Tag Archives: NU Online

Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi dalam Kandungan



Jakarta

Zakat yang berkaitan dengan badan (zakat an-nafs) disebut juga sebagai zakat fitrah. Zakat ini diwajibkan kepada segenap kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak kecil. Adapun untuk penyerahannya yakni dalam satu tahun sekali, tepatnya pada akhir bulan Ramadan atau sebelum Syawal.

Dalam buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah yang ditulis oleh Gus Arifin disebutkan tentang kewajiban mengeluarkan zakat. Rasulullah bersabda,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ


Artinya: Dari Ibnu Umar RA ia berkata: “Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari orang-orang Islam. Dan beliau memerintahkannya supaya ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju (tempat) sholat.” (HR Al Bukhari, Muslim, An Nasa’i, At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik, dan Ad-Darimi).

Dalam hadits tersebut hanya diterangkan secara eksplisit bahwa anak kecil juga wajib mengeluarkan zakat fitrah atas tanggung jawab orang tuanya tentu saja. Lantas, bagaimana dengan bayi yang masih di dalam kandungan ibunya?

Pendapat Ulama Tentang Zakat Fitrah Bagi Bayi di Kandungan

Khairuddin, S.H.I., M.A dalam bukunya Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis menyebutkan terdapat dua perbedaan pendapat terkait hal ini. Pertama, wajib. Kedua, tidak wajib.

Jumhur ulama menyepakati tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk mengeluarkan zakat fitrah pada bayi yang masih di dalam kandungan (janin). Hal ini dikarenakan meski bayi tersebut merupakan seorang calon manusia, belum bisa dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga, jika bayi yang masih dalam kandungan belum lahir pada saat hari raya Idul Fitri maka tidak terkena wajib zakat fitrah.

Sementara itu, jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah RA mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal sudah wajib dizakatkan. Hal tersebut dikarenakan titik dimulainya kewajiban zakat ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.

Adapun Imam Abu Hanifah sendiri mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi, bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawal pagi hari setelah matahari terbit, sudah harus dikeluarkan zakat fitrahnya.

Melansir laman resmi NU Online (13/04/2023), hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan hukumnya mutlak tidak wajib. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

ـ (دون من ولد بعده) وكذا من شك في أنه ولد قبله أو بعده ، ويؤخذ من كلامه أنه لو خرج بعض الجنين قبل الغروب وباقيه بعده فلا وجوب ؛ لأنه جنين ، ما لم يتم انفصاله

Artinya: “Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).

Anjuran Mengikuti Usman bin Affan

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam buku Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1 menyebutkan bahwa sunnah hukumnya membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih ada dalam kandungan.

Hal ini dikarenakan anjuran membayar zakat fitrah untuk bayi didasarkan pada apa-apa yang pernah dilakukan Khalifah Utsman bin Affan RA, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah:

أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل

Artinya: “Bahwa Utsman RA membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan.” (Masail Abdullah bin Ahmad)

Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan adalah tidak wajib. Namun, apabila ada orang tua yang ingin atau sudah terlanjur mengeluarkan zakat fitrah tetap sah hukumnya meski bukan sebagai zakat fitrah tetapi sebagai sedekah.

Demikian penjelasan hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Kata Muhammadiyah dan PBNU soal Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis



Jakarta

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan penggunaan dana zakat untuk melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG). Usulan ini menuai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk ormas Islam.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai usulan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis perlu dibicarakan dengan pengelola lembaga zakat, infak, dan sedekah. Pembicaraan ini penting lantaran zakat memiliki unsur syar’i terkait golongan yang berhak menerimanya.

“Sebaiknya dibicarakan dengan Badan Amil Zakat Nasional, kemudian lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh ormas,” kata Haedar di sela-sela forum Tanwir Aisyiah di Hotel Tavia Heritage, Jakarta, Rabu (15/1/2025), dikutip dari CNN Indonesia.


Haedar tidak mempersoalkan adanya usulan tersebut selama untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun, kata dia, perlu pembicaraan lebih jauh terkait manajemen dan capaiannya jika usulan itu mau ditindaklanjuti.

“Badan Amil Zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan. Karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat. Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak yang terkait. Nah itu yang harus dibicarakan,” kata dia.

Tanggapan PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf turut merespons usulan pendanaan makan bergizi gratis dengan uang zakat. Menurutnya, hal ini perlu kajian lanjut karena penerima zakat sudah ada aturannya dalam syariat.

“Zakat harus dikaji lagi yang nerima siapa dulu nih? Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang nah ini untuk zakat ini harus lebih hati-hati,” katanya usai jumpa pers penandatanganan nota kesepahaman pendirian Pusat Komunitas Tangguh dan Kewirausahaan Sosial di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Senin (13/1/2025), dilansir NU Online.

Gus Yahya, sapaannya, memandang pemerintah perlu mengkaji secara serius target penerima manfaat dari lembaga zakat, infak, dan sedekah untuk program makan bergizi gratis.

“Ini harus diterima oleh kelompok-kelompok spesifik yang di dalam wacana MBG sebagai asnaf (penerima zakat) yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat,” jelasnya.

Selain zakat, Gus Yahya melihat adanya potensi penggunaan infak dan sedekah untuk membiayai program tersebut, mengingat aturan infak dan sedekah lebih longgar ketimbang zakat.

Pihaknya sendiri telah menginstruksikan kepada Lembaga Amil, Zakat, Infak, dan Shodaqoh NU (LAZISNU) untuk ikut serta mengembangkan program pemanfaatan dana yang tujuannya kurang lebih seperti makan bergizi gratis.

Terkait kerja sama, Gus Yahya mengaku masih menjalin komunikasi intens dengan pihak penyedia makan bergizi gratis, seperti Badan Gizi Nasional dan pihak pemerintah terkait.

“Nanti ada dua area kerja yang bisa kita tangani, tentu pengadaan makan gratis itu sendiri, artinya masaknya (dan) membaginya kepada siswa dan santri. Dan juga (Penyediaan) mulai dari bahan-bahannya yang melibatkan UKM di lingkungan NU,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan makan bergizi gratis melibatkan masyarakat. Dia mengusulkan menggunakan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

“Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025), dilansir detikNews.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” katanya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Kala Nabi Muhammad dan Para Sahabat ‘Mudik’ ke Makkah



Jakarta

Pulang kampung atau mudik menjadi tradisi tahunan yang dilakukan masyarakat menjelang akhir Ramadan. Tujuannya sendiri untuk berkumpul dengan keluarga besar di kampung halaman sambil menikmati momen Idul Fitri.

Sebagai tradisi yang mengakar pada masyarakat muslim Indonesia, banyak dari mereka yang berbondong-bondong melakukan persiapan untuk pulang ke kota asalnya. Nah, berkaitan dengan itu, Rasulullah SAW ternyata juga pernah melangsungkan ‘mudik’.

Mengutip dari buku Pengantin Ramadan tulisan Muchlis Hanafi, mudiknya Rasulullah ke Makkah berlangsung hingga 19 hari. Beliau bersama para sahabatnya pulang ke Makkah setelah 8 tahun meninggalkan kota tersebut.


Meski konteksnya berbeda dengan mudik yang dilaksanakan kaum muslim Indonesia, Nabi SAW dan sahabatnya melakukan mudik untuk menaklukkan Makkah atau Fathu Makkah. Dengan demikian, ia tidak hanya sekadar mengunjungi kampung halamannya.

Fathu Makkah merupakan peristiwa pembebasan Makkah yang berlangsung pada tahun 8 Hijriah atau 630 Masehi. Rasulullah SAW memimpin dan berjuang bersama kaum muslimin. Menurut Susmihara dan Rahmat dalam Sejarah Islam Klasik, peristiwa tersebut disebabkan adanya pelanggaran-pelanggaran kaum Quraisy terhadap perjanjian damai Hudaibiyah.

Rasulullah bersama para sahabat merayakan Hari Raya Idul Fitri ke-6 di Makkah yang tak lain merupakan kota kelahirannya. Disebutkan pada laman NU Online, beliau membuktikan bahwa Islam merupakan agama yang rahmatan lil ‘alamin.

Bagaimana tidak? Nabi SAW bahkan memaafkan semua musuh-musuhnya yang dahulu menentang dakwah Islam. Selain itu, Rasulullah juga menghancurkan seluruh berhala di Kakbah yang menjadi sesembahan warga Makkah.

Jika ditotal, jumlah berhala yang Nabi Muhammad musnahkan mencapai 360 buah. Ini termasuk tiga berhala terbesar, yaitu Hubal, al-Latta, dan al-Uzza.

Dijelaskan oleh Marting Ling dalam bukunya yang berjudul Muhammad: Kisah Hidup Nabi Berdasarkan Sumber Klasik, Rasulullah mengumumkan bahwa setiap orang di seluruh kota yang memiliki berhala di rumahnya agar segera dihancurkan. Setelah menyelesaikan urusannya di Makkah, Nabi SAW kembali ke Madinah.

“Tidak ada lagi hijrah ke Madinah sejak kemenangan di Makkah, yang ada tinggal niat tulus (melakukan kebajikan) disertai jihad (perjuangan mewujudkannya),” (HR Bukhari dan Muslim).

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com