ke Tanah Air setelah seluruh jemaah haji tiba di Indonesia.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Apresiasi Layanan Kesehatan Haji Indonesia



Madinah

Upaya pemerintah memberikan layanan terbaik dalam penyelenggaraan haji tahun ini mendapat apresiasi positif. Apresiasi itu tak hanya dari para jemaah haji, tapi juga dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang mengapresiasi layanan kesehatan haji Indonesia di tahun ini.

“Kementerian Kesehatan Arab Saudi memberikan apresiasi kepada Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah,” terang Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).

“Apresiasi ini diberikan sebagai ucapan terima kasih karena KKHI Makkah, sektor, dan Pos Satelit telah memberikan kerja sama yang baik dalam penanganan jemaah haji,” lanjut Widi.


Ia mengatakan, penyerahan apresiasi dilakukan langsung oleh Asisten Direktur Jenderal Kesehatan Kemenkes Arab Saudi dr. Hatim Abdul Azizi Khoger di Klinik Kesehatan Haji Indonesia Rabu, 3 Juli 2024 lalu.

“Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengakui KKHI telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi,” katanya.

‘Kemenkes Arab Saudi tidak hanya memberikan tasreh atau surat izin untuk operasional KKHI, tetapi juga memantau kinerja operasional KKHI,” ungkapnya.

Widi menjelaskan, Indonesia tahun ini mendapat kuota 241.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Haji 2024 ini terbanyak dalam kuota, tertinggi dalam serapan kuota. Angka serapan kuotanya mencapai 99,98 persen,” jelasdia.

Menurut Data sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, dari 213.320 kuota haji reguler Indonesia, sebanyak 213.275 telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Pada fase pemulangan jemaah, Widi menyampaikan, hingga 10 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 137.342 orang. Mereka tergabung dalam 350 kelompok terbang (kloter).

Hari ini, Minggu, 14 Juli 2024, jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 7.046 orang. Mereka tergabung dalam 18 kloter, dengan rincian sebagai berikut:

1. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter

2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter

4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.179 jemaah/3 kloter

5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter

6. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

7. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter

8. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter

9. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.484 jemaah/4 kloter

10. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Operasional Haji di Makkah Berakhir, Layanan Jemaah Terkonsentrasi di Madinah



Madinah

Sebanyak 15 kloter jemaah haji diberangkatkan dari Makkah menuju Madinah untuk beribadah dan ziarah ke Raudhah dan sejumlah tempat lainnya di Kota Madinah.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan Kloter-kloter tersebut menutup pemberangkatan jemaah haji Gelombang II menuju Kota Madinah, sekaligus menandai berakhirnya layanan penyelenggaraan ibadah haji Daerah Kerja Makkah tahun ini.

“Dengan berakhirnya layanan haji di Makkah, maka seluruh layanan jemaah haji Indonesia akan terkonsentrasi di Madinah,” ujar Widi dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).


“Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke Tanah Air dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah,” lanjut dia.

Dia menjelaskan, setelah seluruh jemaah bergeser ke Madinah, sejumlah layanan haji di Makkah juga berakhir, seperti layanan bus shalawat, layanan konsumsi, layanan kesehatan, baik di sektor maupun di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI)

Sementara untuk penanganan jemaah yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) akan dilaksanakan hingga 23 Juli 2024.

“Jika jemaah dinyatakan sembuh di RSAS, mereka akan dievakuasi oleh tim KKHI Makkah dan KKHI Madinah” jelasnya.

“Hingga kemarin, jemaah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) berjumlah 22 orang dan di Rumah Sakit Arab Saudi 54 orang,” terangnya.

Jemaah diimbau untuk tetap menjaga kesehatan tubuh dan memperhatikan kapasitas dan berat koper bagasi masing-masing. Sesuai ketentuan penerbangan, berat bawaan dalam koper bagasi yang disiapkan oleh maskapai Garuda dan Saudia, yaitu 32 kg.

“Tidak boleh membawa air zamzam ke dalam koper dalam kemasan apa pun. Petugas tidak segan-segan membongkar koper yang terdeteksi mesin x-ray ada air zamzamnya,” tandasnya.

Hingga 12 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau 13 Juli 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 151.518 orang. Mereka tergabung dalam 386 kelompok terbang (kloter).

Hari ini, Sabtu, 13 Juli 2024, jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 6.708 orang. Mereka tergabung dalam 20 kloter, dengan rincian sebagai berikut:

1. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebahyak 320 jemaah/1 kloter;

2. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebahyak 324 jemaah/1 kloter;

3. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

4. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;

5. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.179 jemaah/3 kloter;

6. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 1.320 jemaah/3 kloter;

7. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;

8. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

9. Debarkasi solo (soc) sebanyak 720 jemaah/2 kloter;

10. debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/2 kloter; dan;

11. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Ini Edaran Terbarunya


Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Regulasi ini resmi mencabut kebijakan lama sejak 2022 yang menghapus prasyarat vaksin meningitis.

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” demikian bunyi surat tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, dilihat detikHikmah, Jumat (12/7/2024).

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kewajiban ini disebut berlaku atas permintaan negara tujuan yakni, Arab Saudi.


Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha ini menyatakan, kebijakan diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.

Pihak Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024). Aturan ini dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Jemaah yang hendak melakukan vaksin meningitis untuk perlindungan kesehatan, diarahkan untuk melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Selain itu, disebutkan vaksin meningitis dapat memberi perlindungan jemaah yang memiliki komorbid dari penyakit yang menular. Adapun isi surat edaran selengkapnya sebagai berikut.

Surat Edaran Terbaru Kemenkes: Vaksin Meningitis Diwajibkan Lagi untuk Umrah

SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.02/A/3717/2024
TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH

Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024) yang dapat diakses melalui tautan https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah. Bagi jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Untuk jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian, dan vaksinasi dapat memberikan perlindungan bagi jamaah tersebut dari penyakit menular.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.

Adapun pelaksanaan vaksin tersebut merujuk pada ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559); dan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 942) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 426);

Sehubungan dengan resminya surat edaran ini, disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seluruh Indonesia, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional seluruh Indonesia, beberapa ketentuan sebagai berikut:

A. Dinas Kesehatan Provinsi

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

B. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya
3. melaksanakan pengawasan terhadap jamaah haji dan umrah sebelum keberangkatan dan saat kepulangan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pengawasan di wilayah.

D. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional (Rumah Sakit dan Klinik)

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. melaksanakan pencatatan dan pelaporan dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Ditegaskan pula bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

KKHI Ditutup Besok, Bagaimana Nasib Jemaah Haji yang Masih Dirawat?



Madinah

Seiring dengan berakhirnya operasional pendorongan jemaah Gelombang II dari Makkah ke Madinah, pelayanan kesehatan di Makkah berakhir pada 13 Juli 2024. Lalu bagaimana dengan jemaah haji yang masih membutuhkan perawatan?

Penanganan untuk jemaah yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) akan dilaksanakan hingga 23 Juli 2024.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, jika jemaah dinyatakan sembuh di RSAS, mereka akan dievakuasi oleh tim Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dan KKHI Madinah.


“Jika tim KKHI telah menyelesaikan tugasnya pada penyelenggaraan tahun ini, jemaah haji yang masih berada di RSAS akan diserahkan kepada Kantor Urusan Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI),” terang Widi dalam press rilis Kemenag, Jumat (12/7/2024).

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, kembali mengingatkan jemaah haji agar kembali memperhatikan jadwal penerbangan kepulangan ke Tanah Air yang telah ditentukan dan telah disosialisasikan perangkat kloter.

Widi juga mengimbau agar jemaah jangan sampai tertinggal pesawat. “Prioritaskan waktu untuk kesiapan kepulangan dengan tidak bepergian seperti city tour dan aktivitas belanja sehari sebelum kepulangan,” jelasnya.

Jemaah juga harus memperhatukan kesehatan supaya tetap prima jelang kepulangan. Sebaiknya jemaah tetap gunakan alat pelindung diri agar tidak terkena sengatan matahari langsung dan minum cukup agar tidak dehidrasi.

“Jika mau melakukan ibadah sunah, city tour, atau ziarah di sekitar Kota Makkah dan Madinah, periksakan kesehatan terlebih dahulu. Jika tidak memungkinkan, dalam kondisi sakit untuk ziarah, jangan memaksakan diri,” imbau dia.

(nla/lus)



Sumber : www.detik.com

Regulasi Vaksin Meningitis Umroh, Forum Sathu: Kemenkes RI Terburu-buru



Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan regulasi yang berisi aturan soal vaksin meningitis bagi jemaah umroh Indonesia. Kebijakan ini baru disosialisasikan pada Kamis, (11/7/2024) malam, sementara jemaah umroh sudah mengantongi visa umroh dan siap diberangkatkan.

Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) menyatakan keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan Kemenkes RI ini.

Artha Hanif selaku Ketua Harian Forum Sathu menjelaskan pihaknya terkejut mendapat laporan yang terjadi terkait kebijakan suntik vaksin meningitis.


“Ada kondisi yang sedang terjadi di bandara. Di hampir seluruh bandara di Indonesia terkait dengan kewajiban jemaah umroh melaksanakan suntik meningitis sebelum berangkat dan sebelum melakukan proses check in,” kata Artha saat konferensi pers yang digelar di Kantor Maktour, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Artha menegaskan bahwa tujuh asosiasi travel haji dan umroh yang tergabung dalam Forum Sathu merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan secara mendadak tersebut.

“Kita ingin menyampaikan sikap di Forum Sathu terkait dengan munculnya surat edaran dengan keharusan melaksanakan proses vaksin meningitis dengan kartu kuningnya kepada semua jamaah umroh yang mulai berangkat sejak beberapa hari yang lalu dan beberapa hari ke depan,” lanjut Artha.

Kebijakan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umroh (h2)

Kebijakan diwajibkannya vaksin meningitis ini dinilai sebagai regulasi yang terburu-buru dari pihak Kemenkes RI.

Artha menjelaskan, informasi terkait vaksin meningitis bagi jemaah umroh 1446 H dimulai dari beredarnya surat General Authority of Civil Aviation (GACA) yang muncul sejak 15 Maret 2024, kemudian muncul lagi tidak lama setelah itu surat Kementerian Kesehatan dari Saudi Arabia terkait dengan vaksin meningitis.

“Jemaah umroh bisa melaksanakan umroh sejak Maret, April, kemudian Mei bahkan Juni. Jemaah haji yang diwajibkan vaksin meningitis tidak dilakukan pemeriksaan. Kemudian Juli di mana setelah haji usai, mulai ada grup-grup jamaah umroh yang dikirim, tidak ada persoalan tidak ada kendala terkait dengan proses check in apalagi keharusan diberlakukannya suntik meningitis sebagai persyaratan untuk proses check in,” beber Artha.

Semua jemaah bisa diberangkatkan ke Saudi tanpa kendala terkait surat vaksin meningitis. Namun, lanjut Artha, beberapa hari lalu muncul surat dari Saudi Airlines yang mengharuskan bahwa umroh mulai saat sekarang dan ke depan harus ada suntik meningitis dan kartu kuning.

“Kemudian tadi malam (11/7/2024) muncul lagi surat dari Kemenkes RI ya menguatkan semua keharusan itu sehingga itu menjadi satu yang diberlakukan kepada semua pesawat di seluruh bandara di Indonesia untuk siapapun yang berangkat umroh atau yang berangkat ke datang ke Saudi Arabia,” beber Artha.

Dalam kesempatan ini, hadir pula Ketum AMPHURI Firman M Nur, Ketum KESTHURI Asrul Azis Taba, Ketum ASPHURINDO Lukman Nyakneh, Ketum GAPHURA Ali Mohamad Amin, Ketum MUTIARA HAJI Khalid Basalamah dan Ketua Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur. Seluruhnya merasa keberatan dengan kebijakan yang dinilai mendadak ini.

“Ini sungguh-sungguh karena sebagai satu ketentuan yang mendadak yang dilakukan kepada kita. Tidak ada kesempatan kita duduk bersama Kementerian Kesehatan tiba-tiba saja mengeluarkan surat edaran tanpa rujukan yang jelas dan tidak melibatkan leading sektor khususnya Kementerian Agama Saudi. Kami yang terkait di lapangan juga tidak pernah dilibatkan,” lanjut Artha.

Forum Sathu menyayangkan kebijakan sepihak dari Kemenkes RI karena sebagian besar jemaah umrh yang akan segera berangkat ke Saudi telah mengantongi visa umroh. Sementara dari sisi agen travel, telah menyiapkan tiket penerbangan, hotel dan segala kebutuhan yang telah dikontrak.

“Pemberlakuannya mendadak tanpa pemberitahuan, tanpa tenggang waktu, tanpa jeda untuk melakukan sosialisasi. Ini menjadi persoalan yang luar biasa memberikan kegaduhan kepada semua masyarakat, umat Islam Indonesia yang akan berangkat dan kegaduhan ini dikhawatirkan akan mengganggu kerukunan atau kondisi yang ada di negeri kita,” jelas Artha.

Tentang Suntik Vaksin Meningitis

Diinformasikan sebelumnya, pada 2022 bersamaan dengan kunjungan pertama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Indonesia lalu, ia mengatakan, tidak ada lagi syarat-syarat yang mengikat soal kesehatan bagi jemaah umrah. Termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis jemaah.

“Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” tuturnya.

Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) pun telah merilis edaran pada 8 November 2022. Isinya menyebutkan vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.

Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah pada 11 November 2022 yang menyatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah.

Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah dijelaskan bahwa vaksin meningitis termasuk vaksinasi internasional yang diterapkan sebagai kebijakan pemerintah.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.

Surat edaran yang ditandatangani pada 11 Juni 2024 ini juga menegaskan bahwa Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com