Tag Archives: otoritas jasa keuangan

Transaksi Kripto RI Tembus Rp 446 T, Investor Diwanti-wanti Soal Risiko Pasar


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di pasar spot dan derivatif mencapai Rp 446,55 triliun hingga September 2025. Secara rinci, pasar spot mencatat transaksi sebesar Rp 136,31 triliun di kuartal III 2025 atau naik 16% dibanding kuartal sebelumnya sebesar Rp 117,52 triliun.

Indodax menilai, capaian ini menunjukkan permintaan stabil dari investor ritel maupun institusional yang tercatat tumbuh konsisten. Sementara untuk pasar derivatif naik dengan transaksi mencapai Rp 52,71 triliun atau sekitar 118% dibanding kuartal II 2025.

Pertumbuhan ini dianggap menandai besarnya adopsi instrumen derivatif, yang memungkinkan investor menerapkan strategi hedging maupun diversifikasi portofolio lebih kompleks. Jumlah pengguna aktif tercatat 18,08 juta per Agustus 2025, memperlihatkan penetrasi yang semakin luas ke berbagai segmen masyarakat, dari investor pemula hingga institusi.


Sementara berdasarkan data internal Indodax, tercatat volume tahun berjalan (YTD) hingga 20 Oktober 2025 mencapai Rp 164,2 triliun, meningkat 93,4% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan likuiditas pasar domestik terus bertumbuh seiring bertambahnya aktivitas trading dan diversifikasi aset digital.

“Pertumbuhan pasar kripto bukan hanya soal angka transaksi. Ini merupakan cerminan dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme investasi kripto yang aman dan transparan. Literasi serta pemahaman risiko menjadi fondasi utama agar investor dapat mengambil keputusan secara rasional,” ujar Vice President Indodax, Antony Kusuma, Kamis (23/10/2025).

Diversifikasi produk dan layanan menjadi faktor kunci perkembangan industri kripto. Keberadaan tokenisasi aset riil, stablecoin lokal, dan instrumen derivatif disebut memperkaya ekosistem untuk memberi opsi untuk pengelolaan portofolio, dan membuka peluang inovasi finansial.

Meski begitu, Antony mengingatkan pentingnya regulasi adaptif. Kepastian hukum terhadap platform berizin menjadi fondasi bagi perkembangan industri yang berkelanjutan. Ia percaya tindakan preventif terhadap platform ilegal adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah praktik merugikan investor.

“Kami melihat pengawasan proaktif bukan sekadar kewajiban regulator, tapi juga tanggung jawab ekosistem untuk memastikan investor terlindungi dan pasar tetap sehat,” jelasnya.

Selain itu, Antony menyebut pasar global juga menjadi faktor penentu sentimen investor lokal. Volatilitas harga aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dipengaruhi oleh dinamika geopolitik dan kebijakan moneter internasional, termasuk hubungan dagang AS-Tiongkok dan keputusan The Fed.

“Investor yang cerdas harus selalu adaptif terhadap fluktuasi global. Kesadaran ini merupakan bagian dari literasi finansial modern yang kami dorong, agar keputusan investasi lebih strategis dan tidak semata mengikuti sentimen pasar,” pungkasnya.

Tonton juga video “Nilai Transaksi Kripto September 2025 Turun 14,53 Persen” di sini:

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Bedah Struktur Kepemilikan Saham untuk Lacak Keterlibatan Afiliasi Israel



Jakarta

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 mengajak umat Islam mendukung Palestina. Salah satu caranya adalah memboikot produk yang terkait dengan Israel. Namun, gerakan boikot ini kerap salah sasaran.

Perusahaan nasional sering dituduh berafiliasi dengan Israel. Hoaks ini beredar luas dan membingungkan masyarakat. Padahal, tidak semua tuduhan itu benar.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, meluruskan kesalahpahaman ini. Ia menjelaskan, saham perusahaan nasional yang terdaftar di bursa bisa dibeli siapa saja, termasuk investor asing.


“Saham perusahaan nasional yang diperjualbelikan bebas di bursa, bisa dibeli siapa pun,” kata Cholil dalam acara detikcom Leaders Forum beberapa waktu lalu.

Cholil menegaskan, kepemilikan saham kecil oleh investor asing tidak akan mempengaruhi kebijakan perusahaan nasional tersebut. Yang perlu diwaspadai justru pemegang saham pengendali.

“Sasaran utama fatwa kami adalah pemegang kendali yang berpihak kepada Israel,” jelasnya.

Cholil memberikan penjelasan sederhana. Kepemilikan saham di bawah 5% misalnya tidak bisa menentukan arah bisnis perusahaan. Ini berbeda dengan pemegang saham pengendali. Mereka memiliki saham di atas 20% dan mengendalikan keputusan perusahaan.

“Kepemilikan kecil tidak berpengaruh terhadap kebijakan. Yang penting adalah siapa yang mengendalikan perusahaan,” ujar Cholil.

Cara Lacak Kepemilikan Saham

Publik kini didorong untuk lebih cermat memahami struktur kepemilikan perusahaan agar tidak salah menilai keterlibatan. Berikut beberapa langkah yang direkomendasikan oleh sejumlah lembaga keuangan dan regulator:

1. Cek Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report)

Laporan ini wajib dipublikasikan oleh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat diakses melalui resminya. Di dalamnya terdapat data pemegang saham utama, struktur anak perusahaan, dan transaksi pihak terkait.

Jika dari laporan ini terlihat mayoritas saham dimiliki oleh investor lokal, maka perusahaan tersebut termasuk perusahaan nasional dan tidak bisa dikategorikan berafiliasi dengan Israel. Saham minoritas asing tidak otomatis memengaruhi arah kebijakan perusahaan.

2. Gunakan Data dari Regulator Resmi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman www.ojk.go.id menyediakan informasi tentang kepemilikan saham pengendali, laporan keterbukaan informasi, dan hasil pemeriksaan emiten.

Data OJK bisa menjadi acuan utama untuk memastikan pemegang saham pengendali berasal dari dalam negeri. Jika pengendali tercatat entitas lokal atau BUMN, maka perusahaan tergolong nasional.

3. Telusuri Pemegang Saham Institusional dan Asing

Investor besar seperti manajer aset, dana pensiun, atau bank investasi global sering memiliki saham di banyak perusahaan. Data mereka bisa dilacak lewat laporan publik dan database keuangan internasional seperti Bloomberg atau Refinitiv.

Keterlibatan investor asing tidak otomatis berarti dukungan atau afiliasi terhadap Israel. Hal ini berlaku jika investor asing hanya memegang porsi kecil (misalnya di bawah 5-10%) dan mayoritas saham masih dipegang pihak Indonesia.

4. Perhatikan Struktur Holding dan Anak Usaha Lintas Negara

Banyak perusahaan multinasional beroperasi lewat anak usaha di luar negeri. Analisis laporan keuangan konsolidasi bisa membantu melihat potensi afiliasi tidak langsung dengan perusahaan berbasis di Israel.

Jika induk dan pengendali utamanya tetap berbasis di Indonesia, maka perusahaan tersebut tidak tergolong berafiliasi Israel, meski memiliki anak usaha global. Struktur holding lintas negara bukan indikator keterlibatan politik, selama kepemilikan utamanya tetap lokal.

5. Cermati Peran Pemegang Saham Pengendali (Controlling Shareholder)

Menurut Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), pemegang saham di atas 20% atau yang memiliki hak suara istimewa bisa dikategorikan sebagai pengendali. Arah kebijakan perusahaan secara hukum dan ekonomi dikendalikan oleh nasional jika ‘pengendali’-nya merupakan individu atau perusahaan lokal.

Dengan demikian, perusahaan tersebut bebas dari afiliasi politik atau ekonomi dengan Israel.

(hnu/ega)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Bakal Bentuk Lembaga Pengelola Dana Umat, Himpun Semua Dana Keagamaan



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag RI) akan membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Langkah tersebut dinilai menjadi instrumen strategis dalam mengoptimalkan potensi besar dana keagamaan masyarakat yang kini belum tergarap maksimal.

“Nah pundi-pundi umat yang sedemikian besarnya tadi itu, Presiden meminta kepada kami selaku Kementerian Agama supaya ini betul-betul diperhatikan. Ini luar biasa ini, maka itu diberikan tempat untuk mengelola ini semuanya, satu tempat yang sangat strategis di ibu kota nanti itu akan menjadi pusat pengelolaan dana umat itu,” ungkap Menteri Agama dalam Konferensi Pers 1 Tahun Kemenag Kawal Asta Cita Presiden di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).


LPDU, kata Menag, merupakan ungkapan spontanitas dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Kementerian Agama nantinya akan proaktif menerjemahkan gagasan cerdas tersebut.

Nasaruddin menilai bahwa potensi dana umat seperti raksasa yang sedang tidur. Lewat LPDU, maka dana keagamaan seperti zakaat, infak, sedekah, wakaf, hibah, wasiat, kurban, akikah serta kafarah dapat dihimpun dalam satu sekretariat bersama.

“Setelah kami memaparkan pundi-pundi umat kita yang selama ini bagaikan raksasa yang sudah tidur. Nah kita akan mencoba untuk membangkitkan potensi ini,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Menag mencontohkan praktik di Kuwait, masyarakat secara rutin menyisihkan sebagian kecil dari pengeluaran telepon seluler untuk wakaf tunai.

“Kalau di Kuwait itu ya, setiap bulan itu ada yang mengatakan 5% itu wakaf tunainya,” katanya.

“Kalau 200 juta umat Islam di Indonesia menyisihkan satu persen saja dari bonus handphone, dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” Imbuh Menag.

Selain sumber wakaf dan zakat, LPDU juga akan mengelola dana keagamaan lainnya, termasuk iuran kecil dari administrasi pernikahan dan perceraian. Demi memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel, pemerintah berencana membentuk lembaga khusus yang bekerja seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dana umat tidak boleh dikelola semaunya. Harus ada peraturannya, siapa yang berhak untuk menghimpun dana, bagaimana cara membelanjakan dana itu, bagaimana aturannya, jadi tidak terjadi penumpukan,” ujar Menag Nasaruddin menguraikan.

Ia menegaskan bahwa LPDU tak hanya menyasar umat Islam. Kemenag akan berkoordinasi dengan perwakilan agama Katolik, Protestan, Hindu, Buddha serta Konghuchu demi menghimpun dana keagamaan dari seluruh umat beragama.

“Semua agama punya mekanisme dan potensi pendanaan masing-masing. LPDU akan menjadi wadah pemberdayaan lintas agama,” tandas Menag.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com