Tag Archives: masukan

Dana KJMU 2025 Tahap 2 Cair, Mahasiswa Segera Cek Rekening!



Jakarta

Kabar gembira bagi mahasiswa di Jakarta. Dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025 Tahap 2 telah cair mulai 20 Oktober 2025 secara bertahap.

Pada tahap ini, ada sebanyak 16.920 mahasiswa yang menerimanya. Mahasiswa penerima manfaat KJMU akan mendapatkan bantuan Rp 9 juta per semester.

“Pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Oktober 2025. Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2025 sebanyak 16.920 mahasiswa,” tulis unggahan Instagram Pusat Pelayaan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @upt.p4op, dikutip Selasa (21/10/2025).


Cara Cek Status Pencairan KJMU 2025

Via Website

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
2. Isi nomor induk kependudukan (NIK)
3. Pilih tahun penerimaan KJMU
4. Pilih tahap penerimaan KJMU
5. Klik “Cek”
6. Status penerimaan KJMU akan muncul

Via Aplikasi JakOne Mobile

1. Unduh aplikasi JakOne
2. Buka aplikasi dan masukkan nomor handphone yang terdaftar di sistem bank
3. Salin kode OTP yang masuk ke inbox SMS
4. Isi data diri seperti NIK, nomor rekening, tanggal lahir, dan email terdaftar
5. Klik “Submit”
6. Masukan nomor kartu dan PIN ATM
7. Buat 6 digit PIN JakOne Mobile dan password untuk masuk ke aplikasi kembali
8. Rekening KJMU di JakOne Mobile pun berhasil terpasang
9. Mahasiswa bisa cek langsung status dan saldo dana KJMU lewat aplikasi tersebut

Cara Pencairan Dana KJMU 2025

Jika detikers adalah penerima baru KJMU di tahap ini, maka harus menjalani proses berikut ini untuk mencairkan bantuan:

1. Bank Jakarta membuka rekening serta mencetak buku tabungan atau ATM
2. Lalu, Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil kartu tabungan atau ATM
3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakkan transfer dana KJMU ke rekening penerima baru

Besaran dan Penggunaan Dana KJMU

Besar bantuan KJMU per semesternya adalah Rp 9 juta. Jumlah tersebut sudah mencakup bantuan uang saku sebesar Rp 750/bulan.

Uang saku akan ditransferkan langsung ke rekening Bank DKI milik penerima. Sementara uang kuliah akan ditransferkan langsung kepada pihak kampus.

Bantuan yang diterima penerima KJMU bisa dimanfaatkan untuk hal-hal seperti berikut:

– Biaya pendidikan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta
– Biaya hidup
– Biaya buku
– Biaya transportasi
– Biaya perlengkapan kuliah
– Kebutuhan sejenisnya

Bagaimaan detikers, sudah cek rekeningmu? Pastikan dana pada periode ini cair ya, detikers!

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Gelar Evaluasi Haji 2024 Besok, Libatkan PPIH dan Embarkasi se-Indonesia



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan haji 2024. Jika tak ada halangan, evaluasi itu akan digelar besok.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. Agenda evaluasi akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 7-9 Agustus 2024.

“Evaluasi (haji) keseluruhan Indonesia akan diselenggarakan tanggal 7-9 besok,” ujar Hilman Latief dalam Diskusi Publik Forjukafi: Haji Antara Transformasi dan Politisasi di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).


Evaluasi ini akan melibatkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan seluruh embarkasi di Indonesia. Tujuannya untuk melihat bagaimana layanan haji tahun ini mulai dari administratif sampai layanan penerbangan.

“Jadi ini besok hari kita akan ada evaluasi. Kita panggil atau kita undang juga wilayah-wilayah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), embarkasi se-Indonesia yang melayani jemaah haji kita,” tutur Hilman Latief.

“Kalau ada masukan-masukan kita akan sangat dengan terbuka, aspek apa layanan yang kurang, di mana titiknya, kalau ada kekurangan dilakukan pun langsung kami respons. Jadi saya kira konteksnya seperti itu,” jelasnya.

Hilman menilai bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini telah berlangsung dengan baik. Namun, pihaknya akan tetap mendengarkan semua masukan dari berbagai pihak untuk evaluasi haji tersebut.

“Kami melihat ada banyak kemajuan tentunya, dan oleh karena itulah kami juga sebagai penyelenggara mengharapkan ada perspektif yang lebih adil ya terhadap situasi ini. Jangan sampai apa yang memang harus kami perbaiki tentu Kementerian Agama akan memperbaiki itu,” tukasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek Nomor Porsi dan Keberangkatan Haji Secara Online


Jakarta

Calon jemaah haji bisa mengecek estimasi keberangkatan melalui online dan offline. Jadwal keberangkatan haji merupakan momen yang paling ditunggu setiap jemaah.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memudahkan calon jemaah untuk mengecek estimasi keberangkatan secara online. Ini bisa dilakukan melalui website Haji Kemenag atau aplikasi Pusaka Kemenag yang sudah tersedia di Google Play Store dan App Store.

Untuk mengecek keberangkatan haji, calon jemaah membutuhkan nomor porsi. Ini merupakan nomor identitas calon jemaah yang terdiri dari 10 digit angka.


Cara Cek Nomor Porsi Haji

Nomor porsi haji dapat diketahui pada berkas pendaftaran yang diterbitkan kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dengan demikian, nomor porsi haji bisa didapatkan calon jemaah setelah proses pendaftaran dan melakukan pembayaran setoran awal haji.

Cara Cek Keberangkatan Haji Secara Online

1. Cek Keberangkatan Haji Lewat Website Haji Kemenag

  • Akses laman berikut https://haji.kemenag.go.id/v5/
  • Gulir ke bawah sampai menemukan menu ‘Estimasi Keberangkatan’
  • Masukan nomor porsi haji yang sudah didapatkan
  • Jika sudah memasukkan nomor porsi, lakukan verifikasi captcha
  • Setelah itu, klik opsi ‘Cari’
  • Estimasi keberangkatan akan tampil

Perlu diketahui, estimasi keberangkatan bisa berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kabupaten/kota/haji khusus dan perubahan regulasi, serta hanya dihitung bagi jemaah yang belum batal atau belum berangkat.

2. Cek Keberangkatan Haji Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag

  • Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Pusaka Kemenag lewat Google Play Store atau App Store
  • Setelah memasuki aplikasi, pilih opsi ‘Islam’ pada menu ‘Keagamaan’
  • Klik menu ‘Layanan Keagamaan’
  • Selanjutnya, pilih menu ‘Estimasi Keberangkatan Haji’
  • Masukkan nomor porsi haji
  • Jika sudah, klik cari nomor porsi
  • Nantinya, aplikasi Pusaka Kemenag akan menampilkan informasi estimasi keberangkatan haji

Cara Cek Keberangkatan Haji Secara Offline

Cek keberangkatan haji juga bisa dilakukan secara offline. Caranya, calon jemaah bisa langsung mendatangi kantor Kemenag setempat agar dibantu mengecek estimasi keberangkatan haji.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bertemu BPKH, Menag Ingin Efektivitas Pengelolaan Dana Haji Ditingkatkan



Jakarta

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola dana haji. Hal ini disampaikan Menag dalam audiensi dengan Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin.

Mengutip laman Kemenag, Menag Nasaruddin Umar menyoroti pentingnya target yang jelas dalam pengelolaan dana haji. Jika bekerja tanpa tujuan yang pasti, ia menilai sulit untuk mencapai hasil maksimal.

“Dewan Pengawas perlu memberikan masukan strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja,” ujar Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).


Ia juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko. Hal ini untuk menghindari kerugian akibat investasi.

Selain itu, Menag juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara BPKH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perbedaan persepsi mengenai konsep syariah dalam pengelolaan dana haji. Jika tidak, perbedaan ini akan terus menjadi masalah.

“Komunikasi antara BPKH dan MUI juga perlu ditingkatkan. Ada perbedaan asumsi terkait konsep syariah yang harus dijembatani, sehingga semua pihak memiliki pemahaman yang sama,” papar Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, mengakui bahwa masih banyak PR yang harus mereka hadapi. Mulai dari koordinasi internal hingga pengelolaan investasi.

“Saat ini, return investasi BPKH rata-rata hanya 6,6% hingga 6,7%, yang hampir setara dengan deposito. Padahal, yang diharapkan adalah investasi langsung yang memberikan return lebih tinggi,” tutur Firmansyah dalam kesempatan yang sama.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

BP Haji Akan Kawal Revisi UU Haji dan Umrah, Selaraskan dengan Kondisi Terkini



Jakarta

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan mengawal proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Haji, Muhammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan.

Gus Irfan menyebut, revisi UU dianggap penting untuk menyelaraskan peraturan dengan kondisi terkini. Tujuannya untuk memperkuat payung hukum penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Terlebih lagi, mengingat perpindahan kewenangan penyelenggaraan haji reguler dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji yang akan terjadi pada musim haji 2026. Maka, Gus Irfan menyatakan bahwa perlu adanya masukan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).


“Untuk merevisi undang-undang ini, kami perlu masukan dari stakeholder terkait, termasuk asosiasi haji dan umrah seperti AMPHURI yang sejauh ini selalu berkontribusi aktif dalam penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Gus Irfan, dilansir dari laman AMPHURI, Jumat (24/1/2025).

AMPHURI, sebagai asosiasi yang mewakili para penyelenggara haji dan umrah, menyambut positif inisiatif BP Haji tersebut. Sekjen AMPHURI, Zaky Zakariya Anshari, menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam merevisi UU.

“Sebelumnya kami juga kerap dilibatkan oleh Komisi VIII DPR-RI maupun DPD-RI dalam upaya mereka melakukan kajian atas UU haji ini. Kami sering berdiskusi baik secara formal ke rapat dengar pendapat umum DPR maupun dalam pertemuan informal,” ujar Zaky.

Menurut Gus Irfan, pihaknya tengah menyiapkan usulan revisi undang-undang haji yang kemudian akan disampaikan ke DPR RI. Dia berharap pada tahun 2026, undang-undang haji yang baru sudah bisa dipakai.

“Insyaallah, kami tengah siapkan usulan revisiannya. Kami pun sudah berdiskusi dengan Komisi VIII khususnya Panja Haji,” jelas Gus Irfan.

“Mudah-mudahan sebelum penyelenggaraan haji di tahun 2026 sudah ada perubahan atas undang-undang yang ada,” tukasnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com