Tag Archives: korupsi

Buttonscarves Bantah Isu Linda Anggrea Bangun Bisnis dari Dana Korupsi

Jakarta

Sosok Linda Anggrea sebagai pendiri dan CEO brand busana muslim dan hijab Buttonscarves sedang menjadi sorotan di media sosial. Lantaran dugaan netizen tentang Linda yang terseret dalam kasus korupsi PT Aneka Tambang (ANTAM).

Rumor yang beredar, salah satu tersangka kasus korupsi PT ANTAM adalah ayah dari Linda Anggrea. Isu tersebut pun menimbulkan beragam reaksi dari netizen. Warganet ramai memberikan komentar di akun Instagram pribadi Linda Anggrea.

Dilansir dari Beautynesia, pada Jumat (14/3/2025) Buttonscarves memberikan surat pernyataan resmi untuk meluruskan rumor yang tengah beredar. Buttonscarves menyebut rumor tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.


Foto Linda Anggrea, CEO dan Creative Director Buttonscarves.Foto Linda Anggrea, CEO dan Creative Director Buttonscarves. Foto: Dok. Instagram @lindaanggrea.

“Buttonscarves menyatakan bahwa rumor yang mengaitkan kami dengan sebuah kasus korupsi di salah satu perusahaan milik negara merupakan fitnah yang tidak berdasar,” tulis Buttonscarves dalam dalam surat pernyataannya kepada Beautynesia.

“Buttonscarves sebagai bagian dari Modinity Group dibangun berdasar integritas dan kejujuran. Profesionalitas dan tata kelola yang baik merupakan fondasi perusahaan,” tegas brand yang sudah berekspansi ke mancanegara ini.

Dalam klarifikasinya, Buttonscarves mengungkapkan bahwa rumor yang beredar masuk ke ranah privasi Linda Anggrea dan keluarganya. Namun, demi seluruh ribuan karyawan Buttonscarves serta BS Lady di seluruh Indonesia yang loyal memberikan dukungan, Linda harus membuka fakta tentang orangtuanya untuk menjawab fitnah yang beredar.

“Sejak usianya enam tahun, founder kami, Linda Anggrea, dibesarkan oleh seorang single mother yang berusaha sendiri menafkahi anak dari kecil hingga menyelesaikan bangku sekolah. Sejak beliau bekerja sesudah lulus kuliah, beliau menjadi tulang punggung bagi ibunya,” demikian pernyataan pihak Buttonscarves.

Perihal modal membangun bisnis, brand hijab yang mempunyai pengikut lebih dari 1,1 juta di Instagram itu membantah ada aliran dana korupsi yang masuk sebagai modal usaha. Buttonscarves memberikan penjelasan bahwa dana bersumber dari tabungan pribadi Linda yang merupakan hasil bekerja.

“Buttonscarves didirikan pada tahun 2016, berbekal tabungan pribadi ibu Linda sebesar Rp 40 juta dari hasil bekerja, dan dengan tekad gigih untuk memberikan kehidupan yang lebih baik untuk keluarga, beliau membesarkan Buttonscarves hingga menjadi seperti sekarang,” tegas pihak Buttonscarves.

“Ke depan, Buttonscarves akan terus menjalankan perusahaan dengan tata kelola yang baik sebagaimana yang kami pegang teguh selama ini. Kami berharap publik bisa menilai dengan lebih baik dan tidak terpengaruh oleh fitnah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Buttonscarves dalam klarifikasinya.

(gaf/eny)



Sumber : wolipop.detik.com

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim


Jakarta

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

Darpawan membacakan sejumlah alasan Nadiem sah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022. Ia mengatakan, proses penyidikan oleh Kejakasan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” kata Darpawan, diakses melalui live YouTube CNN Indonesia.


Alat Bukti

Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya mempertanyakan tidak adanya alat bukti berupa perhitungan kerugian negara yang sudah pasti jumlahnya. Pihaknya menilai perhitungan ini harus ada pada satu dari minimal dua alat bukti yang disyaratkan untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Darpawan menyatakan soal alat bukti yang sah untuk membuktikan unsur delik materil, khususnya dalam perkara korupsi, bukan ranah praperadilan untuk menentukannya.

“Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam memilih alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, ia mengatakan Kejaksaan Agung memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Soal Calon Tersangka

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Merespon hal ini, Darpawan mengatakan hal ini bukan soal pemberian status calon tersangka secara formal, tetapi pemeriksaan terhadap orang yang sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya agar bisa memahami dan menyiapkan diri atas peristiwa pidana yang sedang disidik.

Menimbang bahwa pertimbangan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/2014 yang menyebut harus ada pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status sebagai tersangka secara formal kepada seseorang,” kata Darpawan.

“Melainkan orang tersebut harus sudah sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya sehingga ia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan,” sambungnya.

(twu/nwk)



Sumber : www.detik.com

Prabowo Minta Rp 13 T Uang Sitaan Korupsi CPO buat LPDP, Begini Kata Menkeu-Wamendikti


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan menambah dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Suntikan dana tambahan tersebut disebut akan berasal dari sisa efisiensi hingga uang pengembalian kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya senilai Rp 13 triliun.

“LPDP akan saya tambahkan uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP. Mungkin yang (Rp) 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung, hari ini diserahkan Menteri Keuangan,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (20/10/2025).

“Menteri Keuangan, sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan ya,” lanjutnya.


Jawaban Menteri Keuangan

Purbaya pada hari yang sama menyampaikan permintaan Prabowo sudah dicatat, tetapi belum ada diskusi rinci soal itu.

“Saya belum ada diskusi detailnya. Tapi kan diminta ditambahkan dari LPDP,” jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat.

Ia mengatakan Kemenkeu sudah tidak bisa menganggarkan tambahan LPDP tahun ini, tetapi mungkin dapat dilakukan tahun depan.

“Kalau tahun depan bisa, kalau sekarang nggak bisa,” kata Menkeu, dikutip dari detikFinance.

Kemdiktisaintek Akan Tindak Lanjuti

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan menindaklanjuti arahan Prabowo terkait hal ini. Wamendiktisaintek Stella Christie menyebut pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan LPDP.

“Ya tindak lanjutnya kita akan langsung memetakan bersama dengan LPDP. Karena memang kami selama ini juga bekerja sama tadi misalnya yang saya bilang bahwa dana riset di bawah Bapak Presiden ini bertambah 218 persen itu salah satunya adalah sumbangan terbesar dari LPDP,” ungkap Stella di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada Senin (20/10/2025), seperti dilansir oleh detikNews.

Menurut Stella, kementeriannya akan memetakan alokasi anggaran beasiswa tersebut bersama LPDP. Ia menuturkan Presiden mempunyai perhatian besar terhadap pengembangan SDM di bidang sains dan teknologi.

Stella menjabarkan LPDP memiliki dana abadi untuk pendidikan, pendidikan tinggi, dan penelitian. Jadi anggaran akan langsung dipetakan sesuai arahan Prabowo yang menginginkan SDM unggul di bidang sains, teknologi, maupun bidang lain yang sangat dibutuhkan negara.

Ia turut menggarisbawahi beasiswa pendidikan tinggi tidak hanya untuk mahasiswa, tetapi juga para dosen. Kemdiktisaintek juga akan memanfaatkan dana tambahan LPDP untuk mendukung riset di universitas-universitas.

“Misalnya tadi kalau misalnya di bidang teknologi masih kurang, kita bisa membangun beasiswa. Beasiswa ini juga ditujukan bukan saja bagi mahasiswa S1 tapi juga bagi para dosen-dosen kita untuk meningkatkan kompetensi mereka. Lalu juga kita bisa menggunakan dana tadi yang diberikan kepada LPDP karena ada juga dana abadi penelitian di bawah LPDP yang yield-nya itu dipakai oleh Kemendikti Saintek disalurkan langsung ke universitas,” beber Stella.

Untuk riset, Stella mengatakan pihaknya akan memetakan riset apa yang dibutuhkan negara secara strategis. Riset ketahanan pangan, ketahanan energi akan ditingkatkan dan sudah terjadi di Kemdiktisaintek.

(nah/pal)



Sumber : www.detik.com

Sejarah Pulau Nusakambangan, Tempat Penjahat Kelas Kakap Ditahan



Cilacap

Nama Pulau Nusakambangan terdengar kembali setelah pesinetron Ammar Zoni dijebloskan ke sana gegara narkoba. Bagaimana sejarah penjara ‘angker’ ini?

Nama Nusakambangan memang sudah tersohor ‘angker’ bagi penjahat kelas kakap. Lokasinya yang terpencil dan terisolir di lepas pantai selatan Cilacap, Jawa Tengah membuatnya jadi lokasi yang sempurna bagi tempat untuk memenjarakan tahanan kelas berat.

Mulai dari bandar narkoba, teroris, hingga terpidana mati akan dipenjara di pulau Nusakambangan. Yang terbaru adalah Ammar Zoni, pesinetron yang diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.


Ammar Zoni sempat ditahan di Lapas Kelas 1 Cipinang pada Juni 2025. Namun setelah dilakukan evaluasi dan mempertimbangkan risiko, Ditjen Pemasyarakatan memutuskan memindahkan Ammar Zoni dan 5 orang lainnya ke Lapas Nusakambangan.

Sejarah Pulau Nusakambangan

Di balik citra angkernya, Nusakambangan menyimpan jejak sejarah panjang sejak masa kolonial Belanda. Pulau yang kini dikenal sebagai ‘Alcatraz-nya Indonesia’ ini dulunya bukan penjara sama sekali.

Dahulu, Nusakambangan sempat ditetapkan sebagai monumen alam oleh pemerintah Hindia Belanda, sebelum akhirnya berubah fungsi menjadi penjara.

Berdasarkan artikel ilmiah Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap oleh Muchamad Sulton dkk, serta Sejarah Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Cilacap 1998-2015 oleh Ratri Radhitya Ningrum dkk, berikut sejarah pulau Nusakambangan:

Sebelum dikenal sebagai pulau penjara, Nusakambangan awalnya ditetapkan sebagai ‘monumen alam’ oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penetapan itu tercantum dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie tahun 1923 No. 382, yang menyebutkan batas wilayahnya mulai dari Teluk Penyu di utara hingga Samudra Hindia di timur.

Kawasan ini semula dijaga karena dianggap memiliki nilai alam yang penting dan menjadi wilayah tertutup bagi kepentingan umum. Namun, status tersebut ternyata tidak bertahan lama.

Pemerintah Hindia Belanda kemudian mengubah peruntukannya setelah melakukan kajian ulang terhadap potensi pulau ini. Pada 24 Juli 1922, Gubernur Jenderal Hindia Belanda mengeluarkan keputusan baru yang dimuat dalam Berita Negara Hindia Belanda tahun 1928 No. 381.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa seluruh wilayah Pulau Nusakambangan ditetapkan sebagai tempat penghukuman bagi orang-orang yang dijatuhi pidana. Sejak itu, berakhirlah statusnya sebagai monumen alam dan awal dari fungsi barunya sebagai pulau bui atau penal colony.

Menurut Unggul Wibowo dalam bukunya Nusakambangan dari Poelaoe Boei Menuju Pulau Wisata, keberadaan narapidana di Nusakambangan bermula pada tahun 1861, ketika Pemerintah Hindia Belanda memanfaatkan tenaga napi untuk membangun benteng pertahanan di wilayah pulau.

Lokasinya Terpencil dan Punya Potensi Agraris

Dari proyek itu, pemerintah kolonial menyadari bahwa kondisi pulau yang terpencil sangat mendukung pengawasan dan pengamanan terhadap para tahanan. Keberhasilan tersebut menjadi dasar bagi Belanda untuk menetapkan Nusakambangan sebagai tempat penampungan tetap bagi orang-orang hukuman atau penal colony.

Selain karena faktor keamanan, tanah Nusakambangan yang subur juga dinilai potensial untuk kegiatan agraris. Pemerintah kolonial kemudian menjadikan para narapidana sebagai tenaga kerja di perkebunan karet, membuka hutan, serta membangun infrastruktur pendukung.

Untuk mendukung sistem itu, Belanda menerapkan pola open gesticht atau penjara terbuka. Para napi dilatih keterampilan agraris dan dipekerjakan dari pagi hingga sore di luar sel. Tujuannya bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga agar mereka memiliki keterampilan praktis yang bisa berguna setelah masa hukuman berakhir.

Mulai 1908 Ditetapkan Sebagai Pulau Penjara

Sebelum menetapkan Nusakambangan sebagai pulau penjara, Pemerintah Hindia Belanda melakukan penelitian terhadap beberapa pulau lain yang dipertimbangkan, seperti Pulau Nusa Barung di Jawa Timur, Prinsen Eiland di Ujung Kulon, dan Krakatau di Selat Sunda.

Setelah melalui kajian, pilihan akhirnya jatuh pada Nusakambangan karena dinilai paling memenuhi syarat sebagai lokasi pembuangan narapidana. Pada tahun 1908, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menetapkan Nusakambangan sebagai bijzonderestraf gevangenis atau penjara khusus.

Seluruh pengawasan administratif kemudian diserahkan kepada Raad van Justitie (Departemen Kehakiman). Berdasarkan Ordonansi Staatsblad Nomor 25 tahun 1912 dan Nomor 34 tahun 1937, wilayah ini secara resmi menjadi zona tertutup dan area penjara nasional.

Seiring penetapan itu, sebagian besar penduduk asli Nusakambangan dipindahkan ke daerah Kampung Laut, Jojok, dan Cilacap. Hanya sebagian kecil yang bertahan, dan mereka bekerja membantu pembangunan benteng dan fasilitas kolonial. Setelah penduduk dipindahkan, seluruh pulau secara resmi dianggap sebagai wilayah penghukuman bagi para narapidana.

Setelah Indonesia merdeka, fungsi Nusakambangan sebagai tempat pemasyarakatan tetap dipertahankan. Pada 1983, Menteri Kehakiman Ismail Saleh menetapkan Nusakambangan sebagai tempat pembinaan bagi narapidana yang sulit dibina di lapas lain. Sejak saat itu, pulau ini dikenal luas sebagai lokasi penahanan bagi terpidana kasus berat, termasuk korupsi besar, terorisme, dan hukuman mati.

Wisata ke Pulau Nusakambangan

Meski berstatus sebagai pulau penjara, tapi Nusakambangan ternyata bisa dikunjungi untuk wisata. Kunjungan ke Nusakambangan dibuka pada 1975.

“Baru dibuka tahun 1975-an, sebelumnya pulau tertutup,” ujar Kartum, pemandu dari komunitas Jelajah Budaya yang menemani detikTravel ke Nusakambangan pada 2020 silam.

Hanya, cara ke Nusakambangan memang sedikit berbeda. Ada dua akses menuju Pulau Nusakambangan. Yang pertama adalah melalui Dermaga Cilacap yang diperuntukkan untuk para napi, dan yang kedua adalah melalui Pantai Teluk Penyu yang terbuka untuk umum.

Liburan ke Nusakambangan, Alcatraznya IndonesiaLiburan ke Nusakambangan, Alcatraznya Indonesia Foto: Johanes Randy

Di pantai Teluk Penyu, ada sejumlah nelayan yang menawarkan paket ke Nusakambangan dengan harga terjangkau. Butuh waktu 15 menit naik kapal untuk menyeberang ke Nusakambangan

“Rp 30 ribu sekali jalan dan Rp 50 ribu untuk keliling pulau,” ujar salah satu pemandu wisata yang menyewakan kapal cadik.

Liburan ke Nusakambangan, Alcatraznya IndonesiaLiburan ke Nusakambangan, Alcatraznya Indonesia Foto: Johanes Randy

Apabila berangkat dari Pantai Teluk Penyu, biasanya traveler akan diajak singgah ke kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur. Di sana dapat dijumpai sejumlah objek wisata sejarah berupa benteng peninggalan penjajah hingga pantai buat menikmati sunset.

Sementara itu, untuk lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, memang tidak terbuka untuk umum. Diperlukan izin khusus dari pihak terkait untuk dapat masuk ke dalamnya.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

IOC Hukum Indonesia Karena Tolak Israel, Netizen: Standar Ganda


Jakarta

Komite Olimpiade Internasional (IOC) memberi dua peringatan ke Indonesia usai melarang atlet Israel berlaga di Kejuaraan Dunia Senam 2025. Netizen pun banyak yang membahasanya di linimasa media sosial

Dalam rilisnya Kamis (23/10) dini hari WIB, IOC mengambil sikap memutus dialog dengan Indonesia perihal potensi menggelar ajang Olimpiade di masa mendatang. Indonesia diminta memberi jaminan soal akses kepada semua atlet berpartisipasi ke depannya.

Kemudian, IOC meminta semua federasi Internasional tidak menggelar kejuaraan internasional lebih dulu di Indonesia. Lagi-lagi, IOC meminta jaminan Indonesia tidak melarang semua atlet, termasuk Israel, berpartisipasi di tempatnya.


Hukuman yang cukup keras itu langsung memantik komentar dari para netizen di media sosial X khususnya. “IOC juga diskriminasi. Menolak atllet Rusia dan Belarusia tampil di Olimpiade Musim Dingin Italia 2026 tapi marah ketika Indonesia menolak atlet senam Israel tampil di Jakarta. Sikap Indonesia itu udah benar, jangan menyerah dengan pelaku genosida,” sebut sebuah akun.

“Shame on you IOC, standar ganda banget nih organisasi. Russia sm Belarus aja di banned eh giliran si zionis dibelain,” tulis yang lain.

“Terlepas bahwa IOC emang standar ganda, tapi emang Indonesia mending nggak usah jadi host dari event kayak Olimpiade deh. Ngapain? Ujung-ujungnya cuma bakal jadi “arena” buat bancakan korupsi doang,” demikian pendapat selanjutnya.

Ada pula yang berpendapat insiden ini justru menjadi keuntungan bagi Indonesia. “Dengan kondisi skg mungkin perlu disyukuri, karena host event juga ga murah. Bisa dialihkan dananya untuk pengembangan atlet dan untuk ikut event di luar negeri,” tulis sebuah akun.

“Ya udah. Toh jadi host olimpiade juga makan banyak anggaran, in this economy jelas susah lah. Mending anggarannya dipake buat pembinaan atlet sama ngirim atlet ke event olahraga internasional,” sebut akun selanjutnya.

(fyk/fyk)



Sumber : inet.detik.com

Begini Wujud Rumah Mewah Riza Chalid yang Disita Kejagung


Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Lokasinya ada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga Kota Bogor, Jawa Barat.

Dilansir dari detikNews, Kejagung menyita rumah Riza Chalid yang berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

“Tim penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).


Kejagung sita rumah mewah milik Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Kejagung sita rumah mewah milik Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Dok. istimewa

Tanah dan rumah mewah yang disita penyidik itu memiliki sertifikat hak milik atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza. Tanah dan bangunan itu diduga kuat merupakan hasil sarana kejahatan tindak pidana korupsi.

“Benda yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 meter persegi yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2 atas hak berupa SHM Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak Tersangka MRC,” ungkap Anang.

Dari foto yang ada, rumah tersebut tampak modern dan didominasi oleh cat putih. Bagian depannya cukup luas untuk memarkir beberapa mobil.

Kejagung sita rumah mewah milik Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Bagian dalam rumah mewah milik Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disita Kejagung. Foto: Dok. istimewa

Bagian dalamnya banyak dipenuhi tanaman dalam pot dan material kayu, seperti pada lantai dan juga dinding. Rumah dengan cat putih itu tampak terdiri dari 3 lantai yang setiap lantainya dipenuhi tanaman.

Rumah Diduga Milik Riza Chalid di Bogor

Pada Agustus 2025, Kejagung juga sudah menyita rumah mewah yang diduga milik Riza Chalid di Kota Bogor, Jawa Barat. Rumah mewah itu memiliki luas 6.500 meter persegi.

Rumah yang disita terkait kasus Riza Chalid (dok. Kejagung)Rumah yang disita terkait kasus Riza Chalid (dok. Kejagung) Foto: Rumah yang disita terkait kasus Riza Chalid (dok. Kejagung)

Dari foto yang ada, bagian depan rumah itu terdapat pagar putih yang cukup tinggi dan banyak tanaman serta pepohonan di sampingnya. Bangunan rumahnya tampak didominasi warna putih dan berukuran sangat besar.

Potret rumah Riza Chalid yang disita Kejagung (dok.Kejagung)Potret rumah Riza Chalid yang disita Kejagung, ada kolam renangnya. Foto: (dok.Kejagung)

Rumah tersebut memiliki pemandangan hijau nan asri karena dikelilingi pohon. Selain itu, rumah ini juga memiliki kolam renang yang cukup luas.

“Tim penyidik gedung bundar telah melakukan penyitaan selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan. Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC (M Riza Chalid),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Anang menyebutkan rumah mewah itu berdiri di atas lahan 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Seluruhnya bukan atas nama Riza Chalid.

“Kurang lebih 6.500 meter persegi terdiri dari tiga sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 m2. Yang kedua itu 1.956 m2 dan 2.023 m2. Kurang lebih 6.500 meter (totalnya),” rinci Anang.

“Ini atas nama salah satu perusahaan, tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC,” lanjut dia.

Selain rumah mewah, ada beberapa aset Riza Chalid yang sudah disita oleh Kejagung. Berikut ini informasinya.

5 Agustus 2025 di rumah Depok dan Jakarta:

– Mata uang asing dan rupiah

– Satu unit Toyota Alphard

– Satu unit Mini Cooper

– Tiga mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy).

14 Agustus 2025 di 2 Rumah di Bekasi Jawa Barat:

– Satu unit BMW tipe 5281 warna putih metalik

– Satu unit Toyota Rush warna hitam metalik

– Satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika

– Satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar warna hitam mika

Itulah sederet aset milik Riza Chalid yang disita oleh Kejagung.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Orasi Ilmiah di Wisuda UKRI, Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Takut Gagal



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto ingatkan anak muda Indonesia jangan takut gagal dan berani bangkit kembali di setiap keadaan. Hal itu disampaikannya kala memberikan orasi ilmiah pada momen Wisuda dan Dies Natalis Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Sabtu (18/10/2025).

Prabowo menyebut proses wisuda merupakan tahap awal dari perjalanan hidup baru para wisudawan dan wisudawati. Ia mengapresiasi pidato yang disampaikan wisudawan terbaik UKRI 2025, Aulia Yasmin Nugraharja yang menyampaikan bahwa anak muda harus berani dan tidak takut gagal.

“Kalian sebagai anak muda harus berani menatap masa depan dengan tantangannya, bahwa hidup tidak gampang, hidup penuh perjuangan, penuh tantangan, penuh kesulitan,” tuturnya dikutip dalam tayangan daring di YouTube resmi Gerindra TV.


Belajar dari Prabowo Subianto Tentang Kegagalan

Dalam pidato wisudawan, Prabowo menyoroti kata-kata bila anak muda harus siap menghadapi kegagalan. Menurutnya, ada satu sosok yang bisa dijadikan contoh bila ingin belajar tentang bangkit dari kegagalan.

“Tadi saya dengar ada kata-kata ‘siap menghadapi kegagalan’, kalau mau belajar bagaimana menghadapi kegagalan, saya kira perlu belajar dari Prabowo Subianto,” terangnya diikuti riuh tepuk tangan peserta yang hadir.

Ia menggambarkan sosok Prabowo Subianto adalah orang yang berkali-kali gagal, terutama dalam kontes pemilihan Presiden RI. Meski gagal, ia menegaskan dirinya siap untuk selalu berdiri kembali.

“Pak Prabowo Subianto itu berkali-kali gagal, berkali-kali jatuh, tapi Prabowo Subianto selalu berdiri kembali. Jatuh, bangkit, jatuh, berdiri lagi. Itu baru pejuang,” ujar Prabowo yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Kebangsaan Republik Indonesia.

Prabowo ingin, anak muda Indonesia berani menghadapi masalah dan tantangan yang akan datang ke depan. Terlebih jika ingin berbuat suatu hal yang benar, adil dan jujur.

“Di dunia ini, banyak-banyak orang yang jahat, orang yang zalim, orang yang maling, yang merampok dan penindas, itu banyak. Jadi, kalau kita ingin menegakkan kebenaran, kita pasti akan menghadapi tantangan dan kesulitan tapi masalahnya adalah apa kita tunduk, kita menyerah, kita kalah, kita lari, atau kita terus berjuang, terus berusaha, untuk menegakan kebenaran, keadilan, dan kejujuran,” sambungnya lagi.

Ingin Anak Muda RI Pilih Jalan Kehidupan yang Benar

Anak muda RI punya pilihan untuk menentukan jalan kehidupannya. Apakah jalan kebenaran dengan penuh kesulitan atau cari jalan cepat kaya dengan menipu, korupsi, mencuri atau berbohong.

Prabowo berharap, wisudawan UKRI akan memilih jalan yang penuh dengan kebenaran dan keadilan. Dengan demikian, bangsa Indonesia di masa depan akan menjadi bangsa yang kuat.

Berbicara tentang UKRI, Prabowo mengaku dirinya selalu menyukai moto kampus tersebut. Moto itu berbunyi “Belajar untuk Berbakti, Raih Ilmu untuk Bangsa”.

Menurutnya, ilmu yang didapatkan wisudawan di bangku kuliah bukanlah untuk diri sendiri tetapi juga orang lain. Momen wisuda juga bukan akhir dari belajar, tetapi awal dari perjalanan yang jauh.

“Begitu saudara sudah terima gelar, saudara sudah pintar, tidak. Saudara terima gelar baru awal dari perjalanan yang jauh,” tandasnya.

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Waspada Temuan dan Catatan Pansus Lalu



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pantau pelaksanaan haji 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui rapat Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI dan Panitia Kerja Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), Selasa (7/1/2025).

“Presiden sudah meminta khusus kepada KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kementerian Agama dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan baik,” kata Dasco yang juga merupakan Ketua Timwas Haji 2025.

Pendampingan haji ini, lanjutnya, dinilai penting jika mengingat temuan serta catatan yang ditemui Pansus Angket Haji 2024 lalu. Salah satunya mengenai catatan ketidaksesuaian alokasi kuota haji tambahan dari pemerintah Saudi.


“Kita harus mewaspadai tadi temuan-temuan pansus yang lalu bahwa kemudian ada slot-slot yang kemudian termanipulasi, agar yang berhak yang berangkat itu kemudian bisa berangkat tanpa kemudian hak-haknya dikurangi,” tegas Dasco.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengapresiasi kinerja Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI yang telah menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 menjadi Rp 89,41 juta dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 55,43 juta.

Penetapan BPIH ini mengalami penurunan sebesar Rp 4 juta dibanding dengan 2024 lalu. Sebelumnya, BPIH 2024 berada di angka Rp 93,4 juta.

“Pak Presiden mengapresiasi Panja bersama-sama dengan pemerintah bisa menurunkan biaya haji,” pungkas Dasco.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Gandeng KPK Awasi Penyelenggaraan Haji 2025



Jakarta

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai bentuk nyata, ia telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendampingan pencegahan korupsi, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Tiga hari setelah dilantik saya langsung ke KPK minta pendampingan,” ungkap Nasaruddin Umar di Kantor Kemenag, Rabu (8/1/2025).

Kerjasama ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta KPK untuk turut mengawasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.


Pengawasan yang dilakukan oleh KPK diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, jemaah haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah mereka.

“Presiden sudah meminta khusus kepada KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji, agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan baik,” ungkap Dasco, dikutip dari detikNews.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Komnas Haji Apresiasi Menag atas Pelibatan KPK dalam Pengawasan Haji



Jakarta

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengapresiasi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar atas langkahnya dalam menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengawasan haji 1446 H sejak dini. Pada 23 Januari 2025 lalu, Menag telah menyambangi KPK dan meminta pendampingan dalam penyelenggaran haji 2025.

“Dengan begitu, penyelenggaraan haji tahun ini benar-benar bebas dari unsur korupsi sehingga semua layanan yang diberikan kepada 221 ribu jemaah nantinya benar-benar sesuai standar yang telah ditentukan tidak ada penyimpangan,” kata Mustolih Siradj, dikutip dari laman resmi Kemenag RI pada Jumat (24/1/2025).

Menurutnya inisiatif Menag sangat tepat dengan melibatkan lembaga anti rasuah sejak dini, sehingga pengawasan bisa dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi terjadinya tindakan maupun kebijakan yang bisa menjurus pada praktik koruptif mulai dari hulu sampai dengan hilir.


“Pelibatan KPK sangat positif untuk membangun integritas Kemenag,” tambahnya.

Komnas haji, lanjut Mustolih, berharap pertemuan antara Menag yang didampingi Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan Kepala BP Haji (Badan Penyelenggara Haji) dengan Ketua KPK tidak hanya berhenti pada tataran seremonial. Menurutnya, harus ada tindak lanjut yang konkret dan nyata.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KPK perlu membentuk tim yang diterjunkan pada tiga fase penting penyelenggaraan haji. Pertama, di tahap pra musim haji. Yaitu, pada proses penandatanganan kontrak-kontrak dari mulai asuransi, penerbangan, pengadaan konsumsi, hotel, pemondokan, bus angkutan jemaah dan berbagai kontrak pengadaan lainnya baik di tanah air maupun di Tanah Suci.

Kedua, fase penyelenggaraan yang ditandai dengan pemberangkatan jemaah keloter (kelompok terbang) ke Arab Saudi, apakah seluruh pembiayaan yang sudah disepakati dalam kontrak benar-benar berjalan dan sesuai terutama pada puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) yang menjadi titik paling krusial.

“Ketiga, fase pasca puncak haji hingga pemulangan jemaah ke tanah air. Tahap ini juga tidak kalah penting untuk memastikan layanan tetap sesuai dengan koridor,” ujar Mustolih menguraikan.

Pelibatan unsur KPK secara langsung sangat dimungkinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terdapat kuota pengawas internal pemerintah (PIP) dan pengawas eksternal, KPK bisa memanfaatkan kuota eksternal.

Komnas Haji memahami langkah cepat Menag Nasaruddin Umar, di luar soal pentingnya pelibatan pengawasan KPK untuk menjaga dana haji tidak bocor, ada hal yang tidak kalah urgen yaitu memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) benar-benar berjalan lancar dan mulus. Begitu juga dengan meminimalisir timbulnya kegaduhan yang tidak perlu, terutama dalam mencegah timbulnya isu-isu negatif khususnya terkait anggaran maupun penggunaan wewenang yang tidak tepat.

Sebagai informasi, ibadah haji tahun 2025 M/1446 H ini menjadi tahun terakhir Kemenag RI bertugas sebagai penyelenggara. Pada 2026 mendatang, haji akan digelar oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yaitu lembaga yang didirikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com