Tag Archives: kesehatan

Ini Daftar Vaksin untuk Haji dan Umrah Menurut Aturan Terbaru Pemerintah Saudi


Jakarta

Menunaikan ibadah haji dan umrah memerlukan persiapan yang baik, termasuk perlindungan kesehatan dengan vaksinasi.

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan dan merekomendasikan beberapa vaksin untuk jemaah, dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit. Peraturan ini mulai berlaku per 1 Februari 2025.

Jenis Vaksin yang Dibutuhkan untuk Haji dan Umrah

Berikut adalah vaksin yang diperlukan untuk jemaah haji dan umrah berdasarkan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.


1. Vaksin Meningokokus

Vaksin meningitis meningokokus merupakan vaksin yang diwajibkan bagi semua jemaah berusia lebih dari 2 tahun. Jemaah harus menerima vaksin meningokokus quadrivalent (ACYW) dan vaksinasi harus dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan.

Ada dua jenis vaksin yang diterima oleh pemerintah Saudi, yaitu vaksin polisakarida quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku 3 tahun dan vaksin konjugasi quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku 5 tahun.

2. Vaksin Polio

Vaksin polio wajib bagi jemaah yang berasal dari negara dengan risiko tinggi penyebaran polio. Bagi jemaah yang datang dari negara dengan kasus poliovirus atau vaksin yang beredar, harus mendapatkan dosis vaksin polio (bOPV atau IPV) antara 4 minggu hingga 12 bulan sebelum keberangkatan.

Negara-negara tersebut termasuk Papua Nugini, Indonesia, Myanmar, dan Somalia.

3. Vaksin Demam Kuning (Yellow Fever)

Vaksin demam kuning wajib bagi jemaah yang datang dari negara dengan risiko penyebaran penyakit ini. Jemaah harus memiliki Sertifikat Internasional Vaksinasi sebagai bukti vaksinasi. Tanpa bukti tersebut, jemaah tidak diperbolehkan masuk.

Negara-negara tersebut yaitu Angola, Argentina, Benin, Bolivia, Plurinasional (Negara Bagian), Brasil, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Chad, Kolombia, Kongo, Pantai Gading, Rakyat Demokratik, Ekuador, Guinea Ekuatorial, Etiopia, Guinea Prancis , Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Kenya, Liberia, Mali, Mauritania, Niger, Nigeria, Panama, Paraguay, Peru, Senegal, Sierra Leone, Sudan Selatan, Sudan, Suriname, Togo, Trinidad dan Tobago, Uganda, Venezuela (Republik Bolivarian).

Adapun jemaah asal Indonesia tidak diwajibkan menerima vaksin ini sebelum ke Tanah Suci.

Vaksin Tambahan

Selain vaksin yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa jenis vaksin lain yang sebaiknya diperiksa sebelum keberangkatan haji dan umrah.

Disarankan para jemaah untuk berkonsultasi dengan dokter atau tenaga medis untuk meninjau status imunisasi, termasuk bayi, anak-anak, remaja, dan orang dewasa, agar mendapatkan imunisasi yang sesuai dan tetap sehat selama perjalanan.

Vaksin yang perlu diperiksa dan diperbarui mencakup:

1. Vaksin khusus untuk tujuan tertentu, seperti:

  • Kolera
  • Hepatitis A & B
  • Ensefalitis Jepang
  • Meningokokus
  • Polio (dosis booster untuk dewasa)
  • Demam tifoid
  • Demam kuning
  • Rabies

2. Vaksin rutin yang perlu diperbarui, seperti:

  • Difteri, tetanus, dan pertusis
  • Hepatitis B
  • Haemophilus influenzae tipe b
  • Human papillomavirus (HPV)
  • Influenza musiman
  • Campak, gondongan, dan rubella
  • Pneumokokus
  • Polio
  • Rotavirus
  • Tuberkulosis
  • Varisela

Selain itu, jemaah yang berasal dari negara dengan risiko tinggi penyakit menular seperti Angola, Brasil, Kamerun, Ethiopia, Nigeria, Sudan, dan Venezuela harus lebih berhati-hati serta mengikuti pedoman kesehatan tambahan yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi.

Pencegahan Penyakit bagi Jemaah

Pemerintah Arab Saudi dan otoritas kesehatan memberikan edukasi kepada jemaah mengenai penyakit menular, gejala, serta cara pencegahannya. jemaah juga disarankan untuk tidak membawa makanan dari luar kecuali dalam jumlah kecil dan dikemas rapat, guna menjaga keamanan konsumsi selama perjalanan.

Jika terjadi wabah atau keadaan darurat kesehatan global, pemerintah Arab Saudi dapat menerapkan kebijakan tambahan bekerja sama dengan WHO untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta mencegah penyebaran penyakit ke negara asal mereka.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025 Ditutup, Dibuka Tahap Berikutnya



Jakarta

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus telah ditutup pada hari Jumat, (7/2/2025), pukul 15.00 WIB. Total ada 11.232 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji.

“Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan Bipih haji khusus tahap berikutnya”, ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nugraha Stiawan, dalam keterangan persnya, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (8/2/2025).

Dari total jemaah yang telah melakukan pelunasan, sebanyak 3.219 merupakan jemaah lunas tunda, 8.012 merupakan jemaah yang masuk berdasarkan nomor urut porsi, dan 91 jemaah adalah prioritas lanjut usia.


Selain itu, terdapat 3.245 jemaah yang telah melakukan pengisian kuota, namun dengan status cadangan. Sehingga, jika dihitung secara keseluruhan, total jemaah yang telah melakukan pelunasan Bipih haji khusus, termasuk cadangan, mencapai 14.467 orang.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji pada tanggal 23 Januari 2025. Daftar nama tersebut dapat diakses melalui laman dan media sosial Kemenag.

Pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka kembali pengisian sisa kuota pada tanggal 17-21 Februari 2025. Jika masih ada sisa kuota akhir, maka akan dilakukan pengisian pada tanggal 27-28 Februari 2025.

“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tukas Nugraha Stiawan.

Seperti diketahui, Kuota haji khusus untuk tahun 2025 ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah. Kuota ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus yang sebelumnya tertunda, 12.724 jemaah yang berhak berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah prioritas lanjut usia (1% dari kuota), serta 1.375 petugas haji yang mencakup penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pembimbing, dan petugas kesehatan.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Umrah Indonesia Didominasi Masyarakat Menengah di Pedesaan



Jakarta

Ibadah umrah masih menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat Indonesia. Jemaahnya tidak hanya berasal dari perkotaan, tetapi juga didominasi oleh masyarakat menengah yang tinggal di pedesaan.

“Saat ini, semua orang bisa melakukan direct order, memesan melalui digital, tetapi ini dilakukan oleh orang-orang yang sudah kosmopolit, yang tinggal di kota, sudah sering bepergian ke luar negeri sendiri,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag (8/2/2025).

“Namun, karakteristik dan demografi jemaah umrah di Indonesia masih didominasi oleh masyarakat menengah yang juga tinggal di desa-desa, kelompok pengajian, majelis taklim, dan lain-lain. Jadi, kita tidak bisa sepenuhnya melepas, harus jelas desainnya, dan kita juga ingin menjaga agar calon jemaah umrah terlindungi dan dilayani dengan baik,” bebernya.


Saat ini, Pemerintah Arab Saudi sedang melakukan transformasi digital besar-besaran dalam bidang haji dan umrah. Hilman menekankan bahwa perubahan ini harus disikapi dengan bijak oleh jemaah umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Regulasi-regulasinya terus berkembang, masa berlaku visa sudah mulai di-extend (diperpanjang), kebijakan haji pun demikian. Sehingga perlu adanya perlindungan kepada jemaah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Hilman.

Hilman kembali mengingatkan tentang konsep 5 Pasti Umrah dari Kementerian Agama:

  1. Pastikan travel umrahnya berizin.
  2. Pastikan jadwalnya.
  3. Pastikan penerbangannya.
  4. Pastikan hotelnya.
  5. Pastikan visanya.

“Konsep ini sudah kita dengungkan bertahun-tahun. Ini berdasarkan fakta bahwa sebagian travel kita masih belum memiliki izin, bahkan tidak mampu menunjukkan komitmennya kepada jemaah, karena mungkin ketidaksiapan dan lain-lain,” papar Hilman.

Terkait kesehatan jemaah umrah, Hilman menegaskan akan menstandarisasi kebijakan asuransi travel untuk perjalanan umrah.

“Jadi, jika ada jemaah yang sakit, setiap travel dapat memberikan pelayanan yang sama baiknya,” tukasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Tingkatkan Layanan Logistik Haji 2025, Kemenko PMK Gandeng Pos Indonesia



Jakarta

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, akan mendorong peningkatan layanan logistik haji 2025. Mereka menggandeng Pos Indonesia untuk bisa memenuhi hal tersebut.

“Kami ingin memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam hal logistik haji. PT Pos Indonesia sebagai BUMN yang memiliki pengalaman di bidang ini diharapkan dapat mengambil peran strategis dalam memberikan layanan logistik yang berkualitas dan kompetitif,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dalam keterangan persnya, Selasa (11/2/2025).

Pasalnya, ibadah haji bukan hanya dimensi spiritual, tapi juga potensi besar bagi ekonomi nasional. Evaluasi dan perbaikan layanan haji pun terus dilakukan demi optimalisasi dan manfaat yang lebih luas.


Salah satu inovasi yang dilakukan adalah penguatan ekosistem ekonomi haji melalui ekspor Bumbu Nusantara guna memenuhi kebutuhan katering jemaah. Pada 2024, ekspor di sektor ini mencapai 70 ton.

Selain itu, pemerintah juga mengirimkan makanan siap saji untuk layanan katering jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), dengan jumlah mencapai 1,7 juta kotak pada 2024. Potensi pengiriman makanan ini masih dapat ditingkatkan hingga 5-6 juta kotak.

Penyediaan kebutuhan pendukung seperti sabun, pasta gigi, dan perlengkapan mandi juga menjadi perhatian utama.

Transformasi digital juga menjadi prioritas dalam peningkatan layanan haji. Warsito menuturkan bahwa penggunaan aplikasi Kawal Haji dan sistem International Patient Summary telah diterapkan guna mempermudah pemantauan kesehatan jemaah secara real-time.

Sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penyelenggaraan haji lintas kementerian dan lembaga, Kemenko PMK memiliki peran strategis dalam memastikan sinergi antar-stakeholder. Salah satu aspek yang menjadi fokus adalah peningkatan layanan logistik pengiriman barang bagi jemaah haji, baik dari Indonesia ke Arab Saudi maupun sebaliknya.

Maka dari itu, Kemenko PMK harus menjaga kualitas dan memastikan layanan tersebut mampu bersaing secara global.

“Penyelenggaraan Haji tahun 2025 adalah masa transisi. Oleh karena itu perlu koordinasi, kolaborasi, dan sinergi yang baik antara Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, K/L, dan stakeholder lain yang terkait,” tukas Warsito.

Seperti diketahui, kuota petugas haji Indonesia tahun 2025 mengalami penurunan. Dari 4.700 menjadi 2.210 orang. Hal ini berpotensi menjadi tantangan dalam menjaga kualitas pelayanan bagi 221.000 jemaah haji.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Haji 2025 Wajib Punya BPJS Kesehatan yang Aktif



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuat kebijakan baru terkait perlindungan kesehatan bagi jemaah haji. Mulai tahun 2025, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif yaitu, BPJS Kesehatan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi jemaah haji. Mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

“Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujar Muhammad Zain, dalam keterangan persnya, Rabu (12/02/2025).


Nantinya, BPJS akan memberikan perlindungan kesehatan baik sebelum maupun sesudah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” kata Muhammad Zain.

“Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan,” sambungnya.

Kemenag berharap seluruh jemaah haji dapat memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.

“Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insyaallah,”tukas Muhammad Zain.

Ketentuan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Larang Anak-anak Ikut Haji pada 2025, Ini Alasannya



Jakarta

Arab Saudi melarang anak-anak untuk ikut haji pada 2025. Aturan baru ini diterapkan untuk memastikan keselamatan sehingga orang tua dilarang untuk membawa anak-anak selama musim haji 1446 H.

Menurut pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kebijakan ini bermaksud melindungi anak-anak dari risiko kepadatan yang terjadi setiap tahunnya.

“Langkah ni diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak dan untuk menghindari paparan bahaya apa pun selama haji.” bunyi pernyataan kementerian seperti dikutip dari Gulf News, Jumat (14/2/2025).


Selain itu, kementerian juga mengatakan tahun ini prioritas haji ditujukan kepada calon jemaah yang belum pernah haji. Mereka juga menekankan pentingnya persiapan menjelang haji, mulai dari verifikasi informasi, penambahan pendamping, dan lain sebagainya.

Jemaah haji reguler Indonesia diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, yaitu BPJS Kesehatan. Ini bertujuan memberi perlindungan kesehatan yang menyeluruh kepada jemaah Indonesia.

“Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada DItjen PHU, Muhammad Zain, dilansir Kemenag RI.

Musim haji 2025 diperkirakan akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Juni, tergantung pada penampakan bulan. Dalam Islam, haji ke Makkah merupakan kewajiban agama bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukannya setidaknya sekali seumur hidup.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Haji 2025 Diprioritaskan bagi yang Belum Pernah Haji



Jakarta

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru dalam pelaksanaan haji 2025. Aturan ini diperuntukkan bagi calon jemaah domestik dan asing.

Dilansir dari Gulf News, Jumat (14/2/2025), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan pendaftaran yang dibuka bulan ini diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah haji, kecuali pendamping jemaah yang memenuhi persyaratan.

Kementerian juga mewajibkan izin tinggal jemaah atau kartu nasional aktif sampai 10 Dzulhijjah, saat puncak ibadah haji. Selain itu, pendaftaran jemaah haji harus berdasarkan data yang benar dan akurat. Permohonan pendaftaran bisa ditolak jika ditemukan data yang salah.


Beberapa ketentuan kesehatan juga wajib dipenuhi jemaah. Kementerian mengharuskan jemaah haji harus dalam keadaan sehat, tidak menderita penyakit akut atau menular, atau kronis. Jemaah juga harus sudah mendapatkan vaksinasi meningitis dan influenza.

Pemohon yang memenuhi syarat harus melakukan reservasi dan mengikuti semua instruksi. Setiap kesalahan data atau pelanggaran persyaratan dapat membatalkan reservasi.

Selain itu, kementerian mewajibkan izin haji harus dicetak via portal Nusuk dan kode QR terlihat jelas. Jemaah harus menyimpan dan menjaganya selama ibadah haji berlangsung serta dilarang digunakan jemaah lain.

Kementerian menegaskan, biaya yang sudah disetor tidak bisa dikembalikan setelah pelaksanaan ibadah haji dimulai. Ketentuan ini menekankan pentingnya kepatuhan jemaah terhadap persyaratan dan pedoman kesehatan, termasuk jadwal pergerakan di tempat suci dan akomodasi lainnya.

Haji adalah satu dari lima rukun Islam. Ibadah yang berpusat di Tanah Suci Makkah ini akan berlangsung pada Dzulhijjah, sekitar pekan pertama Juni 2025. Jemaah dari berbagai negara akan masuk Arab Saudi mulai Mei 2025.

Jemaah asal Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan terbang pada 2 Mei 2025. Jemaah kloter terakhir dijadwalkan tiba di Arab Saudi lewat Bandara KAAIA Jeddah pada 31 Mei 2025.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Kondisi Kesehatan Rasulullah Sepulang Haji Wada Menurun, Begini Kisahnya


Jakarta

Haji wada adalah haji pertama dan terakhir Rasulullah SAW. Beliau berangkat haji pada tahun ke-10 Hijriah. Kondisi kesehatan Rasulullah SAW sepulang haji wada menurun.

Haji wada Rasulullah SAW dikisahkan dalam Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Ishaq, dari Abdurrahman bin Qasim, dari Qasim bin Muhammad, dari Aisyah RA, ia berkata,

“Rasulullah berangkat untuk menunaikan ibadah haji pada tanggal 25 Zulkaidah.” (HR Bukhari dan Muslim)


Kondisi Kesehatan Rasulullah Sepulang Haji Wada

Mengutip buku Tapak Sejarah Seputar Mekah-Madinah karya Muslim H. Nasution, Rasulullah SAW menyiapkan pasukan untuk melawan Romawi sekembalinya dari haji wada. Pasukan yang dibentuk Rasulullah SAW bergerak di bawah pimpinan Usamah bin Zaid, putra Zaid bin Haritsah.

Akan tetapi, sementara pasukan muslimin mulai bergerak meninggalkan Madinah, terdengar berita bahwa Rasulullah SAW jatuh sakit. Sakit Rasulullah SAW pada awalnya dirasakan di bagian kepala, kemudian berkembang menjadi demam. Sehari sebelum jatuh sakit, beliau sempat berziarah ke Pemakaman Baqi’ dan mendoakan orang-orang yang dikuburkan di sana.

Dikisahkan dalam Sirah Nabawiyah bahwa Rasulullah SAW pergi ke Pemakaman Baqi’ bersama Abu Muwaihibah. Diriwayatkan dari Ubaid bin Jubair, dari Abdullah bin Umar, dari Ibnu Ishaq, dari Abdullah bin Amru bin Ash, dari Abu Muwaihibah, ia berkata,

“Rasulullah SAW mengutusku pada tengah malam, Beliau bersabda, ‘Abu Muwaihibah, aku diperintahkan untuk memintakan ampunan bagi penghuni Baqi’. Mari pergi bersamaku’.”

Abu Muwaihibah pun berangkat bersama beliau. Setibanya di pekuburan, Rasulullah SAW bersabda,

“Assalamu’alaikum, wahai penghuni kubur. Berbahagialah kalian dengan apa yang kalian rasakan dari apa yang dirasakan manusia. Berbagai fitnah datang laksana kepingan malam gelap. Fitnah terakhir menyusul fitnah pertama, dan fitnah yang terakhir lebih buruk daripada yang pertama.”

Beliau kemudian menengok ke arah Abu Muwaihibah dan bersabda, “Abu Muwaihibah, sesungguhnya aku diberi kunci harta dunia dan keabadian di dalamnya, sesudah itu surga. Aku diberi pilihan di antara itu atau bertemu dengan Tuhanku dan surga.”

Abu Muwaihibah berkata, “Demi ayah bundaku, ambillah kunci harta dunia, hidup langgeng di dalamnya, lalu surga.”

Rasulullah SAW pun bersabda, “Tidak, demi Allah, Abu Muwaihibah, aku sudah memilih kembali kepada Tuhanku dan surga.”

Rasulullah kemudian memintakan ampunan bagi penghuni Baqi’ dan pulang. Semenjak itu, Rasulullah SAW mulai menderita sakit yang menyebabkannya meninggal dunia. (HR Ahmad)

Diriwayatkan dari Ya’qub bin Utbah, dari Muhammad bin Muslim az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdillah bin Utbah bin Mas’ud, dari Aisyah RA, ia berkata,

“Rasulullah pulang dari Baqi’, lalu menemuiku. Saat itu aku sedang sakit kepala. Aku mengerang, ‘Aduh, kepalaku sakit sekali’.”

Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, justru kepalaku lebih sakit, Aisyah.” Selanjutnya beliau bersabda, “Apa salahnya seandainya engkau mati mendahuluiku sehingga aku mengurusmu, mengkafanimu, menyalatkanmu, dan menguburkanmu?”

Aisyah RA berkata, “Demi Allah, jika itu yang terjadi padaku, begitu engkau selesai mengurusku, engkau akan kembali ke rumahku dan bermesraan dengan salah satu istrimu.”

Rasulullah SAW pun tersenyum. Sejak saat itu, sakit Rasulullah SAW semakin parah hingga beliau wafat pada 12 Rabiul Awal tahun ke-11 Hijriah. (HR Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

3 Ujian Hidup yang Diberikan kepada Nabi Ayub AS yang Dijalani dengan Sabar


Jakarta

Nabi Ayub AS dikenal sebagai salah satu nabi yang memiliki kesabaran luar biasa dalam menghadapi ujian hidup. Ujian-ujian yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Ayub AS begitu berat, tapi beliau tetap tegar dan selalu berserah diri kepada-Nya.

Mulai dari kehilangan harta, kesehatan, hingga keluarga, Nabi Ayub AS tidak pernah mengeluh, melainkan terus memperkuat keimanannya. Kisah kesabaran Nabi Ayub AS menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam menghadapi cobaan hidup.

Ingin tahu lebih dalam mengenai 3 ujian hidup yang diberikan kepada Nabi Ayub AS? Simak selengkapnya dalam artikel ini.


Silsilah Keluarga Nabi Ayub AS

Sebelum kita masuk membahas kisah hidup Nabi Ayub AS yang penuh dengan kesabaran dalam menghadapi ujian, ada baiknya kita mempelajari terlebih dahulu silsilah nasab beliau.

Menurut catatan dari Ibnu Ishaq dalam buku Kisah Para Nabi karya Ibnu Katsir yang diterjemahkan oleh Kantor Da’wah Al-Sulay, Nabi Ayub AS memiliki nama lengkap Ayub bin Mush bin Razah bin Al-‘Ish bin Ishaq bin Ibrahim Al-Khalil.

Beliau merupakan keturunan dari garis besar Nabi Ibrahim AS, yang menunjukkan bahwa beliau termasuk dalam silsilah para nabi dan orang-orang yang diberkahi Allah SWT.

Dari sisi ibunya, Nabi Ayub AS berasal dari negeri Romawi dan merupakan cucu dari Nabi Luth AS, menjadikan beliau memiliki nasab yang mulia dari kedua orang tua.

Namun beberapa sumber menyebutkan bahwa ayah Nabi Ayub AS adalah salah satu pengikut Nabi Ibrahim AS yang beriman, bahkan saat Nabi Ibrahim AS selamat dari kobaran api.

Dalam hal pernikahan, istri Nabi Ayub AS disebut bernama Laya binti Ya’qub, meskipun beberapa riwayat juga menyebutkan bahwa istrinya adalah Rahmah binti Aqratism.

Silsilah ini memperkuat kedudukan Nabi Ayub AS sebagai seorang Nabi yang memiliki hubungan langsung dengan para Nabi besar lainnya, seperti Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ishaq AS.

Kisah Nabi Ayub AS yang Selalu Sabar Setiap Menghadapi Ujian

Nabi Ayub AS adalah seorang hamba Allah SWT yang dikenal kaya raya, memiliki banyak budak, ternak yang melimpah, serta tanah yang luas di Hauran. Tidak hanya kekayaan materi, Nabi Ayub AS juga dianugerahi banyak keturunan. Namun, semua itu tidak bertahan lama.

Allah SWT mengujinya dengan mengambil semua yang dimiliki, bahkan hingga dirinya sendiri terserang berbagai macam penyakit. Tubuhnya menjadi rusak, hanya menyisakan hati dan lisan yang masih digunakan untuk terus berdzikir mengingat Allah SWT.

Nabi Ayub AS menghadapi semua musibah ini dengan kesabaran yang luar biasa, tanpa keluhan, dan terus mengharapkan ridha-Nya.

Ujian yang dialami Nabi Ayub AS bukan hanya mengenai kehilangan materi dan kesehatan, tetapi juga cobaan sosial. Teman-temannya mulai menjauh, bahkan ia diusir dari kampung halamannya dan harus tinggal di luar desa dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Satu-satunya orang yang setia mendampinginya adalah istrinya, yang dengan penuh kasih sayang merawat dan memenuhi kebutuhan Nabi Ayub AS, meski keadaan mereka semakin sulit.

Waktu berlalu, harta mereka semakin menipis, dan Nabi Ayub AS harus bergantung sepenuhnya pada upah kerja istrinya. Istrinya bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Namun seiring waktu, semakin sedikit orang yang mau memberinya pekerjaan, khawatir penyakit Nabi Ayub AS menular kepada mereka.

Bahkan, pada satu titik, istri Nabi Ayub AS terpaksa menjual sebagian rambutnya untuk membeli makanan. Nabi Ayub AS tetap bersabar, meskipun mengetahui kesulitan yang dihadapi istrinya demi merawatnya.

Cobaan ini berlangsung selama bertahun-tahun, dengan beberapa pendapat ulama menyatakan antara 7 bulan hingga 18 tahun lamanya. Meski begitu, Nabi Ayub AS tidak pernah menyerah dalam menghadapi ujian yang begitu berat. Kesabaran dan keimanannya kepada Allah SWT tetap teguh, menjadikannya sosok teladan yang patut dicontoh oleh umat Islam.

3 Ujian Hidup yang Diberikan Kepada Nabi Ayub AS

Nabi Ayub AS sebagai salah satu Nabi yang dikenal dengan kesabarannya, menjalani ujian yang sangat berat. Dari kehilangan harta, kesehatan, hingga anak-anaknya, Nabi Ayub AS tetap teguh dalam keimanan dan kesabarannya.

Berikut ini adalah 3 ujian hidup yang diberikan kepada Nabi Ayub AS.

1. Kehilangan Kekayaannya

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Nabi Ayub AS merupakan sosok yang sangat kaya raya. Beliau memiliki harta yang melimpah, ternak yang banyak, serta tanah yang luas di daerah Hauran. Namun, ujian dari Allah SWT datang dengan cara yang sangat berat bagi beliau.

Semua kekayaannya perlahan-lahan hilang. Seluruh hartanya lenyap. Sampai istrinya bahkan harus bekerja untuk mendapatkan makanan agar mereka bisa bertahan hidup.

2. Kehilangan Anggota Keluarganya

Nabi Ayub AS tidak hanya diuji dengan kehilangan harta benda, tetapi juga mengalami cobaan yang sangat berat dengan kehilangan anggota keluarganya.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Nabi Ayub AS adalah sosok yang diberkahi banyak keturunan. Namun, dalam ujian yang diberikan Allah SWT, beliau harus merelakan semua anak-anaknya yang wafat satu demi satu.

3. Kehilangan Kesehatannya

Nabi Ayub AS juga mengalami ujian berat dalam bentuk kehilangan kesehatannya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Nabi Ayub AS merupakan seorang Nabi diberkahi kesehatan yang sangat baik. Namun, Allah SWT menguji beliau dengan penyakit yang membuat seluruh tubuhnya menderita.

Tidak ada satu pun bagian dari tubuh Nabi Ayub AS yang terbebas dari penyakit, kecuali hatinya yang tetap dipenuhi iman dan lisannya yang senantiasa berzikir mengingat Allah SWT.

Penyakit yang diderita Nabi Ayub AS berlangsung lama dan begitu parah sehingga membuat orang-orang di sekitarnya menjauhinya. Bahkan, beliau diusir dari kampung halamannya karena dianggap tidak layak lagi untuk tinggal di tengah masyarakat.

Nabi Ayub AS Sembuh dari Penyakitnya

Berdasarkan riwayat yang pada sumber sebelumnya, diceritakan bahwa setelah menjalani berbagai ujian hidup yang sangat berat, Nabi Ayub AS akhirnya mendapatkan kesembuhan dari penyakit yang dideritanya.

Dalam surah Shad ayat 42, dijelaskan bahwa Allah SWT memberikan wahyu kepada Ayub dengan memerintahkan beliau untuk menghantamkan kakinya ke tanah. Dari tanah tersebut keluar air yang sejuk, yang berfungsi untuk mandi dan minum, dan air ini menjadi sarana penyembuhan bagi Nabi Ayub AS.

اُرْكُضْ بِرِجْلِكَۚ هٰذَا مُغْتَسَلٌۢ بَارِدٌ وَّشَرَابٌ

Artinya: “(Allah berfirman,) “Entakkanlah kakimu (ke bumi)! Inilah air yang sejuk untuk mandi dan minum.”

Setelah mandi dengan air tersebut, tubuh Nabi Ayub AS kembali sehat dan Allah SWT mengembalikan rupanya seperti sediakala. Ketika istrinya datang dan melihat sosok yang tampak rupawan, ia bahkan tidak mengenali suaminya sendiri. Lalu, ketika mengetahui bahwa pria yang tampak sehat itu adalah Nabi Ayub AS, ia pun sangat bersyukur kepada Allah SWT.

Dalam riwayat lain, diceritakan bahwa saat Nabi Ayub AS mandi, Allah SWT juga memberikan keberkahan dalam bentuk belalang emas yang jatuh di hadapannya, sebagai simbol kekayaan dan keberkahan yang diberikan kembali oleh Allah SWT. Meskipun begitu, Nabi Ayub AS tetap rendah hati dan mengatakan bahwa nikmat yang diberikan Allah SWT sudah sangat cukup.

Allah SWT tidak hanya menyembuhkan Nabi Ayub AS dari penyakitnya, tetapi juga mengembalikan semua kekayaan dan anggota keluarganya. Allah SWT berfirman kembali dalam surah Shad ayat 43 yang berbunyi,

وَوَهَبْنَا لَهٗٓ اَهْلَهٗ وَمِثْلَهُمْ مَّعَهُمْ رَحْمَةً مِّنَّا وَذِكْرٰى لِاُولِى الْاَلْبَابِ

Artinya: “Kami anugerahkan (pula) kepadanya (Ayub) keluarganya dan (Kami lipat gandakan) jumlah mereka sebagai rahmat dari Kami dan pelajaran bagi orang-orang yang berpikiran sehat.”

Semua cobaan yang pernah dihadapi Nabi Ayub AS berakhir dengan penuh keberkahan, menunjukkan betapa pentingnya kesabaran dan keteguhan iman dalam menghadapi ujian hidup.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


Jakarta

Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


Hukum Sulam Alis dalam Islam

Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com