Tag Archives: pelaksanaan

Ini Alasan Laki-laki Disarankan Botak Plontos Usai Tawaf


Jakarta

Tahallul adalah salah satu rangkaian ibadah haji dan umrah yang melibatkan pencukuran rambut setelah menyelesaikan berbagai amalan, termasuk tawaf. Bagi laki-laki, membuat kepala botak atau “plontos” menjadi salah satu cara yang disarankan dalam tahallul sebagai simbol kebebasan dari larangan ihram.

Pencukuran rambut ini memiliki makna spiritual, di mana setiap helai rambut yang dicukur diharapkan dapat menghapus dosa dan mendatangkan pahala. Selain itu, menggundul kepala juga mencerminkan kesucian dan ketundukan kepada Allah setelah menunaikan ibadah haji.

Pengertian Tahallul

Abdul Syukur Al-Azizi dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita, mengatakan bahwa secara linguistik, tahallul berarti “menjadi boleh” atau “diperbolehkan”. Sedangkan menurut definisi syara’, tahallul adalah kondisi di mana seseorang dibebaskan dari larangan atau pantangan saat masih dalam keadaan berihram, yang ditandai dengan mencukur atau memotong rambut, minimal tiga helai.


Sementara itu, dalam buku Fiqih Ibadah, Dr. H. Ma’sum Anshori, MA, mengartikan tahallul sebagai keadaan di mana seseorang telah dibolehkan melakukan tindakan yang sebelumnya dilarang saat ihram.

Para ulama memiliki berbagai pandangan mengenai hukum pelaksanaan tahallul. Beberapa ulama berpendapat bahwa tahallul merupakan bagian yang wajib dalam pelaksanaan haji.

Ada pula ulama yang memasukkan tahallul sebagai salah satu rukun haji dan umrah, terutama dari mazhab Syafi’i. Mereka mendasarkan pendapat ini pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik.

“Rasulullah SAW datang ke Mina, lalu mendatangi jumrah dan melemparinya. Kemudian, beliau kembali ke tempatnya di Mina, lalu menyembelih. Setelah itu, beliau berkata kepada tukang cukur, ‘Ambillah (rambutku)!’ Beliau menunjukkan sisi kanan kepalanya, lalu sisi kirinya. Setelah itu, beliau membagi-bagikan rambutnya kepada orang banyak.” Dalam riwayat lain, Nabi Saw. berkata kepada tukang cukur: “Potonglah.” (HR Bukhari [169] & Muslim [1305])

Jenis Tahallul

Menurut Syaikh Alauddin Za’tari dalam buku Fiqh Al-‘Ibadat, dalam pelaksanaan haji ada dua jenis tahallul, yaitu:

1. Tahallul Awal

Tahallul awal atau pertama dilaksanakan setelah melakukan amalan haji, seperti melempar jumrah aqabah pada hari Nahar di Mina dan mencukur rambut.

Setelah tahallul, jamaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang selama ihram, seperti memakai wewangian dan mengenakan pakaian berjahit. Namun, beberapa hal masih tetap dilarang, seperti menikah, melakukan akad nikah, bersentuhan kulit yang membangkitkan syahwat, dan berhubungan badan.

2. Tahallul Tsani

Tahallul tsani atau kedua dilakukan setelah thawaf Ifadhah. Kemudian, jamaah haji diperbolehkan untuk melakukan semua hal yang dilarang ketika ihram, termasuk memakai wewangian, menikah, melakukan akad nikah, bersentuhan kulit yang membangkitkan syahwat, hingga berhubungan badan.

Cara Tahallul

Tahallul atau pencukuran rambut memiliki beberapa ketentuan. Berdasarkan Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i yang disusun oleh Musthafa Dib Al Bugha, pencukuran rambut sebaiknya dilakukan dengan menghadap ke kiblat, dan minimal tiga helai rambut harus dipotong.

Bagi jamaah pria, disarankan untuk mencukur sebagian rambut kepala atau memendekkannya. Bahkan, yang lebih dianjurkan adalah menggunduli kepala.

Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menyampaikan ketentuan mencukur rambut bagi jemaah laki-laki, “Ketika mencukur rambut, disunnahkan untuk menghadap ke kiblat dan memulai dari bagian depan kepala. Setelah itu, mencukur sisi kanan sampai mencapai kedua tulang menonjol di belakang kepala. Kemudian, lanjutkan mencukur sisi yang lainnya.”

Tahallul Disunnahkan Gundul

Menggunduli kepala memiliki makna spiritual. Diartikan sebagai simbol pembersihan diri dari dosa dan kebebasan dari larangan yang berlaku selama ihram.

Dalam hadits riwayat Ibnu Hibban menyebutkan bahwa setiap rambut yang dicukur oleh orang yang sedang ihram akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat.

نَّهُ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِكُلِّ مَنْ حَلَقَ رَأْسَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya, “Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur”. (HR. Ibnu Hibban).

Dalam riwayat yang berbeda, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW akan memberikan doa khusus bagi orang yang mencukur rambutnya usai Tawaf. Beliau mendoakan sekali bagi yang mencukur sebagian, namun mendoakan tiga kali bagi yang mencukur habis rambutnya alias botak plontos.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa mencukur rambut saat haji atau umrah adalah sunnah yang dianjurkan. Semakin banyak rambut yang dicukur, pahalanya semakin besar.

Maka, mencukur habis rambut (al-halqu) lebih utama bagi laki-laki. Sedangkan mencukur sebagian (al-taqshir) lebih utama bagi perempuan.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Perbedaan BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat dalam Biaya Haji 2025


Jakarta

Ada tiga istilah yang selalu muncul dalam pembahasan biaya haji. Di antaranya BPIH, Bipih, dan nilai manfaat. Apa perbedaannya?

Ketiga istilah itu diterangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berikut penjelasannya.

BPIH Terdiri dari Bipih dan Nilai Manfaat

BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Biaya ini adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan haji.


BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang kemudian disingkat Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan. Besarannya akan ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Dalam pelaksanaan di lapangan, BPIH digunakan untuk membiayai operasional haji yang meliputi:

  • Penerbangan
  • Pelayanan akomodasi
  • Pelayanan konsumsi
  • Pelayanan transportasi
  • Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
  • Pelindungan
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
  • Pelayanan keimigrasian
  • Premi asuransi dan pelindungan lainnya
  • Dokumen perjalanan
  • Biaya hidup
  • Pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air dan di Arab Saudi
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi
  • Pengelolaan BPIH

Biaya yang tidak di-cover dalam BPIH dibebankan pada APBN dan APBD sesuai kemampuan keuangan negara dan aturan yang berlaku.

Besaran BPIH akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan besaran BPIH terlebih dahulu untuk dibahas dalam Panja BPIH pada tahun berjalan. Setelah mendapat persetujuan dari DPR, barulah besarannya akan disahkan.

Tahun ini, pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

BPIH tersebut terdiri dari Bipih (62 persen) dan nilai manfaat (38 persen).

Bipih Adalah Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji

Bipih adalah biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji. Artinya, dari total BPIH yang ditetapkan, setiap jemaah harus membayar biaya Bipih saja, sedangkan sisanya ditanggung dengan dana yang bersumber dari nilai manfaat.

Setiap jemaah yang mendaftar haji reguler wajib melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Pembayaran Bipih oleh jemaah dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Tahun ini, besaran Bipih yang harus dibayar jemaah Rp 55.431.750,78. Dengan demikian, jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk melunasi biaya haji 2025.

Dalam ibadah haji khusus, ada istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus.

Nilai Manfaat Adalah Dana Pengembangan Keuangan Haji

Nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Pengelolaan dana ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah dan DPR menyepakati total nilai manfaat tahun ini sebesar Rp 6,83 triliun. Dari angka tersebut, nilai manfaat setiap jemaah Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari BPIH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan kesiapan BPKH dalam membiayai ibadah haji 2025 berdasarkan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

“Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” ungkap Fadlul dalam keterangannya, Senin (7/1/2025).

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Biaya Haji Lebih Murah, BPKH Kaji Pengembangan Lahan-Bandara Alternatif di Saudi



Jakarta

Demi mewujudkan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) turut mencari solusi untuk mewujudkannya. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan keunggulan adanya miqat terdekat serta tetap menjaga kualitas pelayanan yang aman dan nyaman bagi jemaah.

Dalam rekomendasi rapat Panja Haji DPR RI 2025 beberapa waktu lalu, masa tinggal jemaah RI di Saudi selama 40 hari hendaknya dipangkas. Sebab, jangka waktu tersebut dirasa terlalu lama dan mahal.

Hal itu juga dibahas oleh Pimpinan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH dalam rapat konsultasi yang diadakan di Muamalat Tower, Jakarta. Mereka mendengar masukan serta berdiskusi dengan Kemenko Ekonomi, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenag RI, Kemenkeu RI, Kemenhub RI, serta beberapa BUMN termasuk Otoritas Provinsi di Arab Saudi terkait tantangan dan solusi dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk solusi menurunkan masa tinggal agar lebih efisien dan rasional dengan layanan yang meningkat sesuai amanah UU No 34/2014.


Menurut Anggota Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, serta Analisis Portofolio BPKH, Indra Gunawan, mengatakan faktor utama yang membuat durasi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci mencapai 40 hari adalah panjangnya waktu tunggu keberangkatan dan kepulangan karena terbatasnya infrastruktur di bandara Jeddah dan Madinah, dari kewenangan pihak GACA (General Authority of Civil Aviation) KSA.

“Selain itu, tantangan lain juga muncul akibat aksesibilitas lebih dari 17.000 pulau dan 75.000 desa di Indonesia, serta 719 bahasa yang berbeda serta tingginya jumlah jemaah yang tidak memiliki akses keuangan memadai,” kata Indra dalam rilis yang diterima detikHikmah, Senin (20/1/2025).

Selain itu, dari segi usia jemaah haji Indonesia mayoritas merupakan lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. Sebagian besar dari mereka juga memiliki risiko tinggi (risti) kesehatan.

Anggota Dewan Pengawas BPKH, Heru Muara Sidik menuturkan bahwa pengembangan lahan dan bandara alternatif menjadi satu solusi mengatasi masalah tersebut. Dengan begitu, mobilisasi kedatangan dan kepulangan menjadi lebih mudah dan aman.

“Untuk mengatasi masalah ini, tercetus ide mengembangkan lahan dan bandara alternatif, apalagi jika ternyata ada miqat (lokasi berganti kain dan niat berihram yang dekat). Mobilisasi kedatangan dan kepulangan menjadi lebih mudah-murah, aman-nyaman, saatnya bahu membahu bersama bagi terobosan ini,” ujar Heru.

Menurut Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub RI, Capt M Mauludin, kini bandara yang dimaksud kapasitasnya terbatas karena hanya memiliki dua runway serta hanya dapat menampung ratusan penumpang per jam.

“Saat ini bandara dimaksud hanya memiliki dua runway dengan kapasitas terbatas, yang hanya mampu menampung ratusan penumpang per jam untuk kelaikudaraan bandara dan terminal haji ini perlu investasi lanjutan,” jelas Capt M Mauludin.

“Rencana jangka pendek yang diusulkan adanya gagasan untuk optimalisasi bandara eksisting disana dengan sebelumnya berkonsultasi intens bersama Presiden, Kementerian/Lembaga/BUMN dan Pemangku Kepentingan terkait guna mengalihkan sebagian jemaah haji Indonesia kesana untuk mengurai titik konsentrasi tidak hanya bandara di Jeddah dan Madinah,” lanjut Indra mengusulkan.

Sementara itu, dibutuhkan investasi pembangunan bandara, terminal, rumah sakit dengan kapasitas dan fasilitas yang lebih optimal untuk jangka panjang. Dalam hal ini, peran Kemenko dan Kemenkeu RI diperlukan untuk membantu tata kelola proses dan evaluasinya.

Adanya ketersediaan terminal akan dapat mengurai durasi dan mobilisasi serta meringankan konsentrasi tenaga dan layanan kesehatan yang memadai untuk mendukung kebutuhan medis jemaah haji lansia. Hal ini diafirmasi oleh Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU), Ramadhan Harisman.

Alternatif lahan dan bandara baru dianggap memiliki posisi strategis sebagai zona hub pelaksanaan haji di masa mendatang.

Indra optimis dengan dibukanya opsi lahan yang memiliki bandara dan miqat yang dekat ini, durasi haji bisa dipangkas menjadi lebih singkat.

“Sehingga berpotensi mengurangi biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya dan layanan haji yang lebih efektif dan efisien,” katanya.

Apabila gagasan tersebut terlaksana, BPKH siap berinvestasi langsung pada ekosistem haji dan umrah, serta sektor lain seperti pertanian, pariwisata, dan kuliner serta mengajak BUMN dan UMKM tanah air bergotong-royong membangun Kampung Haji Indonesia di Saudi dengan dana BPKH.

“Upaya ini bertujuan menjadikan haji dan umrah yang mudah-murah serta aman-nyaman dengan mengoptimalkan dana umat yang dikelola BPKH saat ini sudah mencapai Rp170 triliun,” pungkas Indra.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Menag Ungkap Penyebab Ongkos Haji Turun: Efisiensi-Maksimalkan IT



Jakarta

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang membuat biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 turun dibandingkan tahun sebelumnya. Pihaknya melakukan penyisiran di beberapa hal.

“Kita sudah melakukan penyisiran. Semua yang tidak perlu, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan, itu kita turunkan. Tidak ada lagi pungutan-pungutan, tidak ada lagi macam-macamnya yang membebani jemaah,” ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (27/1/2025), dilansir detikNews.

Menurutnya, efisiensi pengeluaran itu membuat biaya haji turun. Menag juga menyebutkan faktor lainnya.


“Insyaallah inilah yang menyebabkan faktor pengurangan. Ada penghematan, ada penyisiran efisiensi pelaksanaan. Ada IT ya, bisa mengurangi jumlah orang yang menjadi pelaksana, berganti dengan IT yang sangat canggih sekarang, ya banyak faktor,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 untuk jemaah reguler sebesar Rp 89.410.258,79. Jumlah tersebut turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Sementara itu, biaya yang dibayarkan jemaah yaitu Bipih sebesar Rp 55.431.750,78. Angka tersebut turun sekitar Rp 600 ribu dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 56 juta per jemaah.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Tak Ada Lagi Pungutan Bebani Jamaah. Simak berita selengkapnya di sini.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

BP Haji Pangkas Anggaran 2025 Hingga 66 Persen, Diapresiasi Komisi VIII



Jakarta

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) melakukan penyesuaian signifikan pada anggaran tahun 2025. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Mereka membahas program kerja, anggaran tahun 2025, serta isu-isu aktual terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran dilakukan dengan menghapus beberapa pos anggaran, seperti layanan protokoler, kehumasan, serta manajemen dan kinerja SDM internal. Pemangkasan anggaran mencapai 66,22% atau sebesar Rp 86,9 miliar dari total pagu awal Rp 129 miliar.


Meski demikian, BP Haji menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas secara optimal. Memastikan efisiensi tidak akan mengurangi kualitas layanan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji.

“Kami memahami pentingnya efisiensi anggaran dalam mendukung kebijakan fiskal nasional sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto. BP Haji berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebaik mungkin sebagai badan baru yang dibentuk Presiden, meskipun ada pengurangan anggaran,” kata Gus Irfan dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

“Kami akan memastikan seluruh program tetap berjalan dengan optimal,” tegasnya.

Langkah efisiensi yang diambil BP Haji ini mendapat apresiasi dari Komisi VIII DPR RI. Mereka menilai BP Haji, sebagai lembaga baru, telah menunjukkan kesiapan dalam menyesuaikan kebijakan anggaran tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat. DPR juga menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan program kerja tahun 2025.

Sebagai informasi, saat ini BP Haji masih berperan sebagai pemberi dukungan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Pada tahun 2026, BP Haji akan berperan penuh sebagai penyelenggara haji, seiring dengan penguatan kelembagaan dan peningkatan efektivitas layanan.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Berstandar Internasional, Siskohat Kemenag Raih Sertifikat ISO 27001



Jakarta

Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dibentuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) meraih sertifikat SMKI ISO 27001. Ini menjadi bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan haji oleh pemerintah Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) ISO 27001 merupakan standar internasional yang mengatur cara organisasi mengelola keamanan informasi. Sertifikat ISO 27001 bagi Siskohat ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) pada 31 Januari 2025.

Standar ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan layanan pelaksanaan ibadah haji jemaah Indonesia.


Dirjen PHU Hilman Latief mengungkapkan, pemenuhan ISO 27001 ini merupakan upaya Kemenag untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan haji, khususnya dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data jemaah.

“Tentu saja dengan terbitnya sertifikat ISO ini, Ditjen PHU dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola e-Government khususnya sistem keamanan data jemaah haji,” kata Hilman.

Lebih lanjut Hilman memaparkan tujuan utama dari sertifikasi ISO 27001 adalah menjaga kerahasiaan, kesatuan, dan ketersediaan dari informasi dengan menerapkan proses manajemen risiko dan memberikan kepercayaan ke pihak-pihak terkait.

“Standar ini didasarkan pada pendekatan sistematis untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi,” terangnya.

Siskohat merupakan sebuah sistem besar yang menjadi tulang punggung penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah. Siskohat kini punya jasa besar dalam menciptakan keteraturan terkait penggerakan jemaah haji ke Arab Saudi.

“Sistem komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kini menjadi “jantung” bagi pelayanan jemaah haji,” tutur Hilman.

Siskohat memuat seluruh data jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji.

Hilman menegaskan, data yang tersimpan dalam Siskohat digunakan dalam seluruh rangkaian proses penyelenggaraan haji mulai dari pembuatan paspor, penerbangan pemberangkatan dan pemulangan, hingga kebutuhan perbankan.

“Seluruh biodata calon jemaah haji mengacu kepada sistem komputer terpadu tersebut. Hingga kini sistem tersebut secara bertahap mengalami penyempurnaan dan dapat digunakan sebagai “cross check” data keuangan di bank penerima setoran (BPS) dan jumlah data calon jemaah haji yang akan diberangkatkan,” jelas Hilman.

Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan dibangunnya Siskohat dimulai pasca peristiwa musibah wafatnya ratusan jemaah haji di terowongan Mina di tahun 1990-an. Kini Siskohat mengalami pengembangan baik pada aspek pencatatan keuangan atas pendaftaran, pelunasan dan pembatalan haji.

Bukan hanya itu saja, data Siskohat juga berintegrasi dengan penerbangan haji kaitannya pembentukan pra manifest, perbankan dalam hal mutasi keuangan dan pastinya dengan seluruh bidang haji provinsi, kabupaten dan kota.

“Sampai sekarang perubahan dan pembaruan pada Siskohat terus dilakukan Ditjen PHU,” tutup Ramadhan.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Haji 2025 Wajib Punya BPJS Kesehatan yang Aktif



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuat kebijakan baru terkait perlindungan kesehatan bagi jemaah haji. Mulai tahun 2025, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif yaitu, BPJS Kesehatan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi jemaah haji. Mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

“Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujar Muhammad Zain, dalam keterangan persnya, Rabu (12/02/2025).


Nantinya, BPJS akan memberikan perlindungan kesehatan baik sebelum maupun sesudah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” kata Muhammad Zain.

“Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan,” sambungnya.

Kemenag berharap seluruh jemaah haji dapat memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.

“Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insyaallah,”tukas Muhammad Zain.

Ketentuan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Larang Anak-anak Ikut Haji pada 2025, Ini Alasannya



Jakarta

Arab Saudi melarang anak-anak untuk ikut haji pada 2025. Aturan baru ini diterapkan untuk memastikan keselamatan sehingga orang tua dilarang untuk membawa anak-anak selama musim haji 1446 H.

Menurut pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kebijakan ini bermaksud melindungi anak-anak dari risiko kepadatan yang terjadi setiap tahunnya.

“Langkah ni diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak dan untuk menghindari paparan bahaya apa pun selama haji.” bunyi pernyataan kementerian seperti dikutip dari Gulf News, Jumat (14/2/2025).


Selain itu, kementerian juga mengatakan tahun ini prioritas haji ditujukan kepada calon jemaah yang belum pernah haji. Mereka juga menekankan pentingnya persiapan menjelang haji, mulai dari verifikasi informasi, penambahan pendamping, dan lain sebagainya.

Jemaah haji reguler Indonesia diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, yaitu BPJS Kesehatan. Ini bertujuan memberi perlindungan kesehatan yang menyeluruh kepada jemaah Indonesia.

“Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada DItjen PHU, Muhammad Zain, dilansir Kemenag RI.

Musim haji 2025 diperkirakan akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Juni, tergantung pada penampakan bulan. Dalam Islam, haji ke Makkah merupakan kewajiban agama bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukannya setidaknya sekali seumur hidup.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com