Tag Archives: panja bpih

Sepakat! Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp 55 Juta



Jakarta

Biaya pelaksanaan haji 1446 H/2025 M turun. Jemaah haji cukup membayar Rp 55 juta. Angka ini lebih rendah Rp 4 juta dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya.

Besaran biaya haji ini dibacakan oleh H. Abdul Wachid ketua Panja BPIH dalam rapat yang digelar bersama Komisi VIII DPR RI, Dirjen PHU, Badan Penyelenggara Haji, Dirut PT Garuda Indonesia, Dirut PT Lion Air, Dirut Saudi Airlines, Kepala Badan Pelaksana BPKH, dan Kepala Dewan Pengawas BPKH.

Rapat Dengar Pendapat dan Penetapan Biaya BPIH 1446 H ini ditayangkan secara daring melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025).


Dalam kesempatan ini, Abdul Wachid secara rinci membacakan besaran BPIH 1446 H/2025 M sebesar 89.410.258,79. Total biaya ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan biaya haji 2024.

Sebelumnya, BPIH 1445 H/2025 M sebesar Rp 93.410.286 per jamaah.

Abdul Wachid lebih lanjut menjelaskan komposisi BPIH 1446 H. Besaran Bipih yang harus dibayar jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dan nilai manfaat Rp 33.978.508,01 sebanyak 38 persen.

“Alokasi biaya penyelenggaraan haji untuk di Arab Saudi dan di dalam negeri. Total nilai manfaat sebesar Rp 6.831.820.756.658,34,” jelas Abdul Wachid.

Angka total ini turun sebesar Rp 1.368.219.881.908,68 dibandingkan tahun lalu.

Biaya BPIH ini dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Madinah dan Makkah, konsumsi hingga living cost.

Untuk pembayaran pelunasan bipih dibayar setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Kunci Biaya Haji Turun Tahun Ini dari Efisiensi hingga Negosiasi di Saudi



Jakarta

Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah. Jemaah haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jemaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.

Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga turun. Rata-rata nilai manfaat per jemaah pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40. Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per jemaah sebesar Rp33.978.508,01.


Dalam keterangan rilis Kemenag yang diterima detikHikmah (07/01/25), Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan, “Alhamdulillah pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat.”

Ia juga menambahkan, “Di saat yang sama, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia.”

Sebagai wakil Kementerian Agama dalam Panitia Kerja BPIH, Hilman Latief menjelaskan beberapa alasan yang membuat biaya haji turun.

Pertama, pada 2024, Kemenag berhasil melakukan banyak efisiensi hasil dari proses negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Efisiensi ini berhasil dilakukan terhadap berbagai komponen, baik akomodasi (hotel), konsumsi, maupun biaya layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).

“Efisiensi juga bisa dilakukan pada komponen operasional layanan umum dalam negeri dan luar negeri,” jelas Hilman.

“Total efisiensi ini mencapai Rp600 Miliar,” tambahnya.

Kedua, alasan juga disebutkan dalam Panja BPIH yang membahas usulan awal dibahas kembali dengan mendasarkan pada realisasi anggaran penyelenggaraan haji 2024. Efisiensi biaya haji cukup signifikan karena proses negosiasi.

Disebutkan bahwa usulan biaya haji tahun ini angkanya lebih dekat dengan realisasi haji 2024. “Ini nanti akan kita optimalkan dalam proses negosiasi penyediaan layanan tahun ini,” sambungnya.

“Saya mengapresiasi tim pengadaan Kemenag yang cukup ulet dalam bernegosiasi sehingga langkah melakukan efisiensi bisa dioptimalkan,” ujar Hilman.

Alasan ketiga, penurunan biaya haji tahun ini karena ada pembelian sejumlah alat kebutuhan jemaah yang sudah difokuskan pada 2024. Sehingga tahun ini belum perlu membeli lagi.

“Kita optimalkan alat yang ada saat ini, seperti mesin pembaca dokumen travel, alat pendataan bio visa, dan lainnya. Alhamdulillah ini bisa menurunkan biaya haji,” ungkap Hilman.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 adalah pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Perbedaan BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat dalam Biaya Haji 2025


Jakarta

Ada tiga istilah yang selalu muncul dalam pembahasan biaya haji. Di antaranya BPIH, Bipih, dan nilai manfaat. Apa perbedaannya?

Ketiga istilah itu diterangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berikut penjelasannya.

BPIH Terdiri dari Bipih dan Nilai Manfaat

BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Biaya ini adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan haji.


BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang kemudian disingkat Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan. Besarannya akan ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Dalam pelaksanaan di lapangan, BPIH digunakan untuk membiayai operasional haji yang meliputi:

  • Penerbangan
  • Pelayanan akomodasi
  • Pelayanan konsumsi
  • Pelayanan transportasi
  • Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
  • Pelindungan
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
  • Pelayanan keimigrasian
  • Premi asuransi dan pelindungan lainnya
  • Dokumen perjalanan
  • Biaya hidup
  • Pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air dan di Arab Saudi
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi
  • Pengelolaan BPIH

Biaya yang tidak di-cover dalam BPIH dibebankan pada APBN dan APBD sesuai kemampuan keuangan negara dan aturan yang berlaku.

Besaran BPIH akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan besaran BPIH terlebih dahulu untuk dibahas dalam Panja BPIH pada tahun berjalan. Setelah mendapat persetujuan dari DPR, barulah besarannya akan disahkan.

Tahun ini, pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

BPIH tersebut terdiri dari Bipih (62 persen) dan nilai manfaat (38 persen).

Bipih Adalah Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji

Bipih adalah biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji. Artinya, dari total BPIH yang ditetapkan, setiap jemaah harus membayar biaya Bipih saja, sedangkan sisanya ditanggung dengan dana yang bersumber dari nilai manfaat.

Setiap jemaah yang mendaftar haji reguler wajib melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Pembayaran Bipih oleh jemaah dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Tahun ini, besaran Bipih yang harus dibayar jemaah Rp 55.431.750,78. Dengan demikian, jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk melunasi biaya haji 2025.

Dalam ibadah haji khusus, ada istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus.

Nilai Manfaat Adalah Dana Pengembangan Keuangan Haji

Nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Pengelolaan dana ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah dan DPR menyepakati total nilai manfaat tahun ini sebesar Rp 6,83 triliun. Dari angka tersebut, nilai manfaat setiap jemaah Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari BPIH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan kesiapan BPKH dalam membiayai ibadah haji 2025 berdasarkan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

“Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” ungkap Fadlul dalam keterangannya, Senin (7/1/2025).

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com