Tag Archives: muslimah

Sejarah World Hijab Day yang Diperingati Tiap 1 Februari



Jakarta

Tanggal 1 Februari menandai perayaan World Hijab Day atau Hari Hijab Sedunia. Gerakan ini telah diperingati sejak 11 tahun lalu.

Melansir situs World Hijab Day, Kamis (1/2/2024), perayaan World Hijab Day pertama kali berlangsung pada 1 Februari 2013 sebagai pengakuan atas jutaan wanita Muslim yang memilih berhijab dan menjalani kehidupan yang sopan.

Gerakan ini muncul dari warga Bangladesh-New York, Nazma Khan, yang kala itu mengajak para wanita dari semua lapisan masyarakat untuk merasakan hijab selama satu hari. Gerakan ini kemudian berlanjut pada tahun-tahun berikutnya setiap 1 Februari.


Dalam sesi bersama TEDx Talks yang tayang pada 20 Januari 2023 lalu, aktivis sosial itu mengaku mengalami banyak diskriminasi karena hijab yang ia kenakan selama tinggal di New York City. Dirinya juga pernah mendapat label teroris. Inilah yang kemudian melatarbelakangi gagasannya untuk mengajak para wanita berhijab.

“Tumbuh di Bronx, New York City, saya mengalami banyak diskriminasi karena hijab saya. Di sekolah menengah, saya adalah ‘Batman’ atau ‘ninja’,” ujarnya.

“Sekarang, saya dipanggil Osama bin Laden atau teroris. Itu mengerikan. Saya pikir satu-satunya cara untuk mengakhiri diskriminasi adalah jika kita meminta saudara kita untuk berhijab,” imbuhnya.

Gerakan berhijab kemudian sukses dan terus berlanjut hingga kini. Diperkirakan gerakan ini telah diikuti oleh para wanita di lebih dari 150 negara di dunia setiap tahunnya.

World Hijab Day juga memiliki banyak relawan dan duta di seluruh dunia. Mereka berasal dari berbagai kalangan. Gerakan ini juga mendapat dukungan dari banyak tokoh.

Pada perayaan kali ini, World Hijab Day 2024 mengusung tema Veiled in Strength. Akan ada konferensi global yang digelar secara virtual pada 1 Februari 2024. Sebanyak 10 wanita berhijab yang terdiri dari ustazah, seniman mural, hingga aktivis hak-hak wanita menjadi panelis dalam konferensi ini.

Menurut informasi dari media sosial World Hijab Day, acara ini akan berlangsung pada pukul 9.00 AM-2.00 PM Waktu Standar Timur (EST) dan disiarkan langsung melalui Facebook, Instagram, X, YouTube, dan Linkedin World Hijab Day.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Ketentuan Masa Iddah Wanita yang Digugat Cerai dan Larangannya


Jakarta

Masa iddah merupakan suatu waktu tunggu bagi wanita muslim setelah digugat cerai atau ditinggal mati oleh suaminya. Ketika masa iddah, wanita tidak diperbolehkan menikah kembali.

Dijelaskan dalam Fiqih Sunnah 3 tulisan Sayyid Sabiq, asal kata iddah ialah al-‘addu dan al-ihsha yang artinya hari-hari dan masa haid yang dihitung oleh kaum wanita. Jadi, iddah dimaknai sebagai masa di mana wanita muslim menunggu.

Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, praktik iddah sudah ada sejak zaman jahiliyah. Kala itu, masyarakat menaati aturan tersebut. Agama Islam mengakui bahwa penetapan iddah dalam syariat dinilai memiliki banyak maslahat bagi umat.


Dalil terkait masa iddah tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 228,

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍ

Artinya: “Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid).”

Selain ayat Al-Qur’an, disebutkan pula dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Qais,

“Jalanilah masa iddahmu di rumah Ummu Maktum.” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i & Tirmidzi)

Lantas, bagaimana ketentuan masa iddah bagi wanita yang digugat cerai?

Masa Iddah Wanita yang Digugat Cerai

Abdul Qadir Manshur melalui karyanya yang berjudul Buku Pintar Fikih Wanita membagi masa iddah ke dalam dua jenis, yaitu iddah karena perceraian dan kematian. Perlu dipahami, apabila wanita muslim yang diceraikan belum disetubuhi, maka tidak wajib menjalani masa iddah.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 49,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”

Namun, jika wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil maka masa iddahnya sampai sang bayi lahir seperti dijelaskan dalam surah At Thalaq ayat 4,

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”

Sementara bila wanita tersebut tidak sedang hamil, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, ia sedang menstruasi. Dalam keadaan itu, maka masa iddahnya adalah dalam waktu tiga kali menstruasi. Kemudian apabila ia tidak mengalami menstruasi maka masa iddahnya adalah tiga bulan.

Larangan bagi Wanita dalam Masa Iddah

Masih dari buku yang sama, ada sejumlah larangan yang perlu dipahami wanita ketika dalam masa iddahnya, yaitu:

1. Melakukan Ihdad

Ihdad dilakukan oleh wanita yang ditinggal mati oleh suaminya sampai habis masa iddahnya. Kata ihdad sendiri memiliki arti tidak memakai perhiasaan, wangi-wangian, pakaian mencolok, pacar, dan celak mata.

2. Tidak Keluar Rumah Kecuali dalam Keadaan Darurat

Sesuai dengan firman Allah dalam At Thalaq ayat 1, wanita yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai. Kecuali jika ada keperluan mendesak.

3. Tidak Menikah dengan Lelaki Lain

Wanita yang sedang menjalani masa iddah baik karena bercerai, fasakh, atau ditinggal meninggal oleh suaminya tidak boleh menikah selain dengan laki-laki yang meninggalkan atau menceraikannya. Apabila menikah, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Adapun laki-laki yang meminang dengan sindiran kepada wanita yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperbolehkan (haram).

Itulah ketentuan bagi wanita yang masa iddahnya karena gugat cerai. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Lubabah Al Kubra, Wanita Salihah yang Jadi Pengasuh Cucu Nabi


Jakarta

Lubabah Al Kubra merupakan saudara perempuan dari istri Rasulullah yang terakhir, Maimunah binti Al Harits. Ia termasuk wanita salihah yang hidup di zaman nabi.

Disebutkan dalam buku Muhammad Sang Kekasih karya Ahmad Rofi’ Usmani, Lubabah Al Kubra adalah pengasuh cucu Rasulullah SAW, anak dari Fatimah Az Zahra. Berikut sosok dan kisahnya saat mengasuh cucu Nabi SAW.

Sosok Lubabah Al Kubra

Lubabah Al Kubra memiliki nama lengkap Lubabah binti Al-Harits bin Khazn bin Bajir bin Hilal bin Sha’sha’ah. Ia sering dipanggil Ummul Fadhal Al Kubra karena anaknya bernama Abul Fadhal.


Umar Ahmad Al-Rawi dalam buku Wanita-Wanita Kebanggaan Islam menyebut bahwa Lubabah Al Kubra adalah saudari kandung seibu dari Maimunah binti Al-Harits, yakni istri terakhir Rasulullah SAW.

Selain ummul mukminin itu, ia juga bersaudari dengan Zainab binti Khuzaimah (istri Rasulullah SAW), Ummu Salma binti Umais (istri Hamzah bin Abdul Muthalib), dan Asma’ binti Umari (pernah menjadi istri Ja’far bin Abu Thalib, Abu Bakar, dan Ali).

Keempat saudari ini disebutkan oleh Rasulullah SAW sebagai orang yang beriman. Beliau bersabda, “Mereka adalah empat bersaudara yang beriman, yakni Ummul Fadhal, Maimunah, Asma’, dan Salma.”

Suami Lubabah Al Kubra bernama Al-Abbas bin Abdul Muthalib. Keduanya dikaruniai enam orang anak, yakni Abul Fadhal, Abdullah, Ubaidillah, Ma’bad, Abdurrahman, dan Ummu Habib.

Ia masuk Islam setelah Khadijah, istri Rasulullah SAW, masuk Islam. Dirinya ikut hijrah ketika suaminya sudah memeluk Islam secara terang-terangan dan umat Islam meraih kemenangan Perang Badar.

Lubabah Al Kubra Menjadi Pengasuh Hasan

Suatu hari, Lubabah Al Kubra berkunjung ke rumah Rasulullah SAW dari rumahnya yang berada di antara Madinah dan Makkah. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, dalam mimpi aku melihat seolah-olah ada salah seorang anggota keluarga anda berada di rumahku.”

Rasulullah SAW menjawab, “Itu mimpi yang bagus. Fatimah akan melahirkan seorang anak, lalu kamu akan menyusuinya dengan susu anakmu yang dermawan.”

Benar saja, setelah Fatimah melahirkan Husain, maka Lubabah Al Kubra-lah yang menjadi pengasuhnya.

Salah satu kisah Lubabah Al Kubra saat mengasuh Husain adalah tatkala Rasulullah SAW sedang memangku dan menciumi Husain. Namun ternyata Husain mengompoli kakeknya itu. Maka beliau bersabda, “Hai Ummul Fadhal, ambillah cucuku ini. Ia mengompoliku.”

Lubabah Al Kubra kemudian mengambil Husain dari pangkuan Rasulullah SAW dan mencubitnya hingga menangis. Seraya berkata, “Kamu nakal. Kamu telah mengompoli Rasulullah SAW.”

Kemudian Husain pun menangis, sehingga Rasulullah SAW bersabda, “Hai Ummul Fadhal, kamu telah menyakitiku karena mencubit cucuku ini.” Kemudian beliau meminta air untuk menceboki Husain.

Lubabah Al Kubra hidup dalam waktu yang cukup lama. Ia meninggal pada era Khalifah Utsman bin Affan RA. Wanita salihah ini telah menyumbang beberapa hadits mengenai hukum-hukum menyusui, bersuci, puasa, salat, dan lain sebagainya.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Kumpulan Doa Hari Pertama Haid, Muslimah Amalkan Yuk!


Jakarta

Doa hari pertama haid dapat diamalkan oleh wanita muslim. Pada dasarnya, haid adalah darah yang keluar dari ujung rahim wanita secara sehat tanpa suatu sebab.

Wanita muslim yang haid tidak diperbolehkan mengerjakan ibadah seperti salat dan puasa. Larangan ini termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ


Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Mengutip buku kitab Al-Ibanah wa Al-Ifadhah fi Ahkam Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhah ‘ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i karya Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assegaf terjemahan Ahmad Atabik Lc dan Abdul Majid Lc, haid dimaknai sebagai peristiwa biologis yang Allah SWT berikan kepada wanita. Haid juga dikatakan sebagai tanda organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi dengan baik.

Doa Hari Pertama Haid: Arab, Latin dan Artinya

1. Doa Hari Pertama Haid Versi Pertama

Doa hari pertama haid versi pertama ini diajarkan oleh Aisyah RA, berikut bacaannya yang dikutip dari buku Mencari Pahala Disaat Haid susunan Ratu Aprilia Senja.

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلٰى كُلِّ حَالٍ وَاَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ

Arab latin: Alhamdulillahi ‘alaa kulli haalin wa astaghfirullah.

Artinya: “Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan, dan mohon ampun kepada Allah.”

2. Doa Hari Pertama Haid Versi Kedua

Ada juga doa hari pertama haid versi lainnya yang disebutkan dalam buku Doa-doa untuk Muslimah terbitan Tim Quanta.

اَلْحَمْدُ للهِ عَلى كُلِّ حَالٍ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ

Arab latin: Alhamdulillaahi ‘alaa kulli haalin wa astaghfirullaaha min kulli dzanbin

Artinya: “Segala puji bagi Allah atas segala perkara, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas segenap dosa.”

3. Doa Hari Pertama Haid Versi Ketiga

Mengutip buku Keutamaan Doa & Dzikir oleh M Khalilurrahman Al Mahfani, terdapat doa yang bisa dibaca muslimah untuk meredakan rasa nyeri. Berikut bunyinya,

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبْ الْبَاسَ اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

Arab latin: Allahumma rabbannaasi adzhibil ba’sa isyfihi wa antas syaafi laa syifaa illaa syifaa’uka syifaa’an laa yughaadiru saqama

Artinya: “Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah. Engkau adalah Pemberi kesembuhan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit.” (HR Bukhari).

Itulah beberapa doa hari pertama haid yang bisa dipanjatkan oleh wanita muslim. Semoga bermanfaat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Peran Perempuan dalam Islam, Sosok Mulia Ciptaan Allah SWT


Jakarta

Islam datang sebagai agama yang membawa kasih sayang. Dalam ajaran Islam, perempuan termasuk sosok yang dimuliakan. Bahkan Al-Qur’an mencatat bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sama.

Ada banyak dalil yang membahas tentang peran dan kedudukan perempuan dalam pandangan Islam. Sebelum datangnya Islam, perempuan dianggap dan diperlakukan sebagai kalangan rendahan serta jauh dari kata dihormati.

Siti Musdah Mulia dalam buku Kemuliaan Perempuan dalam Islam menjelaskan, fakta-fakta sejarah mengungkapkan bahwa beribu tahun sebelum Islam datang, khususnya di zaman Jahiliah, perempuan dipandang tidak memiliki kemanusiaan yang utuh. Pada masa itu, perempuan tidak berhak bersuara, tidak berhak berkarya, dan tidak berhak memiliki harta.


Saking rendahnya kedudukan perempuan, pernah terjadi satu masa, di mana bayi dan anak-anak perempuan dikubur hidup-hidup. Orang-orang di zaman Jahiliah menganggap bahwa memiliki anak perempuan adalah sebuah aib.

Hal ini berubah setelah kedatangan ajaran Islam yang dibawa Rasulullah SAW. Perempuan menjadi sosok mulia yang derajatnya sama dengan laki-laki. Bahkan dalam kondisi tertentu, kedudukan perempuan lebih mulia dibandingkan laki-laki.

Banyak dalil Al-Qur’an yang menerangkan tentang keutamaan perempuan. Seperti yang termaktub dalam surah An Nisa ayat 1,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Kemudian dalam surah Al Ahzab ayat 35, Allah SWT berfirman,

إِنَّ ٱلْمُسْلِمِينَ وَٱلْمُسْلِمَٰتِ وَٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰتِ وَٱلْخَٰشِعِينَ وَٱلْخَٰشِعَٰتِ وَٱلْمُتَصَدِّقِينَ وَٱلْمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلْحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَٱلْحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرًا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

Artinya: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”

Ketika seorang perempuan mengalami hamil, melahirkan dan menjadi seorang ibu, sosoknya menjadi lebih mulia. Seorang anak diwajibkan berbakti kepada orangtuanya namun ibundanya lebih mulia.

Diceritakan Abu Hurairah RA,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ

Artinya: “Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi SAW menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi SAW menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi SAW menjawab, ‘Kemudian ayahmu’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Keistimewaan Perempuan dalam Islam

Merangkum buku Muslimah Itu Spesial oleh Aini Zakiyya Hatsi, ada beberapa keistimewaan perempuan yang dijelaskan melalui Al-Qur’an dan hadits. Berikut di antaranya:

1. Perempuan Makhluk Mulia

Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya: “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya…”

2. Perempuan Adalah Karunia

Hal ini dijelaskan melalui Al-Qur’an surah An Nahl ayat 72. Allah SWT berfirman,

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ

Artinya: “Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”

3. Larangan Durhaka kepada Ibu

Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَمَنْع وَهَاتِ، وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ

Artinya: “Sesungguhnya, Allah mengharamkan atas kalian berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mencegah dan meminta, serta mengubur anak perempuan hidup-hidup.”

4. Keutamaan Mengasuh Anak Perempuan

Rasulullah SAW bersabda,

من كان له ثلاث بنات يؤويهن ويكفيهن ويرحمهن فقد وجبت له الجنة البتة فقال رجل من بعض القوم وثنتين يا رسول الله قال وثنتين

Artinya: Barang siapa yang mempunyai tiga orang anak perempuan, dia melindungi, mencukupi, dan menyayanginya, maka wajib baginya surga. Ada yang bertanya; bagaimana kalau dua orang anak wanita wahai Rasululloh? Beliau menjawab; dua anak wanita juga termasuk.” (HR Bukhari)

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

3 Golongan Muslimah Ini Boleh Tak Berhijab


Jakarta

Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslimah. Salah satu caranya dengan berhijab karena rambut termasuk aurat bagi muslimah. Namun, terdapat tiga golongan muslimah yang boleh tak berhijab. Siapa saja?

Kewajiban muslimah untuk berhijab dijelaskan oleh berbagai dalil, salah satunya Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا


Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

3 Golongan Muslimah yang Boleh Tak Berhijab

1. Anak Perempuan yang Belum Baligh

Menukil buku Dasar-dasar Mendidik Anak karya Najah as-Sabatin, anak perempuan yang belum mengalami haid atau belum memasuki usia baligh tidak diwajibkan untuk berhijab. Hal ini bersandar pada sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu jika sudah baligh tidak boleh tampak daripadanya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan).” (HR Abu Dawud)

Dalam Terjemah Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, terdapat hadits yang turut menjelaskan ketidakwajiban syariat Islam bagi anak yang belum baligh. Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

Kendati demikian, orang tua dapat mengajarkan anak perempuannya untuk berhijab sejak usia dini agar mereka terbiasa ketika telah baligh nantinya.

2. Wanita yang Telah Lanjut Usia

Wanita yang telah lanjut usia juga boleh untuk melepas hijab. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 60.

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dikutip dari buku Al-Qur’an dan As-Sunnah Bicara Wanita karya As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan, wanita tua yang dimaksud dalam ayat ini adalah wanita yang telah lanjut usia, tidak lagi mengalami haid, tidak dapat menikmati hubungan seksual, tidak lagi dapat melahirkan, dan tidak lagi punya keinginan untuk menikah.

Adapun pakaian yang bisa mereka tanggalkan yaitu pakaian luar, seperti jilbab dan jubah luar atau sejenisnya. Akan tetapi, terdapat catatan bahwa wanita yang telah lanjut usia tetap wajib memakai pakaian yang menutup auratnya, termasuk pula kerudung.

3. Orang Gila

Orang gila juga tidak diwajibkan untuk berhijab. Ketidakwajiban orang gila untuk mematuhi syariat Islam sama dengan ketidakwajiban anak kecil. Keduanya dijelaskan dengan hadits yang sama.

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Perempuan Melamar Laki-laki Menurut Islam?


Jakarta

Lamaran termasuk prosesi umum dalam jenjang perkawinan. Biasanya lamaran dilakukan laki-laki kepada perempuan. Namun, bolehkah perempuan melamar laki-laki menurut Islam?

Muh Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, menjelaskan lamaran, atau dalam istilah Islam khitbah, adalah permohonan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan.

Apabila permintaan tersebut disetujui oleh pihak perempuan, maka khitbah ini dipandang sebagai janji untuk menikahi. Menurut jumhur ulama, melamar atau khitbah hukumnya boleh atau jaiz.


Akan tetapi, sebagian ulama, terutama Syafi’iyah, mengatakan bahwa melamar hukumnya sunnah. Sebab, Rasulullah SAW melakukannya ketika beliau meminang Siti Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar bin Khattab.

Bolehkah Seorang Perempuan Melamar Laki-laki dalam Islam?

Memang sudah umum bagi laki-laki untuk melamar perempuan. Namun, tidak ada larangan bagi perempuan untuk melamar laki-laki dalam Islam. Terlebih jika laki-laki tersebut tergolong baik dan saleh.

Abdillah F. Hasan dalam buku Berbahagialah Para Wanita: Inilah 99 Keistimewaan Dirimu, menjelaskan bahwa Islam tidak membatasi gender bahwa laki-laki harus yang melamar perempuan dahulu.

Pihak perempuan pun boleh melamar lelaki dengan berbagai pertimbangan yang dianggap positif. Inilah keistimewaan yang diberikan Islam atas kedudukan perempuan, tapi tetap harus dilakukan dengan batasan syar’i.

Perlu diperhatikan juga bahwa saat lamaran tetap tidak dibolehkan melakukan perbuatan yang berpotensi menuju zina. Lebih utama dan dianjurkan untuk meminta pihak ketiga sebagai perantara yang dapat dipercaya dalam proses taaruf. Jadi, apabila muslimah menemukan lelaki yang tepat dan salah, maka tidak ada salahnya menjadi pihak pertama yang berinisiatif.

Pada Zaman Rasulullah SAW, seorang perempuan yang melamar laki-laki bukanlah hal yang tabu. Diceritakan dalam riwayat yang berasal dari Sahl bin Sa’d RA, ada seorang perempuan datang untuk melamar Rasulullah SAW.

“Ya Rasulullah, saya datang untuk menawarkan diri saya agar Anda nikahi.” Setelah Rasulullah SAW, memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya. Hingga perempuan ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat, ‘Ya Rasulullah, jika Anda tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya’.” (HR Bukhari)

Dalam riwayat lain, dari Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran ia berkata, “Aku mendengar Tsabit Al Bunani berkata, ‘Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak perempuan. Anas berkata, ‘Ada seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW, lalu menghibahkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku?’ Lalu anak perempuan Anas pun berkomentar, ‘Alangkah sedikitnya rasa malunya. Anas berkata, ‘Wanita lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi SAW, hingga ia menghibahkan dirinya pada beliau’.” (HR Bukhari)

Dalam kitab Fathul Baari disebutkan bahwa perempuan yang minta dinikahi Rasulullah SAW tidak hanya satu. Ibnu Hajar menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para perempuan lainnya, yang menawarkan dirinya untuk Rasulullah SAW. Di antaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zainab binti Khuzaimah, dan Maimunah binti Al-Harits.

Kisah serupa pernah terjadi pada era nabi terdahulu. Dikutip dari buku 195 Pesan Cinta Rasulullah untuk Wanita karya Abdillah Firmansyah Hasan, dikisahkan ada seorang gadis yang ingin menjadi pendamping hidup Nabi Musa AS.

Kemudian gadis tersebut meminta kepada ayahnya agar dinikahkan dengan sosok Nabi Musa AS yang kuat dan amanah. Kisah tersebut diabadikan dalam surah Al-Qasas https://www.detik.com/hikmah/quran-online/al-qasas ayat 26-27 yang artinya:

“Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

Dia (ayah kedua perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun. Jika engkau menyempurnakannya sepuluh tahun, itu adalah (suatu kebaikan) darimu. Aku tidak bermaksud memberatkanmu. Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.”

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Mandi Besar setelah Haid dan Tata Caranya yang Benar


Jakarta

Doa mandi besar setelah haid diamalkan muslimah sebelum bersuci dari hadats besar. Kewajiban mandi besar atau bersuci setelah haid disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”


Haid sendiri merupakan keluarnya kotoran dari kemaluan wanita yang juga disebut sebagai penanda organ reproduksinya sehat dan berfungsi dengan baik seperti diterangkan oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf dalam bukunya yang berjudul Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah terjemahan Ahmad Atabik dan Abdul Majid Lc.

Ketika haid, wanita muslim dilarang untuk melakukan ibadah seperti salat dan puasa. Oleh karena itu, muslimah harus bersuci dan membaca doa mandi besar setelah haid sebelum membasuh tubuhnya.

Doa Mandi Besar setelah Haid

Doa mandi besar setelah haid dikenal juga sebagai niat mandi besar. Berikut bacaannya yang dinukil dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh Hambali.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta’aala.

Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah.”

Rukun Mandi Besar setelah Haid

Diterangkan dalam buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunah, Doa dan Zikir karya Zakaria R Rachman, setidaknya ada tiga rukun mandi besar yang perlu dipahami muslim. Antara lain sebagai berikut:

  1. Membaca niat mandi besar
  2. Mengalirkan air ke seluruh tubuh dan meratakannya mulai dari rambut kepala
  3. Menghilangkan najis yang menempel

Tata Cara Mandi Besar setelah Haid

Mengutip dari buku Fiqh Ibadah susunan Zaenal Abidin, tata cara mandi besar setelah haid sebagai berikut.

  1. Berwudhu seperti hendak melaksanakan salat
  2. Membaca doa mandi besar setelah haid dalam hati seraya mengguyurkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki sebanyak tiga kali
  3. Mengguyur anggota tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian bagian kiri sebanyak tiga kali
  4. Menggosok seluruh anggota tubuh dari bagian depan hingga belakang
  5. Menyela bagian dalam rambut (bagi perempuan yang memiliki rambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambutnya, tetapi wajib membasahi akar-akar rambutnya dengan air)
  6. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti pada kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar (pastikan air yang mengalir telah membasahi seluruh lipatan kulit atau sela-sela anggota tubuh)
  7. Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih
  8. Apabila hendak melaksanakan sholat setelah mandi besar harus berwudhu kembali

Doa sesudah Mandi Besar

Selain memanjatkan doa mandi besar setelah haid, ada juga bacaan yang diamalkan selesai mandi besar. Berikut bacaannya yang dikutip dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab oleh Isnan Ansory.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

Keutamaan Mandi Besar

Keutamaan mandi besar adalah sebagai syarat untuk melaksanakan salat dan tawaf. Hal ini diterangkan dalam sebuah hadits Nabi SAW kepada Fatimah binti Abu Hubaish.

“Apabila masa haidmu datang maka tinggalkanlah salat dan jika telah suci maka mandi dan salatlah.” (HR Bukhari)

Itulah doa mandi besar setelah haid dilengkapi tata cara dan amalan lainnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Doa Bebersih Haid dan Tata Caranya bagi Muslimah


Jakarta

Haid adalah hal yang dapat menghalangi kewajiban ibadah seperti salat. Setelah selesai haid, seorang muslimah hendaknya segera bebersih atau mandi wajib. Berikut doa bebersih haid.

Haid merupakan salah satu hadas besar sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 222.

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Cara bebersih setelah haid juga dijelaskan dalam ayat tersebut, yakni dengan mandi wajib. Berikut doa yang dapat diucapkan saat bebersih haid dan tata caranya.

Doa Bebersih Haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil haidhii lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala.”

Doa bebersih haid tersebut terdapat dalam buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib. Doa ini lebih dikenal sebagai niat mandi haid.

Tata Cara Bebersih Haid

Mengutip Buku Pintar Thaharah karya Ahmad Reza, tata cara mandi wajib untuk bebersih setelah haid dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah RA. Ia berkata,

“Ketika mandi janabah, Rasulullah SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian beliau menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri, lalu beliau mencuci kemaluannya, yang kemudian dilanjutkan dengan berwudhu seperti wudhu ketika hendak salat. Lantas, beliau mengambil air dan memasukkan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya. Apabila beliau yakin semua kulit kepalanya telah basah oleh air, beliau menyirami kepalanya tiga kali. Setelah itu, beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air, dan diakhiri dengan mencuci kakinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Uraian tata cara bebersih haid selengkapnya yaitu sebagai berikut.

  1. Membaca niat.
  2. Mencuci kedua belah tangan sampai bersih.
  3. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
  4. Mencuci kemaluan dengan tangan kiri.
  5. Jika sudah yakin bahwa kemaluan telah bersih, hendaknya berwudhu seperti wudhu ketika hendak salat.
  6. Mengambil air, meletakkannya di dalam wadah, lalu memasukkan ujung tangan. Ujung tangan yang basah tersebut kemudian dibasuhkan ke dalam rambut sampai menyentuh kulit.
  7. Menyiram kepala dengan air sebanyak tiga kali.
  8. Membersihkan seluruh tubuh dengan air, juga membersihkan kotoran dan najis dari seluruh tubuh.
  9. Mencuci kaki.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Kisah Hamnah binti Jahsy, Perempuan Berani yang Ikut Perang Uhud



Jakarta

Perang Uhud menjadi satu momen penting dalam sejarah awal Islam. Pertempuran ini terjadi pada tahun 625 M di sekitar kota Madinah, dan Hamnah binti Jahsy adalah salah satu perempuan yang berpartisipasi dalam peristiwa bersejarah ini.

Kisah keberanian dan keteguhan Hamnah binti Jahsy di medan perang Uhud adalah sumber inspirasi bagi banyak orang. Berikut kisah Hamnah binti Jahsy, perempuan yang ikut perang Uhud.

Siapa itu Hamnah binti Jahsy?

Dikutip dari buku Tipu Daya Wanita karya Yusuf Rasyad, Hamnah binti Jahsy adalah putri Umaimah binti Abdul Muthalib, bibi Rasulullah SAW dan istri dari Mush’ab bin Umair, sahabat Rasulullah SAW. Ia juga merupakan kakak dari Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy, istri Rasulullah SAW.


Peran Hammah dalam Persiapan Perang Uhud

Hamnah binti Jahsy adalah salah satu perempuan yang ikut dalam persiapan perang Uhud. Meskipun umumnya perempuan tidak ikut dalam pertempuran, mereka memiliki peran penting dalam mendukung pasukan dan memberikan perawatan medis serta menyiapkan logistik.

Masih menurut Yusuf Rasyad, pada saat perang Uhud, Hamnah binti Jahsy berhijrah bersama saudaranya yang bernama Abdullah bin Jahsy untuk menuju Madinah dan mengikuti Perang Uhud untuk memasok kebutuhan air minum bagi prajurit serta merawat korban luka.

Kisah Hamnah yang turun ke medan perang ini diceritakan oleh Ka’ab bin Malik dalam kitab Al Maghazi dan Al Waqidi yang diterjemahkan Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi melalui tulisannya berjudul Ketika Rasulullah Harus Berperang. Ia berkata,

“Aku melihat Ummu Sulaim binti Milhan dan Aisyah yang membawa kantong air di atas punggung mereka ketika terjadi Perang Uhud. Sedangkan Hamnah binti Jahsy menuangkannya bagi yang kehausan dan mengobati yang terluka. Adapun Ummu Aiman, maka memberi minum kepada mereka yang terluka.”

Ibnu Katsir menyatakan, “Ibnu Ishaq menyatakan bahwa Rasulullah SAW kembali ke Madinah (seusai perang Uhud), lalu beliau bertemu dengan Hammah binti Jahsy. Ketika ia bertemu orang-orang, mereka pun memberi tahunya tentang kematian kakak/adiknya yang bernama Abdullah bin Jahsy. Seketika, Hammah mengucap istirja’ dan istighfar untuk saudaranya. Kemudian disampaikan pula kepadanya berita tentang kematian pamannya dari jalur ibu bernama Hamzah bin Abdul Muthallib, Hamnah pun mengucap istirja’ dan istighfar untuk pamannya. Kemudian disampaikan lagi kepadanya berita tentang kematian suaminya yang bernama Mush’ab bin Umair, Hamnah pun menjerit dan menangis.”

Dikutip dari buku Memaafkan yang Tak Termaafkan karya Arifah Handayani, Hamnah binti Jahsy sangat terpukul dan sedih. Namun, Hamnah binti Jahsy sadar bahwa mereka bertiga syahid di jalan Allah SWT.

Meskipun dalam kondisi sangat berduka karena musibah yang bersamaan itu, Hamnah binti Jahsy tidak sedih berkepanjangan dan ikhlas atas kepergian ketiga anggota keluarganya.

Rasulullah SAW pun bersabda, “Sesungguhnya seorang suami itu mempunyai tempat tersendiri di hati istrinya,”

Kisah Hamnah binti Jahsy mengajarkan umat muslim tentang beberapa pelajaran berharga seperti,

– Keteguhan dalam Iman

Meskipun menghadapi cobaan, kesulitan, dan pertempuran yang sangat berbahaya, iman Hamnah binti Jahsy tidak pernah goyah.

– Pentingnya peran perempuan

Kisah Hamnah binti Jahsy ini memberikan pelajaran bahwa perempuan memiliki peran yang penting dalam segala aktivitas.

– Keberanian

Meskipun mengikuti medan perang Uhud yang mungkin saja dapat merenggut nyawanya, Hamnah binti Jahsy dengan berani untuk membantu para pejuang perang Islam dalam menghadapi musuh.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com