Tag Archives: pajero sport

Mau Panjang Umur? Jangan Ngebut Pakai Pajero-Fortuner di Jalan Tol



Jakarta

Di jalan tol sering kali kita lihat mobil SUV ladder frame seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner dipacu dengan kecepatan tinggi. Padahal, memacu mobil SUV dengan ground clearance tinggi dan suspensi nyaman berisiko terhadap keselamatan di jalan tol.

SUV ladder frame seperti Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner memiliki bantingan suspensi yang nyaman. Dengan suspensi nyaman, biasanya mobil berisiko limbung hingga menyebabkan kehilangan keseimbangan saat dipacu dengan kecepatan tinggi.

“Kalau suspension empuk maka limbung, suspension stabil cenderung lebih keras. Tapi banyak produk after market bisa menyempurnakan ini,” kata instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian kepada detikOto, Senin (24/6/2024).


Selain itu, dimensi kendaraan juga dapat mempengaruhi keseimbangan mobil saat ngebut di jalan tol. Menurut Reza, makin tinggi dari permukaan maka titik beratnya juga makin tinggi.

“Maka risiko terguling ada. Ini kayak bawa barang tapi di atas kepala. Makanya ada peringatan di setiap SUV baca buku manual di sun visor biasanya,” ujar Reza.

Selain itu, mobil SUV ladder frame 2WD yang biasanya menggunakan penggerak roda belakang, menurut Reza, cenderung oversteer. Hal itu juga menjadi kombinasi yang membahayakan.

“Titik berat di atas, lebar ban pendek, suspension empuk dan kecepatan tinggi,” bebernya.

“Dan dengan bobot dan torsi serta konstruksi SUV ini memang idealnya 4WD agar ada penggerak pendorong. Saat limbung dan slip bagian belakang ada ban depan yang menarik. Saat limbung dan slip bagian belakang ada ban depan yang menarik. Ban juga pengaruh karena dia bagian terakhir yang menapak pada permukaan jalan. Bisa dia juga sebagai suspension. Sayangnya di Indonesia 4WD ini masih dianggap barang mewah dengan pajak tinggi padahal ini bicara POV keselamatan,” jelas Reza.

Tak cuma itu, reflek pengendara juga harus cekatan agar tidak terjadi kecelakaan. Jangan sampai reflek pengendara justru menjadi bumerang yang membuat mobil terguling.

“Saat mobil miring ke kiri pasti biasanya naluri putar setir ke kanan. Ini malah jadi obstacles dan terguling. Untuk menormalkan arahkan setir ke sisi kemiringan. Dalam hal ini putar setir arah kiri bukan di-counter. Tidak boleh melakukan counter steering ekstrem pada kecepatan tertentu dan sebagainya,” katanya.

“Jadi Fortuner dan Pajero memang perlu pemahaman pengemudi. Ada risiko dari kendaraannya maka mitigasinya pengemudi harus antisipasi dan belajar. Mudah belajarnya bacalah buku manual. Ada semua di situ bahkan ketika dalam kondisi darurat. Termasuk (penggunaan mode penggerak) 4H (pada SUV 4×4) itu boleh kapan saja dan (mengalihkan mode dari) 2H ke 4H tidak perlu berhenti,” pungkas Reza.

Kalaupun mau kebut-kebutan pakai SUV seperti Fortuner dan Pajero Sport boleh-boleh saja. Tapi dilakukan di lingkungan tertutup seperti di sirkuit dan dengan memodifikasi komponen tertentu agar lebih stabil.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Bawa Pajero-Fortuner Ngebut di Tol Menantang Maut, Segini Batas Kecepatannya



Jakarta

Mengendarai SUV ladder frame seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner dengan kecepatan tinggi di jalan tol sama saja menantang maut. Sudah banyak kasus kecelakaan maut akibat memacu mobil dengan kecepatan tinggi. Padahal, aturannya sudah jelas bahwa ada batas maksimal kecepatan di jalan tol.

SUV ladder frame seperti Pajero-Fortuner memiliki bantingan suspensi yang nyaman. Dengan suspensi nyaman, biasanya mobil berisiko limbung hingga menyebabkan kehilangan keseimbangan saat dipacu dengan kecepatan tinggi.

“Kalau suspension empuk maka limbung, suspension stabil cenderung lebih keras. Tapi banyak produk after market bisa menyempurnakan ini,” kata instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian kepada detikOto, Senin (24/6/2024).


Selain itu, dimensi kendaraan juga dapat mempengaruhi keseimbangan mobil saat ngebut di jalan tol. Menurut Reza, makin tinggi dari permukaan maka titik beratnya juga makin tinggi.

“Maka risiko terguling ada. Ini kayak bawa barang tapi di atas kepala. Makanya ada peringatan di setiap SUV baca buku manual di sun visor biasanya,” ujar Reza.

Selain itu, mobil SUV ladder frame 2WD yang biasanya menggunakan penggerak roda belakang, menurut Reza, cenderung oversteer. Hal itu juga menjadi kombinasi yang membahayakan.

“Titik berat di atas, lebar ban pendek, suspension empuk dan kecepatan tinggi,” bebernya.

“Jadi Fortuner dan Pajero memang perlu pemahaman pengemudi. Ada risiko dari kendaraannya maka mitigasinya pengemudi harus antisipasi dan belajar. Mudah belajarnya bacalah buku manual. Ada semua di situ bahkan ketika dalam kondisi darurat. Termasuk (penggunaan mode penggerak) 4H (pada SUV 4×4) itu boleh kapan saja dan 2H ke 4H tidak perlu henti,” pungkas Reza.

Perlu diketahui, saat ini telah ada aturan mengenai batas kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol. Aturan itu tercantum di Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Khusus buat jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah, ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi adalah 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu sudah memperhitungkan berbagai faktor, seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, dan usulan masyarakat.

Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Tapi, ada juga tol luar kota yang membatasi kecepatan maksimal 80 km/jam, tergantung kondisinya.

Berbagai risiko bisa dialami pengendara jika memacu mobil di jalan tol melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Risiko ini bisa kecelakaan, membuat komponen mobil rusak, hingga ancaman hukuman dan denda. Risiko itu tidak hanya untuk Pajero-Fortuner yang kebut-kebutan, ya, tapi untuk semua mobil yang melebihi batas kecepatan.

(rgr/lth)



Sumber : oto.detik.com

Pelajaran dari Pajero Seruduk Yamaha Aerox sampai Terguling



Jakarta

Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Mitsubsihi Pajero Sport dengan sepeda motor. Pajero Sport itu menabrak motor di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat sehingga menyebabkan tiga orang terluka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP (tempat kejadian perkara), kendaraan Pajero bernopol F-1538-AS datang dari arah Jalan Sholeh Iskandar menuju arah Pajajaran,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Ardi Wibowo dikutip detikNews.

Lalu, Pajero menabrak sepeda motor Yamaha Aerox bernopol F-2703-AAA. Saat kejadian, sepeda motor itu sedang terparkir di bahu jalan.


“Kemudian menabrak tiang listrik sehingga kendaraan Pajero mengalami terguling,” jelasnya.

Dia mengatakan pengendara dan penumpang Pajero, serta pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB pagi tadi. Sopir Pajero Sport diduga mengantuk hingga mengalami microsleep.

“Diduga pengemudi kendaraan Pajero saat mengemudikan kendaraannya mengalami microsleep, kemudian hilang kendali,” jelasnya.

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) microsleep adalah kejadian kehilangan kesadaran yang berlangsung selama sepersekian detik hingga 10 detik. Penyebab utamanya adalah merasa lelah atau mengantuk.

Microsleep dapat berbahaya bagi pengendara karena dapat menyebabkan arah kemudi yang keluar dari jalur, hilang fokus, hingga kehilangan kontrol postur tubuh.

Apabila microsleep terjadi ketika mengemudi atau mengoperasikan sebuah mesin, tentu saja itu bisa sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan. Salah satu cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari bahaya microsleep adalah tidak mengemudi ketika mengantuk.

Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan saking singkatnya, microsleep sering kali seseorang tak menyadari telah tertidur. Terkadang, microsleep terjadi dengan mata terbuka.

“Ada dua, ABS (auto behavior syndrome) dan microsleep, kalau microsleep itu tingkat keletihan akibat monoton, kejenuhan yang biasanya terjadi pada highway tol, kalau ABS itu keletihan yang memang letih karena sudah berjam-jam membawa mobil, sebelum melakukan perjalanan kurang tidur dari 7 sampai 8 jam,” kata Jusri beberapa waktu yang lalu.

Untuk menghindari microsleep, Jusri menyarankan pengendara harus memiliki stamina yang baik. Hal itu diperoleh dari istirahat yang cukup dan asupan nutrisi yang baik.

Jusri sangat menyarankan agar pengendara tidak mengabaikan kondisi microsleep yang berawal dari kelelahan ini. Selain asupan nutrisi, salah satu yang perlu diperhatikan adalah dengan beristirahat yang terjadwal.

“Pada saat mengemudi, istirahatnya harus dibuat terpola, maksimal setiap 2 jam melakukan perjalanan harus berhenti untuk istirahat, waktunya 2 jam pertama 15-30 menit, dan seterusnya minimal 30 menit sampai 1 jam,” ungkap Jusri.

“Usahakan pada istirahat kedua, tidur yang namanya power nap,” tambah Jusri.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Pokoknya Jangan Ngebut Pakai Pajero-Fortuner di Tol kalau Mau Panjang Umur!



Jakarta

Dua mobil SUV ladder frame, Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport, sering digunakan dengan kecepatan tinggi di jalan tol. Padahal, memacu mobil SUV standar di jalan tol dengan kecepatan tinggi memiliki risiko tinggi.

Praktisi keselamatan berkendara tidak menyarankan penggunaan SUV untuk kebut-kebutan di jalan umum. Apalagi, mobil tersebut sejatinya memang dirancang nyaman. Memacu SUV dengan ground clearance tinggi dan suspensi nyaman di jalan tol berisiko buat keselamatan. Tak jarang kecelakaan terjadi akibat memacu mobil hingga kecepatan tinggi di jalan tol. Bahkan, kecelakaan tersebut sampai merenggut nyawa.


SUV ladder frame seperti Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner memiliki bantingan suspensi yang nyaman. Dengan suspensi nyaman, biasanya mobil berisiko limbung hingga menyebabkan kehilangan keseimbangan saat dipacu dengan kecepatan tinggi.

“Kalau suspension empuk maka limbung, suspension stabil cenderung lebih keras. Tapi banyak produk after market bisa menyempurnakan ini,” kata praktisi keselamatan berkendara yang juga Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian kepada detikOto beberapa waktu lalu.

Selain itu, dimensi kendaraan juga dapat mempengaruhi keseimbangan mobil saat ngebut di jalan tol. Menurut Reza, makin tinggi dari permukaan maka titik beratnya juga makin tinggi.

“Maka risiko terguling ada. Ini kayak bawa barang tapi di atas kepala. Makanya ada peringatan di setiap SUV baca buku manual di sun visor biasanya,” ujar Reza yang juga menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Diklat Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo).

Selain itu, mobil SUV ladder frame 2WD yang biasanya menggunakan penggerak roda belakang, menurut Reza, cenderung oversteer. Hal itu juga menjadi kombinasi yang membahayakan.

“Titik berat di atas, lebar ban pendek, suspension empuk dan kecepatan tinggi,” bebernya.

“Dengan bobot dan torsi serta konstruksi SUV ini memang idealnya 4WD agar ada penggerak pendorong. Saat limbung dan slip bagian belakang, ada ban depan yang menarik. Ban juga pengaruh karena dia bagian terakhir yang menapak pada permukaan jalan. Bisa dia juga sebagai suspension. Sayangnya di Indonesia 4WD ini masih dianggap barang mewah dengan pajak tinggi padahal ini bicara POV keselamatan,” jelas Reza.

Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan bahwa mobil-mobil SUV ladder frame seperti Fortuner dan Pajero bukan dirancang kendaraan untuk kebut-kebutan di jalan tol. Sebab, mobil dengan dimensi bongsor tersebut bisa kehilangan kestabilan apabila dipacu dengan kecepatan tinggi di jalan tol.

“Kendaraan-kendaraan yang big SUV rata-rata sasisnya ladder frame, antara sasis dan bodi tidak menyatu atau terpisah. Artinya, bodi mobil pada jenis sasis ini diletakkan di atas sasis lalu disambungkan. Bisa dikatakan secara bentuk lebih jangkung atau tinggi. Sehingga gejala limbung atau bounching yang terjadi lebih besar,” ujar Sony kepada detikOto beberapa waktu lalu.

Ketika digunakan ngebut di jalan tol, Pajero Sport atau Fortuner kestabilannya mungkin tidak sebaik kendaraan dengan jenis sasis monokok. Kestabilan yang labil di kecepatan tinggi akan mempengaruhi handling. Hal ini bisa berakibat fatal terutama jika pengemudinya tak sigap.

“Bentuk bodi seperti ini karakternya menangkap angin terutama di kecepatan tinggi. Sekalipun sudah didesain oleh tenaga-tenaga ahli tetap aja ada batas toleransinya,” jelas Sony.

Ketika memacu SUV bongsor di kecepatan tinggi, seringnya berisiko membuat selip atau bahkan mudah terbalik. Ini bisa diakibatkan oleh terpaan angin dari depan ataupun samping.

“Kalau bicara ngebut sih bisa, toh power dari mesinnya besar. Dan ada kok balapan mobil SUV di sirkuit. Tapi, itu sudah dimodifikasi ya. Sementara kendaraan-kendaraan standar tersebut didesain hanya untuk jalan raya yang lebih mengedepankan kenyamanan,” sebut Sony.

Jadi, kalaupun mau kebut-kebutan pakai SUV seperti Fortuner dan Pajero Sport boleh-boleh saja. Tapi dilakukan di lingkungan tertutup seperti di sirkuit dan dengan memodifikasi komponen tertentu agar lebih stabil.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Pajero, Pelat Polisi Palsu, ‘Tot Tot Wuk Wuk’



Jakarta

Baru-baru ini viral pengendara Pajero Sport menggunakan pelat nomor dinas polisi plus strobo-sirene ‘tot tot wuk wuk’. Ternyata, pemilik dan pengendara Pajero Sport itu bukan polisi. Dia menggunakan pelat nomor dinas polisi palsu dan strobo-sirene ilegal.

Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.

“Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.

Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan, sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk pelat nomornya, strobo dan sirene itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

Pelat dinas polisi yang digunakan juga disebut palsu. Motif pemasangan pelat palsu dan strobo itu masih didalami.

Banyak Pajero-Fortuner Pakai Pelat Palsu dan Strobo-sirene Ilegal

Sudah ada beberapa peristiwa warga sipil menggunakan atribut ala TNI maupun Polri. Dalam beberapa kasus yang terungkap, kebanyakan yang menggunakan pelat dinas palsu dan strobo-sirene adalah pengguna mobil SUV seperti Pajero Sport dan Fortuner.

Sudah beberapa kasus terungkap beberapa pengendara sipil menggunakan pelat dinas palsu. Pada 2021 lalu, viral pengendara Toyota Fortuner diberhentikan karena menggunakan pelat nomor dinas Polri. Toyota Fortuner tersebut memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00. Ternyata pelat nomor polisi yang digunakan pada Fortuner tersebut palsu.

Tahun lalu, juga viral pengemudi Fortuner arogan pakai pelat nomor TNI di Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, pengendara Fortuner itu pakai pelat TNI palsu.

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan.

“Ada beberapa jenis kendaraan yang digunakan oleh pihak TNI/Polri sebagai alat transportasi kedinasan dan beberapa dilengkapi alat bantu seperti strobo, pelat nomor dan warna khusus. Masyarakat atau oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini banyak memanfaatkan kondisi ini untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas kelancaran di jalan umum, sehingga segala cara dilakukan supaya tidak kena macet, menerobos barikade dan lain-lain,” kata Sony kepada detikOto, beberapa waktu lalu.

Sony mengingatkan bahwa petugas resmi mendapatkan fasilitas itu karena dalam rangka tugas negara, bukan asal-asalan. Kalau diikuti masyarakat sipil, belum tentu tahu aturan dan tujuannya.

“Sehingga justru akan mencoreng institusi negara dan bahkan bisa membahayakan lalu lintas,” sebutnya.

“Jadi banyak masyarakat yang tidak paham dalam melihat dan memahami, sehingga mencontoh yang tidak benar. Pesan saya, mulailah disiplin dari diri sendiri, bukan mencontoh dari yang tidak baik,” katanya.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Nggak Bikin Pengguna Pajero Kapok, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Polisi Palsu



Jakarta

Pelanggaran pelat dinas palsu dan strobo-sirene ilegal lagi-lagi terjadi. Baru-baru ini viral pengendara Pajero Sport menggunakan pelat dinas polisi palsu dan strobo-sirene ilegal.

Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.

“Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.


Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan bahwa sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan. Sayangnya, penindakan yang dilakukan tidak bikin efek jera.

“Menurut saya, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran yang berat. Banyak masyarakat dirugikan. Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas, tapi pidana supaya ada efek jera,” kata Sony kepada detikOto, Senin (20/10/2025).

Ancaman Sanksi Pakai Pelat Nomor Palsu

Aksi pengemudi Pajero Sport menggunakan pelat dinas palsu dan strobo ilegal tidak bisa dibenarkan. Penggunaan pelat palsu jelas menyalahi aturan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan pelat nomor dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP. Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara.

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” demikian bunyi aturannya.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com

Terulang Lagi, Kenapa Pajero-Fortuner Banyak yang Pakai Pelat Dinas Palsu?



Jakarta

Penggunaan pelat nomor dinas polisi palsu kembali terulang. Lagi-lagi, pelakunya menggunakan mobil SUV Pajero Sport. Kenapa banyak Fortuner-Pajero pakai pelat dinas palsu?

Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.


“Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.

Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi menyebut sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirene itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

Penggunaan pelat nomor dinas palsu ini tidak hanya terjadi sekali-dua kali. Sudah banyak kejadian yang terungkap pengendara memakai pelat nomor TNI/Polri palsu. Bahkan, mereka juga menambahkan perangkat strobo dan sirene.

Pada 2021 lalu, viral pengendara Toyota Fortuner diberhentikan karena menggunakan pelat nomor dinas Polri. Toyota Fortuner tersebut memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00. Ternyata pelat nomor polisi yang digunakan pada Fortuner tersebut palsu. Tahun lalu, juga viral pengemudi Fortuner arogan pakai pelat nomor TNI di Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, pengendara Fortuner itu pakai pelat TNI palsu. Kali ini, viral juga Pajero Sport pakai pelat nomor polisi palsu dan strobo ilegal.

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan. Tapi kenapa lebih sering Fortuner dan Pajero Sport yang pakai pelat dinas palsu?

“Pajero/Furtuner dan lain-lain, selain digunakan oleh banyak pejabat, image-nya sudah mobil terabas kemacetan. Tinggal dikasih itu (pelat nomor dinas palsu dan strobo-sirene) biasanya yang lain pada minggir. Siapa sih yang nggak takut dengan pelat dinas? Siapa yang nggak terganggu dengan suara sirene atau lampu strobo? Pasti pada milih minggir,” kata Sony kepada detikOto, Senin (20/10/2025).

Sayangnya, pelanggaran ini terus terulang. Tidak ada sanksi tegas yang membuat pelakunya kapok.

“Orang-orang yang tidak pernah berurusan dengan hukum atau yang dijerat ‘pasal’ materai, mereka-mereka itu yang nggak jera, tersebar berita betapa mudahnya hukum ditempuh dengan cara damai. Semakin mereka dikasih toleransi semakin banyak pelanggaran,” sebut Sony.

Menurut Sony, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran berat. Banyak masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan pelat palsu dan strobo-sirene ilegal itu. “Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas. Tapi pidana, supaya ada efek jera,” katanya.

(rgr/din)



Sumber : oto.detik.com