Tag Archives: mobil bensin

Prabowo Wajibkan Menteri Naik Maung, Pakai Mobil Bagus Kalau Libur Saja



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto mendorong penggunaan mobil buatan dalam negeri oleh para menteri. Prabowo akan mewajibkan para menteri memakai mobil Maung buatan PT Pindad sebagai kendaraan operasional sehari-hari. Jika ingin pakai mobil yang lebih bagus, Prabowo menyarankan menggunakannya saat liburan saja.

“Sebentar lagi saudara-saudara (menteri) semua harus pakai (mobil) Maung, saya nggak mau tahu itu. Mobil-mobil bagus pakai kalau libur saja, ya pada saat saya nggak panggil kau, bolehlah kau pakai mobil itu,” ujar Prabowo di sidang kabinet paripurna setahun pemerintahannya, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Sebagai informasi, sejak awal masa pemerintahannya, Prabowo memang getol mempromosikan mobil buatan dalam negeri. Bahkan sejak dilantik menjadi presiden tahun 2024 lalu, Prabowo selalu menggunakan mobil Maung MV3 Garuda Limousine garapan Pindad.


Puan Maharani naik Maung Komodo saat sidang tahunan DPR/MPRIlustrasi mobil Maung buatan PT Pindad. Foto: Firda Cynthia/detikcom

“Kita sudah menghasilkan (mobil) jip buatan Indonesia, jadi sekarang pejabat-pejabat kita, perwira-perwira kita bangga kita tidak pakai jip buatan negara lain, kita pakai jip buatan Indonesia sendiri,” ujarnya.

“Komandan-komandan pasukan kita, kalau naik kendaraan memimpin pasukannya bangga, dia pakai (mobil) jip buatan Indonesia. Presidenmu pakai jip buatan Indonesia,” lanjut Prabowo.

Berbeda dengan Prabowo yang sudah menggunakan mobil Maung buatan Pindad, jajaran menteri dan pejabat setingkat menteri belum diwajibkan menggunakan Maung di awal masa pemerintahan Prabowo. Saat ini sebagian besar menteri di kabinet Prabowo masih menggunakan mobil sedan Toyota Crown peninggalan pemerintahan Jokowi.

Sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terbaru terkait standar barang dan kebutuhan barang milik negara. Salah satunya soal spesifikasi mobil dinas untuk para pejabat negara di era pemerintahan Prabowo.

Ditelisik melalui aturan terbaru PMK 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, menteri mendapat jatah maksimal mobil dinas dua unit sedangkan wakil menteri satu unit.

Berdasarkan beleid tersebut, sudah ditentukan standar barang sesuai dengan jabatannya. Mulai dari mobil bensin hingga electric vehicle (EV). Pertama untuk menteri, mobil dinasnya bisa berupa mobil listrik atau internal combustion engine (ICE). Sementara itu, untuk modelnya bisa SUV, sedan, dan MPV.

Syarat pengadaan mobil dinas pejabat selevel menteri masuk kualifikasi A; diatur spesifikasi mesin atau muntahan tenaga. Mobil dinas konvensional untuk menteri antara lain mesin 3.500 cc 6 silinder, dan mobil listrik harus punya spesifikasi 250 kW.

Kemudian untuk wakil menteri yang diberi jatah satu unit mobil bisa mendapatkan mobil ICE dan EV juga. Namun masuk kualifikasi B, yakni mesin 2.500 cc 4 silinder dan mobil listrik jenis sedan 215 kW dan SUV 200 kW.

(lua/din)



Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari Kecelakaan Mobil Listrik ‘Terbang’ Tabrak Hotel



Jakarta

Sebuah mobil listrik MG ZS EV nyelonong masuk ke ruang lounge hotel di Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (22/10/2025). Mobil itu hendak keluar dari parkiran namun nahas sampai menabrak hotel.

Menurut keterangan saksi mata, Rizki Amalia, mobil tersebut tiba-tiba muncul dari depan. Posisinya dia sedang antre mengambil makanan di dalam lounge hotel. Tiba-tiba saja mobil menabrak kaca hotel.


“Kebetulan tadi acaranya kita makan siang, terus pada antre disini, tiba-tiba mobil dari depan itu kayak terbang aja, langsung wuss sampai ke situ (jalan samping lounge) terus ngepul asap,” kata Rizki Amalia dikutip detikJateng.

Diduga sopir mobil tersebut tidak terbiasa mengendarai mobil listrik. Ada juga dugaan kerusakan bagian elektrik.

“Tadi dari pengakuan sopir, diduga karena eror elektrik. Itu pengakuan sopir juga belum terbiasa,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Klaten Ipda Asep Rustanto kepadadetikJateng.

Pegawai hotel Tjokro, Agung Romadoni, menjelaskan mobil listrik yang nyelonong itu juga kemungkinan karena driver belum terbiasa. Mobil menabrak pintu lobi dan area resto.

“Drivernya sendiri belum terbiasa dengan mobil listrik dan terlalu dalam menginjak gas,” kata Agung.

Belajar dari kecelakaan ini, mengendarai mobil listrik sangat berbeda dengan mobil konvensional. Menurut praktisi keselamatan berkendara Sony Susmana, perbedaan terbesarnya ada pada torsi yang tarikannya lebih menjambak alias lebih instan saat berakselerasi. Sony mengingatkan, tenaga instan di kendaraan listrik bisa membahayakan jika belum dipahami pengemudi.

“Mobil listrik itu punya karakter yang berbeda dengan mobil bensin. Mobil listrik kalau digas enggak terasa (penambahan) kecepatannya, karena nggak bersuara. Kemudian tenaganya juga spontan, makanya harus sering cek speedometer,” kata Sony beberapa waktu lalu.

Lebih jauh, Sony menerangkan, tenaga spontan tersebut bisa membuat kaget pengemudi yang belum terbiasa membawa mobil listrik. Itulah mengapa, sebelum mengemudikan mobil tersebut, pengemudi disarankan memahami kendaraannya lebih dalam.

“Kalau dibilang (harus punya) kemampuan khusus sih harusnya nggak, tapi lebih kepada pemahaman (lebih) terhadap kendaraan tersebut. Makanya, biasakan membaca manual book-nya dulu, supaya paham operasional, fitur dan cara-cara yang benar untuk menghindari (kemungkinan) bahaya,” kata dia.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com