Tag Archives: pajak

Penghasilan Rp 8 Juta per Bulan, Bisa Punya Mobil?

Jakarta

Memiliki mobil pribadi masih menjadi impian banyak orang. Mobil menjadi simbol kenyamanan saat berkendara di jalan hingga dianggap sebagai salah satu pencapaian finansial seseorang.

Oleh karena itu banyak orang masih bertanya-tanya, harus punya gaji berapa untuk membeli mobil? Bisakah seseorang yang memiliki gaji Rp 8 juta membeli mobil tanpa membebani kebutuhan sehari-hari keluarganya?

Hitung-hitungan Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Mobil

Dilansir dari situs Mandiri Utama Finance, Senin (7/7/2025), seseorang yang memiliki gaji Rp 8 juta sangat mungkin membeli mobil pribadi. Meskipun hal itu harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti jenis mobil yang dibeli dan persentase gaji yang akan dipakai membayar cicilan.


Diasumsikan harga mobil baru yang termurah saat ini bertipe car city, yaitu Daihatsu Ayla dengan harga OTR Rp 134 Jutaan. Jika mengambil kredit dengan tenor 60 bulan, maka angsurannya adalah Rp 2,4 juta.

Asumsikan nilai angsuran maksimal yang akan ditanggung adalah sebesar 30% dari pendapatan bulanan. Maka dengan asumsi angsuran tadi, penghitungan pendapatan minimal untuk membeli mobil menjadi:

Pendapatan minimal = angsuran/30% = Rp 2.400.000/0.3 = Rp 8 juta-an. Jadi, untuk punya mobil baru bertipe city car, LCGC, pendapatan minimal yang harus diperoleh adalah Rp 8 juta-an per bulan.

Sebagai catatan, harga mobil di setiap daerah mungkin berbeda-beda, serta tergantung promo apa yang disediakan oleh dealer. Selain itu ada biaya operasional lain, misalnya ongkos perawatan yang harus diperhitungkan.

Hitung Biaya Perawatan dan Bensin Bulanan

Agar Anda bisa punya mobil dengan nyaman, maka perlu memasukkan biaya operasional dalam penghitungan. Apa saja keperluan untuk biaya operasional mobil?

Bahan bakar: Rp 1 Juta (dengan asumsi konsumsi bahan bakar rata-rata 12 km/liter dan harga bensin Rp 10 ribu/liter).
Perawatan rutin: Rp 500 ribu (dengan asumsi servis berkala setiap 6 bulan dengan biaya rata-rata Rp 3 juta).
Parkir: Rp 300 Ribu (dengan asumsi parkir rata-rata Rp 10 ribu/hari selama 30 hari).
Tol: Rp 500 Ribu (dengan asumsi menggunakan tol rata-rata Rp 20 Ribu/hari selama 25 hari).
Asuransi: Rp 200 Ribu (dengan asumsi AKB sebesar 0.5% dari harga OTR dibayar setiap tahun).
Jadi, total operasional mobil per bulan adalah: Rp 1juta + Rp 500 ribu + Rp 300 ribu + Rp500 ribu + Rp200 ribu = Rp2,6 juta.

Hitungan itu belum termasuk pajak yang harus dibayarkan setiap tahun. Tapi dengan pendekatan ini, pendapatan minimal untuk memiliki mobil seharusnya:

Pendapatan minimal = (angsuran + operasional) / 30% = (Rp 2,4 juta + Rp 2,6 juta) / 0,3 = Rp 5 juta / 0,3 = Rp 16,67 jutaan.
Jadi, untuk punya mobil city car, LCGC dan dapat menikmatinya dengan nyaman, gaji yang pas untuk kredit mobil minimal Rp 16,67 jutaan per bulan.

Gaji di Bawah Rp 8 Juta atau UMR Jakarta Bisa Beli Mobil?

Dari uraian di atas, jelas bahwa gaji Rp 8 juta masih mungkin untuk membeli mobil, meskipun tergolong pas-pasan. Lantas bagaimana dengan yang gajinya di bawah Rp 8 juta, misalnya hanya UMR atau sekitar Rp 5,39 juta (UMR Jakarta)?

Jawabannya adalah bisa saja namun harus disiplin menerapkan sejumlah tips berikut. Pertama, kompromilah dengan mobil bekas. Jika ini pembelian mobil pertama maka membeli mobil bekas merupakan praktik yang sangat umum.

Harga pasaran mobil bekas Daihatsu Ayla tahun 2016 sekitar Rp 76 Jutaan. Berdasarkan kalkulator simulasi kredit, jika mengambil tenor 60 bulan, Anda hanya perlu membayar angsuran Rp1,4 jutaan.

Dengan angsuran sebesar ini, maka pendapatan minimal untuk beli mobil hanya: Rp 1,4juta / 0,3 = Rp 4,67 jutaan. Jadi, dengan UMR Jakarta sebesar maka nilai ini masih tercukupi.

Pastikan juga untuk menyiapkan DP pembelian mobil Anda. Minimal DP untuk mendapatkan angsuran senilai di atas yaitu sebesar 20%, atau sekitar Rp 15 Juta-an. Semakin besar DP, angsuran akan semakin kecil.

Bila perlu, menabunglah terlebih dahulu selama 6-12 bulan untuk DP mobil. Ini akan membuat prosesnya jadi lebih mudah dan lancar. Terakhir, gunakan lembaga pembiayaan terpercaya untuk membeli mobil.

(ily/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Kena PHK? Simak Tips Atur Pesangon Biar Nggak Habis Cuma-cuma!


Jakarta

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak terjadi belakangan ini. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, PHK terjadi di 15 provinsi di Indonesia. Total 18.160 orang atau tenaga kerja kehilangan pekerjaannya selama dua bulan pertama 2025. Meningkat tajam, sekitar 15.285 orang dibandingkan data jumlah PHK pada Januari 2025 sebanyak 3.325 orang saja.

Terkait PHK, pekerja acap kali diberikan uang pesangon dari tempatnya bekerja. Kendati demikian, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari, bilang soal pentingnya bagi eks karyawan agar mengelola uang pesangon.

Ia merinci, ‘korban’ PHK yang mendapatkan pesangon penting untuk memiliki skala prioritas perihal apa saja yang perlu dibayarkan terlebih dulu dengan uang pesangon. Supaya ke depannya, masalah utang ini tidak lagi mengganggu kondisi keuangan yang masih fluktuatif.


“Apakah ada utang yang bisa kita lunasi dulu seperti pinjol (pinjaman online), pay later, kartu kredit, KTA (kredit tanpa agunan). Karena ini biasanya cukup mengganggu. Kalau ada, yuk, kita lunasi saja utang-utang ini,” katanya berbincang kepada detikcom, Senin (5/5/2025).

Lalu, hal kedua yang perlu diperhatikan, perlu menghitung anggaran bulanan dengan mode hemat, kata Tejasari. Hal ini melingkupi pengeluaran pribadi dan pengeluaran rutin, dan menentukan anggaran yang efisien.

“Hitung budget bulanan dengan mode berhemat, kurangi pengeluaran pribadi dan pengeluaran rutin. Dicek apakah masih bisa dihemat. Tentukan budget per bulan yang efisien tapi kita juga masih bisa berpikir dengan positif,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengelaborasi, pentingnya untuk mengecek pengeluaran lainnya yang perlu dibayarkan di tahun berjalan. Misalnya, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), asuransi, atau pembayaran lainnya.

“Nah, masukkan dalam budget yang harus kita siapkan, karena kita jatuh tempo. Jangan sampai kita tidak bisa bayar,” tegasnya.

Setelah menghitung kebutuhan anggaran bulanan dan pembayaran lainnya, bandingkan dengan dana darurat yang kita punya, lalu ditambah dengan pesangon yang kita dapat.

“Selanjutnya, bisa bertahan berapa bulan, ya, kita tanpa bekerja ? Nah, inilah yang jadi patokan kita untuk mengejar alternatif pekerjaan berikutnya. Usahakan langsung ambil keputusan, apakah mau cari pekerjaan tetap, atau kah sambil cari pekerjaan part time, atau kah berbisnis,” bebernya.

“Jangan berlama-lama ambil keputusan. semakin lama kita memutuskan, maka semakin habis dana darurat kita, lho,” tutupnya.

Simak juga “Kemnaker Catat 24 Ribu Pekerja Kena PHK Selama Januari-April 2025” di sini:

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pungutan Turis Rp 10 Ribu di Pulau Komodo Dibatalkan



Jakarta

Pungutan tiket masuk sebesar Rp 10 ribu bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pungutan itu dinilai melanggar aturan.

Penghentian tarif itu dilakukan setelah Peraturan Desa (Perdes) Komodo terkait pungutan tersebut dibatalkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, mengatakan pembatalan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari DPMD Manggarai Barat. Pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembatalan Perdes itu oleh BPD dan Kades Komodo melalui musyawarah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, Selasa (30/9/2025).


“Dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 (tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 (tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),” Pius menjelaskan.

Perdes pungutan wisatawan itu ditetapkan pada 2015. Dalam aturan tersebut, setiap wisatawan yang masuk ke Pulau Komodo dikenakan biaya Rp 10 ribu.

Larangan pemungutan retribusi bagi wisatawan Taman Nasional Komodo juga berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejak Mei 2023. Aturan itu mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kemudian diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak diperbolehkan memungut tiket masuk wisatawan di kawasan Taman Nasional Komodo karena pungutan tersebut sudah dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

***

Selengkapnya klik di sini.

(iah/fem)



Sumber : travel.detik.com

3 Fakta Menarik tentang Hadiah Nobel yang Jarang Diketahui



Jakarta

Setiap tahun, dunia menanti pengumuman pemenang Hadiah Nobel, sebuah penghargaan yang dianggap sebagai puncak tertinggi pencapaian manusia dalam ilmu pengetahuan, sastra, dan perdamaian. Tahun ini pengumuman akan dimulai pada 6 Oktober mendatang.

Sejak pertama kali diberikan pada 1901, penghargaan yang digagas oleh penemu dinamit, Alfred Nobel, ini telah melahirkan deretan nama besar yang mengubah wajah dunia. Dari laboratorium kecil hingga ruang diplomasi, keputusan Komite Nobel sering kali menjadi sorotan global.

Namun di balik gemerlap upacara penghargaan dan nama-nama besar yang diabadikan selamanya, sejarah penghargaan juga menyimpan banyak kisah tak terduga. Tahukah Anda bahwa teori relativitas Einstein pernah dianggap terlalu “aneh” untuk dihargai? Atau bahwa keluarga Curie mengumpulkan lima Nobel hanya dalam dua generasi?


Ada juga medali yang dilelang jutaan dolar demi kebutuhan hidup. Tak jarang pula, penghargaan yang diberikan justru melahirkan kontroversi panjang dan perdebatan etika di kalangan ilmuwan.

1. Dinasti Nobel Curie

Nama Curie identik dengan kejayaan dalam dunia sains. Marie Curie tercatat sebagai satu-satunya orang yang memenangkan dua Nobel di bidang ilmu alam berbeda yaitu Fisika (1903) dan Kimia (1911).

Ia berbagi penghargaan Nobel Fisika bersama sang suami, Pierre Curie, berkat riset monumental mereka tentang radioaktivitas, sementara Nobel Kimia diperolehnya atas penemuan dua unsur baru.

Tradisi ilmiah itu berlanjut ke generasi berikutnya. Putri mereka, Irène Joliot-Curie, bersama suaminya, Frédéric, meraih Nobel Kimia pada 1935 atas penemuan radioaktivitas buatan.

Selama dua generasi, keluarga Curie mengumpulkan lima penghargaan Nobel menjadikannya salah satu keluarga ilmuwan paling berprestasi dalam sejarah.

2. Paradoks Einstein: Nobel Tanpa Relativitas

Meski kini teori relativitas menjadi dasar banyak cabang fisika modern, Komite Nobel sempat menolak teori itu berkali-kali karena dianggap terlalu spekulatif dan minim bukti eksperimen.

Baru setelah tekanan kuat dari komunitas ilmiah dunia, Nobel Fisika 1921 akhirnya diberikan kepada Einstein. Namun, bukan untuk teori relativitas, melainkan untuk penjelasannya tentang efek fotolistrik, fenomena yang dapat dibuktikan secara eksperimental.

Bahkan dalam pidato resmi penghargaan, dikutip dari DW panitia menghindari menyebut teori relativitas, yang ironisnya kini menjadi salah satu tonggak terbesar dalam sejarah ilmu pengetahuan.

3. Medali Nobel Bernilai Jutaan Dolar

Bagi sebagian orang, medali Nobel bukan hanya simbol kehormatan, tapi juga aset bernilai tinggi. Setelah wafatnya Francis Crick, salah satu penemu struktur DNA, keluarganya melelang medali Nobel miliknya pada 2013 untuk membayar pajak warisan.

Hasilnya menembus lebih dari USD 2 juta. Crick meraih Nobel Fisika 1962 bersama James Watson dan Maurice Wilkins. Namun, penghargaan itu juga menyisakan kontroversi karena Rosalind Franklin, ilmuwan perempuan yang berperan besar dalam penemuan struktur DNA, tidak mendapat pengakuan.

Rosalind meninggal akibat kanker ovarium pada usia 37 tahun, empat tahun sebelum penghargaan itu diberikan.
Ironisnya, satu dekade kemudian, James Watson juga melelang medalinya dengan harga sekitar USD 4,8 juta AS. Pembeli yang tidak disebutkan namanya akhirnya mengembalikan medali itu kepada Watson.

(pal/pal)



Sumber : www.detik.com

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945, Lengkap dengan Contohnya


Jakarta

Dalam kehidupan berbangsa, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur jelas dalam UUD 1945 dan dipertegas oleh banyak ahli. Apa saja hak dan kewajiban yang dimaksud?

Hak memberi ruang bagi setiap warga negara untuk mendapatkan sesuatu, sedangkan kewajiban menuntut untuk memberi kembali. Dari Notonegoro hingga John Locke, para ahli punya pandangan menarik tentang bagaimana warga negara seharusnya menyeimbangkan keduanya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena ditentukan oleh undang-undang, sedangkan kewajiban adalah tugas yang melekat pada manusia sebagai tanggung jawab hukum maupun moral. Dua hal ini tak bisa dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang dalam kehidupan berbangsa.


Sejumlah ahli punya pandangan yang memperkaya pemahaman kita tentang hak dan kewajiban warga negara.

1. Prof Dr Notonegoro

Dalam Jurnal Harmoni Nusa Bangsa karya Ainur Rofiq berjudul “Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkandung dalam UUD 1945”, Notonegoro menyebut hak sebagai kewenangan individu atau kelompok untuk melakukan sesuatu sesuai ketentuan hukum.

Contohnya hak atas pendidikan, pekerjaan, dan hak hidup. Penerapannya bisa dilihat dari sekolah dasar gratis sesuai Pasal 31 UUD 1945. Sementara kewajiban berarti tanggung jawab, seperti membayar pajak dan menghormati hak orang lain.

2. Prof RMT Sukamto

Menurut Sukamto, hak adalah sikap menerima atau melakukan tindakan yang diharuskan, contohnya hak membela negara dan hak berpendapat. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bisa dipaksa oleh hukum jika diabaikan. .

3. John Locke

Dalam Buku Ajar Ilmu Negara karya Siti Afiya, Locke menekankan tiga hak utama: hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Namun, semua itu tak terlepas dari kewajiban warga untuk menaati hukum pemerintah yang sah.

4. Immanuel Kant

Kant berpendapat bahwa setiap warga berhak atas perlindungan hukum dan kebebasan. Sementara kewajiban berlaku untuk warga maupun pemerintah agar sama-sama tunduk pada hukum.

5. Miriam Budiardjo

Dalam Buku Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiardjo menyebut hak warga negara mencakup jaminan keamanan, kesejahteraan, dan partisipasi politik. Kewajiban warga, menurutnya, adalah mendukung negara dan mematuhi aturan.

Semua pandangan ini selaras dengan UUD 1945, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara:

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945

Hak Warga Negara

Pasal 27 Ayat 2: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak → diwujudkan lewat pelatihan kerja.
Pasal 31 Ayat 1: Hak atas pendidikan → sekolah gratis lewat program BOS.
Pasal 28H Ayat 1: Hak atas kesehatan dan lingkungan → layanan BPJS dan program pengendalian polusi.
Pasal 29 Ayat 2: Hak kebebasan beragama → setiap orang bebas beribadah.
Pasal 28E Ayat 3: Hak berpendapat dan berserikat → demo damai atau menyampaikan opini di media sosial.

Kewajiban Warga Negara

Pasal 27 Ayat 1: Menjunjung hukum dan pemerintahan → mematuhi peraturan daerah.
Pasal 28J Ayat 1: Menghormati HAM orang lain → tidak mengganggu ibadah.
Pasal 30 Ayat 1: Bela negara → ikut latihan bela negara atau hansip.
Pasal 23A: Membayar pajak → PPN saat belanja atau PPh bagi yang berpenghasilan.
Pasal 31 Ayat 2: Pendidikan dasar → orang tua wajib menyekolahkan anaknya.

Dalam praktiknya di lapangan, hak dan kewajiban masih belum sesuai. Masih ada anak di pelosok yang sulit bersekolah (pelanggaran Pasal 31), pabrik mencemari lingkungan (pelanggaran Pasal 28H), atau warga yang menghindari pajak (melanggar Pasal 23A).

Hak dan kewajiban bukan sekadar teori dalam buku pelajaran atau pasal di konstitusi. Keduanya ada dalam keseharian setiap warga negara, mulai dari membayar pajak, menjaga lingkungan, hingga menghargai pendapat orang lain.

Bagaimana dengan detikers? Sebelum menuntut hak, sudahkah menunaikan kewajiban sebagai warga negara?

*Penulis adalah peserta magang Program PRIMA Magang PTKI Kementerian Agama

(faz/faz)



Sumber : www.detik.com

Italia Terapkan Pajak Turis untuk Anjing Peliharaan, Berlaku Mulai 2026



Jakarta

Kota Bolzano di Italia Utara akan menerapkan aturan unik mulai 2026. Setiap wisatawan yang membawa anjing wajib membayar pajak harian sebesar 1.50 euro atau sekitar Rp 25 ribu.

Kebijakan itu disebut sebagai upaya untuk mengurangi dampak pariwisata berlebihan, sekaligus menjaga kebersihan kota yang menjadi pintu gerbang menuju Pegunungan Dolomit.

Mengutip CNN, Jumat (3/10/2025) bukan hanya turis, pemilik anjing lokal juga dibebani pajak tahunan sebesar 100 euro atau hampir Rp 2 juta per ekor. Dana yang terkumpul rencananya dipakai untuk menutupi biaya pembersihan jalan serta pembangunan taman khusus bagi anjing dan pemiliknya.


Namun, muncul pula spekulasi bahwa anjing akan dilarang masuk taman kota biasa. Isu tersebut memicu perdebatan, mengingat sebelumnya pemerintah juga mewajibkan pemilik mendaftarkan DNA anjing untuk melacak kotoran yang ditinggalkan di jalan.

Saat ini, denda bagi pemilik yang tidak membersihkan kotoran anjing bisa mencapai 600 euro (Rp 11 juta). Anggota Dewan Provinsi, Luis Walcher, menegaskan yang dikeluarkan itu cukuplah adil.

“Kalau tidak, pembersihan trotoar jadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Faktanya, kotoran di jalanan hanya berasal dari anjing,” ujarnya.

Walcher menambahkan, pemilik yang sudah mematuhi registrasi DNA akan dibebaskan dari pajak baru ini selama dua tahun.

Kendati demikian, kebijakan itu menuai kritik. Perwakilan Badan Perlindungan Hewan Nasional ENPA, Carla Rocchi, menilai pajak turis untuk anjing justru merugikan citra Bolzano.

“Provinsi ini mencetak gol bunuh diri dengan mengenakan pajak pada anjing dan bahkan turis berkaki empat,” tegas Carla.

Menurutnya, langkah itu tidak menyelesaikan masalah perilaku segelintir orang yang lalai, justru berisiko menghukum keluarga maupun wisatawan yang bertanggung jawab.

“Hewan bukanlah barang mewah, mereka bagian dari keluarga. Menargetkan mereka dengan pajak baru hanya akan menghambat perjalanan ramah hewan dan, yang lebih buruk, bisa mendorong penelantaran,” lengkap Rocchi.

(upd/row)



Sumber : travel.detik.com

KEK Sanur Harus Perhatikan Sejarah dan Budaya Bali



Denpasar

Anggota Komisi VI DPR RI, I Nengah Senantara, menyebut keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur harus berjalan seiring dengan sejarah dan budaya Bali.

Nengah Senantara mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali telah memberikan dukungan penuh terhadap proyek KEK Sanur, dengan harapan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah Daerah sangat mendukung adanya proyek Kawasan Ekonomi Khusus ini. Karena tentu, Pemda juga berharap adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik,” ujar Nengah dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Kota Denpasar akhir pekan lalu.


Namun ada satu hal yang perlu diperhatikan oleh KEK Sanur, yaitu soal sejarah dan budaya. Menurut Nengah, sejarah dan budaya setempat adalah hal yang tak boleh ditinggalkan.

KEK Sanur hadir sebagai instrumen negara untuk mendorong investasi dengan berbagai kemudahan mulai dari regulasi, perizinan yang disederhanakan, keringanan pajak, hingga akses bagi tenaga kerja asing khususnya di sektor kesehatan.

Keberadaan KEK Sanur sebagai destinasi wisata kesehatan pun makin diperkuat dengan hadirnya Alpha IVF Indonesia yang bekerja sama dengan PT Hotel Indonesia Natour (InJourney Hospitality).

Kehadiran Alpha di The Sanur akan menjadi tonggak penting bagi wisata medis di Bali dan juga bagi masyarakat Indonesia yang tengah berjuang menghadapi masalah fertilitas.

“Dengan tingkat keberhasilan program bayi tabung (IVF) Alpha IVF Group mencapai 87,5%, kami percaya diri dapat menjadi pilihan utama pasangan Indonesia yang berjuang untuk mewujudkan dua garis dan meraih impian membentuk Generasi Baru, ujar Siska, Country Director Alpha IVF Indonesia.

Hadirnya Alpha di KEK Sanur akan membawa angin baru dalam dunia fertilitas di tanah air. Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour, Christine Hutabarat, menambahkan kolaborasi ini merupakan langkah nyata mendukung The Sanur sebagai destinasi wisata kesehatan dan kebugaran kelas dunia.

“Kehadiran Center of Excellence Fertility di The Sanur merupakan tonggak penting bagi transformasi pariwisata kesehatan Indonesia. Dengan menghadirkan layanan fertilitas berstandar internasional, kami tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan unggulan, tetapi juga memperkuat peran The Sanur sebagai international health & wellness destination,” ujar dia.

Seperti diketahui, Indonesia menghadapi tantangan fertilitas yang terus meningkat, mulai dari usia pernikahan yang semakin matang, gaya hidup urban, hingga isu medis seperti kualitas sel telur yang menurun.

“Dengan rekam jejak keberhasilan, teknologi terbaik, dan kehadiran yang semakin dekat, Alpha akan menjadi mitra dalam mewujudkan harapan banyak keluarga di Indonesia,” pungkas Denny Lian, Assiten Manager Brand & Comms Alpha IVF Indonesia.

Alpha IVF di Indonesia saat ini telah membuka layanan melalui klinik satelit dan kantor representatif di Jakarta (PIK) pada bulan Agustus dan Surabaya di bulan September. Traveler bisa melakukan konsultasi awal, pemeriksaan, serta tindak lanjut lebih mudah sebelum melanjutkan program di pusat IVF utama.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Wisata Islandia Makin Hits, Berujung Mau Naikkan Pajak Turis



Reykjavik

Islandia mencatat 1,8 juta kunjungan internasional dalam 9 bulan pertama di tahun 2025. Melihat ini, Islandia mau kenakan pajak turis.

Islandia merupakan salah satu destinasi terbaik untuk melihat Nothern Lights dan midnight sun di musim panasnya. Terkenal sebagai tanah api dan es, negara nordik ini punya wisata alam luar biasa seperti mata air panas geotermal, gletser dan air terjun.

Dikutip dari Euronews pada Jumat (17/10), data statistik Islandia menunjukkan jumlah wisatawan mancanegara meningkat sebesar 2,2 persen dari tahun 2023 hingga 2024, sementara 12 bulan terakhir hingga September 2025 mengalami lonjakan tambahan sebesar 3,5 persen.


Dari Januari hingga September tahun ini, Islandia telah menyambut 1,792 juta wisatawan mancanegara, meningkat dari tahun 2024 (1,743 juta) dan lonjakan signifikan dari tahun 2019 (1,597 juta).

Delapan bulan pertama tahun 2025 juga mencatat jumlah pesanan kamar hotel dan B&B tertinggi sejauh ini, sementara omzet di sektor terkait pariwisata sangat tinggi dari tahun 2023 hingga 2025.

Ledakan pariwisata ini tetap terlihat meskipun negara ini sempat tutup karena letusan gunung api. Bahkan, makin banyak yang penasaran.

Menurut European Travel Information and Authorisation System (EITIAS), Islandia memberlakukan kembali pajak akomodasi bagi wisatawan pada 1 Januari 2024, untuk mengurangi dampak lingkungan dari pariwisata.

Hotel dan wisma kini mengenakan biaya tambahan ISK 600 (Rp 82 ribu) per kamar, sementara perkemahan dan rumah mobil mengenakan setengah harga.

Terdapat juga pajak sebesar ISK 1.000 (Rp 137 ribu) bagi penumpang kapal pesiar yang singgah di pelabuhan Islandia.

Jóhann Viðar Ívarsson, seorang analis di Badan Pariwisata Islandia Ferðamálastofa, mengatakan bahwa pajak itu tidak memberikan pemasukan yang besar bagi kas pemerintah. Ia juga mengatakan bahwa hubungan antara perpajakan dan kontribusi terhadap keberlanjutan pariwisata bisa jadi sulit karena pajak tersebut masuk ke dalam anggaran pemerintah secara keseluruhan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini berencana untuk mengusulkan pajak pariwisata yang jauh lebih tinggi dalam beberapa minggu mendatang.

(bnl/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Asyik! Purbaya Kasih Diskon PPN Tiket Pesawat Selama Libur Nataru



Jakarta

Kabar baik di akhir tahun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat selama libur Nataru.

Diskon PPN sebesar 6% itu bisa dimanfaatkan traveler untuk pembelian tiket pesawat selama periode liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.


Dalam aturan yang diteken 15 Oktober 2025 itu, diterangkan bahwa diskon PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku bagi penerbangan domestik saja.

Diskon PPN jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 hanya sebesar 6 persen.

“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” tulis pasal 2 ayat 5 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (18/10/2025).

Sedangkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5%.

Lebih lanjut, diskon PPN hanya diberikan pada periode-periode tertentu. Diskon PPN tiket pesawat hanya berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.

——–

Artikel ini telah naik di detikFinance.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Pengumuman, Tiket Pesawat Murah buat Nataru Bisa Dibeli Mulai 22 Oktober



Jakarta

Traveler yang berencana liburan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 bisa mulai berburu tiket pesawat murah mulai 22 Oktober. Cek informasinya di sini.

Tarif tiket pesawat murah untuk penerbangan Nataru itu merupakan program pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan permintaan dan menekan harga yang melonjak.

Dikutip dari Instagram Kemenhub, Senin (20/10/2025), pembelian tiket murah itu dibuka mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara itu, diskon tiket pesawat pada periode Nataru berlaku untuk penerbangan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.


Diskon harga tiket pesawat untuk liburan Nataru itu diperkirakan dapat diberikan kepada sekitar 3.598.590 orang dengan penurunan tiket sebesar 13-14%.

Penurunan tiket pesawat pada periode Nataru itu dilakukan dengan beberapa cara, pertama lewat penurunan biaya tambahan bahan bakar penerbangan alias fuel surcharge dan kedua diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat.

Selain dua kebijakan tersebut, penurunan harga tiket pesawat rencananya juga dilakukan dengan pemotongan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang dipungut operator bandara sebesar 50% dan penurunan harga avtur senilai 10% pada 37 bandara.

Selain itu, Kemenhub bakal memberikan pelayanan ekstra di bandara saat Nataru. Yakni, jam operasional bandara lebih panjang, hingga 24 jam.

Buat traveler yang melakukan perjalanan saat Nataru dengan kereta api, tarif promo juga diberikan pada 22 Desember 2-25-10 Januari 2026. Yakni, berupa potongan harga 30% dari harga tiket normal buat 1.509.080 penumpang.

Angkutan laut juga menyiapkan tarif promo, yakni potongan harga 20% dan tarif dasar untuk 405.881 penumpang. Sementara itu, angkutan penyeberangan akan ada penghapusan jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan penurunan harga tiket eksklusif menjadi harga tiket reguler pada periode 10 Desember 2025 hingga 10 Januari 2025.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com