Tag Archives: kubur

Kisah Pengkhianat Mataram, Makamnya Diinjak-injak Orang Setiap Hari



Bantul

Serangan Sultan Agung ke Batavia pada 1629 gagal akibat ulah pengkhianat. Kini makam sang pengkhianat itu diinjak-injak orang setiap hari.

Saat itu, VOC berhasil membakar lumbung padi dan persediaan makanan Mataram. Konon, ada peran pengkhianat di tubuh Mataram yang membocorkan serangan tersebut, termasuk lokasi lumbung pangan yang sudah disiapkan oleh Sultan Agung.

Pengkhianat itu bernama Tumenggung Endranata. Dia mendapatkan hukuman yang sangat tragis akibat perbuatannya. Dia menerima hukuman mati.


Tak cuma itu, jasadnya dikubur di anak tangga menuju kompleks makam raja-raja Mataram di Imogiri. Praktis, tiap peziarah di makam Raja Mataram akan menginjak kubur pengkhianat tersebut.

Pantauan di lokasi, tampak anak tangga di pintu utama kompleks makam Raja-raja Mataram atau yang dikenal masyarakat dengan pasarean pajimatan berbentuk presisi dan memiliki sudut. Menyusuri anak tangga hingga ke lokasi makam Sultan Agung tampak ada satu anak tangga yang aneh.

Anak tangga itu tampak berekuk-lekuk seperti bekas pijakan dan tidak memiliki sudut seperti anak tangga lainnya. Sedangkan permukaan anak tangga itu cenderung halus ketimbang anak tangga lainnya.

Bupati Pasarean Pajimatan, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Rekso Kusumo menjelaskan, bahwa anak tangga itu memang sengaja dibuat berbeda. Pasalnya di bawah anak tangga itu terkubur tubuh seorang pengkhianat Kerajaan Mataram.

“Itu beda karena (tempat terkuburnya) pengkhianat Sultan Agung. Jadi saat dulu (Kerajaan Mataram) menyerang Batavia dia membocorkan lumbung-lumbung,” katanya di Imogiri, Bantul, Minggu (5/10/2025).

Rekso melanjutkan, pengkhianat itu menjadi pembisik Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC terkait rencana penyerbuan Sultan Agung ke Batavia.

Selain itu, pengkhianat tersebut juga memberitahu VOC tentang keberadaan lumbung pangan milik tentara Mataram.

“Pengkhianatnya Sultan Agung itu namanya Tumenggung Endranata,” ujarnya.

Dijatuhi Hukuman Mati, Jasad Dibagi 3

Lebih lanjut, akibat berkhianat terhadap Kerajaan Mataram Endranata dijatuhi hukuman mati. Bahkan, Resko mengungkapkan bahwa jasad Endranata terbagi menjadi tiga bagian dan semua dikubur di sekitar anak tangga tersebut.

“Lalu dimutilasi. Jadi badannya di situ (anak tangga), kepalanya di tengah gapura (gapura masuk makam Sultan Agung) dan kakinya di dekat kolam (kolam di dekat anak tangga menuju makam Sultan Agung),” ucapnya.

Sedangkan perbedaan anak tangga tempat tubuh Endranata terkubur dengan anak tangga lainnya, Rekso menyebut karena sebagai penanda agar sengaja diinjak-injak.

Menurutnya, semua itu sebagai pengingat jika mengkhianati Kerajaan Mataram maka hukumannya akan kejam seperti itu.

“Memang seperti itu (bentuk anak tangganya) supaya yang ziarah itu menginjak-injak, karena itulah pengkhianatnya Jogja,” katanya.

Menyoal apa yang membuat Endranata nekat mengkhianati Kerajaan Mataram, Rekso mengatakan karena terlalu dekat dengan VOC. Di sisi lain, Endranata juga mendapatkan banyak uang dari VOV.

“Dia itu dekat dengan Londo (Belanda), ya mungkin karena upetinya lebih besar saat itu,” ujarnya.

——–

Artikel ini telah naik di detikJogja.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

6 Perkara yang Dilarang ketika Ziarah Kubur, Muslim Catat Ya!


Jakarta

Ziarah kubur dilakukan untuk mengunjungi makam keluarga, teman, kerabat yang sudah meninggal dunia. Anjuran ziarah kubur mengacu pada salah satu hadits Rasulullah SAW.

Beliau bersabda,

“Aku melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang silahkan ziarah kubur.” Dalam riwayat lain: “Barang siapa yang hendak ziarah kubur silahkan, karena ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat.” (HR Muslim)


Dinukil dari buku Adab Berziarah Kubur untuk Wanita oleh Mutmainah Afra Rabbani, ziarah kubur jadi amalan pengingat akhirat. Dengan mengunjungi makam seseorang, maka kita akan lebih mengingat kematian.

Berkaitan dengan itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan muslim ketika ziarah kubur. Terdapat sejumlah perkara yang dilarang saat muslim ziarah kubur.

6 Perkara yang Dilarang ketika Ziarah Kubur

Dinukil dari Kitab At-Tadzkirah karya Imam Syamsuddin Al-Qurthubi terjemahan H Anshori Umar Sitanggal, buku Masa-il Diniyyah karya Kholil Abou Fateh, dan Sirah Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib karya Ali Muhammad Ash-Shalabi yang diterjemahkan Muslich Taman dkk, berikut beberapa perkara yang dilarang saat ziarah kubur.

  1. Menangis histeris ketika ziarah kubur hingga memukul-mukul pipi dan merobek baju
  2. Makruh duduk di atas kuburan
  3. Makruh menginjak kuburan dengan kaki tanpa ada kebutuhan
  4. Haram hukumnya mengelilingi kuburan para wali. Sebaiknya berdiri di hadapan bagian kepala mayit dan mengucap salam kemudian baru berdoa
  5. Niat mencari manfaat dari orang yang telah meninggal dunia
  6. Makruh bermalam di kuburan hingga fajar tiba

Tata Cara Ziarah Kubur

Ada tata cara ziarah kubur yang perlu diperhatikan muslim, berikut bahasannya yang dikutip dari buku 100 Doa Harian untuk Anak tulisan Nurul Ihsan.

  • Mengucap salam saat memasuki area pemakaman
  • Membaca surah Al-Qadr sebanyak 7 kali, Al-Fatihah sebanyak 3 kali, Al-Falaq sebanyak 3 kali, An-Nas sebanyak 3 kali, Al-Ikhlas sebanyak 3 kali, dan Ayat Kursi sebanyak 3 kali
  • Mendoakan arwah yang telah meninggal
  • Hindari berjalan di atas kuburan dan duduk di atasnya
  • Sebaiknya bersuci sebelum melakukan ziarah kubur
  • Janganlah salat menghadap ke arah kuburan

Doa Ziarah Kubur: Arab, Latin dan Arti

Mengutip dari kitab Al-Adzkar oleh Imam Nawawi yang diterjemahkan Ulin Nuha, berikut doa ziarah kubur yang bisa diamalkan.

1. Doa Ziarah Kubur Versi Pertama

السَّلَامُ عليْكم علَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وإنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بكُمْ لَلَاحِقُونَ أنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ، وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ

Assalaamu ‘alaikum ‘ala ahlid diyaari minal mu’miniina wal muslimiin wa innaa in syaa Allahu bikum lalahiquun, antum lanaa farathun wa nahnu lakum taba’un

Artinya: “Salam atas kamu wahai penghuni pemukiman yang terdiri dari kaum mukminin dan kaum muslimin, dan sungguh kami insyaallah benar-benar akan menyusul kamu. Kalian adalah pendahulu kami, dan kami akan mengikuti kalian.” (HR Nasa’i & Ibnu Majah)

2. Doa Ziarah Kubur Versi Kedua

السَّلَامُ علَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ المُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وإنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بكُمْ لَلَاحِقُونَ

Assalaamu ‘ala ahlid diyaari minal mu’miniina wal muslimiin, wa yarhamullahu almustaqdimiina minna wal musta’khiriina, wa innaa in syaa Allahu bikum lalahiquun

Artinya: “Salam atas penghuni pemukiman yang terdiri dari orang-orang mukminin dan muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan. Sungguh kami insyaallah benar-benar akan menyusul kamu.” (HR Muslim, dari Aisyah)

3. Doa Ziarah Kubur Ketiga

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

Allahummaghfìrlahu war hamhu wa ‘aafìhìì wa’fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì’ madholahu, waghsìlhu bìl maa’ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì. Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì.

Artinya : “Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, istri yang lebih baik dari istrinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR Muslim)

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Sedekah Subuh untuk Orang yang Sudah Meninggal?


Jakarta

Waktu setelah salat Subuh merupakan waktu utama untuk bersedekah. Amalan ini dikenal dengan sedekah subuh. Bolehkah sedekah subuh untuk orang yang sudah meninggal?

Sedekah menjadi salah satu amalan yang disenangi Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 134.

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ


Artinya: “(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.”

Mengutip buku Penakluk Subuh karya Muhammad Iqbal, salah satu keutamaan bersedekah adalah memadamkan panasnya kubur. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits,

“Sesungguhnya sedekah itu memadamkan panasnya kubur dan hanyalah seorang Mukmin yang mendapat naungan pada hari kiamat nanti dengan sedekahnya.” (HR Thabrani dan Baihaqi)

Sedekah Subuh

Sedekah dapat dilakukan kapan saja. Akan tetapi, terdapat beberapa waktu utama untuk melakukan sedekah, salah satunya setelah salat Subuh. Sedekah seperti ini biasa disebut sebagai sedekah subuh.

Menukil buku Bahagia Tanpa Jeda karya Nurhasanah Leubu, keutamaan sedekah subuh dijelaskan dalam salah hadits Rasulullah SAW,

“Tidak ada suatu Subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, ‘Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak’, sedangkan yang satunya lagi berdoa, ‘Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang-orang yang menahan hartanya’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sedekah Subuh untuk Orang yang Sudah Meninggal

Bersedekah, termasuk pula bersedekah waktu Subuh untuk orang yang sudah meninggal merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Ini karena pahala sedekah dapat mengalir ke orang yang sudah meninggal.

Diterangkan dalam kitab Ahkaamul Janaa’iz wa Bid’ihaa karya M. Nashiruddin al-Albani yang diterjemahkan A.M. Basalamah, hal ini bersandar pada beberapa riwayat.

Pertama, diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa ada seorang laki-laki yang berkata, “Ibuku telah meninggal mendadak (tanpa berwasiat sebelumnya), dan aku mengira jika dia sempat berbicara sebelum meninggalnya, pastilah ia akan bersedekah. Apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan pahala pula untukku)?”

Rasulullah SAW menjawab, “Benar.” Orang itu pun bersedekah atas nama ibunya. (HR Bukhari, Muslim, Malik, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Ahmad)

Berikutnya, diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa ibu Sa’ad bin Ubadah meninggal sedangkan ia tidak menghadirinya. Ia bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat sedangkan aku tidak hadir pada saat kematiannya, apakah berguna baginya sedekah atas namanya?”

Rasulullah menjawab, “Ya, tentu.”

Sa’ad bin Ubadah pun berkata, “Aku persaksikan di hadapan engkau bahwa buah hasil dari kebun yang dikelilingi tembok itu akan aku sedekahkan atas namanya.” (HR Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Tirmidzi, Baihaqi, dan Ahmad)

Terakhir, diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Ibuku telah meninggal dan meninggalkan harta tetapi tidak berwasiat, lalu apakah jika aku bersedekah atas namanya dapat mengganti kedudukannya?”

Rasulullah SAW menjawab, “Ya, dapat.” (HR Muslim, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Ahmad)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Ini Penjelasan dari 4 Mazhab


Jakarta

Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi wanita yang sedang haid. Larangan-larangan ini biasanya berkaitan dengan aktivitas ibadah tertentu yang tidak boleh dilakukan selama masa haid berdasarkan hukum yang ada.

Ziarah kubur adalah salah satu praktik keagamaan yang sangat erat kaitannya dengan tradisi masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, ziarah kubur sering kali dilakukan pada momen-momen tertentu, seperti saat perayaan hari raya Idul Fitri. Aktivitas ini menjadi bagian dari budaya untuk menghormati leluhur dan mendoakan mereka.

Mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita haid sering menimbulkan keraguan di kalangan muslimah. Kebingungan ini muncul karena dalam ajaran Islam, wanita haid dikenai beberapa batasan dalam melaksanakan ibadah tertentu, seperti larangan melaksanakan sholat.


Hal ini memicu pertanyaan apakah larangan-larangan tersebut juga berlaku dalam konteks ziarah kubur, sehingga Muslimah merasa perlu mencari kepastian mengenai hal ini. Lalu apa sebenarnya hukum ziarah kubur bagi wanita haid menurut 4 mazhab?

Apa itu Ziarah Kubur?

Mengutip dari buku A-Z Ziarah Kubur dalam Islam yang ditulis oleh Firman Affandi, LLB., LLM., secara etimologi, kata “ziarah” berasal dari bahasa Arab “zaara – yazuuru – ziyarotan” (زار- يزور – زيارة), yang berarti قصده atau memiliki keinginan untuk mendatangi atau berkunjung ke suatu tempat.

Dengan demikian, ziarah kubur dapat diartikan sebagai kunjungan ke makam kerabat, sahabat, atau siapa saja, baik yang beragama Islam maupun non-muslim. Secara umum, kaum Muslim melakukan ziarah kubur untuk mendoakan orang yang telah wafat, mengenang mereka, serta merenungkan hikmah dari kematian dan kehidupan.

Terdapat sejumlah dalil yang dapat dijadikan rujukan mengenai ziarah kubur dan praktik-praktik amalan yang menyertainya. Salah satu hadits yang paling sering kita dengar berkaitan dengan hal ini adalah hadits dari Buraidah, di mana Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan ‘hujran’ (ucapan-ucapan batil).” (HR. Muslim)

Imam Ash-Shan’ani menjelaskan bahwa hadits ini menegaskan disyariatkannya ziarah kubur, serta mengungkapkan hikmah di baliknya, yaitu untuk mengingat kematian, merenungi kehidupan akhirat, dan memotivasi dalam menjalani kehidupan dunia yang sementara. Jika ziarah kubur tidak mengandung hikmah tersebut, maka ziarah tersebut bukanlah ziarah yang dianjurkan dalam syariat.

Tidak ada perbedaan hukum antara wanita haid dan yang suci dalam hal ziarah kubur. Meskipun dalam berbagai kitab fikih terdapat larangan ibadah tertentu bagi wanita haid, seperti sholat dan puasa, namun untuk perihal ini permasalahan biasanya muncul terkait amalan yang dilakukan saat ziarah. Sedangkan, perbedaan utama di kalangan ulama empat mazhab terletak pada hukum ziarah kubur itu sendiri bagi wanita secara umum, bukan khusus bagi wanita yang sedang haid.

Sedangkan dalam Islam, hukum ziarah kubur bagi wanita berbeda-beda berdasarkan pandangan para ulama dari empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Berikut adalah penjelasan tentang hukum ziarah kubur bagi Wanita menurut 4 mazhab berdasarkan pendapat masing-masing yang dinukil dari buku Fiqh Wanita Empat Mazhab: Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer yang disusun oleh Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat:

Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi, serta mayoritas dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali, berpendapat bahwa wanita makruh untuk melakukan ziarah kubur.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya wanita muda yang makruh melakukan ziarah kubur. Namun, untuk wanita yang sudah lanjut usia atau tidak lagi menarik perhatian kaum pria, hukum ziarah kuburnya setara dengan kaum laki-laki, sehingga diperbolehkan tanpa dimakruhkan.

Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi mengizinkan wanita untuk melakukan ziarah kubur. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik dan merupakan pandangan yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.

Adab Ziarah Kubur

Mengenai adab ziarah kubur, ada beberapa adab yang harus diperhatikan oleh wanita yang ingin melakukan ziarah kubur. Adab-adab ini harus dilaksanakan dan jangan dilanggar agar ziarah kubur ini tidak akan menjadi larangan bagi muslimah yang melakukannya seperti yang tercantum pada sumber sebelumnya:

“Tidak boleh kaum wanita melakukan ziarah kubur jika mereka tidak bisa mengindahkan adab-adab ziarah kubur, banyak berteriak histeris, ber-tabarruj (berdandan yang tidak Islami), dan menampar-nampar pipi (meratap).” Tulis Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat.

Berikut adalah adab-adab ziarah kubur bagi wanita yang harus diperhatikan ketika sedang melakukan amalan tersebut:

  1. Menjaga diri dari pandangan laki-laki.
  2. Menunjukkan sikap khusyuk dan mengingat akhirat.
  3. Mengambil pelajaran dari ziarah.
  4. Tidak meratap.
  5. Tidak menampar-nampar pipi.
  6. Tidak merobek pakaian.
  7. Menghindari ucapan yang tidak baik.

Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits di mana Rasulullah SAW mengajarkan Aisyah ucapan yang hendaknya diucapkan saat berziarah ke kubur. Aisyah bertanya kepada Rasulullah, “Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni makam kaum muslimin), wahai Rasulullah?” Beliau kemudian menjawab:

“Ucapkanlah olehmu: ‘Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam, yakni dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian (wahai para penghuni kubur).”(HR. Muslim dan Ahmad)

Dalam hadits ini, Rasulullah SAW mengajarkan kepada Aisyah mengenai perkataan atau ucapan yang dapat diucapkan saat berziarah ke kuburan. Secara tidak langsung, beliau juga memberikan pemahaman bahwa kaum wanita diperbolehkan melakukan ziarah kubur, karena Nabi Muhammad SAW memberikan arahan langsung kepada Aisyah mengenai hal tersebut.

Doa Ziarah Kubur Wanita Haid

Setelah mengetahui adab dan ketentuan yang harus diperhatikan saat melakukan ziarah kubur, dianjurkan juga mengetahui dan melantunkan doa Ketika sedang melaksanakan ziarah kubur, berikut adalah doanya:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

Latinnya: “Allahummaghfìrlahu war hamhu wa ‘aafìhìì wa’fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì’ madholahu, waghsìlhu bìl maa’ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì. “Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì.”

Artinya : “Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR Muslim)

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al Fatihah?


Jakarta

Bolehkah wanita haid ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah? Pertanyaan ini mungkin pernah terlintas di benak banyak wanita Muslim. Apalagi saat keluarga atau kerabat mengadakan ziarah kubur.

Artikel ini akan membahas pandangan ulama dan penjelasan seputar hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid.

Hukum Wanita Berziarah Kubur

Dari buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap tulisan M. Abdul Ghoffar E.M, hukum wanita berziarah kubur dijelaskan dalam beberapa hadits. Dalam sebuah riwayat, Abdullah bin Abi Mulaikah bercerita:


“Pada suatu hari, Aisyah pernah datang dari kuburan. Lalu aku bertanya kepadanya: ‘Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?’ Aisyah menjawab: ‘Dari kuburan saudaraku, Abdurahman.’ Kemudian kutanyakan lagi: ‘Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?’ Aisyah menjawab: ‘Benar, beliau pernah melarang ziarah kubur, akan tetapi kemudian beliau menyuruhnya.'” (HR. Al-Hakim dan Baihaqi. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW awalnya melarang ziarah kubur, tetapi kemudian membolehkannya. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW:

“Kami pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah. Karena, dalam menziarahinya terdapat peringatan.” (HR. Abu Dawud)

Hadits tersebut menegaskan bahwa ziarah kubur dianjurkan karena mengingatkan manusia akan kematian dan akhirat. Jika ziarah kubur dimakruhkan, tentu Rasulullah SAW tidak akan menganjurkannya.

Namun, terdapat hadits lain yang berbunyi:

“Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)

Sebagian ulama menggunakan hadits ini untuk memakruhkan ziarah kubur bagi wanita. Menanggapi hal tersebut, Imam Al-Qurthubi menjelaskan:

“Bahwa laknat dalam hadits tersebut hanya ditujukan bagi wanita-wanita yang sering berziarah kubur. Karena, dianggap sebagai berlebih-lebihan dan bahkan mungkin hal itu akan mengakibatkan kaum wanita melupakan hak suaminya. Di sisi lain, ia lebih mengutamakan tabarruj (bersolek).”

Selain itu, hadits dari Abu Hurairah juga menjelaskan keutamaan ziarah kubur. Abu Hurairah meriwayatkan:

“Rasulullah pernah mendatangi kuburan ibunya, lalu beliau menangis. Maka orang-orang di sekitarnya pun ikut menangis. Selanjutnya beliau berkata: ‘Aku telah meminta izin kepada Allah untuk memohonkan ampun baginya, tetapi Dia tidak mengizinkan aku. Lalu aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, dan Dia mengizinkannya. Oleh karena itu, berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat.'” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa ziarah kubur memiliki manfaat penting, yaitu mengingatkan manusia akan kehidupan akhirat.

Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa ziarah kubur diperbolehkan bagi wanita, asalkan dilakukan dengan niat yang benar, tidak berlebihan, dan menghindari perbuatan yang dilarang.

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al Fatihah?

Terkait dengan wanita haid yang ingin melakukan ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah, mayoritas ulama membolehkan wanita haid untuk melakukan ziarah kubur.

Hal ini karena ziarah kubur bukanlah ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti shalat atau thawaf. Tujuan utama dari ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan akhirat, yang juga relevan bagi wanita haid.

Mengenai membaca Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Qur’an lainnya, Buya Yahya menjelaskan melalui kanal Youtube Al Bahjah TV, bahwa dibolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, terutama jika bacaan tersebut dimaksudkan sebagai zikir.

“Selagi ayat tersebut digunakan untuk berzikir, maka diperkenankan.” ungkap Buya Yahya.

Jadi, wanita haid tetap bisa melakukan ziarah kubur dan membaca ayat Al-Qur’an seperti surah Al Fatihah sebagai bentuk zikir, perlindungan dari setan, dan pengingat akan kematian serta akhirat

Bacaan Ziarah Kubur Lainnya untuk Wanita

Selain berzikir dengan ayat-ayat suci Al-Qur’an, terdapat bacaan lain yang juga dapat diucapkan saat berziarah kubur.

Dalam buku Fiqh Wanita Empat Mazhab Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer susunan Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat, bahwa Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits dimana Rasulullah SAW mengajari Aisyah mengenai ucapan saat berziarah kubur. Aisyah bertanya:

“Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni makam kaum Muslimin), wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda:

“Ucapkanlah: Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian.”

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com