Tag Archives: muslim

Nina Nugroho RIlis Busana Kerja Motif Batik Lung-lungan di In2Motion Fest

Jakarta

Nina Nugroho, jenama busana muslimah yang fokus pada segmen profesional, memperkenalkan koleksi terbarunya di Indonesia International Modest Fashion Festival (In2motion Fest) 2025. Nina Nugroho meluncurkan koleksi bertajuk Silfira, yaitu Silent Fire, sebuah persembahan yang merayakan kekuatan, keanggunan, dan keberdayaan seorang wanita.

Filosofi ini diibaratkan pada wanita berdaya, ada keanggunan dalam ketenangan dan keberanian yang menjadi daya tarik utama. Silfira merepresentasikan wanita yang kehadirannya bermakna dalam ketenangan, namun meninggalkan resonansi yang kuat-sebuah simbol “Aku Berdaya” yang terus bergerak, meninggalkan jejak tanpa harus selalu bersuara lantang.


Brand Nina Nugroho hadirkan koleksi SILFIRA Brand Nina Nugroho hadirkan koleksi SILFIRA “Silent Fire” di IN2MOTION FEST 2025. Koleksi ini menggunakan batik motif Lung-lungan, merayakan kekuatan tenang & keberdayaan wanita profesional. Foto: Dok. Nina Nugroho

“Kami membawakan delapan koleksi busana kerja masih selalu konsisten untuk para profesional muslimah, harapannya dapat membersamai untuk pemberdayaannya. Silfira di mana akhir-akhir ini banyak kebisingan sehingga Nina Nugroho harapannya berkarya tanpa riuh selalu ada dan bersama para wanita menuju pemberdayaannya,” ucap Nina Septiana sebagai pemilik brand Nina Nugroho.

Nina Nugroho Angkat Batik Motif Lung-lungan

Brand Nina Nugroho hadirkan koleksi SILFIRA Brand Nina Nugroho hadirkan koleksi SILFIRA “Silent Fire” di IN2MOTION FEST 2025. Koleksi ini menggunakan batik motif Lung-lungan, merayakan kekuatan tenang & keberdayaan wanita profesional. Foto: Dok. Nina Nugroho

Dalam delapan rancangan busana yang ditampilkan, Nina Nugroho mengaplikasikan batik Yogyakarta dengan motif sulur atau biasa menyebutkan motif Lung-lungan sebagai bahan utama. Motif klasik keraton yang menampilkan sulur, daun, dan bunga yang menjalar membentuk kesatuan dan harmoni ini dipilih karena filosofinya.

Seperti sulur yang terus tumbuh, Lung-lungan merefleksikan keberlangsungan hidup, kesadaran, dan kekuatan. Ini menjadi simbol bahwa keberdayaan wanita adalah energi yang terus mengalir, tidak terputus, dan menjadi pengikat harmoni dimana pun ia berada.

“Motif ini terdiri dari desain sulur, bunga dan daun. Kenapa motif ini kita pilih? Karena motif ini memberikan perwakilan yang ingin Nina Nugroho sampaikan. Sulur itu kan selalu menjulur tidak berhenti bertumbuh. Bunga itu kan indah seperti wanita dan warnanya juga biru dan cokelat. Biru melambangkan ketenangan, sedangkan cokelat artinya berani kembali ke alam dimana kita berpijak,” ungkap Nina.

Brand Nina Nugroho hadirkan koleksi SILFIRA Brand Nina Nugroho hadirkan koleksi SILFIRA “Silent Fire” di IN2MOTION FEST 2025. Koleksi ini menggunakan batik motif Lung-lungan, merayakan kekuatan tenang & keberdayaan wanita profesional. Foto: Dok. Nina Nugroho

Warna yang mendominasi koleksi Silfira kali ini adalah biru dan coklat. Biru melambangkan ketenangan jiwa dan kejernihan berpikir yang menghadirkan kesan kedalaman, keteguhan, dan kewibawaan. Sementara itu, coklat mencerminkan akar yang kuat, kestabilan, serta kedekatan dengan bumi, yang menjadi simbol kelembutan, kehangatan, dan kesederhanaan yang anggun.

Sebagai identitas merek yang kuat, Nina Nugroho mempertahankan detail desain A line yang telah menjadi ciri khas, dilengkapi dengan piping yang memberi garis tegas dan double manset yang fungsional.

“Koleksi ini tak lekang oleh waktu, simpel, elegan dan desain khusus untuk para profesional muslimah,” jelas Nina.

Brand Nina Nugroho hadirkan koleksi SILFIRA Brand Nina Nugroho hadirkan koleksi SILFIRA “Silent Fire” di IN2MOTION FEST 2025. Koleksi ini menggunakan batik motif Lung-lungan, merayakan kekuatan tenang & keberdayaan wanita profesional. Foto: Dok. Nina Nugroho

Koleksi ini juga diperkaya dengan berbagai potongan luaran seperti long outer, cape, dan blazer, yang merepresentasikan karakter wanita profesional, tegas namun tetap elegan.

Melalui karya ini, Nina Nugroho mengajak wanita Indonesia untuk merayakan keberdayaannya, menjadi kuat dalam ketenangan, bersinar dalam kesederhanaan, dan berdaya dalam setiap tantangan.

(gaf/eny)



Sumber : wolipop.detik.com

Asal-usul Nikah Syighar dan Mengapa Rasulullah Melarangnya


Jakarta

Nikah syighar termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan syariat. Larangan pernikahan ini ditetapkan dalam hadits.

Menurut penjelasan dalam buku Pernikahan Menurut Islam karya Samsurizal, nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya kepada seseorang dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau saudara wanitanya dengannya tanpa adanya mahar.


Tak ada kewajiban atas nafkah, waris, dan maskawin dalam nikah syighar, sebagaimana dijelaskan Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ terjemahan M. Abdul Ghoffar. Segala bentuk hukum yang berlaku dalam kehidupan suami istri pada umumnya juga tidak berlaku dalam pernikahan ini.

Asal-usul Nikah Syighar

Nikah syighar sudah ada sejak zaman jahiliah, sebagaimana termuat dalam penjelasan kitab Ar-Risalah Imam Asy Syafi’i mengacu pada kitab An Nihayah. Penyebutan syighar karena tidak ada mahar dalam pernikahan itu. Setelah datangnya Islam, Rasulullah SAW melarang pernikahan tersebut.

Sejumlah hadits turut menceritakan nikah syighar juga pernah terjadi pada zaman sahabat. Al Abbas bin Abdullah bin Al Abbas menikahkan Abdurrahman bin Al Hakam dengan anak wanitanya dan Abdurrahman menikahkan (Al ‘Abbas) dengan anak wanitanya, pertukaran ini dijadikan sebagai mahar. Mu’awiyah kemudian menulis surat pada Marwan dan memerintahkan agar menceraikan keduanya karena adanya larangan nikah syighar.

Berikut bunyi haditsnya,

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris, telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami ayahku dari Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Hurmuz Al A’raj, bahwa Al Abbas bin Abdullah bin Al Abbas telah menikahkan Abdurrahman bin Al Hakam dengan anak wanitanya, dan Abdurrahman menikahkannya (Al ‘Abbas) dengan anak wanitanya dan pertukaran itu dijadikan sebagai maharnya. Kemudian Mu’awiyah menulis surat kepada Marwan dan memerintahkannya agar menceraikan antara keduanya. Dan dalam suratnya ia mengatakan: “Ini adalah syighar yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR Abu Daud dari Mu’awwiyah bin Abiy Sufyan Shakhar bin Harbi bin Umayyah, ia shahabat negeri hidup Syam dan wafat tahun 60 H. Hadits ini dinyatakan hasan menurut al Albani)

Alasan Rasulullah Melarang Nikah Syighar

Rasulullah SAW dengan tegas melarang nikah syighar. Larangan ini ditetapkan dalam hadits Shahih Bukhari, Muslim, dan lainnya.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَهَى رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ الشَّغَارِ ، وَالشَّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صداق)). أخرجه الستة –

Artinya: “Ibnu Umar RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah seseorang menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda, “Tidak ada jalab, janab, dan syighar dalam Islam.” (HR An-Nasa’i)

Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad mengatakan para ulama berbeda pendapat terkait alasan Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Ada yang mengatakan mengapa nikah syighar dilarang adalah karena masing-masing dari kedua akad nikah itu dijadikan syarat dalam masing-masing dari kedua akad tersebut.

Pendapat lain mengatakan alasannya karena menjadikan kemaluan (budh’u) dari kedua perempuan yang dinikahkan sebagai mahar padahal si perempuan itu tidak bisa memanfaatkannya sehingga maharnya tidak untuknya tetapi justru untuk si wali.

“Yaitu dia memiliki budh’u istrinya dengan cara menyerahkan budh’u perempuan yang berada di bawah perwaliannya,” jelas Ibnu Qayyim seperti diterjemahkan Masturi Irham dkk.

Ibnu Qayyim sendiri menilai tindakan itu adalah bentuk kezaliman terhadap dua perempuan yang dinikahkan dan menjadikan pernikahan keduanya tanpa adanya mahar yang bisa dimanfaatkan olehnya. Pendapat ini dinilai sebagai alasan yang sesuai dengan bahasa Arab dalam arti syighar.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis? Ini Penjelasan Ulama


Jakarta

Jabat tangan atau bersalaman merupakan bentuk sapaan dan penghormatan yang lazim dilakukan. Dalam Islam, berjabat tangan sesama muslim menjadi bagian dari sunnah yang mengandung pahala dan mempererat ukhuwah. Namun, bagaimana hukumnya jabat tangan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram?

Mengutip buku Fikih di Medsos: Antara Teks, Konteks, dan Akal Sehat karya M. Nadi el-Madani, berjabat tangan antara sesama laki-laki atau sesama perempuan merupakan sunnah muakkad (sangat dianjurkan) ketika bertemu, sebagaimana dianjurkan memberi salam.


Imam Nawawi dalam al-Adzkar menegaskan, “Ketahuilah! Sesungguhnya berjabat tangan disepakati hukumnya sunnah ketika saling bertemu.”

Imam al-Munawi dalam Faydh al-Qadir menyatakan, “Berjabat Tangan sangat dianjurkan.”

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Tidaklah dua orang muslim saling berjabat tangan, melainkan dosa keduanya akan diampuni sebelum keduanya berpisah.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi)

Namun, bagaimana bila jabat tangan itu terjadi antara pria dan wanita yang bukan mahram?

Dalil tentang Larangan Menyentuh Lawan Jenis

Al-Qur’an tidak menyebutkan secara eksplisit “jabat tangan”, tetapi beberapa ayat menegaskan larangan mendekati zina dan menjaga pandangan serta kehormatan diri.

Termaktub dalam surah An-Nur ayat 30-31,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

Artinya:”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (QS An-Nur: 30)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Artinya: “Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (QS An-Nur: 31)

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menegaskan agar laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga diri dari perbuatan yang bisa menimbulkan syahwat atau mendekati zina, termasuk kontak fisik tanpa kebutuhan syar’i. Bila pandangan tak sengaja terarah ke sesuatu yang diharamkan, segera alihkan untuk menghindari hal-hal yang diharamkan sebagaimana dikatakan dalam hadits,

عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللّٰهِ اَلْبَجَلِيِّ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفُجَأَةِ فَأَمَرَنِى اَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى . )رواه مسلم وأحمد وابو داود والترمذى والنسائى(

Artinya: “Dari Jarir bin Abdullah al-Bajalī dia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan/penglihatan (terhadap perempuan) secara tiba-tiba, kemudian beliau memerintahkan untuk memalingkan pandanganku.” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, at-Tirmizi dan an-Nasā’i)

Hadits tentang Larangan Jabat Tangan dengan Lawan Jenis

Beberapa hadits secara tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan perempuan yang bukan mahram. Dikutip dari buku Fikih Keseharian: Fatwa Soal Pilkada Hingga Hukum Kartu Kredit karya Hafidz Muftisany, terdapat beberapa hadits yang menegaskan larangan berjabat tangan dengan lawan jenis:

Hadits dari Ummul Mukminin ‘Aisyah RA

“Demi Allah, tangan Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita (yang bukan mahram). Baiat beliau kepada para wanita hanya dengan ucapan.” (HR Al-Bukhari, Muslim)

Hadits dari Ma’qil bin Yasar RA

“Sesungguhnya kepala seseorang ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 16880; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Wallahu a’lam.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Boleh atau Tidak? Ini Hukum Pakai Sorban bagi Orang Awam di Indonesia


Jakarta

Sorban merupakan salah satu pakaian yang asalnya dari budaya Arab. Meski identik dengan masyarakat Arab, banyak muslim di dunia yang mengenakannya.

Menukil dari buku Persiapan Bekal Akherat susunan Hilmi Natsir Izzudin, Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya menyebut bahwa sholat dengan mengenakan sorban dinilai lebih utama. Beliau bersabda,

“Sholat dengan memakai sorban 25 (kali lipat) lebih utama daripada tanpa memakai sorban. Dan sholat Jumat dengan memakai sorban 70 (kali lipat) lebih utama daripada tanpa memakai sorban.’ (I’anah At Tholibin Juz 2 Halaman 151)


Melalui sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW sering mengenakan sorban dalam kesehariannya. Dari ayahnya, Amr bin Huraits yang diceritakan oleh Ibnu Abu Umar RA berkata:

“Aku melihat Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar denga mengenakan serban hitam.” (HR Muslim)

Lantas, bagaimana hukum memakai sorban bagi orang awam di Indonesia?

Hukum Memakai Sorban bagi Orang Awam di Indonesia

Masih dari sumber yang sama, sunnah hukumnya mengenakan sorban bagi setiap muslim baik ketika sholat maupun di luar sholat dengan niat berhias. Tetapi, hukum sorban bisa berubah menjadi haram jika digunakan orang awam untuk menyerupai ulama sehingga orang lain menyangka dia orang alim dan meminta fatwa darinya, padahal bukan.

Selain itu, hukum menggunakan sorban bisa jadi makruh jika dibesarkan melebihi kebiasaan daerah tersebut. Memakai sorban juga bisa jadi sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi orang alim, ulama, dan orang yang sedang mencari ilmu untuk mensyiarkan agama dan kealimannya.

Menurut informasi yang dirangkum dari situs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang dikutip Imam Jalaluddin Al-Suyuthi dalam Lubab al-Hadits.

“Sorban-sorban adalah mahkota-mahkota Arab, maka apabila mereka memakainya, mereka memakai kemuliaan mereka.”

Mengacu pada hadits-hadits di atas, Dr K H Syamsul Yakin MA, Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta dalam tulisannya berpendapat kontes mengikuti kebiasaan Nabi Muhammad SAW dalam mengenakan sorban adalah sunnah fi’liyah yaitu sunnah perbuatan Nabi SAW.

Kemudian, Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr dalam Syarah Syama’il Nabi Muhammad berpendapat setiap muslim boleh mengenakan pakaian apa saja sesuai tradisi dan adat yang berlaku di masyarakat, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Menurutnya, tak ada penekanan khusus bagi setiap umat Islam mengenakan jenis pakaian tertentu, terlebih bila tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Sejumlah ulama terkemuka dalam Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah, menjelaskan bahwa sorban yang dikenakan Rasulullah SAW tersebut hanyalah merupakan bagian dari kebiasaannya bukan bagian dari ibadahnya.

Nabi Muhammad SAW mengenakan serban karena hal itu adalah pakaian adat dari komunitas masyarakatnya. Dalam sumber itu dijelaskan hukum memakai sorban adalah mubah.

Artinya, orang awam di Indonesia yang tinggal di masyarakat tetapi kesehariannya tidak memakai sorban, boleh-boleh saja mengenakan pakaian tersebut. Tetapi, yang lebih utama adalah mengenakan pakaian yang sesuai dengan adat yang berlaku di tempat tinggalnya. Misalnya, di Indonesia memakai peci, baret, dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Ini Sedekah yang Paling Murah dan Ringan, Gratis namun Berpahala



Jakarta

Senyum adalah salah satu ekspresi manusia yang diungkapkan melalui wajah yang menunjukkan lambang ketulusan hati, sikap pemaaf, penuh kasih sayang, dan mencintai semua orang. Ternyata, dalam ajaran Islam, senyum tidak hanya sebagai perhiasan wajah. Allah menciptakan kemampuan untuk tersenyum sebagai sarana manusia untuk sedekah.

Adapun selain bentuk sedekah dan ciri akhlak yang mulia, suka tersenyum juga merupakan salah satu cara mengimani karunia Allah. Setiap sesuap nasi, seteguk minum, dan satu hembusan nafas adalah bentuk nikmat yang diberikan oleh Allah. Adapun untuk mensyukurinya adalah dengan mengucap hamdalah dan tersenyum.

Bahkan dalam Islam, senyum sangatlah dianjurkan dan merupakan perbuatan yang mulia. Sebagaimana yang tercantum dalam hadits Nabi. Dari Abu Dzar RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda:


تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Artinya: “Senyummu di hadapan saudaramu adalah (bernilai) sedekah bagimu” (HR. Tirmidzi)

Rasulullah yang Gemar Tersenyum

Rasulullah SAW sebagai suri tauladan setiap umat muslim selalu mengajarkan kepada umatnya tentang kebaikan. Salah satu kebaikan yang dapat dihitung sebagai sedekah dan dapat dilakukan dengan mudah karena tidak memerlukan uang dan tenaga adalah tersenyum.

Rasulullah SAW bersabda: “Dan yang termasuk mengangkat derajat adalah perkataan yang baik, menyebarkan salam, memberi makanan, sholat malam saat manusia dalam keadaan tidur.” (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Al-Allamah Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’).

Dengan menyebarkan salam sekaligus senyuman, seseorang yang disapa pastinya akan tertular untuk ikut tersenyum. Berawal dari tindakan kecil tersebut maka suasana akan menjadi positif dan juga penuh rasa syukur. Hal ini tidak hanya dianjurkan oleh Rasulullah, tetapi juga telah dicontohkan langsung olehnya.

Mengutip buku Sukses Bisnis Melalui Manajemen Rasullulah SAW yang ditulis oleh Dr. Yucki Prihadi, Ssi, Mm., M., disebutkan bahwa ketika tersenyum bibir Rasulullah SAW selalu ditarik ke kanan dan ke kiri masing-masing 1 cm. Giginya terlihat sedikit. Badan dan wajahnya juga selalu ikut menghadap ke arah orang yang diberi senyuman.

Hal tersebut diperkuat dalam hadits riwayat At-Tirmidzi juga disebutkan bahwa Aisyah ra. mengatakan, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak senyumannya selain Rasulullah.” (HR. At-Tirmidzi).

Sedekah yang Murah dan Ringan

Mohammad Mufid menyebutkan dalam bukunya Inilah Jalan yang Lurus, Jalan Hidup Nikmat Dunia-Akhirat bahwa suatu ketika, ada seorang sahabat yang tidak memiliki apapun untuk disedekahkannya. Ia pun bertanya kepada Rasulullah, “Jika kami ingin bersedekah, tetapi kami tidak memiliki apapun, lantas apa yang boleh kami sedekahkan dan bagaimana kami menyedekahkannya?”

Rasulullah SAW pun bersabda, “Senyum kalian bagi saudaranya adalah sedekah, beramar makruf dan nahi mungkar yang kalian lakukan untuk saudaranya juga sedekah, dan kalian menunjukkan jalan bagi seseorang yang tersesat juga sedekah.” (HR Tirmidzi).

Meskipun terdengar kecil dan sepele, pada hakikatnya Allah menyukai tiap-tiap amal perbuatan baik manusia yang bertujuan untuk memperoleh berkah dan ridho dari-Nya meskipun sekecil biji dzarrah. Hal tersebut disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

Artinya: “Janganlah engkau meremehkan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya dengan bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang berseri”. (HR. Muslim)

Hal tersebut dikarenakan meski perbuatannya dihitung sebagai perbuatan kecil, dampaknya yang besar tentu akan mempengaruhi orang lain. Salah satunya yakni mempererat hubungan antarmanusia. Tersenyum dapat membuat emosi dan suasana hati menjadi baik sehingga manusia akan senantiasa meningkatkan rasa syukur.

Muhamad Yusuf, S.Pd. menyebutkan dalam bukunya yang berjudul Rahasia di Balik Senyummu, senyum dapat memancarkan ikatan kasih sayang sehingga tercipta ta’liful qulub (hubungan hati). Ikatan hati yang tidak sekadar diikat oleh sesuatu yang bersifat materi, melainkan oleh iman dan Islam di dalam hati. Senyuman juga dapat menjadi bukti bahwa kita menghargai, menyayangi, dan mencintai orang lain.

Senada dengan hal tersebut, sebuah hadits meriwayatkan bahwa wajah berseri dan akhlak yang mulia dapat menarik hati manusia. Dengan menarik hati manusia, maka dakwah dan juga kebaikan dapat tersebarkan dengan luas.

Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda:

إنَّكُمْ لَا تَسَعُونَ النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ لِيَسَعْهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ

Artinya: “Sesungguhnya kalian tidak bisa menarik hati manusia dengan harta kalian. Akan tetapi kalian bisa menarik hati mereka dengan wajah berseri dan akhlak yang mulia” (HR. Al Hakim)

Itulah penjelasan dari senyum dan manfaatnya, salah satu sedekah yang murah dan ringan sesuai ajaran Rasulullah SAW. Dengan tersenyum, seseorang dapat lebih menikmati dan mensyukuri pemberian dari Allah dengan hati yang lapang dan juga jiwa yang tenang.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain


Jakarta

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan. Biasanya umat Islam melaksanakan zakat ini di minggu terakhir bulan puasa.

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim. Karena ia merupakan zakat untuk mensucikan diri.

Syarat Zakat Fitrah

Dikutip dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie, ada beberapa syarat sah untuk melaksanakan zakat fitrah. Yaitu:


  • Islam
  • Tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan
  • Adanya kelebihan dari makanan pokok bagi dirinya dan orang yang ditanggungnya.

Apakah Bayi yang Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah?

Setiap manusia yang lahir sebagai Muslim wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat ini dibayarkan oleh walinya, yaitu kedua orang tuanya.

Meskipun bayi tersebut baru dilahirkan beberapa menit sebelum azan magrib di akhir bulan Ramadhan maka wajib baginya dibayarkan zakat fitrah. Berbeda halnya jika bayi lahir setelah azan magrib, maka tidak wajib dibayarkan zakatnya.

Niat Zakat Fitrah

Masih dalam buku yang sama, berikut niat zakat fitrah dengan berbagi versi.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Doa Membayar Zakat Fitrah

Melansir laman MUI, Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan saat membayar zakat seseorang baiknya membaca doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Arab latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

Doa Menerima Zakat Fitrah

Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa ini saat menerima zakat:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Arab latin: Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).

(hnh/dvs)



Sumber : www.detik.com

Benarkah Sedekah Dapat Menyembuhkan Penyakit? Begini Penjelasannya dalam Islam


Jakarta

Sedekah adalah tindakan mulia dalam Islam yang dianjurkan untuk dilakukan. Karena dalam sedekah, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat, baik secara spiritual maupun sosial.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara sukarela memberikan sebagian harta atau sumber daya pribadi kita kepada yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau pengembalian. Ini adalah tindakan kebaikan yang dilakukan dengan niat tulus untuk membantu orang lain atau membantu tujuan-tujuan yang bermanfaat.

Sedekah tidak hanya mencakup pemberian uang, tetapi juga dapat berupa pemberian makanan, pakaian, bantuan dalam bentuk waktu dan usaha, serta dukungan moral dan emosional. Tujuannya adalah untuk membantu mereka yang kurang beruntung, meringankan beban mereka, dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.


Dikutip dari detikKultum yang tayang pada tanggal (20/4/2022) lalu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut sedekah dapat menjadi obat bagi orang yang sakit. Hal ini tercantum dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit, hadits ini dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

وداوُوا مرضاكم بالصدقة

“Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.”

Ibnul Qayyim dalam Jami’ Al-Fiqih pernah menjelaskan hadits ini, beliau berkata:

فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه

Artinya: “Sedekah mempunyai khasiat yang kuat dalam menolak berbagai macam bala (salah satunya penyakit). Sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Lewat sedekah yang mereka lakukan, Allah SWT angkat bala. Manfaat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.”

Kisah Orang Sakit yang Sembuh Karena Bersedekah

Dalam Shahih At Targhib, Abdullah bin Mubarak pernah ditanya oleh seorang laki-laki tentang lututnya yang sakit selama 7 tahun. Berbagai pengobatan telah dilakukannya namun tak juga membuat kakinya sembuh.

Ibnu al-Mubarak pun memberikan saran kepada Abdullah, ia berkata:

“Pergi dan galilah sumur, karena manusia sedang membutuhkan air. Saya berharap akan ada mata air dalam sumur yang engkau gali dan dapat memnyembuhkan sakit lututmu.”

Laki-laki itu kemudian menggali sumur dan ia pun sembuh.

Mengutip buku Kado untuk Mahasiswa karya Nana Nhf, Prof. David M Clelland pernah melakukan sebuah penelitian tentang sedekah. Ia mengatakan bahwa melakukan sesuatu yang positif untuk orang lain seperti sedekah dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

Hal itu menyebabkan tubuh semakin kuat dalam menghadapi penyakit. Maka dari itu, Prof David M Clelland menyarankan manusia untuk memperbanyak sedekah untuk menyehatkan diri kita.

(hnh/nwk)



Sumber : www.detik.com

Ini Urutan Pertama Penerima Infaq Menurut Islam



Jakarta

Infaq menjadi salah satu ibadah prinsip penting dalam ajaran Islam yang mendorong umat muslim untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan. Siapa orang yang pertama dan paling berhak menerima infaq?

Dalam Islam, memberikan infaq merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Namun, dalam memberikan infaq, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah urutan dalam memberikan infaq.


Pengertian Infaq

Dikutip dari buku Hukum Perdata Islam: Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia karya Siska Lis Sulistiani, Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang setiap ia mendapatkan rezeki sesuai dengan yang dikehendakinya.

Hal tersebut menjadi bentuk amal yang memiliki nilai penting dalam meningkatkan kebaikan diri.

Dasar Hukum Infaq

Dasar hukum infaq telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Salah satunya terdapat dalam surah Ali Imran ayat 134,

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ ١٣٤

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.”

Selain dalam Al-Qur’an, dasar hukum infaq juga telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits tentang keutamaan berinfak,

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ رَوَاهُ البُخَارِي وَلْمُسْلِمِ : لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةُ الْفِطْرِ

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW pernah bersabda: “Orang muslim tidak diwajibkan mengeluarkan zakat budak dan kudanya.””(HR Bukhari)

Urutan Pertama dalam Memberikan Infaq

Urutan pertama dalam memberikan infaq terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 215,

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Menurut buku Edisi Indonesia Tafsir Ibnu Katsir, orang tua menjadi urutan pertama sebagai penerima infaq. Setelah itu baru anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan). Tidak disebutkan dalam ayat tersebut rebana, seruling, patung, dan tirai dinding (barang yang haram dan sia-sia).

Allah SWT mengetahui segala bentuk kebaikan dan akan membalasnya dengan pahala yang lebih besar.

Keutamaan Infaq

Dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh. Hambali, seorang muslim akan mendapatkan beberapa keutamaan dengan melakukan infaq seperti

  • Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya
  • Akan didoakan malaikat
  • Meringankan beban orang lain
  • Bekal menuju akhirat

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa memberikan infaq merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Dalam memberikan infaq, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah urutan dalam memberikan infaq. Urutan pertama dalam memberikan infaq menurut Islam adalah orang tua

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Ini Manfaat Sedekah Subuh, Salah Satunya Melancarkan Rezeki


Jakarta

Sebagai umat muslim kita dianjurkan untuk rutin bersedekah. Nah, ada suatu waktu di mana kita sangat dianjurkan untuk bersedekah, yakni setelah sholat Subuh atau disebut juga sedekah Subuh.

Sedikit informasi, sedekah adalah perbuatan mengeluarkan sebagian harta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedekah hukumnya sunnah dan termasuk amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW.

Dalam suatu hadits, Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:


“Allah SWT berfirman, ‘Hai manusia, berinfaklah niscaya Aku akan berinfak kepadamu’. Beliau menuturkan, “Janji Allah SWT akan terus mengalir melimpah ruah sepanjang malam dan siang hari tanpa kekurangan sedikitpun.” (HR Muslim [3/77]).

Untuk mendapatkan rezeki dan keberkahan di dunia maupun di akhirat, cobalah mulai rutin bersedekah di waktu Subuh. Ingin tahu apa saja manfaat dan hikmah sedekah Subuh? Simak dalam artikel ini.

Anjuran Sedekah Subuh

Mengutip buku Dahsyatnya Amalan Pembuka Rezeki oleh M. Arifin Ilham dan M. Nurani, waktu terbaik untuk bersedekah adalah saat Subuh, yakni setelah sholat Subuh hingga menjelang sholat Dzuhur.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Artinya: Nabi SAW menuturkan, “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya, lalu salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya.’ Sedangkan (malaikat) yang satunya lagi berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil)’.” (HR Bukhari)

Bentuk Sedekah Subuh

Bentuk sedekah Subuh bisa bermacam-macam, seperti menyisihkan separuh rezeki untuk dimasukkan ke dalam kotak amal. Selain itu, kamu juga bisa memberikan uang kepada orang tua.

Mengutip buku Dongkrak Rezeki oleh Dedik Kurniawan, tak ada ketentuan nominal untuk bersedekah, mau jumlahnya banyak atau sedikit pun tidak masalah. Yang terpenting adalah sedekah harus dilakukan secara ikhlas dan istiqomah.

Jika seseorang tak mampu sedekah dengan uang atau materi, bisa dilakukan dengan melaksanakan berbagai amal kebajikan, seperti mendirikan sholat sunnah, puasa, hingga berdzikir. Bahkan, memberi salam, tersenyum, menolong orang, hingga berbuat baik juga termasuk bersedekah.

Abu Dzar RA berkata bahwa para sahabat pernah bertanya mengenai sedekah, kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Bukankah Allah SWT telah menjadikan apa yang ada padamu sebagai sedekah? Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah.”

Beliau kemudian melanjutkan, “Setiap himbauan pada perbuatan baik adalah sedekah, mencegah kemungkaran juga sedekah, dan pada setiap kemaluan (mempergauli istri dengan baik) dari kamu adalah sedekah.” (HR Muslim [3/83]).

Keutamaan Sedekah Subuh

Terdapat sejumlah keutamaan dari menjalankan sedekah subuh. Simak selengkapnya di bawah ini:

1. Dapat Menghapus Dosa

Rutin bersedekah dapat menghapus dosa-dosa selama hidup di dunia. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah bisa menghapus kesalahan seperti air memadamkan api.” (Hadits dalam kitab al-Targhib wa al-Tarhib).

2. Mendapat Ridho Allah SWT

Allah SWT menjamin siapa saja yang menyisihkan hartanya untuk bersedekah dengan ikhlas dan niat maka akan mendapatkan ridhonya. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 245:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah?) Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS Al-Baqarah: 245)

3. Melancarkan Rezeki

Dalam buku Shalat Subuh dan Shalat Dhuha oleh Muhammad Khalid, umat muslim yang menaati kewajiban berzakat, rutin menunaikan sedekah, dan rajin berinfaq diberikan kelancaran rezeki selama di dunia. Selain itu, mereka juga mendapat pahala berlimpah yang berguna sebagai bekal di akhirat kelak.

Cara Melaksanakan Sedekah Subuh

Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk bersedekah Subuh. Mengutip laman baznas.go.id, berikut sejumlah caranya:

  • Setelah melaksanakan sholat Subuh di masjid, kamu bisa mengisi kotak amal dengan nominal berapapun, yang terpenting sudah niat dan ikhlas.
  • Setelah menunaikan sholat Subuh, kamu bisa mengantarkan sumbangan berupa bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
  • Memberikan makan kepada tetangga atau panti asuhan setelah sholat Subuh. Waktunya juga tepat mengingat sudah masuk sarapan pagi.
  • Mengirim sejumlah uang lewat m-banking kepada orang tua, sahabat yang membutuhkan, atau lembaga sosial.

Demikian pembahasan mengenai sedekah Subuh. Mulai sekarang rutin bersedekah setelah sholat Subuh, yuk!

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

Syarat, Nisab dan Cara Hitungnya


Jakarta

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri. Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta kepemilikan yang sudah mencapai nisab dan haulnya.

Salah satu jenis zakat mal adalah zakat ternak. Lalu, apa itu zakat ternak?


Zakat Ternak Adalah Zakat Hasil Peternakan Hewan

Zakat ternak merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang memiliki hewan ternak tertentu, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Zakat ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga mengandung banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat.

Zakat ternak wajib dikeluarkan jika harta ternak tersebut mencapai jumlah tertentu (nisab) dan telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun (haul). Seperti halnya zakat pada umumnya, zakat ternak juga bertujuan untuk membantu kaum miskin atau yang membutuhkan.

Syarat Zakat Ternak

Dikutip dari buku Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi karya M Samson Fajar, zakat binatang ternak menjadi wajib jika telah memenuhi syarat, yaitu:

1. Mencapai Nisab

Syarat pertama bagi zakat ternak adalah tercukupinya nisab. Hal ini mengacu pada batasan minimal dalam harta wajib zakat, batasan inilah yang menjadi kondisi miskin terangkat menjadi kondisi kaya.

2. Telah Dimiliki Satu Tahun

Seorang muslim harus memiliki kepemilikan yang sah terhadap hewan ternak tersebut. Ia juga sudah memiliki hewan ternak tersebut selama satu tahun.

3. Digembalakan

Digembalakan di sini maksudnya adalah sengaja diurus untuk dikembangbiakan, diambil susunya, atau diambil dagingnya selama satu tahun.

4. Tidak Dipekerjakan

Ternak tersebut tidak dijadikan sebagai tunggangan, dipekerjakan dalam menggarap tanah atau untuk mengangkut barang. Sebab, hal tersebut tidak ada maksud untuk pengembangbiakan.

Nisab Zakat Ternak dan Perhitungannya

Nisab zakat adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki seseorang sebelum dia diwajibkan membayar zakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif berikut rinciannya.

1. Nisab Zakat Ternak Kambing

Berdasarkan jumlah ternaknya, nisab zakat untuk hewan kambing adalah 40 ekor. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing atau lebih, maka dia diwajibkan membayar zakat atas ternaknya.

Berikut perhitungan zakat ternak kambing:

  • 40-120 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor kambing
  • 121-200 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor kambing
  • 201-300 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor kambing
  • Selanjutnya, setiap tambahan 100 ekor dari 300 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing

2. Nisab Zakat Sapi/Lembu

Berdasarkan jumlah ternaknya, jumlah nisab zakat untuk sapi adalah 30 ekor. Jika seorang Muslim memiliki 30 ekor sapi atau lebih, maka dia diwajibkan membayar zakat atas ternaknya.

Berikut perhitungan zakat ternak sapi:

  • 30-59 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina
  • 60-69 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi jantan
  • 70-79 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
  • 80-89 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina
  • 90-99 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor anak sapi jantan
  • 100-109 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan
  • 110-119 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
  • >120 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi jantan

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com