Tag Archives: lebaran

AHY Paparkan Hasil Kinerja di 1 Tahun Pemerintahan Prabowo


Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memperkuat perannya dalam mempercepat pembangunan wilayah. AHY juga terus menyukseskan program swasembada sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian bangsa di tahun pertama kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurutnya, infrastruktur bukan hanya soal beton dan baja, melainkan tentang bagaimana membuka peluang ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja, dan menghadirkan kualitas hidup yang lebih baik bagi rakyat.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan untuk infrastruktur benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, terutama di daerah-daerah yang selama ini kurang tersentuh pembangunan,” ujar AHY, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

“Pendekatan kita adalah holistik dan berkelanjutan, mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara seimbang,” sambungnya dalam acara Media Gathering yang digelar di Jakarta, Senin (21/10).

Kemenko Infrastruktur sendiri mengorkestrasi lima kementerian teknis. Di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum RI (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI (PKP), Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub), dan Kementerian Transmigrasi RI (Kementrans).

Melalui sinergi tersebut, agenda prioritas nasional yang dijalankan meliputi pertumbuhan ekonomi, swasembada air, pangan, energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Pada Kementerian ATR/BPN, pemerataan pembangunan wilayah dilakukan melalui agraria dan tata ruang. Di Kementerian PU difokuskan pada infrastruktur dasar.

Sementara Kementerian PKP mengembangkan perumahan serta sarana dan prasarana permukiman. Di samping itu, Kemenhub memperkuat konektivitas nasional, dan Kementrans mendorong pemerataan wilayah melalui berbagai program berbasis masyarakat.

Untuk menunjang swasembada pangan, pemerintah membangun, meningkatkan dan merehabilitasi jaringan irigasi yang mengairi ratusan ribu hektare lahan sawah. Sedangkan untuk swasembada air, telah dibangun sejumlah bendungan di berbagai provinsi, dengan progres mencapai 60 persen-10 bendungan rampung dari target 15 unit.

Swasembada di sektor energi melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang ditopang dari sumber surya, air, angin, panas bumi, bioenergi, dan nuklir dengan kapasitas total 42,6 gigawatt (GW). Jika digabung dengan energi fosil 16,6 GW dan penyimpanan 10,3 GW, total penambahan kapasitas pembangkit mencapai 69,5 GW.

Pemerintah juga menginisiasi 165 Sekolah Rakyat yang menampung 15.920 siswa. Saat ini, pemerintah sedang membangun 104 lokasi Sekolah Rakyat di berbagai kabupaten kota pada 2026 bagi 121.320 siswa.

Selain itu, Kementerian PU juga akan membantu membangun 264 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fasilitas pendukung pendidikan dan gizi masyarakat.

Dalam program 3 juta rumah, melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah terbangun 200.809 unit atau 57% dari target 350.000 unit. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mencapai 23.420 unit atau 52% dari rencana 45.073 unit, sementara PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diterapkan pada 177.970 unit rumah.

Pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas umum akan berjalan di 456 lokasi pesisir, 858 perdesaan, dan 800 perkotaan, disertai penanganan permukiman kumuh di 17 provinsi dan 32 kabupaten/kota.

Selain itu juga ditopang dengan sejumlah program unggulan transmigrasi yakni Trans Tuntas yang telah menerbitkan 6.615 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk transmigran.

Kemudian Trans Lokal yang dimana 1.299 KK telah ditempatkan pada 10 lokasi, lalu Trans Karya Nusa dengan 95 KK transmigran telah bekerja dalam penempatan Trans Karya Nusa.

Selanjutnya ada Trans Patriot yakni sebanyak 2.000 akademisi dan guru besar ditempatkan di 154 lokasi transmigrasi, serta Trans Gotong Royong yang telah tercapai 42 MoU dengan 23 diantaranya Perguruan Tinggi, 2 BUMN, 16 Kementerian/Lembaga dan 1 Lembaga Non Pemerintah.

Infrastruktur untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan dan pembangunan 711,02 km jalan dan 184,42 meter jembatan dilakukan pada tahap pertama, serta 567,74 km jalan dan 6,8 meter jembatan pada tahap kedua.

Selain itu, jalan tol operasi sepanjang 90,79 km, 6 terminal tipe A, 2 terminal barang internasional, dan 20 pelabuhan yang direhabilitasi maupun dikembangkan. Program ini juga mendukung bandara perbatasan, Ibu Kota Negara (IKN), dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Di sektor perkeretaapian, peningkatan dilakukan pada stasiun, jalan rel, sistem elektrifikasi, sinyal, dan telekomunikasi. Sejumlah inovasi turut dijalankan seperti penurunan harga tiket Nataru sebesar 10% dan Lebaran sebesar 13-14%.

Inovasi lainnya yaitu peluncuran sistem ALL Indonesia, serta pengendalian Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan target zero ODOL pada 2027.

Sementara itu, pengembangan Kawasan Rebana dan Aerocity Kertajati menjadi contoh nyata inisiatif strategis yang diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis industri dirgantara dan logistik.

AHY berpendapat pembangunan infrastruktur harus berbasis tata ruang berkelanjutan agar selaras dengan pelestarian lingkungan.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini diperkuat dengan peta skala besar dari Badan Informasi Geospasial (BIG), sehingga daerah dapat menetapkan kawasan produktif tanpa mengorbankan ruang hijau.

“Dengan RDTR yang jelas dan berbasis data geospasial, investasi bisa lebih cepat masuk tanpa mengorbankan lingkungan,” tegas AHY.

Pemerintah juga mendorong peremajaan kendaraan angkutan agar memenuhi standar ramah lingkungan, membuka peluang industri otomotif dan energi bersih sebagai bagian dari transformasi menuju ekonomi hijau.

Langkah konkret lainnya dilakukan melalui pembangunan infrastruktur pengaman pesisir Pantura Jawa untuk melindungi lebih dari 50 juta warga pesisir, sistem drainase modern, normalisasi sungai, serta pengembangan fasilitas waste-to-energy sebagai bagian dari strategi infrastruktur hijau yang juga membuka lapangan kerja baru.

“Infrastruktur yang kita bangun hari ini adalah investasi jangka panjang bagi kesejahteraan rakyat. Dari tata ruang, transportasi, energi, hingga lingkungan, semuanya kita rancang dengan semangat keberlanjutan dan pemerataan,” kata AHY.

“Kita tidak hanya membangun fisik, tetapi juga membangun fondasi masa depan yang lebih adil, hijau, dan inklusif,” sambungnya.

Sebagai informasi, pada kesempatan ini AHY turut didampingi oleh Sekretaris Kemenko Ayodhia GL Kalake; Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Nazib Faizal; Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Muhammad Rachmat Kaimuddin; dan Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman Ronny Ariuly Hutahayan.

Hadir pula Staf Khusus Bidang Manajemen dan Kerja Sama Antar Lembaga Agust Jovan Latuconsina; Staf Khusus Bidang Hukum dan Regulasi Sigit Raditya; Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Herzaky Mahendra Putra; Staf Khusus Bidang Kerja Sama Lembaga Non Pemerintah dan Kerja Sama Luar Negeri Merry Riana; Tenaga Ahli Bidang Politik dan Tata Kelola Pembangunan Ahmad Khoirul Umam.

Turut mendampingi AHY, Tenaga Ahli Bidang Manajemen Pimpinan Yudhi Prasetyo Purnomo; Tenaga Ahli Bidang Pembangunan Kewilayahan Berkelanjutan Ali Affandi; Tenaga Ahli Bidang Data dan Teknologi Informasi Diska Putri Pamungkas; serta Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Zamrony.

Simak juga Video ‘Nilai LSI Denny JA Setahun Prabowo-Gibran: Hubungan Internasional Tertinggi’:

(akd/ega)



Sumber : news.detik.com

Fungsi Zakat Fitrah bagi Muzaki dan Mustahik



Jakarta

Islam mewajibkan umatnya untuk membayar zakat fitrah bukan tanpa maksud, karena dibalik perintah tersebut terdapat fungsi zakat fitrah dan hikmah yang dirasakan oleh muzaki dan mustahik.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.


Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

Fungsi Zakat Fitrah

Dari buku 30 Sajian Ruhani Renungan di Bulan Ramadan karya Nurcholish Majid dijelaskan fungsi zakat fitrah yang harus dipahami oleh umat Islam adalah…

Sesuai sabda Rasulullah SAW, zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan sikap-sikap tidak terpuji yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala ibadah puasa.

Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia, kata-kata kotor, dan makanan bagi orang miskin, maka barang siapa mengerjakannya sebelum shalat (Idul Fitri), sah sebagai zakat fitrah dan barang siapa mengerjakan setelah shalat, hukumnya adalah sedekah seperti sedekah lainnya.”

Hikmah Zakat Fitrah

Manfaat bagi Muzaki, zakat membersihkan dari segala penyakit dan pengaruhnya (Dosa, kekerasan sosial, sikap acuh atas penderitaan yang dialami oleh orang lain). Seperti ayat di bawah ini.

Surah Asy-Syams ayat 9:

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ ٩

Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikannya (jiwa itu).”

Manfaat untuk Masyarakat ketika hari raya Idul Fitri bisa tercipta ketentraman dan keamanan sosial. Zakat Fitrah di hari raya juga bertujuan membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin yang hidupnya selalu menderita.

Terdapat juga manfaat bagi harta yang dizakati, nantinya harta tersebut akan membawa kebajikan bagi si muzaki dan keluarganya, serta memberikan berkah untuk harta lainnya.

Seperti dalil di bawah ini:

“Rasulullah SAW sudah mewajibkan zakat fitrah. Ia sebagai pembersih untuk orang yang berpuasa, dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor. Ia juga berfungsi untuk memberi makan kepada orang-orang yang miskin.”

Pendapat lainnya dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah karya Ustadz Abu Abdil A’la Hari Ahadi dari pendapat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin RA.

Penjelesannya:

وَأَمَّا حِكْمَتُهَا فَظَاهِرَةٌ جِدًّا، فَفِيهَا إِحْسَانُ إِلَى الفُقَرَاءِ وَكَفِّ لَهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِي أَيَّامِ الْعِيدِ؛

لِيُشَارِكُوا الْأَغْنِيَاءَ فِي فَرَحِهِمْ وُسُرُورِهِمْ بِهِ وَيَكُونَ عِيدًا لِلْجَمِيعِ، وَفِيهَا الْاتِّصَافُ بِخُلُقِ الْكَرَمِ وَحُبِّ

الْمُوَاسَاةِ، وَفِيهَا تَطْهِيرُ الصَّائِمِ مِمَّا يَحْصُلُ فِي صِيَامِهِ مِن نَقْصٍ وَلَغْوِ وَإِثْمِ، وَفِيهَا إِظْهَارُ شُكْرِ نِعْمَةِ اللَّهِ

بِإِثْمَامِ صِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَقِيَامِهِ وَفِعْلِ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ فِيهِ

Hikmah zakat fitrah sesuai penjelasan di atas:

– Sudah berbuat baik kepada orang miskin

-Membantu memenuhi kebutuhan mereka, sehingga di hari raya Idul Fitri mereka tidak meminta-minta

-Memperbagus diri dengan sifat dermawan dan suka berbagi

-Mensucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama beribadah sebulan penuh dibulan Ramadan

– Simbol rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Kapan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?


Jakarta

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali. Dalam pelaksanaannya ada batas waktu pembayarannya zakat fitrah yang perlu ditaati.

Dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A zakat fitrah sesuai dengan namanya hari fitri, yakni hari raya Idul Fitri, hari lebaran, atau I Syawal.

اغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ


Cukupkan bagi mereka di hari ini (HR. Ad-Daruquthni).

Waktu utama membayar zakat fitrah ketika matahari terbit di ufuk timur, dan berakhir ketika menunaikan shalat Idul Fitri.

Sebagian ulama mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sebelum waktunya, yaitu dua hari sebelum 1 Syawal.

Sesuai hadits di bawah ini:

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلِ الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Mereka menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, sebagian ulama mazhab AL-Hanafiyah memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.

Dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin dijelaskan perbedaan waktu pembayaran zakat fitrah oleh empat mazhab.

· Mazhab Hanafi berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari sebelum Ramadan hingga sebelum salat Id

· Mazhab Maliki berpendapat pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya/1 Syawal, hingga sebelum shalat Id

· Mazhab Syafi’i berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum salat Id. Afdalnya sebelum salat Id

· Mazhab Hambali berpendapat pembayaran zakat fitrah hanya boleh dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya, hingga sebelum salat Id

Selain itu, dari buku Fiqih karya Hasbiyallah terdapat 5 waktu pembayaran zakat fitrah.

· Waktu yang diperbolehkan, dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan

· Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan

· Waktu sunnah, waktu sesudah shalat Subuh, sebelum melaksanakan shalat Id

· Waktu makruh, membayar zakat fitrah setelah menunaikan shalat Id, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya

· Waktu haram, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya

Sampai Kapan Seseorang Membayar Zakat Fitrah?

Dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub zakat fitrah wajib dibayarkan sepanjang umur.

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, kewajiban zakat fitrah belum hilang meskipun sudah menunaikannya di akhir Ramadan. Alasannya, sekalipun perintah membayarnya bersifat mutlak, tapi maksudnya sesuai waktunya dan tidak ada qadha.

Hukum Bila Telat Membayar Zakat Fitrah

Masih dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub Siapa saja yang membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, maka tidak dinilai sebagai orang yang membayar zakat, melainkan nilainya hanya seperti bersedekah.

Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia, kata-kata kotor, dan makanan bagi orang miskin, maka barang siapa mengerjakannya sebelum salat (Idul Fitri), sah sebagai zakat fitrah dan barang siapa mengerjakan setelah salat, hukumnya adalah sedekah seperti sedekah lainnya.”

Maka dalam ar-Raudhah, Imam Nawawi berkata, “Hadits tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah yang diberikan sesudah salat Id dinilai tidak sah.”

Mayoritas ulama fikih, membayar zakat fitrah kapan saja boleh, namun, bila membayar zakat fitrah sesudah salat Id tanpa adanya uzur hukumnya haram.

Demikianlah penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah, meski terdapat perbedaan antara para imam, tetaplah yang terbaik adalah membayar zakat fitrahnya, dan cari sisi amannya bayarlah sebelum salat Idul Fitri.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasannya


Jakarta

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kini zakat fitrah dapat dibayar secara online. Tentunya hal ini sangat memudahkan muslim ketika ingin membayar zakat fitrah. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Mengutip buku Fiqih karya Hasbiyallah, membayar zakat fitrah itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Dasar kewajiban tersebut berpegang pada hadits dari Ibnu Umar RA yang berbunyi, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha (3/4 liter) dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan yakni sebanyak 2,5 kg makanan pokok yang dimakan setiap orang. Zakat fitrah dapat dibayar dengan uang tunai yang besarannya setara dengan nilai makanan pokok.


Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online?

Dengan perkembangan teknologi memudahkan muslim untuk membayar dengan secara online melalui ponsel pintar. Dengan pembayaran secara online, muslim dapat membayar zakat lewat m-banking, e-wallet bahkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sehingga tak perlu lagi bertatap muka dengan pengelola zakat atau amil.

Dikutip dari laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), seseorang yang membayar zakat secara online sama sahnya dengan orang yang membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Hal yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

Pendapat ini dinukil dari Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat yang menyebutkan seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) bahwa uang yang diberikannya adalah zakat.

Seorang muzaki (orang yang wajib membayar zakat) tanpa menyatakan kepada mustahik bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, zakatnya dihukumi tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Disebutkan, Al-Qur’an, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nisab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya. Untuk itu, pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat zaman ini.

Selain itu, ijab qabul hukumnya sunah saat membayar zakat konvensional. Zakat yang dikeluarkan secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis atau bukti pembayaran. Konfirmasi atau bukti pembayaran inilah yang menjadi pengganti dari akad zakat.

Senada dengan itu, Jurnal Hukum Islam yang berjudul Elaborasi Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Dompet Digital dalam Perspektif Islam Volume 13 Issue 2, Desember 2022 oleh Afif Surya Fakhrian, Ari Prasteyo, dan Pinki Cahyaningrum menyebutkan zakat fitrah boleh dibayar secara online.

Sebab, perbedaannya hanya terletak penyalurannya saja, yaitu peralihan sistem dari yang awalnya manual menjadi otomatis lewat bantuan teknologi. Asalkan tidak meninggalkan syarat-syarat ataupun ketentuan-ketentuan dalam zakat fitrah.

Meski demikian, penulis jurnal menganjurkan zakat fitrah ditunaikan secara langsung dengan makanan pokok. Lalu, saat keadaan mendesak boleh dilaksanakan secara online atau menggunakan uang digital dengan syarat pelaksanaannya sesuai ketentuan-ketentuan imam mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

Wallahu a’lam.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga


Jakarta

Doa mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri atau pun keluarga termasuk dalam bagian syarat terlaksananya zakat fitrah. Terutama, waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah adalah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah tersebut dijelaskan dalam salah satu riwayat hadits. “Dan Ibnu Umar RA memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.”

Adapun perintah untuk menunaikan zakat disebutkan di dalam surah At Taubah ayat 103. Allah SWT berfirman,


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Imam Ghazali yang dirangkum dalam Ringkasan Ihya Ulumuddin karya Abdul Rosyad Siddiq, menyebutkan syarat zakat fitrah yang pertama adalah doa atau niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitrah. Niat tersebut mencakup atas orang yang hilang ingatan maupun anak kecil bisa diwakili oleh walinya.

Adapun bacaan doa zakat fitrah hingga niatnya untuk diri sendiri dan sekeluarga dapat disimak dalam ulasan berikut yang dilansir dari Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi oleh Ulin Nuha.

Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Menerimanya

  • Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Bacaan latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,”

  • Doa saat Menerima Zakat Fitrah

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Bacaan latin: Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, dan Anak

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.

  • Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an … (sebutkan nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’ala.”

Menurut Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Majmu’ Al Fatawa terbitan Pustaka Azzam Indonesia, bacaan niat zakat fitrah dapat dibaca dalam hati. Kewajiban untuk mengucapkannya dengan lisan disebutnya tidak memiliki riwayat khusus dari Rasulullah SAW.

Meski demikian, mengutip Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya ole M. Nielda dan R. Syamsul, pemberian zakat melalui amil perlu melakukan tahapan serah terima zakat. Amil menerima zakat, kemudian amil menuntun pemberinya membaca niat zakat fitrah

Amil pun dapat mengakhirinya dengan bacaan doa menerima zakat. Tujuannya, agar ibadah orang yang memberikan zakat selama Ramadan dapat diterima Allah SWT.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Kisah Rasulullah dan Seorang Anak Yatim di Hari Raya Idul Fitri



Jakarta

Hari Raya Idul Fitri merupakan momen suka cita bagi seluruh umat Islam. Pasalnya, setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk merayakan Idul Fitri.

Berkenaan dengan itu, terdapat sebuah kisah mengenai Rasulullah SAW dengan seorang anak yatim di hari Idul Fitri. Menukil dari buku Al-Qur’an Hadis Madrasah Ibtidaiyah oleh Fida’ Abdillah dan Yusak Burhanuddin, pada siang itu di sudut Kota Madinah ada sejumlah anak kecil yang bermain.

Mereka mengenakan pakaian baru dan terlihat sangat gembira di hari raya. Namun, agak jauh dari mereka ada seorang anak yang tengah menangis dan bersedih hati.


Rasulullah SAW yang melihat pemandangan itu lantas mendekati sang anak, beliau kemudian bertanya, “Wahai ananda, mengapa engkau tidak bermain seperti teman-temanmu itu?”

Dengan air mata yang bercucuran, si anak menjawab, “Wahai Tuan, saya sangat sedih. Teman-teman saya gembira memakai pakaian baru dan saya tak punya siapa-siapa untuk membelikan pakaian baru,”

Mendengar hal itu, Nabi SAW kembali bertanya terkait keberadaan orang tua dari sang anak. Ia lalu mengatakan bahwa ayahnya telah syahid karena berperang, sementara ibunya menikah lagi dan seluruh harta sang ayah dibawa oleh ayah tirinya. Anak itu juga mengaku diusir dari rumah.

Rasulullah lantas segera memeluk dan membelai anak tersebut sambil berkata, “Wahai ananda, maukah engkau saya menjadi ayamu, Aisyah sebagai ibumu, dan Fatimah menjadi saudarimu?”

Anak itu awalnya terkejut dan tampak gembira. Rasulullah SAW lalu membawanya ke rumah dan memberikan pakaian yang layak untuk si anak.

Kisah ini juga diceritakan dalam kitab Durratun Nashihin oleh Syekh Utsman Hasan bin Ahmad as-Syakir al-Khuwairy, seorang ulama pada abad ke-13. Semula sang anak tidak mengetahui bahwa laki-laki tersebut adalah Nabi SAW, namun setelah menyadarinya anak tersebut berkata,

“Bagaimana mungkin aku tidak senang wahai Rasulullah?” ujarnya.

Setelah diberikan pakaian yang layak, anak tersebut kemudian kembali menemui teman-temannya. Dia tampak lebih bahagia dengan mengenakan pakaian yang baru.

Melihat itu, teman-teman sebayanya bingung. Si anak lantas berkata, “Kemarin aku lapar, haus, dan yatim. Tetapi, sekarang aku bahagia karena Rasulullah SAW menjadi ayahku, Aisyah ibuku, Ali pamanku, dan Fatimah saudariku. Bagaimana aku tak bahagia?”

Anak-anak lain yang mendengar pengakuan itu merasa iri. “Andai saja bapak kami syahid saat peperangan, pasti sudah seperti engkau,”

Ketika Rasulullah SAW wafat, anak tersebut kembali yatim. Abu Bakar RA kemudian mengasuhnya.

Kisah antara Rasulullah SAW dan anak yatim di Hari Raya Idul Fitri ini memberi pelajaran bahwa menyantuni, memelihara, dan mengasuh anak yatim merupakan tanggung jawab setiap muslim, sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad. Terlebih dalam sebuah hadits, beliau bersabda:

“Aku dan orang yang mengurus (menanggung) anak yatim (kedudukannya) di dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan (kedua jarinya yaitu) telunjuk dan jari tengah serta agak merenggangkan keduanya,” (HR Imam Al-Bukhari)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang yang mengasuh anak yatim kelak akan menjadi tetangga Nabi Muhammad SAW di surga, sebagaimana diterangkan Syaikh Sa’ad Yusuf Mahmud Abu Aziz dalam Kitab Mausu’ah Al-Huquq Al-Islamiyah.

Pengibaratan tersebut dimaksudkan balasan mulia bagi orang yang mengurus anak yatim, yakni lebih cepat masuk surga dan disediakan kedudukan tertinggi di dalamnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Inspirasi Kisah Kesederhanaan Ali bin Abi Thalib saat Lebaran



Jakarta

Ali bin Abi Thalib RA adalah sahabat Rasulullah SAW yang menyimpan sejumlah kisah menginspirasi. Salah satunya saat Lebaran tiba.

Merangkum berita Hikmah detikcom, sahabat yang memiliki nama lengkap Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muththalib bin Hasyim ini lahir di Makkah pada tanggal 13 Rajab. Ali RA lahir pada tahun ke-32 dari kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Terdapat juga yang menyebutkan jika Ali RA dilahirkan pada 21 tahun sebelum hijrah.


Menurut beberapa keterangan, disebutkan bahwa ayah beliau adalah paman dari Nabi Muhammad SAW, Abu Thalib bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushay. Sedangkan ibu beliau bernama Fathimah binti Asad bin Hasyim bin Abdi Manaf.

Dilihat secara garis keturunan kedua orang tuanya, Ali RA merupakan keturunan berdarah Hasyimi yang dikenal oleh masyarakat pada zamannya sebagai keluarga yang mulia, penuh kasih sayang, pemegang kepemimpinan masyarakat, dan memiliki sejarah cemerlang di masyarakat Makkah.

Ibunya memberikan nama Haidarah (macan) kepada Ali RA, diambil dari nama kakek Ali RA, Asad. Dengan harapan bahwa buah hati mereka kelak menjadi seorang laki-laki pemberani. Namun, ayahnya memberinya nama Ali (yang leluhur), hingga sekarang nama Ali-lah yang lebih dikenal masyarakat luas.

Ali bin Abi Thalib RA telah memeluk Islam sejak ia masih berusia sangat belia. Dikutip dari buku tulisan Mustafa Murrad berjudul Kisah Hidup Ali Ibn Abi Thalib, ia bahkan disebut sebagai orang pertama yang masuk Islam.

Rasulullah SAW adalah salah satu orang yang paling berpengaruh yang telah mengasuh, mendidik, dan mengajarinya sejak kecil. Kasih sayang dan kemuliaan Rasulullah SAW inilah yang membentuk karakter Ali RA hingga matang saat dewasa.

Semasa hidupnya, Ali RA hidup dengan sangat sederhana. Bahkan dalam beragam riwayat, dijelaskan bahwa beliau cukup makan dengan lauk cuka, minyak, dan roti kering yang dipatahkan dengan lututnya.

Dikutip dari buku Rezeki Level 9 The Ultimate Fortune karya Andre Raditya, dijelaskan terdapat kisah kesederhanaan Ali bin Abi Thalib RA saat Lebaran. Dikisahkan pada suatu suasana Idul Fitri, seseorang berkunjung ke rumah Sayyidina Ali Karamallahu Wajhah.

Didapatinya beliau sedang memakan roti yang keras. Lalu sang tamu ini berkata,

“Dalam suasana hari raya kenapa engkau memakan roti yang keras ini?”

Maka Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA pun menjawab,

“Sesungguhnya hari ini adalah lebarannya orang yang diterima puasanya, yang bersyukur atas usahanya dan diampuni dosa-dosanya. Hari ini adalah Id bagi kami, demikian juga esok, dan bahkan setiap hari pun engkau juga bisa lebaran (Id) seperti ini.”

Merasa ingin tahu lagi, orang itu kembali bertanya,

“Bagaimana bisa aku berlebaran setiap hari?”

Ali bin Abi Thalib Karamallahu Wajhah pun memberikan jawabannya,

“Jika seorang hamba tidak bermaksiat sedikit pun kepada Allah SWT di hari itu, maka sesungguhnya ia sedang berlebaran (Id).” Subhanallah.

Kisah kesederhanaan Ali bin Abi Thalib RA yang makan roti kasar saat Lebaran turut diceritakan dalam Kitab Ahlur-rahmah fil Qur’an was-Sunnah karya Syekh Thaha Abdullah al-Afifi.

Dikatakan, oleh sebab itulah, Sayyidina Ali RA terus berada dalam hari raya yang berkelanjutan karena ia termasuk di antara orang yang taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Kisah Haru Pertemuan Rasulullah SAW dengan Anak Yatim saat Lebaran



Jakarta

Seorang anak yatim di pinggiran Kota Madinah duduk jauh dari teman-teman sebayanya yang tengah merayakan Hari Raya Idul Fitri. Tak seperti teman-temannya yang mengenakan baju baru, ia hanya bisa menangis dan bersedih di hari raya itu.

Pemandangan ini menarik perhatian Rasulullah SAW. Beliau segera menghampiri anak itu, lalu bertanya, “Wahai Ananda, mengapa engkau tidak bermain seperti teman-temanmu itu?”

Anak itu pun menjawab dengan isakan tangis, “Wahai Tuan, saya sangat sedih. Teman-teman saya gembira memakai pakaian baru dan saya tak punya siapa-siapa untuk membelikan pakaian baru.”


Mendengar hal itu, Nabi SAW kembali bertanya terkait keberadaan orang tua dari sang anak.

Anak yang tidak mengenali orang yang di hadapannya adalah Rasulullah SAW itu mengatakan bahwa ayahnya telah syahid karena berperang. Lalu, ibunya menikah lagi dan seluruh harta sang ayah dibawa oleh ayah tirinya. Ayah tirinya pun mengusir anak itu dari rumah.

Usai mendengar kisah haru dan pilu itu, Rasulullah SAW langsung memeluk dan membelai anak tersebut seraya berkata, “Wahai Ananda, maukah engkau saya menjadi ayahmu, Aisyah sebagai ibumu, dan Fatimah menjadi saudarimu?”

Anak itu pun seketika menghentikan tangisnya, ia pun mengangguk setuju setelah mendengar tawaran dari Rasulullah SAW. Lalu, Rasulullah SAW pun membawa anak itu ke rumah dan diberikan pakaian, makanan yang layak serta uang saku untuk si anak.

Kisah haru anak yatim dan pertemuannya dengan Rasulullah SAW ini diceritakan dalam buku Al-Qur’an Hadis karya Fida’ Abdillah dan Yusak Burhanuddin dan buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim karya M. Khalilurrahman Al Mahfani,

Dalam kitab Durratun Nashihin karya Syekh Utsman Hasan bin Ahmad as-Syakir al-Khuwairy yang diterjemahkan Moh. Syamsi Hasan diceritakan, setelah nampak gembira dengan pakaian baru pemberian Rasulullah SAW, anak kecil itu kembali menemui teman-teman sebayanya. Melihat anak itu, teman-temanya pun kebingungan sebab penampilan yang berbeda.

Anak kecil itu pun berkata, “Kemarin aku lapar, haus, dan yatim. Tetapi, sekarang aku bahagia karena Rasulullah SAW menjadi ayahku, Aisyah ibuku, Ali pamanku, dan Fatimah saudariku. Bagaimana aku tak bahagia?”

Setelah mendengar itu, teman-teman sebayanya merasa iri dan berandai jika mereka dapat diangkat sebagai anak Rasulullah SAW. “Andai saja bapak kami syahid saat peperangan, pasti sudah seperti engkau,” ujar teman-temanya.

Namun, kebahagiaan anak yatim itu kembali pupus setelah ditinggal wafat oleh Rasulullah SAW. Abu Bakar RA lah yang kemudian mengasuh anak yatim itu.

Hikmah Kisah Pertemuan Rasulullah dengan Anak Yatim

Hikmah yang dapat diambil dari kisah antara Rasulullah SAW dan anak yatim di Hari Raya Idul Fitri ialah untuk selalu menyantuni, memelihara, dan mengasuh anak yatim. Sebab anak yatim merupakan tanggung jawab setiap muslim, sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Terlebih dalam sebuah hadits, beliau bersabda,

“Aku dan orang yang mengurus (menanggung) anak yatim (kedudukannya) di dalam surga seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dengan (kedua jarinya yaitu) telunjuk dan jari tengah serta agak merenggangkan keduanya.” (HR Bukhari)

Diterangkan Syaikh Sa’ad Yusuf Mahmud Abu Aziz dalam kitab Mausu’ah Al-Huquq Al-Islamiyah, makna dari hadits itu ialah seseorang yang mengasuh anak yatim kelak akan tinggal bersebelahan dengan Nabi SAW di surga.

Pengibaratan tersebut dimaksudkan balasan mulia bagi orang yang mengurus anak yatim, yakni lebih cepat masuk surga dan disediakan kedudukan tertinggi di dalamnya.

Keutamaan lain turut disebutkan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menafkahi tiga anak yatim, sama keadaannya dengan orang yang beribadah sepanjang malam.” (HR Ibnu Majah)

Wallahu a’lam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com