Tag Archives: pasangan

Kisah Pura Tempat Meminta Jodoh di Bali



Tabanan

Pulau Bali memiliki julukan Pulau Seribu Pura. Dari ribuan pura di Bali, ada satu yang dikenal sebagai tempat untuk meminta jodoh. Seperti apa kisahnya?

Pura Muncak Sari yang berada di Tabanan adalah salah satu pura kahyangan yang terletak di lereng Gunung Batukaru. Pura ini menarik perhatian masyarakat, karena punya ‘fungsi’ lain.

Selain fungsinya sebagai tempat sembahyang umum, masyarakat setempat meyakini pura ini sebagai tempat untuk memohon amertha atau kemakmuran dan bahkan tempat ‘nunas jodoh’ atau memohon jodoh.


Sejarah Pura Muncak Sari

Sejarah Pura Muncak Sari berakar dari tradisi lokal dan asal-usul yang berkaitan dengan alam niskala setempat. Dulunya pura ini berupa bebaturan, kumpulan batu-batu suci yang disakralkan sehingga awalnya dikenal dengan sebutan Pura Bedugul Gumi.

Seiring waktu, pura dipelihara oleh keluarga adat setempat dan atas petunjuk niskala, berganti nama menjadi Pura Muncak Sari, tempat-tempat pemujaan di kompleks pura pun menyimpan nama-nama altar atau saren yang terkait dengan tokoh-tokoh leluhur setempat.

Pura ini berada di kawasan yang dulu sering dipakai leluhur melakukan tapa brata, sehingga aura spiritualnya kuat dan dijaga benar oleh komunitas adat setempat.

Mitos Jodoh di Pura Muncak Sari

Pura Muncak Sari menjadi pusat ritual untuk memohon kesejahteraan pertanian, keselamatan warga, dan berkah hidup sehari-hari, fungsi umum purakahyangan pada umumnya.

Selain itu, ada kepercayaan khusus yang berkembang, sebagian warga lokal danpemedek datang untuk “nunas jodoh” (memohon jodoh) atau meminta kemakmuran sebelum memulai musim tanam.

Berbagai pengakuan pun muncul, ada orang yang mengaku mendapat jawaban atas permohonan tersebut, sehingga tradisi meminta jodoh di pura ini semakin dikenal. Bersembahyang di sini dengan hati tulus akan dipermudah urusan jodohnya, kata mereka.

Ada juga cerita orang dipertemukan pasangan setelah meminta tirta di sini. Selain itu, ada juga cerita tentang pasangan suami istri yang merasa hubungannya kembali harmonis setelah sembahyang bersama di pura ini.

Tradisi di Pura Muncak Sari

Pemedek datang berpakaian adat membawa canang dan persembahan sesuai aturan adat, melaksanakan persembahyangan di mandala tertentu.

Pada hari-hari piodalan atau upacara adat besar pura akan dipenuhi prosesi ritual yang melibatkan warga banjar atau masyarakat setempat.

Ada pula aturan adat terkait pemeliharaan pelinggih. Sampai saat ini, berbagai tradisi masih dilestarikan untuk menjaga kesucian Pura ini. Karena itu, Pura ini sekarang menjadi salah satu cagar budaya yang ada di Bali.

Lokasi dan Cara Menuju ke Sini

Pura Muncak Sri berada di Banjar Anyar, Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Tabanan. Tepatnya berada di lereng atau sekitar kaki Gunung Batukaru.

Akses ke pura biasanya melewati jalan pedesaan dan jalur menuju kawasan pegunungan. Pengunjung disarankan menyesuaikan waktu dan persiapan karena suasana di sana cenderung tenang dan lingkungan alamnya masih dominan perbukitan.

——–

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Honeymoon Berujung Duka di Solok: Istri Meninggal-Suami Kritis



Solok

Niat hati ingin berbulan madu, tapi pasangan suami istri (pasutri) di Solok malah berujung duka. Sang istri meninggal dunia, sedangkan suaminya kritis.

Pasutri yang sedang berbulan madu itu mengalami kejadian tragis saat menginap di sebuah glamping di kawasan pinggir Danau Diateh, Alahan Panjang Solok, Sumatera Barat.

Pasangan yang baru menikah itu diduga mengalami keracunan akibat kebocoran gas dari tabung pemanas air di bagian kamar mandi glamping.


Sang istri bernama Cindy Desta Nanda (28 tahun) meninggal dunia. Sementara sang suami, Gilang Kurniawan (28 tahun) sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata Rahmat Sukarsih menyebutkan peristiwa berawal saat pasutri itu masuk ke penginapan pada Rabu (8/10/2025) siang.

Pasutri asal Padang itu kemudian menginap untuk berbulan madu. Pada Kamis (9/10/2025) pagi, datang pelayan mengantarkan sarapan pagi.

“Saat pelayanan mau mengantarkan sarapan pagi pasutri itu masih merespons atau menyahut kedatangan pelayan,” kata Barata kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Namun saat itu sarapan belum sempat diberikan karena pasutri tersebut sedang mandi. Setelah pelayan itu kembali lagi dan mau mengantarkan sarapan, pasutri tersebut sudah tidak lagi merespons.

“Saat pelayan datang untuk kedua kalinya, pasutri itu tidak lagi menyahut,” kata Barata.

Kemudian pelayan itu memberitahu ke rekannya lain lalu mereka masuk ke dalam kamar dengan cara membuka paksa pintu.

“Mereka menemukan kedua pasutri sedang tergeletak di lantai kamar mandi,” kata Barata.

Kemudian kedua korban dilarikan ke Puskesmas Alahan Panjang. Di Puskesmas itu, sang istri Cindy Desta Nanda (28) dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan suami, Gilang Kurniawan dirujuk ke RSUD Arosuka dengan kondisi kritis.

Pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kematian korban, meskipun ada dugaan akibat kebocoran tabung gas untuk kebutuhan air panas yang ada di dalam kamar mandi. Lokasi penginapan tersebut memang berada di dekat danau, sehingga lokasi sangat dingin

“Kondisi suami saat ditemukan dalam kondisi kritis. Dilarikan ke Puskesmas Alahan Panjang, lalu dirujuk ke RSUD Aro Suka. Kemudian dirujuk lagi ke SPH Padang,” kata Barata Rahmat.

“Kami belum bisa menyimpulkan. Kalau untuk kemungkinan-kemungkinan bisa semua. Tapi belum bisa dipastikan,” katanya lagi.

——–

Artikel ini telah naik di detikSumut.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Ucapan Islami untuk Pernikahan, Cocok Dikirim Lewat Chat atau Kartu Ucapan


Jakarta

Pernikahan menjadi sesuatu yang sakral sekaligus jalan mewujudkan tujuan inisiasi dari syariat Islam untuk menjaga nasab. Anjuran menikah tercantum dalam hadits Rasulullah SAW yang berasal dari Abdullah bin Mas’ud RA.

“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR Bukhari & Muslim)


Dinukil dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, pernikahan menjadi ibadah yang mulia. Banyak dalil yang membahas tentang pernikahan dalam Al-Qur’an, salah satunya pada surah An Nur ayat 32.

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,”

Ketika ada yang menikah, muslim bisa menyampaikan doa dan dukungan lewat ucapan islami. Berikut beberapa ucapan selamat menikah islami yang indah dan penuh makna yang bisa dikirim lewat chat atau kartu ucapan.

50 Ucapan Islami untuk Pernikahan Muslim

1. Selamat menempuh hidup baru. Barakallahu laka wa baraka ‘alaika
2. Selamat menikah! Semoga Allah menyempurnakan kebahagiaan kalian dengan keberkahan-Nya
3. Doaku menyertai kalian. Semoga Allah memberikan keturunan yang sholeh dan sholehah
4. Selamat menikah, sahabat tercinta. Doaku menyertai agar Allah memberkahi setiap langkah kalian bersama
5. Semoga Allah SWT mengaruniakan keturunan yang sholeh dan sholehah, serta berkah dalam segala aspek kehidupan kalian
6. Selamat menempuh bahtera rumah tangga. Semoga angin keberkahan selalu mengiringi perjalanan kalian
7. Barakallahu laka wa baraka ‘alaika. Semoga Allah senantiasa melimpahkan kebahagiaan dan keberkahan dalam rumah tanggamu
8. Barakallahu lakum! Semoga cinta dan kasih sayang selalu menyertai pernikahan kalian
9. Sahabatku, selamat menempuh hidup baru. Semoga Allah menjadikan rumah tanggamu sakinah, mawaddah, wa rahmah
10. Barakallahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fi khair. Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu serta mengumpulkan kalian dalam kebaikan
11. Barakallah, sahabatku. Semoga pernikahan ini membawa banyak keberkahan dan kebahagiaan
12. Selamat menempuh hidup baru! Semoga Allah selalu menyatukan hati kalian dalam iman dan takwa
13. Selamat menikah! Semoga Allah menyempurnakan kebahagiaan kalian dengan keberkahan-Nya
14. Selamat menempuh hidup baru. Semoga Allah SWT memberkahi kalian dalam suka maupun duka.
15. Semoga pernikahan ini menjadi awal kebahagiaan dunia akhirat dan senantiasa diberkahi oleh Allah
16. Selamat menikah! Semoga cinta ini menjadi berkah di dunia dan akhirat.
17. Teman, doa terbaik untukmu. Semoga cinta kalian selalu tumbuh dan diridhai Allah SWT
18. Selamat menempuh hidup baru! Semoga menjadi pasangan yang saling melengkapi dalam kebaikan
19. Semoga Allah memberikan keturunan yang sholeh dan sholehah, serta memudahkan segala urusan kalian
20. Semoga rumah tangga kalian selalu diliputi keberkahan dan kebahagiaan. Selamat menikah!
21. Setiap doa kalian kini akan berpadu. Semoga Allah SWT selalu menjaga cinta kalian hingga surga
22. Selamat menikah, sahabat! Doaku untuk kebahagiaan dan cinta yang abadi dalam pernikahan kalian
23. Barakallahu lakum, sahabatku. Semoga Allah memberkahi perjalanan hidup kalian berdua
24. Sahabat, semoga pernikahan ini menjadi permulaan yang indah dan berkah dalam hidup kalian
25. Selamat menikah, sahabatku! Semoga Allah SWT selalu menjaga dan mempersatukan hati kalian dalam kebahagiaan
26. Selamat menempuh hidup baru! Semoga Allah SWT menjadikan kalian pasangan yang saling melengkapi
27. Semoga cinta kalian selalu tumbuh dalam iman dan takwa. Selamat menikah, sahabatku!
28. Sahabat, selamat memulai kehidupan baru! Semoga pernikahan ini menjadi ibadah terindah bagi kalian
29. Selamat menikah! Semoga Allah menjadikan kalian pasangan yang selalu saling menguatkan dalam kebaikan.
30. Selamat menikah! Semoga Allah mengaruniakan keturunan yang sholeh dan sholehah serta keluarga yang bahagia
31. Pernikahan adalah penyatuan dua hati dalam janji suci. Semoga Allah selalu menjaga kesetiaan dan cinta kalian berdua
32. Seperti hujan yang membawa berkah, semoga pernikahan ini membawa kebahagiaan yang tiada akhir
33. Seiring dengan janji yang terucap, semoga setiap langkah dalam pernikahan kalian diridhai Allah SWT
34. Cinta sejati adalah cinta yang mendekatkan kepada Allah. Selamat menikah, semoga keberkahan selalu menyertai
35. Bunga cinta kalian telah mekar dalam ikatan halal. Semoga mewangi sepanjang hidup dengan keberkahan-Nya
36. Pernikahan adalah awal dari kisah indah menuju surga. Semoga Allah selalu melimpahkan kebahagiaan untuk kalian
37. Bersama dalam doa, menyatukan hati dalam ketaatan. Semoga Allah menjaga kalian hingga akhir hayat
38. Selamat atas pernikahannya! Semoga Allah selalu menyertai kalian dalam membangun keluarga yang diridhai-Nya
39. Kalian bersatu dalam cinta karena Allah, semoga selalu tumbuh dalam ketaatan dan kebahagiaan
40. Pernikahan ini adalah janji suci. Semoga Allah selalu memberkahi dan melindungi cinta kalian
41. Selamat menikah! Semoga Allah senantiasa melimpahkan kebahagiaan dan keberkahan di keluarga baru kalian
42. Semoga menjadi pasangan yang saling melengkapi dalam kebaikan. Selamat menempuh hidup baru!
43. Selamat menempuh kehidupan baru! Semoga Allah SWT menjadikan keluarga ini sakinah, mawaddah, wa rahmah
44. Semoga rumah tangga ini selalu dipenuhi ketenangan dan keberkahan. Selamat menikah!
45. Selamat menikah, saudaraku. Semoga cinta ini membawa berkah dan ridha-Nya
46. Selamat menikah! Semoga Allah menyatukan hati kalian dalam cinta yang diridhai-Nya
47. Keluarga baru, kehidupan baru, semoga penuh dengan berkah, kebahagiaan, dan keberlimpahan rezeki
48. Selamat menempuh hidup baru! Semoga Allah menjadikan kalian pasangan yang selalu bersama dalam kebaikan dan ketakwaan
49. Barakallahu lakuma, semoga Allah selalu melindungi pernikahan ini dan memberikan keberkahan hingga akhir hayat
50. Selamat menikah! Semoga Allah memberikan kalian kebahagiaan di dunia dan akhirat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Suami Menceraikan Istri yang Sedang Hamil? Ini Hukum dan Dalilnya


Jakarta

Pernikahan bukan hanya penyatuan antara dua insan, tetapi juga merupakan perjanjian suci yang melibatkan Allah SWT. Ikatan ini dibangun atas dasar cinta, tanggung jawab, dan komitmen untuk saling menjaga dalam suka maupun duka.

Namun dalam perjalanan rumah tangga, tidak semua pasangan mampu mempertahankan hubungan hingga akhir hayat. Perselisihan, ketidakharmonisan, atau perbedaan prinsip sering kali menjadi penyebab berakhirnya ikatan tersebut melalui perceraian.

Menariknya, dalam beberapa kasus, perceraian justru terjadi ketika sang istri sedang mengandung. Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan umat Islam tentang apakah talak saat hamil diperbolehkan? Bagaimana hukum cerai saat sedang hamil menurut syariat Islam?


Hukum Talak Saat Sedang Hamil

Dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu’man Hasan, dijelaskan bahwa jumhur ulama sepakat hukum cerai saat istri hamil adalah mubah atau boleh. Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal menyebut jenis perceraian ini sebagai bentuk talak yang sesuai dengan syariat.

Pendapat tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda,

“Kemudian, ceraikanlah ia pada waktu suci atau hamil.” (HR. Muslim).

Hadits ini menjadi dasar bahwa menjatuhkan talak pada istri yang sedang mengandung diperbolehkan dalam Islam dan tidak termasuk kategori cerai yang dilarang.

Apabila seorang istri diceraikan dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya akan berakhir ketika ia melahirkan anaknya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Thalaq ayat 4,

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا ۝٤

Artinya: Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

Hak dan Kewajiban Istri yang Diceraikan

Dalam jurnal Iddah dan Ihdad dalam Islam karya Abdul Moqsith disebutkan bahwa perempuan yang ditalak memiliki hak untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, serta kebutuhan hidup lainnya dari mantan suaminya.

Rasulullah SAW pun menegaskan hal tersebut melalui sabdanya yang menjelaskan kewajiban suami terhadap istri yang masih berada dalam masa iddah.

“Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya.”

Selama menjalani masa iddah, seorang wanita tidak diperbolehkan menerima lamaran dari laki-laki lain, baik secara langsung maupun melalui sindiran (ta’ridh). Larangan ini berlaku hingga ia melahirkan dan tetap harus dipatuhi sesuai ketentuan syariat.

Selain itu, wanita yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperkenankan keluar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak. Ketentuan ini disepakati oleh para ulama fiqih, seperti Imam Syafi’i, Malik bin Anas, Ahmad bin Hanbal, dan Al-Layts.

Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Muhammad Zaenal Arifin, dijelaskan bahwa masa iddah memiliki beberapa konsekuensi yang dianggap kurang menguntungkan bagi suami, misalnya larangan menikahi perempuan kelima jika masih memiliki empat istri. Sebab, wanita yang berada dalam masa iddah masih berstatus sebagai istri sah, dan baru setelah masa iddah berakhir, sang suami diperbolehkan menikahi perempuan lain yang halal baginya.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Apakah Sah?


Jakarta

Ketika menikah, setiap pasangan tentu berharap agar pernikahan tersebut menjadi pernikahan yang langgeng dan penuh kebahagiaan. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, tak jarang muncul tantangan yang membuat pasangan suami-istri tidak sejalan dalam pandangan dan sikap terhadap suatu hal.

Perbedaan pendapat yang tidak diselesaikan dengan tenang sering kali berujung pada pertengkaran dan luapan emosi. Dalam kondisi seperti ini, kata-kata bisa meluncur tanpa kendali, termasuk ucapan talak yang diucapkan dalam keadaan marah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang kerap muncul di benak banyak orang: bagaimana hukum talak yang diucapkan saat sedang marah dan emosi? Apakah talak tersebut tetap sah di mata Islam, atau justru tidak dianggap karena diucapkan tanpa kesadaran penuh?


Hukum Talak Saat Emosi

Dikutip dari website resmi Kementerian Agama, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai talak yang diucapkan oleh suami dalam keadaan marah atau emosi. Sebagian ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i, yang menjelaskan bahwa talak orang yang marah tetap dianggap sah selama ia masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah itu tetap jatuh, meskipun ia mengklaim bahwa kesadarannya hilang karena marah.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in [Semarang, Thoha Putra: t.t], halaman 112).

Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa talak yang diucapkan suami dalam keadaan marah berat atau emosi yang memuncak tidak dianggap sah. Alasannya, pada tingkat kemarahan tersebut, seseorang tidak lagi sepenuhnya sadar terhadap ucapan dan tindakannya.

Kondisi ini bahkan disamakan dengan keadaan orang yang kehilangan akal, seperti orang gila atau penderita epilepsi saat kambuh.

وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون. وفي معناه المغمى عليه، والنائم، والمكرَه

Artinya: “Empat orang yang penyataan talaknya dianggap tidak berlaku, yaitu anak kecil, orang gila – termasuk di dalamnya adalah penderita epilepsi-, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa”. (Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Semarang, Thoha Putra: t.t] halaman 48).

Tingkat Kemarahan Suami Saat Mengucap Talak

Masih mengutip dari laman Kemenag, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah (Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2003), juz IV, halaman 262, menjelaskan bahwa tingkat kemarahan seorang suami saat mengucapkan talak dibagi menjadi tiga.

Pertama, marah tingkat awal, yaitu ketika seseorang mulai marah namun masih mampu mengendalikan diri dan menyadari setiap ucapannya. Dalam kondisi ini, talak yang diucapkan tetap sah karena dilakukan dalam keadaan sadar.

Kedua, marah tingkat puncak, yakni saat emosi telah memuncak hingga menghilangkan akal dan kesadaran. Orang dalam kondisi ini disamakan dengan orang gila, sehingga talaknya tidak sah dan tidak berlaku.

Ketiga, marah tingkat pertengahan, yaitu ketika kemarahan sudah tinggi dan membuat seseorang keluar dari kebiasaannya, tetapi belum sampai kehilangan kesadaran. Dalam kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa talaknya tetap sah, karena pelaku masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

Menentukan tingkat kemarahan suami saat mengucapkan talak perlu dilakukan dengan penilaian yang objektif melalui bukti, saksi, serta pertimbangan pihak berwenang seperti petugas KUA atau tokoh agama agar keputusan sesuai dengan syariat.

Cara Menahan Amarah dalam Islam

Emosi yang tidak terkendali dapat membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir jernih dan bertindak rasional. Dalam konteks pernikahan, hal ini bisa memicu pertengkaran yang berujung pada retaknya hubungan suami-istri.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk menahan amarah dan tidak mengambil keputusan saat emosi memuncak. Islam pun mengajarkan umatnya untuk mengendalikan amarah sebagai bentuk menjaga diri dan keharmonisan rumah tangga.

Menurut Buku Ajar Akidah Akhlak karya Syafiuddin dan Machnunah Ani Zulfah, salah satu cara menahan amarah dalam Islam adalah dengan beristighfar. Dalam menghadapi tantangan rumah tangga, seperti perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dengan pasangan, beristighfar membantu menenangkan hati agar tidak terbawa emosi.

Cara kedua adalah menahan diri dari melampiaskan kemarahan. Rasulullah SAW pernah memberi wasiat agar seseorang tidak marah, dan hal ini sangat relevan dalam pernikahan, karena kemampuan menahan diri dapat mencegah ucapan atau tindakan yang bisa melukai pasangan.

Ketiga, amarah juga bisa diredam dengan berwudhu, karena wudhu menyucikan diri dari emosi negatif dan menurunkan panas hati. Dalam kehidupan rumah tangga, berwudhu sebelum melanjutkan pembicaraan dapat membantu suami-istri berpikir lebih jernih dan bijak dalam menyelesaikan masalah.

Cara keempat adalah berdiam diri dan membaca ta’awudz ketika marah. Dengan diam, seseorang dapat menghindari kata-kata yang memperkeruh suasana, dan dengan membaca ta’awudz, ia memohon perlindungan Allah SWT agar setan tidak memperbesar konflik dalam rumah tangga.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Hukum dan Dampak Sosialnya



Jakarta

Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Para ulama fikih mendefinisikan pernikahan sebagai kepemilikan sesuatu melalui jalan yang disyariatkan dalam agama dengan tujuan menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta memelihara keturunan manusia.

Dalam pernikahan di mata Islam, terdapat beberapa jenis, salah satunya adalah nikah tahlil. Lantas, apa itu nikah tahlil dan bagaimana hukumnya dalam Islam?


Pengertian Nikah Tahlil

Mengutip buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah bercerai untuk sementara waktu, kemudian diceraikan kembali. Tujuan dari pernikahan ini adalah agar wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi kembali oleh mantan suami pertamanya.

Secara etimologi, kata tahlil berarti mencarikan jalan halal atau membuat sesuatu menjadi diperbolehkan. Oleh karena itu, nikah tahlil sering disebut juga dengan istilah nikah muhalil, yang mengandung makna mencari jalan agar mantan pasangan dapat kembali bersama secara sah.

Dalam praktiknya, laki-laki yang melakukan nikah tahlil disebut muhalil, sedangkan wanita yang dicarikan jalan halal untuk kembali kepada mantan suaminya disebut muhallal. Istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan nikah tahlil menurut pandangan fikih Islam.

Hukum Nikah Tahlil di Kalangan Ulama

Jumhur ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, sepakat bahwa nikah tahlil yang dilakukan dengan syarat atau kesepakatan sebelumnya adalah batal. Kesepakatan tersebut dianggap menyalahi tujuan pernikahan yang sesungguhnya, karena menjadikan akad nikah sebagai sarana rekayasa hukum, bukan sebagai ikatan yang sah dan tulus.

Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil yang dilakukan dengan syarat agar wanita bisa kembali kepada suami pertamanya harus difasakh atau dibatalkan. Menurut beliau, pernikahan seperti ini tidak memenuhi maqasid pernikahan dalam Islam yang menekankan keikhlasan dan keabadian hubungan suami istri.

Sufyan Ats-Tsauri menyatakan bahwa jika seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat tahlil, lalu di tengah jalan ia berniat mempertahankan pernikahan itu, maka ia harus menceraikannya dan melakukan akad baru. Pandangan ini menunjukkan bahwa pernikahan yang diawali dengan niat rekayasa hukum tidak dapat dianggap sah tanpa pembaruan akad yang tulus.

Ibrahim An-Nakha’i berpendapat bahwa nikah tahlil tidak diperbolehkan, kecuali jika dilakukan karena keinginan yang tulus untuk berumah tangga. Apabila salah satu pihak, baik suami pertama, suami kedua, maupun pihak perempuan, memiliki niat untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa nikah tahlil batal apabila syaratnya disebutkan saat akad nikah berlangsung. Beliau mengqiyaskan praktik ini dengan nikah mut’ah, karena keduanya memiliki kesamaan dalam unsur sementara dan bertentangan dengan prinsip pernikahan yang langgeng dalam Islam.

Menurut Mazhab Maliki dan Hanbali, nikah tahlil tetap haram dan batal meskipun tanpa adanya syarat yang diucapkan secara eksplisit. Selama niatnya hanya untuk menjadikan wanita tersebut halal bagi suami pertamanya, maka akad tersebut dianggap tidak sah dan tidak membuat wanita itu halal kembali bagi mantan suaminya.

Dalil pengharaman nikah tahlil diperkuat dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah bersabda,

اال اخبركم بالتى المستعار؟ هو المحلل لعن هللا المحلل
والمححلل له.

Artinya: Maukah kalian aku beri tahu mengenai kemaluan kambing yang dipinjam? “Dia adalah yang melakukan nikah tahlil Allah melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan.”

Dampak Sosial Praktik Nikah Tahlil

Dikutip dari jurnal Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Nikah Tahlil oleh Aulia Diningrum, dkk, berikut ini adalah dampak sosial dari praktik nikah tahlil dalam masyarakat.

1. Merendahkan Martabat Pernikahan

Nikah tahlil menjadikan pernikahan yang seharusnya sakral dan penuh nilai ibadah sebagai sarana rekayasa hukum semata. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam yang menekankan keharmonisan, cinta, dan ketenangan dalam rumah tangga.

2. Melanggar Prinsip Keabsahan Pernikahan

Praktik nikah tahlil dilakukan dengan niat yang tidak tulus dan bertentangan dengan hukum Islam. Akad yang didasarkan pada niat sementara atau rekayasa hukum menjadikan pernikahan tersebut batal dan tidak sah menurut syariat.

3. Menyebabkan Eksploitasi terhadap Perempuan

Dalam praktik nikah tahlil, perempuan sering menjadi pihak yang dirugikan karena dijadikan objek untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama. Hal ini menurunkan martabat perempuan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak wanita dalam Islam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com