Tag Archives: panen

15 Bendungan Senilai Rp 47 Triliun Lagi Dibangun, Ini Daftarnya


Jakarta

Pemerintah sedang membangun 15 bendungan dalam tahun anggaran 2025. 15 Bendungan tersebut ditargetkan tuntas sebelum tahun 2029 dengan total anggaran mencapai Rp 47,84 triliun.

Pembangunan bendungan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan air irigasi secara berkelanjutan. Hal ini untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung program swasembada pangan sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan pembangunan bendungan harus berjalan selaras dengan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi.


“Pembangunan bendungan harus dibarengi dengan pembangunan saluran konektivitas dan jaringan irigasi. Dengan suplai air yang berkelanjutan, produktivitas pertanian dapat meningkat, dan kesejahteraan petani ikut terdongkrak,” ujar Dody, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025)

Dari penyelesaian bendungan-bendungan ini, potensi layanan irigasi diproyeksikan meningkat dari 184.515 hektare menjadi 263.055 hektare. Hal ini diharapkan juga turut memperluas luas tanam dari 277.775 hektare menjadi 483.163 hektare.

Ketersediaan air irigasi dari bendungan juga akan mendorong peningkatan produktivitas hasil panen dari 1,4 juta ton menjadi 2,34 juta ton per tahun. Selain itu, indeks pertanaman (IP) diharapkan naik dari 150% menjadi 262%, sehingga petani yang semula hanya menanam sekali setahun dapat menanam dua hingga tiga kali dalam setahun.

“Kementerian PU memastikan, keterhubungan antara bendungan sebagai tampungan air dengan sistem irigasinya terus diperkuat melalui sistem irigasi primer, sekunder, hingga tersier langsung ke lahan pertanian,” ujar Dody.

Saat ini terdapat 2 Daerah Irigasi (DI) yang membutuhkan pembangunan saluran konektivitas dari outlet bendungan, yakni DI Budong-Budong di Sulawesi Barat dan DI Way Apu di Maluku dengan total panjang jaringan sekitar 12,64 km untuk mengairi lahan seluas 400 ha.

Selain itu, terdapat 3 daerah irigasi yang sudah terkoneksi namun memerlukan pembangunan lanjutan, yaitu DI Bulango Ulu (Gorontalo), DI Jragung Kompleks (Jawa Tengah), dan DI Komering (Sumatera Selatan) dengan total kebutuhan panjang saluran 90,67 km yang melayani 35.339 ha. Sementara 15 daerah irigasi lainnya membutuhkan rehabilitasi dan peningkatan jaringan sepanjang 210,32 km untuk mendukung layanan irigasi seluas 15.292 ha.

Hingga 7 Oktober 2025, sebanyak 10 dari 15 bendungan telah mencapai progres konstruksi di atas 60%, dengan capaian tertinggi pada Bendungan Way Apu di Maluku sebesar 94,59%. Bendungan Way Apu dibangun untuk mendukung ketahanan air dan pangan di Provinsi Maluku dengan kapasitas tampungan 50,05 juta m3, dan luas genangan 273,79 ha dengan potensi irigasi seluas 10.562 ha.

Daftar 15 Bendungan yang Tengah Dibangun

1.Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan
2.Bendungan Cibeet di Jawa Barat
3.Bendungan Cijurey di Jawa Barat
4.Bendungan Bener di Jawa Tengah
5.Bendungan Karangnongko di Jawa Tengah & Jawa Timur
6.Bendungan Jragung di Jawa Tengah
7.Bendungan Cabean di Jawa Tengah
8.Bendungan Bagong di Jawa Timur
9.Bendungan Manikin di NTT
10.Bendungan Mbay di NTT
11.Bendungan Jenelata di Sulawesi Selatan
12.Bendungan Way Apu di Maluku
13.Bendungan Budong-Budong di Sulawesi Barat
14.Bendungan Riam Kiwa di Kalimantan Selatan
15.Bendungan Bulango Ulu (Gorontalo).

Tonton juga Video: Ramai-ramai Berkunjung ke Bendungan Leuwikeris di Ciamis

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com

Nisab Zakat Pertanian dan Cara Menghitungnya


Jakarta

Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan saat panen apabila telah mencapai nisab. Besaran nisab zakat pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Nisab ini berbeda-beda tergantung sumber zakat, seperti zakat pertanian, zakat binatang ternak, zakat emas dan perak, serta zakat barang perniagaan. Tiap kategori memiliki batasan yang telah ditentukan sebagai acuan kewajiban zakat.


Besaran Nisab Zakat Pertanian

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama 52/2014, nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah. Adapun, kadar zakat pertanian sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.

Apabila hasil panen melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya. Menurut ketentuan ini, zakat pertanian, termasuk perkebunan dan kehutanan, ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

Menurut penjelasan dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari tulisan Muhammad Habibillah, hasil pertanian memuat biji-bijian dan buah-buahan. Hasil pertanian tersebut harus memenuhi syarat bisa dimakan, disimpan, ditakar, serta tahan lama. Contoh hasil pertanian yang termasuk dalam zakat ini adalah padi, jagung, dan gandum, yang biasa ditakar dalam kondisi kering.

Cara Menghitung Nisab Zakat Pertanian

Dilansir dari situs Baznas, untuk menghitung nisab zakat pertanian dapat mengikuti peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 sebelumnya yang menjelaskan bahwa nisab untuk zakat pertanian adalah 653 kilogram gabah. Angka ini setara dengan 5 wasaq, di mana 1 wasaq bernilai 60 sha, dan 1 sha setara dengan 2,176 kg, sehingga totalnya menjadi 653 kg.

Zakat pertanian dikeluarkan saat panen dan jika hasil panen melebihi nisab tersebut. Jika petani menggunakan metode pengairan alami, zakat yang dikeluarkan sebesar 10 persen dari hasil panen, namun jika menggunakan metode irigasi dan biaya perawatan, zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen. Misalnya, jika petani menghasilkan 1 ton gabah menggunakan irigasi, zakat yang wajib dibayarkan adalah 50 kg gabah (5 persen dari 1 ton).

Jika petani menghasilkan 10 ton gabah dengan biaya produksi Rp 15.000.000 dan harga gabah adalah Rp 5.000 per kilogram, total pendapatannya menjadi Rp 50.000.000. Dengan persentase zakat sebesar 5 persen, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 500 kg gabah.

Syarat Orang yang Mengeluarkan Zakat Pertanian

Orang yang akan mengeluarkan zakat atau disebut muzakki harus memenuhi beberapa persyaratan. Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf yang disusun oleh Qodariah Barkah dkk, berikut penjelasannya:

1. Islam: Zakat pertanian wajib bagi Umat Islam.

2. Merdeka: Orang yang merdeka, bukan budak.

3. Kepemilikan: Hasil pertanian harus dimiliki oleh pengelola atau pemilik sawah, bukan buruh yang menggarap.

4. Nisab: Zakat wajib dikeluarkan jika hasil mencapai ambang batas nisab.

5. Jenis tanaman: Hanya tanaman yang dapat berkembang biak atau dibudidayakan yang terkena zakat.

6. Usaha manusia: Tanaman hasil usaha, bukan yang tumbuh liar.

Semua syarat ini memastikan zakat dikeluarkan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam ajaran Islam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com