Tag Archives: larangan

Menanti Hukuman Real Madrid buat Vinicius


Jakarta

Aksi Vinicius yang marah-marah ditarik keluar saat El Clasico berbuntut panjang. Real Madrid akan segera memutuskan hukuman untuk sang winger.

Real Madrid vs Barcelona berlangsung di lanjutan Liga Spanyol, Minggu (26/10) malam WIB. Laga bertajuk El Clasico itu dimenangkan Los Blancos 2-1.


Ada drama di kubu Real Madrid. Itu adalah aksi Vinicius Junior yang marah-marah saat ditarik keluar lapangan untuk digantikan. Vinicius digantikan oleh Rodrygo pada menit ke-72.

“Selalu saya (ditarik keluar-red). Lebih baik saya pergi,” kata Vinicius saat keluar meninggalkan lapangan dan langsung menuju ruang ganti, seperti dilansir dari Marca.

“Sudahlah, Vini,” balas pelatih Xabi Alonso.

Real Madrid akan segera memutuskan hukuman buat Vinicius Junior. Itu bisa berupa denda atau larangan bermain!

Pihak klub geram dengan aksi Vinicius tersebut. Sebab bagi Los Blancos, tidak boleh ada pemain yang egonya selangit.

“Pihak klub akan segera membahas keputusan buat Vinicius. Aksi Vinicius tidak pantas bagi seorang pemain di sini,” ujar salah seorang sumber dari Real Madrid.

Real Madrid turut akan berdiskusi dengan pelatih Xabi Alonso untuk memutuskan hukuman buat Vinicius. Walau di laga kontra Barca, pemain Brasil itu tampil apik namun aksi marah-marahnya saat diganti tidak dapat ditolerir.

Lebih lanjut, Madrid rumornya turut mempertimbangkan perpanjangan kontrak bagi Vini andai kelaukannya tidak berubah. Kontraknya yang berlaku sampai musim panas 2027 bisa saja terancam tidak diperpanjang.

Usut punya usut, nggak sekali dua kali pemain berusia 25 tahun itu ngambek saat diganti lho!

(aff/cas)



Sumber : sport.detik.com

Pungutan Turis Rp 10 Ribu di Pulau Komodo Dibatalkan



Jakarta

Pungutan tiket masuk sebesar Rp 10 ribu bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pungutan itu dinilai melanggar aturan.

Penghentian tarif itu dilakukan setelah Peraturan Desa (Perdes) Komodo terkait pungutan tersebut dibatalkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, mengatakan pembatalan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari DPMD Manggarai Barat. Pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembatalan Perdes itu oleh BPD dan Kades Komodo melalui musyawarah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, Selasa (30/9/2025).


“Dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 (tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 (tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),” Pius menjelaskan.

Perdes pungutan wisatawan itu ditetapkan pada 2015. Dalam aturan tersebut, setiap wisatawan yang masuk ke Pulau Komodo dikenakan biaya Rp 10 ribu.

Larangan pemungutan retribusi bagi wisatawan Taman Nasional Komodo juga berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejak Mei 2023. Aturan itu mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kemudian diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak diperbolehkan memungut tiket masuk wisatawan di kawasan Taman Nasional Komodo karena pungutan tersebut sudah dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

***

Selengkapnya klik di sini.

(iah/fem)



Sumber : travel.detik.com

Perhatian! Wisman Dilarang Berkunjung ke Kampung Badui Dalam



Rangkasbitung

Wisatawan mancanegara (Wisman) dilarang berkunjung ke Kampung Suku Badui Dalam dan Kampung Gajeboh di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten. Ada apa?

Dilarangnya wisman untuk berkunjung ke Badui Dalam itu ternyata sudah sesuai dengan keputusan lembaga adat setempat.

Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Medi, menegaskan pelarangan itu berdasarkan keputusan lembaga adat, bahwa Kampung Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik dari dulu hingga sekarang, dilarang dikunjungi wisman dari berbagai negara.


Begitu pula Kampung Gajeboh, kampung itu dilarang dikunjungi wisman berdasarkan keputusan lembaga adat, sebab di Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat. Lokasinya juga berada di perbatasan dengan Badui Dalam.

Sebelumnya, Medi menyebut Kampung Gajeboh diperbolehkan dikunjungi wisman. Namun sekarang, wisman sama sekali tidak boleh ke kampung Lembaga Adat itu.

Sebab , Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat yang tidak boleh terkena jempretan kamera.

“Kita sudah menyampaikan surat edaran agar wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat dengan tidak mengunjungi Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh,” kata dia saat dihubungi Antara di Rangkasbitung, Lebak, Selasa (7/10/2025).

Wisman Boleh Berkunjung ke Kampung Badui Luar

Menurut Medi, meski wisman dilarang masuk ke Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh, tetapi mereka tetap diperbolehkan mengunjungi Kampung Badui Luar yang terdapat di 61 kampung di permukiman hak tanah ulayat adat.

Kampung-kampung Badui Luar itu seperti Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, Kadu Ketug dan lainnya.

Namun, wisman juga dilarang menggunakan pemandu dari luar Badui, karena mereka tidak begitu paham tentang larangan lembaga adat.

Tidak cuma soal kehidupan masyarakatnya, Baduy juga punya beberapa wisata alam yang bisa dikunjungi. Salah satunya Danau Ageung.Trekking di kampung suku Badui Foto: Andhika Prasetia

Wisman sebaiknya menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri untuk mengunjungi kampung-kampung Badui Luar. Sebab, pemandu lokal lebih memahami hal-hal kawasan yang dilarang adat, termasuk kamera.

“Kita banyak wisatawan melakukan pemotretan rumah lembaga adat menggunakan kamera, karena mereka ketidaktahuannya itu,” katanya.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom mengatakan pihaknya sudah membahas dan mengelar rapat adat bersama tetua adat setempat untuk mengeluarkan surat edaran larangan wisman ke Kampung Badui Dalam dan Gajeboh.

“Kami mengimbau wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat itu dan mereka boleh mengunjungi kampung- kampung Badui Luar dengan didampingi pemandu lokal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan mengatakan pihaknya tidak ada masalah jika ada keputusan dari lembaga adat tentang larangan wisman masuk ke Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh.

Bahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi yang gencar kepada wisatawan yang datang dari mancanegara.

“Kita menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Badui dan harus dipatuhi,” kata Farid.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Soal Larangan Pendaki Masuk ke Goalpara-Curug Sudin, Ini Kata TNGGP



Sukabumi

Ramai soal papan merah bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan Taman Nasional” di jalur kampung sekitar Kecamatan Sukaraja, Sukabumi. Ini penjelasan pihak TNGGP.

Kawasan hijau dengan pemandangan sejuk itu viral karena ramai dikunjungi wisatawan untuk trekking ke Curug Sudin atau Curug Rasta.

Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Agus Deni pun menjelaskan, kawasan tersebut termasuk ke dalam area konservasi Resor Goalpara Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.


Salah satu titik yang sering menjadi perhatian adalah Curug Sudin, air terjun alami yang tersembunyi di dalam kawasan hutan tersebut.

“Larangan itu bukan tanpa dasar. Sesuai Pasal 50 ayat 3 huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang memasuki, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” kata Agus Deni saat dikonfirmasi, Selasa (7/10).

Agus menegaskan, papan larangan itu bukan bertujuan menutup akses masyarakat, melainkan untuk menjaga ekosistem agar tetap lestari. Hingga saat ini, kata dia, potensi Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) curug tersebut belum dibuka untuk umum.

“Tujuannya bukan melarang orang menikmati alam, tapi agar alam tetap lestari dan fungsi konservasi tidak terganggu,” ujarnya.

Menurut Agus, bila suatu saat kawasan seperti Curug Sudin akan dibuka untuk wisata alam, maka seluruh prosesnya harus melalui kajian dan prosedur resmi.

“Kajian itu penting supaya wisata tetap aman, berkelanjutan, dan tidak merusak fungsi konservasi,” tegasnya.

Pesona Curug Sudin Masih Sangat Alami

Curug Sudin, atau yang oleh sebagian warga disebut Curug Rasta, berada di wilayah Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Lokasinya berada di ketinggian sekitar 1.300 meter di atas permukaan laut (mdpl), dengan kondisi lingkungan yang masih sangat alami dan minim sentuhan manusia.

Akses menuju Curug Sudin tidak mudah. Medannya cukup menantang dengan jalur yang menembus vegetasi lebat dan perkebunan teh. Namun bagi sebagian pegiat alam, keindahan air terjun dan udara sejuk di sekitarnya menjadi daya tarik tersendiri.

Keasrian inilah yang membuat kawasan tersebut masuk dalam zona konservasi. Aktivitas tanpa izin, seperti mendirikan tenda, membuka jalur baru, atau kegiatan wisata liar, berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

“Kalau masyarakat ingin menikmati alam, silakan melalui jalur resmi dan kegiatan yang sudah dikaji. Jangan nekat masuk ke wilayah konservasi karena risikonya besar, baik bagi keselamatan maupun kelestarian hutan,” ujar Agus.

“Pada prinsipnya apabila memasuki kawasan konservasi seperti taman nasional wajib memiliki surat izin memasuki kawasan konservasi (SIMAKSI),” tutupnya.

——-

Artikel ini telah naik di detikJabar.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Tips Sukses Lalui Seleksi Substansi LPDP Tahap 2 Tahun 2025, Catat!


Jakarta

Rangkaian seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 2 tahun 2025 memasuki tahap Seleksi Substansi. Seleksi Substansi adalah tahap akhir yang harus dilalui peserta sebelum akhirnya dinyatakan sebagai awardee LPDP.

Pada tahap ini, peserta akan melalui proses wawancara tatap muka baik secara daring ataupun luring. Dalam jadwal reseminya, seleksi ini sudah berlangsung sejak 7 Oktober lalu dan akan berakhir pada 19 November 2025 mendatang.

Bagi peserta yang belum menjalani Seleksi Substansi, LPDP memberikan tips sukses yang bisa diterapkan. Dikutip dari postingan resmi Instagram LPDP, Jumat (10/10/2025) berikut penjelasanya.


Tips Sukses Seleksi Substansi LPDP

Tim LPDP mengingatkan, Seleksi Substansi tidak hanya menilai apa yang peserta tahu, tetapi tentang siapa peserta sebenarnya. Terutama tentang nilai, motivasi, dan misi peserta untuk Indonesia.

Adapun tips sukses yang tim LPDP berikan yaitu:

1. Pastikan Jadwal dan Akses Wawancara

  • Cek jadwal wawancara di aplikasi pendaftaran.
  • Link Zoom tersedia 2 jam sebelum jadwal.
  • Klik “Setuju” untuk perekaman agar bisa masuk ke laman Zoom.

2. Persiapan Teknis Wawancara

  • Pastikan laptop/PC memiliki webcam dan mic yang berfungsi.
  • Pastikan internet stabil.
  • Gunakan headset/earphone sesuai izin LPDP.
  • Pastikan gunakan aplikasi Zoom versi terbaru.
  • Masuk laman Zoom 1 jam sebelum jadwal agar setelah penguji masuk wawancara bisa dimulai lebih cepat.
  • Setelah wawancara jangan lupa isi survei di aplikasi.

3. Ketahui Tata Tertib Wawancara

  • Jangan terlambat! Terlambat lebih dari 10 menit akan dianggap tidak hadir.
  • Harus di ruangan yang tenang dan bebas dari gangguan.
  • Tidak boleh ada orang lain kecuali dengan ketentuan khusus.
  • Berpenampilan profesional dengan kemeja atau batik.
  • Gunakan laptop/PC, penggunaan HP hanya diizinkan secara darurat dan dengan izin LPDP.
  • Kamera menyala selama wawancara.

4. Pahami Larangan Saat Wawancara

  • Pakai masker/penutup wajah.
  • Keluar ruangan.
  • Makan (minum boleh).
  • Menggunakan virtual background.
  • Merekam atau melakukan dokumentasi pribadi.

5. Akses Internet

LPDP menyediakan fasilitas seleksi substansi daring bagi calon awardee yang memiliki tantangan akses jaringan. Peserta bisa datang ke Gedung Keuangan Negara atau kantor vertikal Kementerian Keuangan yang tersedia di beberapa wilayah, seperti:

  • Palembang
  • Mataram
  • Manado
  • Makassar
  • Kupang
  • Ambon
  • Merauke
  • Jayapura
  • Biak
  • Manokwari
  • Sorong
  • Ternate.

Untuk informasi lebih lengkap, jangan lupa untuk membaca panduan Seleksi Substansi yang telah dibagikan panitia ke akun pendaftaran masing-masing.

Demikian informasi tentang Seleksi Substansi LPDP tahap 2 tahun 2025. Semoga lancar ya detikers!

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Kesalnya Tour Guide, Rombongan Wisatanya Belanja Sedikit



Jakarta

Rombongan wisata asal Taiwan ini diceramahi oleh tour guide yang mendampingi mereka saat liburan ke Pulau Jeju, Korea Selatan. Penyebabnya karena mereka hanya belanja sedikit.

Rombongan turis ini berlibur ke Pulau Jeju selama 4 malam. Pada hari terakhir liburan, mereka dibawa ke tempat belanja untuk mencari oleh-oleh. Pemandu menyarankan mereka untuk setidaknya membeli beberapa masker wajah.

Namun setelah mencoba beberapa produk, ternyata tidak ada yang cocok. Lalu turis-turis ini memutuskan untuk kembali naik ke bus.


Yang membuat mereka kaget, saat di bus pemandu wisata yang menemani mereka malah ngomel-ngomel. Dia merasa dipermalukan karena rombongan turis yang dia dampingi hanya belanja sedikit. Ia beralasan bahwa produk-produk tersebut, seperti masker wajah, tidak terlalu mahal, dan mereka juga akan membeli produk-produk tersebut di toko lain.

Artikel ini menjadi artikel terpopuler detikTravel, Kamis (9/10/2025). Baca selengkapnya.

Baca juga artikel terpopuler lainnya di bawah ini:

(ddn/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Viral Tanda Dilarang Masuk Kawasan TN di Jalur Curug Sudin Sukabumi, Ada Apa?



Sukabumi

Jalur ke Curug Sudin dan Curug Rasta di Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat menjadi sorotan setelah muncul papan bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan Taman Nasional”. Kenapa ya?

Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Agus Deni, mengatakan bahwa kawasan tersebut termasuk area konservasi Resor Goalpara Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Nah, salah satu titik yang sering menjadi perhatian adalah Curug Sudin, air terjun alami yang tersembunyi di dalam kawasan hutan tersebut.

“Larangan itu bukan tanpa dasar. Sesuai Pasal 50 ayat 3 huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang memasuki, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” kata Agus Deni dilansir detikJabar, dikutip Jumat (10/10/2025).


Agus mengatakan papan larangan itu bukan bertujuan menutup akses masyarakat, melainkan untuk menjaga ekosistem agar tetap lestari. Dia menegaskan bahwa hingga saat ini Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) Curug Sudin dan Curug Rasta tersebut belum dibuka untuk umum.

“Tujuannya bukan melarang orang menikmati alam, tapi agar alam tetap lestari dan fungsi konservasi tidak terganggu,” ujarnya.

Menurut Agus, bila suatu saat kawasan seperti Curug Sudin akan dibuka untuk wisata alam, maka seluruh prosesnya harus melalui kajian dan prosedur resmi.

“Kajian itu penting supaya wisata tetap aman, berkelanjutan, dan tidak merusak fungsi konservasi,” kata dia.

Pesona Curug Sudin yang Masih Alami

Curug Sudin atau yang oleh sebagian warga disebut Curug Rasta, berada di wilayah Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Lokasinya berada di ketinggian sekitar 1.300 meter di atas permukaan laut (mdpl), dengan kondisi lingkungan yang masih sangat alami dan minim sentuhan manusia.

Akses menuju Curug Sudin tidak mudah. Medannya cukup menantang dengan jalur yang menembus vegetasi lebat dan perkebunan teh. Namun bagi sebagian pegiat alam, keindahan air terjun dan udara sejuk di sekitarnya menjadi daya tarik tersendiri.

Keasrian inilah yang membuat kawasan tersebut masuk dalam zona konservasi. Aktivitas tanpa izin, seperti mendirikan tenda, membuka jalur baru, atau kegiatan wisata liar, berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

“Kalau masyarakat ingin menikmati alam, silakan melalui jalur resmi dan kegiatan yang sudah dikaji. Jangan nekat masuk ke wilayah konservasi karena risikonya besar, baik bagi keselamatan maupun kelestarian hutan,” ujar Agus.

“Pada prinsipnya apabila memasuki kawasan konservasi seperti taman nasional wajib memiliki surat izin memasuki kawasan konservasi (SIMAKSI),” kata dia.

***

Selengkapnya klik di sini.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Semua Pesawat Tak Laik Terbang, Izin Operasional Dicabut



Jakarta

Otoritas Penerbangan Sipil Pakistan (PCAA) secara resmi mencabut izin operasional maskapai Serene Air. Maskapai itu tidak memiliki pesawat yang laik terbang.

“Serene Air tidak memiliki pesawat yang laik beroperasi untuk penerbangan, sehingga tidak mampu memenuhi kapasitas operasional yang diperlukan dalam menjalankan penerbangan yang aman sesuai dengan aturan dan regulasi PCAA yang berlaku,” bunyi keterangan surat resmi PCAA.

“Oleh karena itu, Air Operator Certificate (AOC) yang diterbitkan untuk Serene Air resmi ditangguhkan segera,” keterangan ditambahkan.


Serene Air merupakan maskapai swasta yang mulai beroperasi pada 2017. Maskapai itu awalnya hanya melayani rute domestik kemudian memperluas layanannya ke penerbangan internasional menuju China, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Saat ini Serene Air memiliki tujuh pesawat, yang terdiri dari tiga Airbus A330-200 dan empat Boeing 737-800.

Laporan situs aviasi One Mile At A Time mengungkapkan bahwa dari tiga Airbus A330 milik Serene Air, satu pesawat tidak beroperasi selama lebih dari setahun, satu lainnya terakhir terbang ke Karachi (KHI) pada 26 September, dan satu lagi ke Jeddah (JED) pada 29 September.

Sementara itu, untuk pesawat-pesawat Boeing 737, tiga di antaranya juga tidak aktif selama lebih dari setahun dan satu pesawat terakhir terbang ke Tianjin (TSN) pada 27 September lalu.

Salah satu pesawat dilaporkan tidak dapat beroperasi setelah mengalami insiden bird strike di Arab Saudi. Maskapai itu berjanji untuk memulangkan penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket Serene Air.

Artikel tentang maskapai yang dicabut izin operasionalnya ini menjadi artikel terpopuler, Jumat (10/10/2025). Baca selengkapnya di sini.

Simak pula artikel terpopuler lainnya di bawah ini:

(ddn/ddn)



Sumber : travel.detik.com

TN Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian, Fokus Bereskan Sampah!



Cianjur

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pagngrango (BBTNGGP) mengumumkan penutupan pendakian sementara.

Pengumuman ini disampaikan lewat akun BBTNGGP. Penutupan ini berlaku mulai 13 Oktober 2025 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

“Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pagngrango (BBTNGGP) resmi mengumumkan sementara kegiatan pendakian penutupan melalui Siaran Pers Nomor PG. O6/T.2/TU/B/10/2025, berlaku mulai 13 Oktober 2025 hingga pemberitahuan lebih lanjut,” tulis BBYNGGP.


Penutupan ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan sampah pendakian serta memperbaiki tata kelola dan sistem pelayanan pendakian dalam upaya mewujudkan Zero Wastte Wisata Pendakian Di TNGGP.

Selama periode penutupan akan dilakukan aksi bersih sampah, evaluasi tata kelola, dan revitalisasi sistem pendakian agar kegiatan pendakian ke depan lebih tertib, bersih dan berkelanjutan.

“BBTNGGP mengajak seluruh pihak untuk mendukung langkah ini sebagai wujud kepedulian bersama menjaga kelestarian alam Gunung Gede Pangrango,” tulis BBTNGGP.

Pada bulan September lalu, TN Gunung Pangrango ramai di media sosial tentang sampah di jalur pendakian.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, sampah plastik bekas makanan ringan dan minuman berserakan di sepanjang jalur pendakian. Ada juga tumpukan sampah di lokasi yang sudah tertera spanduk larangan membuang sampah di tempat tersebut, tapi para pendaki nakal malah membuang sampah yang sudah dibungkus plastik besar.

“Banyak sekali sampah, baik di jalur pendakian ataupun di puncak. Dibuang begitu saja oleh oknum pendakinya,” kata seorang pendaki bernama Fahlevi, dilansir detikJabar, Kamis (11/9/2025).

(bnl/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Korsel Larang Warganya Liburan ke Kamboja, Korean Air Gratiskan Pembatalan



Seoul

Korean Air mendukung penuh travel warning yang dikeluarkan Korea Selatan pada Kamboja. Penumpang boleh membatalkan penerbangan, gratis.

Dikutip dari Korea JoonAng Daily pada Jumat (17/10/2025), maskapai itu mengumumkan bahwa pembatalan untuk semua penerbangan dari Korea ke Kamboja berlaku hingga akhir tahun. Kebijakan ini diambil seiring degan meningkatnya kekhawatiran terkait penipuan daring di Kamboja.

Korean Air saat ini mengoperasikan penerbangan langsung harian dari Incheon menuju Takhmao di Kamboja dengan menggunakan pesawat A330-300 miliknya yang dapat menampung hingga 272 penumpang.


Maskapai penerbangan tersebut menyatakan bahwa mereka sedang melakukan inspeksi keselamatan, memberikan peringatan kepada staf dan awak lokal yang bertugas di Kamboja, dan menjaga protokol komunikasi darurat.

Korea Times melaporkan Kementerian Luar Negeri Korea menetapkan Gunung Bokor di Provinsi Kampot, bersama dengan kota Bavet dan Poipet, sebagai zona larangan perjalanan mulai tengah malam pada Kamis.

Sebelumnya pemerintah Korea Selatan telah memberikan larangan perjalanan ke Kamboja, karena salah satu target penipuan itu adalah warga Korea. Korbannya adalah seorang mahasiswa Korea Selatan yang dibujuk untuk bekerja di pusat penipuan di Kamboja dengan janji gaji yang besar.

Namun, ia meninggal dengan dugaan penyiksaan oleh geng kriminal di Kamboja.

Menurut catatan AFP, sebanyak 330 warga Korea Selatan yang dilaporkan hilang atau diculik setelah memasuki Kamboja sejak bulan Januari sampai Agustus 2025.

Organisasi Pariwisata Korea melaporkan jumlah warga Korea Selatan yang mengunjungi Kamboja dalam tujuh bulan pertama tahun ini mencapai 106.686, turun 9% dari 2024.

(bnl/wsw)



Sumber : travel.detik.com