Tag Archives: kesiapan jemaah

Ribuan Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antre, Begini Penjelasan Kemenag



Jakarta

Sebanyak 3.503 jemaah haji 2024 berangkat tanpa antre. Mereka adalah jemaah haji khusus.

Data tersebut diperoleh dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sebagaimana dikatakan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Anna bilang data jemaah nol tahun tersebut telah diserahkan ke Pansus Angket Haji.

“Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9/2024).


Anna kemudian menjelaskan terkait data tersebut. Ia membantah pernyataan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang.

Menurutnya, 3.503 jemaah yang tergolong nol tahun ini melunaskan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahap pengisian sisa kuota, yang berlangsung antara tanggal 19 Februari hingga Juni 2024. Dengan kata lain, mereka tidak termasuk dalam kelompok jemaah yang melakukan pelunasan pada tahap awal.

“Jadi pernyataan Marwan Dasopang bahwa jemaah nol tahun sudah melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasan jemaah haji khusus,” ucap Anna.

Anna menjelaskan, kuota haji khusus dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, yang sudah dibuka pada Desember 2023, diperuntukkan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun lalu (2.322 orang), jemaah dengan nomor porsi berhak (13.806 orang), dan jemaah lansia (177 orang).

“Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka diberi kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia,” Kata Anna.

“Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi,” sambungnya.

Karena adanya kuota yang belum terisi, dibuka pelunasan tahap II pada Desember 2023 hingga awal Januari 2024. Tahap ini ditujukan untuk jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penggabungan keluarga, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan nomor porsi berikutnya. Tercatat 2.635 jemaah yang melunasi, menyisakan 1.183 kuota.

“Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10-12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota,” papar Anna.

“Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi,” lanjutnya.

Pada tahap berikutnya, disediakan kuota tambahan sebanyak 9.222 untuk jemaah haji khusus. Jika digabungkan dengan sisa kuota pokok sejumlah 178, maka total kuota yang tersedia adalah 9.400. Proses pengisian kuota tambahan tahap I ini dilaksanakan pada periode 30 Januari hingga 5 Februari 2024. Peluang ini terbuka bagi seluruh jemaah haji khusus yang telah terdaftar, dengan prioritas berdasarkan nomor urut pendaftaran secara nasional.

“Kriterianya jelas, berpihak kepada jemaah sesuai nomor urut porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Kami berharap semua bisa melunasi. Tapi ternyata hanya 4.204 yang melunasi. Sehingga, masih ada 5.196 sisa kuota,” papar Anna.

Untuk mengisi sisa kuota, lanjut Anna, dibuka beberapa tahap pelunasan pada Februari hingga Maret 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah yang siap dan terdaftar di Siskohat. Hingga 1 Maret, 25.522 jemaah telah melunasi, menyisakan 5 kuota. Namun, karena adanya penundaan keberangkatan, pelunasan dibuka kembali hingga Juni 2024.

“Untuk optimalisasi, terdapat 3.503 jemaah T Nol yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari-12 Juni 2024. Tapi itu tentu berbasis pada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi,” beber Anna.

“Jadi kalau disebut Marwan ada jemaah haji khusus T Nol yang melunasi sejak Januari, itu jelas tidak sesuai fakta,” tukasnya.

Dilansir Antara News, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang menyebut ada 3.503 calon haji khusus berangkat tanpa antre pada musim haji 2024.

“Ada orang yang nol tahun (tanpa menunggu) berangkat. Banyak loh, 3.503 pendaftar pada 2024 berangkat pada 2024,” kata Marwan kepada wartawan usai memimpin tim Pansus Angket Haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Marwan menilai hal itu tidak memenuhi aspek keadilan karena masih banyak calon haji khusus lainnya dengan masa tunggu lebih lama tetapi tidak diberangkatkan oleh Kementerian Agama.

“Ini kan aspek keadilan, ada orang sudah menunggu 7 tahun pada haji khusus, ada orang yang menunggu 25 tahun pada haji reguler. Rata-rata loh, ada beberapa tempat yang (masa tunggu) 48 tahun, nah tiba-tiba ada orang yang nol tahun berangkat,” ujar dia.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Tahun 2025, Cek di Sini


Jakarta

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus telah mengeluarkan pengumuman terkait konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 1446H/2025M. Pengumuman ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus.

Jadwal Pengisian Kuota dan Pelunasan Bipih Khusus

Mengutip laman Kemenag, jadwal pengisian kuota dan pelunasan Bipih Khusus telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Pengisian Kuota Haji Khusus dan Cadangan: 24 Januari – 7 Februari 2025.
  • Perpanjangan Pengisian Sisa Kuota Haji Khusus: 17 – 21 Februari 2025, dengan ketentuan mencakup kegagalan sistem, pendamping jemaah lanjut usia, penggabungan mahram, jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping, serta jemaah pada urutan berikutnya.
  • Pengisian Sisa Kuota Akhir: 27 – 28 Februari 2025, berbasis PIHK dan kesiapan jemaah serta PIHK.

Jemaah yang ingin mengajukan pendamping lansia, penggabungan keluarga terpisah, serta pendamping jemaah penyandang disabilitas harus mengajukan permohonan melalui email subditpihk@kemenag.go.id dalam format file excel untuk manifest jemaah dan PDF untuk surat pengajuan. Verifikasi berkas akan dilakukan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025 di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat.


Pelunasan Bipih Khusus akan dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat jemaah melakukan setor awal, dengan jadwal pelunasan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB setiap harinya selama masa pelunasan. Jemaah Haji Khusus cadangan wajib mengisi format pernyataan yang telah disediakan dan mengirimkannya melalui email yang telah ditentukan.

Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji Khusus

Daftar nama jemaah yang berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus bisa cek di SINI.

Bagi jemaah yang tercatat pada PIHK yang izinnya telah dicabut, pelunasan dapat dilakukan pada PIHK lain yang izinnya masih berlaku, sesuai dengan pilihan jemaah di Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi domisili mereka.

Kementerian Agama meminta Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan BPS Bipih Khusus untuk mematuhi Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 dan memastikan seluruh jemaah haji khusus mendapatkan informasi yang lengkap mengenai ketentuan ini.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com