Tag Archives: muhammad zain

Kemenag Buka Lelang Pesawat Haji 2025, Minta Layanan Prioritas Lansia



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka lelang untuk penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji 2025. Proses seleksi ini bertujuan untuk mendapatkan maskapai terbaik yang mampu memberikan pelayanan maksimal kepada para jemaah, terutama mereka yang sudah berusia lanjut.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain memastikan penyediaan layanan transportasi haji dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Penyediaan transportasi udara kita lakukan secara transparan dan akuntabel. Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji,” ujar Zain dalam rapat pembukaan lelang transportasi udara jemaah haji 2025 kemarin, dilansir dari situs Kemenag, Jumat (13/12/2024).


Sebanyak delapan maskapai penerbangan, baik dari Indonesia maupun Arab Saudi, diundang untuk mengikuti lelang ini. Enam di antaranya telah mengambil dokumen persyaratan, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.

“Pelayanan haji tahun ini harus maksimal, lebih baik dari tahun lalu, dan harus ada peningkatan kualitas layanan,” terang Zain.

Kemenag telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi maskapai peserta lelang. Selain memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, maskapai juga harus mampu menyediakan pesawat yang siap pakai untuk beroperasi selama dua bulan penuh dan memberikan pelayanan khusus bagi jemaah lansia.

“Biaya penerbangan sebagai komponen terbesar biaya penyelenggaraan haji, agar bisa lebih efisien dan layanan lebih maksimal,” tuturnya.

Tenaga Ahli Menteri Agama Bunyamin menambahkan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tolok ukur utama kinerja Menteri Agama. Pihaknya minta maskapai memberikan layanan terbaik untuk jemaah.

“Lakukan mitigasi terhadap titik-titik krusial dalam transportasi udara jemaah haji. Saya minta agar maskapai melakukan yang terbaik untuk jemaah haji,” tukasnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Haji 2025 Wajib Punya BPJS Kesehatan yang Aktif



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuat kebijakan baru terkait perlindungan kesehatan bagi jemaah haji. Mulai tahun 2025, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif yaitu, BPJS Kesehatan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi jemaah haji. Mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

“Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujar Muhammad Zain, dalam keterangan persnya, Rabu (12/02/2025).


Nantinya, BPJS akan memberikan perlindungan kesehatan baik sebelum maupun sesudah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” kata Muhammad Zain.

“Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan,” sambungnya.

Kemenag berharap seluruh jemaah haji dapat memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.

“Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insyaallah,”tukas Muhammad Zain.

Ketentuan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Larang Anak-anak Ikut Haji pada 2025, Ini Alasannya



Jakarta

Arab Saudi melarang anak-anak untuk ikut haji pada 2025. Aturan baru ini diterapkan untuk memastikan keselamatan sehingga orang tua dilarang untuk membawa anak-anak selama musim haji 1446 H.

Menurut pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kebijakan ini bermaksud melindungi anak-anak dari risiko kepadatan yang terjadi setiap tahunnya.

“Langkah ni diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak dan untuk menghindari paparan bahaya apa pun selama haji.” bunyi pernyataan kementerian seperti dikutip dari Gulf News, Jumat (14/2/2025).


Selain itu, kementerian juga mengatakan tahun ini prioritas haji ditujukan kepada calon jemaah yang belum pernah haji. Mereka juga menekankan pentingnya persiapan menjelang haji, mulai dari verifikasi informasi, penambahan pendamping, dan lain sebagainya.

Jemaah haji reguler Indonesia diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, yaitu BPJS Kesehatan. Ini bertujuan memberi perlindungan kesehatan yang menyeluruh kepada jemaah Indonesia.

“Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada DItjen PHU, Muhammad Zain, dilansir Kemenag RI.

Musim haji 2025 diperkirakan akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Juni, tergantung pada penampakan bulan. Dalam Islam, haji ke Makkah merupakan kewajiban agama bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukannya setidaknya sekali seumur hidup.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Sebanyak 28.120 Jemaah Regular Lunasi Biaya Haji 1446 H di Hari Kedua



Jakarta

Tercatat ada lebih dari 28 ribu jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M.

Dikabarkan melalui laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (17/2/2025) masa pelunasan Bipih 1446 H dibuka mulai 14 Februari – 14 Maret 2025. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada jam kerja, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.


Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, sudah ada lebih dari 28 ribu jemaah melakukan pelunasan Bipih.

“Pada penutupan sore ini, ada 28.120 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” kata Muhammad Zain, Senin (17/2/2025).

Lebih rinci, Zain menyebutkan angka jemaah yang telah melunasi biaya Bipih.

“Sore ini, 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas, telah melunasi biaya haji,” papar Muhammad Zain.

Ia juga menyebutkan tiga provinsi teratas yang jemaahnya paling banyak melakukan pelunasan biaya haji.

“Tiga provinsi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 5.252 jemaah, Jawa Timur
4.842 jemaah, dan Jawa Tengah 4.402 jemaah,” jelasnya.

Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Ada dua kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

Untuk diketahui, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2025 yang Berhak Berangkat dan Lunas


Jakarta

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Jemaah haji bisa melihatnya di sini.

Informasi ini tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025. Surat ini telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih di seluruh Indonesia.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).


Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Masuk Kuota

Zain menjelaskan, daftar tersebut mencakup jemaah yang memenuhi persyaratan keberangkatan haji tahun ini. Kriterianya adalah sebagai berikut.

Jemaah Haji Urut Porsi

  • Masuk alokasi kouta keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
  • Jemaah haji berstatus aktif.
  • Berusia paling rendah 18 tahun.
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji minimal 10 tahun sebelumnya (tahun 1436 H/2015 M), kecuali bagi
  • pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) bersertifikat.

Jemaah Haji Prioritas Lansia

  • Dipilih berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi.
  • Telah terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.

Daftar Nama Jemaah Reguler Tahun 2025

Bagi jemaah yang ingin mengetahui apakah namanya masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini, bisa langsung cek di SINI.

Dengan diumumkannya daftar ini, jemaah diharapkan segera melakukan pengecekan dan persiapan lebih lanjut untuk keberangkatan haji tahun ini. Kementerian Agama juga mengimbau kepada jemaah yang masuk dalam kuota untuk segera mengurus administrasi dan melengkapi persyaratan yang diperlukan guna memastikan kelancaran proses ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com