Tag Archives: muhammad jawad mughniyah

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan



Jakarta

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh semua anggota keluarga, termasuk anak perempuan. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan.

Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, zakat fitrah juga dinamakan zakat badan. Imam mazhab yang empat sepakat bahwa zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang Islam yang kuat (mampu), baik tua maupun muda.

Dalam hal ini, zakat anak kecil dan orang gila bisa ditunaikan oleh walinya.


Mengutip buku Safinah Simple Series karya Zackiyah Ahmad, zakat fitrah wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Hal itu dilakukan untuk membantu meringankan saudara yang kurang mampu.

Hal tersebut bersandar pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), berati ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat (Idul Fitri) berarti hal itu merupakan sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni)

Kewajiban zakat fitrah juga mengacu pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang mereka maupun budak. Laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dilkeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied.” (HR Bukhari)

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Merujuk pada buku Menggapai Surga dengan DOA: Kumpulan Doa-doa dilengkapi Yasin, Tahlil dan Al Asmaul Husna karya Achmad Munib, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti … fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Kadar Zakat Fitrah

Melansir Kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabar al-Jazairi, kadar zakat fitrah adalah satu sha’. Ukuran satu sha’ adalah empat mud (cidukan tangan) dan dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok penduduk setempat.

Makanan pokok dapat berupa gandum, jawawut, kurma, beras, atau keju. Ini berdasarkan perkataan Abu Sa’id RA,

“Dahulu kami ketika masih ada Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah dari yang masih kecil, dewasa, merdeka dan budak, sebanyak satu sha’ makanan, satu sha’ keju, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, atau satu sha’ kismis.” (HR Al Bukhari)

Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pelunasan zakat ini juga boleh dilakukan dengan uang tunai yang senilai dengan ukuran beras tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah

Masih di dalam buku yang sama dijelaskan, di antara hikmah zakat fitrah adalah menyucikan jiwa orang-orang yang berpuasa dari sisa-sisa perbuatan kotor atau sia-sia.

Selain itu, mengeluarkan zakat fitrah juga membantu mencukupi kebutuhan orang-orang fakir miskin sehingga tidak meminta-minta pada hari raya.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

أَغْتُوهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِي هَذَا الْيَوْمِ.

Artinya: “Cukupilah kebutuhan mereka pada hari ini, jangan sampai mereka meminta-minta.” (HR Al-Baihaqi)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah



Jakarta

Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Setidaknya ada tiga syarat bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Secara syariat zakat fitrah merupakan harta yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, zakat fitrah juga dinamakan zakat badan.

Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, di tahun diwajibkannya puasa Ramadan sebelum zakat.


Salah satu dalil kewajiban zakat fitrah adalah khabar Abdullah bin Tsa’labah yang mengatakan,

“Rasulullah SAW pernah berkhotbah sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, beliau bersabda, ‘Tunaikanlah satu sha’ dari gandum, atau satu sha’ kurma atau beras, bagi setiap orang yang merdeka maupun budak, kecil maupun besar.'” (HR Abdur Razzaq. Abu Dawud dan lainnya juga meriwayatkan dari az-Zuhri)

Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah

Masih dalam buku yang sama dikatakan, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah setiap muslim yang merdeka yang mampu mengeluarkanya pada waktunya.

Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam Kitab Fiqh al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam menjelaskan, maksud mampu dalam hal ini adalah muslim yang memiliki kelebihan harta atau nisab setelah digunakan untuk menafkahi dirinya dan keluarganya, serta memenuhi semua kebutuhan pokoknya.

Menurut para ulama Mazhab Syafi’i, kewajiban zakat fitrah itu bukan hanya untuk orang kaya, melainkan diwajibkan untuk orang-orang yang sudah mempunyai harta satu nisab, selain harta yang ia manfaatkan untuk makanannya sekeluarga pada hari raya dan malamnya.

Orang yang seperti itu, sudah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah, ia juga boleh menerima zakat fitrah jika memang menbutuhkannya.

Masih di dalam buku yang sama juga menjelaskan mengenai orang-orang yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Seseorang yang wajib membayar zakat fitrah, selain harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, ia juga membayar zakat untuk anak-anaknya yang masih kecil dan tidak punya harta.

Mazhab Syafi’i berpendapat, seorang ayah wajib membayar zakat fitrah atas nama mereka. Syaratnya, jika mereka belum mampu menafkahi dirinya karena belum bekerja.

Seorang ayah juga wajib membayar zakat fitrah atas nama anak perempuannya yang belum menikah, baik ia masih kecil maupun dewasa. Sedangkan, menurut sebagian besar ulama fikih, seorang suami wajib membayar zakat fitrah atas nama istrinya, dan atas nama ibunya jika ayahnya menjadi tanggungannya.

Ketentuan ini berlaku bagi si suami meskipun istrinya kaya, alasannya zakat fitrah itu tidak terlepas dari kewajiban pemberian nafkah.

Syarat orang yang wajib membayar zakat turut dijelaskan secara ringkas dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah, berikut di antaranya:

  1. Beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
  2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan. Anak yang baru saja lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib pula untuk membayarkan fitrah istri yang baru dinikahinya.
  3. Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik itu manusia maupun binatang, serta pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah karena takut tidak dapat memenuhi keluarganya sendiri.

Waktu Membayar Zakat

Masih di dalam buku yang sama menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah, yaitu:

  • Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
  • Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan.
  • Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar setelah salat Subuh.
  • Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat hari raya Idul Fitri, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya.
  • Waktu haram, lebih telat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Apakah Boleh Memberikan Zakat pada Keluarga?



Jakarta

Bagi umat Islam membayar zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan, yang nantinya zakat tersebut akan diberikan oleh 8 golongan yang berhak menerima zakat. Apakah boleh memberikan zakat pada keluarga?

Dalam Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan oleh Masykur dkk, menjelaskan mengenai orang yang berhak menerima zakat.

Para ulama madzhab sependapat bahwa golongan yang berhak menerima zakat itu ada 8. Hal tersebut sudah disebutkan dalam firman Allah SWT surah At-Taubah ayat 60,


۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Muhammad Jawad Mughniyah menjelaskan lebih lanjut, untuk golongan miskin, para ulama mazhab sepakat bahwa zakat itu boleh diberikan kepada saudara-saudaranya, paman dari bapak dan paman dari ibu yang termasuk golongan tersebut.

Dalam hal ini, zakat hanya tidak boleh diberikan kepada ayah dan anak-anaknya kalau zakat yang akan diberikan kepada ayah dan anak itu merupakan bagian untuk fakir dan miskin.

Namun, jika zakat itu bukan termasuk dari bagian yang akan diberikan kepada orang fakir dan miskin, maka bapak dan anaknya boleh menerima zakat.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk zakat fitrah dapat diberikan kepada kerabat atau keluarga yang dekat dan sangat membutuhkannya, kemudian tetangga. Seperti yang dijelaskan hadits berikut,

“Tetangga yang berhak menerima zakat adalah lebih berhak untuk menerimanya.”

Artinya, tetangga yang termasuk kelompok penerima harus diutamakan untuk diberi.

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, turut menjelaskan hal tersebut.

Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan anak kepada ayahnya, kakek, nenek, anak-anak, cucu (perempuan dan laki-laki). Sebab seseorang memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada ayah dan anggota keluarga lainnya bukan zakat.

Namun, jika mereka masuk dalam kategori fakir miskin, maka mereka dianggap kaya karena melihat kekayaan si muzakki. Jika zakat itu diberikan kepada mereka, maka si muzakki akan mengambil keuntungan, karena ia tidak perlu memberi kewajiban nafkah kepada mereka.

Begitu pula berlaku bagi seorang istri. Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak memberikan zakat kepada istrinya, kecuali bila dia berutang maka dia diberikan bagian zakat sebagai ‘orang berutang’ demi melunasi utangnya.”

Masih di dalam buku yang sama berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat di antaranya,

1. Fakir dan miskin, merupakan dua kelompok yang setiap hari kebutuhan hidupnya tidak tercukupi.

2. Amil zakat, merupakan golongan yang dipekerjakan oleh Imam atau wakilnya untuk bekerja menghimpun harta zakat dari orang kaya. Mereka harus menerima zakat sebagai imbalan dari pekerjaan mereka, dan nilai upahnya mencukupi kebutuhan mereka.

3. Muallaf, merupakan golongan yang diberikan zakat dengan tujuan untuk meluluhkan harinya, sehingga semakin kuat keislamannya.

4. Orang yang terikat perbudakan, merupakan golongan budak dalam proses pemerdekaan (al-mukatab) dan yang belum menjalani proses pemerdekaan (al-ariqqaa). Dari Al-Bara’ RA dia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata, ‘Tunjukkan kepada ku amal yang mendekatkan ku ke surga dan menjauhkanku dari neraka?’Rasulullah SAW menjawab, ‘Merdekakan seorang budak dan bebaskan perbudakan.’ Dia berkata, ‘Bukankah hal itu sama, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Tidak. Memerdekakan budak adalah kamu sendiri memerdekakan seorang budak dari perbudakannya, sedangkan membebaskan perbudakan adalah kamu membantu membebaskan seorang budak dengan membayar harganya,” (HR Ahmad dan Ad-Daraquthni)

5. Orang yang terlilit utang, golongan ini merupakan orang yang menanggung beban utang dan tidak bisa melunasinya.

6. Fi Sabilillah, yaitu golongan yang berjalan menuju keridhaan Allah SWT berupa ilmu dan amal kebaikan.

7. Musafir, yaitu golongan musafir yang terpisah dari negerinya maka ia berhak mendapatkan bagian zakat yang bisa membantunya mewujudkan maksud perjalanannya.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com