Tag Archives: nunuk suryani

Kemendikdasmen Sebut TKA Juga Punya Manfaat untuk Guru-Sekolah, Apa Saja?



Jakarta

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTKPG Kemendikdasmen) Nunuk Suryani sebut Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak hanya bermanfaat untuk murid, tetapi juga guru. Apa manfaat yang dimaksud?

Bagi siswa, hasil TKA akan menunjukkan profil akademik yang terstandar dari tiap anak. Hasil akhir TKA tidak hanya nilai, tetapi juga penggambaran proses pembelajaran termasuk tentang kekuatan dan kelemahan mereka.

“Misalnya lemah di literasi dan numerasi tapi kuat di desain. Jadi, ini akan menjadi bahan refleksi pribadi. Apakah strategi belajarnya sudah efektif atau perlu perbaikan,” ungkap Nunuk dikutip melalui postingan Instagram resminya, Selasa (30/9/2025).


Sedangkan untuk guru, Nunuk menilai hasil TKA bisa menjadi cerminan kualitas pembelajaran. Jika hasilnya TKA siswa baik, berarti mencerminkan lima tugas pokok guru berhasil.

“Dan jika nilai rapor tinggi tapi TKA rendah, ini jadi bahan refleksi. Guru bisa melakukan evaluasi apakah soal di kelas terlalu mudah atau fokus pembelajarannya masih hafalan. Ini untuk refleksi guru,” sambung Dirjen Nunuk.

TKA Jadi Umpan Balik Merancang Metode Mengajar

Lebih lanjut, Nunuk menyebut TKA bisa memberikan umpan balik atau feedback untuk guru dalam merancang metode mengajar. Ke depan, guru diharapkan bisa menggunakan metode mengajar yang lebih mendorong pemahaman konseptual dan keterampilan berpikir kritis siswa.

“Jadi bukan hanya sekedar untuk siswa tapi bagi guru feedback yang luar biasa untuk bahan refleksi bagi guru. Sebenarnya itu sudah berhasilkah saya mendampingkan anak,” urai Nunuk lagi.

Selain siswa dan guru, TKA juga bisa memberikan manfaat untuk sekolah. Hasil TKA bisa digunakan untuk memetakan mutu antar sekolah dan menjadi dasar sekolah menyusun program remedial, pengayaan, atau penguatan kurikulum.

“Data TKA ini bisa dipakai sekolah untuk berdialog dengan orang tua tentang capaian akademik yang objektif. bukan hanya berdasarkan rapor internal,” tegasnya.

Pada jangka panjang, Kemendikdasmen menegaskan hasil TKA akan sangat membantu sekolah dalam menjaga integritas penilaian. Sehingga, nilai rapor murid bisa selaras dengan kemampuan mereka di dunia nyata.

Seperti yang diketahui, pendaftaran TKA masih dibuka hingga 5 Oktober 2025 mendatang. Siswa yang ingin mengikuti TKA bisa melakukan pendaftaran ke sekolah masing-masing.

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Distribusi Guru Akan Dikelola Penuh oleh Pusat



Jakarta

Indonesia dinyatakan tidak kekurangan jumlah guru. Namun distribusinya sangat tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru, ada yang kekurangan. Oleh karena distribusi guru akan dikelola penuh oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hal ini disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat diwawancara Eduardo Simorangkir dari detikSore, Kamis (23/10/2025), ditulis Jumat (24/10/2025).

Sampai sekarang ini, rekrutmen dan penugasan guru serta kepala sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah. Mu’ti menilai, hal ini seringkali memicu kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak sinkron. Imbasnya antara lain distribusi guru yang tidak merata, beban kerja yang berlebih, maupun kekurangan beban kerja.


Sementara itu, guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal beban kerja 24 jam per minggu jadi terhambat untuk mendapat sertifikasi pendidik. Di samping berdampak pada pengembangan karier, hal ini juga berdampak pada penerimaan tunjangan atau kesejahteraan guru bersangkutan.

Kendati demikian, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, ia menegaskan sudah ada pernyataan bahwa ada proses sentralisasi guru. Pada proses sentralisasi guru, maka rekrutmen hingga distribusi guru akan dikelola secara penuh oleh pemerintah pusat.

“Tapi sekarang di RPJMN itu sudah ada pernyataan di situ bahwa ada proses sentralisasi guru. Nah kalau sentralisasi guru ini terjadi, maka guru itu akan dikelola penuh oleh Pemerintah Pusat,” tutur Mu’ti.

Mu’ti memaparkan, rasio guru dan murid di Indonesia sebenarnya sudah ideal: 1:15. Melihat rasio itu, Indonesia dinilainya tidak kekurangan guru.

“Problem kita adalah distribusi guru karena tadi oleh pemerintah daerah itu,” imbuh Mu’ti.

Masalah lain yang berkaitan dengan distribusi guru adalah proses pemindahan tugas ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Contohnya, seorang guru yang mengajar di sekolah swasta ditarik untuk mengajar ke sekolah negeri saat lulus seleksi PPPK.

Menurut Mu’ti, mekanisme tersebut merupakan sebuah kekeliruan. Ia menjelaskan, seharusnya guru PPPK tersebut juga bisa bertugas di sekolah swasta.

Untuk menangani isu penarikan guru yang lolos PPPK dari sekolah swasta, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) No 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Aturan itu memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat ditugaskan di satuan pendidikan swasta. Ia menyebut langkah ini juga menjadi imbal balik bantuan dari pemerintah kepada sekolah swasta.

“Kami kan tidak bisa mencapai banyak hal tanpa dukungan sekolah-sekolah swasta dan dukungan masyarakat,” ucapnya.

Data Distribusi Guru Indonesia

Sekretaris Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Temu Ismail, berdasarkan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri.

Sementara di sisi lain, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non ASN yang berlebih pada bidang tertentu. Melalui redistribusi, kelebihan guru dapat dialihkan untuk mengisi kekosongan, sekaligus membantu pemenuhan beban kerja dan hak sertifikasi guru.

Temu menjelaskan bahwa redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar wilayah, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah.

“Kebijakan redistribusi memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Melalui mekanisme ini, pemenuhan beban kerja dan hak tunjangan profesi dapat berjalan seimbang,” jelasnya dalam rilis Kemendikdasmen yang diterima Jumat (24/10/2025).

Dipaparkan Dirjen GTK PG Nunuk Suryani, di Indonesia, ada 3 juta guru terdaftar.

“Secara rasio nasional, jumlah ini sebenarnya ideal, tetapi tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan,” ujar Nunuk.

Redistribusi guru, imbuh Nunuk, bukan sekadar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada.

Kemendikdasmen pun sudah menerbitkan aturan sentralisasi dan redistribusi guru ini yakni Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan petunjuk teknisnya dalam Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025.

(nwk/faz)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini Beda Seleksi PPG Calon Guru 2025 dengan Tahun Sebelumnya



Jakarta

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani menjelaskan perbedaan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pendaftaran PPG Calon Guru tahun ini masih dibuka hingga 6 November 2025. Program PPG ini ditujukan bagi guru honorer atau guru yang tidak terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Simpatika.

Dengan mengikuti PPG Calon Guru, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik. Selain menjamin kesejahteraan guru lewat sertifikat pendidik tersebut, program PPG juga meningkatkan kompetensi pendagogik, kepribadian sosial, dan profesionalisme guru.


Sebelum mendaftar program PPG tahun ini, guru harus tahu dulu perbedaa proses seleksinya dengan tahun lalu. Mengutip Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut informasinya.

Beda Seleksi PPG Calon Guru 2025 dengan Tahun Sebelumnya

1. Kurikulum

Dalam segi kurikulum, pada penyelenggaraan PPG Calon Guru tahun ini akan berbeda. Kurikulum akan lebih diperkaya.

Nantinya, ada materi seputar pembelajaran mendalam, pendidikan nilai, pola pikir bertumbuh (growth mindset), dan pemahaman tentang layanan dasar BK bagi seluruh peserta PPG.

2. Lokasi Perkuliahan

Perbedaan selanjutnya ada pada lokasi perkulihan. Jika pada tahun 2024, lokasi perkuliahan tidak bisa peserta pilih secara bebas.

Sementara pada tahun ini, peserta bisa memilih lokasi perkuliahan sesuai dengan ketersediaan/kapasitas kampus yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.

3. Proses Pendaftaran

Dalam pendaftaran PPG tahun ini, peserta diberikan kesempatan untuk memilih keberminatan lokasi mengajar. Tujuannya agar calon guru memahami potensi lokasi mengajar.

Hal itu membuat guru bisa memahami lokasi mengajar sesuai dengan kebutuhan guru di suatu wilayah. Dengan begitu, calon guru sap berkontribusi lokasi mana pun yang tengah membutuhkan.

Syarat Daftar PPG Calon Guru Tahun 2025

Pendaftaran PPG Calon Guru tahun ini bisa dilakukan secara online lewat laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id. Sebelum daftar, calon peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • WNI
  • Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Dapodik dan Simpatika
  • Berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025
  • Mempunyai kualifikasi akademik S1 atau D4 yang terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau terdata pada basis data penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan luar negeri
  • Mempunyai IPK minimal 3,00
  • Mempunyai surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik
  • Mempunyai surat keterangan bebas narkotika
  • Menandatangani pakta integritas
  • Mengikuti tahapan seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Pilihan Bidang Studi yang Dibuka pada 2025

Bidang Studi Umum

1. Pendidikan guru sekolah dasar (PGSD)
2. Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK)
3. Bimbingan dan konseling (BK)
4. Informatika
5. Pendidikan Pancasila
6. Bahasa Indonesia
7. Ilmu pengetahuan sosial (IPS)
8. Seni budaya
9. Ilmu pengetahuan alam (IPA)
10. Matematika
11. Pendidikan luar biasa
12. Pendidikan guru anak usia dini (PGPAUD)

Bidang Studi Kejuruan

1. Teknik otomotif
2. Teknik jaringan komputer dan telekomunikasi
3. Manajemen perkantoran dan layanan bisnis
4. Kuliner
5. Pengembangan perangkat lunak dan gim
6. Teknik elektronika
7. Teknik ketenagalistrikan
8. Teknik mesin
9. Teknik pengelasan dan fabrikasi logam
10. Agroteknologi pengolahan hasil pertanian
11. Broadcasting dan perfilman
12. Desain komunikasi visual

Itulah bocoran perbedaan proses seleksi PPG Calon Guru tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Bapak-Ibu Guru sudah siap daftar?

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com