Tag Archives: pemerintah daerah

Kemendikdasmen Imbau Sekolah Tak Wajibkan Bimbel TKA, Sudah Ada Simulasi Gratis



Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan sekolah untuk tidak membebani siswa dengan bimbingan belajar (bimbel). Sekolah tak perlu melibatkan bimbel dari luar dalam menyiapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Muhammad Yusro. Ia mengatakan pihak Kemendikdasmen sudah menyediakan latihan soal gratis bagi siswa.

“Kami harap guru dan sekolah tidak mengarahkan siswa ikut bimbel khusus TKA. Kemendikdasmen sudah menyediakan simulasi dan latihan melalui portal resmi agar pelaksanaan TKA tidak menambah beban murid dan orang tua,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu (12/10/2025).


Yusro mengatakan Kemendikdasmen saat ini masih terus melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis ke berbagai daerah. Ia berharap pelaksanaan TKA bisa berjalan lancar, jujur, dan bermanfaat.

“TKA bukan sekadar tes, melainkan bagian dari upaya kita bersama untuk menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua. Melalui asesmen yang berintegritas, kita menegakkan prinsip keadilan dan kesempatan yang sama bagi setiap anak Indonesia untuk menunjukkan potensi terbaiknya,” katanya.

TKA Tak Tentukan Kelulusan Siswa

Selain itu, Yusro juga menegaskan bahwa TKA tak jadi syarat siswa lulus sekolah. TKA adalah validator nilai siswa yang hendak lanjut ke jenjang pendidikan berikutnya.

“TKA tidak menentukan kelulusan murid, karena kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan,” katanya.

Pihaknya juga mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan para guru untuk menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap pelaksanaan asesmen tersebut.

“Namun manfaatnya sangat besar, baik untuk murid, sekolah, maupun daerah. Melalui data dari hasil TKA, nantinya pemerintah daerah dapat mengetahui kemampuan literasi, numerasi, serta penguasaan bahasa Inggris di wilayahnya,” ujar dia.

TKA sebagai Validator Nilai Rapor

Yusro menuturkan, TKA khususnya berperan sebagai validator nilai rapor calon pendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Pada seleksi masuk perguruan tinggi negeri jalur SNBP, nilai TKA menjadi penting dalam menentukan kelolosan masuk kampus.

“Mulai tahun depan, TKA menjadi salah satu validator nilai rapor dalam seleksi berbasis prestasi. Ini menandakan bahwa TKA diakui sebagai asesmen nasional yang kredibel, berpihak pada murid, dan memberi peluang setara bagi semua,” jelasnya.

Manfaat TKA Juga untuk Sekolah dan Pemda

Lebih dari itu, menurutnya TKA memiliki manfaat luas. Tidak hanya bagi siswa, tetapi juga bagi sekolah dan pemerintah daerah.

Bagi siswa, TKA menjadi asesmen yang adil dan berpihak, memberi peluang setara untuk menampilkan kemampuan akademik tanpa dipengaruhi latar belakang sekolah atau wilayah.

Bagi sekolah, hasil TKA dapat digunakan sebagai bahan refleksi dan evaluasi pembelajaran. Sementara itu, bagi pemerintah daerah, data hasil TKA menjadi dasar pemetaan mutu pendidikan berbasis data.
Sembunyikan kutipan teks

TKA akan mulai digelar 3 November 2025 untuk jenjang SMA/sederajat. Sementara untuk jenjang SD/sederajat dan SMP/sederajat akan dilaksanakan pada Maret 2026 mendatang.

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Kemenkes Buka Beasiswa SDMK Tahun 2025 untuk D4-S3, Cek Syaratnya!



Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka pendaftaran beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) 2025. Beasiswa ini dibuka hingga 17 Oktober 2025.

Program bantuan pendanaan pendidikan SDMK merupakan program beasiswa bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan. Program ini terbuka bagi putra-putri Indonesia yang berpotensi dan berkomitmen membangun sektor kesehatan.

Pilihan jenjang kuliah yang bisa dibiayai beasiswa ini beragam mulai dari D4, S1, S2 hingga S3. Pembiayaan beasiswa SDMK 2025 pun beragam mulai dari biaya pendidikan hingga biaya hidup.


Ingin dapat beasiswa ini? Mengutip pedoman pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, berikut ketentuannya:

Syarat Pendaftar Beasiswa SDMK 2025

Syarat Umum

  • Warga negara Indonesia
  • Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah atau non-ASN
  • Sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan
  • Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum
  • Mengikuti program pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Syarat Khusus PNS Kementerian Kesehatan

  • Masa kerja minimal 1 tahun
  • Penilaian kinerja “Baik”
  • Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
  • Aktif BPJS
  • Surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (untuk PNS daerah)
  • Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain
  • Pendidikan linier dan belum memiliki gelar strata yang sama
  • Syarat lengkapnya bisa dilihat di https://sibk.kemkes.go.id/

Syarat Khusus Non-ASN

  • Pendidikan terakhir di bidang kesehatan
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes
  • Rekomendasi dari pemerintah daerah
  • Bersedia mengabdi setelah studi
  • Syarat lengkapnya bisa dilihat di https://sibk.kemkes.go.id/

Dokumen Syarat Beasiswa SDMK 2025

Saat mendaftar di portal SIBK, pastikan mengunggah dokumen-dokumen berikut ini”

  1. SK pengangkatan/pangkat (bagi PNS)
  2. Surat pernyataan bermaterai
  3. Surat izin dan rekomendasi atasan
  4. Surat sehat dan bebas narkoba
  5. Bukti BPJS aktif
  6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
  7. STR aktif (untuk tenaga kesehatan)
  8. Bukti akreditasi prodi minimal “Baik Sekali”

Komponen Pembiayaan Beasiswa SDMK 2025

Pembiayaan akan diibayarkan selama masa studi sesuai kurikulum. Pembiayaan meliputi:

  1. Biaya operasional pendidikan (BOP)
  2. Uang kuliah tunggal (UKT)
  3. Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP)
  4. Sumbangan pengembangan institusi (SPI)/ iuran pengembangan institusi (IPI)
  5. Biaya hidup per semester
  6. Biaya buku per semester
  7. Biaya penelitian sebanyak satu kali

Jadwal Seleksi Beasiswa SDMK 2025

  • Sosialisasi: 22-23 September 2025
  • Pendaftaran online: 22 September – 17 Oktober 2025
  • Seleksi administrasi: 6-21 Oktober 2025
  • Pengumuman lulus administrasi: 23 Oktober 2025
  • Wawancara: 27 Oktober – 7 November 2025
  • Penetapan penerima beasiswa: 12 November 2025

Demikian informasi pendaftaran beasiswa SDMK Kemenkes 2025. Jika masih penasaran dengan beasiswa ini, detikers bisa mempelajarinya di https://sibk.kemkes.go.id/

(cyu/nah)



Sumber : www.detik.com

Heboh Pantai Tanjung Benoa Disewakan Rp 1,3 M, Bupati Tepis Tanda Tangan



Badung

Heboh pantai Tanjung Benoa di Bali disewakan ke pihak resor dengan nilai Rp 1,3 Miliar untuk 5 tahun. Bupati Badung menepis ia yang tanda tangan kerja sama itu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung buka suara terkait polemik pemanfaatan lahan pantai dan penanaman pohon kelapa di pantai kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Pemkab Badung menegaskan kawasan pantai tersebut adalah aset daerah yang tercatatkan dan disewakan secara sah kepada The Sakala Resort Bali untuk kegiatan komersial.


Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan area pantai di Tanjung Benoa merupakan salah satu aset yang tercatat dalam aset daerah Badung. Oleh karena itu, Adi menegaskan pemanfaatannya wajib dikenakan biaya sewa.

Ketentuan itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. “Apa yang ada di Tanjung Benoa itu adalah merupakan aset yang tercatat dalam aset daerah. Sehingga terhadap pemanfaatan aset daerah sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016 itu harus disewakan, tidak boleh gratis, ya disewakan,” kata Adi Arnawa ditemui di Puspem Badung, Selasa (14/10/2025).

Adi juga mengklarifikasi bukan dia yang meneken perjanjian sewa itu, melainkan Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba yang dalam posisinya sebagai kuasa pengelola aset daerah.

“Yang menandatangani perjanjian itu bukan saya. Bukan saya, ingat. Itu salah besar itu. Yang menandatangani adalah Sekda, bukan saya. Tentunya Sekda sekarang, Pak Surya Suamba,” tegasnya.

Pantai Tanjung Benoa Disewakan demi Optimalisasi Aset Daerah

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, I Kadek Oka Parmadi, menjelaskan perjanjian sewa ini dilakukan dalam rangka optimalisasi aset milik daerah Badung.

Dijelaskan dia, setiap bentuk pemanfaatan pantai oleh pihak-pihak yang bersifat profit atau komersial harus dilakukan dengan pemerintah daerah.

“Dalam hal ini, hasil sewa pemanfaatan lahan sepenuhnya masuk ke kas daerah melalui mekanisme transfer nontunai. Semua pembayaran cashless, secara elektronik demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelas Kadek Oka Parmadi.

Pantai Tanjung Benoa Disewa Selama 5 Tahun, Biayanya Rp 1,3 Miliar

Oka memaparkan perjanjian sewa lahan seluas 2.600 meter persegi di pantai posisi P122 Kuta Selatan tersebut berlaku selama 5 tahun dan diteken sejak 30 September 2025. Total nilai sewanya mencapai Rp 1,3 miliar dan sudah disetor seluruhnya di awal ke kas daerah.

“Seluruh hasil sewa tersebut akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu tercatat dalam APBD Kabupaten Badung,” sambung dia.

Oka menjamin pemanfaatan kawasan itu tidak boleh menutup akses publik, terutama kepentingan masyarakat setempat. Dalam ketentuan sewa itu, berlaku untuk pemanfaatan pantai yang bersifat profit atau komersial dan tidak menutup kepentingan umum.

Penyewa hanya memanfaatkan view dan ruang pantai untuk kegiatan ekonomi yang dilakukan penyewa dan sifatnya nonpermanen. Seperti pemasangan atau penyewaan daybed, kursi payung, atau fasilitas nonpermanen lainnya.

“Penyewa nggak boleh menutup akses publik ke pantai. Sedangkan masyarakat umum yang hanya duduk-duduk atau main bola, itu ya gratis lah ini. Kami tidak pungut. Yang kami punguti adalah yang bersifat profitnya,” jelasnya.

Terkait penanaman pohon kelapa, Oka Parmadi memandang hal tersebut sebagai bentuk kewajiban penyewa menjaga keasrian lingkungan sekitar. Ia memastikan tidak ada ruang privat yang ditimbulkan atas penanaman pohon itu.

“Mereka menanam pohon. Ya, menanam pohon ini kami maknai juga sebagai kewajiban dari pengelola untuk memelihara lingkungan, untuk istilahnya supaya asri,” tutup Oka Parmadi.

——–

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Syarat Jadi Kepala Sekolah Akan Diperketat, Tak Lagi dari Sekolah Penggerak



Jakarta

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti soroti proses pengangkatan kepala sekolah yang dinilainya lebih mempertimbangkan aspek politik dibanding aspek meritokrasi. Untuk itu, ke depan, pihaknya akan memperketat syarat pengangkatan jadi kepala sekolah.

“Jadi misalnya kepala sekolah ini dulu mendukung yang menang, maka diangkat. Kadang-kadang memang itu membuat sebagian kepala sekolah tidak nyaman bekerja atau ada beban politik yang terlalu berat,” tuturnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Mu’ti pada wawancara dengan Eduardo Simorangkir dari detikSore, Kamis (23/10/2025), ditulis Jumat (24/10/2025).


Tak Lagi Angkat Kepsek dari Sekolah Penggerak

Melihat keadaan yang ada, Mu’ti mengatakan akan pelan-pelan menata pengangkatan kepala sekolah. Dalam hal ini, kewenangan pengangkatan ini tetap akan ada di pemerintah daerah, tapi persyaratannya akan lebih diperketat.

Misalnya, untuk sekolah negeri, kepala sekolah harus sekurang-kurangnya berasal dari ASN golongan IIIC. Kedua, calon kepala sekolah ia harus mengikuti pelatihan dan dinyatakan memiliki sertifikat calon kepala sekolah.

“Artinya dengan persyaratan ini, pemerintah daerah tidak bisa mengangkat kepala sekolah yang tidak memenuhi kualifikasi itu,” ungkapnya.

Alasan Mengapa Kepala Sekolah Tak Lagi dari Guru Penggerak

Mu’ti menyatakan, selama ini belum ada syarat seperti itu untuk pengangkatan kepala sekolah. Sebelumnya, di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, kepala sekolah dipilih melalui program Guru Penggerak.

Menurut Menteri Mu’ti, program Guru Penggerak diikuti banyak lulusan baru. Mereka lulus tes program Guru Penggerak, kemudian jadi kepala sekolah.

“Padahal mungkin dia belum punya pengalaman menjadi guru dalam waktu yang cukup lama. Nah ini yang coba kita tata lagi,” tegas Mu’ti.

Sentralisasi Guru

Proses manajemen guru menjadi permasalahan yang juga diperhatikan Kemendikdasmen. Sampai sekarang ini, rekrutmen dan penugasan guru serta kepala sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Mu’ti menilai, hal ini seringkali memicu kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak sinkron. Imbasnya antara lain distribusi guru yang tidak merata, beban kerja yang berlebih, maupun kekurangan beban kerja.

Sementara itu, guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal beban kerja 24 jam per minggu jadi terhambat untuk mendapat sertifikasi pendidik. Di samping berdampak pada pengembangan karier, hal ini juga berdampak pada penerimaan tunjangan atau kesejahteraan guru bersangkutan.

“Akhirnya sertifikatnya enggak dapat. Nah ini kan problem,” ujarnya.

Kendati demikian, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, ia menegaskan sudah ada pernyataan bahwa ada proses sentralisasi guru. Pada proses sentralisasi guru, maka rekrutmen hingga distribusi guru akan dikelola secara penuh oleh pemerintah pusat.

“Karena rasio guru dan murid kita sebenarnya ideal, karena 1:15. Jadi sebenarnya kalau melihat rasio itu, kita enggak kekurangan guru. Problem kita adalah distribusi guru karena tadi oleh pemerintah daerah itu,” papar Mu’ti.

Masalah lain yang berkaitan dengan distribusi guru adalah proses pemindahan tugas ketika menjadi PNS atau PPPK. Contohnya, seorang guru yang mengajar di sekolah swasta ditarik untuk mengajar ke sekolah negeri saat lulus seleksi PPPK.

Menurut Mu’ti, mekanisme tersebut merupakan sebuah kekeliruan. Ia menjelaskan, seharusnya guru PPPK tersebut juga bisa bertugas di sekolah swasta.

Untuk menangani isu penarikan guru yang lolos PPPK dari sekolah swasta, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) No 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Aturan itu memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat ditugaskan di satuan pendidikan swasta. Ia menyebut langkah ini juga menjadi imbal balik bantuan dari pemerintah kepada sekolah swasta.

“Kami kan tidak bisa mencapai banyak hal tanpa dukungan sekolah-sekolah swasta dan dukungan masyarakat,” ucapnya.

(det/twu)



Sumber : www.detik.com

Desa Pemuteran di Bali Raih Desa Wisata Dunia Terbaik 2025 dari PBB



Jakarta

Desa wisata Pemuteran di Bali berhasil meraih Best Tourism Village 2025 dari Organisasi Pariwisata Dunia PBB UN Tourism. Penghargaan diberikan dalam momen Best Tourism Villages by UN Tourism-2025 Ceremony & Third Annual Network Meeting yang digelar di Huzhou, China, Jumat (17/10/2025).

Prestasi itu disambut Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dengan rasa positif dan bangga. Penghargaan internasional ini adalah pengakuan pada pengelolaan desa wisata di Buleleng, Bali, hingga berhasil meningkatkan kesejahteraan warga di wilayahnya.

“Saya sangat bangga dan optimistis. Penghargaan ini akan menjadi inspirasi bagi desa-desa wisata lain di seluruh Indonesia agar terus mengoptimalkan potensi alam, warisan budaya, ujar Widiyanti dalam rilis yang diterima detikTravel pada Sabtu (18/10).


Widiyanti berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk pemberdayaan masyarakat menuju pariwisata inklusif dan berkelanjutan. Best Tourism Villages (BTV) adalah inisiatif UN Tourism untuk peluang promosi wisata berkelanjutan untuk mendorong kemajuan ekonomi, sambil tetap menjaga keseimbangan lingkungan di pedesaan.

Desa Pemuteran memikat wisatawan dengan keindahan alamnya, kekayaan warisan budaya, serta komitmen terhadap sustainability tourism. Desa ini telah menjalankan berbagai program untuk melestarikan ekosistem laut, mengembangkan ekowisata, dan menjaga kearifan lokal budaya Bali.

Program di Desa Pemuteran berbasis komunitas, serta dilakukan berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta lembaga swadaya masyarakat. Pemuteran berupaya menciptakan keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan pelestarian lingkungan, serta menjadikannya destinasi unik dan menarik bagi wisatawan.

(row/fem)



Sumber : travel.detik.com

Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Jadwal dan Susunan Acara


Jakarta

Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, akan dilaksanakan upacara bendera. Kegiatan tersebut digelar pada tanggal peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025.

Simak informasi selengkapnya.

Mengutip dari panduan pelaksanaan peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025, upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 akan diselenggarakan pada:

  • Hari/Tanggal: Selasa, 28 Oktober 2025
  • Waktu: Pukul 08.00 waktu setempat
  • Tempat: Di lingkungan instansi masing-masing
  • Pembina Upacara: Pimpinan instansi/daerah masing-masing

Susunan Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 2025

Ini susunan acara untuk upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025.

  • Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara, pasukan diambil alih oleh Pemimpin Upacara;
  • Pembina Upacara tiba di tempat upacara, barisan disiapkan;
  • Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
  • Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai;
  • Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “INDONESIA RAYA”;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  • Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara, diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
  • Pembacaan teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928;
  • Menyanyikan lagu “SATU NUSA SATU BANGSA”;
  • Penyerahan penghargaan diiringi lagu “BAGIMU NEGERI” (bila ada);
  • Pembacaan Pidato Presiden / Amanat Pembina Upacara;
  • Menyanyikan lagu “BANGUN PEMUDI PEMUDA”;
  • Pembacaan Do’a;
  • Laporan Pemimpin Upacara;
  • Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
  • Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat upacara;
  • Upacara selesai.

Ketentuan Lain

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025.

  1. Apabila terjadi satu dan lain hal, upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, maka dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sudah berkibar di atas tiang (pengibaran bendera tidak dilaksanakan). Acara pokok diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya atau
    sesuai keperluan daerah masing-masing.
  2. Upacara tingkat nasional/pusat dapat dilakukan oleh masing- masing instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah disepakati
    ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP. Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilaksanakan oleh pemerintah daerah/organisasi/lembaga swasta setempat. Di luar negeri dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Perwakilan RI setempat.
  3. Pembina upacara tingkat nasional dilakukan masing-masing pimpinan instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP dapat dipimpin oleh Menpora. Tingkat Provinsi/kabupaten/Kota/Kecamatan, dipimpin oleh Gubernur/Bupati/Walikota/Camat setempat. Untuk organisasi/lembaga/swasta/lembaga pendidikan/lembaga non-pemerintah lainnya, pembina upacara dipimpin oleh pimpinan masing-masing. Di luar negeri dipimpin oleh Duta Besar/Kepala Perwakilan RI setempat.
  4. Naskah Pidato Presiden pada saat upacara bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 dibacakan oleh Pembina/Inspektur Upacara. Naskah pidato dapat diakses melalui website Kementerian Pemuda dan Olahraga
  5. Acara puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 secara nasional akan dilaksanakan di Jakarta. Hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara puncak peringatan Hari Sumpah Pemuda diatur lebih lanjut.

Lihat juga Video ”Selamat Hari Sumpah Pemuda’ Menggema di X’:

(kny/imk)



Sumber : news.detik.com

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Langkah RI Kurangi Impor Energi


Jakarta

Pemerintah memperkuat langkah menuju kedaulatan energi dengan menata pengelolaan sumur minyak rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kegiatan eksplorasi dan produksi minyak rakyat kini memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus diharapkan berkontribusi terhadap lifting minyak nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP). Kebijakan ini dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian ekonomi, sementara negara dapat memastikan seluruh kegiatan produksi berjalan sesuai regulasi.

“Pemerintah ingin kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapat keuntungan, dan negara pun bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” ujar Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dikutip, Kamis (23/10/2025)


Bahlil menambahkan, penataan sumur minyak rakyat tak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan. Ia meminta dukungan pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas untuk memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada penambang rakyat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas partisipasi masyarakat dalam sektor energi. Sumur minyak rakyat kini bisa dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun BUMD, dengan prioritas bagi pelaku lokal agar masyarakat menjadi “tuan rumah” di wilayahnya sendiri.

Setidaknya terdapat 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi utama-Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur-yang berpotensi masuk dalam program legalisasi ini.

Dampak Ekonomi dan Energi Nasional

Langkah legalisasi sumur minyak rakyat ini dinilai sebagai kebijakan strategis untuk mengurangi ketergantungan impor minyak mentah, yang saat ini masih sekitar 1 juta barel per hari.

Ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hendry Cahyono menilai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan produksi minyak nasional yang saat ini mencapai 608.000 barel per hari.

“Besar atau kecil, sumur minyak rakyat pasti berpengaruh terhadap lifting nasional kita,” ujarnya.

Senada, Falih Suaedi, pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga, menyebut legalisasi ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap energi rakyat.

“Ini arah baru dalam tata kelola energi yang lebih adil. Pemerintah tak hanya bicara ketersediaan energi, tapi juga kemandirian pengelolaan,” katanya.

Sementara itu, Ary Bachtiar Krishna Putra dari ITS menilai kebijakan ini juga membuka ruang inovasi energi di daerah. “Sumur minyak rakyat adalah langkah awal. Tapi kita juga perlu kembangkan inovasi lokal agar kemandirian energi benar-benar terwujud,” ujarnya.

Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat ini menjadi bagian dari Asta Cita Pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi nasional, memperluas partisipasi publik, dan membangun sistem energi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tonton juga video “Menteri Bahlil Buat Aturan yang Legalkan Sumur Minyak Masyarakat” di sini:

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Kenaikan Tarif Bikin Orderan Maxim Turun, Rugikan Driver dan Pengguna


Jakarta

Tarif perjalanan adalah hal krusial dalam menjaga kestabilan permintaan dan penawaran layanan transportasi daring. Namun, kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang turut mengintervensi regulasi tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menciptakan masalah baru dalam keseimbangan industri e-hailing.

Seperti yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau, kondisi mitra driver menjadi semakin sulit setelah Pemerintah Daerah mulai menaikkan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). Salah satu penyedia layanan transportasi online terkemuka di Indonesia Maxim, mengungkapkan bahwa berdasarkan riset dan evaluasi dari implementasi kenaikan tarif ini memberikan dampak signifikan terhadap penurunan jumlah pesanan di aplikasi.

Di Kalimantan Timur, hasil penelitian menunjukkan kenaikan tarif ASK yang terjadi di Kota Samarinda dan Balikpapan telah membuat minat masyarakat untuk menggunakan layanan taksi online menurun tajam. Dalam waktu satu bulan, jumlah pesanan turun lebih dari 20 kali lipat, dengan hanya sekitar 4-5% pesanan transportasi berasal dari wilayah perkotaan.


Kenaikan tarif juga menyebabkan berkurangnya ketersediaan pengemudi dan menurunnya kualitas layanan bagi penumpang. Biaya perjalanan rata-rata naik sekitar 30%, membuat masyarakat enggan memesan untuk jarak dekat.

Sementara itu, banyak pengemudi yang tidak tertarik mengambil order karena kenaikan tarif tidak serta-merta meningkatkan penghasilan mereka. Sebagian besar lebih memilih menerima perjalanan jarak dekat dengan volume pesanan yang lebih tinggi dibandingkan perjalanan jarak jauh yang lebih sedikit. Akibatnya, waktu penjemputan menjadi lebih lama dan tingkat pembatalan pesanan oleh pengemudi meningkat hingga 37%.

“Kami tidak setuju dengan kenaikan tarif karena dengan pendapatan kami saat ini saja tidak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup termasuk kebutuhan dapur apalagi kalau kebutuhan perjalanan semakin mahal. Regulasi harus dikaji kembali karena kami menilai tidak cocok antara mahalnya harga transportasi online dengan kami sebagai masyarakat biasa,” ujar pengguna Maxim, Ina, dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, di Kepulauan Riau, pendapatan driver di Kota Tanjung Pinang dan Batam menurun drastis setelah kenaikan tarif minimum ASK. Dampak signifikan langsung terlihat dimana telah terjadi penurunan pemesanan sekitar 44% yang merupakan penurunan total orderan harian. Di sisi lain, jumlah penyelesaian order harian juga mengalami rata-rata penurunan sebesar 39% yang membuat rata-rata pendapatan mitra pengemudi berkurang sebanyak 11%.

“Dengan adanya keputusan SK Gubernur mengenai kenaikan tarif ini tentunya membuat orderan kami menjadi berkurang. Oleh karena itu, sebagai driver tentunya kami berharap agar regulasi tarif ini harus kembali dipertimbangkan lagi dengan matang dengan mempertimbangkan dampaknya kepada kami,” ujar driver Maxim di Batam Zarman.

Menanggapi hal ini, Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah turut menyayangkan kenaikan tarif yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Sangat disayangkan, hadirnya peraturan tarif baru yang dikeluarkan Gubernur telah membuat kehidupan driver semakin sulit. Alih-alih membuat pendapatan driver meningkat karena tarif yang mahal, ternyata kenaikan tarif ini membuat minat masyarakat untuk menggunakan layanan taksi online menurun drastis sehingga driver kehilangan kesempatan untuk memperoleh penghasilan yang layak,” kata Dirhamsyah.

Sebelumnya, kebijakan tarif telah diatur sepenuhnya oleh Kementerian Perhubungan melalui PM 118 2018. Peraturan menteri tersebut secara tegas menyebutkan bahwa tidak ada pengaturan rujukan mengenai tarif minimum dan hanya mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Dengan begitu, kenaikan tarif minimal yang dikeluarkan oleh Pemda melalui SK Gubernur di Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau menuai polemik karena tidak sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang menyebabkan implementasinya tidak efektif dan merugikan ekosistem transportasi online.


(akd/ega)



Sumber : inet.detik.com

Langkah Strategis Pemerintah Lindungi Santri Lewat Sinergi Tiga Kementerian


Jakarta

Tragedi ambruknya bangunan mushola di salah satu pondok pesantren baru-baru ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih serius memperhatikan keamanan lingkungan pendidikan keagamaan. Menyadari hal tersebut, pemerintah bergerak cepat dengan memperkuat kolaborasi antar instansi melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren.

Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Penandatanganan dilakukan di Jakarta pada Selasa (14/10/2025) dan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Upaya Bersama Perkuat Infrastruktur Pesantren

Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem perlindungan bagi para santri, khususnya yang menempuh pendidikan di pesantren berasrama. Melalui kerja sama tersebut, ketiga kementerian sepakat memperkuat koordinasi dalam pertukaran data pesantren di bawah pembinaan Kemenag, memberikan dukungan teknis terhadap keandalan bangunan, serta mendorong penyehatan lingkungan pesantren agar lebih layak dan aman.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa pesantren merupakan salah satu pilar utama pendidikan keagamaan di Indonesia.

“Jumlah pondok pesantren di Indonesia sangat banyak, mencapai 42.369. Semuanya swasta, tidak ada yang negeri. Madrasah negeri hanya sekitar 5 persen, sementara 95 persen lainnya swasta. Sedangkan sekolah umum justru sebaliknya, 95 persen negeri dan 5 persen swasta,” ungkap Menag.

Ia menambahkan, penguatan infrastruktur pesantren tidak sekadar urusan pembangunan fisik, melainkan juga bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi muda di lembaga keagamaan.

“Kasus yang menimpa pondok pesantren di Jawa Timur kemarin menjadi pengingat bagi kita semua. Yang penting jangan sampai kasus seperti itu terulang kembali. Kita ingin memastikan keamanan dan kelayakan bangunan di pesantren seluruh Indonesia,” pungkas Menag.

Menag Nasaruddin juga menyampaikan apresiasi atas dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terhadap dunia pesantren.

“Saya mewakili komunitas pesantren berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang begitu cepat memberikan arahan kepada semuanya dan menambah sedikit anggaran. Ini bukti perhatian negara terhadap pendidikan pesantren,” kata Nasaruddin Umar.

Peran Kementerian PUPR

Dalam pelaksanaan kesepakatan ini, Kementerian PUPR mendapat tanggung jawab teknis dalam memastikan bangunan pesantren memenuhi standar keamanan dan kelayakan konstruksi.

Menteri PUPR Doddy Hanggodo menjelaskan, kementeriannya akan melakukan pemetaan dan pengujian kualitas bangunan pesantren di sejumlah daerah.

“Kami akan membantu memastikan agar bangunan pesantren layak dan aman. Fokus awalnya pada sampling kualitas bangunan di 80 pesantren yang akan kami laporkan kepada Menteri Agama untuk tindak lanjut,” jelas Doddy Hanggodo.

Lebih lanjut, tim teknis dari PUPR juga akan memberikan pendampingan bagi pengelola pesantren yang menghadapi kendala dalam perizinan pembangunan.

“Kami ingin pesantren tidak kesulitan mengurus PBG, dan bagi yang kecil, kami bantu dengan panduan konstruksi dasar agar lebih aman,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bentuk nyata sinergi lintas kementerian dalam mewujudkan pesantren yang aman, sehat, dan layak huni bagi para santri.

Selain dari sisi teknis, aspek perlindungan terhadap santri juga menjadi perhatian utama. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan santri merupakan bagian dari tanggung jawab negara.

“Yang paling pokok adalah rasa aman dan nyaman bagi proses belajar anak-anak kita. Itu makna keadilan negara,” ungkapnya.

Langkah Sinergis Lintas Kementerian

Kesepakatan tiga kementerian ini mencakup berbagai hal penting: mulai dari pertukaran data dan informasi pesantren di bawah pembinaan Kemenag, dukungan teknis untuk memastikan keandalan bangunan dan penyehatan lingkungan, hingga koordinasi dalam pembinaan serta pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah daerah.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pengelolaan pesantren di Indonesia dapat semakin tertata, aman, dan berkelanjutan.

Penandatanganan kesepakatan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana, Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, Gugu Gumilar, serta Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Reminder, Pendaftaran Beasiswa SMDK 2025 Ditutup Hari Ini!



Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera menutup pendaftaran beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) pada Jumat, 17 Oktober 2025. Beasiswa apa itu?

Program bantuan pendanaan pendidikanSDMK adalah program beasiswa bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan. Program ini terbuka bagi putra-putri Indonesia yang berkomitmen membangun sektor kesehatan.


Jenjang kuliah yang bisa dibiayai melalui beasiswa ini termasuk D4, S1, S2 hingga S3. Pembiayaan beasiswa SDMK 2025 pun beragam mulai dari biaya pendidikan hingga biaya hidup.

Syarat Pendaftaran Beasiswa SDMK 2025

Menurut pedoman pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, syarat pendaftaran Beasiswa SDMK adalah:

Syarat Umum

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah atau Non-ASN
  3. Sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan
  4. Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan
  5. masa tempuh kurikulum
  6. Mengikuti program pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan

Syarat Khusus PNS Kementerian Kesehatan

  1. Masa kerja minimal 1 tahun
  2. Penilaian kinerja “Baik”
  3. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
  4. Aktif BPJS
  5. Surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (untuk PNS daerah)
  6. Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain
  7. Pendidikan linier dan belum memiliki gelar strata yang sama
  8. Syarat lengkapnya bisa dilihat DI SINI https://sibk.kemkes.go.id/

Syarat Khusus Non-ASN

  1. Pendidikan terakhir di bidang kesehatan
  2. Usia maksimal 45 tahun
  3. Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes
  4. Rekomendasi dari pemerintah daerah
  5. Bersedia mengabdi setelah studi

Dokumen Pendaftaran Beasiswa SDMK 2025

  1. SK pengangkatan/pangkat (bagi PNS)
  2. Surat pernyataan bermaterai
  3. Surat izin dan rekomendasi atasan
  4. Surat sehat dan bebas narkoba
  5. Bukti BPJS aktif
  6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
  7. STR aktif (untuk tenaga kesehatan)
  8. Bukti akreditasi prodi minimal “Baik Sekali”

Komponen Pembiayaan Beasiswa SDMK 2025

  1. Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
  2. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
  3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
  4. Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)/ Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
  5. Biaya hidup per semester
  6. Biaya buku per semester
  7. Biaya penelitian sebanyak satu kali

Jadwal Seleksi Beasiswa SDMK 2025

Sosialisasi: 22-23 September 2025
Pendaftaran online: 22 September – 17 Oktober 2025
Seleksi administrasi: 6-21 Oktober 2025
Pengumuman lulus administrasi: 23 Oktober 2025
Wawancara: 27 Oktober – 7 November 2025
Penetapan penerima beasiswa: 12 November 2025

Pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai beasiswa SDMK Kemenkes 2025 dapat diakses melalui https://sibk.kemkes.go.id/. Buruan daftar!

(nir/nwk)



Sumber : www.detik.com