Tag Archives: lebak

Akses Mudah ke Night at The Ragunan Zoo, Cukup Naik TransJakarta



Jakarta

Taman Margasatwa Ragunan resmi membuka wisata malam perdana bertajuk Night at The Ragunan Zoo pada Sabtu (11/10/2025). Aksesnya pun mudah, cukup naik TransJakarta koridor 6 dan turun di halte Ragunan, pengunjung bisa langsung menikmati sensasi menjelajah kebun binatang di bawah cahaya malam

Merujuk pengalaman detikTravel naik TransJakarta menjelang Night at The Ragunan Zoo perdana itu, penumpang Transjakarta 6N dari Blok M pada pukul 17.30-an tidak terlalu ramai. Suasana di dalam bus terasa sepi, termasuk saat bus makin mendekati Ragunan. Hanya ada beberapa penumpang yang duduk berjauhan, sebagian sibuk dengan ponsel, dan yang lain menatap ke luar jendela.

Bus melaju tanpa hambatan. Tidak ada kemacetan yang berarti hanya ada antrean saat bus berhenti di lampu merah. Begitu turun di halte Terminal Ragunan, suasananya juga tidak sepadat pada kunjungan ke Ragunan Zoo di pagi hari saat akhir pekan.


Saat itu, hanya ada beberapa pengunjung yang berjalan menuju pintu masuk, sedangkan area parkir di sekitar taman terlihat penuh oleh kendaraan pribadi. Mayoritas pengunjung tampaknya memilih datang menggunakan mobil atau motor, bukan TransJakarta.

Meski tidak ramai, suasana di sekitar Ragunan terasa hangat. Lampu-lampu taman mulai menyala, menandakan malam segera tiba. Petugas tampak bersiap di depan gerbang, menyambut pengunjung yang mulai berdatangan.

Perjalanan dengan TransJakarta sore itu memberi pengalaman berbeda. Meski bus terasa sepi, justru di situlah sensasinya. Bisa menikmati perjalanan dengan tenang tanpa desakan penumpang, sambil melihat langit sore berubah warna menuju malam. Sepinya perjalanan bukan berarti kurang diminati, mungkin hanya karena sebagian besar warga memilih kenyamanan kendaraan pribadi.

Bagi yang ingin menikmati Night at The Ragunan Zoo tanpa repot mencari parkir, naik TransJakarta bisa jadi pilihan menarik. Cepat, murah, dan bebas macet-perjalanan yang tenang menuju petualangan malam di Ragunan.

Selain TransJakarta 6N dari Blok M via Kemang, traveler bisa memilih Transjakarta 5N yang melayani penumpang pada rute Kampung Melayu-Ragunan, 7E Kampung Rambutan-Ragunan, atau Mikrotrans Transjakarta JAK 45 Lebak Bulus-Ragunan

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Rumah Warga Sekitar PLTU Suralaya Dapat Sambungan Listrik Gratis


Jakarta

Program sosial sambungan listrik gratis kembali dilakukan di wilayah Ring 1 PLTU Suralaya, Kota Cilegon, Banten. Enam rumah tangga di dua kelurahan, empat rumah di Kelurahan Suralaya dan dua rumah di Lebak Gede, mendapat sambungan listrik baru usai bertahun-tahun hanya menumpang aliran dari tetangga karena keterbatasan biaya.

Direktur Utama PLN Indonesia Power Bernadus Sudarmanta menyebut listrik kini bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar. “Terang yang kita hadirkan hari ini bukan sekadar cahaya, melainkan martabat yang kembali pulang ke rumah-rumah Indonesia,” ujarnya.

Wali Kota Cilegon Robinsar ikut mengapresiasi langkah ini. “Program Light Up The Dream adalah bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan PLN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan,” katanya.


Selain sambungan listrik, sebanyak 100 paket sembako dibagikan kepada warga Ring 1 PLTU Suralaya melalui sinergi PLN Indonesia Power UBP Suralaya, PLN UP3 Banten Utara, PLN ULP Cilegon, serta dukungan aparat dan tokoh setempat.

Program ini sejalan dengan inisiatif Sambung Listrik Gratis untuk mendukung agenda Electricity for All. Pemerintah desa diminta aktif mendata calon penerima manfaat melalui kanal resmi, sekaligus mengimbau agar warga tidak memakai sambungan ilegal yang berisiko.

Kegiatan ini juga menjadi bagian rangkaian peringatan Hari Listrik Nasional ke-80. Program tersebut ditujukan untuk mendorong akses energi yang lebih merata, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar pembangkit.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Gempa M 2,8 Terjadi di Bayah Banten


Jakarta

Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 2,8 terjadi di Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Gempa ini ada pada kedalaman 13 kilometer.

“Gempa Mag:2.8 (78 km barat daya Bayah-Banten),” tulis BMKG di akun X, Jumat (24/10/2025).

Gempa ini dilaporkan terjadi pada pukul 02.55 WIB. Titik koordinat gempa berada di 7,62 lintang selatan dan 106,08 bujur timur.

“Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” tulis BMKG.

(fas/fas)



Sumber : news.detik.com

Kepsek Tampar Siswa yang Merokok di Sekolah, Pakar UGM Soroti Ortu Lapor Polisi



Jakarta

Kasus murid yang merokok di SMAN 1 Cimarga, Banten dan mendapat tamparan dari kepala sekolahnya tengah menjadi sorotan. Sebab, orang tua murid justru melaporkan kepala sekolah ke polisi, yang berujung penonaktifan sementara.

Meski sudah berakhir dengan saling memaafkan dan damai, buntut penyelesaian kasus ini menimbulkan rasa waswas bagi Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria. Ia khawatir ke depan apa yang bisa terjadi kepada dirinya jika menegur siswa lagi, padahal ia hanya mendidik karakter generasi bangsa.

“Perasaan saya sudah memaafkan, cuma perasaan waswas masih tetap ada. Kenapa? Karena saya khawatir teguran yang dilakukan, sampai saya berpikiran ke depan apa yang terjadi pada diri saya, saya adalah putri bumi pertiwi yang peduli terhadap generasi penerus bangsa, pendidikan karakter itu harus ditegakkan,” ucap Dini di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Kamis (16/10/2025), dikutip detikNews, Sabtu (18/10/2025).


Sudah Tepat Guru Mendisiplinkan Siswa yang Merokok di Sekolah

Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, M Si, MA, mengatakan pendisplinan kepala sekolah terhadap anak yang merokok di lingkungan sekolah adalah sudah tepat. Ini karena sekolah adalah kawasan bebas rokok.

“Guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar untuk mentransfer ilmu, tetapi juga berfungsi sebagai pendidik, agar murid menjadi anak berkualitas, berkarakter dan berbudi luhur,” ungkapnya kepada detikEdu, Jumat (17/8/2025).

Namun, ia menggarisbawahi bahwa metode pendisiplinannya perlu dievaluasi. Sebab, cara pendisiplinan era dulu dan sekarang sudah berbeda.

“Penting bagi guru untuk memberikan metode pendisiplinan yang tepat di era kekinian, misalnya murid yang salah karena merokok diminta membuat karya pendek sekitar 500 kata apa dampak dari bahaya merokok dalam waktu 24 jam. Saya pikir anak akan mencari materi dari berbagai sumber di google,” lanjut Subarsono.

Orang Tua Perlu Berpikir Ulang dan Tidak Gegabah

Menurut Subarsono, tindakan melaporkan pendidik ke polisi karena pendisiplinan murid perlu dipikir ulang. Orang tua, sejak awal seharusnya bisa membangun komunikasi dan kepercayaan ketika menyekolahkan anak mereka.

“Saya percaya bahwa guru tidak akan memberikan sanksi melebihi kepantasan ketika seorang murid melakukan kesalahan. Laporan kepada polisi justru akan merusak relasi antara orang tua dan murid di satu pihak dengan institusi sekolah dan guru di pihak lain,” ujar Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM itu.

Subarsono berpendapat, orang tua boleh protektif kepada anaknya, tetapi tidak perlu berlebihan sampai ke ranah hukum. Terlebih jika masalah awalnya karena anak yang melakukan pelanggaran berat di sekolah.

Kasus yang melibatkan guru dan siswa, bisa diselesaikan melalui jalur di luar peradilan atau polisi, yakni melalui mediasi antara ortu dengan sekolah dan guru. Ini juga biasa dikenal sebagai restorative justice (keadilan restoratif).

“Cara penyelesaian di luar kepolisian akan lebih enak dan bisa menghindari lahirnya luka batin baik bagi pelaku maupun korban,” tuturnya.


Solidaritas Siswa yang Kurang Tepat

Untuk diketahui, usai murid yang merokok ditampar, ratusan siswa SMAN 1 Cimarga sempat mogok sekolah. Ini dilakukan sebagai aski protes.

Namun, Subarsono menilai, solidaritas yang dilakukan siswa tidak tepat. Sebab, merokok di lingkungan sekolah merupakan kesalahan dan itu bukan sesuatu hal yang harus didukung.

Larangan merokok khususnya di fasilitas pendidikan seperti sekolah telah diatur berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 pasal 151 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Secara spesifik, kementerian pendidikan sudah mengeluarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di pasal 5 ayat 1 berbunyi:

“Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.”

Dalam hal ini, pendisiplinan dengan menampar juga tidak dibenarkan. Sebab, kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang di lingkungan sekolah, diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Jadi untuk siswa, solidaritas antarteman sangat penting. Namun, perlu diwujudkan dalam koridor yang tepat.

“Membangun solidartas antarsiswa tidaklah salah, tetapi solidaritas perlu diwujudkan dalam konteks yang tepat, bukan membabi buta,” tutur Subarsono.

(faz/pal)



Sumber : www.detik.com