Tag Archives: pajak bumi dan bangunan

Apakah Ponpes Wajib Bayar PBB? Ini Aturan Pajaknya


Jakarta

Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan usai ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Padahal terdapat aturan yang mengecualikan objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial.

Untuk diketahui, pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk ponpes tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam Pasal 38 ayat 1 disebutkan objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.


Kemudian dalam Ayat 3 terdapat bangunan dan/atau bumi yang dikecualikan dari objek PBB-P2 yang salah satunya adalah Pospen, tepatnya pada huruf (b).

“Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;” tulis Pasal 38 Ayat 3 huruf (b).

Selain pondok pesantren, bumi dan/atau bangunan yang juga dapat pengecualian dari PBB-P2 adalah kawasan yang semata-mata digunakan untuk makam, peninggalan purbakala atau yang sejenis, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

Kemudian bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik, kantor pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah turut dibebaskan dari PBB-P2.

Sebagai informasi, sebelumnya Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus penagihan PBB Ponpes Al-Fath Jalen oleh Bapenda. Sebab menurutnya ada aturan yang mengecualikan objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial.

Hal ini disampaikan Rieke melalui video yang diunggahnya di Instagram, saat mengunjungi Ponpes Al-Fath Jalen yang baru saja ditinggal wafat oleh pendirinya, Kiai Yasin. Bahkan dirinya juga sempat ‘menyolek’ Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

Lihat juga Video: PBB Jombang Naik hingga 1.202% Tapi Warganya Nggak Demo, Kok Bisa?

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Rieke Protes Ponpes Ditagih PBB, Purbaya Respons Begini


Jakarta

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons kasus Pondok Pesantren Al-Fath Jalen di Bekasi, yang ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini pertama kali disampaikan Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka.

Purbaya mengaku belum mengetahui secara detail kasus tersebut. Namun, ia menyebut bakal melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Saya belum tahu kasusnya, nanti saya lihat deh,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025.


Diberitakan detikhikmah, Rieke meluapkan kegeramannya setelah mengetahui Ponpes Al-Fath ditagih PBB oleh Bapenda. Padahal, menurutnya, ada aturan yang mengecualikan objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial.

Hal ini disampaikan Rieke melalui video yang diunggahnya di Instagram, saat mengunjungi Ponpes Al-Fath Jalen yang baru saja ditinggal wafat oleh pendirinya, Kiai Yasin. Ia pun menyolek (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

“Ini pesantren abangku, Kiai Yasin… Belum itu tanah kering ya, tiba-tiba ada orang datang dari Badan Pendapatan Daerah nagih pajak. Kang Purbaya! Tolong Kang Purbaya!” seru Rieke dalam video tersebut, dikutip detikcom, Kamis (23/10/2025), dengan seizin yang bersangkutan.

Rieke kemudian menegaskan dasar hukum yang seharusnya membebaskan pesantren tersebut dari PBB-P2. Ia mengacu pada Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)

Aturan tersebut mengecualikan kepemilikan, penguasaan, dan atau pemanfaatan atas bumi dan atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan.

“Yayasan abang gue tuh nggak cari untung. Berani-beraninya nagih ya. Kita selesaikan secara adat hukum maksudnya,” tegas Rieke.

Tonton juga video “Momen Chairul Tanjung Sowan ke KH Anwar Manshur Lirboyo” di sini:

(ily/rrd)



Sumber : finance.detik.com