Tag Archives: nik

Cara Mengatasi NIK Dipakai Orang Lain Saat Daftar CPNS Online

Jakarta

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) telah dibuka. Untuk mendaftar, diperlukan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendaftar dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pendaftar terdaftar.

Namun bagaimana jika saat proses mendaftar, pendaftar menemukan kendala seperti NIK sudah terdaftar atas nama orang lain atau NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai pada data Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)?

Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar/Didaftarkan Orang Lain

Mengutip keterangan yang dilansir situs resmi SSCASN, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika menemui kendala berupa NIK sudah terdaftar atau didaftarkan orang lain:


  1. Buka: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  2. Lalu pilih menu “NIK Didaftarkan Orang Lain”
  3. Isi data diri dan informasi lain dengan lengkap dan benar
  4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuannya
  5. Klik “Submit” maka laporan segera diproses hingga selesai.

Setelah itu, pengaduan laporan dapat dicek statusnya pada Layanan Helpdesk: https://helpdesk-sscasn2022.bkn.go.id/cek_status_tiket. Untuk mengeceknya dapat dengan memasukkan nomor tiket pengaduan dan NIK yang digunakan pendaftar, lalu klik “Cek Status Aduan”.

Cara Mengatasi NIK dan No KK Tidak Ditemukan/Tak Sesuai

Mengutip keterangan yang dilansir situs resmi SSCASN, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika menemui kendala berupa NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai di SSCASN:

  1. Buka: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  2. Lalu pilih menu “NIK dan KK Tidak Ditemukan”
  3. Pilih menu “Data Tidak Sesuai” jika ada data tak sesuai
  4. Isi data diri dan informasi lain dengan lengkap dan benar
  5. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuannya
  6. Klik “Submit” maka laporan segera diproses hingga selesai.

Selain itu, pendaftar juga bisa langsung menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data. Dapat pula menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format (NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, dan permasalahan).

(jsn/fay)

Sumber : inet.detik.com

Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt

3 Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel Terblokir Tanpa ke Grapari

Jakarta

Pernahkah kamu tiba-tiba mengalami kartu Telkomsel yang mendadak hilang sinyal, kartu SIM tidak terdeteksi, hingga tidak bisa menerima dan melakukan telepon sampai SMS? Itu merupakan beberapa tanda kartu Telkomsel yang terblokir.

Namun, tidak selalu membuka blokir kartu Telkomsel harus ke Grapari. Melansir situs Telkomsel, ada sejumlah cara yang dapat kamu lakukan untuk membuka kartu Telkomsel terblokir tanpa ke Grapari.

Kenapa Kartu Telkomsel Terblokir?

Penyebab kartu Telkomsel terblokir ada banyak. Yang pertama adalah tidak mengisi pulsa selama tiga bulan berturut-turut. Setelah masa aktif habis, kartu masuk masa tenggang 30 hari. Jika tidak diisi-isi pulsa, maka kartu akan masuk masa blokir selama 60 hari.


Kemudian bisa jadi karena salah memasukkan PIN sebanyak 5 kali, tidak melakukan registrasi ulang (semua kartu SIM harus diregistrasi dengan NIK dan KK yang valid), hingga melakukan pelanggaran ketentuan layanan. Contohnya adalah melakukan spam atau aktivitas ilegal.

Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Terblokir Tanpa ke Grapari

1. Memakai Kode USSD 88889#

  • Buka aplikasi telepon dan ketik 88889#, lalu tekan panggil
  • Lanjut dengan memilih opsi ‘1. Buka Blokir’ atau ‘1. Aktifkan Kembali’ jika nomor sudah hangus
  • Masukkan NIK dan nomor KK sesuai data registrasi
  • Nantikan SMS konfirmasi bahwa kartu telah aktif kembali.

2. Registrasi Ulang melalui SMS

  • Buka aplikasi pesan di HP kamu
  • Ketik format: REG#NIK#Nomor KK
  • Kirim ke 4444
  • Tunggu SMS balasan konfirmasi dari Telkomsel.

3. Melalui Aplikasi MyTelkomsel

Apabila kamu belum mendownload aplikasi MyTelkomsel, kamu bisa langsung mengunduhnya di Play Store dan App Store. Langkah yang dapat kamu tempuh yakni:

  • Buka aplikasi MyTelkomsel.
  • Masuk ke menu ‘Profil’ dan pilih opsi untuk reaktivasi kartu
  • Masukkan NIK dan KK, lalu ikuti instruksi yang diberikan.

Selain tiga cara di atas, kamu juga dapat langsung menghubungi Call Center Telkomsel di 188. Agar terhindar dari blokir, pastikan kamu mengisi pulsa atau membeli paket minimal sebulan sekali. Di samping itu, jangan lupa untuk memastikan data registrasi NIK dan KK sudah sesuai dan valid. Paling penting, gunakan kartu secara wajar dan hindari aktivitas yang melanggar ketentuan layanan.

(ask/fay)

Sumber : inet.detik.com

Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt

3 Cara Unreg Kartu XL Mudah Tanpa Harus ke Gerai

Jakarta

Ada sejumlah alasan kita menonaktifkan atau unreg kartu SIM. Misalnya kita ingin mengganti dengan nomor baru. Sebaiknya kartu lama yang tidak terpakai dinonaktifkan saja agar lebih aman.

Terlebih saat ini pemerintah membatasi seseorang untuk memiliki tiga nomor seluler dari satu provider yang sama. Kamu harus menonaktifkan salah satu nomor terlebih dahulu untuk bisa melakukan registrasi untuk kartu baru.

Atau ketika salah memasukkan data NIK saat registrasi, kamu bisa menonaktifkan nomor itu terlebih dahulu. Kemudian kamu bisa mengulang registrasi dengan memasukkan NIK yang benar.


Jika kamu pengguna nomor XL, simak artikel ini untuk mengetahui 3 cara unreg kartu XL dengan mudah tanpa harus ke gerai XL Center.

Cara Unreg Kartu XL

Cara unreg kartu XL bisa dilakukan lewat SMS, telepon, maupun call center. Berikut ini langkah-langkahnya:

Unreg Lewat SMS

Dikutip dari situs resmi XL, cara unreg kartu XL bisa dilakukan menggunakan SMS. Kamu cukup menuliskan format yang tepat dan mengirimkannya. Langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka menu pesan atau message di smartphone
  2. Di kolom teks, ketik UNREG#Nomor HP#, misalnya UNREG#0878123123111#
  3. Pada kolom nomor tujuan, isikan 4444.
  4. Klik tombol kirim
  5. Tunggu SMS masuk dari XL untuk mengetahui apakah proses tersebut berhasil atau tidak.

Cara unreg kartu XL lainnya yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan menu dial up atau telepon. Langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka menu panggilan yang bersimbol telepon di smartphone
  2. Masukkan kode *123*4444# lalu tekan tombol YES atau OK atau CALL
  3. Akan muncul opsi menu, pilih opsi untuk menonaktifkan kartu XL.
  4. Tunggu pesan masuk dari XL untuk mengetahui apakah proses tersebut berhasil atau tidak.

Unreg Lewat Call Center XL atau Medsos

Cara ketiga ini bisa dicoba jika dua cara di atas gagal. Hubungi call XL dengan menelepon nomor 817. Sampaikan kepada customer service untuk menonaktifkan kartu.

Dijelaskan dalam situs resmi XL, pelanggan prabayar maupun pascabayar bisa menonaktifkan kartu XL. Customer service XL akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebelum melanjutkan permintaan kamu.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Silakan telepon ke nomor 817.
  2. Saat customer service mengangkat telepon, sampaikan keinginan kamu untuk menonaktifkan kartu XL dengan alasan yang jelas.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu untuk memastikan nomor tersebut adalah milikmu.
  4. Jika dinyatakan valid, kartu XL kamu akan dinonaktifkan.

Selain menelepon call center, cara ini bisa dilakukan lewat media sosial XL, yakni dengan cara berikut:

  • Twitter: mention akun @myXLCare dan ajukan pertanyaan atau keluhan detikers atau sampaikan lewat Direct Messages.
  • Facebook: ajukan permintaan kamu lewat akun FB myXLCare.
  • Email: kirim permintaan kamu ke alamat email customerservice@xl.co.id, dan jika perlu sertakan gambar yang bisa dilampirkan.

Jika semua cara di atas tidak berhasil dilakukan, silakan datang ke kantor XL center terdekat dan sampaikan kepada customer service untuk menonaktifkan kartu XL kamu. Bawalah KTP, Kartu Keluarga (KK), dan SIM card yang ingin dinonaktifkan.

Demikian tadi 3 cara unreg kartu XL dengan mudah tanpa harus datang ke kantor XL Center. Semoga bermanfaat.

(bai/row)



Sumber : inet.detik.com

Cara Cek dan Lapor NIK Dicatut Dukung Calon Pilkada 2024


Jakarta

Sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan KTP untuk syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan. Berikut cara cek NIK KTP apakah dicatut untuk mendukung pasangan di Pilgub Jakarta.

Pilkada 2024 segera digelar. Sekarang, tahap yang sedang berlangsung adalah pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Sehubungan itu, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK pada dukungan calon.

Hal tersebut untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung cakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak. Jika mendapati data NIK dicatut sepihak, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu.


Cara Cek NIK Dipakai Dukungan Calon Pilkada 2024

Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK apakah dipakai untuk dukungan calon tertentu atau tidak:

  • Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Kemudian pilih menu “Tahapan Pemilihan”
  • Klik “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”
  • Atau langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  • Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
  • Centang kolom “Saya bukan robot”, lalu klik “Cari”
  • Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.

Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

Cara Lapor NIK Dicatut Dukungan Calon Pilkada 2024

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan NIK jika dipakai pada dukungan calon perseorangan:

  • Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
  • Syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
  • Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
  • Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

(fyk/fay)



Sumber : inet.detik.com

Catat! Ini Jadwal dan Link Pendaftaran Petugas Haji 2025


Jakarta

Bagi Anda yang memiliki panggilan jiwa untuk melayani jemaah haji ada kabar baik. Pendaftaran petugas haji 2025 telah resmi dibuka.

Kabar tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat, mengatakan pendaftaran petugas haji 2025 berlangsung dari tanggal 7-15 November 2024.

Kesempatan ini terbuka bagi Anda yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu Allah.


“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” kata Arsad Hidayat, melansir dari laman Kemenag, Minggu (10/11/2024).

“Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” lanjutnya.

Cara Mendaftar jadi Petugas Haji 2025

Proses pendaftaran petugas haji 2025 umumnya dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama atau aplikasi Pusaka Superapp. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:

  1. Kunjungi situs resmi Kemenag atau langsung akses melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas.
  2. Klik “Pendaftaran Petugas.”
  3. Pilih jenis tugas yang diminati.
  4. Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat lokasi ujian.
  5. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  6. Masukkan alamat email dan nomor WhatsApp yang aktif.
  7. Klik “Daftar.”
  8. Tunggu notifikasi masuk melalui nomor WhatsApp untuk melakukan pembuatan akun.
  9. Kemudian buat akun di SINI.
  10. Setelah memiliki akun, cobalah masuk dengan user dan password yang telah didaftarkan.
  11. Lengkapi biodata dan upload kelengkapan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, silahkan EDIT, SAVE dan SUBMIT.
  12. Tunggu proses verifikasi. Jika status terverifikasi, cetak kartu peserta CAT untuk mengikuti ujian.

Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2025

Seleksi petugas haji 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Kemudian lanjut ditingkat provinsi. Berikut jadwal lengkapnya.

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)

  • Pengumuman seleksi: 4 November 2024
  • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
  • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024

Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

  • Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024

Syarat Menjadi Petugas Haji 2025

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji 2025. Mulai dari syarat umum hingga syarat khusus. Berikut rinciannya:

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional;
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Syarat Khusus

PPIH Kloter

a. Ketua Kloter
  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
b. Pembimbing Ibadah Kloter
  • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan paling rendah sarjana;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

PPIH Arab Saudi

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
  • Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional;
  • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
c. Pelaksana Siskohat
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
  • masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Syarat Administrasi

Berkas administrasi yang wajib dilengkapi saat pendaftaran antara lain:

PPIH Kloter

a. Ketua Kloter
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).
b. Pembimbing Ibadah Kloter
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
  • Surat Pernyataan telah berhaji;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

PPIH Arab Saudi

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Surat Pernyataan Kemampuan TI;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
C. Pelaksana Siskohat
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • SK Penempatan Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2025 dan Link Unduhnya


Jakarta

Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 2025 tingkat daerah telah dibuka. Salah satu syarat administrasi yang diperlukan adalah mengunggah surat rekomendasi petugas haji.

Surat rekomendasi petugas haji menjadi syarat penting yang menunjukkan bahwa pelamar didukung oleh pihak resmi dan dianggap memenuhi kualifikasi untuk mengemban tugas pelayanan haji.

Surat rekomendasi ini biasanya berisi pernyataan dari pimpinan instansi atau lembaga yang mendukung calon petugas untuk berperan dalam penyelenggaraan haji. Sebagai pelamar, pastikan surat tersebut memuat informasi lengkap dan sesuai standar, karena dokumen ini menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam proses seleksi.


Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2025

Pada dasarnya, tidak ada aturan baku dalam penyusunan surat rekomendasi untuk petugas haji. Hal ini karena setiap instansi atau lembaga biasanya memiliki format surat rekomendasi yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing.

Namun, ada beberapa format surat rekomendasi yang umum digunakan oleh berbagai instansi. Untuk memudahkan Anda, kami telah menyediakan contoh surat rekomendasi petugas haji 2025 beserta link unduhannya berikut ini.

1. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Instansi

[Kop Surat]

SURAT REKOMENDASI

Nomor : …
Lampiran : –
Perihal : Rekomendasi Menjadi Petugas Haji

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]
Jabatan : [Jabatan Pemberi Rekomendasi]
Lembaga/Instansi : [Nama Lembaga/Instansi]
Alamat : [Alamat Lembaga/Instansi]
Nomor Telepon : [Nomor Telepon]

Menerangkan bahwa:

Nama Lengkap : [Nama Lengkap Calon Petugas Haji]
NIK : [Nomor Induk Kependudukan]
Alamat : [Alamat Calon Petugas Haji]

Dengan ini kami menyatakan bahwa [Nama Lengkap] adalah anggota/karyawan dari [Nama Lembaga/Instansi] yang menduduki jabatan sebagai [Jabatan di Lembaga/Instansi]. Individu tersebut telah bekerja selama [Durasi Bekerja] dan menunjukkan kinerja yang baik, khususnya dalam hal [Kualitas yang Relevan dengan Tugas Haji, misalnya: kemampuan komunikasi, kepemimpinan, ketelitian, dsb.].

Atas dasar pertimbangan tersebut, kami merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi dan menjadi petugas haji.

Surat rekomendasi ini kami buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

[Tanda Tangan]

[Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]
[Jabatan]
[Cap Lembaga/Instansi]

Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari instansi.

2. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Lembaga

[Kop Surat]

SURAT REKOMENDASI

Nomor : …

Kami yang bertanda tangan di bawah ini (jabatan dan nama instansi), dengan ini mengusulkan serta merekomendasikan:

Nama:
Tanggal Lahir:
Jabatan:
NIK:
Alamat:

Sebagai calon Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tahun 2025, dengan kesediaan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sebagai petugas haji.

Demikian surat rekomendasi ini dibuat. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

…, … 2025

Menyetujui,
(jabatan dan instansi)
(nama lengkap dan tanda tangan)

Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari lembaga.

3. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Ormas

[Kop Surat]

SURAT REKOMENDASI

Nomor : …

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :
NIK :
Jabatan : Pimpinan Lembaga

Dengan ini mengusulkan dan merekomendasikan kepada :

Nama :
Tanggal Lahir :
NIK :
Jabatan :
Alamat :

Untuk dapat diangkat sebagai Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) pada musim haji tahun 2025, serta dengan komitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sebagai petugas haji.

Surat rekomendasi ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab.

… , … 2025

Menyetujui,
(Pimpinan Lembaga)
(nama lengkap dan tanda tangan)

Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari ormas.

Syarat Umum Pendaftaran Petugas Haji 2025

Untuk pendaftaran petugas haji 2025, terdapat beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi oleh calon petugas haji. Berikut syarat petugas haji 2025 seperti diterbitkan Kementerian Agama dalam situsnya.

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Formasi Layanan Petugas Haji 2025

Ada dua formasi yang dibuka pada seleksi petugas haji 2025 tingkat daerah, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Berikut rinciannya.

1. PPIH Kloter

  • Ketua kloter
  • Pembimbing ibadah kloter

2. PPIH Arab Saudi

  • Layanan akomodasi
  • Layanan konsumsi
  • Layanan transportasi
  • Layanan bimbingan ibadah
  • Layanan siskohat

Proses Seleksi Pendaftaran Petugas Haji 2025

Proses seleksi pendaftaran petugas haji tahun 2025 sudah diatur dengan tahapan yang jelas. Berikut adalah rincian proses seleksi yang dibagi menjadi dua tahap utama, yaitu seleksi tingkat kabupaten/kota dan seleksi tingkat provinsi.

1. Tahap Pertama – Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

  • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024, pukul 23.59 WIB
  • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024, pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024, pukul 16.00 WIB

2. Tahap Kedua – Seleksi Tingkat Provinsi

  • Seleksi tahap 2 (CAT dan Wawancara): 5 Desember 2024, pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024, pukul 16.00 WIB

Pendaftaran petugas haji dilakukan secara daring. Calon pendaftar dapat mengakses link pendaftaran melalui link berikut https://haji.kemenag.go.id/petugas

Seleksi PPIH tahun ini dilakukan dengan prinsip terbuka, adil, dan kompetitif. Seluruh tahapan pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPIH 2025 ini tidak dipungut biaya apapun.

Jika ada hal yang perlu ditanyakan terkait proses seleksi PPIH 2025, calon pendaftar bisa langsung menghubungi Kantor Kementerian Agama terdekat untuk mendapatkan informasi lebih rinci.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com