Tag Archives: negara

Masuk Gerbang Indonesia Harus Pakai Aplikasi All Indonesia



Jakarta

Mulai 1 Oktober 2025, setiap penumpang internasional yang masuk Indonesia wajib mengisi aplikasi All Indonesia sebagai syarat perjalanan.

Seluruh penumpang pesawat/kapal yang masuk melalui bandara/pelabuhan internasional diharuskan mengisi formulir kedatangan (arrival card) secara digital melalui Aplikasi All Indonesia.


All Indonesia merupakan sebuah aplikasi digital terpadu yang mengintegrasikan layanan imigrasi, kepabeanan, karantina, dan kesehatan di pintu masuk internasional, baik di bandara maupun pelabuhan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa All Indonesia hadir sebagai jawaban atas meningkatnya arus lalu lintas penumpang di Indonesia.

“Ini bukan hanya kepentingan satu kementerian, melainkan bagian dari agenda pembangunan nasional untuk menciptakan pelayanan publik berkualitas dan keamanan perbatasan yang kuat,” ujar Agus.

Berdasarkan data keimigrasian, jumlah perlintasan penumpang meningkat signifikan dari 20 juta orang pada 2023 meningkat sekitar 20% menjadi 24 juta orang pada 2024, dan dari Januari hingga September 2025 sudah menyentuh 20 juta orang.

“Mudah-mudahan masih bersisa 3 bulan lagi, Ini akan melampaui daripada kedatangan warga negara asing, dan WNI kita yang akan melakukan perlintasan ke dalam Indonesia,” ujar Agus.

Agus menambahkan, bandara adalah etalase bangsa. Pengalaman pertama wisatawan mancanegara di pintu masuk akan membentuk citra Indonesia di mata dunia.

“Sistem deklarasi lintas batas yang modern, ramah, dan efisien adalah cermin sebuah bangsa yang besar dan percaya diri. Melalui digitalisasi, kita membongkar sekat birokrasi yang berbelit dan menghadirkan pelayanan optimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa peluncuran All Indonesia merupakan tindak lanjut dari uji coba yang telah dilakukan di tiga bandara besar Soekarno-Hatta, Juanda, dan Ngurah Rai sejak Juli 2025.

“Selama dua bulan uji coba berjalan baik, dan hari ini kita resmikan All Indonesia. Tapi layanan publik sifatnya dinamis-harus terus diperbaiki dan disempurnakan. Karena seringkali impresi pertama wisatawan di bandara menjadi kesan terakhir yang mereka bawa pulang,” ujar AHY.

AHY juga menekankan pentingnya digitalisasi yang aman, dengan menjaga privasi dan keamanan data penumpang. Ia berterima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Digital yang memastikan aspek keamanan sistem ini berjalan baik.

Selain memperlancar perlintasan wisatawan mancanegara, AHY optimistis bahwa All Indonesia akan menjadi game changer bagi peningkatan arus investor, menarik talenta global, serta pertumbuhan pariwisata Indonesia.

“Tugas berikutnya adalah, bagaimana mengkampanyekan, mensosialisasikan ini, agar semakin banyak yang menggunakan, All Indonesia. Bahkan sebetulnya bisa dilakukan, dan disarankan untuk dilakukan di negara asal, the country of origin, bisa H-3, Ini lebih memudahkan dan ada sebuah seamless experience yang bisa kita rasakan,” ujarnya.

(ddn/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Koleksi Cermin-cermin Unik dari Berbagai Negara

Jakarta

Terkadang, kita sering membeli oleh-oleh unik ketika berkunjung ke suatu negara. Kali ini, lihat koleksi cermin-cermin unik yang saya kumpulkan saat traveling.

Saat berdandan, memadupadan pakaian atau sekedar memeriksa penampilan, kita pasti akan melihat cermin. Dalam satu hari, seseorang, terutama kaum wanita bisa berkali-kali bercermin.

Jadi, wajar saja jika cermin disebut sebagai salah satu benda paling penting untuk menunjang penampilan. Tetapi, cermin bukan sekedar benda penting untuk menunjang penampilan.


Cermin juga sarat akan mitos. Mitos erat kaitannya dengan budaya. Beberapa budaya menghubungkan cermin dengan jiwa, roh, atau dunia spiritual.

Cermin dipandang sebagai pelindung dari energi negatif, membawa keberuntungan, dan lain sebagainya. Ada juga yang memandang sebaliknya.

Belum lagi mitos tentang cermin yang pecah, jatuh, dan aneka mitos lainnya. Semuanya sarat akan makna budaya.

Apapun itu, semuanya adalah bagian dari kekayaan dan keragaman budaya. Menarik bukan?

Berjalan-jalan ke berbagai tempat, melihat budaya dan masyarakat, tentunya tidak afdol kalau tidak membeli kenang-kenangan baik untuk sendiri maupun untuk keluarga dan handai taulan.

Dan cermin compact nan manis bisa menjadi pilihan. Tapi jangan beli cermin yang retak, apalagi pecah ya.

Cermin, cermin, katakan padaku siapa yang paling cantik?



Sumber : travel.detik.com

Perbedaan Benua dan Negara, Mulai dari Ukuran hingga Fungsinya



Jakarta

Pernah dengar orang bilang, “Afrika itu suatu negara”? Sebenarnya, pernyataan itu keliru. Afrika bukan negara melainkan sebuah benua, yang terdiri dari 54 negara berbeda dengan budaya, bahasa, dan pemerintahan masing-masing.

Jadi, apa sebenarnya perbedaan antara benua dan negara? Simak penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Benua?

Dikutip dari National Geographic, benua adalah daratan besar yang membentang luas di permukaan bumi, termasuk pulau-pulau yang menempel di sekitarnya. Ada tujuh benua yang paling dikenal yaitu, Asia, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Antartika, Eropa, dan Australia.


Batas antara satu benua dan benua lain tidak selalu jelas. Contohnya, garis pemisah antara Eropa dan Asia bersifat konvensional dan historis, bukan semata-mata geografis.

Meski begitu, konsep benua tetap berguna untuk memahami peta dunia, pembagian wilayah, dan fenomena geografi global, demikian dilansir UN M49.

Apa Itu Negara?

Dilansir dari Modern Diplomacy bahwa negara, berbeda dengan benua, adalah entitas politik yang memiliki pemerintahan, populasi permanen, wilayah yang diakui, dan kedaulatan. Contohnya Indonesia, Jepang, atau Nigeria.

Negara bisa berada di satu benua saja, atau bahkan membentang di dua benua sekaligus seperti Rusia (Eropa dan Asia) dan Turki (Eropa dan Asia Minor).

Selain itu, klasifikasi negara juga penting dalam statistik dan literasi global. Skema M49 PBB, misalnya, membagi negara ke dalam wilayah/benua tertentu, membantu organisasi internasional mengumpulkan data ekonomi, sosial, dan demografis secara konsisten.

Perbedaan Utama Benua dan Negara

1. Ukuran

Benua: Sangat besar, mencakup daratan luas dan terkadang pulau-pulau di sekitarnya.
Negara: Lebih kecil dibanding benua, hanya mencakup wilayah administratif tertentu.

2. Fungsi

Benua: Digunakan untuk tujuan geografis dan pemetaan wilayah fisik.
Negara: Digunakan untuk tujuan politik dan administratif, memiliki pemerintahan dan kedaulatan.

Contoh
Benua: Afrika, Asia, Eropa, Amerika Utara, Amerika Selatan, Antartika, Australia.
Negara: Indonesia, Jepang, Nigeria, Mesir, Turki, Rusia.

3. Jumlah

Benua: Hanya beberapa per dunia (7 benua utama).
Negara: Bisa puluhan hingga ratusan per benua (misal 54 negara di Afrika).

4. Karakteristik Khusus

Benua: Fokus pada wilayah fisik, batas kadang bersifat konvensional. Misal Eropa dan Asia.
Negara: Fokus pada identitas politik, bisa melintasi lebih dari satu benua. Contohnya Rusia dan Turki.

Benua berfokus pada wilayah geografis, sedangkan negara lebih menekankan pada struktur politik dan pemerintahan. Uniknya, ada benua yang sekaligus menjadi negara, seperti Australia.

Sering kali orang mengira benua itu satu negara, terutama untuk benua besar seperti Afrika. Padahal, setiap benua terdiri dari banyak negara dengan identitas masing-masing. Selain itu, beberapa negara memiliki wilayah yang melintasi dua benua, menambah kompleksitas pemahaman geografi global.

Singkatnya, benua adalah daratan besar dengan fungsi geografi, sedangkan negara adalah entitas politik dengan pemerintahan dan kedaulatan sendiri.

Semoga bermanfaat, detikers!

*Penulis adalah peserta magang Program PRIMA Magang PTKI Kementerian Agama

(faz/faz)



Sumber : www.detik.com

Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Rincian Biayanya


Jakarta

Seseorang bisa memperoleh tanah secara cuma-cuma dari orang tuanya. Namun, tak cukup pernyataan saja, pihak terkait perlu melakukan proses balik nama sertifikat.

Balik nama sertifikat bermaksud untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Dalam kasus ini, balik nama cukup berbeda karena ada hubungan orang tua dan anak.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida pernah mengatakan pemberian tanah dari orang tua kepada anak bisa berupa hibah atau waris. Hal itu tergantung pada kondisi orang tua ketika memberikan tanah.


“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Untuk balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu memenuhi sejumlah biaya. Besaran biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah bisa dilihat lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai catatan, biaya balik nama sertifikat tanah bisa berbeda-beda berdasarkan daerah dan luas tanah. Biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga beragam sesuai ketentuan.

Lalu, berapa biaya yang perlu dipenuhi pemohon untuk balik nama sertifikat tanah orang tua kepada anak? Berikut ini penjelasannya.

Balik Nama Tanah Hibah

Jika orang tua masih hidup saat memberikan tanah kepada anaknya, hal itu disebut hibah.

Syarat Peralihan Hak karena Hibah

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Balik Nama Tanah Waris

Namun, kalau orang tua sudah meninggal dan anaknya menerima tanahnya, itu adalah sebuah warisan.

Syarat Peralihan Hak karena Waris

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Asli
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Nah, itulah sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan untuk balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Berapa Biaya Balik Nama Tanah Pemberian Orang Tua? Begini Perhitungannya


Jakarta

Orang tua bisa memberikan tanah kepada anaknya semasa hidup maupun setelah meninggal dunia. Supaya tanah itu sepenuhnya menjadi hak milik anak, perlu dilakukan balik nama sertifikat tanah.

Proses balik nama itu untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Berbeda dari transaksi jual beli, balik nama sertifikat tanah milik orang tua kepada anak ada perbedaan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida menjelaskan pemberian tanah dari orang tua kepada anak terbagi menjadi dua cara, yaitu hibah dan waris. Cara tersebut berdasarkan status orang tua pada saat pengalihan hak.


“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Jika ingin balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu membayar sejumlah biaya. Untuk mengetahui perkiraan biaya balik nama tanah tersebut, pemohon dapat melakukan simulasinya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Perlu diketahui, biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi tergantung pada daerah dan luas tanah. Selain itu, ada juga biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang juga beragam dan perlu dipertimbangkan oleh pemohon.

Berapa biaya untuk balik nama sertifikat tanah pemberian orang tua kepada anak? Simak penjelasannya berikut ini.

Balik Nama Tanah Hibah

Pemberian tanah ketika orang tua kepada anak ketika masih hidup disebut hibah. Berikut syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah akibat hibah.

Syarat Peralihan Hak karena Hibah

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Balik Nama Tanah Waris

Apabila orang tua sudah meninggal dan anaknya mendapatkan tanahnya, itu adalah sebuah warisan. Berikut ini syarat dan biaya untuk balik nama tanah tersebut.

Syarat Peralihan Hak karena Waris

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Asli
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Itulah penjelasan soal biaya balik nama sertifikat pemberian orang tua kepada anaknya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/abr)



Sumber : www.detik.com