Tag Archives: marwan dasopang

Alasan Prabowo Bentuk Kementerian Haji Indonesia



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengungkapkan alasan di balik perubahan nomenklatur Badan Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi setara kementerian. Langkah ini, menurut Prabowo, merupakan permintaan langsung dari pemerintah Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna setahun pemerintahannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Prabowo menjelaskan bahwa Arab Saudi ingin agar koordinasi urusan haji dilakukan pada tingkat menteri.

“Kita mendirikan Kementerian Haji atas permintaan pemerintah Arab Saudi karena dia bilang ‘kami urusan haji adalah menteri haji jadi kita minta urusannya sama pejabat’, oke ini kepala badan, ndak dia (Arab Saudi) maunya menteri, apa boleh buat kita menyesuaikan,” ujar Prabowo.


Seiring dengan pembentukan kementerian tersebut, Prabowo juga membeberkan upaya pemerintah dalam menekan biaya haji yang mulai membuahkan hasil. Ia optimistis, biaya haji akan terus turun melalui efisiensi dan pelaksanaan yang bersih.

“Dan alhamdulillah kita sudah bisa turunkan biaya haji, dan saya minta terus, Menteri Haji dia tidak hadir karena dia berada sekarang di Arab Saudi berurusan sama mereka. Saya minta biaya haji harus terus turun, bisa, dengan efisiensi dan pelaksanaan yang bersih,” tuturnya.

Tak hanya soal biaya, Prabowo juga menyinggung keberhasilan dalam mengurangi waktu tunggu haji, yang semula mencapai 40 tahun kini bisa dipotong menjadi 26 tahun. Meskipun masih tergolong lama, ini merupakan kemajuan signifikan.

“Waktu tunggu haji juga bisa dipercepat dari tunggu 40 tahun sekarang bisa hampir setengah kita potong, tunggu 26 tahun. Tapi itu masih lama juga, kita berusaha untuk memotong lebih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prabowo memberikan apresiasi terhadap terwujudnya rencana pembangunan kampung jemaah haji RI di Arab Saudi. Ia menyebut Arab Saudi bahkan rela mengubah undang-undang demi mengizinkan Indonesia membangun kampung haji di Makkah.

“Tapi alhamdulillah pemerintah Arab Saudi untuk pertama kali dalam sejarah setuju pembangunan kampung Indonesia di Kota Makkah. Jadi pemerintah Arab Saudi akhirnya saya datangi berapa kali, saya lobi terus mungkin beliau kasihan sama kita. Untuk pertama kali dalam sejarah diizinkan negara asing memiliki lahan, memiliki tanah di kota suci, diubah undang-undangnya khusus untuk kita, kita negara pertama, ini luar biasa,” bebernya.

Seperti diketahui, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) lalu.

Usulan pembentukan kementerian haji itu dibahas dalam revisi UU Haji dan Umrah. Dalam rapat kerja pada Senin (25/8/2025), Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyetujui perubahan badan haji menjadi kementerian haji.

“Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Ribuan Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antre, Begini Penjelasan Kemenag



Jakarta

Sebanyak 3.503 jemaah haji 2024 berangkat tanpa antre. Mereka adalah jemaah haji khusus.

Data tersebut diperoleh dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sebagaimana dikatakan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Anna bilang data jemaah nol tahun tersebut telah diserahkan ke Pansus Angket Haji.

“Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9/2024).


Anna kemudian menjelaskan terkait data tersebut. Ia membantah pernyataan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang.

Menurutnya, 3.503 jemaah yang tergolong nol tahun ini melunaskan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahap pengisian sisa kuota, yang berlangsung antara tanggal 19 Februari hingga Juni 2024. Dengan kata lain, mereka tidak termasuk dalam kelompok jemaah yang melakukan pelunasan pada tahap awal.

“Jadi pernyataan Marwan Dasopang bahwa jemaah nol tahun sudah melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasan jemaah haji khusus,” ucap Anna.

Anna menjelaskan, kuota haji khusus dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, yang sudah dibuka pada Desember 2023, diperuntukkan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun lalu (2.322 orang), jemaah dengan nomor porsi berhak (13.806 orang), dan jemaah lansia (177 orang).

“Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka diberi kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia,” Kata Anna.

“Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi,” sambungnya.

Karena adanya kuota yang belum terisi, dibuka pelunasan tahap II pada Desember 2023 hingga awal Januari 2024. Tahap ini ditujukan untuk jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penggabungan keluarga, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan nomor porsi berikutnya. Tercatat 2.635 jemaah yang melunasi, menyisakan 1.183 kuota.

“Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10-12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota,” papar Anna.

“Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi,” lanjutnya.

Pada tahap berikutnya, disediakan kuota tambahan sebanyak 9.222 untuk jemaah haji khusus. Jika digabungkan dengan sisa kuota pokok sejumlah 178, maka total kuota yang tersedia adalah 9.400. Proses pengisian kuota tambahan tahap I ini dilaksanakan pada periode 30 Januari hingga 5 Februari 2024. Peluang ini terbuka bagi seluruh jemaah haji khusus yang telah terdaftar, dengan prioritas berdasarkan nomor urut pendaftaran secara nasional.

“Kriterianya jelas, berpihak kepada jemaah sesuai nomor urut porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Kami berharap semua bisa melunasi. Tapi ternyata hanya 4.204 yang melunasi. Sehingga, masih ada 5.196 sisa kuota,” papar Anna.

Untuk mengisi sisa kuota, lanjut Anna, dibuka beberapa tahap pelunasan pada Februari hingga Maret 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah yang siap dan terdaftar di Siskohat. Hingga 1 Maret, 25.522 jemaah telah melunasi, menyisakan 5 kuota. Namun, karena adanya penundaan keberangkatan, pelunasan dibuka kembali hingga Juni 2024.

“Untuk optimalisasi, terdapat 3.503 jemaah T Nol yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari-12 Juni 2024. Tapi itu tentu berbasis pada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi,” beber Anna.

“Jadi kalau disebut Marwan ada jemaah haji khusus T Nol yang melunasi sejak Januari, itu jelas tidak sesuai fakta,” tukasnya.

Dilansir Antara News, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang menyebut ada 3.503 calon haji khusus berangkat tanpa antre pada musim haji 2024.

“Ada orang yang nol tahun (tanpa menunggu) berangkat. Banyak loh, 3.503 pendaftar pada 2024 berangkat pada 2024,” kata Marwan kepada wartawan usai memimpin tim Pansus Angket Haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Marwan menilai hal itu tidak memenuhi aspek keadilan karena masih banyak calon haji khusus lainnya dengan masa tunggu lebih lama tetapi tidak diberangkatkan oleh Kementerian Agama.

“Ini kan aspek keadilan, ada orang sudah menunggu 7 tahun pada haji khusus, ada orang yang menunggu 25 tahun pada haji reguler. Rata-rata loh, ada beberapa tempat yang (masa tunggu) 48 tahun, nah tiba-tiba ada orang yang nol tahun berangkat,” ujar dia.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Haji Akan Berangkat 2 Mei 2025 tapi Biaya Belum Diputuskan, Kenapa?


Jakarta

Jemaah haji 2025 direncanakan berangkat pada 2 Mei mendatang. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag RI), Hilman Latief.

“InsyaAllah, untuk pelaksanaan haji 1446 Hijriah akan diselenggarakan pada tahun 2025. Secara proses, jemaah akan mulai masuk asrama haji tanggal 1 Mei. Pada 2 Mei sudah ada (jemaah) yang terbang. Jadi, kita hitung mundur dari situ, dan tentu banyak hal yang harus kami persiapkan untuk saat ini,” katanya dalam Rapat Kerja Nasional Kemenag 2024 di Bogor, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Rabu (11/12/2024).

Persiapan yang matang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan jemaah di Arab Saudi. Dalam kaitannya, ada salah satu kebijakan baru yang akan diimplementasikan yaitu menyediakan makanan setiap hari bagi jemaah selama berada di Tanah Suci. Hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.


“Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, saat ini DPR dengan kita (Kemenag) sepakat bahwa jemaah harus makan setiap harinya selama di Saudi. Kalau dulu itu ada enam hari tidak dikasih makan. Tapi, sekarang itu harus ada,” ujar Hilman menjelaskan.

Jelang puncak haji, terang Hilman, berdasarkan perhitungan Kemenag maka dibutuhkan sekitar 5,4 juta makanan siap saji.

“Tahun lalu, baru ada 1,6 juta makanan siap saji yang bisa kita sediakan,” tambahnya.

Berapa Biaya Haji 1446 H?

Meski jemaah haji direncanakan berangkat mulai 2 Mei 2025, hingga kini biaya haji 1446 H belum diputuskan oleh Kemenag. Dalam Rapat Kerja Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (4/12) lalu, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag untuk segera mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025.

“Kami menunggu usulan pemerintah (tentang) BPIH, sampai sekarang kami belum mendapatkan permintaan untuk dibahas di Komisi VIII, kecuali yang dulu. Yang dulu itu, kami tidak setuju karena tidak menyebut badan (BPH). Kami berharap segera berunding, segera bermufakat, usulkan lagi,” terang Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Ia mengatakan Komisi VIII DPR sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR agar Komisi VIII DPR tetap dapat menyelenggarakan rapat untuk memahas usulan BPIH 2025 di tengah reses.

“Kami sudah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk bersidang di masa reses, itu saking seriusnya kami,” lanjut Marwan.

Ia memastikan bahwa Komisi VIII DPR RI tidak akan menunda-nunda pengesahan anggaran yang diusulkan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025 apabila sudah dianggap cukup dan memadai.

“Kalau anggaran yang dibahas ini adalah pelaksanaan haji 2025, cukup dan memadai, ayo kita sahkan,” tambahnya.

Sebelumnya pada Senin (2/12) Kementerian Agama telah menyampaikan saat ini masih menunggu undangan dari Komisi VIII DPR RI untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi seiring dengan waktu yang semakin mepet.

“Ya kita tunggu DPR. Karena kita menunggu waktunya. Kan, kita tidak bisa menentukan sepihak, ya, kan. Harus ada rapat kerja dengan DPR,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Menurutnya, pihaknya sudah siap untuk menggelar pembahasan. Jika Komisi VIII DPR RI mengundang Kementerian Agama untuk menggelar rapat kerja, Kemenag akan langsung memulai.

“Jadi kami siap. Begitu DPR oke, kita langsung mulai,” pungkasnya.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Biaya Haji 2025 Turun, Ini Sederet Efisiensi yang Dilakukan Pemerintah


Jakarta

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Biaya haji 2025 ini turun dari tahun sebelumnya setelah dilakukan sejumlah efisiensi.

Penetapan biaya haji 2025 dibacakan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPKH di Gedung DPR, Senayan, Jakarta yang disiarkan langsung melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025). Sebelumnya, Komisi VIII telah menggelar rapat internal dengan Panja BPIH 1446 H/2025 M dan RDP dengan Dirjen PHU Kemenag.

Mereka menyepakati besaran BPIH 1446 H/2025 M Rp 89,4 juta. Angka ini turun Rp 4 juta dari tahun lalu yang sebesar Rp 93,4 juta.


“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat.

Marwan menjelaskan, komposisi BPIH tersebut bersumber dari dana nilai manfaat sebesar Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari rata-rata BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah Rp 55.431.750,78 atau 68 persen dari rata-rata BPIH.

Biaya haji yang dibayar jemaah ini turun Rp 614.420,82 dibanding tahun lalu. Pada 2024, rata-rata jemaah haji membayar Rp 56,04 juta.

Marwan merinci, total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1446 H/2025 M Rp 6.831.820.756.658,34. Angka ini turun sekitar Rp 1,3 triliun dari tahun sebelumnya. Biaya nilai manfaat akan dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri.

Sementara itu, Bipih yang dibayar jemaah akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, dan living cost.

Efisiensi yang Dilakukan Pemerintah

Rapat Panja Haji pembahasan BPIH 1446 H/2025 M digelar sejak 2-6 Januari 2025 di tengah masa reses. Saat itu, angka biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 sesuai usulan Kemenag pada 30 Desember 2024.

Setelah menuai sorotan publik dan melalui kajian pemerintah, biaya haji per jemaah diturunkan. Pemerintah kemudian mengusulkan BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta dengan biaya yang dibayar jemaah haji Rp 55,5 juta. Usulan ini disampaikan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam RDP Komisi VIII DPR RI hari ini, Senin (6/1/2025), sebelum rapat internal Panja Haji DPR.

“Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26” kata Hilman saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI.

Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujar dia.

Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.100.000,00, akomodasi Makkah Rp 14.775.478,21, akomodasi Madinah Rp 4.517,720,86, dan living cost Rp 3.200.002,50. Sehingga, total biaya haji yang dibebankan kepada jemaah Rp 55,5 juta.

Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal Panja Haji. Hasilnya, saat penetapan biaya haji 1446 H/2025 M, disepakati biaya haji yang disetor jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Soal Rencana Pembatasan Jemaah Haji Lansia, DPR Minta Menag Lobi Saudi



Jakarta

Pemerintah Arab Saudi disebut berencana membatasi jemaah haji lanjut usia (lansia) dengan tidak mengizinkan jemaah di atas 90 tahun. Mereka juga disebut akan membatasi persentase jemaah yang berusia 70-80 tahun.

Menanggapi isu itu, Komisi VIII DPR RI menilai pembatasan usia jemaah lansia akan berdampak terhadap calon jemaah haji Indonesia. Pihaknya mendesak Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk melakukan lobi intensif dengan pemerintah Arab Saudi.

“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI untuk… melakukan lobi intensif kepada Pemerintah Arab Saudi terkait rencana kebijakan pembatasan jemaah haji yang berumur di atas 90 tahun, karena akan berdampak terhadap calon jemaah haji Indonesia,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.


Marwan mengatakan hal itu saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta yang disiarkan langsung melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025).

Rencana pembatasan usia jemaah haji maksimal 90 tahun ini sebelumnya disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam Rapat Dengar Panja Haji DPR, Jumat (3/1/2025) pekan lalu.

“Informasi sementara bahwa mereka (Pemerintah Arab Saudi) mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin kepada jemaah di atas 90 tahun,” kata Hilman dalam rapat yang ditayangkan di kanal YouTube TV Parlemen DPR RI.

Meski demikian, Hilman mengatakan Kemenag RI belum mendapat surat resmi mengenai pembatasan usia jemaah haji ini.

“Tapi ini kami masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi agar bisa ditindaklanjuti,” lanjutnya.

“Dan juga ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas. Ini yang kami tunggu,” tambah Hilman.

Diketahui, Kemenag memberikan kuota khusus bagi jemaah lansia sebanyak 10 persen dari total kuota jemaah haji reguler. Karenanya, isu pembatasan usia jemaah lansia ini menjadi perhatian mengingat masih ada jemaah yang berusia 90 tahun ke atas.

“Kami akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan meninggal kita cermati usianya. Karena yang akan kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep istitha’ah yang sudah kita buat dan mudah-mudahan tahun ini kita terapkan,” kata Hilman.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Perbedaan BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat dalam Biaya Haji 2025


Jakarta

Ada tiga istilah yang selalu muncul dalam pembahasan biaya haji. Di antaranya BPIH, Bipih, dan nilai manfaat. Apa perbedaannya?

Ketiga istilah itu diterangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berikut penjelasannya.

BPIH Terdiri dari Bipih dan Nilai Manfaat

BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Biaya ini adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan haji.


BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang kemudian disingkat Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan. Besarannya akan ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Dalam pelaksanaan di lapangan, BPIH digunakan untuk membiayai operasional haji yang meliputi:

  • Penerbangan
  • Pelayanan akomodasi
  • Pelayanan konsumsi
  • Pelayanan transportasi
  • Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
  • Pelindungan
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
  • Pelayanan keimigrasian
  • Premi asuransi dan pelindungan lainnya
  • Dokumen perjalanan
  • Biaya hidup
  • Pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air dan di Arab Saudi
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi
  • Pengelolaan BPIH

Biaya yang tidak di-cover dalam BPIH dibebankan pada APBN dan APBD sesuai kemampuan keuangan negara dan aturan yang berlaku.

Besaran BPIH akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan besaran BPIH terlebih dahulu untuk dibahas dalam Panja BPIH pada tahun berjalan. Setelah mendapat persetujuan dari DPR, barulah besarannya akan disahkan.

Tahun ini, pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

BPIH tersebut terdiri dari Bipih (62 persen) dan nilai manfaat (38 persen).

Bipih Adalah Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji

Bipih adalah biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji. Artinya, dari total BPIH yang ditetapkan, setiap jemaah harus membayar biaya Bipih saja, sedangkan sisanya ditanggung dengan dana yang bersumber dari nilai manfaat.

Setiap jemaah yang mendaftar haji reguler wajib melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Pembayaran Bipih oleh jemaah dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Tahun ini, besaran Bipih yang harus dibayar jemaah Rp 55.431.750,78. Dengan demikian, jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk melunasi biaya haji 2025.

Dalam ibadah haji khusus, ada istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus.

Nilai Manfaat Adalah Dana Pengembangan Keuangan Haji

Nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Pengelolaan dana ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah dan DPR menyepakati total nilai manfaat tahun ini sebesar Rp 6,83 triliun. Dari angka tersebut, nilai manfaat setiap jemaah Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari BPIH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan kesiapan BPKH dalam membiayai ibadah haji 2025 berdasarkan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

“Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” ungkap Fadlul dalam keterangannya, Senin (7/1/2025).

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Prabowo Minta Biaya Haji Diturunkan Lagi: Saya Belum Puas



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto mengaku belum puas dengan biaya haji 2025 yang sudah disepakati. Dia minta agar bisa diturunkan lagi.

“Mungkin pertama kali dalam sejarah Republik ini kita turunkan harga naik haji. Itu juga kita belum puas. Saya perintahkan cari lagi kesempatan dan peluang untuk turunkan harga terus. Efisiensi, efisiensi, efisiensi,” kata Prabowo usai meresmikan PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025), dilansir detikFinance.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.


Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

Dari BPIH tersebut, besaran biaya haji yang harus dibayar jemaah atau Bipih Rp 55.431.750,78. Angka ini turun sekitar Rp 600 ribu dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 56 juta per jemaah.

Sementara itu, dana nilai manfaat tahun ini untuk masing-masing jemaah Rp 33.978.508,01. Perbandingan Bipih dan nilai manfaat tahun ini 62%:38%.

Besaran biaya haji 2025 tersebut sudah melewati sejumlah pembahasan hingga akhirnya bisa diturunkan. Awalnya, Kemenag mengusulkan biaya haji Rp 93,3 dengan Bipih Rp 65,3 juta dan nilai manfaat Rp 28 juta. Persentase Bipih dan nilai manfaat pada usulan awal itu 70 persen dan 30 persen.

“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” papar Menag Nasaruddin Umar saat raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).

Selanjutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI pada Senin (6/1/2025), Kemenag mengusulkan BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta.

“Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26” kata Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam rapat yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI itu.

Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujar dia.

Pada hari yang sama setelah itu, Panja Haji DPR menggelar rapat internal dilanjutkan rapat Panja BPIH 1446 H/2025 M. Hasil rapat kemudian dibawa ke dalam rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH). Dalam rapat tersebut disepakati biaya haji 2025 turun dan setiap jemaah membayar Rp 55,4 juta.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Biaya Haji 2025 Terbaru Kemenag dan Jadwal Pelunasan Jemaah


Jakarta

Biaya haji 2025 terbaru turun dibandingkan tahun lalu. Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI telah menyepakati besarannya.

Kesepakatan biaya haji 2025 diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). Biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari biaya yang harus dibayar jemaah yang disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat yang bersumber dari hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan investasi.

Pengembangan keuangan haji ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


Biaya Haji 2025 Terbaru Kemenag Rp 55,4 Juta

Berdasarkan kesepakatan Kemenag dan Komisi VIII DPR, BPIH 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring, Senin (6/1/2025).

Dari angka tersebut, besaran biaya haji 2025 terbaru yang harus dibayar jemaah adalah Rp 55.431.750,78. Sementara dana nilai manfaat sebesar Rp 33.978.508,01. Perbandingan Bipih dan nilai manfaat 62%:38%.

Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2025

Mengacu pada biaya haji 2025 terbaru Kemenag sebesar Rp 55,4 juta yang harus dibayar jemaah, setiap jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk pelunasan. Mengingat, sudah ada setoran awal Rp 25 juta.

Kemenag belum merilis jadwal pelunasan biaya haji 2025. Adapun dilansir situs BSI, estimasi pelunasan haji 2025 dibagi dalam dua tahap:

  • Tahap 1: Mulai akhir Januari 2025
  • Tahap 2: Fase terakhir pelunasan pada Maret 2025

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

RI Sepakati Kuota 221 Ribu Jemaah Haji 2025, Tambahan Petugas Masih Lobi



Jakarta

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menandatangani nota kesepakatan (MoU) untuk musim haji 1446 H/2025 M. Mereka sepakat Indonesia memberangkatkan 221 ribu jemaah haji tahun ini.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf dan wakil, Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah serta pejabat terkait lainnya turut hadir.

“Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” ungkap Menag Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025), seperti dilansir Kemenag.


Menag menjelaskan, keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji Indonesia akan terbagi di dua bandara, Jeddah dan Madinah.

“Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah,” kata Menag.

“Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah,” sambungnya.

Terkait petugas, Menag menyebut masih berupaya melobi Menteri Tawfiq agar mendapat tambahan kuota petugas. Mengingat, Indonesia saat ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1 persen dari kuota jemaah.

“Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” sebutnya.

Dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

MoU Menag RI dan Menhaj Saudi juga mengatur masalah keamanan, termasuk pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci,” ungkap Menag.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com