Tag Archives: mubah

Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Ini Golongannya


Jakarta

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sebagaimana diketahui, zakat diperuntukkan bagi beberapa golongan (asnaf) sehingga tidak sembarang orang dapat menerimanya.

Pengertian zakat sendiri sebagaimana dijelaskan dalam buku Zakat di Indonesia Kajian Fikih dan Perundang-undangan yang disusun oleh Dr Supani MA, secara bahasa artinya subur, tambah besar atau berkembang. Zakat juga dimaknai sebagai kesucian, keberkahan dan penyucian.

Dari segi istilah, zakat berarti syara atau pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya.


Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat itu?

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam surah At Taubah ayat 60. Berikut rinciannya yang dinukil dari Asrar Ash-Shaum dan Asrar Az-Zakat oleh Imam Abu Hamid Al Ghazali terjemahan Muhammad Al Baqir.

1. Fakir

Orang yang berhak menerima zakat salah satunya adalah fakir. Kaum fakir merupakan golongan penerima zakat karena lebih membutuhkan daripada yang lain.

Makna fakir sendiri merupakan orang yang tidak punya harta dan tidak mampu mencari nafkah hidup. Orang yang tergolong fakir umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap.

2. Miskin

Kedua ada golongan miskin. Meski sering disandingkan fakir miskin, pengertian miskin berbeda dengan kafir.

Miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mampu mencari nafkah. Namun, ia masih memiliki makanan sehari-hari dan pakaian yang layak.

Muslim yang termasuk golongan miskin umumnya berpenghasilan, tetapi pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan hidup.

3. Amil Zakat

Selanjutnya adalah amil yang artinya orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat. Contoh dari amil seperti panitia pengumpulan zakat yang terdiri dari ketua, sekretaris dan sebagainya.

Perlu dipahami, seorang amil tidak boleh pemimpin negeri tertinggi, hakim, atau keturunan dari Rasulullah SAW.

4. Mualaf

Mualaf juga merupakan orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah kaum yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan hati mantap.

5. Riqab

Riqab artinya hamba sahaya yang melakukan perjanjian agar dibebaskan bebas. Jadi, harta zakatnya digunakan untuk membebaskan dirinya dari perbudakan.

Dengan demikian, zakat untuk riqab sama artinya dengan membeli hamba sahaya yang akan dibebaskan.

6. Gharim

Orang yang berhak menerima zakat lainnnya adalah gharim. Makna dari gharim adalah mereka yang kurang mampu dan berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT dan hal-hal mubah.

Tetapi perlu dipahami, jika utang dipergunakan untuk perbuatan maksiat atau zina maka mereka tidak termasuk gharim.

7. Pejuang fi Sabilillah

Yang termasuk golongan ini adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran-Nya tapi mereka tidak menerima upah dari negara, departemen, atau lembaga terkait.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir. Sebagaimana diketahui, musafir berarti orang yang dalam perjalanan ke suatu negeri. Jika ibnu sabil tidak memiliki cukup ongkos untuk berangkat maupun pulang kembali, maka ia boleh diberi bagian dari harta zakat.

Hikmah Zakat bagi Muslim

Menukil dari buku Manajemen Pengelolaan Zakat oleh Dr Nurfiah Anwar dan Fiqih Islam wa Adillatuhu susunan Prof Wahbah Az Zuhaili yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, setidaknya ada beberapa hikmah yang dipetik muslim dari pelaksanaan zakat yaitu:

  • Menyempurnakan keislaman
  • Sebagai bentuk syukur atas nikmat yang dilimpahkan Allah SWT
  • Dapat membersihkan dan menyucikan jiwa
  • Menambah rezeki serta keberkahan harta
  • Sebagai penggugur dosa
  • Zakat dapat menenangkan hati dan melapangkan jiwa
  • Zakat dapat mendatangkan rahmat

Itulah beberapa orang yang berhak menerima zakat yang disebut mustahik. Semoga bermanfaat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

3 Doa Mencari Barang Hilang dan Etika ketika Menemukannya


Jakarta

Doa mencari barang hilang bisa dibaca muslim agar diberi kemudahan menemukannya. Meski begitu, doa tetap harus diiringi dengan ikhtiar dan usaha.

Dalam Islam, Allah SWT menganjurkan hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya. Dia berfirman dalam surah Gafir ayat 60,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ ࣖࣖࣖ ٦٠


Artinya: “Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina.”

Menukil dari buku 115 Kisah Menakjubkan dalam Kehidupan Rasulullah SAW karya Fuad Abdurahman, Zaid bin Khalid Al-Juhani mengatakan bahwa Nabi SAW pernah ditanya tentang luqathah (barang temuan) berupa emas atau perak.

Rasulullah SAW menjawab, “Kenalilah ikatan dan kantongnya (ciri-cirinya), lalu umumkan selama setahun. Jika tidak ada pemilik yang datang mengambilnya, pergunakanlah, tetapi statusnya sebagai barang titipan. Jika sewaktu-waktu pemiliknya datang mencarinya, berikanlah kepadanya.”

Lalu seseorang bertanya tentang penemuan unta. Rasulullah SAW berkata, “Mengapa kau peduli dengan unta itu? Biarkan saja, karena unta itu punya kaki dan kantong air. Ia bisa mendatangi air dan makan pepohonan hingga si pemilik menemukannya.”

Lalu, seorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang penemuan kambing. Rasulullah SAW menjawab, “Kambing itu untukmu (jika tidak diketahui siapa pemiliknya setelah diumumkan setahun) atau untuk saudaramu yang kekurangan atau untuk serigala (jika tidak kau ambil).”

Di lain kesempatan, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang menyembunyikan barang temuan milik orang lain maka ia sesat selama ia tidak mengumumkannya.”

Doa Mencari Barang yang Hilang

1. Doa Mencari Barang Hilang Versi Pertama

Mengutip dari buku Dahsyatnya Doa Para Nabi: Mengungkap Rahasia Kemustajaban Doa Para Nabi dan Keutamaannya untuk Diamalkan susunan Syamsuddin Noor, berikut bacaan doa mencari barang hilang yang bisa diamalkan ketika barang dicuri atau terkena tipu.

اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ

Arab latin: Allażīna iżā aṣābat-hum muṣībah, qālū innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ụn.

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan “Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ūn” (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali).”

2. Doa Mencari Barang Hilang Versi Kedua

اللهم يارب الضالة وياهاديا من الضلالة رد ضالتي

Arab latin: Allahumma ya robbana dhoollati wa yaa haadiyan minadh dholaalati rudda dhoollatii.

Artinya: “Ya Allah, Tuhan dari sesuatu yang hilang, ya Tuhan yang memberikan petunjuk dari kesesatan, kembalikanlah barangku yang hilang.”

3. Doa Mencari Barang Hilang Versi Ketiga

اَللّٰهُمَّ يَا جَامِعَ النَّاسِ لِيَوْمٍ لَا رَيْبَ فِيْهِ، اِجْمَعْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ ضَالَّتِيْ فِيْ خَيْرٍ وَعَافِيَةٍ

Arab latin: Allahumma ya jami’an nasi liyaumin la raiba fih baini wa baina dlallati fi khairin wa ‘afiyah

Artinya: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhan yang mengumpulkan semua manusia di hari yang tiada ragu lagi padanya. Pertemukan aku dan barangku yang hilang dengan kebaikan dari afiyah.”

Etika Menemukan Barang Hilang dalam Islam

Masih dari sumber yang sama, ada sejumlah etika yang perlu dipahami muslim ketika menemukan barang hilang. Jika barang tersebut bersifat tahan lama seperti emas maka simpan dan umumkan kepada khalayak umum selama setahun.

Namun, apabila barang yang hilang tidak tahan lama contohnya seperti makanan dan minuman, diperbolehkan untuk memakannya. Tapi, jika pemiliknya mengetahui dan mencari barang tersebut maka wajib diganti.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com