Tag Archives: kk

Cara Daftar Mudik Gratis 2025 dari Jasa Marga, Tinggal Kunjungi Link Ini


Jakarta

Bagi kamu yang mencari pendaftaran mudik gratis 2025, PT Jasa Marga (Persero) membuka layanan mudik gratis, loh. Melalui akun Instagram @official.jasamarga, ada beberapa rute yang dibuka.

“Waktu pemberangkatan mudik bersama dilaksanakan pada Kamis, 27 Maret 2025 Pukul 06:00 WIB, dengan lokasi pemberangkatan di Padepokan Pencak Silat TMII. Terdapat 5 kota tujuan utama pada program mudik gratis tahun ini, mulai dari Semarang, Magelang, Yogyakarta, Solo, hingga Surabaya,” bunyi keterangan unggahan tersebut.

Pendaftaran mudik gratis terbuka untuk umum, dengan catatan apabila sudah mendaftar pada program mudik bersama Jasa Marga maka dimohon untuk tidak melakukan pendaftaran kembali pada program mudik BUMN lainnya.


[Gambas:Instagram]

Cara Daftar Mudik Gratis 2025 Jasa Marga

Pendaftaran dilakukan secara online pada Senin (10/3) sampai dengan Senin (17/3), selama kuota masih ada (hanya ada 1.350 tiket). Kamu dapat mengunjungi situs http://mudikgratis.jasamarga.co.id dan menyiapkan scan foto Kartu Keluarga (KK) dan KTP/KIA.

Syarat Daftar Mudik Gratis 2025 Jasa Marga

  • Pendaftar bukan Karyawan Aktif Jasa Marga Group
  • Bersedia melakukan pendaftaran secara online.
  • Mempunyai akun pendaftaran online.
  • Warga Negara Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Mempunyai Kartu Keluarga.
  • Mempunyai Kartu Identitas/KTP/KIA.
  • Pendaftar dan peserta yang didaftarkan harus dalam 1 keluarga dan tidak mendaftarkan KK lainnya.
  • Jumlah pendaftar per KK maksimal 5 orang (bayi dibawah 2 tahun tidak termasuk kuota).
  • Jika sudah berhasil mendaftar mudik di Jasa Marga, mohon untuk tidak mendaftar di program Mudik Gratis BUMN lainnya.
  • Melakukan daftar ulang sebelum keberangkatan sesuai periode yang ditentukan.
  • Jika tidak melakukan daftar ulang maka kuota akan dibatalkan dan blacklist di tahun berikutnya.

Adapun rute perjalanan mudik gratis Jasa Marga Group adalah sebagai berikut:

  1. Yogyakarta I (via jalur Utara) Rute : Jakarta – Ungaran – Bawen – Ambarawa – Secang – Magelang – Yogyakarta (Terminal Giwangan)
  2. Yogyakarta II (via jalur Selatan) Rute : Jakarta – Pejagan – Bumiayu – Purwokerto – Gombong – Kebumen – Kutoarjo – Purworejo – Yogyakarta (Terminal Giwangan)
  3. Semarang Rute : Jakarta – Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Semarang (Terminal Terboyo) Surakarta/Solo Rute : Jakarta – Salatiga – Boyolali – Kartosuro – Solo (Terminal Tirtonadi)
  4. Surabaya Rute : Jakarta – Karanganyar – Sragen – Ngawi – Madiun – Nganjuk – Jombang – Mojokerto – Surabaya (Terminal Bungurasih).

(ask/ask)





Sumber : inet.detik.com

Cara Unreg Kartu XL dengan Mudah, Ketahui Langkahnya di Sini

Jakarta

Bagi pengguna telepon seluler, mengganti kartu menjadi hal yang biasa dilakukan. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan sebelum beralih ke kartu lain adalah melakukan unreg atau menonaktifkan kartu.

Cara ini bisa membatalkan layanan berlangganan yang tak lagi dibutuhkan serta mencegah nomor yang terdaftar disalahgunakan. Bagi pengguna XL, cara unreg kartu bisa dilakukan dengan mudah.

Cara Unreg Kartu XL

Berdasarkan informasi dari Customer Service XL, Chat Maya, cara unreg kartu XL dapat dilakukan dengan SMS dan mengunjungi XL Center. Simak informasinya berikut ini.


1. Cara Unreg Kartu XL lewat SMS

Kamu bisa melakukan perubahan data registrasi prabayar langsung dari ponsel melalui layanan SMS ke nomor 4444. Menurut laman XL, begini caranya:

  • Kirim SMS dengan format: UNREG#Nomor ponsel, Contoh: UNREG#0878123456789
  • Kirim ke 4444
  • Tunggu pemberitahuan SMS selanjutnya
  • Setelah berhasil, kamu bisa melakukan registrasi ulang.

2. Cara Unreg Kartu XL di XL Center

Jika tidak bisa melakukan unreg dengan cara di atas, kamu bisa mengunjungi XL Center terdekat. XL Center sudah bisa ditemui di berbagai daerah.

Kamu bisa mencari lokasi XL Center melalui laman resmi XL dengan memilih menu Bantuan. Pada bagian bawah pilih Lihat Lokasi XL Center.

Mengutip laman XL, XL Center bisa membantu mengatasi berbagai kendala, mulai dari ganti kartu hingga pendaftaran kartu baru. Saat mendatangi XL Center, kamu bisa menyampaikan bahwa ingin menonaktifkan kartumu. Bawalah KTP, Kartu Keluarga (KK), dan SIM card yang ingin dinonaktifkan dan tunjukan kepada petugas.

Sebagai informasi, setelah berhasil unreg, layanan SMS, telepon, dan data tidak bisa digunakan. Jadi, untuk menggunakannya kembali perlu melakukan registrasi ulang.

Cara Registrasi Kartu XL Prabayar

Untuk melakukan registrasi kartu XL Prabayar, lakukan langkah berikut:

  • Siapkan e-KTP dan Kartu Keluarga.
  • Tulis pesan SMS dengan format
    DAFTAR#NIK#nomorKK(harus sesuai dengan yang tertera pada KK) contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022
  • Kirim ke 4444

Untuk warga WNA bisa melakukan registrasi kartu prabayar dengan mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP. Nanti, petugas akan membantu proses registrasi kartu perdana.

(elk/row)



Sumber : inet.detik.com

Link Resmi Cek Penerima PIP Terbaru


Jakarta

Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pendidikan yang ditunggu banyak pelajar. Nah, saat ini ada perubahan link resmi untuk cek status penerima bantuan. Jangan sampai salah akses, ya detikers!

PIP adalah program pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah. Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada siswa SD hingga SMA/SMK/sederajat sesuai dengan status peserta didik baru atau tingkat akhir.


Mulai tahun ini, link resmi untuk cek penerima bantuan PIP bisa diakses melalui https://pip.kemendikdasmen.go.id.

Pastikan tidak salah klik dan abaikan link palsu yang beredar di media sosial.

Cara Cek Penerima PIP di pip.kemendikdasmen.go.id

Biar nggak bingung, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
  • Pilih menu Cek Penerima PIP.
  • Masukkan data:
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    • Nomor Induk Keluarga (NIK)
  • Klik tombol Cari
  • Hasil akan muncul, apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.

Syarat Penerima Bantuan PIP

Program ini ditujukan bagi siswa dengan kriteria tertentu, di antaranya:

  • Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin
  • Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau tinggal di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Prosedur Pencairan Dana PIP

Setelah detikers memastikan status penerimaan via laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan untuk mencairkan dana PIP:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Buku tabungan rekening pencairan PIP

Jika belum mempunyai rekening, penerima dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:

  • BRI untuk peserta didik SD dan SMP
  • BNI untuk peserta didik SMA dan SMK
  • BSI untuk wilayah Aceh

Perlu diketahui, waktu pencairan bisa berbeda-beda tiap penerima. Namun, ada tiga aturan penarikan dana PIP yang wajib diperhatikan:

1. Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur

Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sebelum bisa mencairkan dana.

2. Penarikan Langsung Melalui Bank

Peserta didik yang sudah memiliki rekening atau terdaftar sebagai penerima sebelumnya dapat langsung mencairkan dana melalui teller bank sesuai ketentuan.

3. Penarikan Melalui Kartu Debit

Peserta didik yang sudah memiliki kartu debit dari rekening bisa menarik dana bantuan lewat mesin ATM atau agen yang bekerja sama dengan bank penyalur.

Dengan adanya perubahan link ini, siswa dan orang tua diharapkan hanya mengakses informasi PIP melalui https://pip.kemendikdasmen.go.id. Jangan lupa untuk selalu memperbarui data di sekolah agar bantuan bisa tersalurkan tepat waktu.

Semoga membantu ya detikers!

(twu/twu)



Sumber : www.detik.com

Syarat KJP Pasar Jaya Oktober 2025, Guru Termasuk



Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan program KJP Pasar Jaya Oktober 2025. Untuk menjadi penerima, seseorang perlu memenuhi syarat-syarat berikut.

Diketahui, program KJP Pasar Jaya bertujuan untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat tertentu. Adapun waktu pendistribusian pangan dengan harga murah itu pads 2025 sudah dilakukan sejak bulan Januari.


Berdasarkan laman resmi Pemprov Jakarta, jenis dan harganya adalah sebagai berikut:

Daging Sapi per 1 kg Rp 35.000
Daging Ayam per ekor Rp 8.000
Telur Ayam per 1 tray Rp 30.000
Beras per pak atau 5 kg Rp 30.000
Susu per 1 karton (isi 24 pcs @ 200 ml) Rp 30.000
Ikan kembung per 1 kg Rp 13.000

Syarat Antrean KJP Pasar Jaya Oktober 2025

Penerima KJP Pasar Jaya adalah masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  2. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP
  3. Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
  4. Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
  5. Penerima Kartu Anak Jakarta
  6. Penerima Kartu Pekerja Jakarta
  7. Penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat
  8. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
  9. Guru non-PNS dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Oktober 2025

  1. Kunjungi laman https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id atau scan QR Code untuk aktivasi pendaftaran tiket antrian.
  2. Isi data berupa wilayah pengambilan, lokasi pengambilan, nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu ATM.
  3. Masukkan kode captcha yang muncul
  4. Centang bagian Disclaimer sebagai persetujuan
  5. Klik tombol “Simpan” atau “Enter”
  6. Setelah proses registrasi data selesai, tiket antrian akan muncul
  7. Download,screenshot, atau cetak tiket antrian sebagai syarat wajib untuk pengambilan barang

Pendaftaran antrian KJP Pasar Jaya Oktober 2025 dapat diakses mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Kemudian pengambilan barang dilakukan H+1 setelah pendaftaran.

Perlu diingat, pengambilan barang dilakukan pada pukul 08.00 sampai 17.00. Jangan lupa untuk membawa kelengkapan dokumen lainnya, yang terdiri dari kartu pangan subsidi, KTP asli, fotokopi KK, dan tiket antrian saat mengikuti antrean KJP Pasar Jaya.

(nir/twu)



Sumber : www.detik.com

Mau Dapat Tiket Antrean Pangan Bersubsidi KJP Plus? Ini Caranya



Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Perumda Pasar Jaya menyalurkan bantuan pangan bersubsidi bagi masyarakat setempat. Untuk memperolehnya, warga harus memilki tiket antrean terlebih dahulu.

Perumda Pasar Jaya telah menyediakan website resmi untuk pendaftaran tiket antrean online. Pendaftaran lewat website dapat mempermudah warga untuk mendapatkan subsidi pangan tersebut.

Program ini diketahui bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Sasaran penerima bantuan ini adalah warga Jakarta yang kurang mampu secara ekonomi.


Bagaimana cara memperoleh tiket antreannya? Mengutip Instagram @perumdapasarjaya, Jumat (10/10/2025), berikut informasinya:

Syarat Dapat Tiket Antrian Pangan Bersubsidi

  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  • Pemegang Kartu Anak Jakarta
  • Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  • Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
  • Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
  • Penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang pendapatannya masimal 1,1 kali UMP
  • Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
  • Penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perumahan rakyat
  • Guru non-PNS dan tenaga pendidikan non-PNS yang pendapatannya maksimal 1,1 kali UMP.

Cara Dapat Tiket Antrian Pangan Bersubsidi

1. Bukan laman antrianoanjangbersubsidi.pasarjaya.co.id
2. Scan QR code yang tertera pada laman tersebut
3. Registrasi data dengan memasukkan informasi berupa
– Wilayah pengambilan
– Lokasi gerai
– Nomor KK
– Nomor KTP
– Nomor kartu pangan
– Tanggal lahir penerima
4. Registrasi selesai. Setelah itu, proses verifikasi dan registrasi data setelat, tiket akan muncul sebagai syarat wajib untuk pengambilan barang H+1 setelah tiket antrian tercetak.

Harga Pangan Bersubsidi Pasar Jaya

Bantuan pangan ini tidak sepenuhnya gratis tetapi berupa harga bahan pangan atau sembako yang lebih murah dibandingkan harga umum. Berikut harga yang bisa didapatkan lewat program ini:

  • Daging sapi per 1 kg Rp35.000
  • Daging ayam per ekor Rp8.000
  • Telur ayam per 1 tray Rp30.000
  • Beras per pak atau 5 kg Rp30.000
  • Susu per 1 karton (isi 24 pcs @ 200 ml) Rp30.000
  • Ikan kembung per 1 kg Rp13.000

Jika selama registrasi ada calo yang menawarkan bantuan dengan pungutan biaya, segera laporkan ke saluran resmi Pasar Jaya melalui WhatsApp 08561117008 atau lewat website pengaduan di pasarjaya.co.id/wbs.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

IPB Buka Lowongan Dosen Tetap Non PNS, Ada 100 Formasi yang Dibuka!



Jakarta

IPB University tengah membuka rekrutmen dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendaftaran dibuka mulai 24 Oktober hingga 21 November 2025.

Dalam informasi yang dihimpun dalam pedoman rekrutmen, ada sebanyak 100 formasi yang dibuka pada 13 fakultas/sekolah IPB. Mulai Fakultas Pertanian (Faperta), Fakultas Peternakan (Fapet), Sekolah Vokasi, hingga Sekolah Bisnis.


Syarat Calon Dosen Tetap Non-PNS IPB

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Jujur, semangat kerja tinggi, memiliki jiwa kepemimpinan, dan mampu bekerja sama dalam tim
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  • Belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada perguruan tinggi lain
  • Kualifikasi pendidikan S1 dan/atau S2 diutamakan berasal dari program studi dan perguruan tinggi TOP 100 QS World University Ranking (WUR) by Subject dan/atau bereputasi global (lulusan luar negeri dari negara-negara yang tergabung dalam OECD/BRICS/G20)
  • Kualifikasi pendidikan S3 atau sedang menempuh S3 diutamakan berasal dari program studi dan perguruan tinggi TOP 300 QS WUR by subject dan/atau bereputasi global (lulusan luar negeri dari negara-negara yang tergabung dalam OECD/BRICS/G20)
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 51 minimal 3.00 atau ekuivalen, dan/atau IPK S2 minimal 3,25 atau ekuivalen, dan/atau IPK S3 minimal 3.25 atau ekuivalen
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
  • Tidak terlibat politik praktis
  • Tidak menjadi simpatisan dan/atau anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Usia maksimal 45 tahun per 31 Oktober 2025
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan minimum skor institutional TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (IBT), IELTS: 6.5 maksimal 2 tahun dari penerbitan sertifikat dan/atau kemampuan bahasa asing lainnya yang diakui PBB disertai bukti kemampuan bahasa asing dimaksud
  • Memiliki jejaring nasional dan internasional di bidang yang relevan sesuai dengan fakultas/sekolah tempat kandidat akan ditempatkan
  • Bersedia menjalani masa percobaan selama 1 tahun
  • Bersedia mengabdi di IPB minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi calon dosen tetap
  • Mendapat rekomendasi dari 2 orang dosen dari tempat menempuh pendidikan dan/atau atasan tempat bekerja
  • Hanya diperkenankan untuk melamar satu formasi.

Syarat Khusus

Kualifikasi S2

  • Bagi lulusan S2 asal kampus dalam negeri harus memiliki skor TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5
  • Bagi lulusan S2 asal kampus dalam negeri pernah melakukan mobilitas internasional seperti pelatihan, sandwich, student exchange, seminar, dan sebagainya
  • Bagi lulusan S2 asal kampus dalam negeri bersedia melanjutkan studi S3 ke luar negeri, apabila dalam waktu 3 tahun tidak, maka akan dicabut status dosennya
  • Bagi lulusan S2 asal kampus luar negeri (pengantar bahasa Inggris) memiliki prestasi internasional dan aktif di organisasi internasional
  • Bagi lulusan S2 asal kampus luar negeri (pengantar bukan bahasa Inggris) memiliki prestasi internasional dan aktif di organisasi internasional dan memiliki TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5 maksimal 2 tahun sejak sertifikat dikeluarkan

Kualifikasi S3

  • Bagi lulusan S3 dalam negeri harus memiliki skor TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5
  • Bagi lulusan S3 dalam negeri memiliki H-index G-Scholar mini 3 bagi sosial humaniora dan minimal 4 bagi sains
  • Bagi lulusan S3 dalam negeri memiliki jejaring dan pengalaman kerjasama dalam kegiatan bermitra dengan pihak luar negeri atau pernah ikut mobilitas internasional seperti pelatihan, sandwich, student exchange, seminar, dan sebagainya
  • Bagi lulusan S3 luar negeri (pengantar bahasa Inggris) memiliki H-index G-Scholar mini 3 bagi sosial humaniora dan minimal 4 bagi sains dan prestasi internasional dan aktif organisasi internasional
  • Bagi lulusan S3 luar negeri (pengantar bukan bahasa Inggris) memiliki TOEFL: 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (iBT), IELTS 6,5 dan H-index G-Scholar mini 3 bagi sosial humaniora dan minimal 4 bagi sains dan prestasi internasional dan aktif organisasi internasional.

Cara Daftar Calon Dosen Tetap Non-PNS IPB

Mengirim dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke laman https://career.ipb.ac.id. Adapun dokumen-dokumen yang harus diunggah antara lain:

1. Surat lamaran bermaterai 10.000 ditujukan ke Rektor IPB u.p. Direktur Sumber Daya Manusia
Sembunyikan kutipan teks
2. Daftar riwayat hidup
3. Scan asli ijazah dan transkrip (S1, S2, dan S3)
4. Scan asli SK penyetaraan ijazah dan transkrip (S1, S2, dan S3) untuk lulusan perguruan tinggi
luar negeri
5. Letter of Acceptance (LOA) dan laporan kemajuan studi bagi pelamar yang sedang
menempuh pendidikan S3
6. Scan asli KTP atau surat keterangan perekaman KTP
7. Scan Kartu Keluarga (KK)
8.Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 (latar belakang merah)
9. Surat keterangan sehat dari rumah sakit/poliklinik dalam 6 bulan terakhir
10. Surat pernyataan bersedia mengabdi di IPB (tidak mengundurkan diri) bermeterai 10.000
11. Surat pernyataan:

a. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis
b. Tidak sedang menjalani ikatan dinas di instansi lain
c. Tidak pernah menjadi simpatisan organisasi terlarang di NKRI
d. Tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada perguruan
tinggi lain

12. Dokumen lainnya yang mendukung daftar riwayat hidup

Jadwal Seleksi Calon Dosen Tetap Non-PNS IPB

  • Pengumuman: 22 Oktober 2025
  • Pendaftaran: 24 Oktober-21 November 2025
  • Seleksi administrasi: 24-28 November 2025
  • Pengumuman seleksi administrasi: 2 Desember 2025
  • Ujian seleksi kompetensi dasar (SKD): 4 Desember 2025
  • Talent assesment (TA): 5 Desember 2025
  • Ujian seleksi kompetensi bidang (SKB): 17-23 Desember 2025
  • Pengumuman lolos seleksi SKB: 30 Desember 2025
  • Tes psikologi: 5-7 Januari 2025
  • Wawancara dengan pimpinan IPB: 8-9 Januari 2025
  • Pengumuman hasil akhir seleksi: 20 Januari 2025
  • Pemberkasan dokumen: 21-31 Januari 2025

Itulah informasi lowongan dosen IPB Tetap Non-PNS 2026. Sudah siapkan berkas lamaranmu?

(cyu/cyu)



Sumber : www.detik.com

Myanmar Bongkar Markas Scam, Ratusan Orang Kabur ke Thailand


Jakarta

Militer menggerebek markas penipuan online yang paling terkenal di Myanmar. Ribuan orang kabur ke negara tetangga Thailand setelah militer menyerbu markas scam tersebut.

Hal ini diungkap oleh pejabat Thailand di perbatasan. Total orang yang kabur lebih dari 600 orang.

“677 orang melarikan diri dari pusat penipuan KK Park di Myanmar menyeberangi Sungai Moei ke Thailand pada Kamis pagi,” kata seorang pejabat Thailand, Sawanit Suriyakul Na Ayutthaya, yang menjabat wakil gubernur Provinsi Tak di perbatasan Myanmar, dilansir kantor berita AFP, Kamis (23/10/2025).

Kompleks luas yang merupakan tempat para penipu internet menargetkan orang-orang dengan hubungan asmara dan penipuan bisnis itu, telah berkembang pesat di sepanjang perbatasan Myanmar.

Penindakan keras yang dipublikasikan secara luas sejak Februari menyebabkan sekitar 7.000 pekerja dipulangkan dan Thailand memberlakukan blokade internet lintas batas.

“Polisi imigrasi dan satuan tugas militer telah bekerja sama untuk memberikan bantuan berdasarkan prosedur kemanusiaan… dan mereka akan menjalani pemeriksaan,” kata Sawanit kepada AFP pada hari Kamis.

Ia menambahkan bahwa proses ini akan memungkinkan pihak berwenang untuk menentukan apakah seseorang merupakan korban perdagangan manusia, dan jika tidak, mereka dapat dituntut karena melintasi perbatasan secara ilegal.

Kantor Administrasi Provinsi Tak, yang mengawasi wilayah tersebut, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kelompok yang masuk dari Myanmar tersebut terdiri dari “warga negara asing” — baik pria maupun wanita — dan pihak berwenang memperkirakan lebih banyak lagi yang akan menyeberang ke Thailand.

20 WNI Kabur dari Sarang Scam Online di Myanmar

KBRI Yangon memantau perkembangan situasi di kawasan KK Park, Myawaddy, Kayin State, menyusul laporan ratusan warga negara asing, termasuk sekitar 75 warga negara Indonesia (WNI), yang melarikan diri dari kompleks scam Myanmar tersebut pada Rabu (22/10) pagi waktu setempat.

KBRI Yangon memantau 20 warga negara Indonesia (WNI) berhasil melarikan dan saat ini berada di Thailand.

KBRI Yangon mengatakan kompleks KK Park dikenal sebagai salah satu kawasan yang dikelola oleh kelompok Border Guard Force (BGF) dan menjadi lokasi aktivitas scam/judi online. Berdasarkan laporan media lokal dan sumber lapangan, langkah pelarian massal tersebut terjadi setelah militer Myanmar (Tatmadaw) bersiap melakukan penggerebekan terhadap kawasan dimaksud.

KBRI Yangon mengatakan telah menerima informasi langsung dari salah satu WNI di lokasi yang menyebutkan bahwa kondisi para WNI bervariasi. Sebagian masih berada di dalam kawasan KK Park, sementara sebagian lainnya sudah keluar menuju daerah sekitar Myawaddy-Shwe Kokko untuk mencari tempat aman.

KBRI Yangon telah menerima konfirmasi dari KBRI Bangkok bahwa otoritas Thailand melaporkan adanya sekitar 20 WNI yang telah berhasil menyeberang ke wilayah Thailand melalui Sungai Moei. Data identitas dan kondisi mereka saat ini sedang diverifikasi bersama otoritas terkait di Mae Sot, Thailand.

KBRI Yangon mengatakan akan terus melakukan koordinasi dengan KBRI Bangkok serta berkomunikasi dengan otoritas setempat di Myanmar, termasuk melalui jaringan kontak lokal dan lembaga kemanusiaan di wilayah Kayin State, untuk memastikan keselamatan seluruh WNI dan mengupayakan jalur kemanusiaan yang aman dan terpantau bagi proses evakuasi.

Terakhir, KBRI Yangon meminta seluruh WNI tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak resmi dan tidak mendatangi wilayah konflik atau kawasan rawan kejahatan siber dan perdagangan manusia seperti Myawaddy dan Shwe Kokko. KBRI memastikan pemerintah akan terus mengawal setiap langkah pelindungan dan pemulangan WNI dari kawasan tersebut.

Simak juga Video ‘Menlu Sebut 110 WNI Korban Online Scam Kamboja Ada yang Ogah Pulang’:

(lir/fas)



Sumber : news.detik.com

AHY Paparkan Hasil Kinerja di 1 Tahun Pemerintahan Prabowo


Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memperkuat perannya dalam mempercepat pembangunan wilayah. AHY juga terus menyukseskan program swasembada sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian bangsa di tahun pertama kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurutnya, infrastruktur bukan hanya soal beton dan baja, melainkan tentang bagaimana membuka peluang ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja, dan menghadirkan kualitas hidup yang lebih baik bagi rakyat.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan untuk infrastruktur benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, terutama di daerah-daerah yang selama ini kurang tersentuh pembangunan,” ujar AHY, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

“Pendekatan kita adalah holistik dan berkelanjutan, mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara seimbang,” sambungnya dalam acara Media Gathering yang digelar di Jakarta, Senin (21/10).

Kemenko Infrastruktur sendiri mengorkestrasi lima kementerian teknis. Di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum RI (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI (PKP), Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub), dan Kementerian Transmigrasi RI (Kementrans).

Melalui sinergi tersebut, agenda prioritas nasional yang dijalankan meliputi pertumbuhan ekonomi, swasembada air, pangan, energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Pada Kementerian ATR/BPN, pemerataan pembangunan wilayah dilakukan melalui agraria dan tata ruang. Di Kementerian PU difokuskan pada infrastruktur dasar.

Sementara Kementerian PKP mengembangkan perumahan serta sarana dan prasarana permukiman. Di samping itu, Kemenhub memperkuat konektivitas nasional, dan Kementrans mendorong pemerataan wilayah melalui berbagai program berbasis masyarakat.

Untuk menunjang swasembada pangan, pemerintah membangun, meningkatkan dan merehabilitasi jaringan irigasi yang mengairi ratusan ribu hektare lahan sawah. Sedangkan untuk swasembada air, telah dibangun sejumlah bendungan di berbagai provinsi, dengan progres mencapai 60 persen-10 bendungan rampung dari target 15 unit.

Swasembada di sektor energi melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang ditopang dari sumber surya, air, angin, panas bumi, bioenergi, dan nuklir dengan kapasitas total 42,6 gigawatt (GW). Jika digabung dengan energi fosil 16,6 GW dan penyimpanan 10,3 GW, total penambahan kapasitas pembangkit mencapai 69,5 GW.

Pemerintah juga menginisiasi 165 Sekolah Rakyat yang menampung 15.920 siswa. Saat ini, pemerintah sedang membangun 104 lokasi Sekolah Rakyat di berbagai kabupaten kota pada 2026 bagi 121.320 siswa.

Selain itu, Kementerian PU juga akan membantu membangun 264 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fasilitas pendukung pendidikan dan gizi masyarakat.

Dalam program 3 juta rumah, melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah terbangun 200.809 unit atau 57% dari target 350.000 unit. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mencapai 23.420 unit atau 52% dari rencana 45.073 unit, sementara PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diterapkan pada 177.970 unit rumah.

Pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas umum akan berjalan di 456 lokasi pesisir, 858 perdesaan, dan 800 perkotaan, disertai penanganan permukiman kumuh di 17 provinsi dan 32 kabupaten/kota.

Selain itu juga ditopang dengan sejumlah program unggulan transmigrasi yakni Trans Tuntas yang telah menerbitkan 6.615 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk transmigran.

Kemudian Trans Lokal yang dimana 1.299 KK telah ditempatkan pada 10 lokasi, lalu Trans Karya Nusa dengan 95 KK transmigran telah bekerja dalam penempatan Trans Karya Nusa.

Selanjutnya ada Trans Patriot yakni sebanyak 2.000 akademisi dan guru besar ditempatkan di 154 lokasi transmigrasi, serta Trans Gotong Royong yang telah tercapai 42 MoU dengan 23 diantaranya Perguruan Tinggi, 2 BUMN, 16 Kementerian/Lembaga dan 1 Lembaga Non Pemerintah.

Infrastruktur untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan dan pembangunan 711,02 km jalan dan 184,42 meter jembatan dilakukan pada tahap pertama, serta 567,74 km jalan dan 6,8 meter jembatan pada tahap kedua.

Selain itu, jalan tol operasi sepanjang 90,79 km, 6 terminal tipe A, 2 terminal barang internasional, dan 20 pelabuhan yang direhabilitasi maupun dikembangkan. Program ini juga mendukung bandara perbatasan, Ibu Kota Negara (IKN), dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Di sektor perkeretaapian, peningkatan dilakukan pada stasiun, jalan rel, sistem elektrifikasi, sinyal, dan telekomunikasi. Sejumlah inovasi turut dijalankan seperti penurunan harga tiket Nataru sebesar 10% dan Lebaran sebesar 13-14%.

Inovasi lainnya yaitu peluncuran sistem ALL Indonesia, serta pengendalian Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan target zero ODOL pada 2027.

Sementara itu, pengembangan Kawasan Rebana dan Aerocity Kertajati menjadi contoh nyata inisiatif strategis yang diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis industri dirgantara dan logistik.

AHY berpendapat pembangunan infrastruktur harus berbasis tata ruang berkelanjutan agar selaras dengan pelestarian lingkungan.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini diperkuat dengan peta skala besar dari Badan Informasi Geospasial (BIG), sehingga daerah dapat menetapkan kawasan produktif tanpa mengorbankan ruang hijau.

“Dengan RDTR yang jelas dan berbasis data geospasial, investasi bisa lebih cepat masuk tanpa mengorbankan lingkungan,” tegas AHY.

Pemerintah juga mendorong peremajaan kendaraan angkutan agar memenuhi standar ramah lingkungan, membuka peluang industri otomotif dan energi bersih sebagai bagian dari transformasi menuju ekonomi hijau.

Langkah konkret lainnya dilakukan melalui pembangunan infrastruktur pengaman pesisir Pantura Jawa untuk melindungi lebih dari 50 juta warga pesisir, sistem drainase modern, normalisasi sungai, serta pengembangan fasilitas waste-to-energy sebagai bagian dari strategi infrastruktur hijau yang juga membuka lapangan kerja baru.

“Infrastruktur yang kita bangun hari ini adalah investasi jangka panjang bagi kesejahteraan rakyat. Dari tata ruang, transportasi, energi, hingga lingkungan, semuanya kita rancang dengan semangat keberlanjutan dan pemerataan,” kata AHY.

“Kita tidak hanya membangun fisik, tetapi juga membangun fondasi masa depan yang lebih adil, hijau, dan inklusif,” sambungnya.

Sebagai informasi, pada kesempatan ini AHY turut didampingi oleh Sekretaris Kemenko Ayodhia GL Kalake; Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Nazib Faizal; Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Muhammad Rachmat Kaimuddin; dan Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman Ronny Ariuly Hutahayan.

Hadir pula Staf Khusus Bidang Manajemen dan Kerja Sama Antar Lembaga Agust Jovan Latuconsina; Staf Khusus Bidang Hukum dan Regulasi Sigit Raditya; Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Herzaky Mahendra Putra; Staf Khusus Bidang Kerja Sama Lembaga Non Pemerintah dan Kerja Sama Luar Negeri Merry Riana; Tenaga Ahli Bidang Politik dan Tata Kelola Pembangunan Ahmad Khoirul Umam.

Turut mendampingi AHY, Tenaga Ahli Bidang Manajemen Pimpinan Yudhi Prasetyo Purnomo; Tenaga Ahli Bidang Pembangunan Kewilayahan Berkelanjutan Ali Affandi; Tenaga Ahli Bidang Data dan Teknologi Informasi Diska Putri Pamungkas; serta Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Zamrony.

Simak juga Video ‘Nilai LSI Denny JA Setahun Prabowo-Gibran: Hubungan Internasional Tertinggi’:

(akd/ega)



Sumber : news.detik.com

Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Rincian Biayanya


Jakarta

Seseorang bisa memperoleh tanah secara cuma-cuma dari orang tuanya. Namun, tak cukup pernyataan saja, pihak terkait perlu melakukan proses balik nama sertifikat.

Balik nama sertifikat bermaksud untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Dalam kasus ini, balik nama cukup berbeda karena ada hubungan orang tua dan anak.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida pernah mengatakan pemberian tanah dari orang tua kepada anak bisa berupa hibah atau waris. Hal itu tergantung pada kondisi orang tua ketika memberikan tanah.


“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Untuk balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu memenuhi sejumlah biaya. Besaran biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah bisa dilihat lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai catatan, biaya balik nama sertifikat tanah bisa berbeda-beda berdasarkan daerah dan luas tanah. Biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga beragam sesuai ketentuan.

Lalu, berapa biaya yang perlu dipenuhi pemohon untuk balik nama sertifikat tanah orang tua kepada anak? Berikut ini penjelasannya.

Balik Nama Tanah Hibah

Jika orang tua masih hidup saat memberikan tanah kepada anaknya, hal itu disebut hibah.

Syarat Peralihan Hak karena Hibah

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Balik Nama Tanah Waris

Namun, kalau orang tua sudah meninggal dan anaknya menerima tanahnya, itu adalah sebuah warisan.

Syarat Peralihan Hak karena Waris

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Asli
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Nah, itulah sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan untuk balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Berapa Biaya Balik Nama Tanah Pemberian Orang Tua? Begini Perhitungannya


Jakarta

Orang tua bisa memberikan tanah kepada anaknya semasa hidup maupun setelah meninggal dunia. Supaya tanah itu sepenuhnya menjadi hak milik anak, perlu dilakukan balik nama sertifikat tanah.

Proses balik nama itu untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Berbeda dari transaksi jual beli, balik nama sertifikat tanah milik orang tua kepada anak ada perbedaan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida menjelaskan pemberian tanah dari orang tua kepada anak terbagi menjadi dua cara, yaitu hibah dan waris. Cara tersebut berdasarkan status orang tua pada saat pengalihan hak.


“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Jika ingin balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu membayar sejumlah biaya. Untuk mengetahui perkiraan biaya balik nama tanah tersebut, pemohon dapat melakukan simulasinya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Perlu diketahui, biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi tergantung pada daerah dan luas tanah. Selain itu, ada juga biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang juga beragam dan perlu dipertimbangkan oleh pemohon.

Berapa biaya untuk balik nama sertifikat tanah pemberian orang tua kepada anak? Simak penjelasannya berikut ini.

Balik Nama Tanah Hibah

Pemberian tanah ketika orang tua kepada anak ketika masih hidup disebut hibah. Berikut syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah akibat hibah.

Syarat Peralihan Hak karena Hibah

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Balik Nama Tanah Waris

Apabila orang tua sudah meninggal dan anaknya mendapatkan tanahnya, itu adalah sebuah warisan. Berikut ini syarat dan biaya untuk balik nama tanah tersebut.

Syarat Peralihan Hak karena Waris

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Asli
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Itulah penjelasan soal biaya balik nama sertifikat pemberian orang tua kepada anaknya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/abr)



Sumber : www.detik.com