Tag Archives: pembatalan

Lawan Barca di Miami Batal, Villarreal Luapkan Kekecewaan ke LaLiga


Villarreal

Villarreal menyemprot LaLiga usai pertandingan melawan Barcelona di Miami batal digelar. The Yellow Submarine kecewa berat ke operator pertandingan.

Pertandingan Villarreal vs Barcelona di Miami resmi batal digelar. LaLiga mengumumkan bahwa venue pertandingan tetap berada di Spanyol, yakni digelar di Stadion La Ceramica, 20 Desember mendatang.

Meski memang ditentang banyak pihak, laga Villarreal vs Barcelona batal digelar di Miami karena alasan lain. Relevant, mitra LaLiga di Amerika Serikat, menyebut mepetnya waktu menjadi penyebabnya.


Sementara LaLiga beralasan ada ‘ketidakpastian di Spanyol’ menjadi penyebab mereka mengambil keputusan membatalkan pertandingan di Miami.

Keputusan LaLiga itu kemudian dikecam Villarreal. Klub asuhan Marcelino tersebut merilis pernyataan yang mengecam LaLiga.

“Villarreal CF ingin menyampaikan ketidakpuasan yang mendalam kepada LaLiga terkait penanganan yang buruk terhadap pertandingan yang dijadwalkan akan digelar di Miami melawan FC Barcelona,” kata Villarreal dalam pernyataan panjangnya, Rabu (22/10) malam waktu setempat.

“Villarreal CF, menyadari kompleksitas logistik pertandingan berskala besar dan implikasi perpindahan massal suporter ke benua lain, telah menempatkan diri di bawah kendali LaLiga, menekankan pentingnya perencanaan dan persiapan dini untuk memenuhi semua kebutuhan yang timbul,” tulis Villarreal.

“Tanpa adanya kemajuan dalam pengembangan dan organisasi LaLiga, Villarreal CF telah berulang kali menyampaikan keprihatinan terbesarnya kepada organisasi tersebut, dan mendesak agar aspek-aspek dasar dan fundamental seperti penetapan waktu pertandingan dan penyewaan agen perjalanan untuk perjalanan berskala besar tersebut segera ditentukan, yang merupakan hal vital untuk memulai perencanaan. Faktanya, pertemuan dijadwalkan pada Kamis ini, di mana jika masalah-masalah ini tidak segera diselesaikan, klub akan menarik diri dari proyek tersebut karena tidak adanya jaminan kondisi minimum untuk organisasi.

“Malam tadi, beberapa menit sebelum kickoff pertandingan Liga Champions antara Villarreal CF melawan Manchester City di Estadio de la CerĂ¡mica, klub menerima pemberitahuan melalui telepon dari LaLiga bahwa pertandingan dibatalkan akibat keputusan promotor [Relevent]. Beberapa menit kemudian, dan secara mengejutkan bagi klub, LaLiga memutuskan untuk mengeluarkan pernyataan sepihak yang mengumumkan pembatalan pertandingan yang melibatkan Villarreal, pada pertandingan yang sangat penting bagi klub, menunjukkan ketidakpedulian yang total dan ketidakpekaaan serta empati.”

“Villarreal CF menyesalkan bahwa LaLiga, sebagai penyelenggara, tidak mampu mengelola situasi dengan lebih baik dan bahwa pertandingan LaLiga di Miami akhirnya tidak dapat dilanjutkan.”

Tak cuma Villarreal, Barcelona juga sempat mengutarakan kekecewannya atas pembatalan laga di Miami. Blaugrana menyayangkan hilangnya potensi melebarkan pasar strategis di benua biru.

(yna/yna)



Sumber : sport.detik.com

Pungutan Turis Rp 10 Ribu di Pulau Komodo Dibatalkan



Jakarta

Pungutan tiket masuk sebesar Rp 10 ribu bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pungutan itu dinilai melanggar aturan.

Penghentian tarif itu dilakukan setelah Peraturan Desa (Perdes) Komodo terkait pungutan tersebut dibatalkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, mengatakan pembatalan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari DPMD Manggarai Barat. Pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembatalan Perdes itu oleh BPD dan Kades Komodo melalui musyawarah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, Selasa (30/9/2025).


“Dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 (tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 (tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),” Pius menjelaskan.

Perdes pungutan wisatawan itu ditetapkan pada 2015. Dalam aturan tersebut, setiap wisatawan yang masuk ke Pulau Komodo dikenakan biaya Rp 10 ribu.

Larangan pemungutan retribusi bagi wisatawan Taman Nasional Komodo juga berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejak Mei 2023. Aturan itu mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kemudian diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak diperbolehkan memungut tiket masuk wisatawan di kawasan Taman Nasional Komodo karena pungutan tersebut sudah dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

***

Selengkapnya klik di sini.

(iah/fem)



Sumber : travel.detik.com

Larangan Saat TKA buat Siswa, Waspada Sanksi Nilai 0


Jakarta

Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA, MA, SMK, MAK, dan yang sederajat mendekati jadwal pelaksanaannya yang akan dimulai pada 3 November 2025. Jelang tes, siswa perlu mengetahui larangan saat TKA yang harus dihindari.

Larangan saat melaksanakan TKA diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025. Simak rincian larangan, pelanggaran, dan sanksi TKA di bawah ini.


Larangan Saat TKA buat Siswa

Berikut larangan saat TKA bagi siswa:

  • Dilarang memasuki ruangan sebelum tanda masuk dibunyikan pada 15 menit sebelum TKA dimulai
  • Dilarang terlambat lebih dari 15 menit
  • Dilarang membawa barang berikut ke dalam ruangTKA dan menggunakannya:
    • Catatan
    • Perangkat komunikasi elektronik
    • Alat atau piranti komunikasi dan optik
    • Kamera
    • Kalkulator
    • Barang sejenis
  • Dilarang membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA
  • Dilarang melakukan kerja sama dengan peserta lainnya
  • Dilarang menyontek dalam melaksanakan TKA
  • Dilarang menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA
  • Dilarang menggunakan joki dalam mengikuti TKA
  • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian
  • Dilarang meninggalkan ruangan tanpa izin pengawas ruang.

Jika terkendala dalam pelaksanaan TKA, peserta diminta segera menginformasikannya kepada proktor dan/atau pengawas.

Pelanggaran TKA

Berdasarkan Kepmendikdasmen No 95/M/2025, berikut jenis-jenis pelanggaran TKA.

Pelanggaran Ringan TKA

  • Terlambat masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dibunyikan)
  • Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang disiapkan
  • Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang sudah disediakan
  • Tidak mengisi daftar hadir.

Pelanggaran Sedang TKA

  • Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
  • Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa izin pengawas.
  • Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
  • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA.

Pelanggaran Berat TKA

  • Peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
  • Tes dikerjakan oleh orang lain.
  • Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
  • Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
  • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

Sanksi TKA

Berdasarkan hasil temuan langsung, peserta TKA yang melakukan pelanggaran di atas akan mendapat tindakan berikut:

  • Peringatan lisan oleh pengawas ruang
  • Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan
  • Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Tata Tertib TKA

  • Masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai)
  • Peserta yang telat hadir diberikan toleransi waktu maksimal 15 menit, dapat ikut tes setelah diizinkan pengawas ruangan
  • Masuk ruang TKA sesuai sesi
  • Duduk di tempat yang sudah disediakan
  • Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA
  • Kumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan
  • Isi daftar hadir
  • Masuk atau login ke aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas
  • Ikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apapun
  • Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai
  • Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang
  • Selama TKA berlangsung, dilarang:
    • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu
      kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA
    • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau
      menyontek dalam melaksanakan TKA
    • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak
      lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
    • Menggunakan joki dalam mengikuti TKA
  • Segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung
  • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Pelaksanaan TKA yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan beserta tindakan penanganannya dilaporkan oleh sekolah pelaksana. Ketidaksesuaian ini juga dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan TKA. Yuk, hindari larangan dan pelanggaran TKA, ya, detikers!

(twu/nwk)



Sumber : www.detik.com

Jadwal Gelombang dan Sesi TKA SMA/SMK/Sederajat, Cermati Milik Kalian!


Jakarta

Sebanyak 3,5 juta siswa telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Perdana TKA akan dilaksanakan pada November 2025 untuk siswa SMA/SMK/sederajat.

Pelaksanaan TKA untuk siswa SMA/SMK/sederajat dibagi menjadi tiga gelombang. Setiap gelombang terdiri dari dua hari TKA yang dibagi berdasarkan mata pelajaran.

Jadwal TKA SMA/SMK/Sederajat

Berdasarkan Gelombang

  • Gelombang I: 3-4 November 2025
  • Gelombang II: 5-6 November 2025
  • Gelombang III: 8-9 November 2025

Berdasarkan Mata Pelajaran

Dikutip dari unggahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI dalam media sosial, seperti ini pembagian sesi mata pelajaran dalam TKA:


1. Hari Pertama:

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Bahasa Inggris

2. Hari Kedua:

  • Mata pelajaran pilihan I
  • Mata pelajaran pilihan II.

Mata Pelajaran Pilihan TKA SMA/SMK/Sederajat

  • Matematika lanjutan
  • Bahasa Indonesia lanjutan
  • Bahasa Inggris lanjutan
  • Fisika
  • Kimia
  • Biologi
  • Ekonomi
  • Sosiologi
  • Geografi
  • Sejarah
  • Antropologi
  • PPKn/Pendidikan Pancasila
  • Bahasa Arab
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Prancis
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Korea
  • Bahasa Mandarin
  • Produk/projek kreatif dan kewirausahaan.

Tata tertib saat pelaksanaan TKA diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025. Seperti ini hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh siswa ketika pelaksanaan TKA.

Larangan Saat TKA

  • Tidak diizinkan memasuki ruangan sebelum tanda masuk dibunyikan pada 15 menit sebelum TKA dimulai
  • Tidak boleh terlambat lebih dari 15 menit
  • Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, serta sejenisnya ke dalam ruang
  • Tidak boleh membuat gaduh sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban TKA
  • Dilarang melakukan kerja sama dengan peserta lainnya
  • Dilarang menyontek dalam melaksanakan TKA
  • Tidak diizinkan menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA
  • Dilarang menggunakan joki dalam mengikuti TKA
  • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian
  • Tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa izin pengawas ruang.

Golongan Pelanggaran Ringan dalam TKA

  • Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk berbunyi (15 menit sebelum TKA dibunyikan)
  • Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang disiapkan
  • Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang sudah disediakan
  • Tidak mengisi daftar hadir.

Golongan Pelanggaran Sedang dalam TKA

  • Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login
  • Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa izin pengawas
  • Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor
  • Membuat gaduh sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA.

Golongan Pelanggaran Berat dalam TKA

  • Mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas yang terdaftar
  • Tes dikerjakan oleh orang lain
  • Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian
  • Merekam, memotret, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun
  • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

Sanksi TKA

  • Berdasarkan hasil temuan langsung, peserta TKA yang melakukan pelanggaran di atas akan ditindak sebagai berikut:
  • Peringatan lisan oleh pengawas ruang.
  • Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan.
  • Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Apabila detikers mendapati kendala dalam pelaksanaan TKA, segeralah menginformasikannya kepada proktor dan/atau pengawas ya! Semoga lancar!

(nah/pal)



Sumber : www.detik.com

Sekolah Bisa Kena Sanksi Jika Lakukan Ini di TKA


Jakarta

Tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) wajib ditaati tidak hanya oleh siswa, tetapi juga penulis soal hingga sekolah pelaksana. Pelanggaran TKA oleh sekolah dapat dikenakan sanksi.

Tata tertib, pelanggaran, dan sanksi TKA diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.

Bentuk sanksi yang dapat dikenakan antara lain pembatalan TKA di sekolah bersangkutan. Sekolah juga dapat dikenakan sanksi tidak boleh menggelar TKA selama 3 kali pelaksanaan berturut-turut. Untuk itu, penting bagi sekolah agar menghindari semua bentuk pelanggaran.


Bentuk Pelanggaran TKA oleh Sekolah

Berdasarkan Kepmendikdasmen No 95//2025, berikut jenis-jenis pelanggaran TKA oleh sekolah.

Pelanggaran Sedang

  • Membiarkan orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian saat TKA berlangsung.
  • Membiarkan atau menyuruh peserta TKA membawa:
    • Alat komunikasi
    • Kamera
    • Perangkat elektronik yang dapat merekam gambar
    • Alat elektronik lainnya dalam ruang TKA.
    • Tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

Pelanggaran Berat

  • Memanipulasi data identitas peserta TKA.
  • Menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta TKA.
  • Mengganti dan/atau mengisi jawaban peserta TKA.
  • Membiarkan pelanggaran tingkat sedang untuk peserta TKA dan/atau proktor/teknisi/pengawas.

Sanksi Pelanggaran TKA oleh Sekolah

Berikut sanksi yang dapat dikenakan kepada sekolah jika melakukan pelanggaran TKA.

  1. Pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan. Sanksi diberikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
  2. Rekomendasi kepada penyelenggara tingkat pusat untuk menghentikan satuan pendidikan bersangkutan sebagai penyelenggara TKA selama 3 kali penyelenggaraan secara berturut-turut. Sanksi diberikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

(twu/pal)



Sumber : www.detik.com

Korsel Larang Warganya Liburan ke Kamboja, Korean Air Gratiskan Pembatalan



Seoul

Korean Air mendukung penuh travel warning yang dikeluarkan Korea Selatan pada Kamboja. Penumpang boleh membatalkan penerbangan, gratis.

Dikutip dari Korea JoonAng Daily pada Jumat (17/10/2025), maskapai itu mengumumkan bahwa pembatalan untuk semua penerbangan dari Korea ke Kamboja berlaku hingga akhir tahun. Kebijakan ini diambil seiring degan meningkatnya kekhawatiran terkait penipuan daring di Kamboja.

Korean Air saat ini mengoperasikan penerbangan langsung harian dari Incheon menuju Takhmao di Kamboja dengan menggunakan pesawat A330-300 miliknya yang dapat menampung hingga 272 penumpang.


Maskapai penerbangan tersebut menyatakan bahwa mereka sedang melakukan inspeksi keselamatan, memberikan peringatan kepada staf dan awak lokal yang bertugas di Kamboja, dan menjaga protokol komunikasi darurat.

Korea Times melaporkan Kementerian Luar Negeri Korea menetapkan Gunung Bokor di Provinsi Kampot, bersama dengan kota Bavet dan Poipet, sebagai zona larangan perjalanan mulai tengah malam pada Kamis.

Sebelumnya pemerintah Korea Selatan telah memberikan larangan perjalanan ke Kamboja, karena salah satu target penipuan itu adalah warga Korea. Korbannya adalah seorang mahasiswa Korea Selatan yang dibujuk untuk bekerja di pusat penipuan di Kamboja dengan janji gaji yang besar.

Namun, ia meninggal dengan dugaan penyiksaan oleh geng kriminal di Kamboja.

Menurut catatan AFP, sebanyak 330 warga Korea Selatan yang dilaporkan hilang atau diculik setelah memasuki Kamboja sejak bulan Januari sampai Agustus 2025.

Organisasi Pariwisata Korea melaporkan jumlah warga Korea Selatan yang mengunjungi Kamboja dalam tujuh bulan pertama tahun ini mencapai 106.686, turun 9% dari 2024.

(bnl/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Lawan Barca di Miami Batal, Villarreal Luapkan Kekecewaan ke LaLiga


Villarreal

Villarreal menyemprot LaLiga usai pertandingan melawan Barcelona di Miami batal digelar. The Yellow Submarine kecewa berat ke operator pertandingan.

Pertandingan Villarreal vs Barcelona di Miami resmi batal digelar. LaLiga mengumumkan bahwa venue pertandingan tetap berada di Spanyol, yakni digelar di Stadion La Ceramica, 20 Desember mendatang.

Meski memang ditentang banyak pihak, laga Villarreal vs Barcelona batal digelar di Miami karena alasan lain. Relevant, mitra LaLiga di Amerika Serikat, menyebut mepetnya waktu menjadi penyebabnya.


Sementara LaLiga beralasan ada ‘ketidakpastian di Spanyol’ menjadi penyebab mereka mengambil keputusan membatalkan pertandingan di Miami.

Keputusan LaLiga itu kemudian dikecam Villarreal. Klub asuhan Marcelino tersebut merilis pernyataan yang mengecam LaLiga.

“Villarreal CF ingin menyampaikan ketidakpuasan yang mendalam kepada LaLiga terkait penanganan yang buruk terhadap pertandingan yang dijadwalkan akan digelar di Miami melawan FC Barcelona,” kata Villarreal dalam pernyataan panjangnya, Rabu (22/10) malam waktu setempat.

“Villarreal CF, menyadari kompleksitas logistik pertandingan berskala besar dan implikasi perpindahan massal suporter ke benua lain, telah menempatkan diri di bawah kendali LaLiga, menekankan pentingnya perencanaan dan persiapan dini untuk memenuhi semua kebutuhan yang timbul,” tulis Villarreal.

“Tanpa adanya kemajuan dalam pengembangan dan organisasi LaLiga, Villarreal CF telah berulang kali menyampaikan keprihatinan terbesarnya kepada organisasi tersebut, dan mendesak agar aspek-aspek dasar dan fundamental seperti penetapan waktu pertandingan dan penyewaan agen perjalanan untuk perjalanan berskala besar tersebut segera ditentukan, yang merupakan hal vital untuk memulai perencanaan. Faktanya, pertemuan dijadwalkan pada Kamis ini, di mana jika masalah-masalah ini tidak segera diselesaikan, klub akan menarik diri dari proyek tersebut karena tidak adanya jaminan kondisi minimum untuk organisasi.

“Malam tadi, beberapa menit sebelum kickoff pertandingan Liga Champions antara Villarreal CF melawan Manchester City di Estadio de la CerĂ¡mica, klub menerima pemberitahuan melalui telepon dari LaLiga bahwa pertandingan dibatalkan akibat keputusan promotor [Relevent]. Beberapa menit kemudian, dan secara mengejutkan bagi klub, LaLiga memutuskan untuk mengeluarkan pernyataan sepihak yang mengumumkan pembatalan pertandingan yang melibatkan Villarreal, pada pertandingan yang sangat penting bagi klub, menunjukkan ketidakpedulian yang total dan ketidakpekaaan serta empati.”

“Villarreal CF menyesalkan bahwa LaLiga, sebagai penyelenggara, tidak mampu mengelola situasi dengan lebih baik dan bahwa pertandingan LaLiga di Miami akhirnya tidak dapat dilanjutkan.”

Tak cuma Villarreal, Barcelona juga sempat mengutarakan kekecewannya atas pembatalan laga di Miami. Blaugrana menyayangkan hilangnya potensi melebarkan pasar strategis di benua biru.

(yna/yna)



Sumber : sport.detik.com

Apa Itu Fasakh? Ini Pengertian dan Penyebabnya dalam Islam


Jakarta

Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis hingga akhir hayat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah dan ketidakcocokan yang dapat berujung pada perceraian.

Dalam fikih Islam, perceraian tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh suami, tetapi juga dapat dilakukan melalui fasakh. Fasakh menjadi salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam hukum Islam dengan alasan tertentu yang sah secara syariat.

Lantas, apa itu fasakh sebenarnya?


Pengertian Fasakh

Fasakh merupakan salah satu bentuk pembatalan pernikahan yang diakui dalam fikih Islam. Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh berarti “rusak” atau “putus,” yang merujuk pada terhentinya hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, keputusan untuk mengakhiri pernikahan bukan berasal dari suami, melainkan dari pihak istri yang mengajukan permohonan kepada pengadilan.

Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara langsung oleh suami secara lisan, fasakh hanya dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan agama. Hal ini menunjukkan proses fasakh memiliki dasar hukum yang kuat dan harus melalui pertimbangan serta bukti yang sah.

Selain itu, perceraian melalui fasakh memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan talak biasa. Jika pasangan ingin rujuk setelah fasakh, mereka tidak dapat kembali begitu saja, melainkan harus melangsungkan akad nikah baru dengan mahar dan syarat yang sah.

Hukum fasakh dalam Islam bersifat mubah, artinya diperbolehkan, tidak diperintahkan, dan tidak pula dilarang. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi rumah tangga dan alasan yang diajukan, sehingga fasakh menjadi solusi bagi istri dalam situasi pernikahan yang sudah tidak dapat dipertahankan.

Penyebab Fasakh dalam Pernikahan

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, fasakh hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Berbeda dengan talak yang bisa dilakukan tanpa sebab tertentu, fasakh memerlukan dasar yang kuat dan bukti yang jelas. Adapun beberapa penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:

1. Tidak Ada Kesetaraan

Fasakh dapat terjadi jika antara suami dan istri tidak memiliki kesetaraan atau kesepadanan (kufu’) dalam pernikahan. Ketidaksepadanan ini dapat mencakup perbedaan dalam hal agama, nasab, status sosial, penghasilan, atau kehormatan, terutama dalam aspek keagamaan yang dikhawatirkan dapat menjauhkan salah satu dari ajaran Islam.

2. Adanya Aib atau Cacat pada Pasangan

Jika salah satu pihak memiliki aib atau cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga yang normal, fasakh dapat diajukan. Misalnya, suami menderita penyakit kronis, gangguan mental, lemah syahwat, atau memiliki kondisi fisik yang tidak wajar sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan.

3. Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

Seorang istri berhak mengajukan fasakh jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Termasuk juga ketika suami menolak melunasi mahar atau bersikap lalai terhadap tanggung jawabnya, padahal Allah SWT memerintahkan agar suami istri saling menjaga dan memenuhi hak satu sama lain.

4. Salah Satu Pihak Pindah Agama

Apabila salah satu pasangan keluar dari Islam (murtad) sementara yang lain tetap beriman, maka pernikahan mereka dapat difasakh. Hal ini karena perbedaan akidah menjadi penghalang utama dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam.

5. Adanya Hak Khiyar (Pilihan untuk Membatalkan)

Khiyar memberi hak kepada salah satu pihak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan apabila ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Jika situasi tersebut menimbulkan mudarat yang berat, istri atau suami berhak memutuskan hubungan melalui fasakh.

6. Cacat pada Akad Nikah

Fasakh juga wajib dilakukan bila ditemukan adanya cacat atau ketidaksahan dalam akad nikah. Misalnya, akad dilakukan tanpa saksi yang sah atau tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagaimana ditetapkan oleh syariat.

7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan termasuk pernikahan yang haram karena memiliki hubungan mahram. Apabila setelah menikah diketahui bahwa pasangan adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan tersebut wajib dibatalkan melalui fasakh.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com