Tag Archives: nabrak

Belajar dari LCGC Taksi Online Tiba-tiba Motong, Ini Etika di Persimpangan



Jakarta

Viral di media sosial pengendara mobil Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur di persimpangan jalan. Pengendara LCGC yang disebut sebagai taksi online itu menyebabkan kecelakaan dengan mobil lain di jalur utama.

Video detik-detik peristiwa itu diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.

“Lokasi depan itc bsd,
mobil grab dari paling kanan langsung belok kiri akhirnya nyerempet


Diajak ke kantor polisi gak mau, minta nomor hp gak mau, foto sim gak mau, ganti biaya asuransi gak ada uang,” demikian dikutip dari akun Instagram Dashcam Indonesia.

[Gambas:Instagram]

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, tahu betul lokasi kejadian ini. Menurut Sony, di sana sudah sering sekali mobil langsung memotong dari kanan ke kiri untuk masuk ke mall.

“Di situ banyak orang yang potong jalan mau ngedrop penumpang ke pintu mall,” kata Sony kepada detikOto, Minggu (7/7/2024).

Belajar dari kecelakaan ini, kata Sony, ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Menurutnya, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

“Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ucap Sony.

“Pengemudi harus punya etika yang benar setelah putar balik. Jangan hanya bersembunyi di balik peraturan lalu lintas. Tidak boleh langsung potong marka sekalipun markanya putus-putus. Karena motong lajur saat sepi dan ramai sama-sama tinggi bahayanya. Jika memaksakan, berhenti dahulu, nyalakan lampu sein dan tunggu kondisi sepi. Jadi di atas aturan lalu lintas ada adab dan etika yang harus juga disertakan,” sebut Sony.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(rgr/mhg)





Sumber : oto.detik.com

Banyak yang Belum Paham, Begini Aturan Berkendara di Persimpangan



Jakarta

Sepertinya pengendara di Indonesia masih banyak yang belum paham bagaimana cara berkendara di persimpangan jalan. Sebab, beberapa waktu belakangan ini, terjadi insiden akibat kesalahpahaman pengendara di persimpangan.

Belum lama ini, viral di media sosial pengendara mobil LCGC Datsun GO Panca tiba-tiba motong jalur ke kiri di persimpangan jalan. Pengendara Datsun yang disebut sebagai taksi online itu sampai menyebabkan kecelakaan. Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia. Tampak mobil Datsun berwarna hitam dari arah percabangan jalan masuk ke jalan utama tapi langsung memotong sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan yang ada di jalur utama.


[Gambas:Instagram]

Tak lama kemudian, viral lagi video detik-detik pengendara mobil dan pemotor yang disebut motovlogger hampir mengalami kecelakaan. Pemotor yang melengkapi dirinya dengan kamera aksi itu tampak nyelonong di persimpangan jalan. Kedua kendaraan itu hampir bertabrakan. Untungnya, mobil dan motor masih sempat mengerem sehingga terhindar dari tabrakan.

[Gambas:Instagram]

Biar semuanya paham, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada etika yang harus dipatuhi setiap pengendara di persimpangan jalan. Kata Sony, kendaraan yang ada di jalan utama harus diutamakan.

“Yang jalan utama harus didahulukan. Sama seperti kendaraan yang akan pindah lajur, tunggu diberi kesempatan dulu baru pindah. Kebiasaan salah yang terjadi disini, dulu-duluan motong sehingga terbentuklah asumsi yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” ujar Sony kepada detikOto baru-baru ini.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun telah mengatur ketentuan tentang berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(rgr/din)





Sumber : oto.detik.com

Sering Jadi Perdebatan, saat Tunggu Lampu Merah Gigi Mobil Matic ‘N’ atau ‘D’?


Jakarta

Posisi transmisi mobil matic saat lampu merah sering diperdebatkan. Benarkah harus di ‘N’ atau tetap di ‘D’ tak masalah? Begini penjelasannya.

Mengendarai mobil matic memang lebih mudah. Pergantian gigi berjalan secara otomatis, tak perlu lagi menginjak pedal kopling. Apalagi kalau di jalanan macet, pengemudi tak perlu lagi pindah-pindah gigi.

Tunggu Lampu Merah, Perlu Pindah ke N?


Tapi bagaimana kalau lagi menunggu lampu merah? Ada yang menyebut saat menunggu lampu merah, sebaiknya tuas persneling dipindahkan ke ‘N’. Namun ada juga yang menyebut tak perlu dipindahkan, tetap di ‘D’ pun aman.

Kepala Bengkel Auto2000 Jatiasih, Wahono, mengungkap ada baiknya memindahkan tuas transmisi ke posisi ‘N’. Satu alasan pentingnya adalah faktor keamanan, di samping menjaga keawetan transmisi.

“Ini jadi perdebatan sih kalau di lampu merah nggak dinetralin atau di D. Yang benar apa? Netral, karena kalau nggak netral itu berbahaya. Kalau kita nggak konsen nginjek rem agak lengang, mobil jalan nabrak,” jelas Wahono saat ditemui di kantornya belum lama ini.

“Terus kan ada komponen yang bekerja walaupun waktu ditahan transmisi nggak terlalu keras, tetap bekerja,” lanjut Wahono.

Tak cuma saat menunggu lampu merah, tuas transmisi juga bisa dipindah ke N saat posisinya sedang macet dan berhenti lama.

“Sebaiknya kalau emang berhenti (pindah ke N), nyamannya kita seperti apa. Kecuali macetnya jalan, kan tanpa gas bisa jalan sendiri. Kalau panjang ya sebaiknya itu, terutama untuk safety ya. Kalau komponen tidak terlalu, jauh lah efeknya panjang gitu lah, lebih ke safety,” terang Wahono.

Sebagai informasi tambahan, di mobil matic pada bagian transmisi terdapat huruf dan angka yang memiliki fungsi berbeda. Kamu bisa cek arti huruf dan angka pada tuas mobil transmisi otomatis beserta fungsinya pada uraian di bawah ini.

Macam-macam Kode Tuas Mobil Matic dan Artinya

Berikut sejumlah huruf dan angka yang ada pada tuas mobil transmisi otomatis:

  • Huruf P artinya Parking atau parkir
  • Huruf R artinya Reverse atau jalan mundur
  • Huruf N artinya Neutral atau netral
  • Huruf D artinya Drive atau jalan maju
  • Huruf D1 atau L artinya Low (rendah)
  • Angka 2 atau S (Second) untuk jalan menanjak
  • Angka 3 atau D3 untuk maju dengan posisi gigi tertinggi dibatasi sampai gigi 3.

Penting untuk diketahui bahwa kode yang ada dan artinya mungkin akan berbeda pada beberapa jenis mobil matic tertentu.

(dry/din)



Sumber : oto.detik.com