Tag Archives: pasal

Berapa Biaya Balik Nama Tanah Pemberian Orang Tua? Begini Perhitungannya


Jakarta

Orang tua bisa memberikan tanah kepada anaknya semasa hidup maupun setelah meninggal dunia. Supaya tanah itu sepenuhnya menjadi hak milik anak, perlu dilakukan balik nama sertifikat tanah.

Proses balik nama itu untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah. Berbeda dari transaksi jual beli, balik nama sertifikat tanah milik orang tua kepada anak ada perbedaan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida menjelaskan pemberian tanah dari orang tua kepada anak terbagi menjadi dua cara, yaitu hibah dan waris. Cara tersebut berdasarkan status orang tua pada saat pengalihan hak.


“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Jika ingin balik nama sertifikat tanah, pemohon perlu membayar sejumlah biaya. Untuk mengetahui perkiraan biaya balik nama tanah tersebut, pemohon dapat melakukan simulasinya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Perlu diketahui, biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi tergantung pada daerah dan luas tanah. Selain itu, ada juga biaya jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang juga beragam dan perlu dipertimbangkan oleh pemohon.

Berapa biaya untuk balik nama sertifikat tanah pemberian orang tua kepada anak? Simak penjelasannya berikut ini.

Balik Nama Tanah Hibah

Pemberian tanah ketika orang tua kepada anak ketika masih hidup disebut hibah. Berikut syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah akibat hibah.

Syarat Peralihan Hak karena Hibah

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini cara menghitung tarifnya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Balik Nama Tanah Waris

Apabila orang tua sudah meninggal dan anaknya mendapatkan tanahnya, itu adalah sebuah warisan. Berikut ini syarat dan biaya untuk balik nama tanah tersebut.

Syarat Peralihan Hak karena Waris

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Asli
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T). Berikut ini rumus perhitungannya.

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Itulah penjelasan soal biaya balik nama sertifikat pemberian orang tua kepada anaknya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/abr)



Sumber : www.detik.com

UU Tapera Direvisi Usai Gugatan Wajib Peserta Dikabulkan, Target Rampung Tahun Depan



Jakarta

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan saat ini masih terus menggodok konsep revisi UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Ia menargetkan, tahun depan sudah selesai.

Heru mengaku sudah bertemu berkonsultasi dengan beberapa kementerian terkait revisi UU tersebut, seperti ke Kementerian Hukum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga Kementerian Keuangan. Ia juga bertemu dengan berbagai pakar untuk penataan ulang konsepsi UU Tapera.

“Kita tetap optimis bahwa ini kan sebenarnya mandatori yang bisa mengubah lanskap dari konsepsi Tapera itu sendiri supaya bisa lebih diterima masyarakat ke depannya,” ujarnya saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).


Ia menuturkan, konsep revisi UU Tapera harus dipikirkan untuk menyediakan likuiditas perumahan tanpa harus membebani APBN agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki hunian yang terjangkau.

“Kemudian juga ending-nya pasti akan mengurangi backlog pembelian rumah dengan berbagai skema-skema bauran antara tabungan sukarela dengan konsep investasi atau apa pun. Ya sedang kita rumuskan terus,” ujarnya.

Heru berkata, konsep revisi UU Tapera ditargetkan selesai dalam waktu setahun ke depan.

“Mudah-mudahan setahun ini selesai. Kita targetkan begitu. Kita upayakan begitu walaupun mandatnya 2 tahun,” tuturnya.

Meski sedang merumuskan konsep revisi UU Tapera, Heru mengaku BP Tapera akan tetap berjalan khususnya dalam penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) serta pengelolaan dana tabungan ASN yang sudah menjadi peserta Tapera.

Sebagai informasi, pada Senin (29/9) Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan beberapa gugatan terkait UU Tapera, salah satunya pasal 7 ayat 1 soal pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki gaji UMP wajib menjadi peserta Tapera. Alasannya, kata ‘wajib menjadi peserta’ dirasa berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diharuskan menjadi peserta Tapera.

Untuk revisi UU Tapera ini, MK memberikan waktu selama 2 tahun.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Progres Terkini Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu yang Luas Lahannya 1,2 Ha



Jakarta

Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendapatkan rumah pensiun dari negara yang didirikan di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Rumah yang sudah dibangun lebih dari setahun ini tampak sudah hampir selesai.

Berdasarkan pantauan detikJateng, sudah tampak beberapa atap bangunan dari luar area pembangunan. Pada halaman depan terlihat banyak tanaman berbunga dan pohon yang tampak asri.

Pada bagian belakang, terlihat bangunan dua lantai. Rumah tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pembangunan. Terlihat atap sudah terpasang pada bangunan berbentuk L tersebut.


Kades Blulukan, Slamet Wiyono, mengungkapkan pembangunan rumah pensiun Jokowi sudah mencapai sekitar 95 persen. Saat ini para pekerja sedang masuk tahap finishing.

“Yang jelas aktivitas masih berlangsung untuk finishing mungkin sudah mencapai 90-95 persen. Belum tahu kapan selesai,” katanya dihubungi awak media, seperti yang dikutip pada Rabu (22/10/2025).

Di sisi lain, pengerjaan taman dan pagar masih berlangsung dan baru selesai sekitar 50 persen dari target.

“Yang jelas pada intinya pembangunannya tampaknya juga hampir selesai mungkin finishing-finishing pekerjaan taman, pagar, nampaknya sudah 50 Persen meski belum berdiri,” bebernya.

Slamet mengaku belum pernah melihat bangunannya secara langsung. Selama pengerjaan, tidak pernah ke dalam sama sekali. Proyek tersebut dijaga oleh pihak kontraktor dan pihaknya tidak pernah diajak terutama untuk pengamanannya.

“Untuk sampai saat ini, kami pemerintah Desa belum ada itu (koordinasi pengamanan). Sejauh ini kami lihat pengamanan dari security kontraktor,” pungkasnya.

Jika melihat ke belakang, rumah pensiun tersebut mulai dibangun sejak Juli 2024 lalu. Camat Colomadu pada saat itu, Dwi Adi Susilo, mengungkapkan kemungkinan hingga pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, rumah pensiun Presiden Joko Widodo masih dalam proses pembangunan.

“Ini sudah dibangun, targetnya Desember. Kemungkinan untuk masa berakhir presiden belum (selesai), tapi masih progress pembangunan,” kata Dwi kepada detikJateng, Jumat (20/9/2024).

Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden sudah menjadi pemberian rutin kepada masing-masing presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Sebab, hal ini juga tertuang dalam Peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya dimuat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978 disebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Lalu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya bisa diberikan rumah sebanyak 1 kali walaupun mantan presiden maupun wakil presiden menjabat lebih dari 1 periode.

Rumah pensiun Jokowi memiliki luas 12.000 meter persegi. Semula luas rumah tersebut 9.000 meter persegi, kemudian bertambah menjadi 12.000 meter persegi.

“Ada penambahan karena masih sisa satu patok. Merasa mungkin dari pada satu nanti tidak ada yang garap mungkin ya sekalian saja,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama Kamis (27/6/2024).

Ia menjelaskan luas lahan telah sesuai dengan pagu anggaran. Besaran anggarannya diatur dalam Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Lahan Rumah Pensiun Jokowi 12 Ha, Segini Perkiraan Harga Tanahnya Per Meter



Jakarta

Progres rumah pensiun milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa sudah 95 persen. Rumah itu merupakan ‘hadiah’ dari negara untuk mantan presiden setelah masa jabatannya habis.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 12.000 meter persegi. Kira-kira berapa ya harga tanahnya?

Dalam catatan detikcom pada Juni 2024, menurut Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, harga tanah di sekitar rumah pensiun Jokowi antara Rp 10-12 juta per meter persegi. Bahkan, ada juga yang menawar dengan harga yang lebih tinggi.


“Ya kemarin paling kisaran Rp 10-12 juta per meter, sekarang ada yang Rp 15-17 juta per meter,” katanya saat dihubungi detikJateng, Rabu (26/6/2024).

Pada Juni 2024, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menuturkan, pada awalnya, rumah pensiun milik Jokowi berada di atas tanah seluas 9.000 meter persegi kemudian bertambah jadi 12.000 meter persegi.

“Ada penambahan karena masih sisa satu patok. Merasa mungkin dari pada satu nanti tidak ada yang garap mungkin ya sekalian saja,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama Kamis (27/6/2024).

Walau demikian, ia menuturkan luas tanah telah sesuai dengan pagu anggaran. Besaran anggarannya diatur dalam Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

“Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan,” ujarnya.

Pada pasal 3 aturan tersebut tanah yang diadakan untuk rumah kediaman mantan presiden dan mantan wakil presiden yaitu paling banyak seluas 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Jakarta atau jika berada di luar Jakarta, maka paling banyak setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta. Sementara pada pasal 5 dijelaskan untuk bangunan rumahnya maksimal seluas 1.500 meter persegi.

Akan tetapi, pada pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa rumah kediaman mantan presiden dan mantan wakil presiden bisa saja melebihi ketentuan pada pasal 3 dan 5 selama total biaya penyediaan tanah dan bangunan tidak melebihi pagu anggaran. Apabila total biaya penyediaan rumah melebihi pagu anggaran yang ada, maka kelebihan tersebut tidak ditanggung APBN atau Menteri Sekretaris Negara harus mencari lokasi lain.

Sebagai informasi, per Oktober 2025, pembangunan rumah pensiun Jokowi sudah 95 persen. Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono.

“Yang jelas aktivitas masih berlangsung untuk finishing mungkin sudah mencapai 90-95 persen. Belum tahu kapan selesai,” katanya dihubungi awak media, Rabu (22/10/2025), dikutip dari detikJateng.

Rumah yang berada di atas tanah seluas 12.000 meter persegi ini juga dilengkapi dengan taman yang dipenuhi bunga dan pepohonan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Soal Alokasi Fifty-fifty Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan Kemenag



Jakarta

Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Pembagian fifty-fifty kuota tambahan untuk haji reguler dan khusus menjadi salahsatu yang dipertanyakan.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8%.

Selain itu, Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 mendapat tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.


Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama. Kuota tambahan itu selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dalam Coffee Morning Sukses Haji 2024 di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hilman mengaku, sejak sebelum ada kuota tambahan, pihaknya sudah mendiskusikan dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi dari 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul ke hotel, untuk mengurangi kepadatan di Mina.

Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri dari rombongan, tidak menginap di tenda Mina, tapi kembali ke hotel di Makkah, khususnya yang dekat dengan jamarat.

Dalam perkembangan selanjutnya, tambahan kuota 20.000 mendapat approval (persetujuan) dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

Mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Namun, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama untuk berpikir keras, mulai dari skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah mendapat tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah mendapat tambahan kuota 10.000 pada 2019, dan 8.000 pada musim haji 2023.

Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pembagian zona (zonasi) di wilayah Mina. Kebijakan yang terbit pada Desember 2023 ini membagi kawasan Mina dalam lima zona. Dua zona di dekat kawasan Jamarat (zona yang selama ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat di wilayah setelah terowongan Mu’aishim, sedang zona lima di Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Semakin dekat dengan jamarat (tempat lontar jumrah), semakin mahal biayanya.

“Setelah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses kontrak penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.

Dengan tambahan kuota yang ada, Kemenag melakukan kajian, terutama berkenaan dengan skema zonasi berikut biayanya, serta kepadatan karena keterbatasan lahan di Mina. Setelah dihitung, jemaah reguler bisa menempati zona 3 dan zona 4.

“Setelah dilakukan kajian, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong. Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus,” sambungnya.

Dinamika ini, kata Hilman, telah coba dikomunimasikan sejak Januari 2024 dengan DPR. Namun, saat itu momentumnya menjelang pemilu. Setelah pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan. Tujuannya, membahas kembali hasil Rapat Kerja November 2023.

“Tahun 2022, kita lakukan penyesuaian untuk nilai manfaat bersama DPR dan bisa. Tahun 2023 kita juga lakukan penyesuaian karena ada tambahan kuota. Tapi di tahun 2024, nampaknya tidak tercapai,” sebut Hilman.

“Ini kami paparkan untuk menjelaskan bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Jadi bukan masalah jual beli. Tidak ada jual beli kuota,” tandasnya.

Hargai Pansus

Terkait Pansus, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menegaskan bahwa pihaknya menghormati apa yang sudah ditetapkan DPR. Kemenag akan mengikuti tahapan prosesnya.

“Pansus sudsh ditetapkan. Kami menghargai seluruh proses yang dilakukan. Sebagaimana kata Menag, kita akan ikuti proses itu sebaik-baiknya,” tegas Hilman.

“Kita siapkan data yang diperlukan, hasil-hasil komunikasi dengan pihak Saudi, serta dokumen yang kita miliki untuk menjelaskan kenapa kebijakan alokasi kuota tambahan ini muncul,” sebut Hilman.

“Misalnya, dalam MoU yang ditandatangani Menag dan Menhaj Saudi sudah dinyatakan pembagian kuotanya. Dokumen ini yang berusaha kita komunikasikan ke DPR sejak awal. Hanya sampai penyelenggaraan haji Rapat Kerja belum terlaksana,” sambungnya.

Menurut Hilman, upaya mengomunikasikan beragam dinamika persiapan haji sudah dilakukan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal. “Kita juga sudah bersurat resmi memberitahukan kondisi ini kepada Komisi VIII,” tandasnya.

(ern/lus)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Tepis Isu Adanya Jual Beli Kuota Haji 2024



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas menepis isu terkait jual beli kuota haji. Isu ini diangkat dan dibeberkan dalam rapat Pansus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief membantah adanya jual beli dalam alokasi tambahan kuota haji 20 persen sebagaimana pertanyaan sejumlah anggota DPR dalam agenda rapat bersama Pansus Angket Haji, di Gedung DPR RI, Jakarta hari ini.

Mengutip keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Rabu (21/8/2024), Hilman menegaskan, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kemenag.


“Kemenag tidak ada penjualan kuota. Karenanya kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” tegas Hilman.

Ia juga menegaskan kepada siapa pun yang mengetahui adanya informasi terkait jual beli kuota haji bisa melaporkan ke Kemenag. Melalui laporan ini nantinya bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah di daerah, wilayah, atau pusat.

Marak Isu Jual Beli Kuota Haji

Isu jual beli kuota tambahan haji menjadi salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan Pansus Angket Haji DPR RI di sidang perdana yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut.

Dalam rapat ini, sejumlah anggota pansus menanyakan dan mengkonfirmasi soal isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.

Tidak hanya menepis anggapan soal Kemenag melakukan jual beli kuota haji, Hilman juga mengingatkan Pansus untuk menyampaikan informasi yang valid terkait hal tersebut. Ini dilakukan untuk menghindari adanya fitnah dan merusak kepercayaan publik.

“Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses penyelenggaraan haji,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab. Menurutnya, jemaah yang berangkat haji tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Siskohat.

“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” tandasnya.

Pansus Angket Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi. Hari ini, selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dihadirkan juga sebagai saksi adalah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.

Kuota Haji Indonesia 2024

Untuk musim haji tahun 1445 H/2024 M, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Indonesia juga kemudian mendapat 20.000 kuota tambahan.

Total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menegaskan bahwa Kemenag tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

“Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok. Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag,” ungkap Mustolih.

“Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

Mustolih berpendapat, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum.

“Dan lagi pula, sebelum sampai ke pansus, ada proses atau mekanisme yang harus dilalui dulu, yakni forum evaluasi haji. Evaluasinya saja belum, tapi langsung lompat ke pansus. Ya, beginilah kalau motifnya politik, bukan untuk mencapai perbaikan,” beber Mustolih.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Jelaskan Kronologi Alokasi Tambahan Kuota Haji ke DPR



Jakarta

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief mengakui inisiatif pembagian kuota haji tambahan Indonesia 2024 yang saat ini menjadi polemik dan pembahasan utama Pansus Angket Haji di DPR RI berasal dari Kementerian Agama RI (Kemenag).

Hal ini terungkap saat Hilman Latief hadir sebagai saksi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket Haji bersama DPR RI. Dalam rapat tersebut, Hilman menceritakan kronologi pembagian kuota haji khusus sebagai sebuah rumusan yang diajukan oleh Kemenag dalam pertemuan Menteri Agama dengan Menteri Haji Arab Saudi.

“Dari hasil pertemuan antara Menteri Agama dengan Menteri Haji (Arab Saudi), kemudian disampaikan aspirasinya dan kemungkinan membagi kuota, termasuk juga pengalihan 10.000 (kuota haji tambahan) itu,” jelas Hilman, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8/2024).


Menanggapi kronologi tersebut, Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid yang memimpin RDP menyebut keterangan Hilman Latief adalah bukti inisiatif pengajuan pembagian kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama, bukan dari Pemerintah Arab Saudi.

“Oke, yang membuat rumusan Kemenag. Jadi ini pengakuan bagus, bahwa Kementerian Agama-lah yang merumuskan bahwa 10.000-10.000 itu kepada Kementerian Haji (Arab Saudi),” tegas Nusron.

Kuota haji khusus sendiri telah menjadi polemik antara Kemenag dengan DPR RI dalam beberapa bulan terakhir. Isu ini mengemuka karena Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebanyak 27.680 atau sekitar 11,5% dari total 241.000 jemaah.

DPR menilai jumlah ini berbeda dengan jumlah yang telah disepakati dengan DPR, serta melebihi jumlah kuota haji khusus yang telah diatur oleh pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8%. Sedangkan di sisi lain, Kemenag menilai pengaturan kelebihan tersebut adalah bagian dari kuota haji tambahan di mana ketentuan pengisian kuotanya adalah wewenang dari Menag.

Atas perbedaan tersebut, DPR RI membentuk Pansus Angket Haji yang telah dimulai sejak 19 Agustus lalu dan akan berakhir pada 23 September 2024 nanti.

(akn/ega)



Sumber : www.detik.com

Pansus Haji DPR Beri 5 Rekomendasi, Kemenag RI Bilang Begini



Jakarta

Pansus Angket Haji DPR membacakan rekomendasi untuk pelaksanaan ibadah haji Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 hari ini. Kementerian Agama (Kemenag) beri tanggapan.

Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Pansus Nusron Wahid. Di antaranya tentang revisi undang-undang, penetapan kuota haji, pelaksanaan ibadah haji khusus, penguatan fungsi pengawasan, dan sosok menteri yang kompeten.

Juru Bicara Kemenag Sunanto mengatakan inti rekomendasi seputar perubahan regulasi. “Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Sunanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9/2024).


Cak Nanto, sapaan akrabnya, lalu menanggapi rekomendasi dari Pansus satu per satu. Rekomendasi pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

“Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto.

Cak Nanto mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender Hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender Masehi.

“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.

Contoh lainnya, kata dia, terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jemaah yang masuk kuota. Masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.

“Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini Kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” ujar Cak Nanto.

Soal alokasi kuota haji tambahan di halaman selanjutnya

Rekomendasi kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

“Sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari kuota haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.

Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama.

Pada 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Pada 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

“Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2% tidak sampai 8%. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” terang Cak Nanto.

“Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” lanjut Cak Nanto.

Rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

“Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” ucap Cak Nanto.

Rekomendasi keempat, panitia angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

“Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal. Dalam hal tertentu, misalnya, dalam layanan akomodasi/hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

Rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji. Soal ini, Cak Nanto menyebut itu sepenuhnya hak presiden, tapi ia menilai capaian kinerja era Yaqut Cholil Qoumas memuaskan.

“Soal menteri, ini hak prerogatif presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji,” tandas Cak Nanto.

Beberapa capaian Menag Yaqut, seperti disampaikan Cak Nanto, antara lain revitalisasi KUA, sertifikasi tanah wakaf, prestasi siswa madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, hingga layanan keagamaan digital.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com