Tag Archives: pajak

Masa Depan Cerah Mobil PHEV di Indonesia



Wuhu

Mobil PHEV diramal bakal banyak peminatnya di Indonesia. Ini lantaran mobil PHEV lebih irit BBM dan menjanjikan jarak tempuh yang jauh.

Mobil berteknologi PHEV dipercaya punya masa depan cerah di Tanah Air. Padahal dulu, mobil PHEV sepi peminat. Penjualannya seret, karena harganya mahal dan dikenakan pajak tinggi lantaran mengusung mesin serta baterai. Mobil dianggap menggendong dua mesin.

Namun semakin ke sini, mobil PHEV mulai berdatangan lagi. Terutama dari pabrikan China seperti Chery dan juga Jaecoo yang mulai menjual mobil listriknya di dalam negeri. Meski belakangan mobil listrik mulai banyak peminat, tapi ke depan mobil PHEV diramal bakal laris manis.


“Di masa depan PHEV akan berkembang pesat di Indonesia,” ujar CEO of Omoda & Jaecoo International Shawn Xu ditemui di OJ Building, Wuhu, Anhui, Selasa (21/10/2025).

Shawn mencontohkan fenomena yang terjadi di China. Bila sebelumnya mobil listrik laris manis karena mendapat dukungan penuh dari pemerintah, kini situasinya justru berbalik. Mobil PHEV malah laris lantaran tak ada lagi dukungan buat mobil listrik.

“Kami percaya dengan mobil listrik dan pemerintah Indonesia juga memberikan dukungan. Tapi menurut saya mobil PHEV juga memberi banyak keuntungan buat konsumen, seperti di China,” jelas Shawn.

“China dulu pemerintahnya juga mendorong mobil listrik dengan membangun infrastruktur yang baik. Tapi Anda bisa lihat sekarang dalam beberapa tahun terakhir mobil listrik sudah stabil tapi PHEV atau hybrid bertumbuh dengan cepat,” tambah Shawn.

Pertumbuhan mobil listrik yang cenderung stagnan itu menurut Shawn didasari adanya kekhawatiran akan jarak tempuh. Seperti diketahui, mobil listrik memang memiliki jarak tempuh berbeda tergantung dari spesifikasi baterainya. Meski ada mobil listrik yang menawarkan jarak tempuh jauh, namun kekhawatiran untuk mengecas baterai itu tetap ada.

“Banyak orang yang punya kekhawatiran soal pengecasan. Mereka khawatir tempat pengecasannya saat pergi jauh. Jika tiba-tiba berhenti, itu akan menyulitkan mereka. Tapi PHEV adalah kombinasi yang paling seimbang,” beber Shawn.

(dry/rgr)



Sumber : oto.detik.com

Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Rincian Biayanya


Jakarta

Seseorang bisa memperoleh tanah secara cuma-cuma dari orang tuanya. Namun, tak cukup pernyataan saja, pihak terkait perlu melakukan proses balik nama sertifikat.

Balik nama sertifikat bermaksud untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Dalam kasus ini, balik nama cukup berbeda karena ada hubungan orang tua dan anak.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida pernah mengatakan pemberian tanah dari orang tua kepada anak bisa berupa hibah atau waris. Hal itu tergantung pada kondisi orang tua ketika memberikan tanah.


“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Untuk balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu memenuhi sejumlah biaya. Besaran biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah bisa dilihat lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai catatan, biaya balik nama sertifikat tanah bisa berbeda-beda berdasarkan daerah dan luas tanah. Biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga beragam sesuai ketentuan.

Lalu, berapa biaya yang perlu dipenuhi pemohon untuk balik nama sertifikat tanah orang tua kepada anak? Berikut ini penjelasannya.

Balik Nama Tanah Hibah

Jika orang tua masih hidup saat memberikan tanah kepada anaknya, hal itu disebut hibah.

Syarat Peralihan Hak karena Hibah

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Balik Nama Tanah Waris

Namun, kalau orang tua sudah meninggal dan anaknya menerima tanahnya, itu adalah sebuah warisan.

Syarat Peralihan Hak karena Waris

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Asli
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Nah, itulah sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan untuk balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Berapa Biaya Balik Nama Tanah Pemberian Orang Tua? Begini Perhitungannya


Jakarta

Orang tua bisa memberikan tanah kepada anaknya semasa hidup maupun setelah meninggal dunia. Supaya tanah itu sepenuhnya menjadi hak milik anak, perlu dilakukan balik nama sertifikat tanah.

Proses balik nama itu untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Berbeda dari transaksi jual beli, balik nama sertifikat tanah milik orang tua kepada anak ada perbedaan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida menjelaskan pemberian tanah dari orang tua kepada anak terbagi menjadi dua cara, yaitu hibah dan waris. Cara tersebut berdasarkan status orang tua pada saat pengalihan hak.


“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Jika ingin balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu membayar sejumlah biaya. Untuk mengetahui perkiraan biaya balik nama tanah tersebut, pemohon dapat melakukan simulasinya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Perlu diketahui, biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi tergantung pada daerah dan luas tanah. Selain itu, ada juga biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang juga beragam dan perlu dipertimbangkan oleh pemohon.

Berapa biaya untuk balik nama sertifikat tanah pemberian orang tua kepada anak? Simak penjelasannya berikut ini.

Balik Nama Tanah Hibah

Pemberian tanah ketika orang tua kepada anak ketika masih hidup disebut hibah. Berikut syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah akibat hibah.

Syarat Peralihan Hak karena Hibah

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Balik Nama Tanah Waris

Apabila orang tua sudah meninggal dan anaknya mendapatkan tanahnya, itu adalah sebuah warisan. Berikut ini syarat dan biaya untuk balik nama tanah tersebut.

Syarat Peralihan Hak karena Waris

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Asli
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Itulah penjelasan soal biaya balik nama sertifikat pemberian orang tua kepada anaknya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/abr)



Sumber : www.detik.com

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pengembang Hadirkan Apartemen Murah di Bekasi



Jakarta

Pemerintah menjalankan Program 3 Juta Rumah untuk menyediakan hunian bagi masyarakat. Pengembang pun ikut mendukung program tersebut, salah satunya melalui penyediaan apartemen terjangkau.

PT Adhi Persada Properti (APP) turut mendukung program pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Direktur Utama APP Harry Wibowo mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah untuk mempercepat program.

“Penyediaan hunian dengan harga terjangkau bagi masyarakat tentunya menjadi komitmen kami dalam mengembangkan hunian bagi masyarakat yang menjadi program pemerintah. Ke depan, berbagai langkah strategis tengah kami siapkan untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah dari pemerintah ini, baik dalam penyediaan hunian, lahan dan berbagai upaya lain,” ujar Direktur Utama APP Harry Wibowo dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).


Masyarakat juga bisa memanfaatkan insentif dari pemerintah untuk mendapatkan hunian yang terjangkau. Pemerintah punya program untuk membebaskan pajak pertambahan nilai saat membeli hunian.

“Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan program bebas PPN yang tengah berlaku sehingga harga hunian menjadi semakin terjangkau,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Produksi APP, Indra Syahruzza mengungkap APP mengembangkan hunian terjangkau, yakni Apartemen Mardhika Park di Bekasi. Apartemen itu berada dekat layanan transportasi massal serta memiliki fasilitas yang lengkap.

“Dalam mendukung penyediaan 3 Juta Rumah oleh pemerintah, saat ini salah satu proyek yang kami kembangkan adalah Apartemen Mardhika Park di kawasan Tambun, Bekasi. Hunian ini kami pasarkan dengan harga yang terjangkau,” ucap Indra.

“Apartemen Mardhika Park dibangun di atas lahan seluas 1,5 hektare dengan total 1.219 unit, dan menjadi pilihan ideal bagi masyarakat yang bekerja di wilayah Bekasi maupun Jakarta. Proyek ini memiliki lingkungan hijau dan asri, berlokasi dekat dengan Stasiun LRT Bekasi Timur, Stasiun KRL Tambun, dan kawasan industri MM2100, serta memiliki fasilitas lengkap termasuk kids playground, area olahraga serta sekuriti dan teknisi yang siap 24 jam,” tambahnya.

Sebagai informasi, Program 3 Juta Rumah merupakan penjabaran dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu melanjutkan pengembangan infrastruktur dan membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi.

Program 3 Juta Rumah bermaksud untuk menyediakan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat yang berpenghasilan rendah. Program ini diharapkan dapat mengatasi backlog perumahan di Indonesia.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pun menyebutkan bahwa program yang dijalankan Kementerian PKP ini sejalan dengan Paket Ekonomi 2025. Program tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, membuka lapangan kerja serta menggerakkan industri di sektor perumahan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Beli Rumah atau Tanah Wajib Bayar BPHTB, Apa Itu?


Jakarta

Saat membeli sebuah rumah atau sebidang tanah, tentu pembeli harus membayar sesuai harga jual yang telah disepakati. Selain itu, pembeli juga harus menyiapkan biaya untuk BPHTB.

Sayangnya, masih banyak orang yang tak tahu kalau pembeli harus membayar BPHTB saat membeli tanah atau rumah. Lantas, apa itu BPHTB?

Pengertian BPHTB

BPHTB merupakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pungutan kepada konsumen saat membeli rumah. Bea ini wajib dibayarkan konsumen kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai syarat untuk bisa balik nama sertifikat kepemilikan.


Aturan mengenai pungutan BPHTB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dilansir situs Bapenda Jakarta, BPHTB dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Objek BPHTB meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan badan hukum atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukkan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.

Selain itu, objek BPHTB juga berlaku atas pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.

Besaran BPHTB

Soal besaran pungutan dapat berbeda tergantung masing-masing daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Umumnya, nilai BPHTB yang tertuang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Dikutip dari catatan detikProperti, dalam beberapa kasus terkadang BPHTB bisa disertakan dalam harga jual rumah oleh pengembang. Cara ini agar memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran. Soalnya, BPHTB yang harus dibayarkan secara tunai dapat memberatkan konsumen.

Jika BPHTB dimasukkan ke harga jual maka seakan-akan pengembang yang membayarnya. Adapun dasar BPHTB berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau ingin membayar BPHTB secara mandiri, maka cara hitungnya dengan mengurani NPOPTKP terlebih dahulu.

Sebagai contoh, Budi ingin membeli rumah seharga Rp 1 miliar di kawasan Jakarta. Misalnya NPOPTKP Jakarta jumlahnya sebesar Rp 60 juta, maka Rp 1.000.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 940.000.000.

Setelah itu, hitung tarif BPHTB Jakarta yang nilainya sebesar 5%. Maka Rp 940.000.000 x 5% = Rp 47.000.000. Jadi, total BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp 47 juta.

Kapan BPHTB Terutang?

BPHTB akan terutang atau harus dibayar pada saat-saat tertentu, seperti:

  • Saat perjanjian jual beli ditandatangani
  • Saat akta tukar menukar, hibah, atau waris ditandatangani
  • Saat pendaftaran warisan dilakukan
  • Saat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap diterbitkan
  • Saat tanggal ketika penunjukan pemenang lelang.

Itulah penjelasan mengenai BPHTB dan besaran biayanya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com

Trump Renovasi Gedung Putih, Tambah Ballroom Raksasa Bisa Tampung 999 Tamu



Jakarta

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjalankan proyek besarnya untuk menambahkan ballroom di sisi timur Gedung Putih. Pada Selasa (21/10), bagian gedung itu sudah mulai dibongkar.

Dilansir dari AP News, rencananya ballroom tersebut akan memiliki luas 90.000 kaki persegi atau 8.361 meter persegi. Ruangan itu digadang-gadang bisa menampung hingga 999 orang, 4 kali lebih banyak dibandingkan ukuran aslinya.

Trump melakukan pembongkaran itu bukan tanpa alasan. Ia sudah beberapa kali menyebutkan butuh ruang hiburan yang lebih luas dan mengeluhkan ukuran bagian Sayap Timur Gedung Putih, yang merupakan ruangan terluas di sana, terlalu kecil karena hanya bisa menampung 200 orang. Ballroom itu nantinya akan digunakan sebagai area yang digunakan tamu untuk bercengkerama sekaligus makan bersama.


Rencananya, bagian jendela di ruangan tersebut juga akan dibongkar untuk membuat jalur masuk dan keluar dari ballroom.

Untuk merenovasi gedung tersebut, Trump mengucurkan dana sebesar US$ 250 juta atau Rp 4,1 triliun (kurs Rp 16.617). Meski butuh dana besar, Trump mengatakan tidak akan menggunakan uang dari pajak melainkan donasi dan dari perusahaannya.

Di sisi lain, pembongkaran bagian Gedung Putih tersebut menuai kritik karena pada awalnya Trump mengatakan tidak akan merobohkan Sayap Timur Gedung Putih. Selain itu, proses peninjauan seharusnya dilakukan sebelum pembongkaran dimulai.

Dilansir dari Reuters, pihak Gedung Putih bermaksud untuk menyerahkan rencana tersebut kepada Komisi Perencanaan Ibu Kota Nasional (National Capital Planning Commission/NCPC) yang mengawasi pembangunan federal di Washington dan negara-negara bagian terdekat.

“Rencana konstruksi belum diserahkan ke Komisi Perencanaan Ibu Kota Nasional tetapi akan segera diserahkan,” ujar pejabat NCPC, dikutip dari Reuters, Rabu (22/10/2025).

Terkait pembongkaran dinding Sayap Timur, pihak Gedung Putih mengatakan perlu merobohkan bagian tersebut karena akan dimodernisasi sebagai bagian dari pembangunan ballroom itu.

“Ruang lingkup dan ukuran selalu dapat berubah seiring perkembangan proyek,” katanya.

Diperkirakan, penambahan ballroom di Sayap Timur Gedung Putih akan rampung pada Januari 2029.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

KUR Perumahan Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Penerimanya


Jakarta

Pemerintah resmi meluncurkan kredit usaha rakyat (KUR) di bidang perumahan atau kredit program perumahan (KPP). Peluncuran tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025).

Melalui KPP itu, pemerintah akan memberikan pembiayaan modal kerja dan/atau kredit atau pembiayaan investasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

“Hari ini pemerintah meluncurkan KPP dengan harapan semakin banyak pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah masyarakat,” ujar Airlangga dalam acara Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/10/2025).


Airlangga menuturkan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 130 triliun dengan rincian Rp 113 triliun untuk sisi suplai atau kontraktor yang UMKM serta Rp 17 triliun untuk sisi permintaan.

Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa TimurAkad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa Timur Foto: Dok. Kementerian PKP

Syarat Dapat KPP

KPP itu dijalankan berdasarkan Permenko Nomor 13 tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 tahun 2025. Nah, untuk mendapatkan KPP, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Dalam acara yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, mengungkapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkan KPP. Didyk menyebutkan, dari sisi penyediaan antara lain seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.

Sementara itu, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu / perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.

“Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan dan Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha,” katanya.

Berikut ini informasi mengenai syarat mendapatkan KPP.

– WNI atau badan hukum Indonesia
– Memiliki usaha produktif dan layak
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan
– Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP
– Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
– Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
– Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
– Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

Kriteria UMKM yang Menerima KPP Berdasarkan Modal Usaha

– Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
– Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
– Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
– Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

Kriteria UMKM yang Menerima KPP Berdasarkan Penjualan Tahunan

– Usaha Mikro yang memiliki penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar
– Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2-15 miliar
– Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15-50 miliar

Itulah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPP.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Travel Haji dan Umrah Juga Bayar Pajak, Asphirasi Gelar Pelatihan Keuangan



Jakarta

Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) menggelar pelatihan penyusunan laporan keuangan dan perpajakan untuk agen travel haji dan umrah. Ratusan agen berpartisipasi.

Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan, Investasi, Sponsorship & Pengembangan Bisnis Asphirasi H. M. Tauhid Hamdi mengatakan pelatihan ini diikuti lebih dari 100 agen travel haji dan umrah yang menjadi anggota Asphirasi.

“Pelatihan dan sosialisasi penyusunan laporan keuangan dan perpajakan ini diikuti oleh anggota Asphirasi yang berkecimpung sebagai agen travel umrah dan haji,” kata Tauhid saat ditemui detikHikmah di lokasi pelatihan yang bertempat di Ballroom BSI Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).


Tauhid menjelaskan acara ini merupakan bentuk pembinaan terhadap anggota Asphirasi. Mengingat perusahaan juga membayar pajak.

“Umrah dan haji tidak ada pajak, tapi perusahaan ada bayar pajak. Tentu ini menjadi hal yang penting untuk dipelajari,” jelas Tauhid.

Pembicara dalam pelatihan ini adalah Dr. Puspahadi Boenjamin, M.Si.Pajak, seorang dosen sekaligus praktisi perpajakan.

Puspahadi menjelaskan jenis-jenis pajak dan bagaimana cara menghitung pajak untuk pengusaha di bidang travel haji dan umrah. Kegiatan ini juga diisi dengan praktik langsung penghitungan pajak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Puluhan peserta yang hadir tampak antusias menyimak penjelasan Puspahadi. Apalagi kegiatan ini dilakukan secara interaktif sehingga ada komunikasi dua arah yang berlangsung antara pembicara dan peserta.

Melalui kegiatan ini, Tauhid berharap agar nantinya anggota Asphirasi dapat lebih baik dalam hal penyusunan pajak dan keuangan haji untuk perusahaannya.

“Harapannya tentunya agar anggota lebih bagus lagi dalam hal penyusunan pajak dan keuangan haji untuk perusahaannya,” tutup Tauhid.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Obsesi Menag Turunkan Biaya Haji, Ingin Buat Jemaah 3 Kali Senyum



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berhasil menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini. Alasannya karena ingin membuat jemaah haji bisa 3 kali senyum.

Hal itu ia lakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Nasaruddin pun berhasil menurunkannya sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH 2024.

“Karena obsesi kami seperti arahannya Pak Presiden kita, Pak Prabowo ya. Bagaimana jamaah haji bisa tiga kali tersenyum,” katanya dalam dRooftalk detikcom.


“Tersenyum di awal karena dia bisa lebih murah daripada tahun sebelumnya. Tersenyum di tengah karena mendapatkan pelayanan yang maksimum dari aparat. Dan tersenyum ketiga adalah mereka membawa pulang haji mabrur, yang nasionalismenya semakin kencang, semakin kuat untuk membangun bangsanya,” terangnya.

Beberapa langkah Menag lakukan untuk menekan biaya haji. Mulai dari penghematan tenaga manusia hingga tiket pesawat terbang.

“Misalnya penghematan tenaga kerja manusia ya, kita kan sekarang bisa menggunakan IT ya, itu penghematan dari sudut itu,” ujar Nasaruddin Umar.

“Kita bisa melobi-lobi penerbangan juga. Nah sekarang kita lempar publik, akhirnya kan yang mendaftar itu banyak. Tapi yang masuk seleksi sistem kita itu adalah Saudi Arabia, Garuda, dan Lion pendatang baru. Akhirnya kan bisa menurunkan harga,” sambungnya.

Tak hanya itu, Nasaruddin Umar juga membuka tender untuk pelayanan lainnya. Hingga akhirnya, biaya haji tahun ini bisa mengalami penurunan.

“Sama juga Masyair di Makkah itu kan, Masyair itu adalah penyelenggara haji di Mina, Arafah, Armina itu ya. Nah dulu kan monopoli satu, nah sekarang ini kita lempar ke publik. Terjadilah persaingan, akhirnya penurunan terjadi,” kata Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

“Sama juga dengan perhotelan, kita intervensi langsung. Jangan kita membeli hotel dari pihak kedua atau pihak ketiga. Nah kita direct langsung ke yang bersangkutan. Maka itu kita proaktif. Ternyata kita bisa temukan harga yang sangat berbeda. Sama juga dengan katering, katering itu kita intervensi juga,” jelasnya.

Padahal jika melihat nilai tukar terhadap dolar, penurunan biaya haji rasa-rasanya tidak mungkin terjadi. Namun karena keyakinannya, Nasaruddin Umar pun mampu melakukan hal tersebut bersama tim.

“Anda bisa bayangkan, dolar kita sekarang kan Rp 16.200 ya. Kemudian bantuan BPKH dulu 40%, sekarang turun, jadi hanya 38%. Nah kemudian terjadi kemahalan harga-harga sekarang kan, termasuk kenaikan pajak di Saudi Arabia. Tapi kok kita bisa turun, ya mestinya kan naik ya kan,” jelas Nasaruddin Umar.

“Bahkan naiknya harus ada signifikan, tapi malah turun. Nah penurunan harga ini kami sudah perhitungkan tidak terjadi semacam kegagalan pelayanan yang baik. Nah terserah Allah ya, kami sudah berikhtiar sedemikian rupa,” tukasnya.

Seperti diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah. Angka ini lebih rendah dari 2024 yang mencapai Rp 93.410.286.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.

Meskipun BPIH ini lebih rendah dari tahun sebelumnya, pemerintah tidak akan mengurangi kualitas pelayanan haji.

Selengkapnya saksikan dRooftalk bersama Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar di detikcom malam ini jam 19.00 WIB.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com