Tag Archives: ni

Masyarakat Butuh Ulama Fatwa, Alumni Pesantren-UIN Bisa Jadi Mufti Dadakan


Jakarta

Manusia kerap dihadapi oleh berbagai macam persoalan. Pandangan agama pun mereka butuhkan untuk mencari jalan keluar.

Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta resmi memulai langkah strategis untuk merespons kebutuhan agama masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui Grand Opening Komunitas Kajian Fatwa Insight yang digelar Rabu (15/10/2025).

Kepala PUSFAHIM yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, Lc., M.A., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah ikhtiar untuk menghidupkan fatwa keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.


“Masyarakat tidak lepas dari permasalahan baru yang membutuhkan jawaban keagamaan. Salah satu tempat bersandar adalah para Ulama fatwa. Karenanya perlu ada kontribusi akademik nyata dalam merespons kebutuhan masyarakat,” ujar Prof. Ni’am, dalam keterangan persnya.

Program perdana Fatwa Insight ini mengkaji kitab fundamental, Ādāb al-Fatwā wa al-Muftī wa al-Mustaftīkarya Imam an-Nawawi. Kajian ini akan berlangsung selama sembilan pertemuan hingga akhir Desember 2025.

Alumni UIN dan Pesantren ‘Mufti’ Masyarakat

Dalam pemaparannya, Prof. Ni’am, yang juga Guru Besar UIN Jakarta, menyoroti peran strategis alumni Pesantren dan alumni UIN, khususnya dari FSH, di tengah masyarakat.

Menurutnya, secara sadar atau tidak sadar, mereka akan menjalankan peran sebagai ‘mufti’ dadakan.

“Masyarakat akan menganggap alumni FSH kredibel untuk dimintai pandangan hukum Islam. Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab keilmuan, kajian seperti ini sangat perlu diadakan sebagai wadah silaturahmi, muzakarah, dan peningkatan kapasitas keilmuan,” tegasnya.

Prof. Ni’am menekankan pentingnya merawat kesadaran sosial (al-Wa’yu al-Ijtimā’ī) tentang hukum Islam, karena hal ini yang membuat syariat Islam tetap hidup. Peran fatwa, kata dia, sangat vital dalam konteks ini.

Fatwa dan Kebijakan Negara

Ia juga menjelaskan empat pendekatan fatwa dalam hubungannya dengan kebijakan negara:

  • Ta’yidi (menguatkan kebijakan)
  • Ishlahi (memperbaiki kebijakan)
  • Tashihi (mengoreksi kebijakan)
  • Insya’i (menginisiasi kebijakan baru)

Pendekatan ini diilustrasikannya dengan berbagai contoh fatwa MUI yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Saat memulai pembacaan kitab, Prof. Ni’am mengingatkan pentingnya etika dalam menjelaskan hukum Islam.

“Fatwa adalah sesuatu yang bahayanya besar, namun di sisi lain manfaatnya juga sangat banyak,” jelasnya, mengutip pernyataan Imam Nawawi, sambil memberikan gambaran detail mengenai sisi risiko dan keutamaannya.

Komunitas itu diikuti 220 orang. 48 peserta hadir secara offline, sisanya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

MUI Keluarkan Fatwa Dana ZIS Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan



Jakarta

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) digunakan membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyebut peluncuran fatwa itu sebagai bentuk dukungan ulama untuk mewujudkan kemaslahatan.

“Sebagaimana kita tahu bahwa negara kita memiliki komitmen untuk negara kesejahteraan. Sementara mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, di mana di dalam aturan keagamaannya ada instrumen keagamaan yang bisa disinergikan untuk mewujudkan komitmen negara kesejahteraan,” ujar Prof Ni’am, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (18/10/2025).


Menurutnya, negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan jaminan sosial dengan model iuran bersama di luar urusan pajak. Hal tersebut diwujudkan dengan membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, dalam iuran bersama itu ada kalanya orang yang mampu membayar iuran secara mandiri. Di sisi lain, ada kalanya orang yang tak mampu membayar, sehingga dibayarkan oleh orang lain atau institusi yang lain.

Prof Ni’am menilai peluncuran fatwa penggunaan dana ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan jadi komitmen mewujudkan saling menolong ketika orang yang mampu menanggung orang yang tidak mampu.

“Bagian dari kemitraan MUI dengan pemerintah khususnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan perluasan komitmen perkhidmatan dan kemudiaan dari aspek MUI bagaimana perspektif keagamaan juga bisa memberikan dukungan secara optimal,” sambungnya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menegaskan kemitraan tersebut dijalankan sesuai dengan wilayahnya masing-masing. MUI dengan prinsip-prinsip keagamaannya adalah pelayan umat agar seluruh instrumen keagamaan didedikasikan untuk kepentingan kemaslahatan umat.

“Ikhtiar BPJS Ketenagakerjaan mengoptimasi sumber-sumber keuangan, di luar sumber keuangan negara. Nah ikhtiar ini tentu baik, tetapi pada saat proses pembahasan kami, MUI mewanti-wanti jangan sampai dengan hadirnya instrumen keuangan sosial keagamaan (ZIS) ini kemudiaan melepaskan tanggung jawab negara di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakatnya,” tegas Ketua Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) itu.

Prof Ni’am menjelaskan instrumen keagamaan ini bisa menjadi penopang di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakat. Sinergi MUI dengan BPJS Ketenagakerjaan meneguhkan posisi yang bersifat simbiosme mutualistik.

“Hubungan yang saling menguatkan, negara hadir untuk mengadministrasikan urusan agama agar pelaksanaan agama dapat mewujudkan kemaslahatan publik secara optimal. Sebaliknya ajaran agama hadir melalui representatif MUI dan tentu lembaga agama lain untuk menopang, memberikan dukungan terhadap tasharuf ulil amri agar tasharuf tersebut mewujudkan kemaslahatan publik,” tandasnya.

Ketentuan penggunaan dana ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com