Tag Archives: muslimah

Finalis Emeron Hijab Hunt 2024 Belajar Investasi Hingga Tampil di detikSore

Jakarta

Karantina Emeron Hijab Hunt 2024 memasuki hari ke-3, Jumat (30/8/2024). Kegiatan diisi dengan kunjungan ke kantor detikcom di Gedung Transmedia, Mampang, Jakarta Selatan.

Dalam kunjungan tersebut, para finalis yang terdiri dari 14 hijabers berbakat ini mengikuti sharing session bersama Bank Syariah Indonesia (BSI).

Hijab Hunt 2024 Day 3Finalis Hijab Hunt 2024 mengikuti sesi yang diadakan Bank Syariah Indonesia. (Foto: Rafida Fauzia/detikcom)

Hikmah Rizka selaku VP Islamic Ecosystem Solution PT. Bank Syariah Indonesia sebagai pembicara di sesi tersebut berbagi tentang pentingnya mengatur keuangan dan berinvestasi sejak muda dan selagi masih produktif.


“Perlu diingat bahwa rata-rata usia produktif kita hanya 33 tahun,” katanya di hadapan para finalis.

Hikmah juga memberikan tiga tips perencanaan keuangan yang mudah diimplementasikan ke dalam kehidupan sehari-hari. “Pertama tentukan tujuan keuangan, lalu atur alokasi pengeluaran dengan tepat, dan alokasi dana darurat,” jelasnya.

Hijab Hunt 2024 Day 3Para finalis Emeron Hijab Hunt 2024 di detikSore. (Foto: Rafida Fauzia/detikcom)

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penampilan mereka di detikSore yang ditayangkan langsung secara livestreaming.

Salah satu peserta, Palupi Krakatao, bercerita tentang pengalamannya mengikuti Emeron Hijab Hunt 2024.

“Sebenarnya aku sudah lima kali mencoba, dan alhamdulillah tahun ini diberi kesempatan oleh Allah. Kenapa aku pengin banget, karena aku merasa Hijab Hunt hanya satu-satunya wadah yang pas buatku untuk menginspirasi sesama muslimah di Indonesia,” kata perempuan asal Tangerang Selatan yang memiliki bakat membaca puisi itu.

(dtg/dtg)



Sumber : wolipop.detik.com

Kisah Inspiratif Nabila, Alumni Hijab Hunt Kini Jadi Desainer Modest Fashion

Surabaya

Mengawali langkah dari ajang pencarian bakat Hijab Hunt 2018 di Surabaya, Emha Basma Lazuwara Hasbi Nabila atau yang akrab disapa Nabila, membuktikan bahwa hijab bukan lah penghalang untuk tampil percaya diri dan berprestasi.

Nabila kini sukses merintis karier sebagai desainer modest wear dengan karya yang telah tampil di ajang bergengsi Soerabaia Fashion Trend 2025. Yuk, kenal lebih dekat dengan Nabila!

Berbincang kepada Wolipop, Nabila awalnya ikut audisi Hijab Hunt pada tahun 2018. Pada saat itu, Hijab Hunt sedang mencari muslimah yang memiliki potensi serta talenta yang menginspirasi.


“Tahun 2018 audisi di Surabaya. Awal ikut Hijab Hunt karena ingin lebih mengembangkan diri dengan hobi modeling dan menunjukkan bakat diri,” ungkap Nabila kepada Wolipop.

Kenal lebih dekat dengan Emha Basma Lazuwara Hasbi Nabila, alumni Hijab Hunt yang kini meraih mimpi menjadi desainer modest wear.Kenal lebih dekat dengan Emha Basma Lazuwara Hasbi Nabila, alumni Hijab Hunt yang kini meraih mimpi menjadi desainer modest wear. Foto: Dok. Instagram @lazuwaranabila.

Pengalaman mengikuti ajang Hijab Hunt 2015 menjadi titik awal yang tak terlupakan bagi Nabila. Wanita 31 tahun ini berhasil menembus tahap semifinalis audisi Surabaya. Saat itu, dia mendapat kesempatan berharga untuk bertemu dengan para juri ternama seperti Terry Putri, sekaligus merasakan atmosfer kompetisi yang membangun.

“Hijab Hunt memberikan panggung bagi saya wanita berhijab untuk menunjukkan bakat diri, saat audisi saya mendapatkan pengalaman berharga dalam pengembangan diri, seperti kepercayaan diri, public speaking dan banyak bertemu dengan teman baru dari berbagai daerah,” kenangnya.

Mendapatkan berbagai ilmu dari para mentor, Nabila merasakan semakin percaya diri usai mengikuti ajang Hijab Hunt.

“Usai ikut Hijab Hunt saya lebih percaya diri dan semakin fashionable walau dengan berhijab ,” ujarnya.

Pengalaman itu menjadi titik baliknya Nabila untuk mengejar impian sebagai desainer. Ia percaya bahwa dunia fashion bisa menjadi ruang berekspresi bagi wanita berhijab, sekaligus wadah untuk menyebarkan nilai-nilai positif lewat karya.

Nabila Jadi Desainer Modest Wear

Kenal lebih dekat dengan Emha Basma Lazuwara Hasbi Nabila, alumni Hijab Hunt yang kini meraih mimpi menjadi desainer modest wear.Kenal lebih dekat dengan Emha Basma Lazuwara Hasbi Nabila, alumni Hijab Hunt yang kini meraih mimpi menjadi desainer modest wear. Foto: Dok. pribadi Emha Basma Lazuwara Hasbi Nabila.

Perjalanan Nabila sebagai desainer tidak terlepas dari latar belakang pendidikannya. Dia merupakan lulusan Program Studi S1 Pendidikan Tata Busana, Universitas Negeri Surabaya (UNESA).

Sejak duduk di bangku kuliah, ia mulai membangun bisnis fashion sendiri. Fokus utamanya adalah pada pembuatan custom kebaya muslimah dan busana modest yang elegan dan tetap syari. Perpaduan keahlian teknik menjahit, kreativitas desain, dan pemahaman tren membuat karyanya semakin diminati.

Pada 18 Juli 2025 Nabila menampilkan delapan koleksi terbaiknya dalam ajang Soerabaia Fashion Trend 2025, yang diselenggarakan oleh Indonesian Fashion Chamber (IFC) Chapter Surabaya. Organisasi tersebut menaungi para desainer dan pelaku industri mode di Indonesia.

Dengan persiapan kurang dari satu bulan, ia merancang setiap look dengan teliti mulai dari riset bahan, pembuatan mood board, teknik manipulating fabric, bordir, hingga aksesori hijab.

“Ada delapan look modest wear di Soerabaia Fashion Trend 2025. Persiapan kurang dari satu bulan mulai dari riset bahan, mood board, pembuatan manipulating fabric, bordir, proses menjahit dan pembuatan aksesoris hijab. Alhamdulillah semua terlaksana dengan baik, ini pengalaman pertama karya saya mengikuti fashion show modest wear,” ucapnya haru.

Kenal lebih dekat dengan Emha Basma Lazuwara Hasbi Nabila, alumni Hijab Hunt yang kini meraih mimpi menjadi desainer modest wear.Kenal lebih dekat dengan Emha Basma Lazuwara Hasbi Nabila, alumni Hijab Hunt yang kini meraih mimpi menjadi desainer modest wear. Foto: Dok. pribadi Emha Basma Lazuwara Hasbi Nabila.

Ibu satu orang anak ini menuturkan inspirasi koleksinya bertajuk Enchanted Noir, dengan detail seperti bordir floral, permainan kerut, teknik pleats manipulating fabric, hingga taburan beads yang halus menciptakan tekstur dan dimensi yang memikat.

“Enchanted Noir adalah perwujudan dari romansa yang tersembunyi dalam kegelapan, keanggunan yang muncul dari bayangan, dan daya pikat bunga yang mekar di tengah malam, menciptakan busana dan aksesoris yang misterius, dan tak lekang oleh waktu,” jelasnya.

“Setiap desain dirancang untuk membangkitkan kekuatan dan daya tarik yang memikat, seolah-olah penggunanya adalah bunga yang mekar dalam cahaya rembulan, memancarkan pesona yang tak terlupakan. Enchanted Noir menjadi simbol keberanian untuk merangkul sisi gelap yang indah, dengan perpaduan dominan hitam dan burgundy, koleksi ini memancarkan aura kemewahan gotik modern yang romantis,” lanjutnya lagi.

Wanita yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur ini ingin mengajak wanita muda lainnya untuk terus menggapai impian dan percaya akan potensi dalam diri. Ia juga membuktikan jika wanita berhijab bisa tampil stylish dan sesuai dengan nilai ajaran agama.

“Wanita muslimah berhijab bisa tampil fashionable tanpa melupakan nilai-nilai kesopanan dan ajaran agama, tampil menarik dan stylist dengan sentuhan modern namun tetap menutup aurat dengan sempurna,” pungkasnya.

(gaf/eny)



Sumber : wolipop.detik.com

5 Cara Sedekah Subuh untuk Wanita Tanpa Harus Keluar Rumah


Jakarta

Sedekah subuh menjadi salah satu amalan yang bisa dilakukan muslimah. Ada banyak cara sedekah subuh untuk wanita tanpa harus keluar rumah.

Mengutip buku Sapu Jagat Keberuntungan karya Ahmad Mudzakir, sedekah subuh adalah kegiatan berbagi atau mengeluarkan sebagian harta untuk kebaikan, yang dilakukan setelah melaksanakan salat Subuh.

Amalan ini begitu istimewa karena waktu pelaksanaannya yang khusus, yakni segera setelah subuh. Keistimewaan sedekah subuh tidak hanya terletak pada waktunya, tetapi juga pada doa yang dipanjatkan oleh malaikat kepada mereka yang bersedekah.


Ada riwayat yang menyebut para malaikat mendoakan kebaikan orang yang bersedekah subuh agar diganti oleh Allah SWT.

Bagi wanita yang tidak bisa keluar rumah untuk bersedekah langsung di kotak amal masjid, masih ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk tetap meraih pahala sedekah Subuh ini dari dalam rumah.

Niat Sedekah Subuh: Arab, Latin dan Artinya

Muslimah bisa mengawali sedekah subuh dengan niat. Mengutip buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha & Mengaji di Pagi Hari karya Muhammad Ainur Rasyid, berikut bacaan niat sedekah subuh:

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rezeki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

Setelah menetapkan niat dan melaksanakan sedekah subuh, bisa melanjutkannya dengan memanjatkan doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Cara Sedekah Subuh untuk Wanita

Bagi wanita yang ingin melaksanakan sedekah subuh, ada beberapa cara praktis yang dapat dilakukan tanpa harus keluar rumah. Cara-cara ini bisa dilakukan tepat setelah salat Subuh, sebelum matahari terbit. Mengacu sumber sebelumnya, berikut di antaranya.

1. Menitipkan Keluarga yang ke Masjid

Wanita bisa menitipkan sedekahnya kepada suami atau anak yang pergi ke masjid untuk salat Subuh.

2. Menabung Uang Terlebih Dahulu

Bagi wanita yang tidak bisa langsung menyalurkan sedekah subuhnya seperti wanita yang masih lajang, dia tidak memiliki siapa pun untuk dititipkan untuk mengisi kotak amal masjid, bisa juga dengan cara menabung terlebih dahulu di celengan khusus. Setelah uangnya terkumpul, sedekah tersebut bisa disalurkan ke pihak yang membutuhkan.

3. Transfer Rekening

Setelah uang yang ditabung sebelumnya terkumpul dalam jumlah yang memadai, wanita bisa langsung menyedekahkannya dengan melakukan transfer kepada orang yang membutuhkan di waktu subuh. Cara ini memungkinkan para wanita melakukan sedekah subuh secara praktis tanpa harus meninggalkan rumah.

4. Mengantarkan Bantuan atau Sumbangan

Jika memungkinkan, wanita bisa mengirimkan bantuan atau sumbangan kepada mereka yang membutuhkan seperti Yayasan atau panti asuhan, tepat setelah waktu subuh. Bantuan ini bisa berupa kebutuhan pokok atau barang lain yang diperlukan.

5. Membuat Sarapan dan Memberikannya

Biasanya para wanita memiliki keahlian dalam memasak, sehingga bagi wanita yang belum bisa menyedekahkan uangnya di masjid, bisa memilih untuk membuat makanan dan memberikannya kepada mereka yang membutuhkan, seperti tetangga, pondok pesantren, atau panti asuhan.

Jika tidak memungkinkan keluar rumah maka bisa meminta bantuan keluarga atau kerabat untuk mengantar.

Hukum Sedekah Subuh untuk Wanita Haid

Wanita haid memang memiliki keterbatasan dalam beberapa ibadah tertentu seperti salat. Namun, hal ini tidak menghalangi mereka untuk tetap melakukan amalan kebaikan lainnya, salah satunya adalah sedekah.

Sedekah subuh yang merupakan amalan mulia untuk diberikan di waktu subuh, tetap dapat dilakukan oleh wanita meski dalam keadaan haid. Mengutip buku Wirid-Wirid Wanita Haid yang ditulis oleh Ridhoul Wahidi, sedekah memiliki keutamaan besar dan dapat memadamkan murka Allah SWT, sebagaimana air memadamkan api.

Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Salat adalah pendekatan kepada Allah, puasa adalah perisai, dan sedekah akan menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR Ahmad)

Lebih lanjut, dalam riwayat lain disebutkan bahwa sedekah yang diberikan oleh wanita dapat menghindarkan mereka dari bencana. Rasulullah SAW juga memberikan pesan khusus kepada para wanita untuk bersedekah, “Wahai para wanita, bersedekahlah. Sesungguhnya telah diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah penghuni neraka yang paling banyak.” (HR Bukhari)

Jadi, meskipun wanita sedang haid dan tidak dapat melaksanakan ibadah salat, mereka tetap dianjurkan untuk memperbanyak sedekah, termasuk sedekah subuh, sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Apakah Kaki Muslimah Termasuk Aurat? Ini Pendapat Ulama Mazhab


Jakarta

Dalam ajaran Islam, kaum muslimah wajib menjaga dan menutup auratnya dengan baik agar tidak terlihat oleh orang lain. Menutup aurat juga termasuk syarat sah salat.

Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin, aurat secara bahasa bermakna al-khalal, an-naqsu, dan al-aib yang berarti cacat, kurang, atau aib. Secara istilah, aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi dari tubuh manusia.

Perintah menutup aurat bagi muslimah termaktub dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31, Allah SWT berfirman:


وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS An-Nur: 30).

Para ulama mazhab telah menjelaskan mengenai batasan aurat laki-laki dan perempuan. Lantas, apakah kaki muslimah termasuk aurat yang harus ditutup? Berikut ini penjelasannya.

Menurut jumhur ulama, aurat wanita mencakup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Artinya, kaki merupakan aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang-orang yang bukan mahramnya, baik ketika salat maupun di luar salat.

Dilansir dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, meskipun telah dipastikan bahwa aurat wanita mencakup seluruh tubuh kecuali kedua telapak tangan dan wajah, tetapi mengenai batasannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Menurut ulama dari mazhab Maliki dan Syafi’i, batasan aurat wanita merdeka dengan laki-laki yang bukan mahram meliputi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini senada dengan pendapat mayoritas ulama.

Sementara itu, sebagian ulama Hanafiyah, khususnya Abu Hanifah, berpendapat bahwa yang bukan termasuk aurat bagi wanita ialah wajah, telapak tangan, dan kaki. Adapun kaki yang dimaksud, yaitu dari tumit kaki ke bawah sehingga para wanita pengikut mazhab ini merasa cukup menutup aurat tanpa harus menutup bagian bawah kaki dengan kaus kaki.

Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1, perbedaan pendapat mengenai batasan aurat wanita berasal dari penafsiran yang beragam terhadap firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 31 sebagaimana telah disebutkan di atas.

Para ulama berbeda dalam menafsirkan kalimat ‘illa ma zhahara minha’ (kecuali yang biasa tampak terbuka). Sebagian ulama mengatakan yang termasuk kategori biasa tampak terbuka ialah muka dan telapak tangan sehingga keduanya tidak termasuk aurat yang wajib ditutupi. Sedangkan sebagian ulama lain menganggap muka, telapak tangan, dan telapak kaki termasuk pengecualian dari aurat karena biasa terbuka.

Dengan demikian, kaki muslimah termasuk aurat yang wajib ditutup ketika salat maupun di luar salat sebagaimana dikatakan mayoritas ulama. Akan tetapi, bagi muslimah yang menganut mazhab Hanafiyah, telapak kakinya tidak termasuk aurat. Wallahu a’lam.

(kri/kri)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Nick Fewings

Ini Dosa Jariyah Wanita yang Terus Mengalir, Hati-hati Ya



Jakarta

Islam mengenal adanya amal jariyah dan dosa jariyah yang terus mengalir. Dosa jariyah ini juga bisa dijumpai dalam keseharian wanita.

Dosa jariyah wanita yang terus mengalir adalah memamerkan kecantikannya agar dipuji laki-laki selain mahramnya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Basyar dalam buku Dari Kuntum Menjadi Bunga 2. Memamerkan kecantikan ini bisa dalam bentuk memperlihatkan foto melalui media sosial yang bisa diakses oleh banyak orang.

Bersolek merupakan fitrah bagi wanita dan ini boleh dilakukan di depan suami, orang tua, atau teman-teman sesama wanita, sebagaimana dijelaskan Ustazah Umi A. Khalil dalam buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu. Bersolek yang tidak diperbolehkan dalam hal ini adalah jika ditujukan kepada orang yang bukan mahram. Hal ini sering disebut dengan tabarruj.


Lebih lanjut dijelaskan, sebaliknya, jika wanita mampu menjaga kecantikan dan kemolekan tubuhnya hanya untuk suaminya, maka penampilan tersebut akan semakin cantik tatkala di surga Allah SWT kelak.

Cara Wanita Zaman Rasulullah dalam Menjaga Aurat

Wanita diperintahkan untuk menutup auratnya. Hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Diterangkan dalam Fikih Berhias karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, aurat adalah bagian tubuh wanita yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya.

Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm mengatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini turut dikemukakan Imam An-Nawawi, ulama kenamaan mazhab Syafi’iyah. Ia mengatakan, muka dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat.

Sementara itu, sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa muka dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tapi tidak wajib ditutup. Di antara ulama yang menyatakan pendapat ini adalah Hajar al-Haitsami dan Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas.

Menukil kitab al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab Syafi’i juga berpandangan, tidak haram hukumnya bagi perempuan yang membuka auratnya ketika sendirian dan aman dari penglihatan orang lain. Hanya saja, menurut mereka, tetap makruh kecuali dalam keadaan darurat.

Wanita pada zaman Rasulullah SAW sampai menarik gorden-gorden rumahnya untuk menutup aurat, sebagaimana diceritakan dalam buku 101 Renungan untuk Muslimah Akhir Zaman karya Muyassaroh.

(kri/erd)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Nina Zeynep Güler

Hukum Memakai Gelang Kaki bagi Wanita Menurut Islam



Jakarta

Gelang kaki menjadi aksesori yang umum dipakai baik pria maupun wanita. Dalam pandangan Islam, bagaimana hukum wanita memakai gelang kaki?

Ketentuan memakai aksesori atau perhiasan bagi wanita telah diatur dalam syariat. Secara umum, seorang wanita boleh memakainya asalkan tidak berlebihan.

Kebolehan memakai aksesori ini karena hal itu merupakan rezeki dari Allah SWT, sebagaimana dikatakan Muhammad Masykur dalam buku Wanita-wanita yang Dimurkai Nabi.


Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mengatakan bahwa Allah SWT menyukai keindahan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR Muslim)

Walaupun demikian, lanjut Muhammad Masykur, kaum wanita tidak boleh memakai aksesori secara berlebihan atau melampaui batas sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Islam karena dikhawatirkan menjadi tabarruj.

Qomaruddin Awwam dalam buku Fiqih Wanita menjelaskan, kata tabarruj mempunyai dua makna dasar, di antaranya buruj wa zhuhur yang artinya nampak atau muncul. Kata tersebut digunakan untuk menunjukkan bola mata indah setiap wanita.

Makna kedua, lanjutnya, adalah sengaja menampakkan kecantikan dan perhiasannya kepada laki-laki. Makna kedua inilah yang dimaksud dalam surah al-Ahzab ayat 33,

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ ٣٣

Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa ayat tersebut berisi etika-etika yang dianjurkan oleh Allah SWT kepada istri-istri Nabi SAW, sedangkan kaum wanita umatnya mengikuti mereka dalam hal ini (berlaku umum bagi wanita muslimah).

Ibnu Abbas RA juga mengatakan bahwa tabarruj merupakan ajang pertemuan pria dan wanita yang mengumbar aurat dan syahwat untuk menarik lawan jenis.

Dari makna yang didefinisikan oleh para ulama maka Qomarrudin Awwam menyimpulkan hukum tentang bentuk tabarruj yang haram antara lain:

1. Berhias diri untuk laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan memamerkan kecantikannya.

2. Menampakkan perhiasan seperti kalung, anting-anting, gelang kaki, atau gelang tangan kepada khalayak.

3. Berkumpul dan membaur bersama laki-laki yang bukan mahram di suatu hajat atau pesta yang mengumbar syahwat.

4. Memakai pakaian yang tidak syar’i.

Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub dalam Ringkasan Kitab Adab menjelaskan bahwa wanita yang hendak ke masjid tidak boleh memakai gelang kaki. Begitu juga dengan parfum atau pakaian yang mengundang perhatian.

Jika hal ini ada pada dirinya, maka wanita tersebut dilarang untuk pergi ke masjid. Adapun parfum, hal itu telah dijelaskan dalam sebuah hadits, Zainab istri Abdullah bin Masud RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلا تَمَسَّ طيبا

Artinya: “Jika salah seorang dari kalian–para wanita Muslimah–datang ke masjid, janganlah memakai wewangian.” (HR Muslim, Ahmad, dan An-Nasa’i)

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

أيُّمَا امْرَأَةِ أَصَابَتْ بَحُورًا فَلا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاء الآخرة

“Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah dia shalat isya bersama kami.” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, dan An- Nasa’i)

Adapun hiasan lainnya, jika seorang wanita berdandan dengan dandanan yang mengundang syahwat dan menimbulkan fitnah. Maka ia tidak boleh pergi ke masjid untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk menutup pintu kejahatan.

Dijelaskan pula bahwa seorang wanita diharamkan memperlihatkan perhiasannya, kecuali di hadapan orang-orang yang dikecualikan oleh Allah SWT. Perhiasan wanita ada dua, yaitu perhiasan lahir dan perhiasan batin. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah an-Nur ayat 31,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١

Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

(kri/kri)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Imad Alassiry

Larangan bagi Muslimah ketika Umroh, Catat Ya!



Jakarta

Setiap umat Islam yang mengerjakan umroh harus memperhatikan hal-hal yang diatur secara syariat. Termasuk mempelajari larangan ketika umroh bagi jemaah perempuan.

Umroh termasuk ibadah yang diidamkan banyak muslim. Umroh dikerjakan di Tanah Suci, tempat yang menjadi tujuan bagi seluruh umat Islam di dunia karena memiliki banyak keutamaan.

Dijelaskan dalam buku Dahsyatnya Umrah: Rahasia Perjalanan Para Perindu Ibadah Umroh karya DR. Khalid Abu Syadi, umroh secara bahasa memiliki arti berkunjung. Umroh menurut syara’ adalah berkunjung ke Baitul Haram untuk mengerjakan thawaf dan sa’i.


Rukun umroh adalah thawaf mengelilingi Ka’bah dan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah.

Salah satu keutamaan umroh dijelaskan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang pergi menunaikan ibadah haji kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala ibadah haji tersebut untuknya hingga hari kiamat. Barang siapa yang pergi mengerjakan iabdah umroh kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala ibadah umroh tersebut untuknya hingga hari kiamat. Barang siapa yang pergi berjihad di jalan Allah kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala jihad tersebut untuknya hingga hari kiamat.”

Begitu besar pahala umroh, sehingga jemaah harus memastikan ibadah umroh dikerjakan sesuai syariat.

Ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan seorang muslimah ketika mengerjakan ibadah umroh.

Larangan Umroh Bagi Jemaah Perempuan

Merangkum buku Fiqh Praktis Haji dan Umroh karya Abu Yusuf Akhmad Ja’far dan buku Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab karya Arifin dan Sundus Wahidah ada beberapa larangan bagi muslimah ketika mengerjakan umroh. Berikut di antaranya:

1. Memakai Wewangian

Dalam hadits dari Ibnu Umar berkata, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apa yang harus dikenakan seseorang saat ihram?” Rasulullah SAW bersabda, “Dia tidak boleh mengenakan baju imamah, celana, mantel dan sepatu. Kecuali jika ada seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh mengenakan sepatu tapi hendaklah dipotong hingga berada di bawah mata kaki. Tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Menggunting Kuku dan Mencukur Bulu Badan

Para ulama sepakat bahwa memotong kuku, mencukur atau mencabut bulu badan (ketiak, kemaluan) termasuk hal yang dilarang. Namun jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan mencabutnya dengan tetap membayar fidyah dengan ketentuan khusus.

3. Membunuh Binatang

Larangan ini termaktub dalam surat Al-Ma’idah ayat 95, Allah SWT berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.

4. Menikah

Dalam hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Seorang yang berihram tidak boleh menikah, menikahkan orang lain dan meminang.” (HR Muslim)

5. Larangan Memakai Cadar

Ibnu Umar RA berkata, “Seorang laki-laki berdiri dan berkata kepada Rasulullah SAW, apakah diperkenankan untuk mengenakan pakaian dalam ihram? Beliau menjawab: Janganlah kalian memakai jubah, celana panjang, sorban, serta baju panjang yang bertutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tak memiliki sepatu, maka hendaknya ia memakai sepatu di bawah kedua mata kaki, dan janganlah memakai pakaian yang tersentuh kunyit serta waras dan janganlah seorang perempuan memakai cadar serta sarung tangan.” (HR Nasai)

Sementara itu, menurut Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI 2024, larangan wanita ketika umroh terutama setelah ihram antara lain:

  • Menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan
  • Menutup muka dengan cadar
  • Memakai wewangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat umrah
  • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
  • Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka
  • Memakan hasil buruan
  • Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
  • Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
  • Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat
  • Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
  • Melakukan kejahatan dan maksiat
  • Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Sosok Asy Syifa binti Abdullah, Muslimah Cerdas yang Dihormati Rasulullah



Jakarta

Asy Syifa binti Abdullah adalah seorang wanita cerdas yang menjadi kebanggaan umat Islam. Bahkan Rasulullah SAW dan para sahabat sangat menghormatinya. Bagaimana kisahnya?

Asy Syifa adalah seorang wanita cerdas di kalangan umat Islam pada zaman Rasulullah SAW. Ia merupakan seorang ulama di antara ulama umat Islam. Pikiran serta jiwanya adalah lahan yang subur bagi ilmu dan iman.

Dikutip dari buku 100 Muslim Paling Berpengaruh dan Terhebat Sepanjang Sejarah karya Teguh Pramono, nama lengkap wanita cerdas ini adalah Asy Syifa binti Abdullah bin Abdi Syams bin Khalaf bin Sadad bin Abdullah bin Qirath bin Razah bin Adi bin Ka’ab Al-Qurasyiyyah Al-Adaqiyah.


Diriwayatkan, Asy Syifa binti Abdullah mengakui keislamannya sebelum Rasulullah SAW hijrah. Sehingga, ia termasuk dalam wanita angkatan pertama yang berbaiat kepada Nabi Muhammad SAW.

Wanita salihah ini kemudian menikah dengan seorang lelaki bernama Abu Hatsmah bin Hudzaifah bin Adi. Keduanya lalu dikarunia anak oleh Allah SWT dan diberi nama Sulaiman bin Abi Hatsmah.

Sebelum datangnya Islam, Asy Syifa binti Abdullah sudah terkenal sebagai wanita yang cerdas. Ia dikenal sebagai guru membaca dan menulis untuk orang-orang di sekitarnya.

Kemudian, ketika masuk Islam, ia tetap memberikan pengajarannya kepada wanita-wanita muslimah dengan mengharapkan ganjaran dan pahala. Oleh karena itu, ia sering disebut sebagai guru pertama dalam Islam.

Rasulullah SAW bahkan meminta Asy Syifa untuk mengajari Hafshah, istri beliau, tentang menulis dan sebagian ruqyah. Asy Syifa berkata, “Suatu ketika Rasulullah SAW masuk, sedangkan saya berada di samping Hafshah. Beliau bersabda, ‘Mengapa tidak engkau ajarkan kepadanya ruqyah sebagaimana engkau ajarkan kepadanya menulis?'” (HR Abu Dawud)

Mengenai keahliannya dalam ruqyah, Asy Syifa binti Abdullah pernah berkata kepada Rasulullah SAW, “Aku adalah ahli ruqyah di masa jahiliah dan aku ingin memperlihatkannya kepada engkau.”

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Perlihatkanlah kepadaku.”

Asy Syifa pun memperlihatkannya kepada beliau. Saat itu, ia meruqyah penyakit bisul. Rasulullah SAW lalu berkata, “Meruqyahlah dengan cara tersebut dan ajarkanlah hal itu kepada Hafshah.”

Kemudian Rasulullah SAW mengajari Asy Syifa banyak ilmu dan bimbingan sehingga tumbuhlah rasa sayang beliau kepadanya. Sebagaimana kaum mukminin yang lain, Asy Syifa juga turut belajar dari hadits-hadits Rasulullah SAW.

Tak hanya menimba ilmu sebanyak-banyaknya dari Rasulullah SAW, namun Asy Syifa juga turut menyebarkan Islam, memberi nasihat kepada umat, serta terkenal pantang menyerah dalam menjelaskan kesalahan-kesalahan.

Begitu luasnya ilmu Asy Syifa binti Abdullah, sampai-sampai Umar bin Khattab RA lebih dulu mendahulukan pendapatnya saat mencari solusi dari masalah. Umar RA juga menjaganya, mengutamakannya, dan bahkan ia mempercayakan kepadanya urusan mengenai pasar.

Tidak berbeda dari Umar RA, Asy Syifa juga sangat menghormati sahabat nabi itu. Ia menganggap Umar RA sebagai orang yang jujur, dapat menjadi suri teladan yang baik, bertakwa, dan bisa berbuat adil.

Suatu saat, Asy Syifa binti Abdullah melihat ada segerombolan pemuda yang berjalan santai dan bersuara pelan. Lalu ia bertanya, “Apa ini?”

Pemuda itu menjawab, “Begitulah ahli ibadah.”

“Demi Allah, Umar adalah orang yang apabila berbicara suaranya terdengar jelas, bila berjalan melangkah dengan cepat, dan bila memukul mematikan,” puji Asy Syifa terhadap Umar bin Khattab RA.

Setelah Rasulullah SAW wafat, Asy Syifa menjalani hidupnya dengan menghormati dan menghargai pemerintahan Islam. Ia terus mengabdikan dirinya dalam bidang ilmu demi kemajuan umat Islam.

Asy Syifa binti Abdullah wafat pada tahun 20 Hijriah sebagai wanita salihah yang dihormati oleh umat Islam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Apakah Mandi Junub Boleh Tidak Melepas Ikat Rambut?


Jakarta

Tata cara mandi junub pria dan wanita sedikit berbeda. Perbedaan ini terletak pada bagian rambut khususnya bagi wanita yang biasa mengikatnya.

Mandi junub adalah mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar (junub). Perintah untuk mandi junub termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ


Artinya: “Dan jika kalian junub, maka mandilah.”

Ulama Syafi’iyah Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya menjelaskan, mandi wajib tidak sempurna jika tidak memenuhi rukun-rukunnya. Adapun, rukun mandi wajib terdiri dari berniat dan membasuh seluruh anggota tubuh.

Ia menjelaskan lebih lanjut, “Hakikat mandi adalah membasuh seluruh anggota tubuh dengan menyiram air pada seluruh tubuh.”

Lantas, bagaimana dengan wanita yang memiliki rambut panjang dan biasa mengikatnya? Apakah harus melepaskan ikat rambut saat mandi junub?

Mandi Junub Boleh Tak Lepas Ikat Rambut

Menurut penjelasan dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, wanita tidak wajib melepas ikatan rambutnya saat mandi junub jika air bisa meresap sampai ke pangkal rambut. Hal ini bersandar pada hadits dari Ummu Salamah RA.

Diceritakan bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mengikat rambut saya, apakah harus dibuka jika mandi janabat?”

Beliau bersabda, “Cukup basuhlah air ke rambut sebanyak tiga kali, kemudian kamu membasuhkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan begitu, kamu sudah suci.” (HR Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih)

Ubaid bin Umair RA turut meriwayatkan hadits yang menjelaskan hal ini. Ia menceritakan dari Aisyah bahwa Abdullah bin Umar menyuruh istri-istrinya untuk menanggalkan ikatan rambutnya apabila hendak mandi.

Aisyah berkata, “Aneh sekali Ibnu Umar! Ia menyuruh istri-istrinya supaya menanggalkan ikatan rambutnya apabila mereka hendak mandi. Mengapa ia tidak menyuruh mereka supaya mencukur rambutnya saja. Ketahuilah aku pernah mandi junub bersama Rasulullah SAW dari satu tempat dan aku hanya sekadar menuangkan air di atas kepalaku sebanyak tiga kali siraman.” (HR Ahmad dan Muslim)

Sunnah Mandi Junub

Ada beberapa sunnah mandi junub yang bisa dilakukan setiap muslim. Mengacu pada sumber sebelumnya, berikut di antaranya.

  • Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
  • Membasuh kemaluan.
  • Berwudhu dengan sempurna seperti wudhu untuk salat. Dianjurkan mengakhirkan kedua kakinya sampai selesai mandi jika mandinya menggunakan air di bak dan sejenisnya..
  • Menyiramkan air di atas kepala sebanyak tiga kali dengan menyela-nyela rambut agar air membasahi pangkal rambut (mengenai pori-pori kepala).
  • Menyiram air ke seluruh tubuh dengan mendahulukan bagian kanan lalu kiri. Dianjurkan untuk membersihkan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar, jari-jari kaki, dan menggosok anggota tubuh yang bisa dijangkau tangan.

Sunnah mandi junub tersebut mengacu pada hadits yang berasal dari Aisyah RA. Dia berkata,

“Apabila Rasulullah SAW hendak mandi junub, beliau selalu memulai dengan membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air pada bagian kanan, kemudian dilanjutkan bagian kiri. Setelah itu, beliau membasuh kemaluannya. Kemudian dilanjutkan wudhu seperti halnya ketika wudhu untuk mengerjakan salat. Setelah itu, beliau mengambil ari dan menyiramkannya di atas kepala sambil memasukkan jari-jarinya untuk menyela-nyela pangkal rambut. Ketika beliau merasa air telah membasahi kulit kepala, beliau membilas rambutnya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

4 Janji Allah SWT untuk Wanita Hamil, Salatnya Disebut Lebih Utama


Jakarta

Dalam Islam, wanita hamil memiliki kedudukan yang istimewa. Mereka juga dianjurkan melakukan sejumlah amalan untuk bayi di dalam kandungannya.

Allah SWT juga melimpahkan banyak kebaikan bagi wanita hamil yang bersabar, sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Ahqaf ayat 15,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا


Artinya: “Kami perintahkan kepadamu supaya berbuat baik kepada dua orang, yakni ibu dan bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya, maka dia akan mendapat pahala yang setimpal.”

3 Janji Allah SWT untuk Ibu Hamil

Berikut sejumlah keutamaan yang dijanjikan oleh Allah SWT bagi wanita hamil yang dikutip dari Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan oleh Rizem Aizid dan buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu karya Ustazah Umi A Khalil.

1. Mendapat Pahala Mati Syahid

Apabila seorang wanita hamil meninggal saat melahirkan, maka wafatnya dihitung sebagai syahid. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

“Mati syahid itu ada tujuh, selain mati terbunuh dalam perang fisabilillah, yaitu: mati karena penyakit tha’un, mati karena tenggelam, mati karena penyakit lambung, mati karena sakit perut, mati karena terbakar, mati karena tertimpa reruntuhan, dan wanita yang mati karena hamil atau melahirkan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Malik)

2. Salatnya Lebih Utama

Salatnya ibu hamil lebih utama dibanding dengan 80 rakaat salat wanita yang tidak hamil. Hal ini disebutkan dari riwayat Muslim yang berbunyi,

“Bahwa dua rakaat shalat ibu hamil menjadi lebih baik dibandingkan dengan 80 rakaat shalat yang dilakukan perempuan tidak hamil.” (HR Muslim)

3. Malaikat Beristighfar

Ketika seorang wanita tengah mengandung janin, maka malaikat akan beristighfar untuknya. Allah SWT bahkan memberikan 1000 kebaikan setiap harinya dan menghapus 1000 kejahatan darinya.

4. Jihad di Jalan Allah SWT

Yang mendapat pahala jihad bukan hanya lelaki di medan perang, melainkan juga wanita hamil. Saat hendak melahirkan, wanita merasakan sakit yang luar biasa. Rasa sakit itu dicatat sebagai pahala orang yang berjihad oleh Allah SWT.

Amalan yang Dapat Dikerjakan Wanita Hamil

Dijelaskan dalam buku Buah Hati tulisan Abdul Qodir, ada sejumlah amalan yang bisa dilakukan oleh wanita hamil. Pertama adalah membaca Al-Qur’an dan memahami kandungannya. Hal ini dapat memberikan latihan ruhaniah kepada calon buah hati.

Janin yang memasuki akhir masa kelahiran sudah dapat mendengar suara yang berada di luar perut, sehingga amalan ini bermanfaat untuk menstimulasi pendengaran dan saraf otak bayi.

Selain itu, perbanyak ibadah dan amal kebaikan. Ibadah yang dilakukan dapat berupa salat sunnah, sedekah dan segala sesuatu yang mengandung kebaikan.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com