Tag Archives: murtad

Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


Jakarta

Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


Pengertian Fasakh

Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

1. Tidak Ada Kesetaraan

Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

6. Cacat pada Akad Nikah

Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Kisah Pertempuran Yamamah dan Syahidnya Para Penghafal Al-Qur’an



Jakarta

Pertempuran Yamamah terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Kala itu, ia mengutus Khalid bin Walid untuk memimpin pertempuran tersebut.

Mengutip buku Para Panglima Perang Islam oleh Rizem Aizid, Pertempuran Yamamah terjadi pada bulan Desember 632 M di Jazirah Arab, wilayah Yamamah. Peperangan ini melawan Musailamah Al Kadzdzab yang mengaku sebagai nabi palsu.

Padahal, setelah Nabi SAW wafat tidak ada nabi lagi selain beliau. Rasulullah SAW adalah nabi terakhir sekaligus penutup seperti yang tercantum dalam sebuah hadits.


“Akan ada pada umatku 30 pendusta semuanya mengaku nabi, dan saya penutup para nabi dan tidak ada nabi setelahku.” (HR Abu Dawud)

Dijelaskan dalam buku Orang-orang yang Memusuhi Nabi Muhammad SAW susunan Kaha Anwar, Musailamah Al Kadzdzab lahir sebelum Rasulullah SAW. Begitu pun setelah sang nabi wafat, dirinya masih hidup dan meninggal di usia 150 tahun.

Musailamah berasal dari Bani Hanifah yang mendiami Yamamah, daerah yang terletak di sebelah timur Hijaz. Kawasan tersebut terkenal indah dan subur sehingga sering disebut dalam syair Arab.

Musailamah telah lama mengaku dirinya sebagai rasul, bahkan jauh sebelum Nabi SAW diangkat menjadi nabi. Orang-orang Makkah telah mengetahui terkait hal ini.

Musailamah bahkan sering pergi ke luar daerah untuk menyampaikan ajarannya. Menukil buku Get Smart PAI oleh Udin Wahyudin, sebagai pendusta besar, Musailamah bahkan disebut sebagai orang munafik dan penyembah berhala.

Kesesatan Musailamah semakin menjadi. Dirinya bahkan menyatakan telah membebaskan mereka dari kewajiban salat Subuh dan Maghrib.

Setelah Rasulullah SAW wafat, banyak umat Islam yang murtad. Tak sedikit juga yang mengaku-ngaku sebagai nabi palsu.

Kesesatan tersebut diberantas oleh Khalifah Abu Bakar RA, salah satunya melalui Pertempuran Yamamah. Pada perang itu, jumlah pasukan Islam lebih sedikit sementara musuh berkisar 3 kali lipat lebih banyak.

Rizem Aizid melalui karya lainnya yang berjudul Dua Pedang Pembela Nabi SAW mengatakan bahwa Pertempuran Yamamah berlangsung sengit. Sejak mendeklarasikan diri sebagai nabi, tidak sedikit orang yang murtad dan mempercayai Musailamah.

Musailamah bahkan menghapuskan kewajiban untuk melaksanakan salat dan memberikan kebebasan untuk mengonsumsi alkohol hingga berhubungan dengan yang bukan mahram. Dirinya juga menyebut sebagai utusan Allah bersama Nabi SAW.

Kala itu, 12.000 tentara muslim mengalahkan 40.000 orang murtad. Meski perang berhasil dimenangkan, banyak para penghafal Al-Qur’an yang gugur pada Pertempuran Yamamah.

Para penghafal Qur’an selalu berada di barisan paling depan. Ada yang menyebut jumlah penghafal yang syahid mencapai 700 orang.

Syahidnya para penghafal Qur’an dalam Pertempuran Yamamah itulah yang membuat Aku Bakar RA berinisiatif membukukan Al-Qur’an. Dikhawatirkan, firman-firman Allah SWT hilang bersama dengan wafatnya mereka yang jihad.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Kisah Wafatnya Rasulullah SAW, Peristiwa Penuh Duka dalam Sejarah Islam


Jakarta

Rasulullah SAW adalah sosok teladan bagi umat Islam, sebagai nabi terakhir yang membawa wahyu dan petunjuk hidup dari Allah SWT.

Kehilangan ini tidak hanya dirasakan oleh para sahabat dan pengikutnya, tetapi juga meninggalkan dampak yang luas bagi seluruh umat manusia. Berikut adalah kisah wafatnya Rasulullah SAW.

Kisah Wafatnya Rasulullah SAW

Wafatnya Rasulullah SAW pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun 11 H, menandakan berakhirnya periode kenabian dan menyisakan warisan ajaran Islam hingga saat ini.


Wasiat Rasulullah SAW saat Melaksanakan Haji Wada’

Diceritakan dalam buku Sejarah & Kebudayaan Islam Periode Klasik karya Faisal Ismail, pada tahun tahun 10 H atau 32 M, Rasulullah SAW melaksanakan ibadah haji yang terkenal dalam sejarah Islam sebagai haji Wada’, bersama kaum muslimin yang berjumlah sekitar seratus ribu orang.

Di hadapan ribuan jamaah haji itu, Rasulullah SAW mengucapkan pidato penting yang mempunyai arti bagi kaum muslimin, yang tidak hanya pada waktu itu, tetapi bagi kaum muslimin sesudahnya, kini, dan yang akan datang. Pidato yang diberikan Rasulullah SAW ini seperti menunjukkan adanya wasiat didalamnya.

“Wahai manusia, dengarkanlah perkataanku ini. Aku tidak dapat memastikan apakah aku akan dapat bertemu lagi atau tidak dengan kamu sekalian di tempat seperti ini sesudah tahun ini. Wahai manusia, sesungguhnya kamu haram menumpahkan darah, dan haram mengganggu hartamu, kecuali ada hak. Riba semuanya telah dibatalkan, kamu hanya berhak atas uang pokok. Dengan demikian, kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya. Penumpahan darah yang dilakukan di masa Jahiliah tidak ada diyat (denda)-nya lagi. Sesungguhnya setan telah putus asa untuk disembah di muka bumi, akan tetapi ia masih menginginkan yang lain dari itu. Sebab itu, awaslah selalu terhadapnya. Wahai manusia, Tuhanmu hanyalah satu, dan asalmu dari tanah. Orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa. Orang Arab tidak ada kelebihan atas orang non Arab, dan orang non Arab pun tidak ada pula kelebihannya atas orang Arab, kecuali karena takwanya.”

Rasulullah SAW Sempat Sakit Sebelum Meninggal Dunia

Sekitar tiga bulan setelah menunaikan haji Wada’ itu, Rasulullah SAW mengalami demam yang berat hingga tidak mampu keluar untuk menjadi imam salat. Beliau menyuruh Abu Bakar RA untuk menggantikannya menjadi imam.

Kaum Muslimin saat itu cemas terhadap penyakit yang diderita Rasulullah SAW. Pada suatu hari, Rasulullah SAW dijemput oleh paman beliau, Abbas dan Ali bin Abi Thalib, untuk keluar menemui kaum muslimin yang sedang berkerumun di masjid dengan sorotan wajah sedih yang ikut merasakan penyakit beliau.

Rasulullah SAW duduk di mimbar, tepatnya pada anak tangga pertama, yang dikerumuni oleh kaum muslimin Anshar dan Muhajirin, dan beliau pun menyampaikan sebuah amanat,

“Wahai manusia, aku mendengar kamu sekalian cemas kalau nabimu meninggal dunia. Pernahkah ada seorang nabi yang dapat hidup selama-lamanya? Kalau ada, aku juga akan dapat hidup selama-lamanya. Aku akan menemui Allah, dan kamu akan menyusulku.”

Dalam buku Kisah Manusia Paling Mulia di Dunia karya Neti S, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW sakit selama 13 atau 14 hari. Beliau sempat mengerjakan salat bersama para sahabat dalam keadaan sakit selama 11 hari.

Penyakit yang diderita Rasulullah SAW semakin lama semakin berat, dan beliau meminta untuk berada di rumah Aisyah pada hari-hari terakhirnya.

Kemudian dua hari atau sehari sebelum wafat, beliau keluar untuk menunaikan salat Dzuhur dan minta didudukkan di samping Abu Bakar.

Rasulullah SAW juga memerdekakan budak-budaknya, bersedekah dengan enam atau tujuh dinar yang beliau miliki, dan memberikan senjata-senjatanya kepada kaum muslimin.

Menjelang wafat, Rasulullah SAW menyampaikan wasiatnya. Beliau berkata bahwa “laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.”

Beliau juga berkata, “Jagalah shalat! Jagalah shalat! Jangan sekali-kali telantarkan budak-budak kalian.” Wasiat tersebut diulang-ulang hingga beberapa kali.

Reaksi Para Sahabat saat Rasulullah SAW Wafat

Pada hari Senin tanggal 12 Rabiul Awal tahun 11 H, tepatnya pada tanggal 8 Juni 632 M, Rasulullah SAW berpulang ke Rahmatullah di usianya yang menginjak 63 tahun.

Merujuk kembali pada buku Sejarah & Kebudayaan Islam Periode Klasik, berita wafatnya Rasulullah SAW diterima di kalangan sebagian kaum muslimin dengan keraguan dan seakan-akan mereka tidak percaya jika hal itu terjadi.

Umar bin Khattab pun berdiri di depan umum sambil mengatakan:

“Ada orang mengatakan bahwa Muhammad telah wafat. Sesungguhnya, demi Allah, beliau tidak wafat, hanya pergi menghadap Allah, sebagaimana Nabi Musa pun pergi menghadap Allah. Demi Allah, Nabi Muhammad SAW akan kembali.”

Setelah itu, Abu Bakar segera masuk ke kamar Rasulullah SAW untuk menjenguk beliau. Dan terlihat oleh Abu Bakar, beliau sedang terbaring wajahnya yang ditutupi oleh kain, kemudian Abu Bakar pun membuka kain penutup wajah beliau, sambil berkata:

“Alangkah baiknya engkau di waktu hidup dan di waktu mati. Jika seandainya engkau tidak melarang kami menangis, akan kami curahkan seluruh air mata kami.”

Kemudian Abu Bakar keluar, mendatangi orang-orang yang sedang berkerumun, mencoba menenangkan mereka dan menghilangkan kebingungan yang mereka rasakan dengan mengatakan di hadapan mereka,

“Wahai manusia, barang siapa memuja Muhammad, Muhammad telah mati. Tetapi siapa yang memuja Allah, Allah hidup selama-lamanya, tiada mati-matinya.”

Abu Bakar juga membacakan ayat Al-Qur’an untuk memperingatkan semua orang, yang tercantum dalam surah Ali Imran ayat 144,

وَمَا مُحَمَّدٌ اِلَّا رَسُوْلٌۚ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُۗ اَفَا۟ىِٕنْ مَّاتَ اَوْ قُتِلَ انْقَلَبْتُمْ عَلٰٓى اَعْقَابِكُمْۗ وَمَنْ يَّنْقَلِبْ عَلٰى عَقِبَيْهِ فَلَنْ يَّضُرَّ اللّٰهَ شَيْـًٔاۗ وَسَيَجْزِى اللّٰهُ الشّٰكِرِيْنَ ۝١٤٤

Arab Latin: wa mâ muḫammadun illâ rasûl, qad khalat ming qablihir-rusul, a fa im mâta au qutilangqalabtum ‘alâ a’qâbikum, wa may yangqalib ‘alâ ‘aqibaihi fa lay yadlurrallâha syai’â, wa sayajzillâhusy-syâkirîn

Artinya: Muhammad itu hanyalah seorang rasul, telah berlalu beberapa orang rasul sebelumnya. Sekiranya Muhammad itu mati atau dibunuh orang, apakah kamu akan kembali menjadi kafır (murtad). Barang siapa kembali menjadi kafır, ia tidak akan mendatangkan bahaya kepada Tuhan sedikit pun.”

Mendengar pernyataan dari Abu Bakar yang tegas ini, umat Islam yang sedang berkerumun itu menjadi sadar dan menerima bahwa Rasulullah SAW memang telah wafat.

Saat itu, banyak orang yang berkumpul untuk menyalatkan beliau. Rasulullah SAW dimakamkan, dengan diantar dan disaksikan oleh kaum muslimin yang melepasnya ke tempat peristirahatan terakhir dalam suasana damai, menghadap Allah SWT.

Kepemimpinan Umat Islam pasca Wafatnya Rasulullah SAW

Mengutip buku Mencintai Keluarga Nabi Muhammad SAW yang ditulis oleh Nur Laelatul Barokah, sepeninggalan Rasulullah SAW, kepemimpinan umat Islam dilanjutkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar Bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib. Mereka dikenal dengan nama Khulafaur Rasyidin.

Berbeda dengan Abu Bakar, Umar dan Utsman, Ali Bin Abi Thalib dilantik menjadi Amirul Mukminin atau pemimpin umat Islam di depan umum. Hal ini merupakan permintaan Ali Bin Abi Thalib sebagai bukti bahwa dia ditunjuk oleh semua golongan kaum muslim.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com