Tag Archives: mitigasi

Pesona Gunung Geulis di Sumedang, Cantik Sekaligus Berisiko Gempa


Jakarta

Gunung Geulis di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini seperti menyimpan pesona dua mata pedang. Terletak di area hutan perbatasan Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, dan Tanjungsari, hutan di Gunung Geulis sangat layak untuk dicicipi para pendaki. Tentunya dengan panduan dari pendaki yang punya kompetensi.

Gunung Geulis Sumedang sisi barat tahun 2021Gunung Geulis Sumedang sisi barat tahun 2021 (dok. Irvan Ary Maulana/wikimedia commons)

Berada di ketinggian 1.282 meter di atas permukaan laut (mdpl), Gunung Geulis punya hutan yang sangat rimbun dengan vegetasi beragam. Seperti namanya, Gunung Geulis punya alam yang sangat cantik dan kaya biodiversitas bahkan menjadi sarana pendidikan ITB Kampus Jatinangor serta diharapkan menjadi hutan pendidikan universitas ini.

Gunung Geulis juga punya fungsi penting bagi keseimbangan alam dan lingkungan di wilayah Jatinangor. Kawasan ini adalah hutan lindung dengan peran utama sebagai penyangga kehidupan yang mengatur tata air. Peran hutan lindung ini bisa mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah. Keberadaan hutan Gunung Geulis sangat penting bagi kelangsungan kehidupan masyarakat setempat.


Pesona Gunung Geulis di Sumedang, Jawa Barat

Keindahan Gunung Geulis telah lama diolah masyarakat lokal menjadi destinasi wisata. Awalnya pada tahun 2022, pemerintah Desa Jatiroke membangun Teras Gunung Geulis di kawasan lembahnya. Pembangunan flying fox, kolam renang, tempat wisata, dan spot Instagramabel ini melibatkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Teras Gunung Geulis Sumedang.Teras Gunung Geulis Sumedang (dok. Nur Azis)

Area tempat wisata di kaki gunung ini awalnya adalah lahan bekas galian yang ditinggalkan begitu saja. Teras Gunung Geulis menawarkan pemandangan kota yang sangat mempesona ketika disaksikan malam hari. Lampu-lampu kota bikin wilayah sekitar Gunung Geulis terlihat sangat mempesona dan jangan sampai dilewatkan.

Di tempat yang tidak jauh dari Teras Gunung Geulis berdiri kafe Teras Kopi Geulis. Tempat nongkrong dan ngobrol bareng teman atau keluarga ini menawarkan suasana tenang dan hangat dilengkapi dengan alunan musik. Kafe dengan konsep alam dan outdoor ini menyediakan cukup banyak meja dan kursi, serta saung untuk lesehan.

Sesar Gunung Geulis

Di balik pesonanya yang serba hijau dan rimbun, Gunung Geulis menyimpan risiko terjadinya bencana tektonik. Wilayah ini memiliki sesar atau patahan dengan ukuran normal, yang ditemukan di daerah Tanjungkerta dengan nama Sesar Gunung Geulis. Patahan ini aktif bergerak, meski saat ini belum terjadi gempa dengan kekuatan cukup berbahaya.

Sesar Gunung Geulis terletak memanjang di sekitar puncak Gunung Geulis. Patahan Gunung Geulis ini adalah sesar normal dengan lokasi retakan terdapat pada satu blok dinding batuan. Gerakan batuan berlawanan dengan blok di bawahnya yang berada tepat di bawahnya. Pergerakan sesar Gunung Geulis disebabkan tegangan akibat kerak bumi yang makin panjang.

Dengan kondisi ini, warga sekitar Gunung Geulis dan wisatawan harus punya pengetahuan terkait mitigasi bencana. Warga wajib menjaga keseimbangan lingkungan dan tahu langkah yang diambil jika terjadi bencana. Mitigasi wajib diketahui untuk menekan jumlah korban dan kerugian.

(row/row)



Sumber : travel.detik.com

Fakta-Fakta Lift Kaca Pantai Kelingking, Kini Harus Dibongkar



Jakarta

Pemerintah Provinsi Bali menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan itu dilakukan karena proyek tersebut dinilai berisiko merugikan ekologis Bali. Berikut fakta-fakta sejauh ini.

Instruksi pembangunan lift kaca itu dihentikan dilayangkan karena proyek lift kaca tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengancam kelestarian serta nuansa alami di kawasan Pantai Kelingking.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), dilansir detikBali.


Instruksi Pembongkaran dan Sanksi

Pemprov Bali melayangkan tiga surat peringatan kepada investor untuk menghentikan proyek lift kaca Pantai Kelingking. “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” ujar Koster.

Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran proyek, dan apabila tidak ada tindakan dari investor maka pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

Selain itu, pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Koster memberi tenggat tiga bulan untuk pemulihan ini.

Respons Pemkab Klungkung

Bupati Klungkung I Made Satria tidak mengomentari perintah penghentian proyek lift kaca ini. Satria menegaskan akan memperketat proses perizinan investasi untuk mendukung keputusan Pemprov Bali.

“Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.

Selain itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada. “Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada seluruh investor ketika berinvestasi agar melengkapi dahulu perizinannya,” ujarnya.

Respons Wamenpar

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan kementeriannya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait. Dia mendorong semua pihak memperhatikan setiap hal dalam melakukan pembangunan proyek.

“Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujar Ni Luh.

Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Proyek kerja sama antara investor China PT BNP (Bina Nusa Properti) dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida dimulai sejak peletakan baru pertamanya pada 7 Juli 2023.

Proyek senilai Rp 200 miliar dengan tinggi mencapai 182 meter itu dibangun untuk diklaim untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking, karena selama ini wisatawan harus mendaki perbukitan yang curam dan berbahaya.

Namun, Pemprov Bali menegaskan proyek itu bermasalah karena dipandang melanggar tata ruang ekologis Bali, pembangunan proyek berada di zona mitigasi berencana, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar keamanan.

Sebagaimana tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini dipandang belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaaran ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

“(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.

Selain itu pembangunan proyek ini dinilai melanggar konsep wisata budaya karena merusak orisinalitas kawasan Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” dia menambahkan.

Berdasarkan catatan detikBali, terdapat setidaknya lima pelanggaran dari proyek kaca di Pantai Kelingking:

1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.
3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.
4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.
5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Platform Prediksi Cuaca Baru BMKG, Jawaban Hadapi Perubahan Iklim-Ketahanan Pangan


Jakarta

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kenalkan inovasi baru untuk memprediksi cuaca bernama Platform Digital Agro-Weather Impact Services (BMKG-AWIS). Apakah akan lebih akurat?

BMKG-AWIS dihadirkan sebagai jawaban untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, seperti misi Presiden Prabowo Subianto. Inovasi ini nantinya akan berguna bagi petani untuk memantau kondisi cuaca terkini dengan resolusi tinggi.

Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto menjelaskan platform ini berbasis Impact-Based Forecasting atau prakiraan berbasis data. Artinya, inovasi ini mampu menerjemahkan data cuaca yang kompleks menjadi informasi praktis bagi petani.


“Platform ini adalah transformasi layanan BMKG dari sekadar penyedia data teknis menjadi informasi berbasis risiko yang aplikatif dan dapat dimanfaatkan untuk pengambilan Keputusan di lapangan,” tuturnya dikutip dari rilis resmi, Selasa (7/10/2025).

Inovasi BMKG-AWIS

Seperti namanya, inovasi ini sangat bermanfaat bagi para petani. Ada berbagai informasi yang bisa ditemukan petani dalam platform BMKG-AWIS.

Informasi yang dimaksud termasuk, peta spasial risiko cuaca, dashboard peringatan dini, dan prediksi kondisi cuaca yang terintegrasi dengan sistem logistik pangan. Inovasi ini akan menjadi jembatan antara informasi cuaca dan kebutuhan nyata, terutama di sektor pangan.

“Dengan layanan yang telah disiapkan, petani maupun stakeholder terkait dapat memahami potensi risiko cuaca ekstrem terhadap produksi dan distribusi pangan sehingga dapat melakukan langkah antisipasi lebih dini,” urai Guswanto.

Strategi Hadapi Perubahan Iklim dan Ketahanan Pangan

BMKG-AWIS dikembangkan sebagai Decision Support System (DSS), sehingga mendukung perencanaan dan mitigasi risiko. Hal ini perlu diperhatikan mengingat Indonesia memiliki tantangan perubahan iklim dan peningkatan frekuensi cuaca ekstrem.

Keadaan ini membuat RI perlu memiliki sistem informasi cuaca yang adaptif, interaktif, dan terintegrasi lintas sektor. Kehadiran BMKG-AWIS, disebut menjadi komitmen BMKG untuk terus memperkuat layanan cuaca yang relevan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Guswanto berharap inovasi ini bisa membawa manfaat bagi petani terutama dalam mengantisipasi potensi gagal panen. Selain itu, platform ini juga diharapkan menjadi salah satu pilar utama untuk mewujudkan ketahanan pangan Indonesia.

“Platform ini diharapkan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan ketahanan pangan Indonesia yang tangguh dan berkelanjutan di tengah dinamika cuaca yang semakin kompleks,” jabarnya.

Kini, BMKG mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang pangan untuk memanfaatkan BMKG-AWIS secara optimal. Dengan begitu, strategi adaptasi nasional terhadap perubahan iklim dan mewujudkan ketahanan pangan Indonesia bisa terwujud.

(det/nwk)



Sumber : www.detik.com

Harimau-Macan Tutul Muncul di Permukiman, Pakar BRIN: Itu Alarm Ekologis!



Jakarta

Fenomena tak biasa terjadi di dua daerah berbeda di Indonesia belakang ini. Seekor macan tutul jawa tiba-tiba masuk ke hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, seekor harimau sumatra juga tertangkap kamera berada di sekitar kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Agam, Sumatera Barat. Kejadian tersebut seketika ramai karena diunggah di media sosial.

Pertanda apa hewan-hewan liar dan buas tersebut mendekati wilayah pemukiman manusia? Menurut Peneliti Ahli Utama bidang konservasi keanekaragaman hayati Pusat Riset Ekologi BRIN, Prof Hendra Gunawan, dua kejadian tersebut adalah sinyal bahaya tentang keseimbangan alam yang sedang terganggu.


“Kalau mereka sekarang muncul di kebun, jalan raya, bahkan hotel, itu bukan perilaku alami, tapi Itu tanda mereka terpaksa keluar dari hutan untuk bertahan hidup,” kata Hendra dikutip dari laman BRIN, Rabu (22/10/2025).

Penyebab Satwa Liar Masuk Pemukiman Manusia

Ia menambahkan, perilaku aneh satwa ini bisa terjadi karena beberapa sebab. Pertama karena kerusakan habitat akibat pembukaan lahan, pembangunan jalan, dan perluasan permukiman.

Kedua karena mereka tengah mengejar mangsanya. Monyet ekor panjang atau babi hutan biasanya tinggal di tepi hutan sehingga kemungkinan mengejar mereka pun bisa terjadi.

Macan-Harimau Kehilangan Orientasi Arah

Penyebab selanjutnya bisa terjadi akibat hewan memang tersesat. Mereka kemudian mengalami disorientasi spasial atau kehilangan orientasi karena tak tahu dengan lingkungan tersebut.

“Kalau mereka sekarang muncul di kebun, jalan raya, bahkan hotel, itu bukan perilaku alami, tapi Itu tanda mereka terpaksa keluar dari hutan untuk bertahan hidup,” kata Hendra.

“Begitu ia masuk ke bangunan beton tanpa vegetasi, ia kehilangan arah dan bisa panik. Inilah yang terjadi ketika macan masuk hotel atau kantor,” lanjutnya.

Hendra menegaskan bahwa fragmentasi hutan merupakan akar masalah di balik meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar. Fragmentasi terjadi ketika hutan besar terpecah menjadi potongan kecil yang terisolasi oleh ladang, jalan, atau permukiman.

“Fragmentasi lebih berbahaya daripada sekadar pengurangan luas hutan,” tegasnya.

Predator Puncak Berebut Wilayah

Menyempitnya habitat hewan akibat pemukiman manusia mengakibatkan predator puncak seperti harimau sumatera dan macan tutul jawa membutuhkan wilayah jelajah lebih luas untuk mencari mangsa dan berkembang biak.

Ketika ruang hidupnya menyempit, satwa-satwa ini terpaksa berebut wilayah. Dalam berebut, mereka biasanya keluar dari hutan menuju area manusia.

BRIN mencatat sedikitnya 137 kasus konflik manusia-harimau di Sumatera Barat antara tahun 2005-2023. Terutama di kawasan yang hutannya sudah terfragmentasi parah seperti Lanskap Cagar Alam Maninjau.

Kehadiran Satwa Liar di Pemukiman Jadi Alarm Serius

Hendra menilai bahwa solusi jangka panjang bukan sekadar mengevakuasi satwa yang muncul, tapi menata ulang kebijakan tata ruang dan pembangunan berbasis ekologi.

Selain itu, Hendra mendorong penerapan pendekatan human-wildlife coexistence atau hidup berdampingan secara berkelanjutan dengan empat tahapan utama yakni:

Avoidance (Penghindaran): Mencegah kontak langsung lewat perencanaan ruang dan pengamanan ternak.

Mitigation (Mitigasi): Mengurangi dampak konflik tanpa melukai satwa.

Tolerance (Toleransi): Menumbuhkan empati masyarakat terhadap keberadaan satwa liar.

Coexistence (Koeksistensi): Menciptakan manfaat bersama melalui kegiatan seperti ekowisata berbasis komunitas.

“Kalau masyarakat bisa melihat harimau bukan sebagai ancaman, tapi sebagai penjaga keseimbangan ekosistem, kita bisa hidup berdampingan dengan damai,” ujarnya.

Menurut Hendra, harimau di kantor BRIN dan macan tutul di hotel seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman, melainkan alarm ekologis. Ia mengingatkan bahwa sebenernya hewan-hewan tersebut bukanlah musuh manusia.

“Harimau bukan musuh kita, mereka adalah cermin dari kesehatan hutan. Jika harimau hilang, itu artinya ekosistem kita runtuh. Menjaga harimau berarti menjaga masa depan kita sendiri,” katanya.

(cyu/nah)



Sumber : www.detik.com

Kuota 1.000 Wisatawan TN Komodo Tuai Polemik, Berpotensi Monopoli



Jakarta

Rencana pembatasan kuota 1.000 wisatawan per hari di Taman Nasional Komodo menuai pro dan kontra. Kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga konservasi justru dinilai berpotensi dimonopoli oleh pihak tertentu yang memiliki akses dan modal besar.

Ketua DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, melihat ada celah pada kebijakan itu. Dia khawatir terjadi pemesanan tiket fiktif dalam jumlah besar di aplikasi SiOra, lalu menjual kembali kuota tersebut kepada pihak lain.

Ya, pembelian tiket masuk TNK hanya dilakukan melalui aplikasi SiOra milik Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).


“Yang dimaksud monopoli adalah bagaimana seseorang mengambil alih kuota karena kita tahu dalam satu wisatawan hanya boleh mengunjungi satu site itu 1.000 wisatawan. Kalau seandainya satu perusahaan dia memesan dengan data fiktif yaitu 500 wisatawan ke SiOra lalu kemudian dia mengomersialkan atau menggadaikan itu, menjual lagi,” kata Aloysius, dilansir dari detikBali, Senin (20/10/2025).

Aloysius mengatakan praktik seperti itu bisa merugikan pelaku wisata lain karena kuota di aplikasi sudah habis diborong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini kan menutup potensi yang lain,” ujarnya.

Aloysius meminta BTNK menyiapkan langkah mitigasi agar penerapan kuota kunjungan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Dia bilang semua pelaku wisata harus mendapat kesempatan yang sama.

“Ini yang kami tanyakan, pihak BTBK harus miliki metode yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan untuk kemudian ini nanti tidak dapat memberikan dampak kerugian kepada orang lain, dan kemudian asas pemerataan kegiatan kepariwisataan ini itu terjadi,” kata Aloysius.

“Kita tidak ingin di kemudian hari ketika ini diaplikasikan hanya satu dua orang yang menguntungkan atau diuntungkan,” dia menambahkan.

Dia juga mendorong BTNK melakukan verifikasi terhadap pembeli tiket di SiOra. Saat ini, pembelian tiket bisa dilakukan oleh siapa saja, mulai dari wisatawan perorangan, pemilik kapal wisata, hingga tour operator.

“Traveler, siapapun bisa membeli tiket di SiOra, pemilik kapal dan tour operator dan travel agent. Ini berpotensi menjelimet dan ruwet terkait monitoring pembelian tiket-tiket ini,” katanya.

Aloysius menyarankan agar akses pembelian tiket di SiOra dibatasi hanya untuk tour operator atau travel agent resmi yang terdaftar di asosiasi terkait.

“Saran kami, SiOra sebagai pintu masuk TNK ini harus dibuka satu orang yang memiliki akses. Mereka itu di bawah naungan tour operator atau travel agent, juga yang terdaftar resmi di Asosiasi. Dengan demikian mereka ini orang-orang yang terpercaya, yang mempunyai kredibilitas dan secara legal usahanya jelas,” ujar dia.

Apa Kata BTNK?

Koordinator Urusan Kerja Sama, Humas, dan Pelayanan BTNK, Maria Rosdalima Panggur, mengakui adanya potensi monopoli kuota melalui pemesanan fiktif di aplikasi SiOra. Pihaknya berencana membahas persoalan ini bersama pengembang aplikasi.

“Itu akan kita bahas selanjutnya dengan pengembang,” kata Maria.

Ia juga menekankan pentingnya memiliki basis data pelaku usaha wisata di Labuan Bajo untuk memperkuat pengawasan.

“Kita akan dapatkan database pelaku wisata dari dinas-dinas, kapal dari KSOP, kita harus punya database,” ujar Maria.

Sebelumnya, BTNK mengumumkan pembatasan kunjungan wisatawan ke TNK maksimal 1.000 orang per hari mulai diberlakukan pada April 2026. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, simulasi, dan uji coba.

“Kita mau mengatur kunjungan ke TNK, saat ini masih proses sosialisasi, juga simulasi dan uji coba nanti. Kemungkinan April 2026 diaplikasikan. Januari-Maret sudah mulai proses uji cobanya,” kata Maria seusai sosialisasi rencana penerapan kuota kunjungan wisatawan ke TNK di Labuan Bajo, Senin (6/10).

Dia mengatakan kuota 1.000 orang per hari ke TN Komodo itu berdasarkan kajian pada 2018 tentang daya dukung dan daya tampung (carrying capacity) TN Komodo. Pembatasan itu juga dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan yang terus meningkat. Pengawasan kuota akan dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi SiOra.

***

Selengkapnya klik di detikBali.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Itjen Kemenag Kawal Ketat Pengawasan Penyediaan Layanan Haji 2025



Jakarta

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) terus memantau ketat proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan meminimalisir risiko yang mungkin timbul.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Makkah, Sabtu (18/1/2025), Inspektur I Itjen Kemenag, Khairunnas, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan penuh kepada Tim Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Beliau menegaskan bahwa Itjen memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi seluruh tahapan pengadaan layanan haji, meliputi akomodasi, katering, transportasi, dan penyelenggaraan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair).

“Target kami adalah ‘Zero Complaint’. Oleh karena itu, pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai regulasi dan untuk mencari solusi atas kendala yang ada,” kata Khairunnas, dikutip dari laman Kemenag, Senin (20/1/2025).


Salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji tahun ini adalah penurunan biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi kualitas layanan. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Muchlis Muhammad Hanafi, mengakui bahwa ini adalah tantangan besar. Namun, pihaknya optimistis dapat mencapai target tersebut dengan kerja sama yang baik antara seluruh pihak terkait.

“Kami berkomitmen untuk menurunkan biaya haji tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan. Ini adalah tantangan besar, namun kami percaya bahwa dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, kami dapat mencapainya,” ungkap Muchlis di Makkah.

Inspektur V Itjen Kemenag, Ahmadun, menyoroti pentingnya mitigasi risiko dalam setiap tahap proses pengadaan. Menurutnya, tantangan teknis dan administratif memerlukan solusi yang tepat agar tidak menghambat penyelenggaraan haji.

Selain itu, kolaborasi antarunit juga menjadi kunci keberhasilan. Dengan bekerja sama, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik untuk mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul.

Tim pengadaan pun telah mencapai sejumlah kemajuan. Seperti mengamankan sebagian kebutuhan akomodasi di Makkah dan melakukan negosiasi layanan katering di Madinah.

Namun, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan pengelolaan layanan Masyair yang tahun ini akan dikelola oleh beberapa syarikah.

Untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan, Kemenag melibatkan tim pengacara dalam memeriksa setiap kontrak yang terkait dengan layanan haji. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan kepentingan jemaah terlindungi.

Dengan pengawasan ketat dari Itjen Kemenag dan upaya maksimal dari seluruh pihak terkait, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

BPKH Gandeng Kejaksaan, Dukung Pengelolaan Dana Haji yang Lebih Amanah



Jakarta

Demi perkuat pengelolaan dana haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira. Perjanjian berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.

“Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima detikHikmah, Selasa (24/12/2024).


Lebih lanjut ia mengatakan, kolaborasi BPKH dan Jamdatun merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. .

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna menegaskan komitmennya untuk memberi dukungan penuh kepada BPKH.

“Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Pertama, bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Dalam hal ini, Jamdatun akan memberi bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Kedua, pertimbangan hukum. Jamdatun akan memberi berbagai bentuk dukungan hukum seperti pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, tindakan hukum lain. Dalam hal ini, Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lain seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.

Keempat, peningkatan Kompetensi SDM. Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri.

Kelima, mitigasi risiko hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

Kerja sama antara BPKH dan Jamdatun diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan haji bisa terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com