Tag Archives: pelarangan

Perhatian! Wisman Dilarang Berkunjung ke Kampung Badui Dalam



Rangkasbitung

Wisatawan mancanegara (Wisman) dilarang berkunjung ke Kampung Suku Badui Dalam dan Kampung Gajeboh di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten. Ada apa?

Dilarangnya wisman untuk berkunjung ke Badui Dalam itu ternyata sudah sesuai dengan keputusan lembaga adat setempat.

Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Medi, menegaskan pelarangan itu berdasarkan keputusan lembaga adat, bahwa Kampung Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik dari dulu hingga sekarang, dilarang dikunjungi wisman dari berbagai negara.


Begitu pula Kampung Gajeboh, kampung itu dilarang dikunjungi wisman berdasarkan keputusan lembaga adat, sebab di Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat. Lokasinya juga berada di perbatasan dengan Badui Dalam.

Sebelumnya, Medi menyebut Kampung Gajeboh diperbolehkan dikunjungi wisman. Namun sekarang, wisman sama sekali tidak boleh ke kampung Lembaga Adat itu.

Sebab , Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat yang tidak boleh terkena jempretan kamera.

“Kita sudah menyampaikan surat edaran agar wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat dengan tidak mengunjungi Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh,” kata dia saat dihubungi Antara di Rangkasbitung, Lebak, Selasa (7/10/2025).

Wisman Boleh Berkunjung ke Kampung Badui Luar

Menurut Medi, meski wisman dilarang masuk ke Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh, tetapi mereka tetap diperbolehkan mengunjungi Kampung Badui Luar yang terdapat di 61 kampung di permukiman hak tanah ulayat adat.

Kampung-kampung Badui Luar itu seperti Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, Kadu Ketug dan lainnya.

Namun, wisman juga dilarang menggunakan pemandu dari luar Badui, karena mereka tidak begitu paham tentang larangan lembaga adat.

Tidak cuma soal kehidupan masyarakatnya, Baduy juga punya beberapa wisata alam yang bisa dikunjungi. Salah satunya Danau Ageung.Trekking di kampung suku Badui Foto: Andhika Prasetia

Wisman sebaiknya menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri untuk mengunjungi kampung-kampung Badui Luar. Sebab, pemandu lokal lebih memahami hal-hal kawasan yang dilarang adat, termasuk kamera.

“Kita banyak wisatawan melakukan pemotretan rumah lembaga adat menggunakan kamera, karena mereka ketidaktahuannya itu,” katanya.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom mengatakan pihaknya sudah membahas dan mengelar rapat adat bersama tetua adat setempat untuk mengeluarkan surat edaran larangan wisman ke Kampung Badui Dalam dan Gajeboh.

“Kami mengimbau wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat itu dan mereka boleh mengunjungi kampung- kampung Badui Luar dengan didampingi pemandu lokal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan mengatakan pihaknya tidak ada masalah jika ada keputusan dari lembaga adat tentang larangan wisman masuk ke Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh.

Bahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi yang gencar kepada wisatawan yang datang dari mancanegara.

“Kita menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Badui dan harus dipatuhi,” kata Farid.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

4 Pendaki Kepergok Trekking di Bukit Kukusan Merapi, Dihukum Hapus Konten



Klaten

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menindak tiga cewek dan satu cowok yang kepergok trekking di Bukit Kukusan. Mereka dihukum untuk menghapus konten yang sudah dibuat.

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan beberapa waktu terakhir ini bermunculan akun media sosial terutama di TikTok yang mengunggah aktivitas wisata tidak pada lokasi yang diperkenankan. Salah satunya di Bukit Kukusan yang masuk lereng Gunung Merapi wilayah Klaten.

“Salah satu yang sedang menjadi sorotan adalah tempat yang biasanya disebut dengan nama Bukit Kukusan yang secara administrasi masuk Kabupaten Klaten,” kata Wahyudi dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025)


Wahyudi menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi dan menindaklanjuti penyebaran konten wisata ilegal tersebut.

“Langkah itu mencakup menginventarisir akun-akun yang mengunggah konten di Bukit Kukusan, memberikan sosialisasi bahwa Bukit Kukusan bukan area wisata dan beraktivitas di lokasi ini berbahaya, meminta agar menghapus konten di Bukit Kukusan,” jelas dia.

Sebagai tindak lanjut di lapangan, petugas dari Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Wilayah Kemalang dan RPTN Wilayah Cangkringan menggelar patroli pengamanan di kawasan Bukit Kukusan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam patroli tersebut, petugas menjumpai empat orang yang sedang melakukan aktivitas trekking. Keempat orang tersebut diidentifikasi berinisial RD, FP, dan S yang berasal dari Sleman, serta WL dari Klaten.

“Petugas menyampaikan sosialisasi larangan trekking di Bukit Kukusan, radius aman beraktivitas, dan lokasi yang boleh dikunjungi oleh wisatawan. Keempatnya juga bersedia menghapus dokumentasi yang sempat diambil,” ujarnya.

Setelah memberikan arahan kepada para pengunjung, petugas melanjutkan kegiatan dengan memasang papan larangan trekking di beberapa titik strategis untuk mempertegas status terlarang kawasan Bukit Kukusan bagi kegiatan wisata.

Dia menjelaskan, pelarangan itu dilakukan karena Bukit Kukusan berada di luar zona pemanfaatan wisata dan memiliki topografi curam yang membahayakan keselamatan pengunjung.

Selain itu, Bukit Kukusan terletak dalam radius berbahaya, yakni hanya 2 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Lokasinya yang dikelilingi jurang di sisi kiri, kanan, dan depan menjadikannya area rawan kecelakaan.

“Lokasi tersebut (Bukit Kukusan) bukan berada pada zona pemanfaatan atau area yang boleh untuk kegiatan wisata alam dan pada radius 2 kilometer dari puncak Merapi. Aktivitas di Bukit Kukusan sangat berbahaya karena topografinya yang curam, terdapat jurang di sisi kiri, kanan, dan bagian depan,” jelas dia.

Wahyudi mengingatkan masyarakat bahwa TNGM telah menyediakan destinasi wisata alam (OWA) yang aman dan resmi untuk dikunjungi.

Di antara destinasi yang sudah populer dan dikelola dengan baik adalah Jurang Jero di Magelang, serta Telogo Muncar, Plunyon dan Kalikuning Park di Sleman.

Untuk wilayah Klaten, destinasi resmi yang sedang diminati adalah Kalitalang dan Deles Indah. Selain itu, TNGM juga menyediakan paket wisata minat khusus dengan sistem reservasi di OWA Sapuangin, Klaten.

———

Artikel ini telah naik di detikJogja.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Ini 2 Peringatan Keras IOC ke Indonesia Usai Tolak Atlet Israel


Lausanne

Komite Olimpiade Internasional (IOC) memberi dua peringatan ke Indonesia usai melarang atlet Israel berlaga di Kejuaraan Dunia Senam 2025. Begini pernyataannya.

IOC merilis sikap usai Israel dilarang Indonesia berpartisipasi di Kejuaraan Dunia Senam 2025 di Jakarta. Badan Olimpiade dunia itu memberi dua peringatan keras.

Dalam rilisnya Kamis (23/10) dini hari WIB, IOC mengambil sikap memutus dialog dengan Indonesia perihal potensi menggelar ajang Olimpiade di masa mendatang. Indonesia diminta memberi jaminan soal akses kepada semua atlet berpartisipasi ke depannya.


Untuk menghentikan segala bentuk dialog dengan Komite Olimpiade Nasional (NOC) Indonesia mengenai penyelenggaraan edisi mendatang dari Olimpiade, Olimpiade Pemuda, acara Olimpiade, atau konferensi hingga pemerintah Indonesia memberikan jaminan yang memadai kepada Komite Olimpiade Internasional (IOC) bahwa mereka akan mengizinkan akses ke negara tersebut bagi semua peserta, tanpa memandang kewarganegaraan, untuk menghadiri acara tersebut,” tulis IOC di situs resminya.

Kemudian, IOC meminta semua federasi Internasional tidak menggelar kejuaraan internasional lebih dulu di Indonesia. Lagi-lagi, IOC meminta jaminan Indonesia tidak melarang semua atlet, termasuk Israel, berpartisipasi di tempatnya.

Untuk merekomendasikan kepada semua Federasi Internasional agar tidak menyelenggarakan acara olahraga internasional atau pertemuan di Indonesia hingga pemerintah Indonesia memberikan jaminan yang memadai kepada Federasi Internasional bahwa mereka akan mengizinkan akses ke negara tersebut bagi semua peserta, tanpa memandang kewarganegaraan, untuk hadir,” lanjut pernyataan IOC.

Dalam rilisnya, IOC menegaskan juga akan memanggil Komite Olimpiade Indonesia ke markas besarnya. KOI diminta menghadap untuk membicarakan masalah ini.

“Untuk meminta Surat Persetujuan (NOC) Indonesia dan Federasi Senam Internasional (FIG) untuk datang ke markas besar Komite Olimpiade Internasional (IOC) di Lausanne guna membahas situasi yang terjadi menjelang Kejuaraan Dunia Senam Artistik FIG ke-53,” tutup butir sikap IOC.

Sikap IOC ini menjadi buntut dari keputusan Pemerintah Indonesia melarang atlet Israel berpartisipasi di Kejuaraan Dunia Senam 2025 di Jakarta, 19-25 Oktober ini. Enam atletnya tak diberi visa oleh Pemerintah Indonesia.

Mereka adalah Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani dan Roni Shamay. Keenamnya jadi batal bertanding di Kejuaraan Dunia Senam 2025.

Federasi Senam Israel kemudian sempat mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) soal pelarangan ini. Hasilnya, banding mereka sementara ditolak, dan atlet-atlet mereka akhirnya tetap gagal bertanding di Jakarta.

(yna/nds)



Sumber : sport.detik.com

Respons Erick Thohir soal Ancaman IOC ke Indonesia Buntut Kasus Israel


Jakarta

Menpora Erick Thohir memberikan respons terkait keputusan Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang melarang Indonesia gelar kejuaraan internasional buntut kasus Israel. Apa katanya?

Sebelumnya, IOC merilis pernyataan menyikapi pelarangan atlet Israel mengikuti kejuaraan dunia senam di Indonesia. IOC bikin keputusan usai menggelar pertemuan membahas masalah ini.

Salah satunya, merekomendasikan kepada semua Federasi Internasional agar tidak menyelenggarakan acara olahraga internasional atau pertemuan di Indonesia hingga pemerintah Indonesia memberikan jaminan yang memadai kepada Federasi Internasional bahwa mereka akan mengizinkan akses ke negara tersebut bagi semua peserta, tanpa memandang kewarganegaraan, untuk hadir.


Terkait keputusan IOC tersebut, Menpora Erick Thohir menegaskan bahwa pemerintahan Indonesia memiliki alasan dan dasar yang kuat dalam mengambil langkah menghindari kedatangan delegasi Israel pada Gymnastics World Championships di Jakarta.

“Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” kata Erick dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/10/2025).

Erick Thohir menegaskan langkah tersebut dilandasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

“Langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamananan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” ujarnya.

Eks menteri BUMN itu mengatakan atas dasar itu, Indonesia mengambil langkah untuk menghindari kedatangan delegasi Israel pada Gymnastics World Championships.

“Kami memahami bahwa keputusan ini membawa konsekuensi, di mana selama Indonesia tidak dapat menerima kehadiran Israel, IOC memutuskan bahwa Indonesia tidak dapat menjadi tuan rumah kejuaraan dunia, event Olimpiade, Youth Olympic Games, dan kegiatan lain di bawah payung Olimpiade,” jelasnya.

Erick Thohir menegaskan bahwa Kemenpora dan pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mempersiapkan blueprint pembangunan olahraga nasional dan berperan aktif di berbagai ajang olahraga internasional.

“Kemenpora dan Pemerintah tetap berkomitmen mempersiapkan blueprint pembangunan olahraga nasional, termasuk penguatan 17 cabang olahraga unggulan serta pembangunan pusat latihan tim nasional,” ujarnya.

“Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia,” pungkas Menpora Erick.

(mcy/aff)



Sumber : sport.detik.com

Heboh Warga vs Pengembang! Akses Jalan Balboa Ciputat Jadi Sumber Konflik Panas



Jakarta

Sebuah pengembang perumahan tengah menghadapi konflik dengan warga setempat. Sebab, pihak pengembang membuat pintu masuk kompleks melalui akses jalan dari perumahan warga dan membangun jembatan tanpa izin.

Perselisihan ini melibatkan pihak Balboa Estate (PT Kawan Properti Sejahtera) dengan warga Perumahan Pondok Hijau, Pisangan, Ciputat Timur. Usut punya usut, masalah ini telah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

Semua berawal dari pihak Balboa Estate yang membangun perumahan sebanyak 81 unit di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pembangunan rumah awalnya berjalan normal sampai terdapat satu masalah, yakni akses keluar masuk kompleks.


Semula pihak Balboa Estate akan menggunakan akses masuk dari Jalan Masjid Arriyadh, Kelurahan Cipayung, Ciputat. Jalan tersebut langsung terhubung dengan Jalan Dewi Sartika yang merupakan jalan raya penghubung Jakarta dan Tangerang Selatan.

Namun, lebar Jalan Masjid Arriyadh dinilai terlalu sempit karena lebarnya kurang dari 3 meter. Hal tersebut membuat pihak Balboa akhirnya mencari akses lain untuk pintu masuk ke dalam perumahan.

Lalu dipilih Jalan Duta Darma, yang mana jalan tersebut masuk ke dalam Perumahan Pondok Hijau, Kelurahan Pisangan, Ciputat. Jalan tersebut dipilih karena dianggap lebih lebar dan layak digunakan sebagai akses pintu masuk.

Namun, masalah muncul ketika warga Pondok Hijau mengetahui rencana pihak Balboa untuk menggunakan jalan di perumahan mereka sebagai akses masuk. Soalnya, pihak Balboa Estate tidak melakukan izin terlebih dahulu dengan warga setempat. Hal tersebut yang memicu terjadinya konflik antara warga dan pihak pengembang perumahan.

Masalah semakin rumit ketika pihak Balboa membangun jembatan. Sebagai informasi, terdapat kali kecil yang memisahkan antara Pondok Hijau dan Balboa Estate. Kali tersebut juga menjadi pembatas antara Kelurahan Cipayung dan Kelurahan Pisangan.

Jembatan itu dibangun agar kompleks Balboa Estate bisa terhubung dengan Jalan Duta Darma. Agar bisa tersambung, pihak Balboa harus membeli satu unit rumah di Pondok Hijau untuk diratakan dengan tanah, sehingga bisa digunakan sebagai akses masuk.

Namun, pembangunan jembatan tersebut juga mendapat protes karena dinilai mengganggu kenyamanan warga. Di sisi lain, pembangunan jembatan dinilai telah merusak lingkungan sekitar yang berimbas kepada komplek Perumahan Pondok Hijau.

Salah satu warga Pondok Hijau, Moch Aminullah mengatakan pembangunan jembatan serta pintu masuk Balboa Estate tidak melalui izin terlebih dahulu dengan warga Pondok Hijau. Kondisi itu yang menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak pengembang.

“Jadi saya minta permohonan tapi baru dikasih surat keterangan. Mungkin surat keterangan itu bisa dipakai, tapi kan intinya kalau sudah dapat izin dari warga. Tapi tidak pernah ada izin kepada warga Pondok Hijau dan sudah pernah ditolak beberapa kali dalam pertemuan yang dimediasi oleh lurah,” kata Aminullah saat diwawancara detikcom, Kamis (16/10/2025).

Pria yang kerap disapa JQ itu kemudian membentuk Tim 9 Warga Pondok Hijau dan ia menjabat sebagai ketua. Dibentuknya tim ini berfungsi untuk menangani masalah warga di RW 9 Pondok Hijau dengan pihak pengembang Balboa Estate.

Dalam penyelidikannya bersama anggota Tim 9, JQ menemukan ada beberapa kejanggalan terutama soal surat perizinan. JQ berujar kalau pihak Balboa Estate tidak memiliki izin untuk membangun jembatan dan membuka akses pintu masuk melalui Jalan Duta Darma di Pondok Hijau.

“Kalau enggak kasih tahu ke warga sekarang, datang ke kami dan tunjukkan izin dari Balboa (untuk bangun jembatan), ini sudah dapat rekomendasi. Tapi ini rekomendasi bangun jembatan saja tidak ada,” ujarnya.

Permasalahan antara warga Pondok Hijau dengan Balboa Estate telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Pihak Lurah Pisangan bersama Polsek dan Polres telah beberapa kali melakukan mediasi antara warga dengan pihak pengembang, tapi semua berujung buntu.

Protes warga Pondok Hijau ditunjukkan lewat spanduk-spanduk yang dibentangkan di sepanjang Jalan Duta Darma. Dari pantauan tim detikProperti di lokasi, Kamis (16/7/2025), ada tiga buah spanduk yang dipasang di jalan tersebut yang bertuliskan “Warga Perumahan Pondok Hijau MENOLAK Penggunaan Jalan Komplek Sebagai Akses Masuk BALBOA Estate”.

Kondisi akses jalan dan jembatan menuju Balboa Estate yang diprotes warga Pondok HIjau, Ciputat, Tangerang Selatan.Kondisi akses jalan yang diprotes warga Pondok Hijau, Ciputat, Tangerang Selatan. Foto: Ilham Satria Fikriansyah/detikcom

Terbaru, warga Pondok Hijau telah bertemu dengan Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan pada Senin (13/10/2025). Rapat tersebut digunakan warga untuk menyampaikan masalah yang dihadapi dengan Balboa Estate.

Usai melakukan RPD dengan warga, anggota Komisi IV DPRD Tangsel langsung melakukan sidak ke lokasi Balboa Estate, terutama ke akses pintu masuk yang menjadi perdebatan oleh warga. Dalam sidak tersebut juga hadir Satpol PP Tangsel bersama pihak kepolisian.

Meski sudah melakukan sidak bersama anggota Komisi IV DPRD Tangsel, JQ mengaku kurang puas. Sebab, ia berharap pihak berwenang langsung menindak tegas pihak Balboa Estate karena telah melakukan pelanggaran, seperti dengan melakukan penyegelan.

“Padahal mereka sudah pegang kertas segel, sudah datang ke sini. Cuma apa gunanya datang? Kan kita ingin dia datang ke sini langsung ambil keputusan,” imbuh JQ.

Ditemui secara terpisah, Manager Operasional Balboa Estate Yohanes Setiawan membantah tudingan tidak melakukan izin ke warga Pondok Hijau terkait pembangunan jembatan dan memakai akses jalan. Ia menyebut telah melakukan mediasi dengan warga sebanyak sembilan kali sejak 2023, tapi hasilnya buntu.

“Dari 2023, lalu kita baru dapat izin itu tuh Mei. Sebelum izinnya keluar saya kan ngobrol dulu dengan warga, menjalin koneksi dulu sama warga di situ,” kata Yohanes saat ditemui di Balboa Estate Ciputat, Jumat (17/10/2025).

Yohanes berujar bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam membangun jembatan untuk akses masuk ke perumahan Balboa Estate. Menurutnya, jika dinas terkait sudah mengeluarkan izin artinya sudah diperbolehkan.

“Kayak gini loh, tidak ada pelarangan di mana saya dilarang membangun jembatan menghubungkan kedua tanah saya. Kalau ada mana pasalnya sini kasih lihat saya. Artinya kalau dinas sudah keluarin izin artinya kan boleh,” papar Yohanes.

Akan Dilakukan Musyawarah Lagi Antara Balboa Estate dan Pondok Hijau

Lurah Pisangan Martyasto Adhi mengatakan hasil tinjauan lapangan terakhir oleh Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan pemanggilan terhadap pengembang Balboa Estate dan warga Pondok Hijau. Pemanggilan ini untuk menyelesaikan masalah terkait akses masuk dan jembatan yang dibangun Balboa Estate.

“Hasil tinjau lapangan terakhir DPMPTSP akan melakukan pemanggilan terhadap pengembang dan warga,” kata Tyas dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (16/10/2025).

Usai RDP bersama DPRD Tangsel, Tyas mengatakan untuk saat ini pembangunan jembatan di Balboa Estate diberhentikan untuk sementara waktu. Setelah itu, akan dilakukan mediasi kembali untuk menyelesaikan permasalahan antara Balboa dengan warga Pondok Hijau.

“Insya Allah ada (mediasi kembali). Dari hasil pertemuan terakhir, untuk wilayah Cipayung berlanjut dan untuk wilayah Pisangan berhenti terlebih dahulu,” tulisnya.

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com

Ramai Sengketa Akses Jalan Balboa Ciputat vs Warga, Siapa yang Harus Mengalah?



Jakarta

Perselisihan terjadi antara pengembang perumahan Balboa Estate dengan warga Perumahan Pondok Hijau, Ciputat, Tangerang Selatan. Warga memprotes pihak Balboa yang menggunakan akses masuk ke dalam kompleks lewat perumahan Pondok Hijau.

Masalah ini telah berlangsung sejak dua tahun terakhir karena pihak Balboa tidak izin kepada warga Pondok Hijau untuk membuat akses masuk ke kompleks perumahan. Di sisi lain, pihak pengembang juga sudah membangun jembatan untuk menghubungkan kompleks Balboa dengan pintu masuk.

Menanggapi permasalahan antara Balboa Estate dan warga Pondok Hijau, Muhammad Rizal Siregar selaku Pengacara Properti mengatakan kasus ini dapat diselesaikan dengan mendengar keinginan warga. Apabila warga masih tidak memberi izin, tandanya pihak pengembang tidak melakukan perencanaan yang matang dalam pembangunan perumahan.


Jika pihak Balboa tetap ingin menggunakan akses jalan dari Pondok Hijau, maka mereka harus memberikan kompensasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, kompensasi bisa berupa uang atau pembangunan fasilitas yang akan diberikan kepada pihak RT dan RW setempat.

“Posisinya di sini warga tidak salah dan developer juga tidak salah karena perizinan ini ada di tangan pemerintah. Pilihannya adalah developer harus melakukan pertemuan dengan warga untuk meminta persetujuan dengan memberikan kompensasi atau retribusi kepada warga terkait mengenai penggunaan jalan yang digunakan,” kata Rizal saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Rizal, pihak Balboa Estate tidak salah untuk menggunakan jalan di Pondok Hijau. Sebab, jalan tersebut sudah tidak termasuk kategori jalan pribadi milik kompleks, melainkan sudah menjadi fasilitas umum yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.

“Artinya kan sebenarnya posisi developer tidak salah menggunakan jalan warga karena jalan publik, tetapi kan warga tidak mau diganggu kenyamanannya karena jalannya digunakan, itu yang harus digarisbawahi,” paparnya.

Jika ada perumahan selain Balboa Estate yang juga menggunakan pintu masuk lewat jalan di Pondok Hijau, Rizal mengatakan hal tersebut sah untuk dilakukan. Sebab, peruntukan jalan yang dibangun oleh pengembang perumahan sudah pasti ada persetujuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, sehingga ada master plan atau blue print terhadap ruas jalan yang bisa diakses.

Meski begitu, pengembang perumahan juga tidak bisa sepihak untuk menggunakan akses jalan tersebut walaupun statusnya jalan umum. Kurangnya fungsi kontrol dan pengawasan bisa memicu konflik seperti yang terjadi antara warga Pondok Hijau dan Balboa Estate.

“Namun kan yang terjadi adalah tidak ada fungsi kontrol. Artinya tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh developer untuk menggunakan jalan tersebut, walau itu jalan publik. Jadi sebenarnya konteksnya adalah bukan regulator yang melarang, tapi karena warga yang melakukan pelarangan itu,” ungkap Rizal.

Apabila pihak Balboa tetap ngotot menggunakan pintu masuk dari jalan di Pondok Hijau, warga tetap bisa menuntut secara hukum. Soalnya, jalan tersebut berada di dalam kawasan Pondok Hijau dan warga yang menggunakan akses jalan tersebut tidak menyetujui digunakan oleh orang lain.

“Warga bisa menuntut pastinya, secara hukum bisa dituntut. Kenapa? Karena artinya warga tidak setuju jika akses jalannya dipakai. Jadi, mereka menolak jalan warga yang dipakai oleh orang lain, meski judulnya itu adalah jalan umum dan siapapun bisa pakai, tapi warga menuntut pengguna jalan itu tetap aman, tertib, dan nyaman,” tutur Rizal.

Dari kasus Balboa Estat dengan warga Pondok Hijau, Rizal menilai masalah ini bukan dilihat dari aspek hukum, tapi dari aspek sosial dan ekonomi. Bagaimana cara pihak Balboa untuk bernegosiasi dengan warga agar bisa menggunakan pintu masuk dari Pondok Hijau. Jika warga meminta kompensasi, maka jumlahnya harus disepakati bersama.

“Ini bukan dalam aspek hukum, tapi aspek sosial dan aspek ekonomi. Karena kalau aspek hukum ini semuanya punya dasar hukum, tetapi dalam melihat aspek hukum kan tidak bisa melihat dari satu pintu, nah pintunya ada pintu sosial dan pintu ekonomi. Ini yang harus diperhatikan oleh developer,” pungkasnya.

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com

Australia Siap Larang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Per 10 Desember 2025



Jakarta

Australia telah meluncurkan kampanye edukasi tentang panduan membantu anak-anak melepaskan diri dari media sosial. Kampanye ini dilakukan jelang penerapan batas usia 16 tahun nasional pertama di dunia.

Pelarangan medsos ini akan berlaku efektif pada 10 Desember 2025. Platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, X, dan YouTube dapat dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 538 miliar jika mereka gagal mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun.


Komisioner eSafety Australia, Julie Inman Grant, menyatakan pada Jumat lalu (17/10/2025) bahwa situs web lembaganya, esafety.gov.au, merinci undang-undang tersebut. Pesan-pesan kesadaran juga akan disiarkan mulai Minggu (19/10/2025) melalui saluran digital, televisi, radio, dan papan reklame.

“Kami ingin anak-anak memiliki masa kanak-kanak. Kami ingin orang tua merasa tenang, dan kami ingin kaum muda – pemuda Australia – memiliki tiga tahun lagi untuk mempelajari siapa diri mereka sebelum platform mengambil alih siapa diri mereka,” ujar Menteri Komunikasi Anika Wells kepada wartawan, merujuk pada batas usia de facto 13 tahun untuk akun media sosial berdasarkan undang-undang privasi AS.

Pembatasan usia di Australia telah menimbulkan polarisasi, dengan beberapa pakar memperingatkan perubahan tersebut akan merugikan sekaligus melindungi anak-anak. Dikutip dari Independent, lebih dari 140 akademisi Australia dan internasional menandatangani surat terbuka kepada pemerintah tahun lalu yang menentang pembatasan usia media sosial karena dianggap terlalu tumpul untuk mengatasi risiko secara efektif.

Meskipun ada peringatan tersebut, undang-undang tersebut disahkan dengan dukungan yang sangat besar tahun lalu. Platform-platform media sosial memiliki waktu satu tahun untuk mencari tahu cara mematuhinya tanpa teknologi yang sangat akurat untuk memverifikasi usia.

Inman Grant mengatakan pembatasan usia media sosial akan menjadi peristiwa yang sangat monumental bagi banyak anak muda.

Ia menyampaikan, agensinya menawarkan daftar periksa dan topik pembuka percakapan tentang cara-cara untuk melakukan transisi, seperti mengikuti influencer online melalui situs web, alih-alih akun media sosial.

“Bagaimana kita mulai menyapih mereka dari media sosial sekarang agar tidak mengejutkan pada 10 Desember? Bagaimana kita membantu mereka mengunduh arsip dan kenangan mereka, dan bagaimana kita memastikan mereka tetap terhubung dengan teman-teman dan mengetahui adanya dukungan kesehatan mental jika mereka merasa sedih ketika tidak terikat dengan ponsel mereka selama liburan?” tambahnya.

Langkah Australia ini diawasi dengan ketat oleh negara-negara yang memiliki kekhawatiran yang sama tentang dampak media sosial pada anak-anak.

Duta Besar Denmark untuk Australia, Ingrid Dahl-Madsen, mengatakan pemerintahnya akan memanfaatkan kepemimpinannya di Dewan Uni Eropa saat ini untuk mendorong agenda perlindungan anak-anak dari bahaya media sosial.

“Ini merupakan tantangan global dan kami semua sedang mencari cara terbaik untuk mengelolanya, dan kami mencontoh Australia, dan kami akan melihat apa yang dilakukan Australia,” ujar Dahl-Madsen kepada Australian Broadcasting Corp di Melbourne, Senin lalu.

“Sangat penting bagi Australia, Denmark, dan Uni Eropa untuk berbagi pelajaran, membandingkan pengalaman, dan semoga dapat mendorong kemajuan praktis dalam hal ini,” tambahnya.

Pemerintah Denmark pekan lalu mengusulkan undang-undang batas usia 15 tahun. Namun, Dahl-Madsen mengatakan Denmark akan mempertimbangkan untuk mengizinkan orang tua mengecualikan anak-anak mereka yang berusia 13-14 tahun. Australia tidak memiliki pengecualian serupa.

(nah/nwk)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025


Jakarta

Arab Saudi menerapkan sejumlah aturan baru pada penyelenggaraan haji 2025 mendatang. Kebijakan ini dinilai ketat, khususnya mengenai himbauan kesehatan jemaah haji 2025.

Melansir dari salah satu majalah Saudi yaitu Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan imbauan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan para jemaah haji 2025. Keputusan ditetapkan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem selama musim haji.

Aturan Baru Saudi pada Penyelenggaraan Haji 2025

1. Jemaah Risiko Tinggi Dilarang Berpartisipasi

Calon jemaah dengan risiko tinggi dilarang untuk berpartisipasi dalam ibadah haji 2025 mendatang. Mereka yang berisiko tinggi ini memiliki kondisi medis yang parah, seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati dan kanker.


Selain itu, calon jemaah yang didiagnosa dengan demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan dilarang untuk berhaji. Saudi juga melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil untuk berhaji.

Perlu dipahami, aturan pelarangan jemaah risti ini dilakukan sebagai langkah mencerminkan komitmen Arab Saudi untuk memastikan kesejahteraan jemaah selama haji.

2. Kewajiban Vaksinasi bagi Jemaah

Jemaah haji 2025 juga diwajibkan melakukan vaksinasi sebagai salah satu aturan kesehatan. Vaksinasi ini mencakup imunisasi meningitis, COVID-19, influenza musiman, dan polio.

3. Larangan Kegiatan Berpolitik atau Sektarian

Aturan lainnya yang harus dipatuhi jemaah haji 2025 adalah larangan berpolitik. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras bagi jemaah yang menyalahgunakan haji sebagai tujuan politik atau sektarian.

Kementerian melarang segala sesuatu yang berpotensi mengganggu keamanan publik atau hukum serta ketertiban.

4. Aturan Baru bagi Kantor Haji Asing

Kantor haji asing diminta mematuhi kebijakan larangan berpolitik atau sektarian demi ketertiban umum serta keselamatan jemaah. Kementerian menetapkan pedoman ketat dalam pengoperasian kantor haji asing.

Kantor-kantor tersebut harus memastikan jemaah haji mereka mematuhi peraturan dari Saudi. Kementerian menekankan pelanggaran sekecil apapun bisa mengakibatkan deportasi staf kantor atau tindakan hukum lainnya.

Mengutip laman Independent Newspapers Limited, peraturan baru mengenai kantor haji asing atau internasional ini harus dipatuhi. Mereka memiliki tanggung jawab atas jemaah dari negara masing-masing.

“Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kantor harus memasukkan data jamaah ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangan mereka dan memastikan bahwa jamaah tidak membawa materi politik atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu.” tulis media Independent Newspaper Limited.

Selain itu, kantor haji harus mencegah penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah. Kementerian menekankan komitmennya untuk mencegah eksploitasi haji untuk agenda politik atau sektarian dan akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com