Tag Archives: klik

Ruangan Tanpa Jendela Bisa Tetap Terang Benderang, Begini Caranya


Jakarta

Jendela merupakan fitur penting dalam sebuah ruangan. Jendela memberikan akses cahaya matahari masuk ke dalam ruangan agar terlihat terang tanpa bantuan lampu.

Ruangan yang terbantu dengan pencahayaan alami bisa menghemat pemakaian listrik di rumah, terutama pada siang hari karena tidak perlu menyalakan lampu.

Meskipun fungsi jendela amat penting, sering kali ada ruangan rumah tanpa jendela, seperti kamar kos, apartemen, dan kontrakan.


Lantas, bagaimana cara menyiasati ruangan tanpa jendela agar tetap terlihat terang dan memiliki sirkulasi yang baik? Dilansir House Beautiful, berikut tipsnya.

1. Pasang Cermin

Cermin kerap dipakai untuk melihat penampilan. Namun, sebenarnya fungsinya cukup banyak, seperti bisa membuat ruangan jadi tampak luas dan bisa membuat ruangan lebih terang karena bisa memantulkan cahaya.

2. Pakai Cat Cerah

Cara selanjutnya adalah dengan memakai warna-warna yang cerah pada dinding ruangan seperti warna netral, earth tone, atau pastel. Selain itu, bisa juga memakai warna-warna yang berdimensi agar membuat ruangan tidak memiliki sudut sehingga terlihat lebih luas.

3. Pasang Banyak Lampu

Ruangan tanpa jendela mau tidak mau harus didukung dengan lampu. Jumlah lampu yang dipakai sebaiknya lebih dari satu karena terkadang satu lampu yang dipasang di atap tidak cukup. Pakai lampu yang watt-nya kecil atau warna lampu yang lembut. Lokasinya bisa di area-area yang penting seperti sofa, dekat cermin, di pinggiran lantai, dan lainnya.

4. Pakai Furniture Berwarna Cerah

Selain warna dinding yang harus cerah, perabotan juga diusahakan memiliki perpaduan warna yang mirip. Warna cerah dapat terlihat terang terutama saat tersiram cahaya. Namun, usahakan pilih jenis material yang mudah dibersihkan karena warna cerah mudah sekali terlihat noda.

Itulah tips membuat ruangan tampak cerah meski tidak memiliki jendela, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

KUR Perumahan Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Penerimanya


Jakarta

Pemerintah resmi meluncurkan kredit usaha rakyat (KUR) di bidang perumahan atau kredit program perumahan (KPP). Peluncuran tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025).

Melalui KPP itu, pemerintah akan memberikan pembiayaan modal kerja dan/atau kredit atau pembiayaan investasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

“Hari ini pemerintah meluncurkan KPP dengan harapan semakin banyak pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah masyarakat,” ujar Airlangga dalam acara Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/10/2025).


Airlangga menuturkan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 130 triliun dengan rincian Rp 113 triliun untuk sisi suplai atau kontraktor yang UMKM serta Rp 17 triliun untuk sisi permintaan.

Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa TimurAkad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa Timur Foto: Dok. Kementerian PKP

Syarat Dapat KPP

KPP itu dijalankan berdasarkan Permenko Nomor 13 tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 tahun 2025. Nah, untuk mendapatkan KPP, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Dalam acara yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, mengungkapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkan KPP. Didyk menyebutkan, dari sisi penyediaan antara lain seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.

Sementara itu, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu / perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.

“Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan dan Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha,” katanya.

Berikut ini informasi mengenai syarat mendapatkan KPP.

– WNI atau badan hukum Indonesia
– Memiliki usaha produktif dan layak
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan
– Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP
– Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
– Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
– Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
– Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

Kriteria UMKM yang Menerima KPP Berdasarkan Modal Usaha

– Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
– Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
– Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
– Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

Kriteria UMKM yang Menerima KPP Berdasarkan Penjualan Tahunan

– Usaha Mikro yang memiliki penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar
– Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2-15 miliar
– Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15-50 miliar

Itulah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPP.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Pemilik Lama Sudah Meninggal, Gimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah?


Jakarta

Sertifikat tanah sebaiknya segera dibalik nama setelah melakukan transaksi jual beli. Jika ditunda, pemilik lama bisa saja sudah meninggal dunia sehingga susah melakukan balik nama sertifikat tanah.

Balik nama yang dimaksud adalah proses mengalihkan hak kepemilikan tanah yang tertera pada sertifikat. Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah punya dasar hukum yang jelas.

Lalu, bagaimana kalau pemilik lama sudah meninggal dunia? Bagaimana cara balik namanya? Simak penjelasannya berikut ini.


Cara Balik Nama Tanah Jika Pemilik Lama Meninggal

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan proses balik nama tanah berbeda dari biasanya kalau pemilik terdahulu sudah meninggal. Ada proses tambahan yang perlu diurus oleh pemohon.

1. Turun Waris

Pembeli tanah harus meminta ahli waris penjual tanah melakukan proses turun waris. Proses tersebut bisa dilakukan secara mandiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya sertifikat tanah, KTP ahli waris, dan surat kematian. Kemudian, dokumen itu diserahkan ke BPN.

“Turun waris itu, jadi sertifikat yang atas nama penjual sudah meninggal itu dibalik nama dulu ke para ahli waris. Tergantung nanti ahli warisnya ada berapa orang, ahli warisnya itu nanti yang menangani pernyataan waris, lalu dibalik nama dulu ke para ahli waris,” kata Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Buat Akta Jual Beli

Lalu, ahli waris dan pembeli membuat akta jual beli (AJB) dengan bantuan notaris dan PPAT. Hal tersebut hanya untuk menyelesaikan administrasi jual beli, bukan transaksi tanah lagi. Akta tersebut nantinya dipakai untuk proses balik nama sertifikat tanah seperti biasa.

“Setelah turun waris baru dibuat akta jual beli seperti biasa, tapi akta jual belinya itu bukan atas nama penjualnya itu, karena sudah sertifikatnya sudah beralih ke nama ahli waris,” tuturnya.

Itulah cara balik nama sertifikat tanah setelah penjual atau pemilik lama meninggal dunia. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek Nomor Porsi dan Keberangkatan Haji Secara Online


Jakarta

Calon jemaah haji bisa mengecek estimasi keberangkatan melalui online dan offline. Jadwal keberangkatan haji merupakan momen yang paling ditunggu setiap jemaah.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memudahkan calon jemaah untuk mengecek estimasi keberangkatan secara online. Ini bisa dilakukan melalui website Haji Kemenag atau aplikasi Pusaka Kemenag yang sudah tersedia di Google Play Store dan App Store.

Untuk mengecek keberangkatan haji, calon jemaah membutuhkan nomor porsi. Ini merupakan nomor identitas calon jemaah yang terdiri dari 10 digit angka.


Cara Cek Nomor Porsi Haji

Nomor porsi haji dapat diketahui pada berkas pendaftaran yang diterbitkan kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dengan demikian, nomor porsi haji bisa didapatkan calon jemaah setelah proses pendaftaran dan melakukan pembayaran setoran awal haji.

Cara Cek Keberangkatan Haji Secara Online

1. Cek Keberangkatan Haji Lewat Website Haji Kemenag

  • Akses laman berikut https://haji.kemenag.go.id/v5/
  • Gulir ke bawah sampai menemukan menu ‘Estimasi Keberangkatan’
  • Masukan nomor porsi haji yang sudah didapatkan
  • Jika sudah memasukkan nomor porsi, lakukan verifikasi captcha
  • Setelah itu, klik opsi ‘Cari’
  • Estimasi keberangkatan akan tampil

Perlu diketahui, estimasi keberangkatan bisa berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kabupaten/kota/haji khusus dan perubahan regulasi, serta hanya dihitung bagi jemaah yang belum batal atau belum berangkat.

2. Cek Keberangkatan Haji Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag

  • Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Pusaka Kemenag lewat Google Play Store atau App Store
  • Setelah memasuki aplikasi, pilih opsi ‘Islam’ pada menu ‘Keagamaan’
  • Klik menu ‘Layanan Keagamaan’
  • Selanjutnya, pilih menu ‘Estimasi Keberangkatan Haji’
  • Masukkan nomor porsi haji
  • Jika sudah, klik cari nomor porsi
  • Nantinya, aplikasi Pusaka Kemenag akan menampilkan informasi estimasi keberangkatan haji

Cara Cek Keberangkatan Haji Secara Offline

Cek keberangkatan haji juga bisa dilakukan secara offline. Caranya, calon jemaah bisa langsung mendatangi kantor Kemenag setempat agar dibantu mengecek estimasi keberangkatan haji.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com