Tag Archives: nikah

Gaya Olla Ramlan Saat Kondangan ke Pernikahan Luna Maya Jadi Sorotan

Bali

Penampilan selebriti Olla Ramlan menjadi sorotan netizen saat menghadiri acara pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali. Olla Ramlan terlihat mengenakan atasan yang sudah terdapat penutup kepala.

Luna Maya dan Maxime Bouttier melangsungkan akad nikah pada Rabu (7/5/25) di COMO Shambhala Estate, Bali. Pada hari yang sama, malam harinya Luna dan Maxime menggelar acara resepsi pernikahan.

Olla Ramlan hadir di acara resepsi pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier dengan mengenakan busana berwarna nude. Melaney Ricardo mengunggah foto bersama Olla Ramlan di Instagram Story @melaney_ricardo.


Dari unggahan tersebut terlihat, Olla tampak memperlihatkan bagian poni rambut dan leher. Ia juga mengenakan busana ketat warna nude dengan lengan potongan 3/4.

Penampilan Olla tersebut sontak menjadi sorotan netizen dan diunggah oleh berbagai akun gosip di media sosial. Warganet pun membanjiri kolom komentar ada yang mengkritik dan mendoakannya.

Yang berat itu “Istiqomah”, yg ringan itu “istrahat” ucap pengguna Instagram @angliafina.

Mungkin dia mau lepas hijab tapi takut di hujat.. jadi ny buka nya di cicil,” ujar akun @nurmalailly.

Circle nya salah.. jadi susah utk Istiqomah… Mgkn kalo circle dgn shiren atau alysa subandonno atau Natasha bisa jadi makin istiqomah,” saut akun @vk_niaty.

Tudingan tidak lagi istiqomah dalam memakai hijab, bukan pertamakali ditujukan pada Olla Ramlan. Ibu dua anak itu pernah mendapat tudingan serupa pada 2023. Saat itu Olla hanya memberikan jawaban normatif saat ditanya apakah dia memang akan membuka hijab yang dipakainya sejak 2019.

“Manusia nggak pernah tahu. Nggak boleh takabur,” kata Olla dalam tayangan FYP Trans7 pada 2023.

Saksikan juga video “Menteri Wihaji Iringi Musisi Nyanyi Pakai Drum” di sini:

(gaf/eny)

Sumber : wolipop.detik.com

Alhamdulillah muslimah sholihah hijab اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / Satria SP

8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah

Gresnia Arela Febriani – wolipop

Senin, 17 Nov 2025 19:00 WIB





Anda menyukai artikel ini

Gaya hijab Violentina Kaif saat umrah.
Foto: Dok. Instagram @violentina.kaif.

Jakarta

Violentina Kaif mengunggah momen dirinya saat berada di Tanah Suci. Ia terlihat memesona saat mengenakan abaya dan khimar.

Sosok Violentina Kaif mencuri atensisetelah aktor Andrew Andika tiba-tiba memamerkan buku nikah di Mekkah bersamanya. Andrew memastikan mereka menikah sebelum umrah.

Sah menjadi suami-istri, Andrew Andika sangat menikmati perjalanan umrah bersama Violentina. Pria berusia 38 tahun itu bahagia bisa ke Tanah Suci bersama perempuan yang diharapkan bisa mendampinginya sampai maut memisahkan. Seperti apa gaya Violentina Kaif yang tampil pangling dengan busana Muslimah yang syar’i?


Berikut gaya Violentina Kaif:

Violentina Kaif Pakai Abaya Set Mocca

Halaman 2 dari 8

” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”2″ dtr-id=”8215104″ dtr-ttl=”8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah”>

Violentina Kaif Pakai Abaya Set Mocca

Gaya hijab Violentina Kaif saat umrah.

Foto: Dok. Instagram @violentina.kaif.

Berpose santai di area Masjid Nabawi, Violentina mengenakan khimar set cokelat mocca yang tampak berlapis. Gaya busana ini menunjukkan tampilan modest yang tetap nyaman dan elegan.

Padu Padan Busana Syari

Halaman 3 dari 8

” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”3″ dtr-id=”8215104″ dtr-ttl=”8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah”>

Padu Padan Busana Syari

Gaya hijab Violentina Kaif saat umrah.

Foto: Dok. Instagram @violentina.kaif.

Violentina tampil pangling dengan khimar panjang berwarna cokelat mocca di halaman Masjid Nabawi. Ia memadukan busana syar’i ini dengan suasana cerah di luar area payung Masjid Nabawi.

Violentina dan Andrew Andika Umrah Bersama

Halaman 4 dari 8

” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”4″ dtr-id=”8215104″ dtr-ttl=”8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah”>

Violentina dan Andrew Andika Umrah Bersama

Gaya hijab Violentina Kaif saat umrah.

Foto: Dok. Instagram @violentina.kaif.

Violentina dan Andrew Andika terlihat bergandengan tangan di latar belakang bangunan tinggi yang modern di Mekkah. Ia tampil dengan abaya dan khimar hitam, berpadu dengan busana putih yang dipakai oleh Andrew Andika.

Violentina Suarakan Bela Palestina

” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”5″ dtr-id=”8215104″ dtr-ttl=”8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah”>

Di depan Ka’bah, Violentina mengenakan busana hitam syar’i dan khimar lebar. Ia menarik perhatian dengan lukisan bendera Palestina kecil di pipinya sebagai bentuk dukungan.



Sumber : wolipop.detik.com

Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


Jakarta

Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


Pengertian Fasakh

Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

1. Tidak Ada Kesetaraan

Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

6. Cacat pada Akad Nikah

Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Hukum dan Dampak Sosialnya



Jakarta

Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Para ulama fikih mendefinisikan pernikahan sebagai kepemilikan sesuatu melalui jalan yang disyariatkan dalam agama dengan tujuan menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta memelihara keturunan manusia.

Dalam pernikahan di mata Islam, terdapat beberapa jenis, salah satunya adalah nikah tahlil. Lantas, apa itu nikah tahlil dan bagaimana hukumnya dalam Islam?


Pengertian Nikah Tahlil

Mengutip buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah bercerai untuk sementara waktu, kemudian diceraikan kembali. Tujuan dari pernikahan ini adalah agar wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi kembali oleh mantan suami pertamanya.

Secara etimologi, kata tahlil berarti mencarikan jalan halal atau membuat sesuatu menjadi diperbolehkan. Oleh karena itu, nikah tahlil sering disebut juga dengan istilah nikah muhalil, yang mengandung makna mencari jalan agar mantan pasangan dapat kembali bersama secara sah.

Dalam praktiknya, laki-laki yang melakukan nikah tahlil disebut muhalil, sedangkan wanita yang dicarikan jalan halal untuk kembali kepada mantan suaminya disebut muhallal. Istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan nikah tahlil menurut pandangan fikih Islam.

Hukum Nikah Tahlil di Kalangan Ulama

Jumhur ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, sepakat bahwa nikah tahlil yang dilakukan dengan syarat atau kesepakatan sebelumnya adalah batal. Kesepakatan tersebut dianggap menyalahi tujuan pernikahan yang sesungguhnya, karena menjadikan akad nikah sebagai sarana rekayasa hukum, bukan sebagai ikatan yang sah dan tulus.

Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil yang dilakukan dengan syarat agar wanita bisa kembali kepada suami pertamanya harus difasakh atau dibatalkan. Menurut beliau, pernikahan seperti ini tidak memenuhi maqasid pernikahan dalam Islam yang menekankan keikhlasan dan keabadian hubungan suami istri.

Sufyan Ats-Tsauri menyatakan bahwa jika seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat tahlil, lalu di tengah jalan ia berniat mempertahankan pernikahan itu, maka ia harus menceraikannya dan melakukan akad baru. Pandangan ini menunjukkan bahwa pernikahan yang diawali dengan niat rekayasa hukum tidak dapat dianggap sah tanpa pembaruan akad yang tulus.

Ibrahim An-Nakha’i berpendapat bahwa nikah tahlil tidak diperbolehkan, kecuali jika dilakukan karena keinginan yang tulus untuk berumah tangga. Apabila salah satu pihak, baik suami pertama, suami kedua, maupun pihak perempuan, memiliki niat untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa nikah tahlil batal apabila syaratnya disebutkan saat akad nikah berlangsung. Beliau mengqiyaskan praktik ini dengan nikah mut’ah, karena keduanya memiliki kesamaan dalam unsur sementara dan bertentangan dengan prinsip pernikahan yang langgeng dalam Islam.

Menurut Mazhab Maliki dan Hanbali, nikah tahlil tetap haram dan batal meskipun tanpa adanya syarat yang diucapkan secara eksplisit. Selama niatnya hanya untuk menjadikan wanita tersebut halal bagi suami pertamanya, maka akad tersebut dianggap tidak sah dan tidak membuat wanita itu halal kembali bagi mantan suaminya.

Dalil pengharaman nikah tahlil diperkuat dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah bersabda,

اال اخبركم بالتى المستعار؟ هو المحلل لعن هللا المحلل
والمححلل له.

Artinya: Maukah kalian aku beri tahu mengenai kemaluan kambing yang dipinjam? “Dia adalah yang melakukan nikah tahlil Allah melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan.”

Dampak Sosial Praktik Nikah Tahlil

Dikutip dari jurnal Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Nikah Tahlil oleh Aulia Diningrum, dkk, berikut ini adalah dampak sosial dari praktik nikah tahlil dalam masyarakat.

1. Merendahkan Martabat Pernikahan

Nikah tahlil menjadikan pernikahan yang seharusnya sakral dan penuh nilai ibadah sebagai sarana rekayasa hukum semata. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam yang menekankan keharmonisan, cinta, dan ketenangan dalam rumah tangga.

2. Melanggar Prinsip Keabsahan Pernikahan

Praktik nikah tahlil dilakukan dengan niat yang tidak tulus dan bertentangan dengan hukum Islam. Akad yang didasarkan pada niat sementara atau rekayasa hukum menjadikan pernikahan tersebut batal dan tidak sah menurut syariat.

3. Menyebabkan Eksploitasi terhadap Perempuan

Dalam praktik nikah tahlil, perempuan sering menjadi pihak yang dirugikan karena dijadikan objek untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama. Hal ini menurunkan martabat perempuan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak wanita dalam Islam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Psikologi Sukses Penyelenggaraan Haji 2024



Jakarta

Gebyar penyelenggaraan ibadah haji 2024 telah usai. Pada tanggal 23 Juli 2024 lalu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menyampaikan “closing statement” Sukses Haji 2024 bersama pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, Kemenhub, Kemenkum HAM, BPKH, Kedutaan Saudi Arabia di Jakarta, dan lainnya di asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Dalam tulisan ini saya tidak ingin mengulas terlalu banyak tentang indikator sukses haji 2024. Kenapa? Karena sudah banyak testimoni para tokoh nasional dan kesaksian jemaah haji yang menyatakan bahwa haji tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Bagi yang belum percaya pun sebenarnya gampang membuktikannya, tinggal searching via Google pasti ketemu cerita atau informasi sukses haji 2024 yang berlimpah.

Kesuksesan haji tidak terlepas dari kebijakan menyeluruh yang diformulasikan dalam angka unik, yaitu 4-3-5. Empat (4) diterapkan pada awal pemberangkatan, tiga (3) pengembangan ekosistem potensi ekonomi haji, dan lima (5) inovasi haji 2024. Untuk 4 perdana adalah layanan fast track di tiga embarkasi, selain Bandara Soetta, juga Bandara Adi Sumarmo Solo dan Bandara Juanda Surabaya.


Untuk tiga (3) hal terkait pengembangan ekosistem potensi ekonomi yang meliputi ekspor 16 ton bumbu nusantara untuk memenuhi kebutuhan katering Jemaah haji; pengiriman daging dam petugas dan jemaah dalam bentuk kemasan daging olahan; dan mulai tahun ini menggunakan makanan siap saji dalam layanan katering jemaah haji Indonesia yang didistribusikan di Makkah dan saat puncak haji di Armuzna.

Sementara lima (5) inovasi haji 2024 ini yang meliputi perekrutan petugas, aplikasi Kawal Haji, safari wukuf lansia nonmandiri dan disabilitas, penggunaan IPS (International Patient Summary) dan penyederhanaan proses tunda atau batal visa untuk optimalisasi kuota haji.

Tapi harus diakui, bahwa setiap kesuksesan pasti ada kekurangan. Tidak ada yang sempurna. Itu hukum umum di alam dunia ini. Apalagi mengurus masalah haji yang sangat kompleks. Jumlah jamaah yang banyak dengan budaya yang beragam, dilaksanakan di negeri orang yang memiliki tradisi, budaya, dan regulasi, serta rigidnya masalah, mulai dari unsur-unsur teknis, kebijakan, kondisi alam, suasana di lapangan, hingga aspek spiritual yang amat kental.

Tentu, keberhasilan haji tersebut menaikkan “pride” Kementerian Agama karena salah satu tolok ukur sukses Kemenag adalah penyelenggaraan haji, selain kerukunan umat beragama, pendidikan keagamaan, dan pelayanan nikah di KUA. Jadi wajar adanya jika Kemenag merasa mendapatkan “reward” dari publik atas penyelenggaraan haji tahun 2024 ini.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, berhak merayakan atas kesuksesan ini. Merayakan dalam arti bahwa sukses haji 2024 patut diceritakan dengan narasi yang bagus. Setidaknya boleh berbangga bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini benar-benar memiliki nilai plus yang layak dicatat oleh sejarah perhajian dengan berbagai terobosan dan inovasi.

Hanya saja, di balik kesuksesan tersebut justru muncul “gerakan” dan terstruktur yang mencoba ingin mendelegitimasinya? Seperti ada upaya-upaya sistematis yang ingin “melemahkan” keberhasilan tersebut dengan munculnya “manuver” sekelompok orang di parlemen. Bukan hanya melemahkan, tetapi seperti ada yang ingin disasar dari kasus ini. Lalu publik bertanya-tanya, sebenarnya fenomena apa ini?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya tidak memiliki kaca mata politik. Selain kapasitas yang kurang memadai, saya lebih senang menjawab dari kaca mata psikologis. Mungkin jawaban ini akan mewakili sebagian orang yang mampu meneropong fakta sosial tidak hanya dari apa yang nampak, tetapi bisa dilihat dari arah yang tak nampak secara kasat mata.

Saya “terngiang-ngiang” atas apa yang pernah disampaikan teman saya saat curhat tentang adanya orang yang dengki terhadap diri saya. Saya katakan, bahwa saya berusaha untuk menjadi orang sebaik mungkin dengan tidak usil mengganggu orang lain. Selain itu, saya mencoba mempedomani petuah luhur begini: “selama kamu tidak bisa berbuat baik kepada orang lain, setidaknya kamu tidak menyakitinya”.

Belum selesai curhat, teman saya tersebut menjawab dengan lugas begini. “Sudahlah, kamu tidak usah terlalu pusing atas kedengkian orang lain. Kalau ada orang dengki (hasud) sama kamu, bukan berarti kamu itu berbuat salah kepadanya. Kamu berarti sedang mendapat nikmat, dan nikmat yang kamu terima itu berpotensi timbulnya hasud dari orang lain”, tegasnya.

Karena teman saya itu seorang ustadz, lalu dia nimpali dalil hadits nabi yang artinya: “Carilah pertolongan untuk memenuhi kebutuhanmu secara rahasia, karena setiap orang yang memiliki nikmat berpotensi timbulnya iri atau dengki (dari orang lain)” (HR. Thabrani). Lebih lanjut dia katakan: kalau kamu tidak merasa melakukan salah, tetapi orang lain hasud kepadamu, pahami saja bahwa kamu sedang mendapatkan nikmat dari Allah. Karena nikmat yang kamu terima memang berpotensi timbulnya dengki dari orang lain.

Jawaban tersebut membuat saya tiba-tiba “makjleb”. Terdiam. Selain menenangkan, ajaran mulia nabi Muhammad itu mengajarkan tentang pentingnya kita bersikap tenang terhadap sikap negatif orang lain. Jadi kita tidak perlu balik membenci orang yang dengki kepada kita. Tidak perlu juga mencari-cari alasan kenapa orang lain dengki. Tetaplah fokus kepada kebaikan kita sendiri, agar terhindar dari sikap negatif yang dilakukan orang lain.

Psikologi Pendengki

Dengki adalah perasaan tidak senang atau iri hati yang muncul ketika melihat keberhasilan atau kelebihan orang lain. Perasaan ini seringkali didorong oleh keinginan untuk memiliki apa yang dimiliki orang lain, namun merasa tidak mampu atau tidak berhak untuk mendapatkannya.

Selain faktor nikmat orang yang berpotensi timbulnya rasa iri dan dengki, lalu faktor apa lagi yang dapat memicu perasaan dengki?

Pertama, membandingkan diri dengan orang lain. Ketika seseorang terus-menerus membandingkan dirinya dengan orang lain, perasaan tidak puas dan iri hati bisa muncul. Dalam psikologi, orang yang suka membandingkan diri dengan orang lain adalah tipe orang yang memiliki “self esteem” yang sakit. Pikiran, perasaan, dan asumsi tentang dirinya tidak sehat karena dipengaruhi oleh faktor orang lain.

Kedua, kurangnya empati kepada sesama. Orang yang sulit merasakan empati kepada orang lain cenderung lebih fokus pada diri sendiri dan kesulitan untuk merasa bahagia atas keberhasilan orang lain. Alih-alih dia membuka hati dengan memberikan apresiasi atas keberhasilan orang lain, justru dia mencari-cari kesalahan. Kalau toh tidak menemukan kesalahan, sesuatu yang terang benderang “benar” dianggap “salah”.

Ketiga, mengidap perasaan rendah diri. Orang yang memiliki rasa percaya diri rendah cenderung lebih mudah merasa iri bahkan dengki terhadap orang lain. Mereka mungkin merasa bahwa keberhasilan orang lain adalah ancaman bagi harga diri mereka. Ciri-ciri orang yang rendah diri biasanya sering melihat kelemahan orang lain tanpa mampu meneropong sisi positif.

Keempat, munculnya perasaan ketidakpuasan terhadap diri sendiri atas semua capaian dibandingkan orang lain. Orang yang tidak puas dengan pencapaian atau kondisi hidupnya cenderung menyalahkan orang lain atas keberhasilan mereka. Bahkan tidak segan menuduh orang lain berbuat curang atau melakukan kejahatan tanpa mampu melihat perilakunya sendiri.

Kelima, adanya trauma masa lalu yang kurang mengenakkan. Pengalaman masa lalu yang menyakitkan, seperti perundungan atau ketidakadilan, dapat memicu perasaan dengki yang berkepanjangan. Dalam psikologi, trauma itu bisa muncul setelah mendapat stimulasi dari luar karena adanya situasi atau kondisi yang dapat menimbulkan ingatan-ingatan buruk.

Satu hal penting untuk diingat, bahwa setiap manusia “berpotensi” memiliki sikap iri-dengki kepada orang lain. Sejarah Qabil dan Habil telah menunjukkan kepada kita bahwa iri-dengki itu bagian dari sifat bawaan manusia. Hanya saja, jika sifat iri-dengki dianggap sebagai perasaan yang normal dan terus dibiarkan, maka pasti berdampak negatif pada kualitas hidup kita.

Dengan memahami akar penyebab dan menerapkan strategi yang tepat, kita pasti dapat mengatasi perasaan iri-dengki. Mari bangun “self esteem” agar tetap sehat dan waras. Teruslah membuka hati dengan menjalin hubungan yang lebih nyaman dengan diri sendiri dan orang lain. Wallahu a’lam.

Thobib Al-Asyhar

Penulis adalah dosen Psikologi Sufistik pada Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia

Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

6 Syarat Daftar Haji Reguler dan Cara Daftarnya


Jakarta

Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Perjalanan ke Tanah Suci ini bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga simbol kepatuhan dan kecintaan kepada Allah SWT. Untuk melaksanakannya, setiap calon jamaah haji harus mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Proses pendaftaran haji di Indonesia telah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No.28 Tahun 2016, yang mencakup pedoman untuk pendaftaran haji reguler.

Penting untuk diingat, kuota haji di Indonesia memiliki masa tunggu yang cukup panjang, sehingga mendaftar lebih awal adalah langkah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang ingin segera mewujudkan mimpi mengunjungi Baitullah.


Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar haji di tahun 2024, ada sejumlah syarat daftar haji dan tahapannya yang wajib dipenuhi. Semua hal ini perlu dipersiapkan dengan baik agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Syarat Daftar Haji 2024

Untuk menjadi calon jemaah haji, Anda harus memenuhi sejumlah syarat daftar haji yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Berikut adalah poin-poin syaratnya yang dilansir dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji:

1. Beragama Islam

Melaksanakan ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Oleh karena itu, hanya umat Islam yang dapat mendaftar. Bukti keislaman seperti KTP atau dokumen identitas resmi lainnya diperlukan untuk memastikan status agama calon Jemaah yang terdapat pada dokumen identitas tersebut.

2. Berusia minimal 12 tahun

Syarat usia ini ditetapkan untuk memastikan calon jemaah cukup dewasa untuk memahami dan melaksanakan rangkaian ibadah haji. Dengan usia minimal 12 tahun, pemerintah berharap para calon jemaah mampu bertanggung jawab secara fisik dan mental selama ibadah.

3. Memiliki KTP yang sah

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen wajib untuk proses pendaftaran. Identitas ini berguna untuk memverifikasi kewarganegaraan dan domisili calon Jemaah agar meminimalisasi kesalahan dalam proses administrasi, serta memastikan kelancaran proses di Kantor Kementerian Agama.

4. Menyertakan kartu keluarga (KK)

KK atau kartu keluarga menjadi dokumen pendukung yang memberikan informasi struktur keluarga dan status sosial calon pendaftar haji. Dokumen ini membantu verifikasi data untuk keperluan administratif, seperti pengajuan fasilitas khusus yang dibutuhkan calon pendaftar.

5. Memiliki akta kelahiran atau dokumen pendukung

Akta kelahiran, kutipan akta nikah, atau ijazah juga berfungsi sebagai identitas tambahan. Dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan calon jemaah memenuhi syarat usia dan status hukum yang diperlukan untuk pendaftaran.

6. Membuka tabungan di BPS-Bipih

Setiap calon jemaah wajib memiliki tabungan di Bank Penerima Setoran – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih). Tabungan ini memfasilitasi pembayaran biaya haji dan memberikan nomor porsi keberangkatan, sebagai bentuk komitmen calon jemaah terhadap jadwal yang telah ditentukan.

Tata Cara Pendaftaran Haji 2024

Setelah menyiapkan seluruh syarat daftar haji yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selanjutnya adalah memahami beberapa langkah penting yang harus diikuti calon jamaah haji. Berikut adalah panduan daftar haji yang masih dikutip dari sumber sebelumnya:

1. Membuka Tabungan Haji

Langkah pertama yang harus dilakukan calon jamaah adalah membuka tabungan haji di BPS-Bipih. Proses ini dilakukan sesuai domisili dengan menyerahkan kartu identitas dan menyetor sejumlah dana awal, yakni Rp25 juta.

2. Menandatangani Surat Pernyataan

Setelah memiliki tabungan haji, calon jamaah diharuskan menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

3. Melakukan Transfer Setoran Awal

Selanjutnya, calon jamaah melakukan transfer dana setoran awal ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih di wilayah masing-masing.

4. Menerima Bukti Setoran Awal

Setelah dana setoran awal berhasil ditransfer, BPS-Bipih akan menerbitkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.

5. Menempel Pasfoto dan Materai

Bukti setoran awal tersebut harus ditempelkan pasfoto calon jamaah ukuran 3×4 serta diberi materai sesuai ketentuan.

6. Verifikasi Dokumen

Calon jamaah wajib mendatangi kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memverifikasi dokumen dengan membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya. Verifikasi ini harus dilakukan maksimal lima hari kerja setelah transfer ke rekening BPKH.

7. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah verifikasi berhasil, calon jamaah mengisi formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir ini kemudian diserahkan kepada petugas di kantor Kementerian Agama setempat.

8. Menerima Bukti Pendaftaran

Setelah menyerahkan formulir, calon jamaah akan menerima bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi pendaftaran. Bukti ini ditandatangani dan distempel oleh petugas sebagai tanda sah.

9. Penerbitan SPPH

Langkah terakhir adalah penerbitan dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Dokumen ini dicetak oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan wajib ditempel pasfoto ukuran 3×4 di setiap lembarnya.

Biaya Pendaftaran Haji 2024

Mengutip dari arsip detikHikmah, Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2024 yang telah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi calon jamaah haji reguler, biaya pendaftaran rata-rata yang harus disiapkan adalah sebesar Rp 56 juta, meningkat dari Rp 49,8 juta pada tahun 2023.

Besaran tersebut mencakup 60 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 93.410.286 per jamaah. Sisa 40 persennya ditanggung pemerintah melalui dana nilai manfaat.

Keputusan mengenai biaya ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Selain itu, Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024 juga merinci biaya haji berdasarkan embarkasi. Embarkasi Surabaya menjadi yang tertinggi dengan biaya sebesar Rp 60,5 juta, sedangkan embarkasi Medan memiliki biaya terendah, yaitu Rp 51,1 juta.

Temukan paket haji dan umrah terbaik pilihan detikhikmah di sini.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

11 Wanita Ini Haram Dinikahi gegara Nasab-Ikatan Perkawinan


Jakarta

Ada sejumlah wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Keharaman ini disebabkan karena nasab hingga ikatan perkawinan.

Wanita-wanita yang haram dinikahi secara garis besar disebutkan dalam Al-Qur’an surah An Nisa ayat 22-24. Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat-ayat tersebut menjelaskan tentang larangan bagi laki-laki menikahi wanita karena sebab tertentu.

Pada ayat 22, Allah SWT melarang laki-laki menikahi wanita karena ikatan perkawinan (mushaharah), yakni larangan menikahi istri ayah. Allah SWT berfirman,


وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ ٢٢

Artinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS An Nisa: 22)

Allah SWT juga melarang laki-laki menikahi wanita karena hubungan nasab. Sebagian dari larangan ini berlaku untuk selamanya. Sebagaimana firman Allah SWT,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisa: 23)

Jika pada surah An Nisa ayat 23 Allah SWT mengharamkan menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, maka pada ayat 24 ini Allah SWT mengharamkan seorang wanita dinikahi oleh dua laki-laki. Allah SWT berfirman,

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٢٤

Artinya: “(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS An Nisa: 24)

Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah yang diterjemahkan Masykur A.B dkk menghimpun sejumlah wanita yang haram dinikahi berdasarkan kesepakatan ulama mazhab. Larangan ini terdiri dari dua bagian, yakni karena hubungan nasab dan karena sebab yang lain.

Berikut rincian selengkapnya.

Haram karena Nasab

  1. Ibu, termasuk nenek dari pihak ayah atau pihak ibu
  2. Anak-anak perempuan, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki atau anak perempuan hingga keturunannya ke bawah
  3. Saudara-saudara perempuan, baik seayah, seibu, maupun seayah dan seibu
  4. Saudara perempuan ayah, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ayah dan seterusnya
  5. Saudara perempuan ibu, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ibu dan seterusnya
  6. Anak-anak perempuan dari saudara laki laki-laki sampai anak turunnya
  7. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan sampai sanak turunnya

Haram karena Ikatan Perkawinan

  1. Istri ayah haram dinikahi oleh anak turunnya semata-mata karena adanya akad nikah, baik sudah dicampuri atau belum
  2. Istri anak laki-laki haram dinikahi oleh ayah ke atas semata-mata karena adanya akad nikah
  3. Ibu istri (mertua wanita) dan seterusnya ke atas haram dinikahi semata-mata adanya akad nikah dengan anak perempuannya, sekalipun belum dicampuri

Berkaitan dengan sebab ini, semua mazhab sepakat anak perempuan istri (anak perempuan tiri) boleh dinikahi semata-mata karena adanya akad nikah sepanjang ibunya belum dicampuri, dipandang, atau disentuh dengan birahi.

Haram karena Sebab Lain

  1. Dua wanita bersaudara sekaligus

Semua ulama mazhab sepakat haram menikahi dua wanita bersaudara sekaligus. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT,

وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ

Artinya: “dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara,” (QS An Nisa: 23)

Para ulama mazhab juga sepakat mengharamkan menyatukan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau pihak ibu untuk dijadikan istri. Larangan ini karena adanya hukum kulli (umum) yakni tidak boleh menyatukan dua orang jika seandainya salah satu di antara dua laki-laki itu haram menikahi yang perempuan.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com