Tag Archives: madinah

Komnas Haji Desak Komisi VIII DPR RI Segera Bahas Biaya Haji 2025



Jakarta

Jika merujuk kepada rencana Kemenag penyelenggaraan ibadah haji 1446 H tinggal beberapa bulan lagi. Penerbangan kloter pertama ke tanah suci direncanakan pada 2 Mei 2025.

Jadi jika dihitung, penyelenggaraan ibadah haji tinggal 5 bulan lagi. Akan tetapi hingga saat ini Komisi VIII DPR RI belum menyepakati dan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta terkait dengan berbagai persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jemaah.

Dalam rilis yang diterima detikHikmah Jum’at (29/11/2024) disebutkan bahwa Desember 2024 hingga Januari 2025 DPR akan memasuki reses. Berkaca pada musim haji tahun lalu, awal November 2023 Panja Haji sudah bekerja secara maraton dan akhir November hasil kesepakatan BPIH sudah disampaikan ke Presiden.


Persiapan haji yang terlalu mepet dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji yang tidak maksimal. Di sisi lain calon jemaah butuh segera kepastian besaran biaya yang harus dilunasi dan jadwal keberangkatan.

Menurut Mustolih Siradj selaku Ketua Komnas Haji, “Waktunya sudah mepet. Saya khawatir jika persiapan tidak maksimal penyelenggaraan haji bisa terganggu. Bagi calon jemaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap.”

Penyelenggaraan ibadah haji tentu memerlukan persiapan yang sangat matang. Karena hal ini menyangkut banyak aspek teknis yang diselenggarakan di Arab Saudi meliputi penyiapan dokumen visa, paspor, penerbangan, aspek kesehatan, konsumsi, pemondokan, transportasi, manasik dan sebagainya.

Semua aspek tersebut membutuhkan biaya oleh sebab itu harus dihitung dengan cermat yang nantinya masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dimana di dalamnya juga terdapat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jemaah dan berapa nilai manfaat dana haji yang akan disubsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kesepakatan rapat Panja antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag, BPH dan BPKH nanti akan diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum penerbitan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

Keppres tersebut menjadi dasar dan payung hukum pembiayaan penyelenggaraan haji dan seberapa banyak kuota haji reguler dan haji khusus. Dimana syarat dari penetapan BPIH harus atas persetujuan DPR.

Berbagai kontrak untuk pembiayaan hotel di Mekkah, Madinah, konsumsi, transportasi, kesehatan, biaya di Masya’ir termasuk pemondokan di Arafah dan Mina harus segera dilakukan dan tidak boleh terlambat.

Jika terlambat maka risikonya lokasi jemaah haji ditempatkan jauh dari pusat-pusat zona/kawasan ring satu yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan khususnya pemondokan di Mina untuk menuju pelaksanaan ibadah di Jamarat.

Jika tempatnya jauh, maka jemaah butuh effort yang luar biasa, terlebih bagi para lansia dan yang beresiko tinggi (risti) secara kesehatan. Pendampingan para petugas juga butuh konsentrasi lebih besar.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem first come first serve, siapa cepat akan dapat layanan lebih awal. Oleh sebab itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat bertemu dengan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar di Mekkah baru-baru ini memberi saran agar kontrak-kontrak untuk kebutuhan jemaah Indonesia segera dilakukan, sebab jika terlambat akan diambil oleh negara lain.

“Di setiap musim haji, Indonesia dan berbagai negara dari segala penjuru dunia bersaing mendapatkan tempat strategis yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji” jelas sosok yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Saat ini kewenangan untuk membahas BPIH ada ditangan Komisi VIII untuk memanggil Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menjadi leading sector musim haji 2025 tetap berada di tangan Kementerian Agama karena beleid tersebut belum direvisi. Adapun kedudukan BPH lembaga yang baru dibentuk ini jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 masih sebatas supervisi dan koordinasi.

Terkait peran BPH menjadi leading sector penyelenggaraan haji setelah ada revisi UU, Nomor 8 Tahun 2019 yang baru akan dibahas tahun depan Mustolih mengatakan, “Dalam tata urut perundang-undangan, sudah jelas, undang-undang (UU) berada lebih tinggi dari Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu Komisi VIII tidak perlu mempertentangkan kewenangan Kemenag dan BPH. Siapa yang menjadi penanggungjawab dan pelaksana sudah terang diatur dalam undang-undang.”

Komnas Haji berharap, penyelenggaraan ibadah haji 2025 bisa lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya. Terlebih musim ini merupakan penyelenggaraan haji pertama di pemerintahan Presiden Prabowo karena itu harus aman, nyaman dan sukses.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Cerita Ustaz Fakhrurrazi yang Ingin Berangkatkan Umrah Penjual Es Teh



Jakarta

Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar berhasil menyentuh hati banyak orang. Ia adalah sosok di balik kebahagiaan Sunhaji, sang penjual es teh yang diolok oleh Gus Miftah.

Kepada detikHikmah, Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar menceritakan awal mula dirinya ingin memberangkatkan Sunhaji untuk umrah. Hatinya terluka ketika melihat video Sunhaji viral di media sosial.

“Qadarallah saya kemarin pas lagi pake kain ihram, lagi di stasiun kereta, kereta cepet di Madinah ngelihat itu tuh sedih banget, ngeliat video itu tuh. Responnya sedih banget. Langsung saya bikin videonya (untuk Sunhaji),” kata Ustaz Fakhrurrazi melalui sambungan telepon, Rabu (4/12/2024).


Karena menurut Fakhrurrazi, umroh adalah hadiah yang sangat berkesan. Ia ingin mengobati luka Sunhaji dengan kebahagiaan yang tak terbayangkan.

“Niat saya cuman pengen ngebahagiain Bapak itu. Titik. Nggak ada yang lain,” ujarnya.

Namun siapa sangka, video Fakhrurrazi yang ingin memberangkatkan Sunhaji umrah ikut viral. Instagramnya pun dibanjiri ucapan terima kasih dari para netizen.

“Saya nggak pernah nyangka. Dan saya umrohin orang bukan pertama kali, udah banyak. Tapi ini viralnya luar biasa,” ungkap Fakhrurrazi.

Followers akun media sosialnya pun bertambah seiring berjalannya waktu. Ia pun takjub dengan kekuasaan Allah yang langsung membalas niat baiknya.

“Itu followers saya nambah luar biasa itu. Nggak tahu dari mana orang- orang itu. Semua, Facebook, TikTok, tapi paling cepet Instagram itu nambahnya nggak tahu berapa tuh. Sebelumnya 80 ribu sekian gitu lah,” papar Fakhrurrazi.

“Tapi mungkin Allah yang ngatur saya yang bikin video dan saya yang viral. Kita nggak tahu juga kenapa, itu udah pengaturan Allah juga. Lagi-lagi kembali ke niat sih kalau saya ngelihatnya. Mungkin saya pun merasa saya nggak ada kebutuhan apa-apa sama nih bapak waktu bikin video,” tukasnya.

Jika tak ada halangan, Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar akan memberangkatkan Sunhaji penjual es teh umrah pada bulan Ramadan. Tepatnya tanggal 3 Maret 2025.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini 9 Aturan Khusus untuk Jemaah Perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi


Jakarta

Otoritas umum untuk perawatan Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi, baru-baru ini telah menetapkan sejumlah pedoman untuk jemaah perempuan yang berkunjung ke kedua tempat tersebut.

Aturan ini wajib dipatuhi demi menjaga kesucian tempat ibadah sekaligus memberikan kenyamanan bagi para jemaah. Simak selengkapnya berikut ini.

Aturan Khusus untuk Jemaah Perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Menurut laporan Gulf News, Jumat (6/12/2024), yang mengutip informasi Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi, terdapat sembilan aturan yang diberlakukan khusus untuk jemaah perempuan, terutama di area salat, yaitu:


  1. Memakai pakaian yang sesuai dengan syariat Islam.
  2. Bersikap kooperatif terhadap petugas.
  3. Tidak tidur atau duduk di lantai.
  4. Menjaga kelurusan saf salat.
  5. Memelihara kebersihan area salat.
  6. Dilarang makan atau minum di area salat.
  7. Tidak membuat keributan di area salat.
  8. Dilarang berjalan di atas karpet dengan menggunakan sepatu.
  9. Tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan.

Otoritas setempat mengungkapkan bahwa tujuan disusunnya aturan ini adalah untuk menjaga kesucian tempat ibadah dan meningkatkan pengalaman ibadah bersama bagi seluruh jemaah.

Selain itu, otoritas juga mengatur jadwal akses ke Raudah Asy-Syarifah untuk jemaah laki-laki dan perempuan.

Perempuan dapat mengunjungi area tersebut setelah salat Subuh hingga pukul 11.00 waktu setempat, dan kembali mengaksesnya setelah salat Isya hingga pukul 02.00 dini hari.

Sementara itu, jemaah laki-laki bisa mengakses Raudah Asy-Syarifah dari pukul 02.00 hingga Subuh, dan dari pukul 11.30 hingga Isya.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Asphirasi Dukung Kampung Haji Indonesia di Makkah, Ajak Pengusaha Investasi



Jakarta

Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) mendukung rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi. Pihaknya mengajak para pengusaha ikut berinvestasi.

Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan, Investasi, Sponsorship & Pengembangan Bisnis Asphirasi H. M. Tauhid Hamdi mengatakan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah merupakan program yang sedang dikaji dan disusun oleh Pemerintah Indonesia.

“Asphirasi juga mengajak bapak ibu untuk program-program investasi yang akan dilakukan nanti di Arab Saudi, termasuk program Kampung Haji,” ujar Tauhid dalam sambutan acara pelatihan penyusunan laporan keuangan dan perpajakan yang digelar Asphirasi di Ballroom BSI Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).


Lebih lanjut, Tauhid juga berharap agar lebih banyak pengusaha Indonesia yang melakukan investasi di Arab Saudi.

“Kita tahu bahwa banyak teman-teman yang sudah membuat restoran di Saudi, di Makkah dan Madinah. Ini merupakan bentuk perwujudan program pemerintah yang ingin membangun perkampungan haji,” lanjut Tauhid.

Tauhid juga menyebut sudah banyak pengusaha asal Indonesia yang memiliki restoran di Makkah dan Madinah. Asphirasi mendukung penuh para investor yang ingin lebih lanjut berbisnis di Arab Saudi.

“Baik itu hotel, transportasi, katering karena sudah banyak orang-orang yang membangun restoran di Makkah dan Madinah. Jadi bukan hanya agen travel haji dan umroh tapi juga investasi untuk berbagai usaha,” kata Tauhid.

Rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah merupakan keinginan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana dikatakan Wamenag Romo HR Muhammad Syafi’i. Keinginan Prabowo ini berangkat dari kerisauan melihat keberadaan jemaah haji asal Tanah Air yang tidak mendapatkan layanan maksimal.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Menag Pastikan Biaya Haji 2025 Akan Lebih Murah, Berapa?


Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa biaya haji 2025 akan lebih murah dari sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan Menag saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Dilansir dari detikNews, Menag Nasaruddin Umar belum menyebut berapa biaya pastinya untuk ibadah haji tahun ini. Namun, biaya penurunan itu tidak akan mengurangi kualitas pelayanan.

“Kita membicarakan banyak hal, kira-kira apa yang bisa membikin jamaah haji nanti kita ini lebih nyaman, lebih tenang, dan yang paling penting juga adalah lebih murah,” kata Nasaruddin Umar.


“Tetapi murahnya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan,” lanjutnya.

Menag menegaskan bahwa efisiensi yang akan dilakukan tidak akan berdampak negatif. Sebagai contoh, ia menyoroti pentingnya memastikan armada penerbangan yang digunakan tetap memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.

“Misalnya pesawatnya jangan-jangan kita mencari murah, tetapi malah justru pesawat tua. Jadi itu di-warning juga buat kita,” jelas Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Selain itu, Nasaruddin menyatakan bahwa petugas haji ke depan akan dipilih dengan lebih selektif. Mereka tidak hanya dituntut memiliki kemampuan fisik, tetapi juga profesional dalam membimbing calon jamaah.

Penurunan biaya haji, menurut Nasaruddin, akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk inflasi dan nilai tukar mata uang. Langkah-langkah lain yang diambil pemerintah, seperti pembersihan terhadap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan haji sebelumnya, juga diharapkan dapat berkontribusi pada efisiensi biaya.

“Yang jelas bahwa spiritnya kita ingin lebih murah dijangkau masyarakat melalui efisiensi yang kita lakukan. Maka itu melalui pembersihan seluruh hal-hal yang menyimpang itu juga akan berkontribusi terhadap penurunan harga,” imbuh Nasaruddin.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menambahkan, biaya haji pada 2025 hampir dipastikan memang akan lebih murah. Namun, besaran penurunannya masih menunggu keputusan panitia kerja (Panja) DPR.

“Tanggal 30-an (Desember) rapat pembentukan panja. Baru setelah itu rapat panja. Di situlah baru diputuskan berapa ongkos haji,” papar Syafii.

“Tetapi hampir kita pastikan ya Pak Menteri, ongkos haji tahun ini turun. Berapa besarannya? Itu enggak bisa disebut sekarang, karena harus ada kesepakatan di panja,” sambungnya.

Wamenag juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki visi untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji sekaligus menurunkan biaya yang harus ditanggung jamaah.

“Intinya Presiden kita Pak Haji Prabowo Subianto ingin agar haji tahun ini lebih berkualitas. Tetapi pada saat yang sama beliau juga melihat banyak biaya yang bisa dirasionalisasi, sehingga kualitasnya makin baik, tetapi harganya makin murah,” tukas Syafii.

Biaya Haji 2024

Mengutip situs resmi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, setiap jemaah dikenakan biaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp 93,4 juta perjemaah pada tahun 2024.

Namun, perlu dicatat bahwa jemaah hanya perlu menanggung 60% dari total BPIH, yakni sekitar Rp 56,04 juta.

“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi membacakan hasil keputusan rapat Panja BPIH 2024, Senin (27/11/2023).

Besaran tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Adapun, 40% atau Rp 37.364.114 dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bersumber dari Nilai Manfaat Keuangan Haji.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Menag Usul BPIH 2025 Rp 93,3 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 65 Juta


Jakarta

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kepala BP Haji terkait pendahuluan haji 2025. Dalam bahasannya, Menag Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.

Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. Sementara itu, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta.

“Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” terang Menag Nasaruddin dalam raker yang disiarkan secara daring, Senin (30/12/2024).


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa usulan Bipih tersebut sekitar 70 persen dari total BPIH. Adapun, nilai manfaat sebesar 30 persen yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5.

“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” tambah Menag.

Dibandingkan dengan tahun 2024, Bipih meningkat hampir Rp 10 juta. Tahun lalu, Bipih yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 56.046.172.

Perlu dipahami, besaran Bipih dan BPIH 2025 ini masih berupa usulan. Komisi VIII DPR RI belum menyepakati angka pasti.

Rincian Usulan Komponen Bipih

Berdasarkan pemaparan Kemenag dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI, berikut rincian komponen Bipih:

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,68
  • Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
  • Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
  • Living cost: Rp 3.200.002,50
  • Paket layanan masyair (sebagian) : Rp 8.099.970,94

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Usulan Biaya Haji 2025 Turun, Pemerintah-DPR Akan Tetapkan Sore Ini



Jakarta

Pemerintah bersama DPR RI masih membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Terbaru, usulan biaya haji turun dari yang disampaikan sebelumnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI hari ini, Senin (6/1), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menyampaikan usulan BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta.

“Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26” kata Hilman dalam rapat yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI.


Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujar dia.

Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.100.000,00, akomodasi Makkah Rp 14.775.478,21, akomodasi Madinah Rp 4.517,720,86, dan living cost Rp 3.200.002,50. Sehingga, total biaya haji yang dibebankan kepada jemaah Rp 55,5 juta.

Usulan BPIH 1446 H/2025 yang disampaikan hari ini turun dari yang sebelumnya Rp 93,3 dengan Bipih Rp 65,3 juta dan nilai manfaat Rp 28 juta. Persentase Bipih dan nilai manfaat pada usulan awal itu 70 persen dan 30 persen.

“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” jelas Menag Nasaruddin Umar saat raker bersama Komisi VIII DPR RI pekan lalu, Senin (30/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Wamenag Romo H.R. Muhammad Syafi’i mengatakan usulan BPIH 2025 masih bisa turun. Formulasi Bipih dan nilai manfaat dari 70:30 bisa dipertahankan seperti tahun lalu, 60:40.

“Itu kan bisa selesai ketika komponennya bisa kita pertahankan 60:40, karena perubahan 60:40 ke 70:30 ini gak diatur oleh undang-undang,” kata Romo Syafi’i.

Menurut agenda DPR RI hari ini seperti dilihat dari situsnya, Komisi VIII DPR RI akan mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji serta Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPKH. Rapat dijadwalkan mulai pukul 15.30 WIB.

Agenda raker sore nanti terkait penyampaian hasil pembahasan BPIH 1446 H/2025 M, diikuti pandangan fraksi-fraksi atas BPIH tersebut lalu ditutup dengan pengesahan dan penetapan BPIH 1446 H/2025 M.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Dirjen PHU Jabarkan Perkiraan Layanan Haji 1446H/2025 M, Mulai Transportasi Udara hingga Konsumsi



Jakarta

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menyampaikan rancangan pelayanan yang akan diberikan kepada jemaah haji 1446 H/2025 M. Hal ini disebutkan dalam Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025).

Hilman Latief menyebutkan pada musim haji tahun ini, Indonesia mendapat kuota jemaah sebanyak 221 ribu jemaah. Total ini kemudian dibagi dengan rincian jemaah reguler sebanyak 201.063 jemaah, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan 17.680 jemaah haji khusus.

Dalam kesempatan ini, Hilman Latief juga menyebutkan PHU telah melakukan seleksi pada layanan transportasi udara yang nantinya akan digunakan oleh jemaah haji. Sebanyak tiga maskapai terpilih setelah memenuhi syarat administratif dan teknis.


“Lion Air untuk trasnportasi udara dalam negeri, Garuda Airlines serta Saudia Airlines untuk layanan luar negeri,” jelas Hilman.

Layanan Akomodasi dan Konsumsi Jemaah Haji

Hilman juga menjabarkan layanan akomodasi dan juga konsumsi para jemaah haji selama di Tanah Suci.

“Akomodasi di Makkah, mengedepankan aspek kelayakan, kesehatan, keamanan dan kemudahan akses ke Masjidil Haram. Paling jauh jarak hotel 4.500 meter dari Masjidil Haram dan menggunakan satu rute bus shalawat. Sementara dari Madinah maksimal jarak dari hotel ke masjid yakni 1000 meter,” jelas Hilman.

Untuk layanan konsumsi, Hilman mengatakan jemaah akan mendapat konsumsi 27 kali makan selama di Madinah, 84 kali makan selama 28 hari di Makkah, satu kali makan saat kedatangan dan 16 kali makan selama di Arafah, Musdalifah dan Mina.

Sementara untuk layanan transportasi antar kota Madinah-Makkah atau Jeddah-Makkah digunakan shuttle bus Shalawat, sama seperti layanan pada tahun sebelumnya.

Disampaikan Hilman bahwa Indonesia menjadi magnet bagi syarikah-syarikah di Saudi. “Ada ratusan syarikah yang menawarkan diri kepada Indonesia, antusiasmenya besar sekali. Hotel ada 600 pengajuan dan dapur ada 400 pengajuan padahal yang kita gunakan hanya sekitar 25-30 persen daripada itu,” jelas Hilman.

Dalam rapat ini juga Hilman menjabarkan usulan biaya haji 1446 H/2025 M yakni sebesar Rp 89,6 juta. Angka ini masih berupa usulan karena rapat penetapan BPIH haji 2025 akan dilanjutkan sore ini pukul 15.30 WIB.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Sepakat! Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp 55 Juta



Jakarta

Biaya pelaksanaan haji 1446 H/2025 M turun. Jemaah haji cukup membayar Rp 55 juta. Angka ini lebih rendah Rp 4 juta dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya.

Besaran biaya haji ini dibacakan oleh H. Abdul Wachid ketua Panja BPIH dalam rapat yang digelar bersama Komisi VIII DPR RI, Dirjen PHU, Badan Penyelenggara Haji, Dirut PT Garuda Indonesia, Dirut PT Lion Air, Dirut Saudi Airlines, Kepala Badan Pelaksana BPKH, dan Kepala Dewan Pengawas BPKH.

Rapat Dengar Pendapat dan Penetapan Biaya BPIH 1446 H ini ditayangkan secara daring melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025).


Dalam kesempatan ini, Abdul Wachid secara rinci membacakan besaran BPIH 1446 H/2025 M sebesar 89.410.258,79. Total biaya ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan biaya haji 2024.

Sebelumnya, BPIH 1445 H/2025 M sebesar Rp 93.410.286 per jamaah.

Abdul Wachid lebih lanjut menjelaskan komposisi BPIH 1446 H. Besaran Bipih yang harus dibayar jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dan nilai manfaat Rp 33.978.508,01 sebanyak 38 persen.

“Alokasi biaya penyelenggaraan haji untuk di Arab Saudi dan di dalam negeri. Total nilai manfaat sebesar Rp 6.831.820.756.658,34,” jelas Abdul Wachid.

Angka total ini turun sebesar Rp 1.368.219.881.908,68 dibandingkan tahun lalu.

Biaya BPIH ini dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Madinah dan Makkah, konsumsi hingga living cost.

Untuk pembayaran pelunasan bipih dibayar setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Biaya Haji 2025 Turun, Ini Sederet Efisiensi yang Dilakukan Pemerintah


Jakarta

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Biaya haji 2025 ini turun dari tahun sebelumnya setelah dilakukan sejumlah efisiensi.

Penetapan biaya haji 2025 dibacakan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPKH di Gedung DPR, Senayan, Jakarta yang disiarkan langsung melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025). Sebelumnya, Komisi VIII telah menggelar rapat internal dengan Panja BPIH 1446 H/2025 M dan RDP dengan Dirjen PHU Kemenag.

Mereka menyepakati besaran BPIH 1446 H/2025 M Rp 89,4 juta. Angka ini turun Rp 4 juta dari tahun lalu yang sebesar Rp 93,4 juta.


“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat.

Marwan menjelaskan, komposisi BPIH tersebut bersumber dari dana nilai manfaat sebesar Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari rata-rata BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah Rp 55.431.750,78 atau 68 persen dari rata-rata BPIH.

Biaya haji yang dibayar jemaah ini turun Rp 614.420,82 dibanding tahun lalu. Pada 2024, rata-rata jemaah haji membayar Rp 56,04 juta.

Marwan merinci, total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1446 H/2025 M Rp 6.831.820.756.658,34. Angka ini turun sekitar Rp 1,3 triliun dari tahun sebelumnya. Biaya nilai manfaat akan dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri.

Sementara itu, Bipih yang dibayar jemaah akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, dan living cost.

Efisiensi yang Dilakukan Pemerintah

Rapat Panja Haji pembahasan BPIH 1446 H/2025 M digelar sejak 2-6 Januari 2025 di tengah masa reses. Saat itu, angka biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 sesuai usulan Kemenag pada 30 Desember 2024.

Setelah menuai sorotan publik dan melalui kajian pemerintah, biaya haji per jemaah diturunkan. Pemerintah kemudian mengusulkan BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta dengan biaya yang dibayar jemaah haji Rp 55,5 juta. Usulan ini disampaikan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam RDP Komisi VIII DPR RI hari ini, Senin (6/1/2025), sebelum rapat internal Panja Haji DPR.

“Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26” kata Hilman saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI.

Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujar dia.

Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.100.000,00, akomodasi Makkah Rp 14.775.478,21, akomodasi Madinah Rp 4.517,720,86, dan living cost Rp 3.200.002,50. Sehingga, total biaya haji yang dibebankan kepada jemaah Rp 55,5 juta.

Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal Panja Haji. Hasilnya, saat penetapan biaya haji 1446 H/2025 M, disepakati biaya haji yang disetor jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com