Tag Archives: pembongkaran

978 Warung di Ciater Dibongkar, Jalur Wisata Kini Gelap dan Rawan Kriminalitas



Bandung Barat

Jalan Raya Subang, tepatnya daerah Ciater yang berbatasan dengan kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini terlihat gelap setelah ratusan warung di sana dibongkar.

Selasa (12/8/2025) malam, detikJabar menyusuri jalanan berhawa sejuk itu. Perjalanan ditempuh dari Kota Cimahi dengan jarak sekitar 19 kilometer. Membutuhkan waktu 1 jam 12 menit menggunakan mobil. Kini tak ada lagi terang dari warung-warung jagung di sepanjang Jalan Raya Subang. Tak lagi terlihat barisan kendaraan yang terparkir melepas lelah sekejap.


Hilang juga rasa aman terutama buat mereka pemotor yang datang dari arah Subang menuju Lembang maupun sebaliknya. Berganti jadi kelam dan seram di tengah luas pelukan kebun teh tak produktif dan tegak Gunung Tangkuban Parahu yang sewaktu-waktu bisa bangun dari tidurnya.

Warung-warung milik ‘orang kecil’ itu dianggap ilegal, sebab berdiri di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Beberapa hari lalu, alat berat Satpol PP Jabar dan Kabupaten Subang meruntuhkan konstruksi bangunan semi permanen tersebut.

Puing-puing bangunan yang telah memberi kenangan banyak orang sejak puluhan tahun lalu itu masih berserakan. Sementara orang yang dulu menggantungkan hidup dari warung itu kini entah kemana rimbanya.

“Ya jadi seram lewat sini, soalnya biasa ada warung 24 jam sekarang sudah dibongkar. Jadinya kan gelap,” kata Rizaldi, pengendara asal Cimahi, Selasa (12/8/2025).

Sebagai pengendara motor, keberadaan warung-warung itu serupa juru selamat. Jika hujan, maka menjadi tempat berteduh. Jika lelah, juga menjadi tempat merebahkan badan.

“Kadang sengaja juga dari rumah sama keluarga kesini cuma mau makan mie, karena kan suasananya sejuk, lihat kebun teh, liburan murah lah istilahnya. Sekarang enggak bisa lagi,” kata Rizaldi.

Buat Deni, warga Subang, hilangnya warung-warung itu menjadi kerugian besar. Risiko tindak kriminal di malam hari kian meningkat gegara tak ada sumber penerangan dan kehadiran orang-orang.

“Jelas takut nanti lewat sini, risiko ada begal semakin besar. Kemudian kecelakaan, waktu warung ada saja kan sering ada kecelakaan, apalagi sekarang kalau malam hari jalan sepi terus gelap. Makanya enggak kebayang sama kami,” kata Deni.

Artikel ini sudah tayang di detikJabar. Klik di sini untuk membaca selengkapnya.

(sud/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Fakta-Fakta Lift Kaca Pantai Kelingking, Kini Harus Dibongkar



Jakarta

Pemerintah Provinsi Bali menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan itu dilakukan karena proyek tersebut dinilai berisiko merugikan ekologis Bali. Berikut fakta-fakta sejauh ini.

Instruksi pembangunan lift kaca itu dihentikan dilayangkan karena proyek lift kaca tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengancam kelestarian serta nuansa alami di kawasan Pantai Kelingking.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), dilansir detikBali.


Instruksi Pembongkaran dan Sanksi

Pemprov Bali melayangkan tiga surat peringatan kepada investor untuk menghentikan proyek lift kaca Pantai Kelingking. “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” ujar Koster.

Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran proyek, dan apabila tidak ada tindakan dari investor maka pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

Selain itu, pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Koster memberi tenggat tiga bulan untuk pemulihan ini.

Respons Pemkab Klungkung

Bupati Klungkung I Made Satria tidak mengomentari perintah penghentian proyek lift kaca ini. Satria menegaskan akan memperketat proses perizinan investasi untuk mendukung keputusan Pemprov Bali.

“Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.

Selain itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada. “Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada seluruh investor ketika berinvestasi agar melengkapi dahulu perizinannya,” ujarnya.

Respons Wamenpar

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan kementeriannya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait. Dia mendorong semua pihak memperhatikan setiap hal dalam melakukan pembangunan proyek.

“Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujar Ni Luh.

Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Proyek kerja sama antara investor China PT BNP (Bina Nusa Properti) dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida dimulai sejak peletakan baru pertamanya pada 7 Juli 2023.

Proyek senilai Rp 200 miliar dengan tinggi mencapai 182 meter itu dibangun untuk diklaim untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking, karena selama ini wisatawan harus mendaki perbukitan yang curam dan berbahaya.

Namun, Pemprov Bali menegaskan proyek itu bermasalah karena dipandang melanggar tata ruang ekologis Bali, pembangunan proyek berada di zona mitigasi berencana, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar keamanan.

Sebagaimana tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini dipandang belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaaran ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

“(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.

Selain itu pembangunan proyek ini dinilai melanggar konsep wisata budaya karena merusak orisinalitas kawasan Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” dia menambahkan.

Berdasarkan catatan detikBali, terdapat setidaknya lima pelanggaran dari proyek kaca di Pantai Kelingking:

1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.
3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.
4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.
5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Trump Renovasi Gedung Putih, Tambah Ballroom Raksasa Bisa Tampung 999 Tamu



Jakarta

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjalankan proyek besarnya untuk menambahkan ballroom di sisi timur Gedung Putih. Pada Selasa (21/10), bagian gedung itu sudah mulai dibongkar.

Dilansir dari AP News, rencananya ballroom tersebut akan memiliki luas 90.000 kaki persegi atau 8.361 meter persegi. Ruangan itu digadang-gadang bisa menampung hingga 999 orang, 4 kali lebih banyak dibandingkan ukuran aslinya.

Trump melakukan pembongkaran itu bukan tanpa alasan. Ia sudah beberapa kali menyebutkan butuh ruang hiburan yang lebih luas dan mengeluhkan ukuran bagian Sayap Timur Gedung Putih, yang merupakan ruangan terluas di sana, terlalu kecil karena hanya bisa menampung 200 orang. Ballroom itu nantinya akan digunakan sebagai area yang digunakan tamu untuk bercengkerama sekaligus makan bersama.


Rencananya, bagian jendela di ruangan tersebut juga akan dibongkar untuk membuat jalur masuk dan keluar dari ballroom.

Untuk merenovasi gedung tersebut, Trump mengucurkan dana sebesar US$ 250 juta atau Rp 4,1 triliun (kurs Rp 16.617). Meski butuh dana besar, Trump mengatakan tidak akan menggunakan uang dari pajak melainkan donasi dan dari perusahaannya.

Di sisi lain, pembongkaran bagian Gedung Putih tersebut menuai kritik karena pada awalnya Trump mengatakan tidak akan merobohkan Sayap Timur Gedung Putih. Selain itu, proses peninjauan seharusnya dilakukan sebelum pembongkaran dimulai.

Dilansir dari Reuters, pihak Gedung Putih bermaksud untuk menyerahkan rencana tersebut kepada Komisi Perencanaan Ibu Kota Nasional (National Capital Planning Commission/NCPC) yang mengawasi pembangunan federal di Washington dan negara-negara bagian terdekat.

“Rencana konstruksi belum diserahkan ke Komisi Perencanaan Ibu Kota Nasional tetapi akan segera diserahkan,” ujar pejabat NCPC, dikutip dari Reuters, Rabu (22/10/2025).

Terkait pembongkaran dinding Sayap Timur, pihak Gedung Putih mengatakan perlu merobohkan bagian tersebut karena akan dimodernisasi sebagai bagian dari pembangunan ballroom itu.

“Ruang lingkup dan ukuran selalu dapat berubah seiring perkembangan proyek,” katanya.

Diperkirakan, penambahan ballroom di Sayap Timur Gedung Putih akan rampung pada Januari 2029.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com