Tag Archives: Nabi SAW

Kisah Istri Rasulullah yang Pergi Itikaf Tanpa Seizin Suami



Jakarta

Itikaf merupakan ibadah yang dianjurkan pengerjaannya pada 10 hari terakhir Ramadan. Amalan ini merupakan aktivitas berdiam diri di masjid yang dengan niat dan bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Itikaf dikerjakan pada 10 hari terakhir Ramadan seraya meraih malam yang lebih mulia dari seribu bulan, yakni lailatul qadar. Saking mulianya, umat Islam yang mendapat lailatul qadar setara dengan pahala lebih dari seribu bulan atau setara dengan 84 tahun.

Berkaitan dengan itikaf, ada sebuah kisah mengenai istri nabi yakni Aisyah, Hafshah, dan Zainab. Dikisahkan dalam buku Perempuan Madinah: Romantika Cinta, Iman & Heroisme para Perempuan Muslim karya Munawir Husni, kala itu Rasulullah SAW tengah mengerjakan itikaf pada 10 hari terakhir Ramadan.


Sejatinya, ibadah itu beliau kerjakan untuk memfokuskan diri kepada Allah SWT. Karenanya, Nabi Muhammad SAW tidak ingin diganggu oleh siapa pun.

Sang istri, Aisyah RA membuatkan Rasulullah tenda khusus. Namun, dia juga membuat tenda lain untuk dirinya sendiri agar bisa mendampingi sang suami.

Melihat Aisyah yang mendirikan tenda itu, istri nabi lainnya yakni Hafshah melakukan hal serupa dan meminta izin kepada Nabi SAW untuk mendirikan tenda di sampingnya. Kini, ada 3 tenda yang berdiri termasuk tenda Rasulullah.

Kemudian, istri nabi yang lain yaitu Zainab tidak terima menyaksikan Aisyah dan Hafshah membangun tenda di samping milik Nabi SAW. Tanpa meminta izin dari sang rasul, Zainab lantas mendirikan tenda sendiri.

Karena hari sudah malam dan gelap, Rasulullah SAW tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Ketika pagi menjelang waktu Subuh barulah ia terkejut menyaksikan banyak tenda disekelilingnya.

Mengutip dari buku Pesona Ibadah Nabi tulisan Ahmad Rofi’ Usmani, Rasulullah lantas meminta para istrinya memindahkan kemah-kemah yang mereka gunakan untuk itikaf. Beliau bahkan menghentikan dan tidak melanjutkan itikafnya.

Abdul Halim Abu Syuqqah dalam bukunya yang bertajuk Kebebasan Wanita Volume 2 menyebutkan dalam kisah tersebut, Zainab merupakan sosok wanita pencemburu. Alasan Rasulullah menghentikan itikaf dan meminta para istrinya berkemas karena ia khawatir mereka mengerjakan itikaf atas dasar cemburu, bukan karena Allah SWT, ini sesuai perkataan Hafizh Ibnu Hajar dalam Kitab Fathul Bari.

Kemungkinan lainnya Nabi Muhammad juga khawatir bahwa ketiga istrinya itu membuat area masjid sempit dan mengganggu jemaah yang ingin salat. Atau, bisa jadi berkumpulnya para istri mengganggu konsentrasi beliau dalam mengerjakan itikaf.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Sosok Wanita Pertama yang Masuk Surga selain Ummul Mukminin



Jakarta

Istri-istri Nabi SAW atau yang dikenal dengan Ummul Mukminin merupakan wanita yang dijamin masuk surga. Selain mereka, ada sosok wanita pertama yang akan masuk surga.

Wanita pertama yang masuk surga adalah Ummu Mutiah. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW saat ditanya oleh putrinya, Fatimah az-Zahra, mengenai siapa wanita pertama yang akan masuk surga.

Kisah ini diceritakan dalam buku Nisa’ul Auliya’: Kisah Wanita-wanita Kekasih Allah karya Ibnu Watiniyah dan buku 33 Kisah Wanita Superhebat di Masa Lalu karya Arum Faiza.


Suatu hari, Fatimah bertanya kepada ayahnya, “Wahai ayahku, beri tahu padaku siapa wanita yang beruntung masuk surga untuk pertama kali selain Ummul Mukminin?”

Rasulullah SAW pun menjawab, “Wahai Fatimah, jika engkau ingin mengetahui wanita pertama yang masuk surga selain Ummul Mukminin, ia adalah Ummu Mutiah.”

Ummu Mutiah adalah wanita yang tinggal di pinggiran Kota Madinah. Namanya begitu asing di telinga Fatimah. Hal ini membuat Fatimah penasaran terhadap sosok wanita solehah tersebut.

Fatimah lantas mencari tahu tentang Ummu Mutiah. Dia pun mendatangi rumah Ummu Mutiah untuk mencari tahu amalan apa yang membuatnya masuk surga.

Fatimah pun pamit kepada suaminya untuk mengunjungi kediaman Ummu Mutiah. Ia berangkat bersama putranya, Hasan. Sesampainya di rumah Ummu Mutiah, ia mengetuk pintu lalu memberi salam.

“Siapa di luar?” tanya Ummu Mutiah.

Fatimah menjawab, “Saya Fatimah, putri Rasulullah.”

Ummu Mutiah belum juga membukakan pintu, ia justru balik bertanya, “Ada keperluan apa?

Fatimah menjawab, “Ingin bersilaturahim saja.”

Dari dalam rumah Ummu Mutiah kembali bertanya, “Ada seorang diri atau bersama yang lain?”

Fatimah menjawab, “Saya bersama Hasan, putra saya.”

Ummu Mutiah lantas berkata, “Maaf, Fatimah. Saya belum mendapatkan izin dari suami untuk menerima tamu laki-laki.”

“Tetapi Hasan anak-anak,” balas Fatimah.

Ummu Mutiah menimpali, “Walaupun anak-anak, dia lelaki juga. Besok saja kembali lagi setelah saya mendapat izin dari suami saya.”

Fatimah tidak bisa menolak. Ia mengucapkan salam lantas meninggalkan rumah Ummu Mutiah. Keesokan harinya, Fatimah kembali mendatangi rumah Ummu Mutiah. Kali ini dengan Husein.

Dialog serupa terjadi lagi. Ummu Mutiah belum juga mengizinkan Fatimah dan putranya masuk karena izin dari suaminya hanya untuk Hasan yang tempo hari datang bersama Fatimah.

Pada hari selanjutnya, Fatimah baru diperbolehkan masuk. Di rumah itu, ia melihat keanggunan sosok Ummu Mutiah yang menggunakan pakaian terbaik dengan aroma tubuh yang wangi dan riasan yang menawan. Rumah Ummu Mutiah yang sederhana juga tampak sangat nyaman, bersih, dan meneduhkan.

Ummu Mutiah mengatakan bahwa suaminya akan segera pulang sehingga dia harus merawat diri sebaik mungkin untuk menyambut sang suami.

Hal tersebut membuat Fatimah kagum atas kepribadian Ummu Mutiah. Ia tambah dibuat kagum setelah melihat ketaatan dan pelayanan terbaik Ummu Mutiah kepada suaminya.

Melihat hal itu, barulah Fatimah sadar mengapa Rasulullah SAW menyebut Ummu Mutiah sebagai wanita pertama yang masuk surga.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Urutan Wali Nikah untuk Perempuan, Siapa Saja?



Jakarta

Wali nikah dalam akad nilah Islam dikatakan jumhur ulama sebagai rukun yang tak bisa dilewatkan, lantaran mempengaruhi keabsahan pernikahan tersebut.

Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis 2 menjelaskan maksud perwalian nikah, yakni hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang wali untuk melakukan akad pernikahan atas orang yang diwakilkan.

Senada dengan pendapat tersebut, Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan menyebut wali nikah adalah orang yang memiliki wilayah atau hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.


Adapun dalam akad nikah Islam, bukanlah seorang perempuan yang melakukan ijab qabul melainkan oleh wali dari perempuan tersebut. Sehingga lafaz ijab diucapkan oleh si wali dan qabul dilafalkan oleh suami

Posisi Wali dalam Pernikahan

Para ulama berbeda pendapat mengenai posisi wali dalam akad nikah. Masih dari Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, jumhur ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah menyepakati wali sebagai rukun pernikahan. Dan tanpa adanya wali, maka akad nikah tidak sah.

Mereka bersandar pada Surat Al-Baqarah ayat 221, “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman!” Juga Surat An-Nur ayat 32, “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu.”

Selain itu, Nabi SAW melalui sabdanya menegaskan bahwa menikah tanpa izin dari wali adalah perbuatan mungkar. Dari Aisyah, Rasul SAW berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal.

Jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)

Sementara ulama yang berpandangan wali tidak termasuk rukun nikah melainkan syarat, yakni Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan ulama lain yang berpaham demikian.

Mereka juga berpendapat bahwa seorang perempuan gadis maupun janda yang sudah baligh, berakal sehat, mampu menguasai dirinya, boleh melakukan akad nikah bagi dirinya sendiri dan tanpa wali. Meski pernikahan diwakilkan oleh wali lebih baik dan sangat dianjurkan.

Mereka mengambil Surat Al-Baqarah ayat 234 sebagai dalil, “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.

Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka71) menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Juga dari hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasul SAW bersabda, “Para janda lebih berhak atas diri mereka. ” (HR Tirmidzi)

Rizem Aizid dalam bukunya Fiqh Keluarga Terlengkap mengemukakan pendapatnya terkait perbedaan paham ini, “Berdasarkan semua pendapat tersebut, tentunya kita lebih condong kepada pandangan Imam Syafi’i dan Maliki, yang menyebut wali adalah rukun dan syarat sahnya nikah. Dan pendapat inilah yang dipegang kuat oleh perkawinan di Indonesia.”

Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan

Yang boleh menjadi wali nikah wanita mesti memenuhi syaratnya seperti yang dilansir Fiqih Praktis 2, yakni laki-laki merdeka, berakal, baligh, dan juga beragama Islam.

Adapun menukil buku Fiqh Keluarga Terlengkap, terdapat empat jenis wali dalam Islam; wali nasab, wali hakim, wali tahkim dan wali maula.

1.Wali Nasab

Merupakan wali yang diambil berdasarkan keturunan, atau yang punya hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Mayoritas ulama mengurutkan wali nasab dari paling berhak dan masih hidup, karena yang terdekat adalah amat utama.
1) ayah kandung,
2) ayahnya ayah (kakek) terus ke atas,
3) saudara lelaki seayah-seibu,
4) saudara lelaki seayah saja,
5) anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu,
6) anak lelaki saudara laki-laki seayah,
7) anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu,
8) anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah,
9) anak lelaki dari no. 7 di atas,
10) anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya,
11) saudara lelaki ayah, seayah-seibu,
12) saudara lelaki ayah, seayah saja,
13) anak lelaki dari no. 11,
14) anak lelaki no. 12, dan
15) anak lelaki no. 13 dan seterusnya.

Bila diringkas, wali nasab terdiri tiga kelompok; ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara lelaki ayah ke bawah. Dan urutan di atas harus berurutan, tidak boleh melangkahi satu dengan yang lainnya.

2. Wali Hakim

Sesuai namanya, ialah wali yang berasal dari hakim (qadhi), seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan perempuan yang berwali hakim.

Seorang wanita baru boleh diwakilkan wali hakim apabila; tidak adanya wali nasab seperti yang disebutkan di atas seluruhnya, serta tidak mencukupinya syarat bagi wali nikah di atas jika masih hidup.

Ketentuan wali hakim sendiri adalah tidak menikahkan; perempuan yang belum baligh, pasangan dari kedua pihak keluarga yang tidak sekufu (sepadan), orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang yang berada di luar wilayah kekuasaannya. Dalam kondisi tersebut, wali hakim dilarang menikahkan.

3. Wali Tahkim

Yaitu wali nikah yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Syarat akada nikah bisa diwakilkan wali satu ini, jika; wali nasab pada urutan di atas tidak ada seluruhnya atau tidak memenuhi syarat, serta tak adanya wali hakim. Sehingga wali hakim baru boleh menikahkan, apabila tak terdapatnya wali nasab dan wali hakim.

4. Wali Maula

Adalah majikan dari seorang hamba sahaya yang ingin menikah. Maka jika ada wanita yang berada di bawah kuasanya (yakni sebagai budak), maka majikan laki-lakinya boleh menjadi wali akad nikah bagi hamba sahaya perempuannya itu.

Rizem Aizid dalm bukunya menyimpulkan, “Dari keempat jenis, maka urutan yang berhak menjadi wali nikah perempuan adalah wali nasab (paling utama). Kemudian boleh digantikan wali hakim, bila wali nasab tidak ada seluruhnya.”

“Jika wali hakim tidak ada maka boleh diwakilkan oleh wali tahkim. Sementara untuk seorang hamba sahaya wanita yang tidak punya wali nasab, maka bisa dinikahkan oleh wali maula.” tambahnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

8 Amalan di Bulan Ramadan bagi Wanita Haid



Jakarta

Wanita haid termasuk golongan yang terhalang untuk berpuasa. Meski demikian, ada sejumlah amalan di bulan Ramadan yang bagi wanita haid agar tetap mendapatkan keberkahan di bulan suci ini.

Ulama fikih Sayyid Sabiq mengatakan dalam Kitab Fiqih Sunnah-nya, wanita haid yang terhalang untuk puasa Ramadan wajib mengganti puasa yang ia tinggalkan selama masa haid tersebut. Apabila ia memaksakan diri untuk berpuasa, kata Sayyid Sabiq, puasanya tidak bermakna apa pun alias batal.

Amalan bagi Wanita Haid

Meski tidak bisa menjalankan ibadah puasa, wanita haid tetap bisa melakukan berbagai amalan lain. Merangkum karya Himatu Mardiah Rosana dalam buku Ibadah Penuh Berkah Ketika Haid dan Nifas serta buku Do’a dan Amalan Istimewa Ketika Datang Bulan, berikut amalan yang dapat dikerjakan oleh wanita haid saat bulan Ramadan.


1. Berzikir dan Berdoa untuk Memohon Ampunan Allah SWT

Dalam hal ini secara khusus Rasulullah SAW menganjurkan untuk memperbanyak istighfar, berzikir dan berdoa untuk memohon ampunan kepada Allah SWT. Di antara lafadz zikir yang bisa diistiqomahan adalah lafadz yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.

Dari Abu Hurairah RA, menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dan disukai Arrahman, Subhanallah, Wabihamdihi, dan Subhaanallahul ‘azhiim.” (HR Bukhari)

Dijelaskan pula bahwa seorang wanita haid dapat memperbanyak doa di bulan Ramadan baik doa Ma’tsur (diriwayatkan) maupun doa Mashnu (dibuat sendiri).

2. Bersedekah

Bersedekah juga menjadi salah satu amalan yang dapat dikerjakan oleh wanita haid. Dari Abdullah bin Umar dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda,

“Wahai kaum wanita! Bersedakahlah kamu dan perbanyaklah istighfar. Karena, aku melihat kaum wanitalah yang paling banyak menjadi penghuni neraka.” (HR Muslim)

3. Memberikan Makanan kepada Orang yang Berbuka Puasa

Bagi orang-orang yang menjamu orang lain untuk berbuka puasa, maka akan mendapatkan balasan sebagaimana yang didapatkan oleh orang yang berpuasa tersebut tanpa dikurangi pahalanya sedikit pun.

Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda

“Barang siapa yang memberi makan orang yang berbuka, dia mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun.” (HR At-Tirmidzi)

4. Meringankan Pekerjaan Orang yang Berpuasa

Dijelaskan bahwa bagi wanita haid maupun nifas sangat dianjurkan untuk melayani orang yang sedang berpuasa. Sebab, melayani orang yang berpuasa dan meringankan pekerjaan atau kesusahan mereka bisa membuat balasan sebagaimana orang yang sedang berpuasa.

Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa dapat menunjukkan suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR Muslim)

5. Menimba Ilmu untuk Meraih Ketaatan yang Lebih Tinggi kepada Allah SWT

Mencari ilmu termasuk amalan lain yang bisa dilakukan oleh wanita haid di bulan Ramadan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi majelis ilmu maupun mempelajari isi dalam buku.

6. Beramar Ma’ruf Nahi Munkar

Amalan yang selanjutnya ialah, para wanita haid dapat mendorong sesamanya untuk berbuat kebaikan dan menjauhi kemaksiatan. Oleh karena itu, apabila wanita yang sedang haid membangunkan orang lain untuk sahur dan berpuasa maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang sahur dan berpuasa.

Dijelaskan dalam buku tersebut, apabila wanita haid membangunkan orang lain untuk melaksanakan salat Subuh, maka dia akan mendapatkan pahala seperti salat Subuh. Begitu pun dengan wanita haid yang mendorong orang lain untuk tilawah atau membaca Al-Qur’an, mencari ilmu, silaturahmi, sedakah, dan lain-lain maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelaku amal saleh tersebut.

7. Melaksanakan Berbagai Ketaatan Sekaligus Meminimalisir Kemaksiatan

Masih dalam buku yang sama dijelaskan pula, bagi wanita yang masuk di bulan Ramadan dalam keadaan haid atau sempat menjalankan puasa di bulan Ramadan lalu kemudian haid, tidak perlu bersedih karena haidnya.

Hal tersebut dikarenakan haid merupakan perkara yang sudah menjadi ketetapan Allah SWT bagi para wanita.

Disebutkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pernah menghibur Aisyah RA yang sedang sedih karena mengalami haid sedangkan belum sempat untuk menjalankan manasik haji.

Dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW pernah menemuinya ketika berada di Sarif sebelum masuk ke Makkah, beliau menemuinya sedang menangis karena datang bulan. Lalu beliau bertanya: “Kenapa, apakah kamu sedang haid?” Aisyah menjawab: “Ya” Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya hal ini telah ditetapkan Allah atas wanita-wanita anak Adam, lakukanlah apa yang biasa di kerjakan dalam berhaji, namun kamu jangan thawaf di Ka’bah.” (HR Bukhari)

8. Memperbanyak Sholawat

Amalan lain yang bisa dilakukan wanita haid saat Ramadan adalah memperbanyak sholawat. Allah SWT berfirman dalam surah AL Ahzab ayat 56,

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمً

Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

Menurut sebuah riwayat, orang yang banyak sholawat akan mendatangkan syafaat dari Rasulullah SAW. Sebagaimana beliau SAW bersabda,

أَوْلَى النَّاسِ بِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً

Artinya: “Orang yang paling berhak mendapatkan syafa’atku di hari kiamat adalah orang yang paling banyak bersholawat kepadaku.” (HR Tirmidzi dan An-Nasa’i)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com