Tag Archives: pbg

Cara Dapat Bantuan Arsitek Gratis di Jakarta Khusus Bergaji UMR, Cek Syaratnya!



Jakarta

Pembangunan rumah harus melibatkan tenaga profesional, bukan hanya kontraktor dan tukang bangunan, tapi juga arsitek. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak melibatkan arsitek karena keterbatasan dana.

Padahal arsitek adalah nahkoda sekaligus sosok penting dalam pembangunan untuk memastikan keamanan, keindahan, dan kenyamanan rumah.

Apabila detikers ada yang hendak membangun rumah di Jakarta dan belum memiliki dana untuk bekerjasama dengan arsitek, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta membuka kesempatan untuk berkonsultasi secara gratis mengenai pembangunan rumah, terutama soal desain.


Ketua IAI Jakarta Teguh Aryanto mengungkapkan nama layanan ini adalah Lembaga Bantuan Arsitektur (LBA) yang konsepnya mirip dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang umumnya dilakukan oleh pengacara.

Konsultasi tersebut dibuka di Jakarta Architecture Festival (JAF) 2025 yang berlangsung pada 16-26 Oktober di Blok M Hub.

Layanan tersebut akan membantu masyarakat Jakarta, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai dari konsultasi desain hingga proses persiapan untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Semua proses tersebut akan dibantu oleh arsitek berpengalaman dan profesional tanpa ada pungutan biaya.

“Kita akan membuka open participant dan saya rasa anggotanya 10-20 arsitek bisa kami kumpulkan, tetapi tidak menutup kemungkinan juga bisa lebih kalau memang banyak yang kita harus bantu. Karena kami sendiri di Jakarta itu memiliki arsitek kurang lebih 1.500 arsitek,” kata Teguh saat dihubungi detikcom, pada Sabtu (18/10/2025).

Lantas bagaimana cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan LBA secara gratis ini? Berikut detikcom rangkum.

Syarat Masyarakat yang Bisa Mendapat Lembaga Bantuan Arsitektur

1. Warga Jakarta dan memiliki tanah di Jakarta

2. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dapat dibuktikan

3. Ingin membangun rumah atau membangun ulang

4. Status tanah milik sendiri dan memiliki sertifikat tanah

5. Luas tanah maksimal 45 meter persegi.

Langkah Pendaftaran Hingga Mendapatkan Lembaga Bantuan Arsitektur

1. Datang ke meja konsultasi di Jakarta Architecture Festival (JAF) 2025. Setelah 26 Oktober 2025 atau JAF 2025 selesai, masyarakat bisa menghubungi hotline 0852 3579 1142 (Layanan hotline aktif mulai 27 Oktober 2025).

2. Masyarakat yang memenuhi syarat awal akan diminta untuk mengirimkan berkas yang sudah diminta

3. Tim LBA akan mengecek dan menyeleksi berkas yang sudah diserahkan

4. Menghubungi pemilik rumah yang pengajuannya disetujui

5. Melakukan pertemuan untuk membahas pembangunan rumah. Tim LBA akan membantu dalam desain, menyarankan material yang tepat, dan detail-detail lainnya

6. Apabila PBG telah terbit, proses bantuan dari LBA dinyatakan telah selesai. Pemilik rumah bisa melanjutkan pembangunan rumahnya.

Teguh menyampaikan untuk saat ini pihak LBA baru bisa memberikan bantuan jasa gratis. Sementara untuk bantuan biaya pembangunan belum memungkinkan. Sebagai gantinya, tim LBA akan menyarankan material bangunan yang terjangkau dan bagus agar total pembangunan rumah tidak begitu mahal.

“Kita saat ini memang belum bisa membantu pendanaan. Tetapi saat ini kami bisa arahkan biaya material yang cukup affordable, namun dengan kualitas yang cukup baik. Mungkin ke depannya, kita bisa bekerjasama dengan pihak lain, dengan CSR, pihak lain yang bisa mungkin mau membantu apa namanya, membantu program ini ya,” jelasnya.

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Balboa Ciputat Klaim Kantongi Izin Pakai Jalan yang Diprotes Warga Pondok Hijau



Jakarta

Balboa Estate buka suara terkait permasalahan yang terjadi dengan warga Pondok Hijau, Ciputat, Tangerang Selatan. Pihaknya mengklaim telah mengantongi izin dari dinas terkait mengenai penggunaan akses jalan dan membangun jembatan.

Duduk perkara antara pengembang Balboa Estate dan warga Pondok Hijau karena masalah pembangunan jembatan beton dan penggunaan akses masuk tanpa izin. Permasalahan ini telah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

Warga memprotes pihak Balboa karena menggunakan akses masuk ke dalam kompleksnya lewat jalan perumahan Pondok Hijau. Padahal, pihak pengembang belum mendapat izin dari warga untuk menggunakan jalan tersebut.


Masalah semakin bertambah ketika pihak Balboa membangun jembatan agar bisa terhubung antara akses pintu masuk dengan jalan perumahan. Sebab, terdapat kali yang memisahkan antara Balboa Estate dengan Perumahan Pondok Hijau.

Selain belum melakukan izin kepada warga setempat, pihak Balboa Estate juga dituding tidak punya izin dalam membangun perumahan. Salah satu warga Pondok Hijau, Moch Aminullah mengatakan pihak Balboa tidak bisa menunjukkan izin yang jelas terkait pembangunan rumah. Bahkan, surat izin untuk membangun jembatan tidak ada.

“Kalau enggak kasih tahu ke warga sekarang, datang ke kami dan tunjukkan izin dari Balboa (untuk bangun jembatan), ini sudah dapat rekomendasi. Tapi ini rekomendasi bangun jembatan saja tidak ada,” ujar Aminullah atau kerap disapa JQ, Kamis (16/10/2025).

Lebih lanjut, JQ yang telah bertemu dengan Komisi IV DPRD Tangerang Selatan menyampaikan permohonannya agar pembangunan perumahan Balboa Estate disetop dan disegel. Sebab, ia menilai ada beberapa pelanggaran soal izin pembangunan rumah yang tidak bisa dibuktikan.

“Jadi menurut saya ini jelas mau jauh sampai ke mana pun tetap mereka (Balboa Estate) tidak punya izin. Kok bisa? Makanya nggak berani pasang pelang, makanya nggak berani berkomunikasi dengan warga,” tutur JQ.

Ditemui secara terpisah, Yohanes Setiawan selaku Manager Operasional Balboa Estate mengatakan pihaknya telah mengantongi izin untuk membangun perumahan. Ia menyebut tudingan warga soal tidak adanya izin adalah tidak benar.

Yohanes lalu menunjukkan beberapa surat izin kepada tim detikProperti, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Keterangan Rencana Kota (KRK), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dishub, dan rekomendasi pembangunan jembatan.

“Saya punya PBG, saya juga ada KRK-nya. Dengan adanya surat-surat izin ini artinya apa? Berarti diperbolehkan bangun rumah di situ karena sudah dapat izin. Jadi, apa omongan yang bisa mereka buktikan itu apa?” kata Yohanes saat ditemui di Balboa Estate Ciputat, Jumat (17/10/2025).

Dengan adanya surat izin dan rekomendasi tersebut, Yohanes berujar pihak Balboa Estate dapat melakukan pembangunan jembatan dan membuka akses jalan dari Pondok Hijau. Selain itu, adanya surat yang sah menandakan kalau pembangunan perumahan ini berjalan secara legal.

Selain itu, tudingan mengenai tidak adanya koordinasi dengan warga Pondok Hijau juga dibantah oleh Yohanes. Sejak 2023 pihak Balboa telah bertemu dengan perwakilan warga Pondok Hijau. Total sudah sembilan kali dilakukan mediasi antara Balboa Estate dan Pondok Hijau, tapi belum menemui titik terang.

Meski mendapat banyak tudingan dari warga, terutama soal tidak ada izin pembangunan yang jelas, Yohanes mengatakan sebenarnya ingin menghentikan permasalahan ini dengan jalan damai. Menurutnya, konflik yang tak kunjung selesai ini dapat merugikan kedua belah pihak, baik Balboa Estate maupun warga Pondok Hijau.

“Saya mau jujur saja, karena kan saya bilang tadi kalau pintu masuk itu ibaratnya “mulut saya untuk makan”, kalau itu ada masalah kan jadinya malah merugikan saya. Ngapain saya rugiin mereka? Saya juga yang rugi nantinya,” imbuh Yohanes.

(ilf/zlf)



Sumber : www.detik.com