Tag Archives: mahram

Bolehkah Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis? Ini Penjelasan Ulama


Jakarta

Jabat tangan atau bersalaman merupakan bentuk sapaan dan penghormatan yang lazim dilakukan. Dalam Islam, berjabat tangan sesama muslim menjadi bagian dari sunnah yang mengandung pahala dan mempererat ukhuwah. Namun, bagaimana hukumnya jabat tangan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram?

Mengutip buku Fikih di Medsos: Antara Teks, Konteks, dan Akal Sehat karya M. Nadi el-Madani, berjabat tangan antara sesama laki-laki atau sesama perempuan merupakan sunnah muakkad (sangat dianjurkan) ketika bertemu, sebagaimana dianjurkan memberi salam.


Imam Nawawi dalam al-Adzkar menegaskan, “Ketahuilah! Sesungguhnya berjabat tangan disepakati hukumnya sunnah ketika saling bertemu.”

Imam al-Munawi dalam Faydh al-Qadir menyatakan, “Berjabat Tangan sangat dianjurkan.”

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Tidaklah dua orang muslim saling berjabat tangan, melainkan dosa keduanya akan diampuni sebelum keduanya berpisah.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi)

Namun, bagaimana bila jabat tangan itu terjadi antara pria dan wanita yang bukan mahram?

Dalil tentang Larangan Menyentuh Lawan Jenis

Al-Qur’an tidak menyebutkan secara eksplisit “jabat tangan”, tetapi beberapa ayat menegaskan larangan mendekati zina dan menjaga pandangan serta kehormatan diri.

Termaktub dalam surah An-Nur ayat 30-31,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

Artinya:”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (QS An-Nur: 30)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Artinya: “Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (QS An-Nur: 31)

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menegaskan agar laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga diri dari perbuatan yang bisa menimbulkan syahwat atau mendekati zina, termasuk kontak fisik tanpa kebutuhan syar’i. Bila pandangan tak sengaja terarah ke sesuatu yang diharamkan, segera alihkan untuk menghindari hal-hal yang diharamkan sebagaimana dikatakan dalam hadits,

عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللّٰهِ اَلْبَجَلِيِّ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفُجَأَةِ فَأَمَرَنِى اَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى . )رواه مسلم وأحمد وابو داود والترمذى والنسائى(

Artinya: “Dari Jarir bin Abdullah al-Bajalī dia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan/penglihatan (terhadap perempuan) secara tiba-tiba, kemudian beliau memerintahkan untuk memalingkan pandanganku.” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, at-Tirmizi dan an-Nasā’i)

Hadits tentang Larangan Jabat Tangan dengan Lawan Jenis

Beberapa hadits secara tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan perempuan yang bukan mahram. Dikutip dari buku Fikih Keseharian: Fatwa Soal Pilkada Hingga Hukum Kartu Kredit karya Hafidz Muftisany, terdapat beberapa hadits yang menegaskan larangan berjabat tangan dengan lawan jenis:

Hadits dari Ummul Mukminin ‘Aisyah RA

“Demi Allah, tangan Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita (yang bukan mahram). Baiat beliau kepada para wanita hanya dengan ucapan.” (HR Al-Bukhari, Muslim)

Hadits dari Ma’qil bin Yasar RA

“Sesungguhnya kepala seseorang ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 16880; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Wallahu a’lam.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Tentang Wanita Bepergian Tanpa Mahram, Benarkah Dilarang?


Jakarta

Hukum mengenai wanita bepergian tanpa mahram bersumber dari riwayat hadits sabda Rasulullah SAW. Wanita tidak diperkenan bepergian kecuali dengan mahramnya. Namun, sejumlah ulama mengecualikan larangan tersebut.

Salah satu sumber dalil yang dijadikan rujukan untuk larangan wanita bepergian tanpa mahram adalah hadits dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda,

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمِ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ


Artinya: Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir melaksanakan safar (perjalanan) berjarak satu hari perjalanan melainkan dengan seorang mahram. (HR Muslim)

Dalam riwayat lainnya Rasulullah SAW menyebutkan hal serupa,

لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَم وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولُ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجِّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

Artinya: Tidaklah dibenarkan bagi seorang perempuan untuk melakukan safar kecuali bersama mahramnya, dan tidak pula dibenarkan bagi seorang laki-laki untuk masuk menemui seorang perempuan melainkan jika mahramnya bersama perempuan itu. Seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya ingin keluar berjihad bersama pasukan demikian dan demikian tetapi istriku ingin pula melaksanakan haji.’ Rasulullah menjawab, ‘Kalau demikian, temanilah istrimu itu’.” (HR Bukhari)

Mahram adalah suami dari wanita tersebut atau lelaki yang mempunyai hubungan nasab dengannya seperti, ayah, anak, saudara laki-laki, paman dari ayah dan ibu, atau mertuanya.

Menurut Muhammad Masykur dalam buku Wanita-wanita yang Dimurkai Nabi, larangan tersebut dimaksudkan untuk keamanan wanita baik kehormatan, barang-barang, keimanan, diri dan jiwanya. Keberadaan mahram dianggap memberi rasa aman bagi wanita selama perjalanan.

Hal senada juga diungkap DR. KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari. Pelarangan tersebut dimaksudkan sebagai langkah preventif atau li saddi ad dzari’ah yang bertujuan untuk melindungi kaum wanita dari berbagai gangguan yang mungkin terjadi.

Syarat Kebolehan Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Ulama sepakat wanita muslim boleh melakukan perjalanan tanpa mahram karena adanya hal darurat. Hal darurat yang disebutkan yakni, perjalanan yang dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam dan perjalanan dari negeri yang tidak aman ke negeri yang aman.

Ulama lain berpendapat, wanita muslim tetap dibolehkan bepergian tanpa mahram yang tidak diiringi dengan sebab darurat. Syaratnya adalah perjalanan tersebut aman dari fitnah. Sebagai contoh, adanya sejumlah teman wanita yang turut menemai dan amannya kondisi jalan.

Pendapat tersebut diyakini oleh Hasan Al Bashri, Al Auza’i dan Daud Ad Dzhahiri. Pendapat ini juga menjadi salah satu yang disebutkan di antara pendapat dari kalangan ulama Mazhab Syafi’i dalam Al Majmu’ terjemahan Dr. Fahad Salim Bahammam dalam buku Fiqih Modern Praktis.

Pendapat serupa juga diambil dari salah satu kalangan ulama Mazhab Hambali yang kemudian dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Ibnu Muflih dalam Al Furu’ pun pernah mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah yang menyebutkan sebgaian sahabat membolehkan wanita bepergian tanpa mahram meski bukan safar haji seperti, dalam rangka ziarah dan bisnis.

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ juga menambahkan pendapat dari para ahli. Ada yang membolehkan seorang wanita muslim boleh bepergian dengan teman wanita terpercaya meski tanpa mahramnya. Namun, ada pula yang menyebut tidak boleh hanya dengan satu orang perempuan atau tsiqah tetapi yang dibolehkan adalah sejumlah perempuan terpercaya.

Disebutkan pula wanita muslim boleh bepergian sendirian ke tempat yang dekat. Hal ini dilandasi dari hadits berikut, “Hampir datang masanya wanita naik sekedup seorang diri tanpa bersama suaminya dari Hirah menuju Baitullah.” (HR Bukhari)

Lembaga Fatwa Dar Al Ifta Mesir juga menyatakan wanita boleh bepergian sendiri dengan syarat segala hal yang bersangkutan dengan dirinya sudah terjamin keamanannya.

Meski demikian, Dr. Akmal Rizki Gunawan dalam buku Khazanah Moderasi Beragama berpendapat, hadits pelarangan Rasulullah SAW tersebut juga perlu diketahui dengan konteks sejarahnya dan tidak serta merta diaplikasikan langsung.

Sebab, konteks sejarahnya pada hadits tersebut, wanita pada masa itu memang berada dalam kondisi tidak aman. Hal itu menjadi wajar bila Rasulullah SAW melarang keras seorang wanita bepergian keluar rumah tanpa ditemani mahramnya.

Dengan perkembangan teknologi, kekhawatiran dari segala gangguan tidak lagi seperti dulu. Larangan wanita bepergian tanpa mahram dapat dipahami dalam bentuk yang berbeda.

(rah/lus)



Sumber : www.detik.com