Tag Archives: larangan

Bazar Hijab dan Modest Fashion Rendevous Market Diskon 70% di AEON BSD

Jakarta

Para pecinta modest fashion di Tangerang dan sekitarnya bersiaplah! Bazar hijab dan modest fashion yang paling dinantikan, Rendezvous Modest Market, kembali hadir di AEON Mall BSD City, Lantai Dasar, Main Atrium, mulai 1 hingga 5 Oktober 2025.

Acara ini menjadi destinasi wajib untuk mendapatkan baju favorit kamu dan keluarga dengan potongan harga hingga 70%. Menghadirkan 46 brand busana siap pakai ternama mulai dari fashion dewasa hingga anak-anak, Rendezvous Modest Market menjanjikan pengalaman belanja akhir tahun yang efisien dan menguntungkan, terutama bagi kamu yang mencari busana casual dan oversized yang sedang diminati.

Menurut Eras Pragitha, Head Creative Rendezvous Modest Market, acara kali ini secara khusus diadakan sebagai ajang sale produk akhir tahun bagi brand peserta, di mana mereka menghabiskan sisa produksi dengan diskon yang sangat besar.


Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik.Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik. Foto: Gresnia/Wolipop

“Untuk season kali ini, produk fashion modest sudah memasuki diskon besar dan mengeluarkan sisa produksi. Kita adain bazar lagi untuk sale produk akhir tahun mereka,” jelas Eras.

Bazar ini menghadirkan brand-brand yang sudah dikenal secara daring seperti Gamaleea, Giyomi, Oclo, Atkey, Leviora, Seia, Rich Dept, Kheva Mauza, Yellowfacy, Beanca, Kallia Label hingga Omara.

Kurasi brand difokuskan pada modest fashion dengan target usia 24-40 tahun, dengan model yang lebih kasual dan polosan, mencakup hijab square hingga instan. Untuk menarik pengunjung, diskon yang ditawarkan benar-benar fantastis, mulai dari Rp35 ribu dengan penawaran item tas dan sepatu yang lebih bervariasi dari acara sebelumnya.

Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik.Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik. Foto: Gresnia/Wolipop

Berbagai penawaran flash sale pun tersedia, seperti Giyomi, Yellowfacy, dan Omyka yang menawarkan semua item Rp99 ribu-an atau Leviora dengan tagline “Everything 70 Ribu”. Jangan lewatkan item serba Rp100.000-an dari Giyomi, serta harga merakyat Rp 99.000 untuk semua item dari Yellowfacy dan Omyka.

Sementara itu, Beeanca menawarkan koleksinya mulai dari Rp 80.000, dan kamu bisa mendapatkan hampir semua produk Leviora dengan harga flat Rp 70.000. Bagi kamu yang mencari koleksi terbaru, Gamaleea turut hadir, dibanderol mulai dari Rp 200.000.

Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik.Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik. Foto: Gresnia/Wolipop

Untuk masuk ke area bazar, pengunjung diberikan akses Gratis dengan syarat hanya mengikuti (follow) akun Instagram @rendezvous.modestmarket. Pihak penyelenggara juga mengimbau pengunjung untuk mempersiapkan pembayaran non-tunai seperti handphone dan kartu debit, dan mematuhi beberapa aturan, termasuk larangan membawa makanan/minuman berwarna dan merokok di area bazar.

Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik.Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik. Foto: Dok. Gresnia/Wolipop

(gaf/eny)



Sumber : wolipop.detik.com

Ingat Ya! Keluar Gang Nggak Boleh Langsung Nyelonong



Jakarta

Masih banyak yang belum paham etika dan aturan berkendara di persimpangan jalan. Terutama di pertigaan dengan gang lebih kecil daripada jalan utamanya.

Banyak pengendara terlebih pemotor yang main nyelonong aja saat keluar dari gang. Tak jarang kelakuan itu menyebabkan kecelakaan fatal.

Padahal, keluar dari gang itu ada etika dan aturannya. Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, banyak pemotor yang belum memahami ancaman bahaya di persimpangan.


“Pemotor ini memang harus banyak mendapatkan informasi sih. Karena pemotor ini tidak tau hazard atau potensi bahaya pada persimpangan dan juga tidak pernah tahu motor itu bahaya,” kata Reza kepada detikOto, Selasa (9/7/2024).

Menurut Reza, ada etika saat keluar dari gang agar tidak terjadi kecelakaan. Pertama, kurangi kecepatan setiap persimpangan, lalu toleh kanan-kiri, atau bunyikan klason baru bermanuver.

Lebih lanjut, Reza mengatakan, di persimpangan pengemudi motor harus melakukan 8 langkah penting. Di antaranya:

  1. Jadikan setiap persimpangan adalah potensi bahaya
  2. Lihat spion dan lingkungan sekitar
  3. Berikan tanda sein manuver
  4. Kurangi kecepatan dengan tahan gas atau lepas, perhatikan rambu dan marka
  5. Cek kecepatan dan menoleh ke areal kanan jika belok kiri atau cek kanan lalu kiri jika belok kanan
  6. Pastikan mereka melihat Anda dan memberikan ruang dan waktu
  7. Melakukan manuver
  8. Cek indikator

“Jarak 3 detik itu bukan hanya di tol, tapi gap atau buffer aman untuk bermanuver, hitung saja 3 detik dari pengguna jalan lain ketika memasuki persimpangan dan bantu dengan komunikasi lampu atau klakson,” sebut Reza.

Selain itu, pengendara lain di jalan utama juga harus berhati-hati menjelang persimpangan. Terlebih, menjelang persimpangan biasanya sudah ada rambu berwarna kuning yang menandakan pengendara harus hati-hati.

“Iya diperingati ada persimpangan (dengan rambu). Lanjut ada larangan (rambu merah) dengan satuan batas kecepatan, ada marka garis lurus atau putus artinya stop atau berikan prioritas. Dari sini lesson learn-nya yang berbelok itu pekerjaan lebih banyak dan dia bisa jadi pemicu. Maka etikanya yang tinggal lurus aja sih mengalah atau antisipasi Semakin banyak pekerjaan maka bisa jadi pemicu karena multitasking,” pungkas Reza.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(rgr/dry)



Sumber : oto.detik.com

Ini 6 Kebiasaan Buruk Pemotor Wanita saat di Jalan Raya, Bahaya!


Jakarta

Saat ini, sudah banyak kaum hawa yang mengendarai sepeda motor di jalan raya, mulai dari anak muda, orang dewasa, hingga orang tua. Sayangnya, beberapa dari mereka ada yang kurang waspada saat berkendara motor, sehingga dapat memicu kecelakaan.

Perlu diingat, berkendara sepeda motor di jalan raya harus hati-hati dan membutuhkan konsentrasi tinggi. Selain itu, kamu juga harus paham bagaimana cara mengendarai sepeda motor dengan benar serta mematuhi aturan rambu lalu-lintas.

Namun ada sejumlah kebiasaan, umumnya dilakukan oleh pemotor wanita, yang membahayakan dirinya maupun pengendara lain. Tentu, kamu tidak mau terjadi hal-hal buruk ketika berkendara di jalan raya, kan?


So, untuk para ladies maupun pengendara lainnya di luar sana, berikut kebiasaan buruk yang sering dilakukan pemotor namun ternyata berbahaya.

Kebiasaan Buruk saat Naik Motor yang Berbahaya

Mengendarai motor tak hanya sekadar menarik tuas gas dan rem saja. Sebab, ada beberapa hal yang harus dihindari agar tidak menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

Dilansir situs Maxxim Indonesia, berikut kebiasaan buruk sejumlah wanita dan pengendara lainnya saat naik motor:

1. Salah Menyalakan Lampu Sein

Kebiasaan berbahaya yang pertama adalah salah menyalakan lampu sein saat berbelok. Hal ini menimbulkan istilah ‘sein belok kanan tapi belok ke kiri’ bagi sejumlah pemotor, khususnya untuk pemotor wanita.

Kejadian seperti ini tentu sangat berbahaya bagi pengendara yang ada di belakang. Bayangkan jika ladies ingin belok ke kiri namun lampu sein ke kanan? Pengendara yang ada di belakang mengetahuinya jika kamu ingin belok kanan, padahal kenyataannya tidak.

Alhasil, cukup banyak insiden kecelakaan yang terjadi karena salah menyalakan lampu sein. Jadi, mulai sekarang cobalah untuk menyalakan lampu sein sesuai dengan arahnya, ya.

2. Lampu Sein Tidak Dimatikan

Kebiasaan buruk ini juga masih sering ditemui oleh banyak pengendara motor. Mungkin, kamu sudah benar menyalakan lampu sein sesuai arahnya ketika berbelok, tapi tidak langsung dimatikan lampu seinnya.

Jika lampu sein terus menyala, hal ini dapat membingungkan pengendara lain yang ada di belakang. Sebab, mereka mengira jika kamu akan berbelok, padahal sebenarnya jalan lurus ke depan.

3. Bermain Ponsel

Masih banyak ditemui pengendara sepeda motor yang kerap bermain ponsel saat berkendara, baik pemotor wanita maupun pria. Ingat, bermain ponsel saat berkendara sangat berisiko menyebabkan kecelakaan.

Larangan bermain ponsel saat berkendara telah tertuang dalam Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jalan.

Jika melanggar aturan tersebut, maka siap-siap dikenakan sanksi cukup berat. Dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang terbukti menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

4. Menggunakan Rok Ketat dan Busana Terlalu Panjang

Kebiasaan buruk yang satu ini masih kerap dilakukan oleh sejumlah pemotor wanita. Perlu diingat, menggunakan rok ketat dan busana terlalu panjang dapat mengganggu kenyamanan saat berkendara.

Ketika menggunakan rok ketat, hal ini dapat mengganggu gerak-gerik kaki sehingga kurang fleksibel. Bahkan, dapat mengganggu keseimbangan saat mengendarai motor.

Bagi ladies yang masih menggunakan busana terlalu panjang saat mengendarai motor, perlu berhati-hati. Soalnya, busana yang panjang dikhawatirkan akan menyangkut atau terkilir di bagian motor, seperti roda, jari-jari, ataupun pedal. Risikonya sangat besar, yakni memicu kecelakaan hingga meninggal dunia.

5. Menggunakan Earphone saat Berkendara

Kebiasaan buruk ini juga masih banyak dilakukan oleh pengendara motor wanita maupun pria. Alasan utama menggunakan earphone saat berkendara adalah agar bisa mendengarkan musik, sehingga tidak merasa bosan atau kantuk di jalan.

Padahal, cara ini sangat berbahaya dan berisiko menyebabkan kecelakaan. Penggunaan headset, earphone, ataupun true wireless stereo (TWS) dapat mengganggu konsentrasi pengendara, sulit mendengar suara dari luar, dan mengalihkan perhatian ke jalan raya.

6. Spion Menghadap ke Wajah

Kebiasaan berbahaya yang terakhir adalah menghadapkan spion ke wajah pengendara. Hal ini cukup banyak dilakukan oleh sejumlah pemotor wanita saat berkendara di jalan raya.

Tak diketahui secara pasti apa maksud dari menghadapkan spion ke wajah. Mungkin salah satu alasannya adalah agar bisa berkaca sambil mengendarai motor.

Padahal, fungsi utama spion adalah untuk melihat keadaan di belakang dan di sampingmu, apakah sudah aman untuk berbelok, berpindah jalur, atau memutar balik. Tanpa ada spion, hal ini bisa menyebabkan kecelakaan antara kamu dengan pengendara di belakang.

Itu dia kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh pemotor wanita. Sebagai catatan, artikel ini tak hanya ditujukkan untuk wanita saja, tapi juga bagi pria yang masih suka sembrono saat mengendarai motor.

(ilf/fds)



Sumber : oto.detik.com

4 Hal Penting saat Berkendara di Jalan Tol


Jakarta

Banyaknya kecelakaan di jalan bebas hambatan atau jalan tol membuat kita sebagai pengendara harus lebih waspada. Setidaknya ada empat poin paling penting, dan harus diingat setiap pengendara saat berkendara di jalan tol.

Terlebih jalan tol memiliki peran penting sebagai prasarana transportasi modern dengan keunggulan jalur lebih cepat dan lancar untuk ribuan pengendara setiap hari.

Berdasarkan data terbaru dari Jasa Marga selama periode kuartal pertama tahun 2024, menunjukkan bahwa setiap hari 177.389 kendaraan melalui jalur bebas hambatan di Indonesia. Sebagai layanan berbayar, terdapat sejumlah aturan yang perlu ditaati penggunanya serta diperlukan konsentrasi guna memastikan perjalanan aman.


“Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya dalam siaran persnya.

Merujuk pada data Kementerian PUPR bulan Maret 2024, Indonesia memiliki total panjang jalan tol 2.836 kilometer yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi. Sebagai jalur bebas hambatan, bahkan tidak pernah sepi oleh kendaraan, penting bagi para pengguna untuk mengetahui aturan hingga rambu lalu lintas agar perjalanan terhindar dari gangguan hingga sanksi.

Berikut beberapa tips dari Suzuki untuk selalu diingat oleh pengendara ketika menggunakan infrastruktur transportasi ini:

1. Perhatikan Batas Kecepatan

Meskipun relatif bebas hambatan, bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarangan di jalan tol.

Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 kilometer per jam sedangkan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara itu, pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 kilometer per jam sedangkan tertinggi 100 kilometer per jam. Mematuhi aturan ini sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas. Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.

Pada mobil ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control. Teknologi ini mampu mengatur kecepatan kendaraan melalui kontrol di lingkar kemudi, sehingga kaki pengemudi tidak cepat lelah saat melaju dengan kecepatan konstan.

Jalan tol layang MBZJalan tol layang MBZ Foto: dok. Jasa Marga

2. Mengetahui lajur tepat untuk dilalui

Umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur. Lajur satu diperuntukkan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus. Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil.

Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului. Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah. Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger atau pun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.

3. Mematuhi petunjuk perlengkapan jalan

Mematuhi rambu-rambu jalan tol sangat penting bagi ketertiban bahkan efisiensi perjalanan. Diperlukan pemahaman terhadap berbagai petunjuk aturan yang menandakan himbauan, peringatan hingga larangan. Mudahnya, pengendara bisa membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat.

Selain itu, papan informasi lainnya juga perlu diperhatikan selama perjalanan agar seluruh pengguna ruas tol senantiasa tertib berlalu lintas.

4.Memahami arti marka garis

Sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi akan menemukan beberapa jenis marka garis dengan fungsi berbeda-beda. Misalnya sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan.

Apabila diperlukan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Pada sisi lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan. Sering pula, ditemukan marka serong (chevron). Sesuai dengan namanya, garis ini memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.

Rasa aman serta nyaman ketika berkendara dipengaruhi oleh setiap pengguna jalan jika sudah memahami dan mematuhi aturan tertulis maupun tidak tertulis. Oleh sebab itu, Suzuki memberikan edukasi kepada setiap pelanggan setia agar menunjang keselamatan bersama.

“Kami selalu memperhatikan keselamatan para pelanggan melalui jaminan mutu produk serta pemberian edukasi. Kendaraan Suzuki turut dilengkapi dengan fitur-fitur untuk memudahkan perjalanan. Kami berharap setiap pengemudi dapat berkendara dengan nyaman dan selalu mematuhi setiap aturan atau rambu lalu lintas,” tutup Joshi.

(lth/dry)



Sumber : oto.detik.com

Ingat! Haram Lakukan Hal Ini di Jalan Tol


Jakarta

Keselamatan berkendara wajib hukumnya saat berkendara di jalan. Terlebih saat melintas di jalan bebas hambatan, seperti saat musim libur lebaran atau saat hendak balik ke Jakarta setelah mudik ke kampung halaman.

Namun cukup disesalkan masih banyak pengendara lalai saat berkendara. Auto2000 ingatkan ada beberapa hal yang haram dilakukan saat berkendara di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

“Hindari menormalkan kesalahan, jangan melakukan tindakan salah yang dapat merugikan banyak orang saat mengemudi mobil di jalan tol. Lakukan servis berkala dan pengecekan mobil sebelum melakukan perjalanan panjang arus balik mudik, untuk menjaga kondisi mobil. Auto2000 menghadirkan Posko Siaga dan Bengkel siaga yang beroperasi sepanjang cuti lebaran 2025,” terangYagimin, Chief Marketing Auto2000.


Berikut beberapa larangan di jalan tol yang harus diperhatikan:

1. Putar Balik di Tengah Jalan Tol

Tindakan putar balik atau putar arah atau balik arah di jalan tol sangat dilarang karena menyangkut keamanan semua pengguna jalan. Selain itu, sudah ada aturan yang menyatakan jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol, akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

Putar balik hanya boleh dilakukan oleh petugas dalam kondisi darurat dan bukan oleh umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan. Jika gerbang tol terlewatkan, detikers bisa keluar di gerbang berikutnya dan kembali masuk dari arah berlawanan.

2. Lawan Arus kecuali ada contraflow resmi

Lawan arus atau lawan arah bisa masuk ranah pidana karena dianggap tidak mengindahkan rambu perintah atau rambu larangan dan gerakan lalu lintas. Bahaya yang mengintai adalah rawan kecelakaan lalu lintas, apalagi kalau sampai terjadi ‘adu banteng’ dengan kendaraan lain. Bukan hanya berisiko membuat mobil rusak, namun nyawa menjadi taruhannya.

3. Mengemudi di Bahu Jalan Tol

Tidak sedikit pengemudi yang melewati bahu jalan. Kebiasaan buruk ini berbahaya karena saat akan masuk ke jalur jalan, bisa menabrak atau tertabrak kendaraan lain. Ada pula risiko menabrak mobil lain yang berhenti di bahu jalan padahal ada kondisi darurat. Karena harus menyerobot lajur orang lain untuk kembali ke lajur utama, maka jalan menjadi semakin macet tidak terkendali.

4. Main Ponsel Ketika Mengemudi Mobil

Bahaya laten ini masih sering diabaikan. Atas alasan ingin eksis di socmed, sebagian pengemudi justru asyik bermain ponsel saat mengemudi mobil. Karena perhatian teralihkan, detikers tidak waspada sehingga kurang memperhatikan mobil di depan sedang mengurangi kecepatan. Atau bahkan mobil pindah lajur tanpa disadari padahal dari belakang ada mobil lain.

Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya)Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya) Foto: Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya)

5. Malas Menjaga Jarak Aman

Begitu ada situasi darurat, AutoFamily akan melakukan pengereman mendadak. Katakan tidak menabrak mobil di depan, tapi bagaimana dengan pengguna jalan lain di belakang? Dengan menjaga jarak aman dengan mobil di depan, detikers bisa melakukan pengereman secara bertahap dan diikuti oleh mobil di belakang, atau manuver menghindar jika memungkinkan.

6. Pindah Lajur Seenaknya

Biasanya, pengemudi yang malas menjaga jarak aman juga suka pindah lajur seenaknya. Memaksakan masuk ke lajur lain terutama lajur cepat, bisa mengakibatkan mobil ditabrak dari belakang. Atau karena memaksakan masuk, tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan sehingga menabraknya. Pastikan jalur yang akan dimasuki dalam kondisi aman dan nyalakan lampu sein untuk memberi tanda ke driver lain.

7. Mengabaikan Batas Kecepatan Kendaraan

Masih banyak pengemudi yang tidak memperhatikan kecepatan mobil dan melaju pelan di lajur cepat atau lane hogger. Padahal lajur tersebut khusus untuk mobil menyalip dengan kecepatan tinggi. Di lajur lambatpun tidak boleh terlalu pelan karena berisiko sama, tapi juga jangan terlalu kencang karena bisa menabrak mobil di depan.

Gunakan jalur sesuai kecepatan, dan pastikan hanya memakai lajur paling kanan untuk mendahului. Jangan paksakan menyalip dari lajur kiri karena diperuntukkan untuk mobil yang berjalan lebih lambat, apalagi bahu jalan yang hanya untuk berhenti darurat.

8. Memaksakan Mengemudi Meskipun Mengantuk

Jangan pernah disepelekan, masalah ini sama bahayanya dengan bermain ponsel di dalam mobil. Meski hanya sekian detik, mobil detikers bisa pindah lajur atau berkurang kecepatannya tiba-tiba yang sanggup memicu kecelakaan. Solusi paling tepat untuk mengantuk adalah tidur di pom bensin atau rest area meskipun hanya 30 menit.

9. Mengabaikan Rambu dan Marka Jalan

Di jalan, ada berbagai rambu yang wajib dipatuhi seperti batas kecepatan maksimal dan minimal. Ada pula rambu yang melarang untuk menyalip jika tidak memungkinkan. Termasuk marka jalan seperti garis lurus yang menandakan pengemudi tidak boleh pindah lajur. Patuhi rambu dan marka jalan untuk menghindari tabrakan beruntun.

10. Emosional Saat Berkendara

Jagalah emosi saat mengemudi mobil karena terkait ketertiban dan keselamatan sesama pengguna jalan. Jangan memprovokasi orang lain meskipun mereka salah karena akan memicu perselisihan bahkan kecelakaan. Hindari terpancing emosi hanya karena ada pengemudi mobil lain yang tidak patuh pada aturan.

11. Malas Mengecek Kondisi Mobil

Meskipun klise, faktanya banyak pemilik mobil yang malas servis berkala atau sekadar melakukan pengecekan mobil. Bahkan membiarkan mobil walaupun terindikasi ada masalah seperti rem yang kurang pakem atau telapak ban sudah aus. Begitu ada masalah, mobil tidak dapat merespons dengan baik sehingga gagal mencegah kecelakaan.

(lth/rgr)



Sumber : oto.detik.com

Larangan Study Tour, Kunjungan Wisata ke Bantul Turun Drastis



Bantul

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul mencatat penurunan kunjungan wisata yang cukup drastis selama liburan sekolah dibanding tahun lalu. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena beberapa daerah melarang study tour.

Sub Koordinator Kelompok Substansi Promosi Kepariwisataan Dispar Bantul, Markus Purnomo Adi, mengatakan bahwa selama liburan sekolah mulai 21 Juni-13 Juli tercatat ada 215.624 orang yang berkunjung ke Bumi Projotamansari. Di mana rata-rata kunjungan wisata selama liburan itu 9.375 orang.

“Dari 215.624 itu paling banyak ke Pantai Parangtritis dengan jumlah 188.968 orang,” katanya.


Namun, Markus menyebut jumlah kunjungan wisata saat liburan sekolah tahun ini turun signifikan dari liburan sekolah tahun 2024. Bahkan, penurunan itu mencapai hampir 30 ribu kunjungan wisata.

“Kalau dibandingkan dengan liburan sekolah tahun lalu ya menurun. Karena liburan wisata tahun lalu itu sampai 244.763 dengan rata-rata kunjungan per hari 10.642 orang,” ujarnya.

Markus menilai pemberlakuan larangan study tour di beberapa daerah turut jadi factor penurunan ini. Padahal, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya Kabupaten Bantul merupakan salah satu tujuan utama wisata saat musim liburan.

“Penyebab turunnya kunjungan wisata saat liburan sekolah saya kira karena larangan study tour di beberapa daerah,” ucapnya.

Di sisi lain, apabila situasi tidak berubah, Markus mengaku pesimis mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata. Mengingat tahun ini target PAD sektor pariwisata menyentuh angka Rp 49 miliar.

“Ya cukup berat (capai target PAD). Karena sampai Juni saja jumlah pengunjung baru 981.236 dengan pendapatan Rp 14.205.472.500, atau baru 28,98% dari target PAD tahun 2025,” katanya.

Artikel ini sudah tayang di detikJogja. Klik di sini untuk membaca selengkapnya.

(afn/ddn)

Sumber : travel.detik.com

Alhamdulillah اللهم صلّ على رسول الله محمد wisata mobil
image : unsplash.com / Thomas Tucker

Yang Liburan ke Jambi, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta



Jakarta

Jambi punya Gunung Kerinci sebagai destinasi alam yang ikonik. Tak banyak yang tahu, kalau Jambi punya peraturan khusus soal buang sampah.

Pada tahun 2019, Kota Jambi pernah geger dengan berita tentang seorang warga bernama Ali Johan Slamet. Pria itu didenda sebanyak Rp 20 juta karena kepergok membuang sampah sembarangan dengan mobil pikap.

Aksinya kepergok oleh Satpol PP. Kemudian memilih untuk membayar denda sebanyak Rp 20 juta dari pada dipenjara selama 45 hari.


Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan lewat Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 dan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020. Perda ini mengatur jadwal pembuangan sampah, tempat pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.

Perda ini mengatur jadwal pembuangan sampah, yakni pukul 18.00 hingga 08.00 WIB. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan denda hingga Rp 50 juta, termasuk wisatawan.

Wisatawan yang ingin liburan ke Jambi harus tahu bahwa ada lokasi atau tempat yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah. Buanglah sampah pada tempat yang telah ditetapkan.

“Perda ini mengatur Pengelolaan Sampah, yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan, Strategi dan Perencanaan; Tugas. Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Sampah Spesifik; Perbuatan yang Dilarang; Lembaga Pengelola; Pembiayaan dan Kompensasi; Kerja Sama dan Kemitraan; Insentif; Sistem Informasi ; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana,” tulis Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam situs resminya.

Lewat perda ini, Jambi ingin menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota. Wajar saja, Jambi punya banyak tempat wisata alam yang indah dan perlu dijaga.

Beberapa tempat wisata yang bisa traveler kunjungi di Jambi adalah Danau Tujuh Gunung, Geopark Merangin, Air Terjun Arai Indah, Candi Muaro Jambi, Danau Kaco, dan Air Terjun Kolam Jodoh. Saat liburan ke sini, jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan, ya.

(bnl/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Selo, Gerbang Pendakian ke Gunung Merapi



Boyolali

Selo di Boyolali dikenal sebagai pintu gerbang pendakian ke gunung Merapi. Mari mengenal lebih dekat jalur pendakian ini:

Selo adalah nama salah satu kecamatan di kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Bagi para pendaki, Selo adalah pintu gerbang pendakian ke beberapa gunung sekaligus, mulai dari gunung Merbabu hingga Merapi.

Di Selo, ada basecamp yang kerap disambangi para pendaki sebelum mulai mendaki gunung Merapi. Meski saat ini pendakian gunung Merapi masih ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan, tapi tidak ada salahnya mengenal jalur pendakian Selo.


Jalur pendakian gunung Merapi via Selo dikenal memiliki lintasan terpendek. Trek awal yang harus pendaki lalui adalah jalan aspal yang tidak begitu panjang, tapi cukup menguras tenaga.

Setelah melewati gardu pandang New Selo, para pendaki akan memasuki jalur pendakian yang didominasi oleh ladang penduduk. Saat sampai batas ladang, kalian akan disambut oleh gerbang pendakian gunung Merapi.

Traveler harus melanjutkan perjalanan sampai ke Patok 1 atau Pos 1 Merapi. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke Pos Joglo II di atas desa Plalangan.

Jalur ini punya medan yang terus menanjak dan hanya dapat dilalui oleh satu orang pendaki saja. Di pos 2, para pendaki bisa mendirikan tenda untuk beristirahat.

Selepas pos 2, para pendaki akan sampai di batas vegetasi. Artinya, kalian tidak bisa menjumpai pepohonan, yang ada hanya bebatuan besar. Itu tandanya kalian sudah dekat dengan pos berikutnya yaitu Pasar Bubrah.

Di Pasar Bubrah, para pendaki bisa melihat Puncak Gunung Merapi yang menjulang tinggi. Di pos inilah batas aman pendakian Gunung Merapi. Setelah pasar Bubrah, pendaki akan mendaki sampai ke puncak.

Pendakian ke puncak gunung Merapi saat ini masih dilarang untuk dilakukan. Gunung Merapi sampai saat ini adalah siaga (level III).

Pada level ini, potensi bahayanya antara lain guguran lava dan awan panas, meliputi Sungai Boyong maksimal 5 km; Sungai Bedog, Krasak, Bebeng maksimal 7 km; Sungai Woro maksimal 3 km; dan Sungai Gendol 5 km.

Di samping itu, lontaran material vulkanik dapat menjangkau sejauh 3 km dari puncak jika ada letusan eksplosif.

Pihak Taman Nasional Gunung Merapi pun sudah memasang papan larangan pendakian di pintu masuk pendakian Selo, serta mengecek berkala jalur pendakian.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Jembatan Pandansimo, Ikon Wisata Baru Jogja Siap Menyambut Traveler



Kulon Progo

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) punya ikon wisata baru, jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kulon Progo dengan Bantul. Uji coba jembatan dilangsungkan Senin (29/9/2025). Pembukaan jembatan dilakukan dari sisi barat atau masuk wilayah Kulon Progo.

Sebagai informasi, jembatan Pandansimo jadi akses vital penghubung Kulon Progo-Bantul lewat jalur jalan lintas selatan atau JJLS. Jembatan ini jadi yang terpanjang di DIY dengan total mencapai 1,9 km.

Jembatan ini juga jadi ikon wisata karena dirancang dengan ornamen budaya lokal seperti gunungan pewayangan dan motif batik.


“Ya untuk pembukaan besok dilakukan dari sisi barat atau Kulon Progo, selanjutnya dari sisi timur atau wilayah Bantul,” ucap Kasatlantas Polres Kulon Progo, AKP Priya Tri Handaya, saat dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (28/9/2025).

Priya mengatakan proses uji coba tersebut berlangsung hingga Sabtu (4/10/2025). Waktu uji coba pada Senin mulai pukul 09.00-18.00 WIB. Adapun waktu uji coba pada Selasa sampai Sabtu yaitu pukul 06.00-18.00 WIB.

Jembatan Pandansimo Bantul. Foto diunggah Selasa (2/9/2025).Jembatan Pandansimo Bantul. Foto diunggah Selasa (2/9/2025). Foto: dok. Pemkab Bantul

“Selama proses uji coba akan dilakukan patroli oleh petugas di lapangan. Hasil uji coba ini juga jadi bahan evaluasi sebelum akhirnya jembatan bisa difungsikan penuh,” ujarnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo, Didik Wijanarto mengatakan uji coba berlaku untuk dua jalur jembatan Pandansimo. Dalam uji coba tersebut juga dilakukan pemasangan banner larangan berjualan demi keselamatan bersama.

“Ya nanti juga ada pemasangan banner di Plaza jembatan, yang intinya melarang aktivitas berjualan di sekitar situ,” ucapnya.

Artikel ini sudah tayang di detikJogja, baca selengkapnya di sini.

(ddn/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Jika Tinggalkan Real Madrid, Tak Banyak Pilihan buat Vinicius


Jakarta

Vinicius Jr sedang dalam masalah di Real Madrid. Andai sang winger pergi, pilihannya paling realistis ke Arab Saudi.

Aksi Vinicius Jr yang ngomel-ngomel ketika diganti saat Real Madrid vs Barcelona berbuntut panjang. Pihak klub akan memberikan hukuman, bisa berupa denda atau larangan bermain.


Dilaporkan Sky Sports, kondisi tersebut membuat Real Madrid pikir-pikir untuk memperpanjang kontrak Vinicius Junior. Sebabnya, pemain asal Brasil itu akan habis masa baktinya pada musim panas 2027.

Apalagi, sebelumnya kedua pihak masih tarik ulur soal perpanjangan kontrak. Vini maunya naik gaji tapi Madrid ogah kasih.

Real Madrid bisa saja melepas Vinicius Jr di bursa transfer musim dingin 2026 nanti atau musim panas setelahnya. Nilai pasar Vinicius ada di angka 150 juta Euro atau setara Rp 2,8 triliun!

Diyakini, harga segitu sangat tinggi. Tampaknya, tidak ada klub-klub di Eropa yang berani bayar segitu buat pemain berusia 25 tahun tersebut.

Sejauh ini, baru klub-klub Arab Saudi yang berani beli mahal Vinicius Jr. Al Hilal misalnya, berani tawar Vini seharga 350 juta Euro atau setara Rp 6,6 triliun!

Real Madrid pasti tergiur dengan harga selangit tersebut. Tapi apa iya, Vini mau bermain di Arab Saudi saat masih di usia emasnya sekarang ini?

(aff/cas)



Sumber : sport.detik.com